Jumat, 01 April 2011

Hak Atas Air = Hak Asasi


Oleh Hendrikus Adam*

Air merupakan material yang berlimpah di muka bumi dan jumlahnya relatif tetap. Namun demikian hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Tanggal 22 Maret lalu, segenap warga dunia diingatkan pada sebuah momentum bersejarah yakni hari Air se Dunia (World Water Day). Sebuah peristiwa yang yang menjadi tonggak untuk mengingatkan pentingnya menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan pentingnya air bagi hidup dan kehidupan. Peristiwa ini berawal ditahun 1992 saat konferensi Bumi PBB di Rio de Jeneiro. Tema Hari Air dunia tahun 2011 kali ini adalah “Water for Cities, Responding to The Urban Challenge“ yang dialihbahasakan dalam peringatan Hari Air nasional menjadi “Air Perkotaan dan Tantangannya”.

Air akan selalu ada karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi (sirkulasi air melalui kondensasi/pengembunan, presipitasi, evaporasi/penguapan dan transpirasi/penguapan dari tanaman). Sekitar 95.000 mil kubik air menguap ke angkasa setiap tahunnya. Hampir 80.000 mil kubik menguapnya dari lautan. Hanya 15.000 mil kubik berasal dari daratan, danau, sungai, dan lahan yang basah, dan yang paling penting juga berasal dari tranpirasi oleh daun tanaman yang hidup. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan?

Apa yang Anda bayangkan dengan kata ”air”? Mendengar kata air, maka akan ada banyak kemungkinan pemahaman yang terbayangkan dalam diri setiap orang. Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang fundamental dalam kehidupan. Pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia telah menjadi pemahaman umum.

Adagium yang mengatakan bahwa kita bisa hidup sebulan tanpa makanan, tapi hanya bisa bertahan beberapa hari saja tanpa air tentu masih sangat relevan. Bayangkan bila terjadi dehidrasi (kekurangan zat cair dalam tubuh). Pentingnya peranan air seperti halnya energi bagi pertanian, industri, dan hampir semua kehidupan. Bertambahnya kebutuhan atas air untuk kegiatan manusia dan juga peningkatan jumlah penduduk, mengindikasikan bahwa persoalan kelangkaan air merupakan hal yang ada dihadapan kita. Ketersediaan air di bumi terdapat di wilayah permukaan berupa danau, sungai maupun teluk dan air di bawah tanah serta di udara. Air dipermukaan bumi dalam bentuk sungai dan danau umumnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi (sumber penghidupan, MCK dan air bersih), sarana transportasi dan sarana sosial budaya bahkan religi bagi masyarakat.

Di Indonesia pada umumnya yang kaya sumber daya air namun tidak terlepas dari persoalan air. Berbagai permasalahan air telah menghantui setiap orang mulai dari ketersediaan Air bersih yang langka dan semakin mahal serta terjadinya pencemaran air menjadi masalah nyata termasuk di Kalimantan Barat. Pentingnya peran air bagi kehidupan hendaknya dapat menjadi sinyal untuk mulai hemat air, mengurangi pencemaran air, dan menanam air hujan sebagai upaya sederhana yang penting dilakukan.

Manfaat Air bagi Tubuh
Air merupakan sumber hidup dengan multi manfaat. Air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Ia memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Air merupakan unsur pokok terpenting dalam atmofer bumi. Air terdapat sampai pada ketinggian 12.000 hingga 14.000 meter, dalam jumlah yang kisarannya mulai dari nol di atas beberapa gunung serta gurun sampai empat persen di atas samudera dan laut. Bila seluruh uap air berkondensasi (atau mengembun) menjadi cairan, maka seluruh permukaan bumi akan tertutup dengan curah hujan kira-kira sebanyak 2,5 cm. Air terdapat di atmosfer dalam tiga bentuk yakni dalam bentuk uap yang tak kasat mata, dalam bentuk butir cairan dan hablur es. Kedua bentuk yang terakhir merupakan curahan yang kelihatan, yakni hujan, hujan es, dan salju.

Hak atas Air sebagai Hak Asasi
Ada banyak agrumentasi mengapa kita perlu memiliki sikap peduli (berjuang) terhadap lingkungan yakni misalnya terkait dengan moral etis, sosial, religius, serta faktor legal. Dalam sisi moral etis misalnya terkait dengan pertimbangan moral sebagai manusia yang beradab, demikian juga soal faktor sosial sebagai bagian dari makhluk yang tidak bisa lepas dan akan terus berkomunikasi dengan manusia lainnya. Demikian halnya dengan faktor religius dimana manusia sebagai hamba-Nya diberi tanggungjawab untuk memberlakukan segala ciptaan-Nya dengan bijak. Dan faktor legal dalam hal ini adalah perangkat ketentuan (instrumen) hukum baik skala nasional maupun internasional yang menegaskan pentingnya penghargaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang.

Dalam instrumen hukum nasional misalnya dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65; (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Instrumen hukum internasional pengakuan hak hidup juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 3 yang berbunyi; “...setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu...”.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diurai tidak terlepas dari kebutuhan atas air warga sebagai hak yang fundamental. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM).

Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “ Dengan demikian bahwa kebutuhan untuk terpenuhinya air (bersih) bagi setiap warga sebagai bagian dari manusia Indonesia merupakan hal yang mendasar (hak asasi). Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM). Lantas, bagaimana dengan hak warga atas air dan kondisi DAS Kalbar?

Tantangan Pemenuhan Hak atas Air
Kemampuan warga untuk dapat melakukan akses dan kontrol atas lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya terkait kebutuhan sumber daya air (bersih) masih jauh dari harapan sebagaimana amanat dan keinginan ideal. Fakta bahwa penguasaan kawasan-kawasan penting sumber air bersih kian terdegradasi oleh karena penguasaan lahan dengan adanya kegiatan untuk sumber air komersial (dalam bentuk air kemasan) telah berlangsung sejak lama sementara akses dan kontrol warga atas ruang kelolanya justeru kian terbatas. Berbagai label brosur air kemasan komersial mengisi ruang publik sebagai bentuk dari . Demikian halnya penghancuran kawasan penyangga sumber air dalam areal hutan untuk perkebunan skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun. Praktek kebijakan perluasan pembukaan kawasan hutan sebagai areal penyangga tanpa terkendali (fakta perizinan perkebunan sawit yang diberikan melebihi luasan yang telah ditetapkan di Kalbar) sangat berpotensi merusak sumber air sebagai kebutuhan fundamental bagi warga. Demikian juga aktivitas penambangan emas di sepanjang kawasan sungai, turut berkontribusi tercemar dan rusaknya sumber air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di perkotaan, limbah industri dan bermacam limbah rumah tangga turut menambah kumuh dan tercemarnya kondisi perairan, termasuk kebiasan warga membuang sir besar di jamban. Seperti halnya kondisi Sungai Kapuas di Kalimantan Barat yang panjangnya hingga 1.086 km, bukan hanya tercemar oleh limbah rumah tangga saja melainkan juga terkontaminasi merkuri. Hasil penelitian FMIPA, PPSDAK (lembaga anggota Walhi Kalbar) dan Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan tahun 2003 silam dengan sampel pada 3 kelompok masyarakat; 1] pekerja tambang (Sungai Ayak, Sungai Sekayam, Sungai Tayan, Nanga Sepauk, dan Sungai mandor), 2] warga sekitar tambang dan 3] warga pengguna PDAM mengungkap bahwa Sungai Kapuas telah tercemar zat kimia mercuri. Demikian pula penelitian Lasmi Yulistiana (2010), mahasiswi pasca sarjana IPB bahwa air Kapuas di Kota Pontianak sudah tercemar dengan indikasi konsentrasi polutan yang tinggi, seperti parameter fisika, kimia dan biologi yang mengindikasikan bahwa telah terjadi pencemaran oleh merkuri (Hg).

Kebijakan model global pembangunan yang memberi dampak terdegradasinya kawasan sumber air bersih dan sungai tanpa disertai upaya pemulihan serius melalui tindakan prepentif dan penegakan hukum serta evaluasi perizinan usaha akan tetap menyisakan persoalan. Dengan demikian, pengarustamaan isu pentingnya pelestarian dan perlindungan lingkungan menjadi penting sebagai agenda bersama segenap komponen. Menanamkan budaya cinta lingkungan sejak saat ini, mulai saat ini dan berawal dari diri sendiri penting menjadi spirit dalam mendorong partisipasi bersama untuk berkontribusi terhadap kondisi lingkungan. Pemenuhan hak dasar warga atas air yang layak adalah bagian dari mimpi bersama warga yang sedang dihadapkan pada persoalan sulitnya melakukan akses terhadap air bersih. Karena setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka pantas kiranya menjadi perhatian negara untuk tidak memaksakan diri merusak kawasan penting masyarakat hanya karena kepentingan pembangunan berorientasi ekonomi semata. Menjadi penting untuk mendorong akses dan kontrol warga atas lingkungan dan sumber-sumber kehidupan. Hak atas air merupakan hak asasi, negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat