Selasa, 25 Oktober 2016

Dilema Berladang di Tengah Larangan Membakar

Seorang anak di kampung Lingga Dalam, Desa Lingga,
Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
sedang menyemai benih padi di ladang
#HendrikusAdam2016


Oleh Hendrikus Adam[1]

SEKITAR tanggal 7 September 2016 lalu, peristiwa miris dialami peladang di kampung Bawas, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang. Helikopter yang membawa kantong air kala itu tiba-tiba datang dan menjatuhkan air persis di ladang ketika api baru mulai menyala sekitar 15 menit. Hasilnya, ladang milik Enda yang baru akan dibersihkan dengan cara bakar kala itu lantas padam.

Kejadian serupa juga dialami Lina dan dua warga lainnya di kampung Lingga Dalam, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang empat hari sebelumnya. Masih banyak peladang yang kemudian menjadi “korban” atas kebijakan yang tidak populis atas kegiatan pertanian turun temurun warga yang disertai dengan kearifan lokalnya tersebut.

Dampak langsung dari peristiwa tersebut melahirkan jejak berupa rasa kecewa, kesal, marah dan bahkan trauma. Sejumlah warga yang menjadi korban atas kejadian tersebut mengaku “manas tak berlawan” atas situasi yang dialami. Di tempat terpisah, bahkan ada di antara warga yang berani mengacungkan parang pasca lahan pertaniannya disiram air rekayasa via helikopter yang didatangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar tersebut sebagaimana kisah Arif Munandar, Kru Helikopter beberapa waktu lalu (26/9).

Kehadiran helikopter yang lantas memadamkan api di ladang saat warga membersihkan lahan ladangnya dengan cara bakar menjadi unik dan berkesan. Berkesan dan unik sebagai suatu tindakan yang tidak memihak pada kepentingan warga yang kali ini dilakukan. Bahkan ketika helikopter patroli sedang melakukan aksinya pada Agustus hingga September 2016 lalu, muncul istilah baru di komunitas yakni “Musim Helikopter Memadamkan (paksa) Ladang Warga”.  

Salah Alamat
Rasa resah, kecewa dan bahkan marah yang dialami peladang atas ulah pemadaman serampangan melalui bom air mengisyaratkan adanya persoalan serius di lapangan. Kebijakan larangan membakar yang ditabuh pemerintah seperti Maklumat Kepolisian, Intruksi Presiden (Inpres) 11 Tahun 2015, spanduk larangan membakar oleh TNI hingga ajakan meninggalkan ladang oleh Pemda Kalbar telah memantik lahirnya tindakan meresahkan. Bahkan pada sejumlah kasus, aparatur di lapangan tidak segan untuk “menciduk” warga yang membersihkan ladangnya dengan cara dibakar.

Hal yang paling menggelitik adalah pesan papan plang berlogo Kementrian Kehutanan RI yang diterbitkan Balai Taman Nasional Gunung Palung Seksi Wilayah I Sukadana yang menyebutkan; “Membuka Ladang dengan Cara Membakar adalah Perbuatan tidak bijaksana”. Kalimat ini jelas mengesankan pengabaian sisi kearifan lokal dalam praktik berladang selama ini. Bila pemahaman tersebut membumi dalam benak setiap isi kepala aparatur penyelenggara negara, maka sangat berpotensi melahirkan persoalan lapangan berkepenjangan.

Usaha untuk menghentikan petaka asap akibat kebakaran meluas selama ini memang perlu langkah nyata sebagai ekspresi tanggungjawab negara. Namun demikian, tidak lantas mentolerir tindakan-tindakan serampangan yang menjurus pada tindakan refresif terhadap peladang yang mengusahakan (hak atas) pangannya sendiri.

Kebijakan bom air untuk memadamkan ladang, hemat penulis jelas tidak tepat atau salah alamat. Kebijakan salah sasaran ini justru mubajir dan terkesan menghamburkan sumberdaya untuk kepentingan jangka pendek. Selain secara etika komunitas tindakan tersebut tidak dibenarkan karena mengganggu usaha untuk keberlanjutan hidup yang menjadi bagian dari pekerjaan warga. Hal ini juga telah mengabaikan amanah undang-undang terhadap kearifan lokal dalam kegiatan berladang yang mestinya mendapat perhatian untuk mendapat perlindungan.

Praktik aparatur di lapangan yang digambarkan di atas mengkonfirmasi adanya fenomena “gagal paham” terhadap; kegiatan berladang dengan kearifan lokalnya, aturan perundang-undangan yang memberi perlindungan, hingga persoalan seputar petaka asap akibat kebakaran meluas selama ini. Akibatnya, kebijakan larangan membakar dan tindakan bom air justru berpotensi dan bahkan telah melahirkan “ketidakpercayaan” warga terhadap negara beserta aparaturnya. Karenanya, tindakan tidak populis tersebut menjadi sangat mendesak untuk dievaluasi serius pelaksanaannya dan khusus untuk bom air ladang hendaknya dihentikan.

Bukan Kejahatan
Kegiatan berladang yang disertai dengan kearifan lokal selama ini sejatinya bukan perbuatan terlarang. Bukan pula sebuah kejahatan. Hal ini misalnya telah dipertegas sebagaimana dimuat dalam Pasal 69 ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pasal dimaksud menyebutkan bahwa; “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing”. Lebih lanjut, pada bagian penjelasan dalam UU yang sama juga dengan tegas disebutkan bahwa “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”.

Dengan demikian, konstitusi dengan tegas memberi pengecualian terhadap praktik kegiatan berladang sebagai perbuatan yang termasuk dilarang dalam hal membakar sebagai sebuah metode dalam membersihkan ladang. Pada sisi lain, sikap kehati-hatian mengelola lahan pertanian melalui kegiatan berladang sebagaimana yang dimau dalam UU tersebut sejak lama telah ada dan menyertai proses pertanian turun temurun komunitas ini. Dokumentasi yang dilakukan WALHI Kalbar terhadap kegiatan berladang pada Komunitas di Binua Sunge Samak, di Kabupaten Kubu Raya misalnya mencatat lebih dari 20 tahapan berladang sebagaimana warisan leluhur komunitas.

Merawat Pengetahuan dan Relasi 
Berladang gilir balik penting dipahami tidak ansih tentang pemenuhan pangan yang menjadi hak asasi warga semata. Namun, juga bagian dari siklus kehidupan. Dengan berladang yang masih dilakukan, warga di komunitas merawat pengetahuan tradisional dan ingatannya terkait dengan nilai, adat istiadat dan budaya. Dengan berladang, komunitas merawat relasi yang mengekspresikan adanya jalinan harmoni; baik antar sesama, dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Pencipta itu sendiri. Karenanya, kegiatan berladang sejatinya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sangat kompleks.

Dilema yang dihadapi peladang semestinya dapat diakhiri bila ada itikad baik, terutama aparatur negara untuk mau memastikan kehadirannya dalam melindungi, mengayomi dan melayani. Pada sisi lain, masyarakat peladang penting untuk sungguh memastikan agar kegiatan pertanian turun temurun yang dilakukan mutlak sesuai pengetahuan tradisonal dan kearifan lokal yang diwariskan leluhur selama ini.

Melarang berladang berarti membiarkan warga untuk kelaparan dan tersingkir dari adat istiadat pertanian turun temurun, bahasa ibu, pengetahuan tradisional maupun tanah tumpah darahnya. Demikian pula ketidakberpihakan kebijakan pada kepentingan peladang hanya akan melahirkan deretan rasa kecewa dan sakit hati rakyat kepada pemerintahnya sendiri. Semoga badai bagi masyarakat peladang yang sekaligus warga negara segera berlalu dan tidak hadir esok dan seterusnya.



[1]Penulis aktif di WALHI Kalimantan Barat. Peminat isu Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat, Hak Asasi Manusia, Sosial Budaya dan Perdamaian.


ARTIKEL ini sebelumnya terbit di Harian Pontianak Post edisi cetak pada 6 Oktober 2016 halaman 2.

Kamis, 05 November 2015

Asap, Nyawa dan (gugatan warga) Negara



By Hendrikus Adam[1]

Bencana ekologis kabut asap akibat dari kebakaran dalam wilayah hutan dan lahan (konsesi) terus berulang hingga saat ini. Setidaknya kabut asap telah terjadi dua kali menghampiri pada tahun ini (2015) yang menyebabkan situasi ibukota provinsi Kalimantan Barat berselubung asap. Kali pertama terjadi semasa puasa di bulan suci Ramadhan beberapa waktu lalu (Juli). Masa di mana saat yang bersamaan, musim menebas juga sedang dilakukan (warga) peladang.

Selanjutnya kabut asap kembali menyelimuti atmosfer sekitar khatulistiwa ketika pada saat bersamaan, masa lebaran sedang berlangsung. Situasi tersebut malah berlanjut hingga saat ini (Oktober) sekalipun hujan sempat terjadi beberapa kali. Pekatnya asap bahkan kembali menyelimuti sekitar wilayah Kalimantan Barat, utamanya wilayah kota Pontianak ketika naskah ini usai ditulis. Satu hal yang pasti dari fenomena bencana ekologis ini adalah bahwa dia tidak pilih kasih dan semua orang dengan latar belakang apapun terdampak.

Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui bencana yang terkesan “belum dianggap sebagai persoalan serius” ini, tercerabut. Jaminan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, penegakkan  hak asasi yang telah dengan tegas diamanahkan konstitusi kepada penyelenggara negara masih menjadi penantian. Dampaknya, semua pihak menjadi korban dari berbagai aspek kehidupan, termasuk dari sisi kesehatan. Angka korban ISPA pun meningkat dari waktu ke waktu.

Tragisnya, tiga warga di Kalimantan Barat telah menjadi korban dan harus meregang nyawa karena ISPA yang diderita pada rentang waktu sepuluh hari di bulan yang sama. Dicky (15 tahun, asal Ketapang), Mahir Albar (2 tahun, asal Kubu Raya) dan Agustinus (1 bulan 3 hari, asal Singkawang) masing-masing meninggal pada tanggal 7, 10 dan 15 Oktober 2015 lalu. Bencana asap yang masih hadir bukan tidak mungkin justeru menambah angka korban hilangnya nyawa tak berdosa lainnya.

Situasi ini jelas mengkonfirmasi bahwa intervensi manusia melalui penyelenggara negara yang mendapat mandat menjalankan kewajiban asasi untuk menghalau fenomena ini guna memastikan perlindungan hak warga negara masih lemah. Bahkan tak berdaya.

Sementara pada sisi yang lain, intervensi manusia menempatkan sumberdaya alam sebagai komoditas melalui izin korporasi sektor industri ekstraktif masih terus massif. Selain cara bakar adalah cara yang murah, kebakaran dalam wilayah konsesi perusahaan sektor sumberdaya alam juga menjadi bagian dari modus dan ruang empuk dalam memperoleh klaim asuransi.

Negara Asap?
Predikat sebagai “pengekspor asap” kerap didengar sebagai istilah lain dari pihak luar tentang Indonesia. Sebuah sebutan yang masih memiliki makna relati, tetapi bisa saja dinilai dari berbagai sudut pandang. Namun demikian, jelaslah sebagai bagian dari elemen bangsa, bagi penulis istilah tersebut sah saja “disandang” terutama bila melihat fakta yang terjadi selama ini.

Pun demikian, tentu saja harusnya istilah dimaksud dapat dilihat secara positif sebagai penguat semangat agar negara melalui aparatur penyelenggara bersama komponen bangsa sungguh-sungguh memiliki komitmen yang diwujudnyatakan dalam tindakan untuk membuktikan bahwa predikat sebagai biang asap sirna.

Intensitas bencana kabut asap yang selalu hadir di Kalimantan Barat terutama sejak tahun 1990an hingga saat ini pada satu sisi cenderung berpotensi memberi dampak “kebalnya” sejumlah pihak terhadap apa yang terjadi, termasuk pada warga. Kebal dalam artian bahwa bencana asap yang kontinu dalam setiap tahunnya selama ini berpotensi membuat masyarakat luas maupun para pihak lainnya terlena dan merasa terbiasa.

Dengan situasi ini, sejumlah pihak kemudian hanya berdiam diri sekalipun tahu bahwa bencana asap telah berdampak dalam berbagai lini kehidupan, termasuk soal (potensi) resiko terhadap kesehatan.

Bahkan penyelenggara pemerintahan sekalipun dapat menjadi kebal melalui sikap abainya, terlebih bila secara khusus tidak ada warga yang melakukan penyampaian pelaporan dan atau komplain atas buruknya kondisi lingkungan hidup sekitar yang sedang terjadi. Tentu saja, dalam situasi buruknya kondisi lingkungan hidup karena bencana asap, kehadiran negara sebagaimana amanah konstitusi sedianya wajib hadir sejak dini maupun kala situasi darurat asap berlangsung untuk memastikan perlindungan warganya dari dampak buruk yang terjadi.

Menghentikan (Nyawa) Tumbal Asap
Bencana asap yang terjadi bukan hanya mampu menjauhkan warga dari aksesnya terhadap lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana disebutkan dan menjadi bagian dari amanah konstitusi. Namun juga dapat dan atau bahkan telah merampas hak hidup yang juga sebagai hak asasi terhadap tiga warga di propinsi Kalimantan Barat sebagaimana diurai sebelumnya.

Peristiwa pengabaian hak dasar warga dan hilangnya nyawa akibat musim kabut asap yang menyebabkan korban mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), penting menjadi tonggak refleksi serius yang mendalam segenap komponen atas hadirnya bencana asap selama ini.

Peran aktif masyarakat luas untuk “menyerukan” agar jangan ada lagi hilangnya nyawa akibat situasi buruknya kondisi lingkungan (kabut asap) tentu bukan suatu hal yang salah. Terlebih bila dapat secara bersama-sama sesuai kapasitasnya ambil bagian mendorong dan mengingatkan penyelenggara pemerintah untuk lebih sungguh-sungguh memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga. Termasuk dalam hal pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran, biang asap.

Kehadiran negara untuk perlindungan, pemenuhan, penegakan maupun pemajuan hak dasar warganya sebagai bagian mandat dan tanggungjawabnya tersebut telah dengan tegas diamanahkan melalui pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945. Demikian juga pasal 13 ayat 3 UU 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah maupun penanggungjawab usaha.

Hal tersebut selaras dengan pasal dalam konstitusi seperti pasal 28H ayat 1 UUD 1945, pasal 65 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi. Dalam hal ini, negara melalui penyelenggara pemerintahan adalah pengampu kewajiban asasi dalam cerita pemenuhan hak-hak dasar warganya.

Karenanya, menghentikan korban jiwa dari bencana ekologis darurat asap tentu mendesak dan segera. Karena pastilah kita tidak menginginkan jumlah korban terus bertambah, baik dari sisi jumlah penderita yang mengidap penyakit dampak kabut asap maupun korban meninggal.

Sudah saatnya kita siuman dengan menempatkan situasi darurat kabut asap adalah persoalan serius – sebagai bentuk “kejahatan” luar biasa. Situasi dimana peran korporasi sektor sumberdaya alam yang memiliki andil menjadi bagian dari masalah, namun tidak pernah tersentuh selama ini.

Upaya penanganan kebakaran dan penegakan hukum oleh aparatur tentu pantas diapresiasi. Namun pada sisi lain, menjadi penting pula keterbukaan informasi atas setiap tahapan penanganan pelanggaran hukum korporasi atas kebakaran yang terjadi dalam wilayah konsesi. Hal ini perlu agar publik dapat terlibat dalam mendorong dan melakukan kontrol sekaligus dapat memberikan penilaian dan atau apresiasi terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan yang ada.

Pada sisi lain, menjadi sangat penting pula diperlukan adanya sinergisitas antar berbagai sektor/institusi secara terlembaga untuk memastikan langkah yang dilakukan lebih terintegrasi. Sementara dari sisi penegakan hukum, kehadiran aparat menjadi sangat penting bila tidak hanya mengandaikan pelaku pembakar tertangkap tangan semata. Melibatkan pakar (kebakaran) untuk mengungkap pelaku kebakaran dalam wilayah konsesi melalui skema pembuktian ilmiah (scientific evidence) secara terintegrasi dengan penegakan hukum oleh kepolisian dapat menjadi pilihan strategis.

Pun demikian, respon cepat untuk memberikan layanan kesehatan khusus dalam situasi darurat asap kepada warga penting diberikan negara. Pembentukan posko layanan kesehatan terbuka dengan gratis harusnya dapat diakses. Demikian juga untuk perencanaan jangka panjang terkait dengan antisipasi bencana asap adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk dipersiapkan penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah di daerah.

Memaknai Gugatan
Langkah-langkah penegakan hukum yang terbuka tentu baik bila dapat dilakukan. Demikian pula kehadiran warga sebagai komponen bangsa yang turut menjadi korban sengkarut asap agar terlibat mendorong pemerintah untuk lebih peduli tentu baik.

Karena itu, (rencana) gugatan warga terhadap penyelenggara pemerintahan di daerah ini yang diawali dengan penyampaian pemberitahuan (surat notifikasi) melalui Koalisi Rakyat Kalimantan Barat Menggugat beberapa waktu lalu, penting dimaknai sebagai bentuk kontribusi, tanggungjawab, keberpihakan dan komitmen sebagai elemen bangsa dalam mewujudkan situasi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bentuk keberpihakan untuk negara lebih baik dan peduli.

Langkah dimaksud juga penting dimaknai sebagai bagian dari hak dan juga bentuk kewajiban sebagaimana amanah konstitusi untuk mengingatkan penyelenggara negara agar tidak abai atas apa yang harus dilakukan terhadap warganya. Singkatnya, gugatan yang dilakukan sesungguhnya untuk kebaikan bersama sehingga pemerintah selaku penyelenggara negara sangat berkepentingan untuk merespon langkah yang dilakukan warganya dengan dada yang terbuka.

Dampak dari bencana ekologis yang terjadi seperti halnya kabut asap tidak pilih kasih. Ia akan menyasar semua orang tanpa pandang bulu. Pada sisi lain kita juga tidak dapat mengabaikan hilangnya 3 nyawa di Kalbar sebagai dampak dari situasi darurat kabut asap. Sementara negara sangat berkepentingan agar hadir guna memberikan layanan dan memastikan jaminan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak dasar warga; hak hidup maupun hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Antara asap, nyawa dan negara dalam situasi darurat kabut asap yang tengah bergulir hingga saat ini tidak dapat terpisahkan. Negara penting hadir. Bila asap lenyap (selamanya), maka nyawa warga selamat dan negara terhormat.  Semoga***





[1] Penulis, aktif di WALHI Kalimantan Barat

NB. Artikel ini terbit di Pontianak Post, edisi hari Selasa, 27 Oktob
er 2015

Selasa, 17 Maret 2015

Ratapan Seorang Perempuan

"SUAMIKU DICULIK"


Ida, seorang ibu rumah tangga asal kampung Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang merasa tersakiti. Suaminya, Hermanus Edi (42) menjadi korban kriminalisasi pihak kepolisian Resort Sintang atas aduan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Bumi Sentosa Lestari (BSL) yang beroperasi di wilayah mereka. 

Peristiwa penangkapan Hermanus Edi terjadi pada tanggal 24 Desember 2014 ketika melewati jalur akses perusahaan yang sempat diblokir warga dari sembilan desa di dua kecamatan (Kecamatan dedai dan Kayan Hilir). Beliau saat itu hendak membeli solar untuk menyalakan mesin gendet perayaan malam Natal. Namun, apa daya ketika mendapati segel jalan akses telah dibuka ia menanyakan; "Siapa gerangan yang membuka segel dan pagar yang sebelumnya dipasang oleh warga dari 9 desa?" 

Ketika menyampaikan pertanyaan tersebut, beliau langsung digiring oleh pihak kepolisian yang ternyata berada dilokasi. Beliau di bawa ke kamp perusahan, setelah itu baru di bawa ke Polres Sintang. Ida, istri Hermanus Edi mengaku baru mengetahui peristiwa penangkapan pada saat perayaan Natal, tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 15.00 Wib. Atas informasi pihak kepolisian, Ida bersama keluarga diminta untuk datang. 

Hari berikutnya yakni tanggal 26 Desember 2014, ia datang bersama pihak keluarga. Sesampai di Polres Sintang, Halimah saudara ipar Ida yang turut membesuk Hermanus Edi turut diperiksa pihak Polres Sintang dan selanjutnya turut ditahan.



Selasa, 03 Maret 2015

Ketika Warga Semunying Menggugat

Oleh Hendrikus Adam[1]

Tanggal 16 Desember 2014 lalu, komunitas Masyarakat Dayak Iban di Semunying Jaya melalui penasehat hukumnya menyampaikan berkas gugatan terhadap pihak perusahaan kelapa sawit PT. Ledo Lestari dan pemerintah daerah kabupaten setempat kepada PN Bengkayang. Meski proses sidang mediasi telah dilakukan, namun proses hukum gugatan yang disampaikan warga tetap berlanjut. Sidang perdana gugatan warga berlangsung pada Selasa, (24/2) di Pengadilan Negeri Bengkayang. Lantas apa artinya gugatan yang dilakukan oleh warga di perbatasan tersebut?

Bila melihat perjalanan kasus yang dialami warga, maka upaya yang dilakukan hingga menempuh jalur hukum mengkonfirmasi bahwa hingga kini kepastian penyelesaian masalah yang melahirkan ketidakadilan yang dialami belum berujung. Kehadiran perusahaan yang tanpa pernah dikehendaki warga namun memperoleh izin dari Kepala Daerah Bengkayang pada masa itu telah menimbulkan gejolak di masyarakat sekitar.

Permasalahan yang berawal sekitar tahun 2005 ketika perusahaan (dianggap) masuk tanpa permisi dan melakukan penyerobotan hutan dan kebun di sekitar wilayah warga Semunying Jaya. Bahkan dua tokoh masyarakat setempat menjadi korban kriminalisasi pihak perusahaan melalui tangan aparat ketika bersama warganya melakukan pembelaan hak-hak di tahun 2006. Kehadiran perusahaan terus diperkuat oleh pemerintah daerah setempat dengan terus memberi izin perluasan lahan baru bagi perusahaan sekalipun penggarapan hutan adat dengan luas sekitar 1.420 hektar saat itu terus berlangsung.

Praktik Buruk dan Alpanya Kehadiran Negara
Perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui legalitas pemerintah daerah faktanya telah berhasil menyerobot lahan dan hutan adat dalam wilayah masyarakat setempat.  Perusahaan disamping terindikasi mengkonversi kawasan hutan untuk perkebunan tersebut, juga telah memicu lahirnya konflik antar warga, menyebabkan sejumlah sungai sumber air bersih yang digunakan warga tercemar, menyebabkan terjadinya kriminalisasi dan hutan masyarakat sekitar menjadi rusak. Bahkan, pihak perusahaan juga berhasil “memindahkan” pemukiman warga di kampung Semunying Bungkang ke tempat baru, sementara perkampungan lama selanjutnya ditanami kelapa sawit pada setiap eks bangunan rumah.

Melihat catatan historisnya, maka kehadiran perusahaan PT. Ledo Lestari terindikasi tidak memiliki itikad yang sungguh baik. Hal ini terlihat dalam praktiknya justeru mengabaikan keberadaan komunitas Masyarakat Adat di daerah setempat. Hadir tanpa permisi dan tanpa persetujuan masyarakat. Juga telah mengabaikan  adat dan kearifan lokal serta mengabaikan konstitusi dalam upayanya membuka lahan untuk perkebunan. Pada sisi yang lain, perusahaan telah menghancurkan sumber kehidupan masyarakat atas akses terhadap sarana infrastruktur yang memadai, hutan adat yang lestari, sungai dan sumber air bersih yang akhirnya rusak. Selain itu, juga terjadi konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit skala besar atas hutan produksi tanpa pelepasan kawasan. Sejumlah tempat penting diantaranya kawasan pemakaman, tembawang, kebun karet dan tanam tumbuh lainnya turut digusur perusahaan.

Ketika berlangsung pengukuhan kawasan hutan adat 15 Desmeber 2010 oleh Bupati Bengkayang kala itu, aktivitas pernggusuran pada hutan yang dikukuhkan oleh perusahaan masih berlangsung. Bahkan pasca dikeluarkannya Surat Keputusan 30A tertanggal 2 Februari 2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat Desa Semunying Jaya sebagai Hutan yang dilindungi untuk Sumber Benih seluas 1.420 hektar, pihak perusahaan masih terus menyerobot kawasan tersebut. Pada sisi yang lain sehubungan dengan kejadian dimaksud, pemerintah daerah justeru terkesan diam dan tidak dapat berbuat apa-apa. Ada kesan bahwa pihak pemerintah daerah yang telah memberikan izin bagi perusahaan justeru tidak ada apa-apanya di mata pihak perusahaan.

Dengan kata lain, pemerintah terkesan tunduk pada korporasi. Hal ini pula terlihat dengan lambatnya surat yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah (disampaikan tahun 2009) kepada perusahaan terkait dengan masa izin lokasi yang telah berakhir sejak Desember 2007. Dengan demikian, selama dua tahun berjalan sebagaimana tahun dalam surat Bupati Bengkayang (Nomor 400/0528/BPN/VI/2009, tertanggal 12 Juni 2009), perusahaan ini terus melakukan ekspansi secara illegal (merambah hutan) dan secara sengaja melanggar hukum.

Gugatan yang dilakukan warga juga mengkonfirmasi bahwa negara belum sungguh-sungguh hadir guna memastikan kewajiban asasinya dalam menghormati, melindungi, memajukan dan menegakkan hak dasar warganya sendiri. Negara belum sungguh-sungguh memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian solusi atas permasalahan yang dihadapi warganya sendiri.

Mengembalikan dan Memulihkan Hak Warga?
Ketidakpastian penyelesaian kasus yang dihadapi komunitas Dayak Iban di Semunying Jaya atas hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit sempat melahirkan rasa trauma, dimana warga saat itu pernah mendapat ancaman dari pihak aparat. Mencermati praktik dan kenyataannya, sulit menyangkal bahwa terjadinya “pembiaran” yang dilakukan oleh negara terhadap hadirnya perusahaan yang pernah melakukan pembersihan lahan dengan cara tersebut.

Keluarnya izin konsesi perkebunan sawit bagi PT. Ledo Lestari tanpa persetujuan masyarakat sekitar menegaskan dengan sendirinya terjadi ”pemaksaan” kebijakan kepada warga Semunying Jaya. Konsekuensi dari realitas ini menyebabkan terjadinya pembiaran atas indikasi pelanggaran yang dilakukan korporasi. Kondisi ini menegaskan telah terjadinya kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan atas praktik operasional kelapa sawit PT. Ledo Lestari yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, rusaknya tatanan sosial warga dan ekologi.

Temuan awal Dengar keterangan umum (DKU) Inkuiri Nasional Komnas Hak Asasi Manusia RI di Pontianak Oktober tahun 2014 lalu yang mengingatkan pemerintah daerah Bengkayang agar meninjau ulang status hukum keberadaan PT. Ledo Lestari di kabupaten tersebut penting menjadi perhatian. Karenanya, upaya penegakan hukum serius terhadap praktik buruk korporasi maupun aparatur terkait penting ditegakkan. Pengembalian dan pemulihan hak warga terhadap rasa keadilan atas segala kerugian (materil dan moril) dinantikan. Selain itu permohonan maaf secara terbuka pemerintah kepada warga Semunying Jaya karena telah mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat juga penting dilakukan.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pembangunan sawit di wilayah perbatasan, khususnya di wilayah Masyarakat Adat Semunying Jaya yang telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan tatanan sosial, pelanggaran HAM serta terjadinya praktek illegal logging. Gugatan yang dilakukan warga sedianya menjadi ruang strategis untuk mendapatkan keadilan bagi komunitas dalam meraih kepastian solusi. Karenanya, gugatan yang disampaikan warga penting mendapat perhatian serius segenap komponen dengan memberi dukungan atas apa yang dilakukan. Pada sisi yang lain, jaminan pemenuhan kewajiban asasi negara untuk perlindungan hak-hak komunitas/masyarakat dinantikan.



[1] Penulis, Aktivis WALHI Kalimantan Barat.

Naskah ini sebelumnya terbit di Harian Kapuas Post, pada Minggu, 1 Maret 2015.

Rabu, 11 Februari 2015

Kabut Asap dan Hak Konstitusi WN


Oleh Hendrikus Adam[1]


Asap tentu tidak asing bagi setiap orang. Atau dengan kata lain, semua orang mengenal asap. Saat memasak baik dengan menggunakan kompor gas meski jumlahnya kecil maupun saat memasak menggunakan kayu bakar, biasanya akan keluar asap. Bukan hanya itu, ketika orang menikmati sebatang rokok saja, maka dipastikan juga akan keluar asap yakni asap rokok. Namun demikian, ada lagi jenis asap yang bersumber dari kebakaran lahan dan hutan dalam skala luas yang selanjutnya memiliki dampak luas pula. Bencana tersebut melahirkan kabut asap yang kerap hadir menghiasi dan bahkan mengotori atmosfer. Kabut asap yang terjadi meluas dan mengkhawatirkan tersebut memiliki tingkat resiko dan berbahaya. Bagaimana sesungguhnya peristiwa bencana kabut asap tersebut sehingga memiliki relevansi dengan keberadaan setiap orang sebagai warga negara?

Peristiwa kabut asap seringkali mengkhawatirkan bagi berbagai kalangan masyarakat yang juga sebagai bagian dari warga negara. Sehubungan dengan hal dimaksud, UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjabarkan hal dimaksud sebagaimana pasal 65 ayat (1); “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatakan; “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan maupun pemenuhan hak asasi menjadi tanggungjawab negara, terutama pemerintah sebagaimana Pasal 28I ayat 4 UUD 1945. Sebagai hak dasar warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi wajib hukumnya dipenuhi oleh negara melalui kewajiban asasi yang diamanahkan konstitusi untuk memenuhi hak fundamental terkait dengan persoalan lingkungan hidup tersebut.

Sebagai bagian dari persoalan lingkungan hidup yang berpotensi mengusik hak dasar setiap warga, tantangan seriusnya ketika kabut asap seringkali dianggap sebagai hal lumrah. Karena dianggap lumrah, sejauh ini belum ada tindakan preventif maupun intervensi yang mumpuni, tegas dan tuntas dalam menjawab akar persoalannya agar kejadian soal bencana ini tidak terulang. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia ternodai disaat persoalan kabut asap tersebut kembali muncul, sementara peran negara untuk memastikan jaminan untuk terhindar dari padanya masih saja menjadi penantian. Tentu, dampak luas dari terjadinya kabut asap harus dijawab dengan menempatkan fenomena tersebut sebagai bencana darurat yang serius dan bukan sebaliknya, kerap dianggap lumrah dan sepele melalui sejumlah inisiatif yang komperhensif.

Menilik Bencana dan Interpensi Asap
Persoalan lingkungan hidup yang bermuara dari fenomena kabut asap, sebetulnya bukan suatu hal baru. Sekitar tahun 1990an, kabut asap hebat telah menjadi bencana nasional yang turut mengusik perhatian serius masyarakat hingga dunia internasional. Akibatnya, predikat sebagai “Pengekspor Asap” harus diterima Indonesia saat itu. Kejadian ini kemudian diikuti pada tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik. Fenomena ini terus terjadi setiap tahunnya, dimana kabut asap terus terjadi setiap tahunnya.

Peristiwa kabut asap sepanjang tahun 2014 misalnya, bila dicermati terjadi sebanyak tiga kali dengan rentang waktu masing-masing pada; Februari – Maret, Agustus dan Oktober. Bila mencermati peristiwa kabut asap pada rentang waktu yang disebutkan, seperti tahun sebelumnya yakni Juni 2013, pada Februari-Maret maupun Agustus dan Oktober 2014, kabut asap yang terjadi juga tidak bertepatan dengan musim membersihkan lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar bagi petani peladang. Dengan demikian, kenyataan ini mengkonfirmasi bahwa sumber kabut asap tidaklah tepat bila dialamatkan pada masyarakat peladang sebagaimana tuduhan miring selama ini.

Sebaliknya, sejak era pemberian izin dan pembersihan kawasan untuk konsesi perusahaan skala luas yang terus berlangsung hingga saat ini, bencana asap pun tidak luput terus hadir dengan intensitas yang beragam. Fenomena ini dapat dipahami, dari sisi keekonomisan membersihkan lahan konsesi dengan cara bakar tentu lebih murah. Sayangnya, selama ini belum pernah ada penindakan tegas aparatur penegak hukum terhadap korporasi yang memiliki praktik buruk mengelola usahanya.

Kondisi tersebut misalnya terjadi pada konsesi perusahaan kelapa sawit PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) yang terjadi pada rentang bulan Februari – Maret 2014, bertepatan dengan peristiwa bencana kebut asap kala itu. Kebakaran pada lahan konsesi anak perusahaan Wilmar di Desa Ampadi, Kabupaten Landak pada Febaruari 2014 bahkan sempat didatangi petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak. Pada rentang waktu bersamaan, juga terjadi kebakaran lahan sekitar PT. HPI Agro di Anjongan, Kabupaten Pontianak serta pada konsesi perusahaan kelapa sawit PT. Agro Sukses Lestari (ASL) di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang dengan luas konsesi yang terbakar 65,42 hektar. Informasi ini hanya beberapa yang disebutkan. Anehnya, hingga saat ini belum ada tindakan pengusutan maupun penindakan segera untuk penegakan hukum atas sejumlah kenyataan tersebut.

Demikian pula yang terjadi pada rentang waktu Juli-Agustus 2014 kemarin, kabut asap tebal kembali terjadi bersamaan dengan sejumlah konsesi perusahaan seperti perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya mengalami kebakaran pada konsesinya. Sejumlah media massa lokal dan nasional pun bahkan memberitakan kejadian fenomenal tersebut, namun kenyataanya hingga saat ini tidak ada informasi terbuka mengenai tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menegakkan hukum atas kasus ini. Pada kenyataannya, hingga saat ini masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan dan hutan di sekitar konsesi korporasi yang berimbas pada persoalan kabut asap di Kalimantan Barat.

Merujuk peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2005/2006 silam, saat dimana Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar mendeteksi sedikitnya 597 perusahaan besar berbasis hutan dan lahan terindikasi menyebabkan terjadinya kabut asap, namun saat itu pula tidak ada penindakan hukum lebih lanjut. Di Kalimantan Barat, kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan Negeri Singkawang, namun kandas dalam penetapan putusannya.

Pada sejumlah kasus sebelumnyapun sama. Sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di sejumlah areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat diantaranya; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak, tetapi juga tidak pernah ada tindakan hukum tegas.

Catatan WALHI Kalbar 31 Juli 2012, menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada sekitar 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar pada sembilan kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Pernyataan Gubernur Kalbar Cornelis saat menghadiri seminar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia beberapa waktu lalu (29/10/2014), yang meminta perusahaan menghargai hak-hak masyarakat lokal terutama terkait pembebasan lahan yang cenderung menggunakan kekerasan sehingga membenturkan dengan aparat tentu pantas diapresiasi. Cornelis dalam pernyataannya juga menyampaikan perlunya reformasi agraria. Pihak perusahaan juga dinilai Gubernur perlu menghormati hutan adat dan tidak hanya melihat persoalan tanah dalam aspek ekonomi dan hukum semata, tetapi penting pula memperhatikan kondisi sosial maupun budaya yang berkembang di masyarakat. Ia pun meminta agar masyarakat tidak dibenturkan dengan aparat. Pada sisi lain dikatakan, banyak perusahaan perkebunan tidak melaksanakan sistem plasma sesuai aturan (Pontianak Post, 30/10/2014).

Pernyataan Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat saat menghadiri seminar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), “Kalau ada yang menyebut tidak ada perusahaan sawit di Kalbar yang bakar lahan, itu bohong. Ada perusahaan sawit bakar lahan. Itu laporan intelijen saya…" (Mongabay Indonesia, 30/10/2014), memperkuat dan mengkonfirmasi kebenaran lapangan terkait bencana kabut asap oleh perusahaan selama ini. Apa yang disampaikan Gubernur Kalbar pada forum “Seminar Kepastian dan Perlindungan Hukum Dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kalbar” pada 29 Oktober 2014 tersebut menyiratkan sinyal bahwa memang telah terjadi persoalan pada sektor tata kelola hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, terutama dampaknya terhadap lingkungan hidup dan komunitas masyarakat.

Namun demikian, pernyatan politis yang disampaikan tentu tidak cukup. Harus ada tindakan sungguh-sungguh dan serius dalam melakukan tindakan tegas terhadap korporasi yang dinilai jelas memiliki praktik buruk. Fakta penindakan tegas hingga penjatuhan hukuman terhadap korporasi yang dalam konsesinya terjadi kebakaran selama ini misalnya, belum pernah terjadi. Bila memiliki informasi yang cukup dan valid sebagaimana dengan apa yang disampaikan Gubernur Cornelis, maka tentu saja hal tersebut harusnya dapat ditindaklanjuti. Karena bila tanpa ditindaklanjuti melalui pengawasan maupun penindakan sebagaimana kewenangan yang dimiliki, hal ini dapat berpotensi dipersalahkan sebagaimana pasal 112 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Dampak Asap
Kenyataan bahwa bukti konkrit dari sisi kesehatan sebagai dampak kabut asap terjadi misalnya mellaui infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) maupun penyakit diare menjadi fenomena yang marak dialami warga. Harus disadari bahwa kabut asap selama ini telah berkontribusi mempengaruhi degradasi kondisi lingkungan hidup maupun tingkat kesehatan masyarakat. Selanjutnya juga berdampak pada aspek lingkungan hidup, sosial budaya, ekonomi dan jalur transportasi, bahkan pada aspek politik.

Pada aspek sosial berdampak pada sejumlah unit kegiatan seperti pendidikan dan tingkat kesehatan warga yang begitu rawan terganggu oleh karena polusi asap yang menyelubungi atmosfer hingga ke wilayah pemukiman. Inisiatif meliburkan kegiatan belajar di sekolah oleh pemerintah kota Pontianak pada Februari 2014 lalu, tentu pantas diapresiasi sebagai bentuk antisipasi atas kondisi udara yang tidak sehat dan bahkan berbahaya karena melebihi ambang batas sebagaimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis pihak terkait saat itu. Sedangkan pada aspek ekonomi, kabut asap memberi dampak pada terganggunya sarana transportasi dan aktivitas ekonomi maupun kegiatan produktif masyarakat lainnya melalui sejumlah pekerjaan yang digeluti. 

Disamping itu pada aspek lingkungan hidup, kabut asap menjadi sumber polusi bagi udara bersih dan terganggunya keseharian kehidupan warga. Dampaknya dapat menyebakan gangguan radang pernafasan yan menyebabkan penyakit ISPA. Selanjutnya pada sisi politik, kabut asap yang kerapkali terjadi di daerah kita telah melahirkan persepsi negatif pihak luar negeri terhadap kinerja pemerintah yang belum mampu mengendalikan bencana kabut asap. Dalam hal ini, posisi negara cenderung berada pada posisi lemah. Diratifikasi Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) melalui UU UU yang disahkannya dalam paripurna DPR pada 16 September 2014 lalu, hendaknya dapat keluar dari persoalan asap di wilayah Asia Tenggara dengan terlibat dalam jaringan solidaritas bersama sebagai bagian dari langkah strategis.

Dalam hal konteks politik sebagaimana dijabarkan, perostiwa kabut asap tahun 1990an kembali terulang pada Juni 2012. Kabut asap yang disinyalir berasal dari Indonesia menyelimuti gedung menara kembar ‘pencakar langit’ Petronas setinggi 88 tingkat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya melalui pemberitaan media massa betapa buruknya kondisi udara dan Indonesia mendapat predikat kurang menguntungkan yakni sebagai negeri penghasil asap. Kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012 lalu setidaknya telah memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan seperti terganggunya jalur transportasi udara, aktivitas warga maupun gangguan kesehatan karena polusi udara. Sedikitnya sebanyak sepuluh maskapai penerbangan di Bandara Supadio saat itu mengalami gangguan penerbangan sekitar 1,5 jam dengan jarak pandang yang hanya berkisar hingga 50 meter.

Terlepas dari sejumlah dampak berikut potensi dampak dari bencana kabut asap yang bisa saja kembali terjadi, maka memastikan setiap orang yang menjadi korban (pasien) akibat kabut asap menjadi sangat penting untuk diberi kemudahan dalam mengakses pelayanan prima oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban asasi negara.

Bahaya Kabut Asap bagi Kesehatan:
1.     Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungki juga infeksi.
2.     Kabut asap dapat memperburuk asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dll.
3.     Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
4.     Mereka yang berusia lanjut dan anak-anak (juga mereka yang punya penyakir kronik) dengan daya tahan tubuh rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
5.     Kemampuan paru dan saluran pernapasan mengatasi infeksi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi.
6.     Secara umum maka berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
7.     Bahan polutan di asap kebakaran hutan yang jatuh ke permukaan bumi juga dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
8.     Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, utamanya karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola bakteri/virus dan lain sebagainya penyebab penyakit (agent) dan buruknya lingkungan (environment).
Sumber: Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementrian Kesehatan RI dalam www.sumberilmudisini.blogspot.com

Redupnya Jamahan Hukum
Terjadinya kebakaran lahan pada sejumlah perusahaan besar mengkonfirmasi bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pelaku penyebab kabut asap. Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan hingga saat ini masih cenderung lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen sejumlah pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan pada konsesi usahanya.

Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran pada lahan konsesi korporasi adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara dalam melakukan interpensi penyelesaian persoalan soal kabut asap. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen melakukan proteksi guna mengantisipasi terjadinya kabut asap masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan. Padahal pasal 13 ayat 3 UU 32 Tahun 2009, “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing”. Selanjutnya, Pasal 28I ayat 4 menyebutkan; “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Dengan demikian, konstitusi telah memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas atas praktik buruk korporasi dalam operasionalnya.

Meskipun sesungguhnya, landasan hukum di daerah dalam bentuk Perda dan Pergub hingga Peraturan Menteri maupun sejumlah Undang-Undang telah mengatur sebagai bentuk antisipasi dari adanya pembukaan lahan dengan cara bakar oleh korporasi. Bahkan UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengatur adanya ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26. ­

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan kala itu.

Dengan demikian, baik institusi maupun pimpinan pemerintahan di daerah bersama aparatur penegak hukum tentu tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan politis dalam merespon fakta praktik buruk korporasi khususnya terkait dengan pembersihan lahan dengan cara bakar. Tidak juga cukup pula hanya lebih mengedepankan pembinaan untuk memproteksi kepentingan investasi semata. Lebih dari itu, aparatur negara menjadi sangat berkepentingan menjalankan mandat regulasi dengan bersikap tegas terhadap korporasi yang melakukan praktik buruk. Dalam hal ini, upaya pengawasan maupun audit lingkungan menjadi sangat penting dilakukan serius sebagai dasar tindakan hukum tegas berikutnya.

Jalankan Kewajiban Asasi, Mandat Konstitusi
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar, dimana negara berkepentingan untuk memastikan terwujudnya amanah konstitusi melindungi seluruh warga dan segenap tumpah darah Indonesia. Bencana kabut asap yang kerap terjadi sudah saatnya diposisikan sebagai persoalan lingkungan hidup serius tanpa menganggapnya sebagai suatu hal yang lumrah apalagi sepele. Jaminan kepastian dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia sebagai kewajiban asasi negara menjadi penantian.

Pasal 28I ayat 4 jelas menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Selanjutnya pasal 76 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 memberikan ruang yang tegas kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pemberian sanksi berupa paksaan terhadap korporasi yang pada praktiknya buruk, menyalahi aturan agar taat.

Pada sisi lain, penting kiranya pemerintah bersama aparatur penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum terhadap korporasi dengan tidak tebang pilih. Pada sisi lain, (kesehatan) rakyat diharapkan tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi, melindungi dan menegakkan hak fundamental warganya dari dampak bencana kabut asap.

Bagi warga yang dirugikan sebagai dampak dari buruknya kondisi lingkungan hidup, tentu memiliki kesempatan sebagaimana amanah konstitusi untuk dapat melakukan gugatan kepada badan usaha yang melakukan pencemaran dan perusakan. Juga dapat melakukan gugatan kepada institusi terkait yang berwewenang namun alpa melaksanakan kewenangannya. Dalam hal ini, pihak berwenang yang oleh undang-undang diberi mandat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup namun alpa menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan atas ketaatan penanggungjawab usaha yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan nakal yang membuka lahan dengan cara bakar, baik bila ditindak tegas sebagai bagian dari perwujudan mandat konstitusi.  

Sinergisitas antar berbagai pihak memang sangat penting, demikian pula komitmen maupun upaya hukum untuk menghentikan bencana asap dengan menindak pelaku pembakaran lahan mesti menjadi perhatian bersama semua pihak. Namun keterbukaan dalam menindak tegas korporasi yang teridentifikasi sebagai pelaku kebakaran yang menyebabkan multi dampak lingkungan hidup juga sangat penting. Dengan demikian, bencana kabut asap yang terjadi bukan hanya menanti kewajiban asasi negara (pemerintah) semata namun juga akhirnya memaksa setiap orang sebagai warga negara harus berurusan dengan sejumlah dampaknya.

Naskah ini terbit di Envi News, Media Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat halaman 7-8 edisi 104 Nopember 2014.


[1] Penulis, aktivis WALHI Kalimantan Barat. 

Rabu, 26 November 2014

Keselamatan Rakyat atau Investasi?

Oleh Hendrikus Adam
[Aktivis WALHI Kalimantan Barat]

Kepemimpinan RI pada rezim Presiden SBY selama dua periode memiliki catatannya tersendiri. Setidaknya dibawah kepemimpinan beliau, ruang eksploitasi atas sumberdaya alam melalui pemberian izin konsesi bagi perusahaan skala besar atas suatu kawasan hutan dan lahan yang berada dalam wilayah masyarakat lokal terbuka lebar. Pernyataan SBY yang secara terang-terangan memberi ruang luas bagi investasi di Indonesia dengan mengatakan "Akhirnya, dalam kapasitas saya sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia (Chief salesperson of Indonesia Inc.), saya mengundang Anda untuk memperbesar bisnis dan kesempatan investasi di Indonesia" saat membuka pertemuan Chief Executif Officer (CEO) APEC, di Nusa Dua, Bali pada 6 Oktober 2013 silam mengkonfirmasi sikap rezim yang dipimpinnya saat itu. Beliau dengan gamblang menjelaskan adanya ruang lebar bagi pengembangan investasi di penjuru Nusantara. Sebagai kepala pemerintahan, beliau bahkan tidak sungkan menyebut diri sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia.

Melalui pemerintah di sejumlah daerah dengan alibi otonomi daerah, proses pemberian izin konsesi menjadi tidak sukar dilakukan sekalipun tidak jarang berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Tidak jarang pula, upaya tersebut dikemas apik melalui istilah pembangunan dan janji kesejahteraan bagi masyarakat tersebut justeru menempatkan sumber daya alam dan keberadaan masyarakat lokal hanya sebagai objek semata. Pada sisi lain, pemodal begitu mudah memperoleh lahan konsesi melalui izin yang diberikan oknum pemimpin di daerah.

Di Kalimantan Barat, dari izin investasi perkebunan kelapa sawit yang direncanakan sejak lama yang harusnya hanya 1,5 juta hektar dalam perjalanannya kini telah mencapai lebih dari 4 juta herktar. Kondisi tersebut mengkonfirmasi bahwa pemerintah sangat bergantung pada pemodal dalam usahanya menyelenggarakan pembangunan di negeri ini. Dalam hal pelibatan pihak ketiga dalam pembangunan memang tidak salah, namun bila sampai mengorbankan rasa keadilan rakyat dan sumber daya alam sekitar yang sejak lama menjadi bagian tidak terpisahkan dari hidup mereka tentu akan menjadi kontraproduktif. Kenyataan ini mengambarkan bahwa potensi munculnya benturan dari hadirnya investasi sebagai sandaran pemerintah dalam membangun dengan rakyat selaku pemegang kedaulatan sebagaimana amanat demokrasi maupun konstitusi.

Kasus kriminalisasi disertai tindakan kekerasan aparat BRIMOB terhadap warga Batu Daya Ketapang pada 5 Mei 2014 lalu dan hingga kini masih mendekam di Rutan Pontianak atas hadirnya korporasi (PT. Swadaya Mukti Prakarsa), terjadinya banjir, krisis air bersih dan krisis (lahan) pangan, konflik agraria, bencana kabut asap yang terus terulang, diabaikannya hak-hak komunitas (Masyarakat Adat) karena  lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, telah melahirkan persoalan ketidakadilan, kemanusiaan maupun lingkungan hidup serius di sejumlah wilayah republik. Pada kondisi seperti ini, akses maupun kontrol masyarakat atas hutan, tanah dan air sebagai bagian dari hidup dan keberlanjutan penghidupan mengalami persoalan yang serius. Bahkan komunitas Masyarakat Adat pada satu sisi juga turut terancam dari akar budayanya.

Fenomena sebagaimana disebutkan di atas, juga terjadi di Kalimantan. Kebijakan atas nama pembangunan maupun kesejahteraan melalui izin industri akstraktif berbasis hutan dan lahan tanpa memperhatikan keselamatan rakyat dan lingkungannya pada akhirnya merampas kehidupan dan keberlanjutan manusia Kalimantan, termasuk di Kalimantan Barat. Disadari atau tidak, pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dalam kebijakan tata kelola sumber daya alam oleh negara sesungguhnya juga berimbas pada masyarakat urban di perkotaan, termasuk di Kota Pontianak.

Pada beberapa tahun terakhir, WALHI Kalbar misalnya mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu tahun 2008, 2011 hingga Juni 2013. Kasus dan kejadian tersebut didominasi akibat hadirnya korporasi yang begitu massif di daerah ini. Banjir terparah dari sisi dampaknya menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kalimantan Barat. Fenomena ini mengkonfirmasi begitu dasyatnya bencana ekologis akhir-akhir ini.

Sedangkan di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai sektor diantaranya perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%).

Selanjutnya catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan/Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individu berpengaruh sebanyak 10%. 

Mencermati tinjauan Lingkungan Hidup tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1.392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6.727 desa/keluarah yang tersebar 2.787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA. 

Disadari bahwa angka kasus dan kejadian soal ketidakadilan pengelolaan sumberdaya alam yang berimbas pada pengabaian hak-hak masyarakat tersebut hanyalah bagian kecil yang terrekam. Artinya sangat mungkin masih banyak kasus lingkungan hidup yang terjadi diberbagai belahan bumi nusantara luput dari pencatatan. Pada sisi lain, dibawah kepemimpinan presiden SBY, kini masyarakat luas khususnya petani dihadapkan pada kenyataan bahwa harga hasil bumi dari lahan garapan tidak memberi harapan dan rasa bangga kepada pemerintah. Harga karet yang menjadi sumber pendapatan petani penoreh di Toho, Kabupaten Mempawah misalnya hanya mencapai Rp. 3.000 saja. Di lain tempat harga tertinggi berkisar Rp. 5.000 hingga Rp. 5.500. Demikian pula harga komoditi lainnya menjadi tidak wajar bila dibandingkan dengan harga sembako di pasar. Sebaliknya pada kondisi ini, pemerintah seakan tidak memiliki kemampuan untuk memberi perlindungan harga komoditas hasil pertanian kepada warganya. Tentu petani penoreh di Kalimantan Barat umumnya akan terus menjerit bila tidak ada kepastian solusi oleh pemerintah ke depan.

Persoalan yang dihadapi terkait sengkarut pengelolaan sumberdaya alam yang berujung pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup serta tidak adanya perlindungan harga hasil pertanian petani, mempertegas bahwa pemerintah masih belum sanggup memberikan kemakmuran bagi rakyatnya yang merupakan pemilik mandat dan pihak yang harusnya dimakmurkan sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

Tentu harapan atas kemakmuran tersebut tidak dapat disandarkan pada sosok presiden SBY yang telah 10 tahun menjadi pemimpin dan baru saja mengakhiri masa kepemimpinannya. Kepemimpinan nasional di bawah Presiden terpilih (Joko Widodo) yang telah dilantik pada 20 Oktober lalu diharapkan dapat menjawab harapan rakyat dengan sungguh-sungguh bekerja mewujudkan visi maupun misi sebagaimana janji kampanye. Pidato presiden terpilih saat pelantikan “…Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi...” memang menyiratkan kehendak keberpihakan pada rakyat. Namun memang akan terjawab dan hanya akan dibuktikan kelak seiring dengan perjalanan waktu semasa kepemimpinan lima tahun kedepan.

Karenanya, negara dibawah kepemimpinan Joko Widodo-JK sebagai pemimpin diharapkan lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup melalui kebijakan-kebijakannya bersama kementrian kabinet kerja yang turut diikuti pemeirntah di daerah. Kebijakan tata kelola sumber daya alam dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan yang harusnya memperoleh manfaat langsung berupa kesejahteraan dan kemakmuran atas pengurusan negara.

Mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan menjadi penting mendapat perhatian serius dan menjadi agenda pemerintah dari pada hanya sekedar bersandar pada kepentingan investasi. Karenanya, penting kiranya negara sungguh-sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi warga negaranya. Selanjutnya, tidak menempatkan aparat sebagai alat kepentingan pemodal yang gampang melakukan tindakan represif kepada rakyat, melakukan penataan ulang terhadap relasi negara, modal dan  Rakyat. Menyediakan ruang hidup yang seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia serta berkomitmen memelihara keberlanjutan Lingkungan Hidup, memastikan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, menyelesaikan konflik agraria dan Lingkungan Hidup secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Memulihkan kerusakan ekologis sebagai akibat kebijakan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang selama ini cenderung eksploitatif.

Pada sisi lain juga diharapkan bersikap tegas atas pelanggaran hukum lingkungan, melakukan evaluasi dan bahkan bila perlu menghentikan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang merusak, mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak membela kepentingan rakyat. Pada sisi yang lain, pemerintah penting kiranya mengoptimalkan perannya untuk menyelamatkan harga karet dan berbagai hasil pertanian masyarakat yang saat ini tidak wajar.

Agenda menyelamatkan rakyat dan lingkungan hidup kiranya tidak dinomor duakan oleh pemerintah hingga di daerah di bawah kepemimpinan baru Kabinet Kerja yang meniatkan diri untuk kerja, kerja dan kerja. Menyandarkan diri sepenuhnya pada investasi hanya mempertegas ketidakberdayaan sebuah rezim. Bila hal seperti ini juga diikuti pemerintah, maka mimpi “Trisakti” yang ingin dicapai dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan hanya akan menjadi timpang. Mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan investasi penting menjadi perhatian pemerintah saat ini. Selamat bekerja untuk rakyat Kabinet Kerja.***


Naskah ini, sebelumnya diterbitkan pada Harian Pontianak Post edisi tanggal   Nopember 2014