Kamis, 29 Maret 2012

Air dan Kehidupan

By. Hendrikus Adam*

Tanggal 22 Maret hari ini (kemarin), warga dunia kembali diingatkan pada sebuah momen penting yakni Hari Air. Tahun 1992, forum konferensi PBB di Rio De Jeneiro menetapkan momentum tersebut untuk menjadi perhatian warga dunia mengenai pentingnya air bagi segala aspek kehidupan. Pentingnya air mendapat perhatian serius, karena air juga sebagai bagian dari hak fundamental manusia. Hak atas air merupakan hak asasi manusia.

Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang mendasar dalam kehidupan.

Air sebagai sumber hidup dan komponen penting kehidupan memiliki multi manfaat. Terhadap pertumbuhan manusia misalnya, air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Air memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “

Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Sebagai material berlimpah di muka bumi dengan jumlahnya yang relatif tetap, air hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Air akan selalu ada, karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan? Apakah pemenuhan hak atas air (bersih) sebagai hak fundamental manusia juga telah memenuhi rasa keadilan bagi rakyat?

Fakta bahwa air yang sejatinya menjadi hak publik yang mudah diakses karena “murah” kini telah berubah menjadi komoditas pasar yang “mahal” dan “langka”. Untuk mendapatkan air bersih, warga harus keluarkan waktu dan biaya yang besar. Kondisi ini bahkan terjadi hingga di pedesaan, menjadi lumbung air tetapi harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Peran korporasi melalui jalur privatisasi memberi dampak destruktif bagi masyarakat di daerah yang masih terjaga kawasan hutannya. Dibeberapa tempat kawasan hutan dimaksud telah beralih pada panguasaan lahan untuk kepentingan korporasi (dikuasai pihak perusahaan), sementara masyarakat sekitar hanya menjadi pihak yang cenderung menerima dampaknya.

Susahnya mengakses air bersih dari sungai Belantian langsung selama hampir dua puluh tahun bagi warga kampung Nguap (Kabupten Landak) yang dipastikan tidak akan pernah pulih, adalah satu contoh kasus “mahal dan langkanya” air bagi rakyat karena aktivitas pengrusakan bibir sungai oleh penambangan emas. Bahkan warga kampung setempat harus mencari air bersih di kampung tetangga bila musim kemarau tiba karena persediaan air hujan telah habis. Cerita miris juga ironis ini, tentu juga dapat dijumpai di berbagai daerah.

Ketersediaan air dengan kualitas yang baik dipastikan akan terus “mahal dan langka” seiring dengan kebijakan privatisasi sumber daya air untuk kepentingan komersial (dalam bentuk kemasan) maupun karena pengrusakan kawasan hutan sebagai lumbung air warga melalui model global pembangunan meliputi kegiatan perkebunan skala besar, izin kuasa pertambangan dan jenis aktivitas penguasaan sumber daya berbasis korporasi lainnya yang tanpa kendali. Krisis air telah berada di depan mata dan berpotensi menjadi penyakit akut bagi rakyat bila upaya pernghormatan, perlindungan, pemenuhan hak fundamental rakyat atas air tidak mendapat perhatian serius negara.

Air dan kehidupan ibarat dua sisi mata uang tak tak terpisahkan. Tanpa air, kehidupan akan hilang. Karenanya, upaya penyelamatan lingkungan melalui pemenuhan hak atas air harus mendapat tempat di hati segenap komponen, utamanya negara. Upaya merebut kedaulatan rakyat atas air dengan menghentikan perampasan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan rasa keadilan pemenuhan hak atas air penting mendapat perhatian yang harus tetap diperjuangkan. Menyelamatkan lingkungan, menyelamatkan kehidupan.

*) Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat


Naskah ini pernah dimuat di Pontianak Post Selasa, 27 Maret 2012 hal 2