hidup itu anugerah, sedangkan gagasan adalah buah dari pada anugerah itu, yang layak diabadikan melalui ukiran kata demi kata yang sedianya dapat menjadi inspirasi.
Senin, 05 November 2007
Secercah Harapan Jelang Pilkada Kalbar
Pertengahan November mendatang tepatnya pada tanggal 15/11/2007, warga Kalimantan Barat akan dihadapkan pada prosesi Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) untuk periode 2008-2013 untuk pertama kalinya dipilih secara langsung.Harapan dan cita-cita damai tetap menjadi penantian bersama.
Lahirnya Pilkada
Diberlakukannya sistem pemilihan langsung kepala daerah (PILKADA) pada dekade terakhir telah melahirkan sebuah konsekuensi logis bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air terutama dalam hal menentukan calon pemimpin masyarakat baik ditingkat kabpaten/kota, Provinsi dan Nasional. Kondisi ini lahir tidak terlepas dari perjalanan panjang dari pengalaman tatanan demokrasi masa lalu yang kini telah mengalami perkembangan. Dalam prosesnya, paling tidak tercatat sepuluh kali pesta demokrasi khususnya pemilihan umum (Pemilu) yang telah terselenggara berawal dari masa awal kemerdekaan hingga tahun 2004 yakni; September 1955 (memilih DPR), Desember 1955 (memilih Konstituante), 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004.
Dalam proses penentuan kepala daerah masa lalu misalnya, kerap kali pula dianggap kurang mengakomodir aspirasi masyarakat sekalipun yang memilih calon pemimpin daerah tersebut dilakukan oleh kalangan legislatif yang berdasarkan perundagan adalah representatif dari rakyat sendiri. Persoalan pemilihan kepala daerah pada masa lalu cenderung menimbulkan rasa ketidakpuasan bagi rakyat karena disamping bukan rakyat sendiri yang memberi pilihan, pemilihan yang dilakukan oleh kalangan wakilnya (legislatif) juga syarat dengan nuansa money politic (politic uang) yang sangat mungkin terjadi, sehingga hasil yang diharapkan cenderung terkesan jauh panggang dari api. Apa yang diinginkan rakyat dari sang pemimpin justeru tidak sesuai dengan harapan, sehingga menjadi wajar bila akhirnya muncul penolakan oleh kalangan arus bawah kepada pemimpinnya yang terpilih karena hanya dilakukan oleh para elit sebagai bagian dari wakil rakyat. Berbeda dengan pesta demokrasi ditingkat kampung dan atau desa, jauh hari pemilihan langsung untuk menentukan calon pemimpinnya menjadi lumrah.
Berangkat dari persoalan tersebut, maka seiring dengan semangat reformasi yang dihembuskan tahun 1998 nuansa baru pelaksanaan pilkada yang demokratis dan diharapkan benar-benar mampu menyerap aspirasi meljadi alternatif bersama yang harus diperjuangkan, sehingga akhirnya melahirkan konsep baru yakni pemilihan langsung kepala daerah secara lansung sebagai konsekuensi dari dinamika politik yang terjadi saat ini. Dalam kacamata pengamat politik Dr. J. Kristiadi misalnya, pilkada dilukiskan dua wajah yang menurut dia sangat paradoks (berdeda/bertentangan). Dalam kacamata pertama dijelaskan bahwa pilkada dimata masyarakat hanya dijadikan ajang perebutan kekuasaan oleh segelintir elit untuk mendapatkan kekuasaan dilembaga eksekutif daerah. Dalam hal ini J. Kristiadi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hanya menjadi bagian dari ambisi elit partai untuk memupuk kekuasaan guna merrbut posisi-posisi politik yang lebih strategis. Wajah kedua menurutnya adalah dimana Pilkada memberikan secercah harapan bagi perkembangan demokrasi kedepan. Sikap optimis ini cukup mempunyai alas an yang kuat mengingat bagi suatu bangsa yang telah sekian lama dalam cengkraman kekuasaan yang otoritarian dan kemudian berhasil melepaskan diri dari dominasi sistem tersebut. Disisi lain, masih diancam oleh berbagai kerusuhan karena penyalahgunaan sentiment primordial oleh beberapa kelangan untuk mencapai tujuan-tujuan sempit. Namun demikian, penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, pemilihan Dewan Perwakilan daerah (DPD) secara perseorangan dan Pemilihan Presiden secara langsung yang telah digulirkan setidaknya dapat menjadi sebuah konspirasi dalam meletakkan sistem penyelenggaraan pilkada yang berkualitas dengan melibatkan rakyat sepenuhnya untuk menentukan pilihan secara bebas sesuai hati nuraninya.
Perangkat Dalam Pilkada
Ruang bagi penyelenggaraan pesta demokrasi pilkada setidaknya telah dirilis dalam berbagai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari perangkat Pilkada yang semestinya menjadi acuan bersama. UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam beberapa pasalnya seperti pasal 1 ayat 2 (Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang) dan pasal 18 ayat 4 (Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis) jelas memberi ruang bagi terselenggaranya pemilihan kepala pemerintahan yang demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat. Melalui ketentuan UUD tersebut, maka selanjutnya dijabarkan dalam perangkat peraturan/ketentuan lainnya yang terkait dengan sistem penyelenggaraan Pilkada dengan mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana sebelumnya UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah seperangkat ketentuan yang juga terkait dengan penyelenggaraan sistem politik di Tanah Air.
Untuk selanjutnya secara lebih khusus terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, sebagai tindak lanjut dari beberapa ketentuan diatasnya maka dikeluarkanlah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan penyempurnaan atas perubahan UU Nomor 22 tahun 1999. Selanjutnya juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan perubahannya berupa PP Nomor 17 tahun 2005 mengenai perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggaraan Pilkada
Pemilihan kepala daerah yang diharapkan berdasarkan amanah Undang-undang adalah sebuah sistem demokratis yang menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Beberapa poin seperti disebutkan semestinya menjadi catatan penting untuk diperhatikan bersama tanpa harus mengabaikan hak sebagai warga Negara. Sebagaimana amanat PP Nomor 17 tahun 2005 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2005, Pilkada diselenggarakan oleh sebuah lembaga independen yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Sebagai lembaga penyelenggara, KPUD mempunyai tugas dan wewenang yang termuat dalam 13 point menyangkut; merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pemilihan mengacu ketentuan yang berlaku, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara kampanye-pemungutan suara, meneliti persyaratan Partai yang mengusulkan calon, meneliti persyaratan calon, menetapkan pasangan calon, menerima pendaftaran calon dan mengumumkan tim kampanye, mengumumkan laporan sumbengan dana, menetapkan hasil rekapitulasi, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan, membentuk PPK, PPS dan KPPS dan yang terakhirn Menetapkan kantor akuntan public untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasilnya.
Disamping itu KPUD juga berkewajiban, a) memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b) menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c) menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d) memelihara arsip dan dokumen pemilih serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan; e) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; dan f) melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang berawal dari masa persiapan dan tahapan pelaksanaan meliputi; a) persiapan pemilihan; b) penyelenggaraan pemilihan; c) penetapan ppemilih; d) pendaftaran dan penetapan pasangan calon; f) kampanye, g) pemungutan dan penghitungansuara; h) penetapan pasangan calon terpilih, pengesahand an pelantikan.
Pilgub Kalbar
Berangkat dari berbagai mekanisme dan ketentuan penyelenggaraan suksesi kepala daerah, Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah dalam sistem negara kesatuan dipastikan segera menyelenggarakan pemilihan Gubernur pada 15 November mendatang. Pilgub kali ini merupakan pesta demokrasi pertama yang merupakan pengalaman berharga bagi rakyat Kalbar dalam menentukan pilihannya secara langsung. Moment ini sekaligus menambah daftar sebagai daerah penyelenggara pilkada secara langsung untuk yang pertama kalinya.
Dalam menyongsong Pilkada Gubernur Kalbar, KPUD Kalimantan Barat berdasarkan hasil verifikasi dengan mengacu ketentuan perundang-undangan setidaknya telah menetapkan empat pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk Periode 2008-2013. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka penentuan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berita acaranya bernomor 12/BA/KPU/KB/IX/2007, KPUD Kalbar dalam pengumuman Nomor 05/PENGUM/KPU/KB/IX/2007 memastikan keempat kandidat Gubernur – Wakil Gubernur dengan partai pengusungnya masing-masing sesuai nomor urut; Usman Ja’ Far – Drs. LH. Kadir diusung Koalisi Harmonis (Golkar. PPP. PKS, PAN, PBR, PKB, Partai Merdeka, PDS), H. Oesman Sapta – Drs. Ignatius Lyong, MM diusung Koalisi Masyarakat Adil Sejahtera/MAS(Partai Demokrat, PPD, Partai Patriot Pancasila, PNI Marhaenis, PBSD, PPIB, PKPB), HM. Akil Mohtar, SH, MH – Drs A.R. Mecer diusung Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (Partai Pelopor, PBB, PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PPNUI, PSI) dan pasangan Drs. Cornelis, MH – Drs. Christiandy Sandjaya, SE, MM diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peserta pilkada yang akan maju dalam pesta demokrasi ini. Keempat kandidat Cagub dan Cawagub tersebut akan memperebutkan sebanyak (berdasarkan data sementara KPU Kalbar per 11/9/2007) 2.930.245 suara pemilih dari 9.693 TPS di Kalimantan Barat.
Tanggal 15 November mendatang menjadi moment penting bagi warga Kalimantan Barat untuk menentukan pemimpinnya, pemimpin yang terbaik dan peduli terhadap nasib rakyat adalah harapan yang pasti dinantikan. Karena nasib Kalimantan Barat ada ditangan anda, maka pilihlah sesuai hati nurani. Mari Wujudkan Pilkada Damai Tanpa Konflik di Bumi Khatulistiwa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar