Rabu, 26 November 2014

Keselamatan Rakyat atau Investasi?

Oleh Hendrikus Adam
[Aktivis WALHI Kalimantan Barat]

Kepemimpinan RI pada rezim Presiden SBY selama dua periode memiliki catatannya tersendiri. Setidaknya dibawah kepemimpinan beliau, ruang eksploitasi atas sumberdaya alam melalui pemberian izin konsesi bagi perusahaan skala besar atas suatu kawasan hutan dan lahan yang berada dalam wilayah masyarakat lokal terbuka lebar. Pernyataan SBY yang secara terang-terangan memberi ruang luas bagi investasi di Indonesia dengan mengatakan "Akhirnya, dalam kapasitas saya sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia (Chief salesperson of Indonesia Inc.), saya mengundang Anda untuk memperbesar bisnis dan kesempatan investasi di Indonesia" saat membuka pertemuan Chief Executif Officer (CEO) APEC, di Nusa Dua, Bali pada 6 Oktober 2013 silam mengkonfirmasi sikap rezim yang dipimpinnya saat itu. Beliau dengan gamblang menjelaskan adanya ruang lebar bagi pengembangan investasi di penjuru Nusantara. Sebagai kepala pemerintahan, beliau bahkan tidak sungkan menyebut diri sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia.

Melalui pemerintah di sejumlah daerah dengan alibi otonomi daerah, proses pemberian izin konsesi menjadi tidak sukar dilakukan sekalipun tidak jarang berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Tidak jarang pula, upaya tersebut dikemas apik melalui istilah pembangunan dan janji kesejahteraan bagi masyarakat tersebut justeru menempatkan sumber daya alam dan keberadaan masyarakat lokal hanya sebagai objek semata. Pada sisi lain, pemodal begitu mudah memperoleh lahan konsesi melalui izin yang diberikan oknum pemimpin di daerah.

Di Kalimantan Barat, dari izin investasi perkebunan kelapa sawit yang direncanakan sejak lama yang harusnya hanya 1,5 juta hektar dalam perjalanannya kini telah mencapai lebih dari 4 juta herktar. Kondisi tersebut mengkonfirmasi bahwa pemerintah sangat bergantung pada pemodal dalam usahanya menyelenggarakan pembangunan di negeri ini. Dalam hal pelibatan pihak ketiga dalam pembangunan memang tidak salah, namun bila sampai mengorbankan rasa keadilan rakyat dan sumber daya alam sekitar yang sejak lama menjadi bagian tidak terpisahkan dari hidup mereka tentu akan menjadi kontraproduktif. Kenyataan ini mengambarkan bahwa potensi munculnya benturan dari hadirnya investasi sebagai sandaran pemerintah dalam membangun dengan rakyat selaku pemegang kedaulatan sebagaimana amanat demokrasi maupun konstitusi.

Kasus kriminalisasi disertai tindakan kekerasan aparat BRIMOB terhadap warga Batu Daya Ketapang pada 5 Mei 2014 lalu dan hingga kini masih mendekam di Rutan Pontianak atas hadirnya korporasi (PT. Swadaya Mukti Prakarsa), terjadinya banjir, krisis air bersih dan krisis (lahan) pangan, konflik agraria, bencana kabut asap yang terus terulang, diabaikannya hak-hak komunitas (Masyarakat Adat) karena  lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, telah melahirkan persoalan ketidakadilan, kemanusiaan maupun lingkungan hidup serius di sejumlah wilayah republik. Pada kondisi seperti ini, akses maupun kontrol masyarakat atas hutan, tanah dan air sebagai bagian dari hidup dan keberlanjutan penghidupan mengalami persoalan yang serius. Bahkan komunitas Masyarakat Adat pada satu sisi juga turut terancam dari akar budayanya.

Fenomena sebagaimana disebutkan di atas, juga terjadi di Kalimantan. Kebijakan atas nama pembangunan maupun kesejahteraan melalui izin industri akstraktif berbasis hutan dan lahan tanpa memperhatikan keselamatan rakyat dan lingkungannya pada akhirnya merampas kehidupan dan keberlanjutan manusia Kalimantan, termasuk di Kalimantan Barat. Disadari atau tidak, pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dalam kebijakan tata kelola sumber daya alam oleh negara sesungguhnya juga berimbas pada masyarakat urban di perkotaan, termasuk di Kota Pontianak.

Pada beberapa tahun terakhir, WALHI Kalbar misalnya mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu tahun 2008, 2011 hingga Juni 2013. Kasus dan kejadian tersebut didominasi akibat hadirnya korporasi yang begitu massif di daerah ini. Banjir terparah dari sisi dampaknya menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kalimantan Barat. Fenomena ini mengkonfirmasi begitu dasyatnya bencana ekologis akhir-akhir ini.

Sedangkan di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai sektor diantaranya perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%).

Selanjutnya catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan/Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individu berpengaruh sebanyak 10%. 

Mencermati tinjauan Lingkungan Hidup tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1.392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6.727 desa/keluarah yang tersebar 2.787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA. 

Disadari bahwa angka kasus dan kejadian soal ketidakadilan pengelolaan sumberdaya alam yang berimbas pada pengabaian hak-hak masyarakat tersebut hanyalah bagian kecil yang terrekam. Artinya sangat mungkin masih banyak kasus lingkungan hidup yang terjadi diberbagai belahan bumi nusantara luput dari pencatatan. Pada sisi lain, dibawah kepemimpinan presiden SBY, kini masyarakat luas khususnya petani dihadapkan pada kenyataan bahwa harga hasil bumi dari lahan garapan tidak memberi harapan dan rasa bangga kepada pemerintah. Harga karet yang menjadi sumber pendapatan petani penoreh di Toho, Kabupaten Mempawah misalnya hanya mencapai Rp. 3.000 saja. Di lain tempat harga tertinggi berkisar Rp. 5.000 hingga Rp. 5.500. Demikian pula harga komoditi lainnya menjadi tidak wajar bila dibandingkan dengan harga sembako di pasar. Sebaliknya pada kondisi ini, pemerintah seakan tidak memiliki kemampuan untuk memberi perlindungan harga komoditas hasil pertanian kepada warganya. Tentu petani penoreh di Kalimantan Barat umumnya akan terus menjerit bila tidak ada kepastian solusi oleh pemerintah ke depan.

Persoalan yang dihadapi terkait sengkarut pengelolaan sumberdaya alam yang berujung pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup serta tidak adanya perlindungan harga hasil pertanian petani, mempertegas bahwa pemerintah masih belum sanggup memberikan kemakmuran bagi rakyatnya yang merupakan pemilik mandat dan pihak yang harusnya dimakmurkan sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

Tentu harapan atas kemakmuran tersebut tidak dapat disandarkan pada sosok presiden SBY yang telah 10 tahun menjadi pemimpin dan baru saja mengakhiri masa kepemimpinannya. Kepemimpinan nasional di bawah Presiden terpilih (Joko Widodo) yang telah dilantik pada 20 Oktober lalu diharapkan dapat menjawab harapan rakyat dengan sungguh-sungguh bekerja mewujudkan visi maupun misi sebagaimana janji kampanye. Pidato presiden terpilih saat pelantikan “…Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi...” memang menyiratkan kehendak keberpihakan pada rakyat. Namun memang akan terjawab dan hanya akan dibuktikan kelak seiring dengan perjalanan waktu semasa kepemimpinan lima tahun kedepan.

Karenanya, negara dibawah kepemimpinan Joko Widodo-JK sebagai pemimpin diharapkan lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup melalui kebijakan-kebijakannya bersama kementrian kabinet kerja yang turut diikuti pemeirntah di daerah. Kebijakan tata kelola sumber daya alam dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan yang harusnya memperoleh manfaat langsung berupa kesejahteraan dan kemakmuran atas pengurusan negara.

Mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan menjadi penting mendapat perhatian serius dan menjadi agenda pemerintah dari pada hanya sekedar bersandar pada kepentingan investasi. Karenanya, penting kiranya negara sungguh-sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi warga negaranya. Selanjutnya, tidak menempatkan aparat sebagai alat kepentingan pemodal yang gampang melakukan tindakan represif kepada rakyat, melakukan penataan ulang terhadap relasi negara, modal dan  Rakyat. Menyediakan ruang hidup yang seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia serta berkomitmen memelihara keberlanjutan Lingkungan Hidup, memastikan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, menyelesaikan konflik agraria dan Lingkungan Hidup secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Memulihkan kerusakan ekologis sebagai akibat kebijakan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang selama ini cenderung eksploitatif.

Pada sisi lain juga diharapkan bersikap tegas atas pelanggaran hukum lingkungan, melakukan evaluasi dan bahkan bila perlu menghentikan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang merusak, mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak membela kepentingan rakyat. Pada sisi yang lain, pemerintah penting kiranya mengoptimalkan perannya untuk menyelamatkan harga karet dan berbagai hasil pertanian masyarakat yang saat ini tidak wajar.

Agenda menyelamatkan rakyat dan lingkungan hidup kiranya tidak dinomor duakan oleh pemerintah hingga di daerah di bawah kepemimpinan baru Kabinet Kerja yang meniatkan diri untuk kerja, kerja dan kerja. Menyandarkan diri sepenuhnya pada investasi hanya mempertegas ketidakberdayaan sebuah rezim. Bila hal seperti ini juga diikuti pemerintah, maka mimpi “Trisakti” yang ingin dicapai dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan hanya akan menjadi timpang. Mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan investasi penting menjadi perhatian pemerintah saat ini. Selamat bekerja untuk rakyat Kabinet Kerja.***


Naskah ini, sebelumnya diterbitkan pada Harian Pontianak Post edisi tanggal   Nopember 2014

Rabu, 22 Oktober 2014

Pidato Jokowi

DI BAWAH KEHENDAK RAKYAT DAN KONSTITUSI

JAKARTA, 20 OKTOBER 2014


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya

Yang saya hormati, para Pimpinan dan seluruh anggota MPR,
Yang saya hormati, Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Bapak Prof Dr. BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia ke 3, Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, Bapak Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Yang saya hormati, Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Prof Dr Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11,
Yang saya hormati, ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
Yang saya hormati, rekan dan sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto. Yang saya hormati Bapak Hatta Rajasa
Yang saya hormati, para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara, 
Yang saya hormati dan saya muliakan, kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat,
Para tamu, undangan yang saya hormati,
Saudara-saudara sebangsa, setanah air, 
Hadirin yang saya muliakan,

Baru saja kami mengucapkan sumpah, sumpah itu memiliki makna spritual yang dalam, yang menegaskan komitmen untuk bekerja keras mencapai kehendak kita bersama sebagai bangsa yang besar. 

Kini saatnya, kita menyatukan hati dan tangan. Kini saatnya, bersama-sama melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat, yakni mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Saya yakin tugas sejarah yang berat itu akan bisa kita pikul bersama dengan persatuan, gotong royong dan kerja keras. Persatuan dan gotong royong adalah syarat bagi kita untuk menjadi bangsa besar. Kita tidak akan pernah besar jika terjebak dalam keterbelahan dan keterpecahan. Dan, kita tidak pernah betul-betul merdeka tanpa kerja keras. 

Pemerintahan yang saya pimpin akan bekerja untuk memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air, merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan. Saya juga mengajak seluruh lembaga Negara untuk bekerja dengan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Saya yakin, Negara ini akan semakin kuat dan berwibawa jika semua lembaga negara bekerja memanggul mandat yang telah diberikan oleh Konstitusi.

Kepada para nelayan, buruh, petani, pedagang bakso, pedagang asongan, sopir, akademisi, guru, TNI, POLRI, pengusaha dan kalangan profesional, saya menyerukan untuk bekerja keras, bahu membahu, bergotong rotong. Inilah, momen sejarah bagi kita semua untuk bergerak bersama untuk bekerja…bekerja… dan bekerja

Hadirin yang Mulia,
Kita juga ingin hadir di antara bangsa-bangsa dengan kehormatan, dengan martabat, dengan harga diri. Kita ingin menjadi bangsa yang bisa menyusun peradabannya sendiri. Bangsa besar yang kreatif yang bisa ikut menyumbangkan keluhuran bagi peradaban global. 

Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk. 

Kini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga Jalesveva Jayamahe, di Laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Kerja besar membangun bangsa tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden ataupun jajaran Pemerintahan yang saya pimpin, tetapi membutuhkan topangan kekuatan kolektif yang merupakan kesatuan seluruh bangsa.
Lima tahun ke depan menjadi momentum pertaruhan kita sebagai bangsa merdeka. Oleh sebab itu, kerja, kerja, dan kerja adalah yang utama. Saya yakin, dengan kerja keras dan gotong royong, kita akan akan mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Atas nama rakyat dan pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat.

Saya ingin menegaskan, di bawah pemerintahan saya, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sebagai negara kepulauan, dan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, akan terus menjalankan politik luar negeri bebas-aktif, yang diabdikan untuk kepentingan nasional, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pada kesempatan yang bersejarah ini, perkenankan saya, atas nama pribadi, atas nama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan atas nama bangsa Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Prof. Dr. Boediono yang telah memimpin penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

Hadirian yang saya muliakan,

Mengakhiri pidato ini, saya mengajak saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk mengingat satu hal yang pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, bahwa untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai, kita harus memiliki jiwa cakrawarti samudera; jiwa pelaut yang berani mengarungi gelombang dan hempasan ombak yang menggulung.

Sebagai nahkoda yang dipercaya oleh rakyat, saya mengajak semua warga bangsa untuk naik ke atas kapal Republik Indonesia dan berlayar bersama menuju Indonesia Raya. Kita akan kembangkan layar yang kuat. Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merestui upaya kita bersama.

Merdeka !!!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Tuhan memberkati,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya



#Disampaikan saat dilantik sebagai Presiden Indonesia ke-7, 20 Oktober 2014.

Sumber: detikNews.com, Senin, 20 Oktober 2014, jam 11.48 Wib.

Minggu, 02 Maret 2014

Musim Pemilu dan (kabut) Asap

By Hendrikus Adam

Musim Pemilihan Umum (Pemilu), juga kabut asap kembali tiba. Sejak dua bulan terakhir, berbagai macam atribut peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD dan bahkan kandidat yang disebut-sebut bakal menjadi calon Presiden dan wakilnya menyemarakkan berbagai ruang publik. Sejumlah spanduk, stiker, bendera berlambang partai maupun calon hingga iklan mengumbar asa dan janji kepada publik tampak semarak. Sejumlah ruang silaturahmi bersama kandidat dalam berbagai topik yang seakan bakal menjawab persoalan rakyat pun ditabuh di berbagai tempat.

Di tengah semarak upaya memperkenalkan diri para kandidat peserta Pemilu, wajah bumi Khatulistiwa sekitar pemukiman warga di sejumlah daerah Kalimantan Barat khususnya, sekitar empat pekan terakhir sedang dihiasi kabut asap yang menyita perhatian. Kabut asap yang menyelimuti wilayah kembali memamerkan kehebatannya. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia ternodai disaat persoalan tersebut kembali muncul sementara peran negara mengakomodir hak fundamental warga masih menjadi penantian.

Kenyataan bahwa situasi masyarakat sedang dihadapkan pada “dua musim” bersamaan hemat penulis penting dilihat lebih kritis dalam bingkai kepentingan jangka panjang untuk memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lantas apa hubungan kedua musim dimaksud? Tentu pembaca boleh saja menghubung-hubungkannya.

Dari sisi waktu, kedua musim tersebut tentu berbeda. Pemilu jelas dilakukan setiap lima tahun sekali, sedangkan bencana (kabut) asap selama ini terjadi setiap tahun. Bahkan ada kesan bahwa peristiwa (kabut) asap sudah menjadi hal yang lumrah di negeri kita. Karena dianggap lumrah, sejauh ini belum ada tindakan intervensi yang mumpuni, tegas dan tuntas dalam menjawab persoalan ini.

Dampak luas dari terjadinya kabut asap harus dijawab dengan menempatkan fenomena tersebut sebagai bencana darurat yang serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, produk Pemilu semestinya menjadi bagian strategis untuk menjawab dan memulihkan terpenuhinya hak asasi warga.

Menilik (Persoalan) kabut asap
Dari sisi istilah, kabut merupakan kumpulan tetes-tetes air yang sangat kecil dan melayang-layang di udara. Dalam aspek teoritis, kabut terbentuk ketika udara yang jenuh akan uap air didinginkan di bawah titik bekunya. Hal ini dapat terbentuk apabila uap air masuk ke dalam udara yang suhunya jauh lebih rendah daripada suhu sumber uapnya. Biasanya dapat terbentuk dari uap air yang berasal dari tanah yang lembab, tanaman-tanaman, sungai, danau, dan lautan. Uap air ini berkembang dan menjadi dingin ketika naik ke udara. Dalam hal ini, udara dapat menahan uap air hanya dalam jumlah tertentu pada suhu tertentu. Udara pada suhu 30º C misalnya, dapat mengandung uap air sebangyak 30 gr uap air per m3, maka udara itu mengandung jumlah maksimum uap air yang dapat ditahannya. Volume yang sama pada suhu 20º C udara hanya dapat menahan 17 gr uap air. Sebanyak itulah yang dapat ditahannya pada suhu tersebut. Ketika suhu udara turun dan jumlah uap air melewati jumlah maksimum uap air yang dapat ditahan udara, maka sebagian uap air tersebut mulai berubah menjadi embun. Kabut akan hilang ketika suhu udara meningkat dan kemampuan udara menahan uap air bertambah.

Bila memperhatikan proses tersebut, kabut memang cenderung muncul pada malam dan juga pagi hari. Setelah matahari terbit dan memancarkan sinarnya, kabut tersebut sedikit demi sedikit akan menghilang. Bila melihat material yang terkandung di dalamnya, maka bauran antara kabut dan asap, selanjutnya dikenal dengan kabut asap yang kembali terjadi sejak beberapa pekan terakhir tentu menjadi sangat riskan bagi berbagai aspek kehidupan. Satu diantar pengaruhnya pada kesehatan.

Bukti konkrit dari sisi kesehatan sebagai dampak kabut asap yang sedang terjadi misalnya infeksi saluran pernafasan maupun penyakit diare yang kini marak dialami warga (Pontianak Post, 7/2/2014). Sebagai hal yang terkesan dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap selama ini telah berkontribusi mempengaruhi degradasi kondisi lingkungan hidup maupun tingkat kesehatan masyarakat sebagaimana disebutkan. Selanjutnya juga berdampak pada aspek sosial budaya, ekonomi dan jalur transportasi, bahkan situasi politik.

Inisiatif meliburkan kegiatan belajar di sekolah oleh pemerintah kota Pontianak tentu pantas diapresiasi dengan kondisi udara yang tidak sehat karena melebihi ambang batas sebagaimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis pihak terkait akhir-akhir ini. Namun demikian, memastikan agar pasien pengidap penyakit akibat fenomena kabut asap menjadi sangat penting untuk diberi kemudahan dalam mengakses pelayanan prima (gratis) oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban asasi negara.

Persoalan lingkungan hidup mengenai kabut asap, sebetulnya bukan suatu hal baru. Sekitar tahun 1990-an kabut asap hebat menjadi bencana nasional yang turut ’mengusik’ perhatian serius dunia internasional, alhasil Indonesia malah mendapat predikat sebagai ’pengekspor’ asap. Selanjutnya sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik dimana Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar pada 1 September 2006 mengumumkan sebanyak 697 perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan meliputi wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan khususnya selama periode bulan Juni hingga Agustus 2006. Pada Juni 2013 tahun lalu, sebanyak 117 perusahaan bidang HTI dan Perkebunan karena terlibat kasus kebakaran lahan di Sumatera.

Fenomena di negeri kita khususnya Kalimantan Barat terus terjadi setiap tahunnya. Saat ini, kabut asap kembali tiba. Menariknya, seperti tahun sebelumnya (Juni 2013) di Kalbar, pada saat ini (Januari 2014) kabut asap yang terjadi juga tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh petani peladang. Kenyataan ini hakikatnya mejawab bahwa sumber asap bukan dari kegiatan berladang.

Pemenuhan Hak oleh Negara
Sebagai hak dasar warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi wajib hukumnya dipenuhi oleh negara melalui aparatur pemerintahan di republik ini (Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 dan pasal 13 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Namun demikian, bila mencermati fenomena penyebab bencana kabut asap melalui peristiwa kebakaran hutan dan lahan selama ini yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan perkebunan misalnya, tidak pernah tersentuh oleh penindakan tegas aparatur penegak hukum. Disadari memang, dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar adalah cara yang sangat murah meriah.

Kenyataan bahwa masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Kalimantan Barat misalnya terjadi. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kalah dalam penetapan putusannya. Sekitar tahun 2006, ketika sedang maraknya pemberian izin korporasi sebagian besar konsesi perusahaan di Kalimantan mengalami kebakaran, termasuk di Kalimantan Barat kala itu (Majalah KR; Asap dan Sengsara, 2006). Selanjutnya, sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit (PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak), tetapi juga tidak pernah ada tindakah hukum tegas. Rilis WALHI Kalbar 31 Juli 2012 lalu menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten.

Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Sisi lain terkait lemahnya komitmen dalam menjawab persoalan kabut asap terlihat dari sikap ”ambigu” pemerintah yang hingga kini belum bersedia melakukan ratifikasi atas Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) di mana Indonesia menjadi bagian dari forum ini. Pernyataan Menteri Lingkungan hidup yang “berjanji” dan sudah memberi sinyal bahwa pemerintah Indonesia akan meratifikasi persetujuan tersebut pada akhir tahun lalu serta selambatnya awal tahun ini (2014) ternyata belum terwujud. Padahal, peluang untuk keluar dari persoalan asap di wilayah Asia Tenggara dengan terlibat dalam jaringan solidaritas bersama harusnya dapat dilihat sebagai sisi strategis.

Mengakhiri Musim
Akhirnya, secara proses, ”kedua musim” sebagaimana disebutkan (pemilu dan kabut asap) pada bagian awal tentu berbeda. Namun demikian, menjadi penting kiranya pula untuk memastikan agar respon atas keduanya memberi dampak positif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak warga negara. Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang akan segera dihelat pada 9 April mendatang sedianya dibarengi dengan komitmen serius keberpihakan kontestan menjawab persoalan rakyat. Disamping itu, sikap kritis warga dalam menggunakan hak pilihnya melalui penentuan orang yang sungguh-sungguh memiliki kepedulian juga penting ada.

Musim kabut asap yang sedang terjadi, baik bila dapat membuat kita mawas diri dan lebih berhati-hati agar terhindar dari dampak buruk (kesehatan) dari kabut asap. Mengantisipasi dampak langsung atas kesehatan, maka upaya pencegahan dengan membatasi diri terkontak langsung dengan kabut asap sembari menjaga daya tahan tubuh penting dilakukan. Berkaca dari fenomena tersebut pula, sebagai warga yang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka penting memastikan agar hasil Pemilu memihak kepentingan lingkungan hidup dan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak dasar warganya.

Dengan begitu, antara Pemilu dan (kabut) Asap logikanya memiliki relasi yang erat. Ibarat dua sisi mata uang, keduanya saling terkait. Pemilu berikut produknya yang tidak ”peka” terhadap persoalan lingkungan (bencana kabut asap) hanya akan menjadi masalah dimana rakyat turut menanggung beban. Sebaliknya, bila bencana kabut asap terus terjadi hingga pelaksanaan pesta demokrasi 9 April mendatang, maka tentu rakyat akan semakin banyak menjadi korban. Semoga (kesehatan) rakyat tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi  dan melindungi hak fundamental warganya dari dampak bencana kabut asap. Rakyat tentu merindukan, kedua musim tersebut berakhir manis. Semoga***





*Penulis aktivis WALHI Kalimantan Barat, alumni Sekolah Advokasi Penataan Ruang (SATAR) angkatan II tahun 2013.

TERIMA KASIH. Naskah sebelumnya diterbitkan pada media Harian Kapuas Post, Minggu 2 Maret 2014. Pada saat naskah ini dalam proses penerbitan, kebakaran lahan di konsesi PT. PANP di desa Ampadi, kecamatan Meranti, kabupaten Landak terjadi sejak Kamis, 22/2/2014.

Senin, 10 Februari 2014

Momentum Bersih-bersih Parlemen

Hendrikus Adam

By. Hendrikus Adam*

Bila tidak ada aral, Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeeah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dilangsungkan 9 April 2014 mendatang. Momentum yang kerap dikenal dengan istilah “pesta demokrasi” ini selanjutnya akan disusul dengan Pemilihan Umum pemimpin Republik ini (Presiden dan Wakilnya). Singkatnya, warga negeri ini sedang dihadapkan pada kenyataan bahwa Pemilu sudah di depan mata dan figur mana yang akan dipilih tentulah sangat bergantung pada keputusan setiap pribadi pemilih. 

Seberapa besar kontribusi hasil Pemilu bagi perbaikan tatanan kehidupan segenap warga?, kiranya hal ini penting menjadi pertanyaan mendasar atas perhelatan gawe limatahunan tersebut. Secara sederhana, pertanyaan reflektif ini mengingatkan pemilih untuk lebih kritis dalam menggunakan haknya sebagai warga negara dalam menentukan “figur pemimpin” ke depan, apakah memilih untuk menggunakan hak suara dan atau sebaliknya, tidak menggunakan hak pilih? 

Harus diakui warga kini sudah cukup kenyang atas pengalaman masa lalu dari proses Pemilu dengan begitu banyak umbaran janji manis yang justeru berbenturan dengan realita seiring dengan perjalanan waktu. Sebaliknya tentu tidak sedikit di antara warga yang masih gampang “dininabobokan” oleh slogan-slogan “janji kesejahteraan” dari para figur kandidat yang mencalonkan diri. Fakta lainnya bahwa tentu ada di antara warga yang memutuskan menggunakan hak pilih terkait subjektifitas, karena faktor kedekatan emosional sehingga tidak begitu menghiraukan hal yang substantif berkenaan dengan alasan mendasar dalam penentuan pilihan. Lantas, apa kiranya yang penting dilakukan menghadapi agenda Pemilu April mendatang? 

Bagimanapun memilih dan dipilih merupakan hak sebagai warga negara yang dijamin konstitusi di republik ini. Demikian sebaliknya, pilihan sikap memilih untuk tidak memilih sebagai bagian dari hak individu warga negara yang juga dilindungi  sehingga penting untuk dihargai. Kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sistem demokrasi yang diterapkan telah membawa segenap warga “terbiasa” mengikuti proses yang dikenal dengan pemilihan umum (Pemilu), yang dimanifestasikan sebagai wujud keterlibatan diri dalam kehidupan politik. 

Hasil dari proses panjang Pemilu yang sudah pasti akan menyita waktu, tenaga maupun biaya, seharusnya memang tidak berujung sia-sia. Seharusnya juga, tidak hanya sebagai ajang untuk mengumbar janji semata. Tentulah menjadi tantangan bersama untuk memastikkan bahwa apa yang akan dilakukan untuk kepentingan rakyat seharusnya tidak hanya dilihat dengan bersandar pada “janji-janji” setiap pribadi kandidat, melainkan sangat penting melihatnya dari aspek kewenangan-kewenangan yang kelak dimiliki terkait dengan tupoksi ketika sudah mendapat mandat rakyat. 

Dengan demikian, harapan terhadap figur tidak begitu berlebihan dan sebaliknya dengan demikian, maka sebagai warga kita tidak gampang terbuai oleh karena janji-janji yang hanya asal janji. Dalam hal inilah sikap kritis menjadi pilihan yang strategis dalam menyikapi dinamika jelang Pemilu yang sudah di depan mata untuk tahun 2014 saat ini. 

Bersih-bersih Parlemen
Sistem demokrasi pemilihan umum yang hingga kini masih menghendaki adanya sistem perwakilan mengharuskan adanya parlemen yang dianggap sebagai refresentasi dari rakyat. Sekalipun kenyataannya, kita biasanya kerap mendengar keluhan warga yang merasa tidak terwakili atas hadirnya oknum di parlemen. Karena itu menjadi penting meletakkan orientasi kepentingan kandidat yang maju dalam Pemilu tidak hanya sebagai ajang untuk memperoleh pekerjaan sebagai wakil rakyat semata. Demikian juga, proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik untuk meloloskan peserta pemilu yang dimandatkan sudah semestinya berbasis pada integritas maupun kapasitas mumpuni dan bukan berdasar pada siapa yang memiliki modal besar. 

Aksi jalanan segenap elemen masyarakat sipil di depan kantor DPR RI 12 Januari 2012 silam mendesak dibentuknya Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Tanah Air yang disertai aksi sama di sejumlah daerah pada waktu bersamaan, mengisyaratkan pentingnya langkah-langkah strategis wakil rakyat dalam merespon persoalan bangsa khususnya terkait hak buruh, petani, perempuan, Masyarakat Adat maupun masyarakat lokal lainnya. Sejumlah kasus lingkungan hidup berkenaan dengan konflik agraria terkait kasus perampasan tanah dan ruang hidup warga yang kerap disertai kriminalisasi hingga persoalan bencana ekologis harus diakui sebagai persoalan serius yang perlu diselesaikan. Hal ini pula tentu menjadi persoalan serius bangsa sehingga juga harusnya menjadi mandat kontestan pemilu yang kelak terpilih. 

Hadirnya parlemen pada satu sisi memiliki peran penting terutama dalam melakukan perumusan atas sejumlah kebijakan terkait inisiatif untuk menghasilkan produk hukum, upaya pengawasan maupun pengalokasian anggaran bagi kepentingan pembangunan. Kesejahteraan rakyat harusnya menjadi sasaran akhir sebagai dampak dari niat kebijakan pembangunan ini dan parlemen memiliki peran penting untuk mamastikan proses tersebut sungguh berjalan baik. Di balik sengkarut yang mendera kader Parpol maupun pejabat publik tersandung sejumlah kasus korupsi diantaranya, maka tidak mustahil akan mempengaruhi pilihan politik warga.    

Atas berbagai catatan dinamika tersebut, kalimat yang dipopulerkan WALHI yakni “bersih-bersih parlemen dari Perusak Lingkungan” sejak Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) pada April 2013 silam tentu sangat relevan. Sebagai organisasi lingkungan hidup, WALHI mengajak (menggugah kesadaran politik warga) publik agar tidak lagi memberikan suara kepada mereka yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan tidak memihak pada kepentingan rakyat. Pada forum nasional tersebut, WALHI menyerukan agar pengurus partai politik memperbaiki rekrutmen politik jelang pemilu 2014 dengan cara tidak memberikan ruang bagi para perusak lingkungan untuk mengisi parlemen dan pemerintahan. Selama ini berdasarkan catatan WALHI rekrutmen politik masih diwarnai oleh transaksi politik uang dan hal tersebut dinilai justeru memberikan ruang bagi para perusak lingkungan maju dalam pemilu baik di parlemen maupun eksekutif (pemerintahan). 

Selain itu, WALHI mencatat bahwa sejak reformasi tahun 1998, proses transisi demokrasi Indonesia belum mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan karena buruknya sistem rekrumen politik. Dampak lainnya kebijakan lingkungan yang diproduksi oleh Pemerintah dan DPR RI maupun legislatif di daerah saat ini masih kental dengan corak eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, mendorong penghancuran lingkungan hidup serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Termasuk corak ekonomi-politik  Indonesia yang masih setia bersandarkan pada skema utang luar negeri. 

Rakyat Memilih
Harus diakui pula bahwa perlawanan rakyat mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, wilayah kelola, serta hak-hak atas tanah, hutan maupun sumber daya alam lainnya masih dihadapkan pada tindakan kekerasan dan kriminalisasi dari aparat negara. Karenanya, bentuk langkah strategis yang mungkin dilakukan atas “sistem tata kelola SDA maupun pemerintahan” yang masih menyisakan masalah bagi kepentingan hakiki warga dan lingkungannya adalah dengan menentukan pilihan keputusan dengan tepat terkait dengan Pemilu. 

Pilihan putusan yang menempatkan rakyat memilih secara kritis, menyandarkan pilihan dengan memperhatikan rekam jejak, dan bukan terbujuk umbaran janji maupun iming-iming materi semata, serta tidak gampang terbuai karena faktor subjektifitas, pastilah memiliki faedah meskipun hal ini mungkin sulit. 

Dalam hal yang sederhana, masih begitu kentara wajah demokrasi kita di perhelatan Pemilu dihiasi sejumlah atribut media kampanye yang justeru tidak mempedulikan aspek keindahan lingkungan sekitar. Sejumlah tanaman dan pohon kerap dijejali dengan pemasangan iklan mengumbar janji para konsestan.  Kenyataan ini tentu penting pula dilihat sebagai indikator dalam memastikan kelayakan dalam menentukan pilihan, disamping indikator-indikator krusial yang tentu dimiliki masyarakat luas atas kontestan Pemilu. Indikator (mengenai rekam jejak) soal komitmen kontestan atas kepeduliannya pada kepentingan lingkungan hidup dan perjuangan hak rakyat, serta sejauhmana korelasi yang bersangkutan dengan "pemilik kapital" boleh saja ditelusuri dalam menentukan pilihan ke depan. 

Disamping itu, juga masih begitu banyak kayu cerocok dan atau kayu olahan yang digunakan sebagai pondasi dalam memasang atribut kampanye untuk memperkenalkan diri para kontestan pada setiap perhelatan Pemilu. Tentu hal ini penting menjadi perhatian ke depan oleh berbagai pihak untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu yang syarat dengan daya rusak terhadap lingkungan hidup.

Saatnya rakyat memilih, berani menentukan pilihan. Memilih untuk memilih, dan atau memilih untuk tidak memilih pastilah menjadi pilihan yang baik adanya selama hal tersebut dilakukan lahir dari kesadaran penuh. 

Tahun 2014 merupakan momentum politik penting yang sudah mulai semarak dengan berbagi atribut berikut “umbaran janji” para kontestan Pemilu. Namun demikian, adalah sangat penting menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membersihkan parlemen dari perusak lingkungan melalui hak (memilih dan atau tidak memilih) yang dimiliki warga negara.

*) Penulis Aktivis WALHI Kalimantan Barat.

Naskah ini sebelumnya terbit di Harian Pontianak Post edisi 1 Februari 2014.

Senin, 23 September 2013

Memaknai Niat (Hengkang) Wilmar



By Hendrikus Adam

Membaca berita berjudul “Wilmar Group Ancam Keluar” terkait sengkarut konflik kelompok perusahaan Wilmar (PT. Putra Indotropical dan PT. Agro Nusa Investama 2) versus warga sekitar konsesi (halaman 17 harian Pontianak Post/Kapuas Post edisi Kamis, 5/9) beberapa waktu lalu, mengingatkan penulis pada suatu kondisi. Kenangan mengenai persoalan maupun situasi sosial, budaya dan lingkungan hidup kala berkunjung di sejumlah kampung sekitar konsesi perusahaan tersebut kembali terngiang.

Berita soal “ancaman (akan) hengkang” tersebut sebelumnya juga pernah diberitakan pada harian yang sama dalam edisi online (22/8) dengan tajuk ”Wilmar Group Ancam Hengkang”. Dalam berita tersebut, Bupati Landak (Adrianus Asia Sidot) dalam forum Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di ruang sidang DPRD Landak Senin (19/8) menyampaikan kalau dirinya ditelepon pihak Wilmar Group yang merencanakan hengkang dari Landak karena investasi mereka terganggu.

Sejalan dengan dinamika tersebut, maka baik bila dipahami bahwa sesungguhnya memiliki keinginan keluar (baca; ancam hengkang) sesungguhnya telah menjadi “tradisi” sehingga hal seperti ini terkesan lumrah bagi pihak Wilmar Group. Sekitar tahun 2008 lalu misalnya, persoalan yang melilit perusahaan group Wilmar yakni PT. Indoresin Putra Mandiri (IPM) di Kuala Behe sebagaimana dimuat berita online bertajuk “Bayar Adat tak Jelas, Wilmar Ancam Hengkang” juga pernah menyatakan akan keluar. Tentu fenomena ini menjadi bagian yang memperkuat keyakinan soal “tradisi” dimaksud. Bahkan persoalan terkait lemahnya komitmen dan keseriusan anak perusahaan Wilmar tersebut masih dirasakan, terutama bagi warga di kampung Engkalong (kecamatan Kuala Behe) dan sejumlah daerah konsesi group perusahaan tersebut.

Pada sejumlah konsesi perusahaan Wilmar Group di kabupaten Landak, dari memori yang membekas dalam ingatan penulis, bahwa sesungguhnya potensi konflik bermuara dari rasa “ketidakadilan” tengah dialami sejumlah warga sekitar konsesi. Bahkan di sejumlah anak perusahaan tersebut, warga sekitar pernah melakukan “aksi protes” sebagai bentuk respon dari masalah yang dihadapi guna menyampaikan aspirasi.

Selain itu, hal penting yang harus dilihat lebih secara objektif, cerdas dan juga kritis di lapangan adalah adanya (potensi) pelanggaran aturan dari sisi legal formal. Dalam kasus perusahaan Wilmar, hemat penulis hal dimaksud (pelanggaran) terjadi. Namun demikian pada satu sisi, (sepertinya) tidak banyak upaya penindakan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dalam pelaksanaan aturan hukum. Seberapa proaktif institusi terkait (termasuk lembaga legislatif) menyikapinya, masih menjadi pertanyaan serius yang bukan hanya harus dijawab, namun juga penting menjadi bahan evaluasi untuk lebih baik bagi penyelenggara negara.

Sekalipun “tradisi ancaman (akan) keluar” dan merujuk sebagaimana berita “Wilmar Group Ancam Keluar,” namun harus diakui bahwa hal tersebut sangat mungkin memunculkan multi persepsi serta langkah-langkah spekulatif – kontraproduktif. Sangat mungkin kondisi dimaksud oleh para pihak tertentu digunakan untuk melakukan tindakan “destruktif” dalam wilayah orientasi kepentingan jangka pendek. Karenanya, penting menempatkan serta memaknai “ancaman keluar” tersebut dalam bingkai yang jelas dan mengena – tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi warga. Singkatnya, “tradisi ancaman keluar” tersebut penting dimaknai dan ditempatkan pada posisi yang tepat.

Ada sejumlah hal yang penting dipelajari dan dilihat secara objektif, kritis maupun cerdas dari gejala yang cenderung aneh tersebut. Pertama, tidak tepat (tidak realistis) bila pihak Wilmar yang malah mengancam akan hengkang dari kabupaten Landak. Bila pihak perusahaan tersebut (telah/akan) memutuskan keluar, harusnya (mereka) tidak malah mengunakan istilah ”mengancam” segala. Tetapi harusnya menggunakan istilah yang lebih baik dan elegan seperti ”permisi” dan atau ”pamit” – baik kepada warga sekitar maupun pemerintah daerah setempat.

Pada sisi lain, sesungguhnya sinyal yang berharap agar “perusahaan hengkang” tergambar dari sikap dan reaksi “perlawanan” warga sekitar atas tingkah - polah perusahaan selama ini. Bila pihak terkait rajin melakukan observasi lapangan, maka sesungguhnya potensi pelanggaran maupun berbagai bentuk dinamika yang terjadi bisa ditemukan. Merujuk aturan yang ada, bila memang pihak perusahaan serius keluar, maka aset perusahaan akan dikembalikan pada pemerintah. Jadi dari sisi pengurusan (bila serius keluar) sesungguhnya juga tidak akan ada masalah.

Kedua, ”tradisi mengancam akan keluar” mengambarkan seakan Wilmar berada di atas dan atau setara dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait lainnya. Sehingga, dengan kenyataan demikian manakala muncul persoalan terkait aspirasi memperjuangkan keadilan oleh warga yang dianggap mengancam keberadaan perusahaan, maka kalimat ”ancaman akan hengkang” sepertinya dianggap pilihan yang tepat dan strategis. Tentu ”tradisi” tersebut sangat mungkin terus dilanjutkan pihak perusahaan manakala sejumlah pihak terkait ciut dengan apa yang disampaikan. Pada situasi inilah selanjutnya kebijaksanaan dan juga keberanian pemerintah daerah berikut pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas dan memihak kepentingan warganya yang akan terjawab kemudian.

Ketiga, melihat hal serupa (ancaman akan keluar) sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Wilmar Group – dan kenyataannya bukan bentuk keseriusan (gertakan), maka penulis optimis bahwa pernyataan mengancam akan keluar hanyalah upaya untuk menarik simpati oknum maupun para pihak terkait untuk menaruh ”simpati” semata. Dalam bahasa sederhana, ”ancaman akan keluar” tersebut tidak sungguh-sungguh ikhlas disampaikan. Namun demikian, beranikah pejabat dan para pihak di Landak mengambil tindakan untuk memenuhi keinginan Wilmar?

Keempat, pernyataan Wilmar mengundang dan mengajak segenap komponen untuk menaruh perhatian serius dan mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi? Ibarat pepatah, tidak ada asap tanpa api. Sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit ini secara langsung mengundang rasa penasaran publik untuk mendalami persoalan maupun kenyataan sesungguhnya yang sedang terjadi. Sekaligus menjadi ruang evaluasi dan refleksi bagi warga sekitar, pemerintah daerah, pihak terkait serta masyarakat luas untuk melakukan koreksi mendalam atas kasus tersebut. Dalam hal ini juga penting diketahui bagaimana peran pemerintah daerah beserta pihak terkait dalam memberikan kepastian (tindakan) hukum maupun upaya pencegahan atas (potensi) pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga menarik diurai.

Uraian sejumlah poin di atas hemat penulis merupakan sinyal penting dalam memaknai niat hengkang sebagaimana disampaikan pihak Wilmar Group. Tentu penyataan tersebut akan membuahkan sejumlah konsekuensi terkait dengan komitmen keseriusan dan atau ketidakseriusan (baca; gertakan belaka) yang akan terjawab seiring dengan perjalanan waktu.

Semakin cepat warga, pemerintah daerah beserta pihak terkait meresponnya maka semakin segera ada kepastian dan sekaligus memberi jawaban pasti. Sebaliknya, respon maupun pilihan sikap warga, pemerintah maupun pihak terkait juga akan sangat menentukan apakah ”tradisi ancam hengkang” masih akan ada atau tidak ke depan. Sejauh mana komitmen keseriusan perusahaan tersebut dalam memberi kesejahteraan bagi warga sekitar dan ketaatan pada aturan legal untuk mengelola kebun secara lestari tentulah dapat menjadi pisau bedah tersendiri sebagai pijakan dalam memutuskan langkah. Harus ada evaluasi serius atas fenomena ini, terutama terkait carut marut investasi perkebunan kelapa sawit dimaksud.

Disinilah, niat baik yang didasari keberpihakan, sikap tegas dalam memberi keadilan bagi warga sebagai langkah strategis mengakhiri persoalan warga atas hadirnya perusahaan Wilmar di kabupaten Landak dipertaruhkan. Pernyataan ancaman keluar sejalan adagium; ”Awak datang kami sambut, awak jual kami beli” merefleksikan satu pertanyaannya; beranikah jualan Wilmar ”dibeli” pemangku kepentingan dan sungguhkah pernyataan yang disampaikan sebagai bentuk permisi dan atau bentuk tahu diri (Wilmar) yang sebenarnya?

Bagai buah simalakama memang situasinya. Namun demikian, sangat diperlukan keberanian dalam melakukan pilihan tindakan tegas dan aparatur maupun pihak terkait memiliki kekuatan untuk itu. Namun demikian apapun hasilnya, maka bersiaplah karena publik khususnya warga sekitar akan menilainya. Sedangkan waktu, pada akhirnya akan memberi jawaban. Semoga niat hengkang Wilmar dimaknai dengan benar dan para pihak tidak ciut dengan fenomena yang terjadi***

*) Penulis, aktif di Walhi Kalimantan Barat – Peminat isu demokrasi, sosial budaya (Masyarakat Adat), peace building, Hak asasi manusia dan lingkungan hidup


Catatan; naskah ini terbit di harian Kapuas Post edisi Minggu, 22 September 2013. 

Senin, 01 Juli 2013

Bencana itu Bernama Kabut Asap


By. Hendrikus Adam
(Ini naskah kedua soal Kabut Asap. Naskah sebelumnya silahkan lihat di
KABUT ASAP 1)

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi fenomena yang seringkali terjadi di pulau Kalimantan, khususnya di provinsi Kalimantan Barat. Kejadian ini menyisakan banyak persoalan karena memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan juga aspek politik. Pada aspek sosial berdampak pada sejumlah kegiatan seperti pendidikan dan tingkat kesehatan warga yang begitu rawan terganggu oleh karena polusi asap yang menyelubungi atmosfer.. Sedangkan pada aspek ekonomi, kabut asap memberi dampak pada terganggunya sarana transportasi dan aktivitas ekonomi maupun kegiatan produktif masyarakat lainnya melalui sejumlah usaha yang digeluti. 

Disamping itu pada aspek lingkungan hidup, fenomena kabut asap menjadi sumber polusi bagi udara bersih yang seharusnya bisa dihirup setiap orang. Dampaknya dapat menyebakan gangguan radang pernafasan yan menyebabkan penyakit ISPA. Selanjutnya pada sisi politik, kabut asap yang kerapkali terjadi di daerah kita telah melahirkan persepsi negatif pihak luar negeri terhadap kinerja pemerintah dalam mengendalikan fenomena yang tidak menguntungkan ini. Dalam hal ini, posisi negara cenderung berada pada posisi lemah.

Pada Juni 2012 lalu misalnya, kabut asap yang disinyalir berasal dari Indonesia menyelimuti gedung menara kembar ‘pencakar langit’ Petronas setinggi 88 tingkat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya melalui pemberitaan media massa betapa buruknya kondisi udara dan Indonesia mendapat predikat kurang menguntungkan yakni sebagai negeri penghasil asap. Kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012 lalu setidaknya telah memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan seperti terganggunya jalur transportasi udara, aktivitas warga maupun gangguan kesehatan karena polusi udara. Sedikitnya sebanyak sepuluh maskapai penerbangan di Bandara Supadio saat itu yang mengalami gangguan penerbangan sekitar 1,5 jam dengan jarak pandang yang hanya berkisar  hingga 50 meter.

Fenomena kabut asap telah melahirkan sejumlah upaya untuk mendeteksi sejumlah kejadian yang berhubungan dengan akar persoalan yang sedang terjadi. Stasiun Meteorologi Supadio mencatat bahwa pada 18 Juni 2012 misalnya, titik api berdasarkan pantauan satelit NOA hingga mencapai 90 titik. Daerah yang terpantau meliputi; Sambas 13 titik, Kubu Raya 5 titik, Bengkayang dan Kabupaten Pontianak 4 titik, Kapuas Hulu dan Ketapang 3 titik, Landak dan Kayong Utara 2 titik. Selanjutnya berdasarkan data BLHD Kalimantan Barat per Juni 2012 sedikitnya terdapat 392 titik api yang tersebar di 13 kabupaten/kota Kalimantan Barat minus kota Pontianak.

Masih menurut data BLHD Kalimantan Barat, sepanjang Januari hingga Oktober 2012, titik api yang terjadi di 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat sebanyak 6.028 titik yakni Ketapang (1.757 titik), Sanggau (954 titik), Sintang (819 titik), Landak (522 titik), Kapuas Hulu (483 titik), Sekadau (405 titik), Melawi (326 titik), Sambas (269 titik), Bengkayang (171 titik), Kayong Utara (150 titik), Kabupaten Pontianak (148 titik), Kota Singkawang (21 titik) dan Kota Pontianak (3 titik).

Walhi Kalimantan Barat per 31 Juli 2012 turut merilis titik api (hotspot) yang terjadi di Kalimantan Barat sebanyak 61 titik. Sebanyak 34 titik api diantaranya berdasarkan analisis terdapat di 31 konsesi usaha perkebunan besar di sembilan kabupaten yakni Bengkayang (2 perusahaan), Landak (5 perusahaan), Sanggau (4 perusahaan), Sekadau (1 perusahaan), Sintang (9 perusahaan), Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (5 perusahaan), Kapuas Hulu (2 perusahaan) dan Kayong Utara (3 perusahaan). 

Persoalan lingkungan yang dikenal dengan kabut asap ini, sebetulnya bukan fenomena baru.  Sejak tahun 1997/1998 silam, kabut asap hebat telah menjadi bencana nasional yang juga tidak luput dari perhatian pihak luar. Data World Bank tahu 2001 menyebutkan bahwa kebakaran hutan disebabkan oleh 34% akibat konversi lahan (untuk perkebunan dan HTI), 25% pertanian, 17% perkebunan, 8% transmigrasi, 14% kebakaran lainnya dan 1% akibat bencana alam.

Sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik. Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar pada Jumat (1/9/2006) mengumumkan sebanyak 697 perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan meliputi wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan khususnya selama periode bulan Juni hingga Agustus 2006. Langkah pemblokiran oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup terhadap sejumlah lahan konsesi yang terbakar saat itu merupakan terobosan baik. “Mungkin (pemblokiran) ini kontraversial, tetapi itulah salah satu cara menghentikan pembakaran. Cara ini digunakan untuk mencabut motif ekonomi dibalik pembakaran hutan dan lahan,” [Rachmat Witoelar, dikutif dalam KR edisi 2006].

Fenomena kabut asap menyelimuti sejumlah daerah di pulau Kalimantan dan khususnya di Kalimantan Barat memang biasa terjadi. Berdasarkan catatan WALHI Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2012, kabut asap setidaknya terjadi mulai bulan Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober.

Menarik dari fenomena kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012, tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh masyarakat lokal. Kenyataan ini menjelaskan kuat dugaan ada sebab lain yang menjadi biang kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya kabut asap. Umumnya fenomena ini terjadi ulah manusia, baik yang dilakukan disengaja maupun tidak disengaja. Sangat kecil kemungkinan terjadi karena faktor alam. Kenyataan bahwa pengungkapan pelaku kabut asap selama ini belum pernah membuahkan hasil. Kondisi demikian berimbas pada mandulnya penegakan hukum lingkungan hidup atas pelaku pembakar hutan dan lahan. 

Dalam banyak pandangan, masyarakat lokal di pedesaan yang membuka lahan untuk pertanian gilir balik seperti berladang, kerapkali diposisikan sebagai pihak ‘tertuduh’ biang kabut asap. Peladang gilir balik sering mendapat sorotan negatif. Pada peristiwa kebakaran lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap Juni 2012 lalu misalnya, tuduhan terhadap peladang sebagaimana diberitakan harian lokal yang disampaikan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Barat memberatkan peladang sebagai penyebabnya.

Dalam kutipan sebagaimana diberitakan (Pontianak Post, 19 Juni 2012), Wuyi Bardani selaku Kabid Pengendalian dan Konservasi BLHD Kalbar menyatakan; ”Sekarang memasuki musim kemarau dan sudah tidak turun hujan beberapa hari belakangan. Setiap musim kemarau biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membakar hutan untuk membakar lahan baru”. Sementara disatu sisi, khususnya pada bagian awal berita berjudul ”ISPU Rusak Kadar Asap Tak Menentu,” tertulis bahwa “Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat sampai saat ini belum mengetahui penyebab pelaku pembakar lahan yang mengakibatkan kabut asap pekat. Namun kuat dugaan hal tersebut dilakukan oleh masyarakat saat membuka ladang.” Penyataan yang diberitakan media massa lokal ini menyiratkan bahwa sekalipun BLHD belum mengetahui secara pasti penyebabnya, namun tuduhan terhadap peladang sebagai penyebab kabut asap tersirat jelas.

Bila melihat rotasi pembukaan lahan pertanian ladang yang biasanya ada di masyarakat lokal, maka ‘tuduhan’ terhadap peladang sebagai penyebab kabut asap berpotensi kurang baik. Hal ini dkarenakan bahwa sekitar bulan Juni biasanya bukanlah masa membersihkan lahan dengan cara bakar bagi petani. Bulan Juni justeru biasanya dimanfaatkan untuk memulai menyiangi dan atau menebas kawasan yang akan dibuka untuk lokasi ladang. Tuduhan terlalu dini yang cenderung negatif bagi peladang tersebut seharunya tidak perlu terjadi bila rotasi tahapan perladangan dapat dipahami secara menyeluruh.
           
Kenyataan lain bahwa indikasi penyebab kebakaran lahan skala luas yang selanjutnya menghasilkan bencana kabut asap dari kegiatan pembersihan lahan oleh perusahaan perkebunan maupun sejenisnya seringkali tidak tersentuh aparat penegakan hukum. Pelajaran dari tuntutan hukum atas kasus kebakaran lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi sekitar tahun 2006 di PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) berakhir kandas. Selanjutnya di sejumlah lokasi perkebunan lainnya pada tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan sawit meliputi; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak. Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga merusak perkebunan karet produktif warga.

Terkait dengan pembakaran lahan yang berakibat pada terjadinya kabut asap, kepala BLHD Kalimantan Barat, Dr. Ir. H. Darmawan, M.Sc, pernah menyampaikan bahwa ”Pihak ketiga yang diduga melakukan pembakaran sering berdalih, faktanya land clearing disub kontrakkan. Disamping itu, undang-undang lingkungan hidup yang lama memang sulit menjerat pelaku, namun dengan UU yang baru (UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup), mereka (pihak perusahaan) bisa dijerat. Kami pernah memperkarakan PT. Wilmar Sambas Plantation atas kebakaran lahan yang terjadi di lokasi kebunnya, tetapi kita saat itu kalah”

Menurut Darmawan, pihak BLHD sejauh ini akan menindaklanjuti apa bila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena kendalanya terkait dengan luas wilayah, rentang kendali dan sumber daya, maka pihaknya lebih memilih untuk mengutamakan pembinaan. Soal perizinan usaha, pihak BLHD lebih menekankan agar aturan-aturan yang dipersyaratan ditaati pihak perusahaan.

”Kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah aspek lingkungan dalam usahanya, salah satu yang dilakukan BLHD melalui pembinaan terlebih dulu. Karena ada aspek lain yang dipertimbangkan yakni iklim investasi. Kalau mau melakukan tindakan hukum bisa saja semuanya kena, tetapi kita tidak ingin menimbulkan iklim yang tidak baik. Karena justru dapat menimbulkan kondisi yang tidak diharapkan. Tugas kita semua, setiap investasi yang masuk mesti bisa memastikan ada manfaat yang didapat masyarakat dari apa yang dilakukan,” [Wawancara bersama Darmawan].

Pengalaman dari (hukum) adat capa molot terhadap Kadis Kehutanan Kalbar (Ir. Karsan Sukardi) ditahun 1997 karena menuduh peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran hutan dan bencana kabut asap menarik untuk menjadi pelajaran. Dari kasus ini bisa dipetik pengalaman berharga, betapa tuduhan miring sebagai biang kabut asap yang cenderung dialamatkan pada warga pedesaan khususnya peladang masih terlalu dini dan kurang beralasan.  Pada sisi lain, kegiatan petani yang membakar ladang untuk lahan pertaniannya tidak menjadi persoalan sejak dulu. Terlebih dalam membuka lahan mereka biasanya hanya semampu mereka dan dikelola berdasarkan kearifan yang dimiliki. Sebaliknya, pihak perusahaan dalam membuka lahan memerlukan hamparan yang luas dan tentu saja manakala terjadi kebakaran baik disengaja maupun tidak (karena kelalaian misalnya) akan sulit untuk dipadamkan.

Terlepas dari aspek politis, komplain dunia internasional melalui pemerintah negara setempat dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab sosial suatu rezim memberi perlindungan bagi warganya dari potensi situasi lingkungan yang buruk akibat polusi yang sudah dianggap mengganggu. Pada sisi aspek pemenuhan hak dasar (HAM), rasa keberatan yang dilakukan dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Respon dunia internasional tentu tidak mesti dinilai negatif. Sebaliknya mestinya dapat direspon secara bijak, sekaligus boleh dijadikan refleksi dan pelajaran berharga untuk berbenah guna menumbuhkan komitmen maupun sinergi bersama agar negeri ini dipulihkan dari (sebagai) sumber dan bencana kabut asap.   Sebaliknya, sikap diam warga atas fenomena kabut asap selama ini sedianya juga tidak dijadikan legitimasi negara melalui pemerintah dan multi pihak lainnya untuk tidak berbuat sesuatu demi lingkungan yang baik dan sehat. Sebagai hal yang dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap telah berkontribusi mempengaruhi kondisi lingkungan dan tingkat kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan transportasi maupun situasi politik di masyarakat.

Bila melihat sejumlah kejadian kebakaran sejak 1990an hingga kini, faktor penting yang berkontribusi menjadi penyulut kabut asap selama ini adalah pembersihan lahan yang terjadi di sejumlah areal konsesi perkebunan skala besar dengan cara membakar. Memang dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar bagi korporasi adalah cara yang sangat murah. Sejumlah kasus dan kejadian pembakaran lahan yang berkontribusi menyebabkan kabut asap di areal perkebunan skala besar selama ini belum tersentuh hukum.

Di Kalimantan Barat misalnya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar lahan (korporasi) dalam membuka konsesi. Terjadinya kebakaran lahan di perkebunan menjelaskan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pembakar lahan penyebab kabut asap.

Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan. Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen proteksi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan.  

Sesungguhnya, landasan hukum melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan Barat dan Pergub Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalbar telah mengatur hal tersebut. Demikian halnya dalam UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian nomor: 26/permentan/ot.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  juga tidak membenarkan adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26 Undang-undang 18 tahun 2004 tentang Perkebunan menanti. 

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan.  

Kabut asap kerap membuat sejumlah pihak kalang kabut, bahkan saling lempar tanggungjawab. Upaya optimal dan sinergisitas antar komponen memang sangat penting untuk mengatasi fenomena ini. Demikian pula komitmen maupun upaya penegakan hukum untuk menghentikan bencana kabut asap mesti menjadi perhatian bersama semua pihak karena akhirnya yang menjadi korban dan dirugikan adalah khalayak ramai.

 *) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat