Selasa, 17 Maret 2015

Ratapan Seorang Perempuan

"SUAMIKU DICULIK"


Ida, seorang ibu rumah tangga asal kampung Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang merasa tersakiti. Suaminya, Hermanus Edi (42) menjadi korban kriminalisasi pihak kepolisian Resort Sintang atas aduan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Bumi Sentosa Lestari (BSL) yang beroperasi di wilayah mereka. 

Peristiwa penangkapan Hermanus Edi terjadi pada tanggal 24 Desember 2014 ketika melewati jalur akses perusahaan yang sempat diblokir warga dari sembilan desa di dua kecamatan (Kecamatan dedai dan Kayan Hilir). Beliau saat itu hendak membeli solar untuk menyalakan mesin gendet perayaan malam Natal. Namun, apa daya ketika mendapati segel jalan akses telah dibuka ia menanyakan; "Siapa gerangan yang membuka segel dan pagar yang sebelumnya dipasang oleh warga dari 9 desa?" 

Ketika menyampaikan pertanyaan tersebut, beliau langsung digiring oleh pihak kepolisian yang ternyata berada dilokasi. Beliau di bawa ke kamp perusahan, setelah itu baru di bawa ke Polres Sintang. Ida, istri Hermanus Edi mengaku baru mengetahui peristiwa penangkapan pada saat perayaan Natal, tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 15.00 Wib. Atas informasi pihak kepolisian, Ida bersama keluarga diminta untuk datang. 

Hari berikutnya yakni tanggal 26 Desember 2014, ia datang bersama pihak keluarga. Sesampai di Polres Sintang, Halimah saudara ipar Ida yang turut membesuk Hermanus Edi turut diperiksa pihak Polres Sintang dan selanjutnya turut ditahan.