Minggu, 02 Maret 2014

Musim Pemilu dan (kabut) Asap

By Hendrikus Adam

Musim Pemilihan Umum (Pemilu), juga kabut asap kembali tiba. Sejak dua bulan terakhir, berbagai macam atribut peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD dan bahkan kandidat yang disebut-sebut bakal menjadi calon Presiden dan wakilnya menyemarakkan berbagai ruang publik. Sejumlah spanduk, stiker, bendera berlambang partai maupun calon hingga iklan mengumbar asa dan janji kepada publik tampak semarak. Sejumlah ruang silaturahmi bersama kandidat dalam berbagai topik yang seakan bakal menjawab persoalan rakyat pun ditabuh di berbagai tempat.

Di tengah semarak upaya memperkenalkan diri para kandidat peserta Pemilu, wajah bumi Khatulistiwa sekitar pemukiman warga di sejumlah daerah Kalimantan Barat khususnya, sekitar empat pekan terakhir sedang dihiasi kabut asap yang menyita perhatian. Kabut asap yang menyelimuti wilayah kembali memamerkan kehebatannya. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia ternodai disaat persoalan tersebut kembali muncul sementara peran negara mengakomodir hak fundamental warga masih menjadi penantian.

Kenyataan bahwa situasi masyarakat sedang dihadapkan pada “dua musim” bersamaan hemat penulis penting dilihat lebih kritis dalam bingkai kepentingan jangka panjang untuk memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lantas apa hubungan kedua musim dimaksud? Tentu pembaca boleh saja menghubung-hubungkannya.

Dari sisi waktu, kedua musim tersebut tentu berbeda. Pemilu jelas dilakukan setiap lima tahun sekali, sedangkan bencana (kabut) asap selama ini terjadi setiap tahun. Bahkan ada kesan bahwa peristiwa (kabut) asap sudah menjadi hal yang lumrah di negeri kita. Karena dianggap lumrah, sejauh ini belum ada tindakan intervensi yang mumpuni, tegas dan tuntas dalam menjawab persoalan ini.

Dampak luas dari terjadinya kabut asap harus dijawab dengan menempatkan fenomena tersebut sebagai bencana darurat yang serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, produk Pemilu semestinya menjadi bagian strategis untuk menjawab dan memulihkan terpenuhinya hak asasi warga.

Menilik (Persoalan) kabut asap
Dari sisi istilah, kabut merupakan kumpulan tetes-tetes air yang sangat kecil dan melayang-layang di udara. Dalam aspek teoritis, kabut terbentuk ketika udara yang jenuh akan uap air didinginkan di bawah titik bekunya. Hal ini dapat terbentuk apabila uap air masuk ke dalam udara yang suhunya jauh lebih rendah daripada suhu sumber uapnya. Biasanya dapat terbentuk dari uap air yang berasal dari tanah yang lembab, tanaman-tanaman, sungai, danau, dan lautan. Uap air ini berkembang dan menjadi dingin ketika naik ke udara. Dalam hal ini, udara dapat menahan uap air hanya dalam jumlah tertentu pada suhu tertentu. Udara pada suhu 30º C misalnya, dapat mengandung uap air sebangyak 30 gr uap air per m3, maka udara itu mengandung jumlah maksimum uap air yang dapat ditahannya. Volume yang sama pada suhu 20º C udara hanya dapat menahan 17 gr uap air. Sebanyak itulah yang dapat ditahannya pada suhu tersebut. Ketika suhu udara turun dan jumlah uap air melewati jumlah maksimum uap air yang dapat ditahan udara, maka sebagian uap air tersebut mulai berubah menjadi embun. Kabut akan hilang ketika suhu udara meningkat dan kemampuan udara menahan uap air bertambah.

Bila memperhatikan proses tersebut, kabut memang cenderung muncul pada malam dan juga pagi hari. Setelah matahari terbit dan memancarkan sinarnya, kabut tersebut sedikit demi sedikit akan menghilang. Bila melihat material yang terkandung di dalamnya, maka bauran antara kabut dan asap, selanjutnya dikenal dengan kabut asap yang kembali terjadi sejak beberapa pekan terakhir tentu menjadi sangat riskan bagi berbagai aspek kehidupan. Satu diantar pengaruhnya pada kesehatan.

Bukti konkrit dari sisi kesehatan sebagai dampak kabut asap yang sedang terjadi misalnya infeksi saluran pernafasan maupun penyakit diare yang kini marak dialami warga (Pontianak Post, 7/2/2014). Sebagai hal yang terkesan dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap selama ini telah berkontribusi mempengaruhi degradasi kondisi lingkungan hidup maupun tingkat kesehatan masyarakat sebagaimana disebutkan. Selanjutnya juga berdampak pada aspek sosial budaya, ekonomi dan jalur transportasi, bahkan situasi politik.

Inisiatif meliburkan kegiatan belajar di sekolah oleh pemerintah kota Pontianak tentu pantas diapresiasi dengan kondisi udara yang tidak sehat karena melebihi ambang batas sebagaimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis pihak terkait akhir-akhir ini. Namun demikian, memastikan agar pasien pengidap penyakit akibat fenomena kabut asap menjadi sangat penting untuk diberi kemudahan dalam mengakses pelayanan prima (gratis) oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban asasi negara.

Persoalan lingkungan hidup mengenai kabut asap, sebetulnya bukan suatu hal baru. Sekitar tahun 1990-an kabut asap hebat menjadi bencana nasional yang turut ’mengusik’ perhatian serius dunia internasional, alhasil Indonesia malah mendapat predikat sebagai ’pengekspor’ asap. Selanjutnya sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik dimana Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar pada 1 September 2006 mengumumkan sebanyak 697 perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan meliputi wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan khususnya selama periode bulan Juni hingga Agustus 2006. Pada Juni 2013 tahun lalu, sebanyak 117 perusahaan bidang HTI dan Perkebunan karena terlibat kasus kebakaran lahan di Sumatera.

Fenomena di negeri kita khususnya Kalimantan Barat terus terjadi setiap tahunnya. Saat ini, kabut asap kembali tiba. Menariknya, seperti tahun sebelumnya (Juni 2013) di Kalbar, pada saat ini (Januari 2014) kabut asap yang terjadi juga tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh petani peladang. Kenyataan ini hakikatnya mejawab bahwa sumber asap bukan dari kegiatan berladang.

Pemenuhan Hak oleh Negara
Sebagai hak dasar warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi wajib hukumnya dipenuhi oleh negara melalui aparatur pemerintahan di republik ini (Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 dan pasal 13 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Namun demikian, bila mencermati fenomena penyebab bencana kabut asap melalui peristiwa kebakaran hutan dan lahan selama ini yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan perkebunan misalnya, tidak pernah tersentuh oleh penindakan tegas aparatur penegak hukum. Disadari memang, dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar adalah cara yang sangat murah meriah.

Kenyataan bahwa masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Kalimantan Barat misalnya terjadi. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kalah dalam penetapan putusannya. Sekitar tahun 2006, ketika sedang maraknya pemberian izin korporasi sebagian besar konsesi perusahaan di Kalimantan mengalami kebakaran, termasuk di Kalimantan Barat kala itu (Majalah KR; Asap dan Sengsara, 2006). Selanjutnya, sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit (PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak), tetapi juga tidak pernah ada tindakah hukum tegas. Rilis WALHI Kalbar 31 Juli 2012 lalu menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten.

Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Sisi lain terkait lemahnya komitmen dalam menjawab persoalan kabut asap terlihat dari sikap ”ambigu” pemerintah yang hingga kini belum bersedia melakukan ratifikasi atas Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) di mana Indonesia menjadi bagian dari forum ini. Pernyataan Menteri Lingkungan hidup yang “berjanji” dan sudah memberi sinyal bahwa pemerintah Indonesia akan meratifikasi persetujuan tersebut pada akhir tahun lalu serta selambatnya awal tahun ini (2014) ternyata belum terwujud. Padahal, peluang untuk keluar dari persoalan asap di wilayah Asia Tenggara dengan terlibat dalam jaringan solidaritas bersama harusnya dapat dilihat sebagai sisi strategis.

Mengakhiri Musim
Akhirnya, secara proses, ”kedua musim” sebagaimana disebutkan (pemilu dan kabut asap) pada bagian awal tentu berbeda. Namun demikian, menjadi penting kiranya pula untuk memastikan agar respon atas keduanya memberi dampak positif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak warga negara. Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang akan segera dihelat pada 9 April mendatang sedianya dibarengi dengan komitmen serius keberpihakan kontestan menjawab persoalan rakyat. Disamping itu, sikap kritis warga dalam menggunakan hak pilihnya melalui penentuan orang yang sungguh-sungguh memiliki kepedulian juga penting ada.

Musim kabut asap yang sedang terjadi, baik bila dapat membuat kita mawas diri dan lebih berhati-hati agar terhindar dari dampak buruk (kesehatan) dari kabut asap. Mengantisipasi dampak langsung atas kesehatan, maka upaya pencegahan dengan membatasi diri terkontak langsung dengan kabut asap sembari menjaga daya tahan tubuh penting dilakukan. Berkaca dari fenomena tersebut pula, sebagai warga yang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka penting memastikan agar hasil Pemilu memihak kepentingan lingkungan hidup dan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak dasar warganya.

Dengan begitu, antara Pemilu dan (kabut) Asap logikanya memiliki relasi yang erat. Ibarat dua sisi mata uang, keduanya saling terkait. Pemilu berikut produknya yang tidak ”peka” terhadap persoalan lingkungan (bencana kabut asap) hanya akan menjadi masalah dimana rakyat turut menanggung beban. Sebaliknya, bila bencana kabut asap terus terjadi hingga pelaksanaan pesta demokrasi 9 April mendatang, maka tentu rakyat akan semakin banyak menjadi korban. Semoga (kesehatan) rakyat tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi  dan melindungi hak fundamental warganya dari dampak bencana kabut asap. Rakyat tentu merindukan, kedua musim tersebut berakhir manis. Semoga***





*Penulis aktivis WALHI Kalimantan Barat, alumni Sekolah Advokasi Penataan Ruang (SATAR) angkatan II tahun 2013.

TERIMA KASIH. Naskah sebelumnya diterbitkan pada media Harian Kapuas Post, Minggu 2 Maret 2014. Pada saat naskah ini dalam proses penerbitan, kebakaran lahan di konsesi PT. PANP di desa Ampadi, kecamatan Meranti, kabupaten Landak terjadi sejak Kamis, 22/2/2014.

Senin, 10 Februari 2014

Momentum Bersih-bersih Parlemen

Hendrikus Adam

By. Hendrikus Adam*

Bila tidak ada aral, Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeeah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dilangsungkan 9 April 2014 mendatang. Momentum yang kerap dikenal dengan istilah “pesta demokrasi” ini selanjutnya akan disusul dengan Pemilihan Umum pemimpin Republik ini (Presiden dan Wakilnya). Singkatnya, warga negeri ini sedang dihadapkan pada kenyataan bahwa Pemilu sudah di depan mata dan figur mana yang akan dipilih tentulah sangat bergantung pada keputusan setiap pribadi pemilih. 

Seberapa besar kontribusi hasil Pemilu bagi perbaikan tatanan kehidupan segenap warga?, kiranya hal ini penting menjadi pertanyaan mendasar atas perhelatan gawe limatahunan tersebut. Secara sederhana, pertanyaan reflektif ini mengingatkan pemilih untuk lebih kritis dalam menggunakan haknya sebagai warga negara dalam menentukan “figur pemimpin” ke depan, apakah memilih untuk menggunakan hak suara dan atau sebaliknya, tidak menggunakan hak pilih? 

Harus diakui warga kini sudah cukup kenyang atas pengalaman masa lalu dari proses Pemilu dengan begitu banyak umbaran janji manis yang justeru berbenturan dengan realita seiring dengan perjalanan waktu. Sebaliknya tentu tidak sedikit di antara warga yang masih gampang “dininabobokan” oleh slogan-slogan “janji kesejahteraan” dari para figur kandidat yang mencalonkan diri. Fakta lainnya bahwa tentu ada di antara warga yang memutuskan menggunakan hak pilih terkait subjektifitas, karena faktor kedekatan emosional sehingga tidak begitu menghiraukan hal yang substantif berkenaan dengan alasan mendasar dalam penentuan pilihan. Lantas, apa kiranya yang penting dilakukan menghadapi agenda Pemilu April mendatang? 

Bagimanapun memilih dan dipilih merupakan hak sebagai warga negara yang dijamin konstitusi di republik ini. Demikian sebaliknya, pilihan sikap memilih untuk tidak memilih sebagai bagian dari hak individu warga negara yang juga dilindungi  sehingga penting untuk dihargai. Kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sistem demokrasi yang diterapkan telah membawa segenap warga “terbiasa” mengikuti proses yang dikenal dengan pemilihan umum (Pemilu), yang dimanifestasikan sebagai wujud keterlibatan diri dalam kehidupan politik. 

Hasil dari proses panjang Pemilu yang sudah pasti akan menyita waktu, tenaga maupun biaya, seharusnya memang tidak berujung sia-sia. Seharusnya juga, tidak hanya sebagai ajang untuk mengumbar janji semata. Tentulah menjadi tantangan bersama untuk memastikkan bahwa apa yang akan dilakukan untuk kepentingan rakyat seharusnya tidak hanya dilihat dengan bersandar pada “janji-janji” setiap pribadi kandidat, melainkan sangat penting melihatnya dari aspek kewenangan-kewenangan yang kelak dimiliki terkait dengan tupoksi ketika sudah mendapat mandat rakyat. 

Dengan demikian, harapan terhadap figur tidak begitu berlebihan dan sebaliknya dengan demikian, maka sebagai warga kita tidak gampang terbuai oleh karena janji-janji yang hanya asal janji. Dalam hal inilah sikap kritis menjadi pilihan yang strategis dalam menyikapi dinamika jelang Pemilu yang sudah di depan mata untuk tahun 2014 saat ini. 

Bersih-bersih Parlemen
Sistem demokrasi pemilihan umum yang hingga kini masih menghendaki adanya sistem perwakilan mengharuskan adanya parlemen yang dianggap sebagai refresentasi dari rakyat. Sekalipun kenyataannya, kita biasanya kerap mendengar keluhan warga yang merasa tidak terwakili atas hadirnya oknum di parlemen. Karena itu menjadi penting meletakkan orientasi kepentingan kandidat yang maju dalam Pemilu tidak hanya sebagai ajang untuk memperoleh pekerjaan sebagai wakil rakyat semata. Demikian juga, proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik untuk meloloskan peserta pemilu yang dimandatkan sudah semestinya berbasis pada integritas maupun kapasitas mumpuni dan bukan berdasar pada siapa yang memiliki modal besar. 

Aksi jalanan segenap elemen masyarakat sipil di depan kantor DPR RI 12 Januari 2012 silam mendesak dibentuknya Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Tanah Air yang disertai aksi sama di sejumlah daerah pada waktu bersamaan, mengisyaratkan pentingnya langkah-langkah strategis wakil rakyat dalam merespon persoalan bangsa khususnya terkait hak buruh, petani, perempuan, Masyarakat Adat maupun masyarakat lokal lainnya. Sejumlah kasus lingkungan hidup berkenaan dengan konflik agraria terkait kasus perampasan tanah dan ruang hidup warga yang kerap disertai kriminalisasi hingga persoalan bencana ekologis harus diakui sebagai persoalan serius yang perlu diselesaikan. Hal ini pula tentu menjadi persoalan serius bangsa sehingga juga harusnya menjadi mandat kontestan pemilu yang kelak terpilih. 

Hadirnya parlemen pada satu sisi memiliki peran penting terutama dalam melakukan perumusan atas sejumlah kebijakan terkait inisiatif untuk menghasilkan produk hukum, upaya pengawasan maupun pengalokasian anggaran bagi kepentingan pembangunan. Kesejahteraan rakyat harusnya menjadi sasaran akhir sebagai dampak dari niat kebijakan pembangunan ini dan parlemen memiliki peran penting untuk mamastikan proses tersebut sungguh berjalan baik. Di balik sengkarut yang mendera kader Parpol maupun pejabat publik tersandung sejumlah kasus korupsi diantaranya, maka tidak mustahil akan mempengaruhi pilihan politik warga.    

Atas berbagai catatan dinamika tersebut, kalimat yang dipopulerkan WALHI yakni “bersih-bersih parlemen dari Perusak Lingkungan” sejak Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) pada April 2013 silam tentu sangat relevan. Sebagai organisasi lingkungan hidup, WALHI mengajak (menggugah kesadaran politik warga) publik agar tidak lagi memberikan suara kepada mereka yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan tidak memihak pada kepentingan rakyat. Pada forum nasional tersebut, WALHI menyerukan agar pengurus partai politik memperbaiki rekrutmen politik jelang pemilu 2014 dengan cara tidak memberikan ruang bagi para perusak lingkungan untuk mengisi parlemen dan pemerintahan. Selama ini berdasarkan catatan WALHI rekrutmen politik masih diwarnai oleh transaksi politik uang dan hal tersebut dinilai justeru memberikan ruang bagi para perusak lingkungan maju dalam pemilu baik di parlemen maupun eksekutif (pemerintahan). 

Selain itu, WALHI mencatat bahwa sejak reformasi tahun 1998, proses transisi demokrasi Indonesia belum mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan karena buruknya sistem rekrumen politik. Dampak lainnya kebijakan lingkungan yang diproduksi oleh Pemerintah dan DPR RI maupun legislatif di daerah saat ini masih kental dengan corak eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, mendorong penghancuran lingkungan hidup serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Termasuk corak ekonomi-politik  Indonesia yang masih setia bersandarkan pada skema utang luar negeri. 

Rakyat Memilih
Harus diakui pula bahwa perlawanan rakyat mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, wilayah kelola, serta hak-hak atas tanah, hutan maupun sumber daya alam lainnya masih dihadapkan pada tindakan kekerasan dan kriminalisasi dari aparat negara. Karenanya, bentuk langkah strategis yang mungkin dilakukan atas “sistem tata kelola SDA maupun pemerintahan” yang masih menyisakan masalah bagi kepentingan hakiki warga dan lingkungannya adalah dengan menentukan pilihan keputusan dengan tepat terkait dengan Pemilu. 

Pilihan putusan yang menempatkan rakyat memilih secara kritis, menyandarkan pilihan dengan memperhatikan rekam jejak, dan bukan terbujuk umbaran janji maupun iming-iming materi semata, serta tidak gampang terbuai karena faktor subjektifitas, pastilah memiliki faedah meskipun hal ini mungkin sulit. 

Dalam hal yang sederhana, masih begitu kentara wajah demokrasi kita di perhelatan Pemilu dihiasi sejumlah atribut media kampanye yang justeru tidak mempedulikan aspek keindahan lingkungan sekitar. Sejumlah tanaman dan pohon kerap dijejali dengan pemasangan iklan mengumbar janji para konsestan.  Kenyataan ini tentu penting pula dilihat sebagai indikator dalam memastikan kelayakan dalam menentukan pilihan, disamping indikator-indikator krusial yang tentu dimiliki masyarakat luas atas kontestan Pemilu. Indikator (mengenai rekam jejak) soal komitmen kontestan atas kepeduliannya pada kepentingan lingkungan hidup dan perjuangan hak rakyat, serta sejauhmana korelasi yang bersangkutan dengan "pemilik kapital" boleh saja ditelusuri dalam menentukan pilihan ke depan. 

Disamping itu, juga masih begitu banyak kayu cerocok dan atau kayu olahan yang digunakan sebagai pondasi dalam memasang atribut kampanye untuk memperkenalkan diri para kontestan pada setiap perhelatan Pemilu. Tentu hal ini penting menjadi perhatian ke depan oleh berbagai pihak untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu yang syarat dengan daya rusak terhadap lingkungan hidup.

Saatnya rakyat memilih, berani menentukan pilihan. Memilih untuk memilih, dan atau memilih untuk tidak memilih pastilah menjadi pilihan yang baik adanya selama hal tersebut dilakukan lahir dari kesadaran penuh. 

Tahun 2014 merupakan momentum politik penting yang sudah mulai semarak dengan berbagi atribut berikut “umbaran janji” para kontestan Pemilu. Namun demikian, adalah sangat penting menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membersihkan parlemen dari perusak lingkungan melalui hak (memilih dan atau tidak memilih) yang dimiliki warga negara.

*) Penulis Aktivis WALHI Kalimantan Barat.

Naskah ini sebelumnya terbit di Harian Pontianak Post edisi 1 Februari 2014.

Senin, 23 September 2013

Memaknai Niat (Hengkang) Wilmar



By Hendrikus Adam

Membaca berita berjudul “Wilmar Group Ancam Keluar” terkait sengkarut konflik kelompok perusahaan Wilmar (PT. Putra Indotropical dan PT. Agro Nusa Investama 2) versus warga sekitar konsesi (halaman 17 harian Pontianak Post/Kapuas Post edisi Kamis, 5/9) beberapa waktu lalu, mengingatkan penulis pada suatu kondisi. Kenangan mengenai persoalan maupun situasi sosial, budaya dan lingkungan hidup kala berkunjung di sejumlah kampung sekitar konsesi perusahaan tersebut kembali terngiang.

Berita soal “ancaman (akan) hengkang” tersebut sebelumnya juga pernah diberitakan pada harian yang sama dalam edisi online (22/8) dengan tajuk ”Wilmar Group Ancam Hengkang”. Dalam berita tersebut, Bupati Landak (Adrianus Asia Sidot) dalam forum Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di ruang sidang DPRD Landak Senin (19/8) menyampaikan kalau dirinya ditelepon pihak Wilmar Group yang merencanakan hengkang dari Landak karena investasi mereka terganggu.

Sejalan dengan dinamika tersebut, maka baik bila dipahami bahwa sesungguhnya memiliki keinginan keluar (baca; ancam hengkang) sesungguhnya telah menjadi “tradisi” sehingga hal seperti ini terkesan lumrah bagi pihak Wilmar Group. Sekitar tahun 2008 lalu misalnya, persoalan yang melilit perusahaan group Wilmar yakni PT. Indoresin Putra Mandiri (IPM) di Kuala Behe sebagaimana dimuat berita online bertajuk “Bayar Adat tak Jelas, Wilmar Ancam Hengkang” juga pernah menyatakan akan keluar. Tentu fenomena ini menjadi bagian yang memperkuat keyakinan soal “tradisi” dimaksud. Bahkan persoalan terkait lemahnya komitmen dan keseriusan anak perusahaan Wilmar tersebut masih dirasakan, terutama bagi warga di kampung Engkalong (kecamatan Kuala Behe) dan sejumlah daerah konsesi group perusahaan tersebut.

Pada sejumlah konsesi perusahaan Wilmar Group di kabupaten Landak, dari memori yang membekas dalam ingatan penulis, bahwa sesungguhnya potensi konflik bermuara dari rasa “ketidakadilan” tengah dialami sejumlah warga sekitar konsesi. Bahkan di sejumlah anak perusahaan tersebut, warga sekitar pernah melakukan “aksi protes” sebagai bentuk respon dari masalah yang dihadapi guna menyampaikan aspirasi.

Selain itu, hal penting yang harus dilihat lebih secara objektif, cerdas dan juga kritis di lapangan adalah adanya (potensi) pelanggaran aturan dari sisi legal formal. Dalam kasus perusahaan Wilmar, hemat penulis hal dimaksud (pelanggaran) terjadi. Namun demikian pada satu sisi, (sepertinya) tidak banyak upaya penindakan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dalam pelaksanaan aturan hukum. Seberapa proaktif institusi terkait (termasuk lembaga legislatif) menyikapinya, masih menjadi pertanyaan serius yang bukan hanya harus dijawab, namun juga penting menjadi bahan evaluasi untuk lebih baik bagi penyelenggara negara.

Sekalipun “tradisi ancaman (akan) keluar” dan merujuk sebagaimana berita “Wilmar Group Ancam Keluar,” namun harus diakui bahwa hal tersebut sangat mungkin memunculkan multi persepsi serta langkah-langkah spekulatif – kontraproduktif. Sangat mungkin kondisi dimaksud oleh para pihak tertentu digunakan untuk melakukan tindakan “destruktif” dalam wilayah orientasi kepentingan jangka pendek. Karenanya, penting menempatkan serta memaknai “ancaman keluar” tersebut dalam bingkai yang jelas dan mengena – tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi warga. Singkatnya, “tradisi ancaman keluar” tersebut penting dimaknai dan ditempatkan pada posisi yang tepat.

Ada sejumlah hal yang penting dipelajari dan dilihat secara objektif, kritis maupun cerdas dari gejala yang cenderung aneh tersebut. Pertama, tidak tepat (tidak realistis) bila pihak Wilmar yang malah mengancam akan hengkang dari kabupaten Landak. Bila pihak perusahaan tersebut (telah/akan) memutuskan keluar, harusnya (mereka) tidak malah mengunakan istilah ”mengancam” segala. Tetapi harusnya menggunakan istilah yang lebih baik dan elegan seperti ”permisi” dan atau ”pamit” – baik kepada warga sekitar maupun pemerintah daerah setempat.

Pada sisi lain, sesungguhnya sinyal yang berharap agar “perusahaan hengkang” tergambar dari sikap dan reaksi “perlawanan” warga sekitar atas tingkah - polah perusahaan selama ini. Bila pihak terkait rajin melakukan observasi lapangan, maka sesungguhnya potensi pelanggaran maupun berbagai bentuk dinamika yang terjadi bisa ditemukan. Merujuk aturan yang ada, bila memang pihak perusahaan serius keluar, maka aset perusahaan akan dikembalikan pada pemerintah. Jadi dari sisi pengurusan (bila serius keluar) sesungguhnya juga tidak akan ada masalah.

Kedua, ”tradisi mengancam akan keluar” mengambarkan seakan Wilmar berada di atas dan atau setara dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait lainnya. Sehingga, dengan kenyataan demikian manakala muncul persoalan terkait aspirasi memperjuangkan keadilan oleh warga yang dianggap mengancam keberadaan perusahaan, maka kalimat ”ancaman akan hengkang” sepertinya dianggap pilihan yang tepat dan strategis. Tentu ”tradisi” tersebut sangat mungkin terus dilanjutkan pihak perusahaan manakala sejumlah pihak terkait ciut dengan apa yang disampaikan. Pada situasi inilah selanjutnya kebijaksanaan dan juga keberanian pemerintah daerah berikut pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas dan memihak kepentingan warganya yang akan terjawab kemudian.

Ketiga, melihat hal serupa (ancaman akan keluar) sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Wilmar Group – dan kenyataannya bukan bentuk keseriusan (gertakan), maka penulis optimis bahwa pernyataan mengancam akan keluar hanyalah upaya untuk menarik simpati oknum maupun para pihak terkait untuk menaruh ”simpati” semata. Dalam bahasa sederhana, ”ancaman akan keluar” tersebut tidak sungguh-sungguh ikhlas disampaikan. Namun demikian, beranikah pejabat dan para pihak di Landak mengambil tindakan untuk memenuhi keinginan Wilmar?

Keempat, pernyataan Wilmar mengundang dan mengajak segenap komponen untuk menaruh perhatian serius dan mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi? Ibarat pepatah, tidak ada asap tanpa api. Sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit ini secara langsung mengundang rasa penasaran publik untuk mendalami persoalan maupun kenyataan sesungguhnya yang sedang terjadi. Sekaligus menjadi ruang evaluasi dan refleksi bagi warga sekitar, pemerintah daerah, pihak terkait serta masyarakat luas untuk melakukan koreksi mendalam atas kasus tersebut. Dalam hal ini juga penting diketahui bagaimana peran pemerintah daerah beserta pihak terkait dalam memberikan kepastian (tindakan) hukum maupun upaya pencegahan atas (potensi) pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga menarik diurai.

Uraian sejumlah poin di atas hemat penulis merupakan sinyal penting dalam memaknai niat hengkang sebagaimana disampaikan pihak Wilmar Group. Tentu penyataan tersebut akan membuahkan sejumlah konsekuensi terkait dengan komitmen keseriusan dan atau ketidakseriusan (baca; gertakan belaka) yang akan terjawab seiring dengan perjalanan waktu.

Semakin cepat warga, pemerintah daerah beserta pihak terkait meresponnya maka semakin segera ada kepastian dan sekaligus memberi jawaban pasti. Sebaliknya, respon maupun pilihan sikap warga, pemerintah maupun pihak terkait juga akan sangat menentukan apakah ”tradisi ancam hengkang” masih akan ada atau tidak ke depan. Sejauh mana komitmen keseriusan perusahaan tersebut dalam memberi kesejahteraan bagi warga sekitar dan ketaatan pada aturan legal untuk mengelola kebun secara lestari tentulah dapat menjadi pisau bedah tersendiri sebagai pijakan dalam memutuskan langkah. Harus ada evaluasi serius atas fenomena ini, terutama terkait carut marut investasi perkebunan kelapa sawit dimaksud.

Disinilah, niat baik yang didasari keberpihakan, sikap tegas dalam memberi keadilan bagi warga sebagai langkah strategis mengakhiri persoalan warga atas hadirnya perusahaan Wilmar di kabupaten Landak dipertaruhkan. Pernyataan ancaman keluar sejalan adagium; ”Awak datang kami sambut, awak jual kami beli” merefleksikan satu pertanyaannya; beranikah jualan Wilmar ”dibeli” pemangku kepentingan dan sungguhkah pernyataan yang disampaikan sebagai bentuk permisi dan atau bentuk tahu diri (Wilmar) yang sebenarnya?

Bagai buah simalakama memang situasinya. Namun demikian, sangat diperlukan keberanian dalam melakukan pilihan tindakan tegas dan aparatur maupun pihak terkait memiliki kekuatan untuk itu. Namun demikian apapun hasilnya, maka bersiaplah karena publik khususnya warga sekitar akan menilainya. Sedangkan waktu, pada akhirnya akan memberi jawaban. Semoga niat hengkang Wilmar dimaknai dengan benar dan para pihak tidak ciut dengan fenomena yang terjadi***

*) Penulis, aktif di Walhi Kalimantan Barat – Peminat isu demokrasi, sosial budaya (Masyarakat Adat), peace building, Hak asasi manusia dan lingkungan hidup


Catatan; naskah ini terbit di harian Kapuas Post edisi Minggu, 22 September 2013. 

Senin, 01 Juli 2013

Bencana itu Bernama Kabut Asap


By. Hendrikus Adam
(Ini naskah kedua soal Kabut Asap. Naskah sebelumnya silahkan lihat di
KABUT ASAP 1)

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi fenomena yang seringkali terjadi di pulau Kalimantan, khususnya di provinsi Kalimantan Barat. Kejadian ini menyisakan banyak persoalan karena memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan juga aspek politik. Pada aspek sosial berdampak pada sejumlah kegiatan seperti pendidikan dan tingkat kesehatan warga yang begitu rawan terganggu oleh karena polusi asap yang menyelubungi atmosfer.. Sedangkan pada aspek ekonomi, kabut asap memberi dampak pada terganggunya sarana transportasi dan aktivitas ekonomi maupun kegiatan produktif masyarakat lainnya melalui sejumlah usaha yang digeluti. 

Disamping itu pada aspek lingkungan hidup, fenomena kabut asap menjadi sumber polusi bagi udara bersih yang seharusnya bisa dihirup setiap orang. Dampaknya dapat menyebakan gangguan radang pernafasan yan menyebabkan penyakit ISPA. Selanjutnya pada sisi politik, kabut asap yang kerapkali terjadi di daerah kita telah melahirkan persepsi negatif pihak luar negeri terhadap kinerja pemerintah dalam mengendalikan fenomena yang tidak menguntungkan ini. Dalam hal ini, posisi negara cenderung berada pada posisi lemah.

Pada Juni 2012 lalu misalnya, kabut asap yang disinyalir berasal dari Indonesia menyelimuti gedung menara kembar ‘pencakar langit’ Petronas setinggi 88 tingkat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya melalui pemberitaan media massa betapa buruknya kondisi udara dan Indonesia mendapat predikat kurang menguntungkan yakni sebagai negeri penghasil asap. Kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012 lalu setidaknya telah memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan seperti terganggunya jalur transportasi udara, aktivitas warga maupun gangguan kesehatan karena polusi udara. Sedikitnya sebanyak sepuluh maskapai penerbangan di Bandara Supadio saat itu yang mengalami gangguan penerbangan sekitar 1,5 jam dengan jarak pandang yang hanya berkisar  hingga 50 meter.

Fenomena kabut asap telah melahirkan sejumlah upaya untuk mendeteksi sejumlah kejadian yang berhubungan dengan akar persoalan yang sedang terjadi. Stasiun Meteorologi Supadio mencatat bahwa pada 18 Juni 2012 misalnya, titik api berdasarkan pantauan satelit NOA hingga mencapai 90 titik. Daerah yang terpantau meliputi; Sambas 13 titik, Kubu Raya 5 titik, Bengkayang dan Kabupaten Pontianak 4 titik, Kapuas Hulu dan Ketapang 3 titik, Landak dan Kayong Utara 2 titik. Selanjutnya berdasarkan data BLHD Kalimantan Barat per Juni 2012 sedikitnya terdapat 392 titik api yang tersebar di 13 kabupaten/kota Kalimantan Barat minus kota Pontianak.

Masih menurut data BLHD Kalimantan Barat, sepanjang Januari hingga Oktober 2012, titik api yang terjadi di 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat sebanyak 6.028 titik yakni Ketapang (1.757 titik), Sanggau (954 titik), Sintang (819 titik), Landak (522 titik), Kapuas Hulu (483 titik), Sekadau (405 titik), Melawi (326 titik), Sambas (269 titik), Bengkayang (171 titik), Kayong Utara (150 titik), Kabupaten Pontianak (148 titik), Kota Singkawang (21 titik) dan Kota Pontianak (3 titik).

Walhi Kalimantan Barat per 31 Juli 2012 turut merilis titik api (hotspot) yang terjadi di Kalimantan Barat sebanyak 61 titik. Sebanyak 34 titik api diantaranya berdasarkan analisis terdapat di 31 konsesi usaha perkebunan besar di sembilan kabupaten yakni Bengkayang (2 perusahaan), Landak (5 perusahaan), Sanggau (4 perusahaan), Sekadau (1 perusahaan), Sintang (9 perusahaan), Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (5 perusahaan), Kapuas Hulu (2 perusahaan) dan Kayong Utara (3 perusahaan). 

Persoalan lingkungan yang dikenal dengan kabut asap ini, sebetulnya bukan fenomena baru.  Sejak tahun 1997/1998 silam, kabut asap hebat telah menjadi bencana nasional yang juga tidak luput dari perhatian pihak luar. Data World Bank tahu 2001 menyebutkan bahwa kebakaran hutan disebabkan oleh 34% akibat konversi lahan (untuk perkebunan dan HTI), 25% pertanian, 17% perkebunan, 8% transmigrasi, 14% kebakaran lainnya dan 1% akibat bencana alam.

Sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik. Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar pada Jumat (1/9/2006) mengumumkan sebanyak 697 perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan meliputi wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan khususnya selama periode bulan Juni hingga Agustus 2006. Langkah pemblokiran oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup terhadap sejumlah lahan konsesi yang terbakar saat itu merupakan terobosan baik. “Mungkin (pemblokiran) ini kontraversial, tetapi itulah salah satu cara menghentikan pembakaran. Cara ini digunakan untuk mencabut motif ekonomi dibalik pembakaran hutan dan lahan,” [Rachmat Witoelar, dikutif dalam KR edisi 2006].

Fenomena kabut asap menyelimuti sejumlah daerah di pulau Kalimantan dan khususnya di Kalimantan Barat memang biasa terjadi. Berdasarkan catatan WALHI Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2012, kabut asap setidaknya terjadi mulai bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober.

Menarik dari fenomena kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012, tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh masyarakat lokal. Kenyataan ini menjelaskan kuat dugaan ada sebab lain yang menjadi biang kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya kabut asap. Umumnya fenomena ini terjadi ulah manusia, baik yang dilakukan disengaja maupun tidak disengaja. Sangat kecil kemungkinan terjadi karena faktor alam. Kenyataan bahwa pengungkapan pelaku kabut asap selama ini belum pernah membuahkan hasil. Kondisi demikian berimbas pada mandulnya penegakan hukum lingkungan hidup atas pelaku pembakar hutan dan lahan. 

Dalam banyak pandangan, masyarakat lokal di pedesaan yang membuka lahan untuk pertanian gilir balik seperti berladang, kerapkali diposisikan sebagai pihak ‘tertuduh’ biang kabut asap. Peladang gilir balik sering mendapat sorotan negatif. Pada peristiwa kebakaran lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap Juni 2012 lalu misalnya, tuduhan terhadap peladang sebagaimana diberitakan harian lokal yang disampaikan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Barat memberatkan peladang sebagai penyebabnya.

Dalam kutipan sebagaimana diberitakan (Pontianak Post, 19 Juni 2012), Wuyi Bardani selaku Kabid Pengendalian dan Konservasi BLHD Kalbar menyatakan; ”Sekarang memasuki musim kemarau dan sudah tidak turun hujan beberapa hari belakangan. Setiap musim kemarau biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membakar hutan untuk membakar lahan baru”. Sementara disatu sisi, khususnya pada bagian awal berita berjudul ”ISPU Rusak Kadar Asap Tak Menentu,” tertulis bahwa “Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat sampai saat ini belum mengetahui penyebab pelaku pembakar lahan yang mengakibatkan kabut asap pekat. Namun kuat dugaan hal tersebut dilakukan oleh masyarakat saat membuka ladang.” Penyataan yang diberitakan media massa lokal ini menyiratkan bahwa sekalipun BLHD belum mengetahui secara pasti penyebabnya, namun tuduhan terhadap peladang sebagai penyebab kabut asap tersirat jelas.

Bila melihat rotasi pembukaan lahan pertanian ladang yang biasanya ada di masyarakat lokal, maka ‘tuduhan’ terhadap peladang sebagai penyebab kabut asap berpotensi kurang baik. Hal ini dkarenakan bahwa sekitar bulan Juni biasanya bukanlah masa membersihkan lahan dengan cara bakar bagi petani. Bulan Juni justeru biasanya dimanfaatkan untuk memulai menyiangi dan atau menebas kawasan yang akan dibuka untuk lokasi ladang. Tuduhan terlalu dini yang cenderung negatif bagi peladang tersebut seharunya tidak perlu terjadi bila rotasi tahapan perladangan dapat dipahami secara menyeluruh.
           
Kenyataan lain bahwa indikasi penyebab kebakaran lahan skala luas yang selanjutnya menghasilkan bencana kabut asap dari kegiatan pembersihan lahan oleh perusahaan perkebunan maupun sejenisnya seringkali tidak tersentuh aparat penegakan hukum. Pelajaran dari tuntutan hukum atas kasus kebakaran lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi sekitar tahun 2006 di PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) berakhir kandas. Selanjutnya di sejumlah lokasi perkebunan lainnya pada tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan sawit meliputi; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak. Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga merusak perkebunan karet produktif warga.

Terkait dengan pembakaran lahan yang berakibat pada terjadinya kabut asap, kepala BLHD Kalimantan Barat, Dr. Ir. H. Darmawan, M.Sc, pernah menyampaikan bahwa ”Pihak ketiga yang diduga melakukan pembakaran sering berdalih, faktanya land clearing disub kontrakkan. Disamping itu, undang-undang lingkungan hidup yang lama memang sulit menjerat pelaku, namun dengan UU yang baru (UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup), mereka (pihak perusahaan) bisa dijerat. Kami pernah memperkarakan PT. Wilmar Sambas Plantation atas kebakaran lahan yang terjadi di lokasi kebunnya, tetapi kita saat itu kalah”

Menurut Darmawan, pihak BLHD sejauh ini akan menindaklanjuti apa bila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena kendalanya terkait dengan luas wilayah, rentang kendali dan sumber daya, maka pihaknya lebih memilih untuk mengutamakan pembinaan. Soal perizinan usaha, pihak BLHD lebih menekankan agar aturan-aturan yang dipersyaratan ditaati pihak perusahaan.

”Kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah aspek lingkungan dalam usahanya, salah satu yang dilakukan BLHD melalui pembinaan terlebih dulu. Karena ada aspek lain yang dipertimbangkan yakni iklim investasi. Kalau mau melakukan tindakan hukum bisa saja semuanya kena, tetapi kita tidak ingin menimbulkan iklim yang tidak baik. Karena justru dapat menimbulkan kondisi yang tidak diharapkan. Tugas kita semua, setiap investasi yang masuk mesti bisa memastikan ada manfaat yang didapat masyarakat dari apa yang dilakukan,” [Wawancara bersama Darmawan].

Pengalaman dari (hukum) adat capa molot terhadap Kadis Kehutanan Kalbar (Ir. Karsan Sukardi) ditahun 1997 karena menuduh peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran hutan dan bencana kabut asap menarik untuk menjadi pelajaran. Dari kasus ini bisa dipetik pengalaman berharga, betapa tuduhan miring sebagai biang kabut asap yang cenderung dialamatkan pada warga pedesaan khususnya peladang masih terlalu dini dan kurang beralasan.  Pada sisi lain, kegiatan petani yang membakar ladang untuk lahan pertaniannya tidak menjadi persoalan sejak dulu. Terlebih dalam membuka lahan mereka biasanya hanya semampu mereka dan dikelola berdasarkan kearifan yang dimiliki. Sebaliknya, pihak perusahaan dalam membuka lahan memerlukan hamparan yang luas dan tentu saja manakala terjadi kebakaran baik disengaja maupun tidak (karena kelalaian misalnya) akan sulit untuk dipadamkan.

Terlepas dari aspek politis, komplain dunia internasional melalui pemerintah negara setempat dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab sosial suatu rezim memberi perlindungan bagi warganya dari potensi situasi lingkungan yang buruk akibat polusi yang sudah dianggap mengganggu. Pada sisi aspek pemenuhan hak dasar (HAM), rasa keberatan yang dilakukan dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Respon dunia internasional tentu tidak mesti dinilai negatif. Sebaliknya mestinya dapat direspon secara bijak, sekaligus boleh dijadikan refleksi dan pelajaran berharga untuk berbenah guna menumbuhkan komitmen maupun sinergi bersama agar negeri ini dipulihkan dari (sebagai) sumber dan bencana kabut asap.   Sebaliknya, sikap diam warga atas fenomena kabut asap selama ini sedianya juga tidak dijadikan legitimasi negara melalui pemerintah dan multi pihak lainnya untuk tidak berbuat sesuatu demi lingkungan yang baik dan sehat. Sebagai hal yang dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap telah berkontribusi mempengaruhi kondisi lingkungan dan tingkat kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan transportasi maupun situasi politik di masyarakat.

Bila melihat sejumlah kejadian kebakaran sejak 1990an hingga kini, faktor penting yang berkontribusi menjadi penyulut kabut asap selama ini adalah pembersihan lahan yang terjadi di sejumlah areal konsesi perkebunan skala besar dengan cara membakar. Memang dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar bagi korporasi adalah cara yang sangat murah. Sejumlah kasus dan kejadian pembakaran lahan yang berkontribusi menyebabkan kabut asap di areal perkebunan skala besar selama ini belum tersentuh hukum.

Di Kalimantan Barat misalnya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar lahan (korporasi) dalam membuka konsesi. Terjadinya kebakaran lahan di perkebunan menjelaskan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pembakar lahan penyebab kabut asap.

Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan. Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen proteksi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan.  

Sesungguhnya, landasan hukum melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan Barat dan Pergub Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalbar telah mengatur hal tersebut. Demikian halnya dalam UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian nomor: 26/permentan/ot.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  juga tidak membenarkan adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26 Undang-undang 18 tahun 2004 tentang Perkebunan menanti. 

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan.  

Kabut asap kerap membuat sejumlah pihak kalang kabut, bahkan saling lempar tanggungjawab. Upaya optimal dan sinergisitas antar komponen memang sangat penting untuk mengatasi fenomena ini. Demikian pula komitmen maupun upaya penegakan hukum untuk menghentikan bencana kabut asap mesti menjadi perhatian bersama semua pihak karena akhirnya yang menjadi korban dan dirugikan adalah khalayak ramai.

 *) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat





Selasa, 19 Februari 2013

Surat untuk Presiden SBY

Bapak Presiden Republik Indonesia. Melalui naskah (surat) ini, sebagai bagian dari anak bangsa, warga di pelosok negeri Borneo, saya menyampaikan asa dan kegelisahan, memohon penyelesaian atas kasus yang sedang dihadapi saudara kami petani dari Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir beserta sejumlah aktivis lingkungan hidup yang saat ini menjadi korban ketidakadilan serta korban ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (kepolisian) di negeri ini.

Sebagaimana diketahui, Selasa tanggal 29 Januari 2013 lalu terjadi penangkapan dan penganiayaan terhadap Anwar Sadat (Direktur WALHI Sulsel) oleh pihak Kepolisian Sumatera Selatan. Sekitar 25 orang korban lainnya yakni Dedek Chaniago dan Doni Agustian yang juga aktivis Walhi Sumsel beserta sejumlah petani turut menjadi korban.

Peristiwa ini terjadi saat saudara kami Anwar Sadat bersama rekan aktivis lingkungan hidup lainnya mendampingi para petani menuntut keadilan atas pengerusakan mushola dan penangkapan yang disertai penganiayaan terhadap beberapa petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 25 Januari 2013 lalu yang memperjuangkan hak atas lahan yang dirampas PTPN VII unit Cinta Manis.

Peristiwa terkait sengkarut yang bermuara pada persoalan agraria yang kembali terjadi kali ini kian menguatkan bahwa penegakan hukum oleh aparat melalui pendekatan keamanan masih menjadi persoalan yang harus disikapi dan dibenahi segera. Karenanya, tindakan tegas dan segera oleh Bapak Presiden selaku pemimpin di republik ini sebagai mana kewenangan untuk penegakan keadilan bagi para korban dan pemulihan hak atas lahan bagi petani menjadi penting dan mendesak. Tindakan tegas dan segera tentu menjadi penantian, karena kami sudah bosan dengan cara-cara ‘kompromi’ aparat selama ini terhadap perampasan hak-hak rakyat yang justeru menambah penderitaan yang berlarut.

Aparat penegak hukum (kepolisian) dan sejenisnya hendaknya tidak ditempatkan sebagai ‘pembantai’ rakyat, melainkan harus tetap diletakkan sebagaimana mestinya yakni sebagai pelindung, pengayom maupun pelayan masyarakat.

Kepada segenap komponen bangsa, khususnya rakyat negeri ini, bahwa kejadian yang bergulir menjelaskan bahwa petani kecil memang rentan menjadi korban ketidakadilan yang sangat mungkin akan terus terjadi. Karenanya, sikap kompak harus tetap hidup dan dihidupi untuk melawan kesewenang-wenangan dari manapun sumbernya.

Demikian surat ini disampaikan. Besar harapan, asa dalam surat ini juga tersampaikan kepada sejumlah pemimpin seperti; Kepala Daerah baik provinsi maupun kabupaten beserta pernagkatnya, pihak kepolisian, serta seluruh aparat penegak hukum di negeri ini. Sedianya, tugas yang diemban maupun wewenang yang dimiliki dipergunakan dengan baik tanpa ada penyalahgunaan, apalagi hingga harus menjadikan rakyat sebagai tumbal. Ketidakadilan dan tindakan arogan aparat harus dihapus dari muka bumi.

Selamat bekerja untuk Bapak Presiden beserta segenap jajarannya. Pulikhan Indonesia, utamakan keselamatan rakyat.

Salam dari Tanah Borneo,


Hendrikus Adam
Warga Kalimantan Barat

Selasa, 05 Februari 2013

Kekerasan Aparat vs Masyarakat Sipil



By. Hendrikus Adam*

Empat kata (Kekerasan Aparat – Masyarakat Sipil) yang menjadi judul dalam tulisan ini tentu tidak asing bagi kita. kata tersebut mengemuka disejumlah media masa beberapa hari terakhir. Tindak kekerasan oleh negara melalui aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil maupun para aktivis menjadi bagian yang turut mewarnai tatanan demokrasi. Tanggal 29 Januari 2013 lalu, kita kembali disuguhkan berita memiriskan. Sekelompok petani bersama sejumlah rekan aktivis lingkungan hidup di Sumatera Selatan menjadi korban ‘pembantaian’ aparat kepolisian saat melangsungkan aksi jalanan bersama.

Kejadian ini menyisakan aib bagi wajah demokrasi yang sekaligus berhasil menjadi dan bahkan berpotensi menambah presenden buruk bagi aparat khususnya pihak kepolisian. Peran sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang termatrai dalam undang-undang kepolisian sepertinya masih perlu mendapat perhatian serius khususnya dalam tataran implementasi. Demikian pula dengan upaya perjuangan hak yang dirampas melalui jalur aksi jalanan oleh masyarakat sipil tidak selalu berbuah manis. Konsekuensi pahit yang berakhir ricuh hingga korban kekerasan menjadi buah yang harus diterima. Kasus yang baru terjadi tentu pantas menjadi rujukan untuk menjadi bahan refleksi bersama; mau dibawa kemana sesungguhnya wajah demokrasi dan peran aparat kita.

Kasus Mesuji di provinsi Lampung tahun 2011 lalu terkait konflik perkebunan yang berujung pada tindakan kekerasan penembakan warga sipil dan bahkan berakibat hilangnya nyawa. Selanjutnya kasus bernuansa tindak kekerasan oleh aparat di Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penolakan warga atas hadirnya perusahaan tambang PT. Sumber Mineral Nusantara yang turut memakan korban nyawa, serta kasus di Ogan Komering Hilir (Sumsel) terkait sengketa warga versus PT. Perkebunan Nusantara yang mengakibatkan meninggalnya Angga (12 tahun), tertembak dibagian kepala oleh peluru aparat sekitar Juli 2012. Sederet kasus tindak kekerasan yang bermuara pada persoalan agraria yang senantiasa melibatkan peranserta aparat ini menjadi realitas betapa negara melalui aparaturnya betah bermain api, ’melindas’ rakyatnya sendiri.

Di Kalimantan Barat November 2011, kejadian serupa menimpa Darius warga dusun Pakan  (Desa Balai Sepuak, Sekadau) menjadi korban ’tertembak’ pada bagian betis oleh aparat kepolisian sebagai buntut dari kasus berkenaan hadirnya perusahaan perkebunan (PT. Grand Utama Mandiri) di daerah tersebut. Sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan aparat mengajarkan banyak hal kepada kita, dimana masyarakat sipil senantiasa menjadi korban ketidakadilan bahkan hingga melepaskan nyawa. Disamping itu, kehadiran pemodal cenderung memanfaatkan ’tangan negara’ melalui aparatur keamanan untuk berusaha menyelamatkan usahanya. Kondisi ini membuahkan satu benang merah terpenting untuk dipahami bahwa pendekatan keamanan dalam merespon gejala sosial terkait hajat hidup warga banyak tidak dapat menjadi sebuah jaminan kondisi tersebut akan aman/terkendali. Pada tataran ini, pihak kepolisian tentu perlu berbenah diri secara institusi. Demikian pula masyarakat sipil tentunya harus lebih sigap dalam menyikapi sejumlah kemungkinan kala melakukan aksi jalanan.

Kasus yang baru terjadi pastilah secara sadar tidak kita inginkan. Tentu begitu banyak potensi kasus  sama ibarat api dalam sekam yang perlu diredam sekaligus dipadamkan sejak dini sebelum menjadi bara besar yang dapat merugikan banyak pihak khususnya masyarakat kecil. Gejala konflik pengelolaan sumber daya alam yang bermuara pada ketidakadilan agraria hingga kini memang sedang menggurita di negeri kita. Kebijakan alih fungsi lahan untuk kepentingan pemodal dibawah bendera izin penguasa melalui kewenangannya dengan tidak ’cermat’ harus diakui telah melahirkan sejumlah persoalan serius yang akhirnya berdampak pada ranah sosial budaya, aspek lingkungan hidup dan himpitan ekonomi bagi masyarakat. Kriminalisasi masyarakat, perampasan hak warga atas lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan hingga potensi praktek korupsi sektor pengelolaan sumber daya alam mengemuka.

Sederet kasus sebagaimana disebutkan haruslah menjadi peringatan penting bagi segenap komponen bangsa. Perebutan sumber daya alam disatu sisi harus dipahami bukan sekedar untuk dikuras yang selanjutnya menguntungkan oknum tertentu semata. Sebaliknya, aparatur harus menunjukkan kesungguhannya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran dan menyelesaikan sejumlah persoalan mengenai sengkarut yang menjadi akar masalah yang ada. Bila melihat gejala yang berkembang, provinsi Kalimantan Barat harus diakui sangat berpotensi menjadi sasaran ’amuk’ berikutnya. Karena itu, upaya intervensi yang didasari itikad baik dengan cara-cara humanis untuk menciptakan kondisi damai oleh segenap komponen menjadi sisi prioritas. Sejumlah penyelenggara institusi penegak hukum tentu sangat hatam dengan tupoksi yang harus mereka jalankan dalam menyikapi fenomena sosial yang ada, karenanya harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang elegan.

Bukan saatnya wajah arogan institusi dipertontonkan oleh sejumlah oknum aparat melalui tindak kekerasan maupun sejenisnya. Bukan saatnya aparat kepolisian bersama masyarakat sipil harus gontok-gontokan oleh karena kasus ketidakadilan yang bermuara pada kepentingan investasi yang hanya berpotensi menguntungkan segelintir pihak. Sebaliknya, aparat (utamanya pihak kepolisian) sangat berkepentingan untuk menampilkan wajahnya yang ’sejuk’ dan sungguh-sungguh sebagai pelindung, pengayom maupun pelayan bagi masyarakat. Demikian halnya masyarakat pada umumnya, sangat berkepentingan dengan rasa aman yang memang menjadi keinginan bersama ditambah kehadiran aparat yang bersahabat.

Aparat bersama masyarakat sipil harusnya dapat bersinergis, saling mendukung dan saling mengayomi. Terpenting, aparat dalam menjalankan tugasnya mesti tegas sikapnya untuk tetap tegak dan terjaganya kedamaian. Kalaulah ada sikap keberpihakan pada ”yang bayar” dan atau ”yang kuasa” dengan mengulangi cara-cara kekerasan, maka yakinlah hal yang demikian akan justeru menjadi jalan ampuh untuk menuju kian sirnanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan. Bila demikian yang terus terjadi, tentu tindak kekerasan aparat layak digugat. Stop kekerasan (aparat), pulihkan Indonesia dan utamakan keselamatan rakyat kiranya dapat menjadi asa bersama menuju kondisi yang diinginkan.

* Penulis aktivis WALHI Kalimantan Barat

Catatan:
Naskah ini diterbitkan dalam rubrik Opini Harian Pontianak Post edisi Selasa, 5 Februari 2013.

Kamis, 04 Oktober 2012

Ritual Adat Memasang Patok


Cara Menjaga Alam dan Wilayah Kelola ala Dayak Melahui

Ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sumber Hasil Prima dan PT. Sinar Sawit Andalan di wilayah kecamatan Serawai di kabupaten Sintang khususnya di desa Gurung Sengiang melahirkan debat multi reaksi dan persoalan berkepanjangan khususnya bagi wraga yang menjadi korban. Sejumlah oknum warga yang semula memiliki sikap kuat menghendaki agar pihak perusahaan tidak melakukan konsesi di wilayah desa mereka, kini beberapa diantaranya mulai berhasil dirangkul. Sementara, sejumlah wilayah kelola warga beralih menjadi areal konsesi perkebunan perusahaan. Pun demikian, tidak semua berakhir baik. Beberapa lahan warga yang digarap paksa tanpa permisi masih menggantung tanpa penyelesaian. Di antara warga dusun sekitar Desa, kampung Sei Garuk adalah wilayah yang masih cenderung aman untuk saat ini. Menyadari ancaman perluasan konsesi perusahaan, warga kampung Sei Garuk wilayah dusun Gurung Permai di desa Gurung Sengiang berkomitmen untuk tidak tergiur dengan janji manis pemodal. Menjaga alam dan wilayah kelola melalui ritual menjadi pilihan yang baru saja dilakukan oleh komunitas Dayak Melahui.

Sekilas  Kampung Sei Garuk
Kampung Sei Garuk atau dikenal pula dengan dusun Gurung Permai merupakan satu dari empat dusun yang ada di Desa Gurung Sengiang, kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Batas wilayah kampung dengan tiga dusun lainnya yakni Nanga Mentibar sebelah Selatan, Melaku Kanan sebelah Barat dan Laman Gunung di sebelah Timur. Sebelah utara berbatasan dengan Gobu, wilayah desa Tampang Benua. Laman Perentah adalah nama asal dari kampung ini semasa melawan penjajah saat itu. Dinamakan Laman Perentah sebagai istilah yang lahir karena orang yang pertama datang berdomisili dan mendirikan pondok saat itu secara otomatis menjadi kelapa kampung. Kerakas (pendiri rumah pertama), Nyambang, Randui dan Acong adalah sederet nama yang pernah menjadi kepala kampung di Sei Garuk pada masa itu. Sei Garuk, terletak di perhuluan Sungai Melawi dengan jarak tempuh sekitar 2 jam perjalanan dari ibukota kecamatan. Sedangkan dari kota Pontianak diperlukan waktu sekitar 15 jam perjalanan untuk sampai di daerah ini. Penduduk asli kampung Sei Garuk adalah Dayak Melahui dengan jumlah penghuni sekitar 43 kepala keluarga (KK).

Sumber daya alam berupa hutan, tanah dan air menjadi bagian yang tak terpisah dari hidup dan kehidupan warga Sei Garuk. Aktivitas keseharian; berladang, menoreh karet, berburu, mencari lauk di sungai maupun kegiatan meramu menjadi rutinitas dalam keseharian warga. Di kampung ini juga bisa ditemui sejumlah ritus maupun situs budaya dan potensi wisata serta sejumlah kawasan yang menarik. Disamping itu, warga sei Garuk juga memiliki sistem nilai dan adat istiadat untuk mengatur tata hubungan dengan sang pencipta, sesama dan alam ciptaan. Sungai Mentibar dengan puluhan anak sungainya mengalir di sekitar pemukiman.

Kekayaan sumber daya alam yang ada di sekitar wilayah kampung Sei Garuk menjadi sebuah kebanggaan warga sehingga pantas mendapat perhatian. Namun demikian, apa yang dimiliki tidak lantas membuat warga setempat tenang. Akhir-akhir ini, warga merasa resah seiring dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Gurung Sengiang yakni PT. Sumber Hasil Prima dan PT. Sinar Sawit Andalan. Sejumlah wilayah kelola adat dan kebun warga setempat digusur tanpa permisi oleh pihak perusahaan. Disamping itu ganti kerugian atas tindakan ini belum pernah dilakukan pihak perusahaan. Bahkan sejumlah sungai dan kawasan hutan sekitar warga rusak.

Dinamika Persoalan Warga
Disamping persoalan lingkungan, potensi dan konflik sosial antar warga menjadi fenomena yang perlu perhatian. Upaya penyelesain kasus penggusuran lahan warga Sei Garuk dan sekitarnya yang beralih menjadi perkebunan kelapa sawit hingga kini belum berujung sekalipun jalur formal telah ditempuh warga seperti; mengadu ke pemrintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan bahkan ke tingkat pusat. Warga juga menyampaikan persoalan mereka ke Komnas HAM dan sejumlah lembaga sosial di Pontianak. Bahkan kedatangan warga beberapa bulan lalu untuk menuntut penyelesaian kasus di kantor perusahaan di Serawai, ditanggapi dingin dan tanpa dihadiri pimpinan perusahaan. Sejumlah oknum disinyalir sengaja dipersiapkan perusahaan saat itu untuk menghadang warga yang datang meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang telah sukses menggusur lahan kebun produktif dan ruang kelola.

Persoalan warga di desa Gurung Sengiang umumnya hingga kini masih menggantung. Warga yang menjadi korban perampasan lahan menanti perhatian dan penyelesaian yang berkeadilan. Namun demikian, penantian warga atas penyelesaian kasus yang dihadapi belum terjawab sekalipun warga telah menyampaikan dan meminta penyelesaian persoalannya kepada berbagai pihak terkait [tampilkan data tuntutan dan kerugian warga Sei Garuk]

Warga kampung Sei Garuk khususnya adalah komunitas warga yang ingin tetap alam dan wilayah kelolanya terjaga dari eksploitasi perusahaan besar perkebunan. Warga sebelumnya juga telah mengeluarkan kesepakatan bersama menolak berbagai bentuk investasi yang dianggap akan mengancam sumber hidup dan kelangsungan kehidupan mereka. Sejumlah poin dalam kesepakatan yang ditetapkan tanggal 25 September 2011 ini juga mempertegas dan memperjelas sikap warga dusun Gurung Permai memiliki keinginan agar lingkungan alamnya tetap terjaga dan lestari.  Dengan sikap ini, harus dipahami bahwa bukan berarti warga Sei Garuk anti pembangunan, namun demikian namun mereka tidak menghendaki kebijakan pembangunan yang justeru tidak berpihak pada keberlanjutan kehidupan.


Ritual Menjaga Alam
Menyadari keterancaman wilayah adatnya dari eksploitasi kebijakan pembangunan perkebunan kelapa sawit, warga Sei Garuk pada tanggal 25 Juli 2012 lalu menyelenggarakan Ritual Adat Memasang Patok. Pada kesempatan ini, warga melalui mantra yang disampaikan pemimpin ritual sekaligus menyampaikan sumpah dan komitmen untuk menjaga wilayah kampungnya dari kemungkinan terburuk yang tidak dikehendaki. Ritual Adat memasang Patok yang disertai penyampaian sumpah tersebut diselenggarakan untuk kali pertama oleh warga kampung Sei Garuk guna menjaga agar wilayah masyarakat tidak digusur oleh pihak dari luar maupun dari lingkungan kampung sendiri. Hal menarik dari ritual ini, segenap warga kampung turut ambil bagian.

Ritual Adat Memasang Patok terdiri dari empat bagian sub ritual diantaranya; nopas patok, nopas burung, ritual memasang patok dan ritual penutup.

Pada sub ritual nopas patok dua orang perempuan tua di halaman rumah melapalkan mantra mendoakan agar patok yang diukir menyerupai patung manusia memiliki kekuatan magis yang mampu menjaga wilayah kampung. Setiap patung yang akan dipasang diolesi darah babi bercamur darah ayam. Sesekali dua perempuan menaburkan beras kuning dan memerciki patung dengan air sirih dari mulutnya.

Setelah pemberkatan patung usai, ritual nopas burung selanjutnya dilakukan di dalam rumah. Sejumlah warga berkumpul mengikuti prosesi yang dipimpin sang kase (dukun) terdiri dari Meni, Randa dan seorang perempuan tua lainnya. Di tengah bilik rumah terkumpul sejumlah kelengkapan ritual seperti; beras sabul, pelita, peta wilayah kampung, beras tabor (beras kuning), telur ayam kampung yang maish utuh, juga ada telur ayam kampung yang dilubangi didalamnya dimasukkan beras kuning yang melambangkan upah bagi roh yang akan menyelamatkan. Selanjutnya juga terdapat darah ayam bercampur darah babi, serat akar tongan, beras samungat, parang, peralatan nyirih, tuak. Selain itu, juga terdapat daun mentawa, daun murau, daun kelango dan daun keluso’ sebagai peraga ritual yang dikibaskan bersamaan dengan seekor ayam. Menurut keyakinan warga, hal ini dilakukan untuk membuang segala penyakit, menolak bala dan memberi perlindungan kepada warga yang akan memasang patok melindungi wilayahnya agar diberi keselamatan. Ritual ini juga ditandai dengan menandai pipi warga yang hadir dengan darah dan memasang serat akar tongan di pergelangan tangan. Seusai ritual nopas burung, barulah kemudian warga turun ke lapangan membawa sejumlah patok pada beberapa titik batas wilayah kampung.

Pada ritual pasang patok, sejumlah warga dibagi menjadi empat bagian sesuai dengan jumlah patok yang akan di pasang. Sejumlah kelengkapan ritual seperti darah binatang kurban, ayam, patok, kelengkang (anyaman menyerupai bakul terbuat dari bambu) dengan sejumlah bahan makanan di dalamnya, serta seorang dukun yang ditugasi melapalkan mantra. Ritual ini dilakukan untuk menandai batas wilayah kampung agar terjaga dan selamat dari gangguan manusia. Warga percaya bagi pihak yang melanggar pasti akan termakan sumpah, bahkan bisa mati seketika bila ada oknum dan atau pihak yang mengganggunya.

”Siapa yang melanggar sumpah, itu yang menjadi tumbal. Siapa yang berkhianat akan menanggungnya termasuk warga yang di dalam kampung apa lagi yang dari luar. Ini lah ritual adat kami ini,” jelas Ujang Nali, pemuda kampung Sei Garuk.

Acong (77), sesepuh warga yang turut menjadi pemimpin ritual mengatakan bahwa ritual yang dilakukan sebagai cara warganya mempertahankan tanah adat, tanah keramat, hutan adat kebudayaan masyarakat. ”Itulah maka kami membuat benteng pemasangan patok” jelasnya..

Aku menyumpah orang lain yang akan merusak tanah leluhur kami nanti akan mati. Kami tidak ingin tanah leluhur kami diganggu oleh pihak perusahaan kelapa sawit,” jelas Randa (80), seorang nenek yang turut menjadi pemimpin ritual. ”Kami mempertahankan tempat kami beruma. Kami bersumpah siapapun yang menganggu akan dimakan sumpah. Mulai di masa saya hingga anak cucu, kami berharap tidak ada orang yang menggarap tanah leluhur kami,” pinta seorang ibu pemimpin ritual lainnya, Meni (50).

Seusai pemasangan patok batas, warga kemudian kembali ke rumah untuk santap siang bersama. Setelah makan siang bersama, satu tahapan ritual yakni ritual penutup memanggil roh leluhur. Ritual bagian akhir ini dimaksudkan agar roh leluhur memimpin, melindungi dan memelihara warga beserta lingkungan alamnya berupa hutan, tanah dan air (sungai) dari berbagai bentuk gangguan dari luar. Kegiatan ini dilakukan melalui pemasangan Ranca’, berupa panggung kecil yang didalamnya dimasukkan nasi, sayur dan makanan lainnya serta dilengkapi miniatur tangga dari batang kayu berdiameter kecil yang disandarkan. Juga terdapat beras kuning, abu, cabe dan garam. Setiap kelengkapan ini memiliki makna tersendiri sebagai bagian dari rangkaian prosesi ritual.

Pada ritual ini, tiga orang kase (dukun) terdiri dari seorang pria dan dua orang perempuan tua menjadi pemimpin dalam ritual ini sambil melapalkan sejumlah mantra. Di bagian pondasi ranca’, tanah dilobangi kemudian dimasukkan sejumlah makanan dan daging untuk memberi makan roh leluhur penguasa tanah yang diyakini akan memberikan perlindungan kepada warga kampung Sei Garuk.

Ritual mamasang patok wilayah adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat di kampung Sei Garuk dalam menjaga alam dan wilayah kelolanya. Cara dan upaya yang dilakukan warga menjelaskan bahwa kepedulian pada alam maupun masa depan lingkungan, adat maupun budaya serta keberlangsungan kehidupan masih sangat lekat dalam diri manusia Dayak Melahui di kampung Sei Garuk. Inilah cara lain warga di perhuluan Seungai Melawi ini dalam menjaga lingkungannya, menjaga keberlanjutan kehidupan masa kini dan esok. Warga Sei Garuk telah membuktikan komitmennya dalam membantu mewujudkan cita-cita negara untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia dengan menjaga agar alam negeri ini untuk tidak dirusak semaunya melalui kebijakan pembangunan.

”Ritual yang dilakukan untuk memperkuat wilayah adat yang disertai dengan sumpah. Kami tidak mau kehilangan hutan, karena inilah sumber hidup kami. Hutan, tanah dan air kami harus utuh dan selamat. Kesepakatan warga di sini juga bulat sesuai komitmen awal. Kami mengangkat sumpah menancap patok disejumlah titik yang berbatasan dengan kampung lain seperti; Laman Gunung, Nanga Mentibar dan Melaku Kanan. Daerah ini kami rawan bersengketa, agar jangan diganggu oleh pihak perusahaan. Tanah warga yang digusur paksa dulu belum ada penyelesaian hak masyarakat” jelas L. Edar (48), pemuka warga Sei Garuk.

Merencanakan Golput
Pelaksanaan pesta demokrasi secara langsung yang akan dihelat untuk ke dua kalinya pasca era reformasi di Kalbar 20 September menjadi momentum baik bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Barat mendatang. Namun tidak demikian bagi warga kampung Sei Garuk.

Di tengah hingar bingar gaung persiapan perhelatan Pilkada, warga Sei Garuk justeru tidak begitu tertarik membincangkan soal pilkada. Sebaliknya, mereka berencana tidak akan menggunakan hak pilihnya (Golput) atau memilih untuk tidak memilih. Kalaupun memilih, maka semua kandidat dipastikan bakal dicoblos. Memilih dan atau tidak memilih, bagi warga Sei Garuk sama saja.

Sikap apatis ini bukan tidak beralasan. Program pembangunan dari pemerintah selama ini tidak pernah dirasakan, selain hanya jembatan kayu yang dibangun sekitar tahun 2004. Disamping itu, perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan perhatian kemanusiaan atas kerugian sebagai dampak dari penggusuran paksa areal kebun dan tanah warga oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Hasil Prima (SHP) tak kunjung ada penyelesaian. Pemerintah dirasakan warga terkesan diam. Warga khawatir kehadiran perusahaan justeru terus merusak sumber hidup dan tatanan kehidupan warga. Karenanya, pilihan sikap memilih diharapkan menjadi pilihan yang tepat untuk saat ini sembari menanti kepastian keadilan dan keberpihakan pihak terkait atas perjuangan warga menjaga alam dan ruang kelolanya.

”Kami tidak dihiraukan oleh pemeirntah. Maka kami di Sei Garung akan memilih kepala kampung sendiri. Bila kami dipaksa memilih, maka kami akan memilih semuanya. Karena kalau dipilihpun kami tetap seperti ini dan tidak akan dihiraukan pemerintah,” ujar Darius Untung (70).

Damianus Tuber (47) menyampaikan hal sama. Menurutnya karena tidak diakui pemerintah, ia bersama warga lainnya tidak akan memilih. Bila akhirnya harus memilih, semua pasang kandidat akan dipilih. Pemerintah selama ini dinilai tidak memihak kepada warga, ia mencontohkan sejumlah program seperti distribusi raskin, pembangunan sarana dan pra sarana yang tidak sampai pada warga di Sei Garuk.

”Selama ini pemerintah tidak menghiraukan persoalan yang ada di Sei Garuk ini. Program pemerintah pun kami rasakan tidak ada. Penyelesaian kasus yang terjadi di daerah kamipun belum ada penyelesaian baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun propinsi. Maka kami merasa tertindas, tidak ada perhatian pemerintah. Kami merasa dijajah, karenanya kami tidak akan memilih (gloput), seandainya memilih kami akan coblos semua,” jelas L. Edar, pemuka warga.


No
Nama Korban
(Warga asal Sei Garuk)
Kasus/Kerugian
Waktu Kejadian dan Lokasi (Dusun)
01
Bapak Tato
-          Penggusuran lahan 1 lembar ladang yang sudah ditanam 800 batang karet
-          Penggusuran bawas kurang lebih 1 hektar 30 April 2012
30 April 2012
(Sei Garung)

02
Bapak Semadi
-          Penggusuran kabun karet seluas 2 lembar ladang yang sudah ditanam 3.500 batang karet usia 6-7 tahun.
April 2012
(Laman Gunung)
03
Bapak Semiun
-          Penggusuran lahan seluas 5 lembar ladang yang sudah ditanam karet 15.000 batang, Tengkawang 150 batang dengan diameter 20-30 cm. Dan sisanya tanaman durian dan rambutan.
17 Mei 2012
(Laman Gunung)
04
Bapak Ijai
-          Penggusuran Tanah Mali (Tanah Adat) yang sudah ditanam karet 1.000 batang, Tengkawang 200 batang.
15 Mei 2012
Digusur tengah Malam. Lokasi; Sei Garung).
05
Bapak Rabai
-          Penggusuran wilayah tembawang
-          Penebangan 1 batang Tengkawang dengan diameter 60 cm
(Laman Gunung)

Catatan; Naskah ini pernah terbit di Majalah Kalimantan Review Edisi September 2012.