Minggu, 08 Februari 2009

gagasan


Ramai-ramai Menjual Diri

Oleh Hendrikus Adam*

Kalimat yang kemudian menjadi judul dari tulisan ini tidak ditujukan untuk menyinggung para penjaja seks komersial (PSK). Tidak pula bermaksud mendeskreditkan mereka yang mencalonkan diri sebagai caleg di pemilu pada April 2009 mendatang. Tidak pula bermaksud mempersoalkannya. Bagi saya selagi pilihan mereka menjadi caleg didasarkan atas kesadaran sendiri dan adanya niat “mulia” yang bersangkutan, tentu bukan menjadi soal. Hak setiap pribadi tentu tidak bisa dibatasi. Menjadi caleg adalah sebuah pilihan politik seseorang. Memilih menjadi caleg sama halnya dengan pilihan golput yakni bagian dari hak politik seseorang yang harusnya memang dihargai. Namun beberapa waktu belakangan pilihan golput dipersoalkan lantaran keluarnya larangan melalui fatwa MUI.



Beberapa waktu lalu, seorang sahabat mempertanyakan kepada saya, “kenapa tidak jadi caleg?” Pertanyaan sahabat tadi mengelitik hati saya sekaligus membuat saya bertanya dalam hati, “atas pertimbangan apa beliau ini bertanya seperti itu?”. Namun saya hanya tersenyum kemudian menjawab santai dan bertanya kembali, “mengapa harus jadi caleg, apa itu caleg?” Jawaban saya tidak bermaksud menyepelekan caleg dan bukan pula saya alergi dengan dunia politik. Saya memang membatasi diri saja. Bagi saya apa yang di tanyakan sahabat tadi hanyalah soal minat, kesempatan, pilihan dan yang paling mendasar adalah soal kesadaran.



Bicara soal minat tentu nyambung dengan latar belakang pendidikan saya di kampus. Soal kesempatan, memang saat inilah massanya bagi siapa saja boleh mengajukan diri sebagai caleg (termasuk saya). Setiap menjelang pesta demokrasi (pemilu), para caleg disibukkan untuk menyiapkan diri dengan berbagai upaya dan strategi pemenangan. Terlebih diera sekarang, banyaknya partai yang muncul membuka kesempatan lebar bagi mereka yang mau mengadu nasib meraih simpati warga untuk duduk di kursi empuk di DPRD.



Bicara soal pilihan, saya memang memilih untuk tidak berminat menjadi caleg saat ini. Saya melihat perahu partai menjadi penting dimiliki bagi mereka yang mau maju caleg. Apalagi diorganisasi tempat saya berproses (PMKRI) keterlibatan sebagai caleg dan atau anggota serta pengurus sebuah partai selagi masih aktif sebagai pengurus memang tidak diperbolehkan. Ada etikanya dan saya rasa baik untuk menjaga integritas eksistensi organisasi. Karenanya perlulah rasanya sadar diri untuk tidak terlalu jauh. Hal ini saya yakini juga diberlakukan pada para rekan aktifis OKP lainnya seperti teman-teman di HMI, PMII, GMKI dan lainnya. Pun demikian, tentu tidak semuanya OKP melarang anggota dan pengurusnya untuk terlibat langsung dalam kancah politik sebagai anggota, pengurus dan bahkan caleg partai. Ini tentu dapat dimaklum. Masing-masing punya aturan main yang kemudian menjadi prinsip dasarnya yang harus dijaga bersama. Namun demikian saya sadar, diorganisasi saya berproses tentu memiliki sikap politik.



Terakhir soal kesadaran, saya rasa ini jauh lebih penting dan mendasar. Kesadaran yang dimaksudkan tentu lebih pas rasanya bila menjurus pada keadaan dimana seseorang mengetahui potensi dirinya berikut kemampuan yang dimiliki. Dalam bahasa sederhananya sadar diri menjadi penting. Pilihan yang dilakukan atas dasar kesadaran para dirinya tentu lebih baik ketimbang bila hanya didasarkan atas ambisi semata. Orang yang sadar diri tentu ia tahu bagaimana ia harus menempatkan diri ketika dihadapkan pada berbagai kenyataan, terlebih dalam menghadapi hasil sebuah pertarungan seperti pemilu.



Sebaliknya, orang yang memutuskan menjadi caleg karena ketidaksadaran yang dilandasi ambisi semata, maka hasil kecenderungan yang akan muncul adalah rasa ketidakpuasan, penyesalan dan cenderung menyalahkan pihak lain bila pada akhirnya tujuan politiknya tidak tercapai. Seringkali fenomena ini kita jumpai pada upaya saling sikut-sikutan yang terjadi baik antar maupun intern elit di Partai Politik.



Lebih menarik lagi, akhir-akhir ini bila kita cermati dari wajah pemilu yang akan dilewati dengan banyaknya partai sebagai peserta pemilu, kesan formalitas dan sistem kejar target sungguh fenomenal. Untuk memenuhi kuota seperti yang disyaratkan undang-undang sistem rekrutmen kader yang akan dijagokan, cenderung asal-asalan. Pun demikian, tidak sedikit juga yang mengabaikan ketentuan yang menggariskan kuota seperti ditetapkan. Sampai-sampai suatu ketika teman saya yang satu organisasi mengungkapkan keprihatinannya karena melihat moment pemilu sebagai moment aji mumpung. ”Masa’ menjadi caleg kok tidak tahu fungsinya, itu kan aneh” cetetuk sang teman.



Apa yang disampaikan seorang teman tadi memang telah menjadi kenyataan yang ada hari ini, meskipun diantaranya memang ada yang sudah cukup mengerti dan paham apa yang akan dilakukan bila terpilih sebagai wakil rakyat. Namun saya juga jadi maklumi celetukan teman tadi, bermaksud menyindir mereka yang mencalonkan diri seakan hanya suka-suka. Menjadi caleg seakan hanya ikut trend saja. Prinsip “yang penting pernah menjadi caleg” harusnya tidak tertanam. Tapi memang begitu kenyataan dari beberapa kondisi yang ada. Apalagi dengan mekanisme perolehan suara terbanyak, kesempatan para caleg untuk mempromosikan diri terbuka lebar. Sehingga akhirnya saya berpikir sederhana, "wajar saja masih ada caleg seperti dipersoalkan teman tadi".



Akhir-akhir ini pula, dapat kita amati upaya promosi diri yang dilakukan melalui berbagai bentuk media kampanye bertebaran dimana-mana. Simbol-simbol etnisitas dan bahkan agama turut menghiasi diri para caleg dalam berbagai media promosi yang ada. juga melalui atribut dalam gambar yang dikenakan. Pemilu menjadi ajang bagi setiap warga negara yang berkesempatan menjadi calon anggota legislatif untuk ”menjual diri” yang seringkali dibumbui dengan sederet kalimat pemanis. Menjual diri dengan berupaya menampilkan citra baik dimata masyarakat sudah sering ditemui. Tentu tidak asing lagi sesungguhnya.



Siapa yang akan dipilih, tentu sangat bergantung pada seberapa besar calon tersebut mampu meyakinkan konstituen untuk memilih dirinya. Sangat bergantung pula seberapa populer dan seberapa baik track record (rekam jejak) calon dimata masyarakat. Namun demikian hal itu bukan sebuah jaminan. Citra yang ditampilkan seringkali menipu. Topeng kehidupan seringkali dikenakan para calon wakil rakyat untuk menjual diri. Topeng juga seringkali kita gunakan tanpa sadar dalam kehidupan kita. Siapa diantara mereka yang akan laku, serahkan sepenuhnya pada rakyat. Dengan ramai-ramai orang menjadi caleg, semoga semakin ramai-ramai pula orang yang akan duduk di kursi DPRD hasil pemilu 2009 yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan daerah dan warganya. Akan tetapi saya rasa pantas diingat bahwa siapapun yang memperoleh suara terbanyak dan akhirnya duduk dalam kursi legislatif bukanlah sebuah jaminan "kesempurnaan" dari yang bersangkutan. Pastinya, mereka yang pada akhirnya terpilih memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah sebagai sungguh-sungguh wakil rakyat. Selamat berjuang menarik simpati rakyat!

*) Penulis, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas More Pontianak.

Rabu, 04 Februari 2009

gagasan

Menyulam Wajah Pluralisme?

Oleh Hendrikus Adam*

Tahun 2008 sudah berlalu. Kali ini kita memasuki masa peralihan di tahun yang baru yakni 2009. Dipastikan tidak akan terjadi perubahan jumlah lamanya waktu (jam-hari-minggu-bulan). Namun perubahan dalam berbagai aspek kehidupan sebagai bagian dari fenomena sosial kemasyarakatan tentu pasti akan mengalami warna dan dinamikanya tersendiri yang beragam. Setiap perubahan yang terjadi pada masa sekarang merupakan hasil rekonstruksi dari proses perjalanan kehidupan sebelumnya. Demikian pula perubahan dimasa yang akan datang, tentunya menjadi bagian dari sebuah proses rekonstruksi dimasa kini, yang sedang kita jalani. Sebuah perubahan akan terjadi. Itu pasti. Pertanyaannya, perubahan seperti apa yang kita mau? Lambat laun akan dijawab seiring dengan bergulirnya sang waktu. Namun demikian harus diingat, perubahan yang diharapkan hasilnya baik tidak datang dengan sendirinya. Perubahan untuk tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada kenyataannya hadir dalam keberagaman bahasa, adat istiadat, budaya, keyakinan dan lainnya juga layak dicermati bersama. Bila retak, maka harus ”disulam” kembali.

Kita sadari, keberadaan suku, agama, ras, dan lainnya sebagai identitas setiap warga dinegeri ini, dan warga Kalimantan Barat khususnya adalah sebuah fenomena yang tidak dapat dibantah oleh siapapun. Dipastikan tidak seorangpun dimasa lahirnya memilih untuk dilahirkan dari keluarga yang memiliki identitas tertentu. Kehendak-Nya sungguh sebuah kemutlakan. Siapa yang berani membantah?

Dalam beberapa kasus, seringkali tanpa kita sadari bahwa sikap maupun perbuatan kita dalam beberapa kondisi justeru menapik apa yang telah menjadi kodrat dari Sang Pencipta itu. Hasil karya-Nya justeru seringkali diperdebatkan. Padahal mestinya kita juga patut merenungi maksud perbedaan yang diberikan oleh Tuhan pada setiap makhluk dimuka bumi ini. Tidak lantas mengambil tindakan berdasarkan keegoan diri dan atau keegoan kelompok/komunitas.

Pepatah tua masyarakat Cina seperti disampaikan pada acara Refleksi (di) Awal Tahun PMKRI Pontianak beberapa waktu lalu oleh DR. Yusriadi ”Ketika kita ingin merobohkan tembok, kita harus memikirkan dulu kenapa tembok itu dibangun?”, agaknya relefan dengan kondisi kita saat ini yang hidup bersama ditengah keberagaman untuk direnungi sebelum memperdebatkan hal tersebut. Perbedaan yang muncul oleh karena kehendak-Nya tentu punya maksud lain. ”Kita tidak bisa seragam, karena tugas dan peran memang berbeda. Tetapi ketika kita memilih berbeda (pilihan pasca dilahirkan), maka kita harus siap dengan perbedaan itu. Kita memang sering memilih berbeda dengan orang lain,” sambungnya.

Perbedaan etnisitas dan agama misalnya, seringkali dianggap sebagai trigger (pemicu) ketidakharmonisan ditengah keberagaman. Juga banyak laku dalam kancah pergulatan kepentingan dikalangan elits politik. Akhir-akhir ini, dapat diamati bagaimana hal tersebut sungguh menjadi komoditas untuk menuju cita-cita politik para elits yang syarat kepentingan. Simbol-simbol etnistias dan agama dapat dijumpai dari atribut para caleg yang pada kenyataannya juga berasal dari latar belakang yang beragam. Bila demikian, haruskah kita mengkambinghitamkan perbedaan yang adalah pemberian-Nya sebagai biangkerok persoalan sosial yang cenderung menyeret etnisitas dan agama selama ini? Bagi saya, jawabannya tentu tidak layak!

Perbedaan sesungguhnya suatu hal yang lumrah. Berbeda itu biasa dan indah. Dalam keluarga saja, perbedaan itu terjadi. Perbedaan juga ada pada orang kembar sekalipun. Perbedaan akan menjadi masalah jika diperdebatkan dan dibeda-bedakan, atau diperlakukan tidak semestinya oleh yang namanya manusia itu sendiri. Perbedaan sedianya dimuliakan sebagai bentuk syukur pada-Nya yang telah menciptakan seisi bumi. Perbedaan akan menjadi ”mulia” ketika ada semangat penghargaan atas keberagaman yang diwujudnyatakan oleh setiap orang dalam bentuk cara yang beragam pula.

Sepanjang satu tahun terakhir (Januari-November 2008), wajah suram pluralisme seperti dilaporkan The Wahid Institut melalui catatan Zuhairi Misrawi (Koran Jakarta, 30 Desember 2008) sungguh pantastis. Pemetaan terhadap tantangan pluralisme, terutama mengenai fakta terhadap kelompok minoritas ada delapan bentuk; Pertama, terjadi 50 kasus pengecapan sesat terhadap kelompok yang dianggap berbeda atau tidak sepaham. Kedua, sebanyak 55 kasus kekerasan bernuansa agama yang menyebabkan kelompok minoritas menjadi korban aksi kekerasan oleh sebuah kelompok yang kerapkali menganggap diri ”penjaga akidah” dan refresentasi kalangan mayoritas. Ketiga, sebanyak 28 masalah merupakan bentuk regulasi bernuansa agama. Keempat, konflik tempat ibadah sedikitnya ada 21 kasua. Kelima, ada 20 kasus terkait dengan kebebasan berpikir dan berekspresi. Keenam, ada tujuh kasus terkait dengan (retaknya) hubungan antar umat beragama. Ketujuh, fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI, dan kedelapan, soal moralitas dan pornografi ada 17 kasus. Setidaknya fatwa tentang pluralisme oleh MUI kala itu turut menjadi tantangan bagi keberagaman itu sendiri. ”Sejak MUI mengeluarkan fatwa pengharaman pluralisme, relasi antar kelompok, khususnya antara kalangan mayoritas dan minoritas, baik dalam intra-agama, maupun antar-agama, mengalami keretakan dan guncangan yang cukup serius,” aku Zuhairi, Ketua Moderat Muslim Society dalam artikelnya.

Di Bumi Khatulistiwa, kondisi pilu masa lalu yang melibatkan berbagai pihak yang kebetulan memiliki identitas yang berbeda-beda masih membekas dalam ingatan. Bahkan masih tertingal dalam trauma masa lalu. Akhir-akhir ini, wajah pluraslime di daerah kita mengalami cobaan. Di Bumi Khatulistiwa beberapa bulan-pekan terakhir kasus Gg. 17 di Jalan Tanjungpura pasca pesta demokrasi November 2007 lalu sempat menjadi bulan-bulanan obrolan di warung kopi hingga masuk pemberitaan media massa.

SK Naga produk Walikota era Buchary melarang arakan naga yang berimbas panjang hingga saat ini menyisakan perdebatan. Pihak yang mendukung maupun menolak kebijakan tersebut untuk gigi dengan membawa simbol etnisitas tertentu. Perayaan dalam rangka Cap Go Meh pada tanggal 9 Februari nanti sedikit lega oleh karena pemerintah kota yang baru membuka ruang untuk perarakan naga meski dalam wilayah perarakan yang terbatas. Fenomena lain, di Kota Singkawang pembangunan patung naga masih dihadapkan soal pro dan kontra. Pun demikian, masih ada saja pihak yang berniat menggagalkan. Fenomena terbaru, fatwa MUI soal rokok dan golput mendapat reaksi yang beragam. Berbagai soal yang menyeret etnisitas dan agama sungguh-sungguh kental ditengah kondisi bangsa yang sedang terseok. Dalam era otonomi daerah melalui jalur pesta demokrasi, isu seputar putera daerah yang harus memimpin didaerah tersebut juga santer akhir-akhir ini. Akibatnya, kepentingan bermain dalam ranah sensitif yang akhirnya bersinggungan dengan etnisitas dan agama yang cenderung laku dijual untuk menggugah kedekatan emosional warga.

Sekelumit peristiwa tersebut adalah catatan kelam yang mau tidak mau menuntut sikap arif setiap komponen masyarakat. Apa salah etnisitas yang dimiliki, apa salah agama yang diimani oleh pengikutnya? Bukankah agama mengajarkan setiap umatnya untuk sungguh bertaqwa kepada-Nya? Pertanyaan refleksi, dimana warga negeri ini yang sebagian besar mengaku beragama? Padahal etnisitas dan agama lahir dari manusia itu sendiri yang sengaja memilih untuk berbeda.

Bicara soal perbedaan memang ribet, kompleks dan melelahkan. Dalam satu keyakinan yang sama saja, cara penghayatan keimanannya setiap orang cenderung berbeda-beda. Ini karena setiap orang punya kepala yang berbeda pula. Bukan hanya masyarakat biasa, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya dalam sebutan yang berbeda juga sering kali cenderung ”menyesatkan”.

Wajah suram pluralisme perlu disulam secara bersama oleh setiap orang, oleh kita semua tanpa memperdebatkan perbedaan. Kebenaran universal sebaiknya didengungkan sebagai bagian prioritas yang harusnya disuarakan oleh orang-orang yang dianggap sebagai para ”tokoh” itu. Oleh kita semua. Tapi penyakitnya, menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu tetap salah seringkali berat dilakukan, apalagi bila bersinggungan dengan isu etnisitas atau agama. Bila demikian terus, apa jadinya kelak. Jati diri sebagai warga negara dan umat yang beragama dimana?

Konsep ”kekitaan” seperti gagasan DR. Yusriadi agaknya pas untuk mengerem potensi destruktif yang menjurus pada persoalan etnisitas dan agama. Kecenderungan untuk mengasihi seperti disampaikan Romo William Chang penting digalakkan, ketimbang kecenderungan untuk menghancurkan. Jalin kebersamaan dan hargai perbedaan kiranya dapat menjadi spirit bersama dalam menjalani kehidupan dalam dinamika yang penuh tantangan.

Untuk menyongsong sebuah perubahan yang baik atas kenyataan keberagaman, maka penghormatan terhadap perbedaan dengan menjunjung tinggi semangat persaudaraan sejati harus terus digulirkan oleh setiap anak manusia. Memulai dari disi sendiri, keluarga, kenalan dan orang lain. Menciptakan kondisi aman, damai dan tenteram adalah kewajiban bersama. Merekonstruksi perubahan menuju arah yang baik (hidup harmonis dalam keberagaman) dengan berupaya menyulam wajah pluralisme yang mengalami degradasi keretakan, hanya mungkin dilakukan oleh makhluk yang bernama manusia. Mengapa? Sebab akal sehat dan hati nurani hanya dimiliki manusia, dan hanya manusia yang memiliki tingkat kesadaran bahwa dirinya dan sesamanya memang berbeda. Bila kita sadar berbeda, kenapa harus dibeda-bedakan? Namun yang penting jangan sampai kita dicap sebagai makhluk yang menyerupai manusia. Selamat menjadi manusia. Selamat merayakan Cap Go Meh bagi saudara kita yang merayakannya.

*) Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas More Pontianak.

Rabu, 27 Agustus 2008

gagasan


D A M A I
By. Hendrikus Adam
Dalam sebuah seminar bertajuk “Agama dan Perdamaian” beberapa hari lalu bertempat di Wisma Nusantara Pontianak tersibak satu benang merah yang sesungguhnya sangat umum yakni kehausan akan peace, damai. Setiap ajaran keyakinan (sedikitnya enam yang diakui secara resmi) dari paparan para panelis dari multi keyakinan senantiasa mengajarkan kebaikan. Mengajarkan cara santun dalam membina relasi dalam kehidupan sosial.

Rasa damai menjadi tujuan finish meskipun beragam cara atau jalan yang harus ditempuh sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ibarat sebuah target, damai menjadi impian yang senantiasa dibutuhkan setiap orang dalam menjalani hidupnya pada kehidupan yang penuh dinamika ini. Penuh misteri yang hanya akan tersibak seiring dengan perjalanan waktu. Lantas bagaimana dengan realita hari ini? sudah damaikah?
Ada banyak penilaian tentunya. Peran dan posisi dan cara pandang setiap orang tentunya sangat relatif dalam memberikan respon atau sebuah jawaban tentang damai itu sendiri. Rasa damai sesungguhnya bukan kemustahilan untuk diwujudkan bilamana semuanya dapat berjalan sesuai kaidah atau dalil-dalil yang memang dianjurkan oleh ketentuan hukum (dalam arti yang luas) dan juga ketentuan keyakinan masing-masing yang konon mengajarkan nilai-nilai untuk kebaikan bersama menuju perdamaian.
Untuk menuju damai, maka hal itu harus dimulai dari diri sendiri. Artinya harus berdamai dengan diri sendiri terlebih dahulu, dan untuk berdamai dengan diri sendiri, maka setiap diri harus berdamai dengan Sang Pencipta terlebih dahulu. Hal ini boleh menjadi jalan mendasar untuk menuju damai, seperti yang dikemukanan dari para panelis beragam keyakinan. Semua sepakat bahwa damai itu harus dimulai dari diri sendiri dan semua agama yang diyakini mengajarkan kebajikan untuk memperoleh damai.
Damai memang kata yang mudah di ucapkan, namun seringkali sulit untuk diwujudkan. bahkan sulit untuk dimengerti. Benarkah? Agaknya pemahaman akan makna damai perlu diluruskan. Atau setidak-tidaknya perlu ada kesamaan pemaknaan mengenai istilah damai yang menjadi cita-cita bersama.
Ketika ajakan (ber)damai dimunculkan, maka friksi lain bisa saja muncul. Dalam benak spontan muncul; sedang konflikkah kita? Damai memiliki makna jamak. Damai bisa menunjukkan pada ketiadaan perang dan ketiadaan kekerasan. Namun damai juga bisa menunjuk sebuah kondisi yang tenang dan adem, serta damai pula menunjuk sebuah keadaan ketenangan pikiran, badan, dan jiwa dalam diri setiap orang. Dari sekian banyak pemahaman damai, barangkali spirit “perlawanan tanpa kekerasan” dicetuskan filusuf moral Rusia Lev Nikolayevich Tolstoy (Leo Tolstoy) yang pada gilirannya mampu mempengaruhi tokoh-tokoh abad ke-20 seperti Mahatma Gandhi dan Martin Luther King untuk mengikuti perjuangan damai yang dilakukan. Perlawanan tanpa kekerasan adalah bentuk dari perwujudan atau perjuangan (menuju) damai yang ditunjukkan melalui sikap.
Damai adalah sebuah kondisi yang merujuk pada ketiadaan “perang” dalam arti yang luas. Ketiadaan persoalan dan konflik destruktif, ketiadaan marginalisasi yang dilalami, ketiadaan perdebatan mengenai perbedaan atas nama keyakinan, ketenangan batin oleh karena keadilan yang dirasakan dan damai adalah suatu kondisi kebahagiaan yang dirasakan oleh setiap orang dengan dasar kesadaran bahwasanya adanya perbedaan tidak bisa dibantah.
Damai dimulai dengan secerca senyum yang tulus dan jujur. Kalimat dari mendiang Suster Theresa dari Calcuta mungkin boleh menjadi spirit untuk memulai membagi damai bagi sesama tanpa harus memperdebatkan latar belakang identitas. Kejujuran dan ketulusan sebagaimana dimaksud tanpa syarat, melewati batas primordial.
Rasa damai yang sesungguhnya tidak pernah mengenal dan mempersoalkan siapa dari mana dan apa identitasnya? Perjuangan menuju damai harus mampu menembus sekat primordial yang seringkali bias dalam aksi nyata dilingkungan sosial tempat kita hidup bersama yang lainnya.
Negara kita disimbolkan sebagai wilayah yang cinta damai dan bahkan “negara beragama”. Namun seringkali tingkahlaku warganya yang mengaku beragama justeru menyimpang dari dalil yang ada. Banyak sekali kasus perbuatan-perbuatan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kini mengakar sebagai bagian dari persoalan bangsa ini. Bahkan kekerasan yang membawa dalil agama untuk “menghakimi” pihak lainnya mengemuka. Begitu pula agama, cenderung selalu “eksploitasi” menjadi untuk berbagai kepentingan duniawi sesaat. Agama pula seringkali menjadi menjadi korban komuditas politik pihak tertentu. Ketika muncul konflik, malah agama seringkali dipertanyakan kehadirannya dalam membawa rasa damai. Jadi, inikah jalan menuju damai?
Damai adalah sebuah mimpi yang senantiasa harus dilakukan dan diwujudnyatakan setiap saat. Damai adalah sebuah proses dimana ada kebersamaan dan saling menghargai dalam keberagaman. Damai adalah ketika kita mampu meredam amarah dan mampu melihat bahwa jalan kekerasan bukanlah solusi. Damai adalah ketika lingkungan mendapat tempat sepantasnya untuk diperlakukan. Damai adalah ketika setiap orang mau mendengarkan hati nuraninya. Damai adalah ketika kita mengakui dan mau menerima kehadiran Sang Pencipta dalam diri kita, karena Tuhan sendiri adalah sumber damai. Karenanya, mari serukan dan wujudnyatakan; damai hati, damai di bum, dan damai untuk kita semua!!!

*) Penulis, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas More Pontianak.

Senin, 18 Agustus 2008

Gagasan

Spirit Merah Putih
By. Hendrikus Adam*
Merah dan putih. Setiap orang mengenal warna ini. Merah putih (bendera) kembali berkibar akhir-akhir ini. Merah artinya berani dan putih artinya suci. Demikian kira-kira pemaknaan setiap warga secara umum atas warna dimaksud. Warna merah-putih akhir-akhir ini memang mendominasi disetiap sudut dan ruang khususnya di seantaro Nusantara. Merah dan Putih yang menjadi warna dasar Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah harga mati yang tidak bisa diganggu gugat. Lirik lagu; Berkibarlah Benderaku “…siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela…” membuktikan itu.

Hari ini (kemarin), tepatnya 17 Agustus 2008, 63 tahun sudah berlalu. Kemerdekaan yang dikumandangkan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 atas nama rakyat Indonesia kala itu pantas disambut baik. Warna merah dan putih memang bukan hanya ada pada bendera sang saka yang seringkali dikibarkan saat dirgahayu kemerdekaan RI.Merah dan putih bersama warna lainnya juga turut digunakan pada berbagai tempat dan oleh berbagai stakeholder. Para kalangan elit politik melalui partainya juga diantaranya menggunakan warna merah dan putih. Warna merah dan putih tidak selalu sama maknanya seperti pandangan umum seperti diatas. Latar belakang pihak yang membuatnya serta kepentingan yang beragam menjadikan pemaknaan atas warna tersebut menjadi tidak sama persis antara satu dengan lainnya. Namun apa artinya yang seungguhnya dari warna merah dan putih bagi bangsa Indonesia seperti yang tersirat pada bendera merah putih? Cukupkah bila hanya dimaknai sebagaimana disebutkan terdahulu, yakni bermakna keberanian dan kesucian semata?



Warna merah dan putih adalah simbol sejarah masa lalu yang digunakan untuk warna bendera kita. Jas Merah yang menurut Bung Karno jangan pernah dilupakan. (Bendera) Merah putih adalah identitas bangsa Indonesia, simbol perjuangan dan simbol pengorbanan para founding father (peletak dasar negara). Sebagai identitas, merah putih (bendera) mendapat tempat tersendiri. Besarnya peran (bendera) merah putih mengilhami sebutan ‘agung’ baginya yakni Sang Saka Merah Putih. Penghinaan dan perlakuan yang melecehkan merah-putih akan mendapatkan perlawanan dari para pewaris negeri ini. Demikian halnya merah putih sebagai simbol perjuangan dan pengorbanan. Perjuangan tanpa mengenal lelah dan pengorbanan tanpa pamrih menjadi semangat yang tidak pernah lekang, merasuk dalam setiap diri generasi terdahulu. Perjuangan panjang yang mengorbankan cucuran darah dan keringat. Semangat ini pula yang menjadikan mereka (para pejuang kemerdekaan) kuat dalam kondisi dan situasi apapun untuk satu tujuan yakni Indonesia merdeka, bebas dari penjajahan. Dari perjuangan masa lalu, segenap rakyat dari berbagai latar belakang etnis, suku, agama bersatu. Sekalipun berbeda-beda, namun tidak ada pengkotak-kotakan. Semangat keberagaman dan kebersamaan sungguh mengakar dalam hati sanubari para leluhur bangsa ini.

Merah putih juga adalah sebuah keberanian dan kesucian dengan dasar makna yang mendalam. Keberanian dapat dimaknai sebagai bagian dari kesanggupan menghadapi seberat apapun rintangan atas dasar niat thulus (suci) untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan harga diri bangsa. Keberanian dan kesucian yang dilakukan tanpa mengenal syarat, namun keberanian dan kesucian yang dilakukan sungguh alamiah yang muncul dari lubuk hati sebagai manusia yang sama dimata-Nya.

Lebih dari sekedar simbol, hal yang mendasar pada merah putih adalah sejatinya terkandung spirit yang mendalam. Spirit yang adalah sebuah kekuatan besar dengan tujuan mulia. Spirit merah putih dengan muatan nilai-nilai ‘agung’ yang mestinya dapat mengakar dalam setiap derap langkah anak negeri hari ini melalui beragam aktivitasnya dalam meneruskan cita-cita pejuang bangsa. Spirit merah putih sesungguhnya adalah kemerdekaan dan perdamaian sejati. Kemerdekaan dan perdamaian sejati sebagai mimpi akhir bersama yang menuntut suluh hati nurani untuk senantiasa menyertainya. Kemerdekaan dan perdamaian yang sesungguhnya hanya dapat dicapai dengan tuntunan hati nurani. Hal ini tidak mudah, terlebih banyak kepentingan seringkali tidak seragam antara satu dengan lainnya. Hanya keyakinan dan kemauan yang kuat tanpa prasangka untuk kepentingan bersama (bonum commune) yang dapat bertahan. Bagaimana kondisi negeri kita saat ini yang kembali mengenang kemerdekaannya yang ke-63 tahun? Dan bagaimana pula semangat “kemerdekaan dan perdamaian sejati” melandasi gerak dan langkah setiap anak negeri ini, termasuk para elit yang tengah sibuk “merancang” akan dikemanakan nasib bangsa ini kedepan?

Ada hal yang aneh namun lazim dinegeri ini. Kala begitu banyak bencana demi bencana (tsunami, banjir, tanah longsor, lumpur lapindo dan sejumlah bencana alam lainnya) melanda sebagai ujian bagi bangsa ini, riak sumber bencana lainnya seperti kasus korupsi melibatkan sejumlah elit, suap menyuap, trafficking, pembalakan liar serta sejumlah “kejahatan” sejenis mengemuka. Dikalangan elit politik hari ini pula wacana jual beli perahu menjadi lazim. Setiap kandidat dituntut harus mampu pasang badan menyiapkan sejumlah “amunisi” untuk bebas melanggeng sebagai calon champion dalam pemilihan kepala daerah. Demi rupiah, tidak sedikit elit partai harus “menggadaikan” idealisme dan nilai-nilai fundamental dari partainya. Pada kondisi ini, sosok kandidat yang akan diusung tidak lagi menjadi hal yang esensi. Kesepakatan bersama yang telah terbangun, ternyata dengan mudah dapat dirombak secara bersama dengan berupaya mencari pembenaran sebagai alasan pemilihan kandidat yang akhirnya diusung. Pandangan umum mengemuka; setiap kandidat yang telah membayar mahal “perahu demokrasi” cenderung berpikir untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan secepatnya. Syukur-syukur kali ini, kesempatan untuk kandidat perorangan dibuka. Pun demikian, tidak menjadi jaminan sebagai refresentasi dari warga secara keseluruhan.

Menghalalkan segala cara menjadi paradigma lazim dalam dunia perpolitikan di negeri ini. Perilaku seperti ini adalah bagian kecil dari upaya yang sesungguhnya turut menciderai apa yang dikenal dengan politik. Hakikinya politik itu baik adanya. Para elit yang bergelut didalamnya menjadikannya demikian sinis dimata publik. Sehingga banyak orang akhirnya alergi dengan politik. Tidak sedikit orang telah muak dengan sikap dan prilaku para politisi, terlebih dengan beragam tingkah yang diperagakan para elit yang tersandung masalah hukum. Sikap pesimistis warga atas para elit terlalu besar kini. Anti politisi busuk yang beberapa waktu menggema adalah bagian dari bentuk protes sekaligus harapan warga yang menginginkan pemimpinnya untuk lebih baik. Kristalisasi sikap pesimistis itu bukan tidak mungkin memuncak dengan tingginya tingkat golput pada pemilu mendatang. Bila demikian, sepertinya memilih untuk tidak memilih adalah sebuah pilihan yang juga mesti harus dihargai bukan? Dari beberapa catatan suram dimaksud, masih adakah harapan untuk lebih baik?

Disinilah nilai spirit itu menjadi penting. Dalam kondisi sabagaimana diuraikan, peran dan penghayatan atas spirit merah putih menjadi layak mendapat prioritas. Spirit merah putih mestinya menjadi penuntun sekaligus menjiwai setiap diri para elit kita hari ini. Spirit merah putih yang menghargai suara hati nurani untuk bertindak dan berbuat. Keberagaman dan perbedaan jangan pernah dijadikan persoalan untuk melangkah. Satu untuk Indonesia. Adakah yang mau memulai? Indonesia sejak 63 tahun silam memang telah merdeka. Merdeka dari penjajahan secara fisik oleh penguasaan bangsa asing. Namun perjuangan untuk merebut kemerdekaan atas “penjajahan baru” yang berakibat pada upaya pemiskinan dan marginalisasi belum berakhir. Spirit merah putih para pendahulu menjadi layak untuk ditumbuhkan bagi para elit hari ini untuk merebut kemerdekaan. Merdeka dari persoalan sosekpolhankam dan tidak terjebak pada persoalan sentiment atas suku, agama, ras dan lainnya.

Kesempatan Dirgahayu Kemerdekaan ke-63 dengan “Spirit Merah Putih” kiranya boleh menjadi kado berharga bagi Republik ini untuk disematkan dalam setiap sanubari anak bangsa dalam menjalani kehidupan mengisi kemerdekaan. Spirit ini pula menjadi sangat penting dan prioritas bagi para elit, politisi dan para pihak yang sadang dan akan menjadi “perancang” nasib masyarakat, bangsa dan negara ini, kini dan akan datang. Sekecil apapun upaya yang dilakukan atas dasar niat baik tentu jauh lebih baik. Prioritas sangat urgen dan mendesak untuk kondisi saat ini. Bila tidak, maka bersiaplah selalu untuk menerima hujatan warga di republik ini, karena akan sempurnalah bencana yang menimpa bangsa ini ditambah dengan “gegap gempita” tingkah dan polah para elit yang kian banyak tersandung persoalan hukum sebagai akibat dari pengingkaran hati nuraninya. Gelorakan spirit merah putih dengan Pancasila sebagai dasar negara, Dirgahayu Indonesia.

*) Penulis Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untan,

Ketua Presidium PMKRI Santo Thomas More Pontianak periode 2008-2009.

Gagasan

RUU BHP dan Ketidakkonsistenan Pembuat Kebijakan
By. Hendrikus Adam*
Hadirnya pemerintahan negera Indonesia sebagaimana amanat yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yakni “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” Dalam UUD tersebut pula ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 1-2). Apa yang tersurat sebagaimana dijelaskan adalah sebuah realitas yang dipertegas oleh sebuah konstitusi di negara republik ini. Telah jelas Bahwa kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara adalah hak dasar yang dijamin oleh negara melalui penyelenggara pemerintahan (birokrat).


Selanjutnya, disadari pula bahwa nasib pendidikan dinegeri ini adalah tanggungjawab bersama segenap komponen bangsa. Namun dalam pelaksanaannya, terutama dalam upaya pengelolaan dan bagaimana agar bisa dinikmati oleh segenap anak bangsa tanpa pilih kasih adalah sebuah kewajiban Negara untuk memenuhinya. Hal ini pula telah menjadi konsensus bersama yang diperkuat dengan ditegaskannya dalam UUD 1945.

Bagaimana nasib pendidikan dinegeri ini? Tentunya menjadi PR bersama ibarat benang kusut yang hingga kini ini tidak pernah berujung (tuntas) dan malah semakin tambah rumit. Benarkah? Lihat saja realisasi alokasi 20% dari APBD/APBN untuk sektor pendidikan yang digariskan UUD 1945 dan turut dijabarkan dalam UU Sisdiknas, belum ada titik terang. Kemudian, lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 sebagai amanah dari UUD 1945 setidaknya telah membuka diri bagi munculnya Undang-Undang baru dengan limit waktu yang ditentukan.
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah satu produk kebijakan politis yang kini masih mewacana dan telah masuk pada ranah “uji publik.” RUU BHP muncul sebagai amanah dari pasal 53 UU Sisdiknas yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal oleh pemerintah dan masyarakat berbentuk BHP serta ketentuan tentang BHP diatur dengan UU tersendiri. Dalam ayat 3 pasal ini juga menyebutkan bahwa BHP akan dikelola dengan prinsip nirlaba.

Lantas bagaimana wujud dari RUU BHP yang kini tetap menuai kontraversi dikalangan khalayak ramai? Yang dimaksud dengan BHP dalam RUU ini adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. RUU ini memuat sebanyak 13 bab dan 58 pasal. Berdasarkan jenisnya, BHP dijelaskan terdiri dari; BHP Penyelenggara, BHP satuan pendidikan, serta BHP gabungan keduanya (BHP Penyelenggara dan satuan pendidikan). Sedangkan bentuknya terdiri dari; BHPP, BHPPD dan BHPM yang masing-masing dapat
Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Paraturan Daerah (Perda) dan berdasarkan akta notaris. Dalam rancanagan ketentuan ini, BHP pengelola memiliki batas waktu masa berlaku sebagaimana ditetapkan melalui ketentuan berupa anggaran dasar, dan jika masa berlaku habis, artinya BHP tersebut dinyatakan bubar. Kalau bubar, lantas bagaimana nasib pendidikan berikutnya?

Dalam konsideran menimbang pada point a RUU tersebut menjelaskan bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional diperlukan otonoomi dalam pengelolaan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, termasuk di perguruan tinggi (kampus). Dalam hal ini pengelolaannya dimaksudkan secara mandiri. Pasal 2 dan 3 dalam rancangan kebijakan ini menjelaskan fungsi dan tujuan dari BHP yakni memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik dan memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi pergutuan tinggi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengelolaan pendidikan formal dalam RUU BHP memiliki delapan prinsip (pasal 4 ayat 2) diantaranya akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, keberkelanjutan, partisipasi atas tanggungjawab Negara, otonomi, layanan prima, akses berkeadilan, keberagaman. Dua asas terakhir misalnya layak direfleksikan. Dengan mengharapkan pengelolaan secara mandiri, ruang tanggungjawab Negara secara halus coba dilepaskan secara perlahan. Pengelola dengan sendirinya diberi kewenangan mutlak untuk menentukan berbagai kebijakan ooperasional pendidikan termasuk biaya operasional yang akan dibebankan bagi peserta didik, dan ini akan sah berdasarkan kacamata hukum.

Demikian halnya dengan keinginan memberikan pelayanan terbaik bagi warga, akan menjadi bias dengan sendirinya bila ekses dari ketentuan ini berpeluang memberikan pembatasan bagi diaksesnya pendidikan oleh rakyat yang ‘kurang mampu’. Memberikan pelayanan prima boleh saja dijadikan harapan, namun bila tidak didukung dan atau bertentangan dengan draf naskah yang ada maka tentu akan menjadi bias. Lembaga pendidikan asing (LPA) yang terakreditasi atau yang diakui negaranya sebagaimana tersurat pada pasal 12 RUU ini, dapat mendirikan BHP di Indonesia dengan bekerjasama dengan BHP di Indonesia. Bila LPA sungguh elit dengan modal besar, bagaimana dengan nasib lembaga pendidikan di dalam negeri yang tidak punya banyak modal? Tentu nasibnya akan menyedihkan. Tentunya tidak sedikit catatan yang harus dikaji terkait dengan akan diterbitkannya RUU BHP menjadi undang-undang. Ruang privatisasi dan komersialisasi pendidikan terlihat kental dalam semangat RUU ini. Meskipun dipertegas
dengan bahasa halus yang menjelaskan pengelolaannya dilakukan dengan prinsip tanpa mencari keuntungan (nirlaba), namun penting untuk dianalisis lebih dalam.

Lebih dari itu, akan lahirnya RUU BHP setidaknya juga dapat dilihat sebagai bentuk dari ketidakkonsistenan pembuat kebijakan (lebislatif dan eksekutif). Mengapa? Munculnya RUU BHP ini bila dicermati justeru menunjukkan sisi lemah komitmen dan kredibelitas dari para pembuat kebijakan yang mungkin tidak pernah diperhitungkan mereka. Dalam Bab 12 ketentuan Penutup UU Sisdiknas pasal 75 misalnya cukup mempertegas bagaimana produk politis ini terkesan “prematur” dan tidak begitu mendasar untuk dimunculkan kepermukaan. Pasal dalam UU Sisdiknas ini menyebutkan dengan rinci bahwa semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini (UU Sisdiknas), harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini (UU Sisdiknas).

Seperti dikatahui, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan dan atau diundangkan tahun 2003 dan dianggap berlaku sejak tanggal diundangkan, tepatnya pada 8 Juli 2003. Maka dalam kaitannya dengan RUU BHP bila dianalisis jelas begitu paradoks. Ketidaksesuaian limit waktu yang seharusnya telah usai selama dua tahun pasca disahkannya (2005). Sebagaimana tersurat dalam pasal 75 diatas memperjelas bahwa peran pemerintah dan legislatif tidak optimal dan cenderung mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya. Maka menjadi pantas pula bilamana pada akhirnya muncul stigma bahwa para pembuat kebijakan tidak serius menjalankan amanah dan merealisasikan produk hukum sebelumnya dalam bentuk aksi nyata khususnya kebijakan bidang pendidikan. Pada akhirnya, persoaalan ini berujung sebagai bentuk tidak seriusnya pemerintah menangani sector ini (pendidikan) sedari awal.

Dibalik kompleksnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan dalih “untuk kepentingan bersama” yang lebih baik, berbagai produk kebijakan seakan menjadi keharusan untuk di munculkan. Namun ironisnya, dari produk kebijakan yang telah ada saja masih melum benar-benar diwujudnyatakan dalam realisasinya di masyarakat. Konsensus sector pendidikan dengan 20% anggaran yang diamanatkan undang-undang adalah salah satu bentuk ketimpangan dari lemahnya komitmen pemerintah.

Mengkaji lebih dalam atas berbagai produk hukum yang cenderung “mandul” dan cenderung tidak memihak bagi rakyat sebaiknya menjadi prioritas yang harus dituntaskan oleh pembuat kebijakan, karena dengan munculnya kesan “tumpang tindihnya” produk kebijakan yang ada justeru semakin menambah rumit dan kompleksnya persoalan dimasyarakat. Dengan demikian, BHP bukanlah kebijakan mendesak yang harus diwujudkan dengan kondisi carut-marutnya persoalan bangsa kita saat ini. Nasib pendidikan ada ditangan segenap komponen bangsa. Quo vadis pendidikan negeriku?

*)Penulis Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PMKRI) Santo Thomas More Pontianak.

Minggu, 17 Agustus 2008

Merdeka


Dirgahayu kemerdekaan ke-63, tetap jaya negeriku....mari bersama tebarkan damai untuk bumi....

Jumat, 25 Juli 2008

Catatan pojok


Terelemenasi sebagai Pemilik Saham?*

By. Hendrikus Adam

Kalimat sederhana yang menjadi judul tulisan diatas mungkin kurang menarik namun bagi saya mengesankan. Pemilik saham, bagi orang kebanyakan barangkali cenderung dimaknai seperti layaknya orang yang kaya (baca; bos) yang menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan dan atau dalam bentuk badan usaha lainnya. Namun yang yang dimaksud disini adalah dalam konteks sebagai anggota di sebuah lembaga keuangan simpan pinjam yakni Credit union (CU). Akhir-akhir ini keberadaannya memang telah mulai menggema di beberapa wilayah nusantara. CU di Kalimantan Barat misalnya, kini dikenal sebagai promotornya. Wadah ini diakui telah cukup banyak membantu warga pedalaman dan sekitarnya dalam upayanya membiasakan budaya menabung dikalangan masyarakat pedalaman.

Sebagai salah seorang (pernah tercatat sebagai) anggota CU Pancur Kasih sejak 30 September 1998, maka tentunya label sebagai pemilik saham di CU mestinya tidak harus dianggap aneh bagi seseorang seperti diriku. Namun demikian, saya juga tidak dapat membantah apa lagi membatalkan atas suatu hal yang menjadi keputusan manajemen CU tempatku menabung. Meski sebelumnya saya sendiri pernah bertanya kembali soal status keanggotaan, namun keputusan yang telah dikeluarkan juga tidak dapat diganggu gugat lagi atau telah bersifat final. Saya sadar, bila memang mekanismenya seperti itu, maka saya harus taati dan junjung tinggi. Setiap orang tanpa terkecuali saya alami memang harus taat azas dan aturan. Namun, bagaimana sesungguhnya?

Tak pernah terbayangkan
Suatu pagi di Siantan. Persisnya hari ini, Jumat 25 Juli 2008. Enam hari sudah hari jadiku berlalu. Di kawasan jalan Situt Mahmud, Gg. Selat Sumba III di Pontianak. Tepat dimana sebuah kantor lembaga keuangan rakyat "PANCUR KASIH." Sebuah misteri yang tidak pernah terbayang sebelumnya bagiku sebagai salah seorang pemilik saham (anggota), kini tersibak dan membuatku seakan tidak percaya. Sebuah pengalaman yang kusadari akhirnya tidak perlu ku sesali, apalagi ku tangisi. ”Aku tidak boleh cengeng,” bisik batinku, karena saya memang bukan tipe orang seperti itu. Namun pengalaman ini kualami sebagai "cambuk" untuk terus bangkit, bersemangat dan tetap optimis pada perjalan hidupku mengarungi kehidupan yang sudah pasti akan berliku. Kehidupan yang penuh dengan teka teki dan misteri. Waktu kedepan yang akan menjawabnya. Betapa tidak, ”nomor keberuntungan” yang kuperoleh sejak sepuluh tahun silam harus berakhir. Yah, nomor 011.886 itu tinggal kenangan? Haruskan aku mulai dengan nomor yang baru?

Setiaknya pertanyaan diatas telah terjawab dengan sendirinya. Seorang kasir dengan ramah dan santun mengatakannya demikian. Keputusan itu telah bulat. Saya bisa memastikan itu, karena sebelumnya ia masuk kedalam saat saya meminta pertimbangan dan juga pengertiannya. “Apa masih bisa dipertimbangkan lagikah, saya bermaksud ingin melunasi semua administrasi yang sempat nunggak sebelumnya,” tanyaku sebelum ia masuk.

Jawaban sang kasir saat keluar dari dalam (setelah melakukan konsultasi) menyatakan tabunganku tamat sudah. “Mohon maaf tabungan Bapak telah dianggap hangus berikut jumlah tabungan dan pinjamannya. Dengan demikian, kartu tabungan yang dipegang mohon agar diserahkan kepada kami sekarang, karena itu selanjutnya adalah milik CU Pancur Kasih,” jelasnya dengan nada tegas dan percaya diri.

”Bapak dapat melanjutkan tabungannya dengan memulai menjadi anggota baru serta nomor keanggotaan yang baru pula,” sambungnya memberi arahan.

”Jadi saya harus pakai yang baru, tidak bisa gunakan nomor yang lama lagi?” tanyaku
”Yah benar, nanti silahkan dapatkan formulir seperti biasanya untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota baru lagi,” saran sang kasir.

Aku mengerti maksudnya. Aku paham yang disampaikan. Jumlah tabungan dan sisa pinjaman dengan jumlah yang kurang lebih berimbang kala itu harus hangus. Saat itu pula usai mendengarkan arahannya, saya balik kanan menuju belakang dan mengambil posisi duduk-duduk sambil berpikir. ”Bilamana langsung pulang, bagaimana dengan uang yang saat ini ada ditanganku? Bagamanapun, uang yang ada sekarang harus saya sisihkan untuk ditabung dan saya juga sebaiknya mendaftar lagi jadi anggota baru. Tapi bagaimana? Bukankah jadi anggota baru butuh waktu yang tidak hanya sehari saja?,” pikiranku menerawang.

Penjelasan yang disampaikan sang kasir saya pahami meskipun dalam hati saya rasanya saat itu ingin menyampaikan sekali lagi soal kemungkinan pertimbangan lain. Tapi yah, sudahlah. Saya mencoba maklum meski dalam hati terasa berat rasanya. Rasa bersalah dan sadar diri menghampiri diriku. Saat itu pula kartu tabunganpun kuserahkan dengan ikhlas sesuai permintaan kasir. ”Bila itu sudah keputusan manajemen CU baiklah, saya harus junjung tinggi” gumamku dalam hati sambil mengulurkan tangan menyampaikan buku tabungan.

Usai melakukanya saya tidak lantas pergi. Saya kembali tetap bertahan untuk sekedar berpikir sejenak sambil menikmati suasana siang di Kantor CU PK saat itu. Saya saat itu tetap berpikir, bagaimana uang saya mesti ditabung. Dalam benak saya terbesit bahwa masih ada peluang untuk ditabung di Pangari untuk sementara. Disebuah kursi persis berhadapan dengan meja sang kasir, saya istirahat dan menghampiri seorang staf bagian informasi dan pendaftaran. Nama beliau Yan Wira. Saya pernah mendengar namanya saat masih menabung di TP Kayu Tanam semasa di bangku sekolah menengah. “Saya yakin dia sepertinya memang tidak mengenal saya, tapi tidak apalah. Itu tidak penting,” gumamku dalam hati.

Di meja staf CU PK ini, saya mencoba ngobrol dengannya. “Ada apa dek?,” tanyanya. “Saya tadinya mau nabung dan lunasi sisa administrasi sebelumnya namun tidak bisa lagi diapa-apakan dan saya harus memulai baru lagi,” jawabku.

Bersamaan dengan mement tersebut, saya lantas menanyakan seputar informasi keanggotaan baru, termasuk biaya dan lainnya. Untuk menyisihkan tabungan, saya pada saat yang bersamaan mendaftarkan untuk menabung di Pangari dengan nomor rekening (…) yang saat itu juga langsung diproses. Sedikitnya 0,5 juta uang yang saya bawa disisihkan untuk kembali ditabung, sedangkan sisanya saya bawa pulang kembali. Saya juga saat itu membawa formulir pendaftaran untuk keanggotaan baru.

Pasca dari Kantor CU
Usai mendaftar di Pangari dengan membawa oleh-oleh formulir baru, sayapun berlalu. Mulai saat itu saya tidak pernah berpikir dan menganggap bahwa tabungan saya masih ada meskipun rasanya sulit terbayangkan bila akhirnya bisa seperti ini. Dalam benak saya yang terpikir adalah bagimana saya bisa untuk memulai dengan suasana dan tabungan baru kedepan. Mungkin ini memang jalan terbaik dan sebuah kenyataan yang harus dihadapi, dimana saya menyadari memang harus kooperatif. Disatu sisi saya mencoba memahami kalau apa yang telah diputuskan merupakan bentuk dari kerja profesional yang memang harus dijalankan managemen CU. Saya menaruh hormat. Saya paham kondisi itu meskipun disatu sisi masih ada rasa kurang percaya dengan kondisi tersebut. “Kran untuk menabung” yang mulai dirintis sejak studi di Mandor harus terhenti mengalir. Namun itulah, saya menyadari kalau saya harus siap menghadapi kenyataan. Saya pasrah dan tidak pernah berpikir ada harapan lagi untuk tabungan yang telah divonis hangus. Dibalik fenomena dan gejolak batin yang dialami, saya menyadari harus berterima kasih kepada managemen CU, atas keputusan dan sikap profesionalnya dalam menerapkan mekanisme tanpa pandang bulu dan tanpa harus mengetahui persoalan yang kuhadapi saat itu, karena memang aturan harus dijalankan. ”Selamat tinggal tabunganku, smoga lembaga ini semakin dicintai dan bertambah besar serta profesional dalam memberikan pelayanan bagi para anggotanya,” harapku.

Berita Mutasi dari Kasir CUPK TP Siantan
Jika sebelumnya saya tidak pernah membayangkan akan kehilangan hak sebagai pemilik saham dengan nomor BA 011.886, maka kini saya juga tidak pernah membayangkan akan dikonfirmasi lagi mengenai status tabungan yang memang telah diputuskan selesai sudah oleh managemen CU saat itu. Namun suatu ketika beberapa waktu kemudian pasca vonis hangus tabungan, saya dihubungi seorang kasir CU PK. Di handphone nokia second tipe 3530 milikku saat itu tertera jelas nomor hp 08125627842, nomor yang mengaku dari kasir yang saat itu melayani saya.

Dalam obrolan via handphone, sang kasir menyampaikan berita baru. Berita yang bagi ku juga sungguh tidak pernah terbayangkan. Menurut penjelasan pemilik nomor handphone 08125627842, bahwa tabungan saya belum hangus. Ia ”memberi klarifikasi”. “Saya ingin beritahukan kalau tabungan bapak yang kemarin belum hangus, namun telah dimutasikan di CUPK TP Toho karena saat itu bapak sendiri yang meminta untuk dimutasikan kesana,” jelasnya.

Spontan saya jadi tambah bingung kala itu saat atas apa yang beliau katakan. Saya membayangkan kondisi ini makin tambah sulit dimengerti saja. ”Seperti dipengadilan saja, yang bisa berubah kapanpun,” pikirku sejenak dalam hati.. Saat itu bagi saya dan juga bagi managemen CU melalui Kasir sudah jelas disampaikan bahwa sisa tabungan saya telah hangus berikut kartu kepemilikan tabungan telah diserahkan kepada pihak CU. Saya juga tidak habis pikir atas pernyataan kasir yang menurutnya tabungan saya dimutasikan ke TP Toho atas permintaan saya. ”Kapan saya meminta demikian? Rasanya tidak pernah. Yah memang tidak pernah sama sekali” bantahku dalam hati yakin karena memang tidak pernah meminta demikian.

Dalam perbincangan, saya menanggapi sang kasir dengan nada tenang; ”Ibu, kok bisa begini yah? Bukankah kemarin telah jelas disampaikan kalau sisa tabungan saya telah dianggap hangus? Dan bahkan kartu tabungan saya juga telah diminta dikembalikan ke CU. Juga tidak ada informasi mengenai mutasi seperti yang ibu sampaikan saat itu. Sekedar diketahui, kalaupun harus dimutasikan, saya merasa tidak pernah meminta untuk demikian (dimutasikan ke TP Toho), karena hingga saat inipun saya masih di Pontianak. Saya tidak pernah meminta dimutasikan kesana. Saya berharap ibu untuk dapat dipikirkan/pertimbangkan kembali. Saya tidak ingin ini kemudian menjadi panjang masalahnya dan berimbas pada hal yang kurang baik.”

"Saya minta maaf, iya tadi saya sudah lapor kepada manager dan beliau bilang kalau bapak mau nanti bisa di mutasikan lagi ke Siantan. Saya minta maaf sekali lagi. Trima kasih atas saran bapak kepada kami khususnya kepada saya." jawab sang kasir menutup pembicaraan. ”Baik terima kasih untuk beritanya, saya akan pikirkan. Silahkan pertimbangkan lagi yah,” jelasku menjawab.

Pembenaran atas Ketidakbenaran
Berita mengenai dimutasikannya tabungan saya dan atas permintaan saya seperti disampaikan sang kasir setelah sebelumnya dinyatakan hangus, bagi saya memang belum clear. Saat sang kasir menyampaikan pesan dari manager kalau tabungan yang menurutnya telah dimutasikan bisa dimutasikan kembali ke Siantan, seolah ada sebuah pembenaran atas ketidakbenaran mengenai berita mutasi di TP Toho yang dianggap atas permintaan saya. Apa lagi sebelumnya juga sang kasir telah menyatakan tabunganku hangus dengan sendirinya saat itu di CUPK TP Siantan.

Kondisi seperti ini yang kemudian membuat saya tidak habis pikir dan tidak ingin memperpanjang soal, apalagi sampai berdampak luas dan kurang baik. ”Setelah tabunganku diputuskan hangus, kok kemudian dibilang telah dimutasikan ke Toho atas permintaan saya? Padahal saya tidak pernah sama sekali meminta dimutasikan kesana. Saya juga telah menyampaikan, kalau memang tidak pernah meminta untuk dimutasikan. Tapi tidak ada klarifikasi soal ketidakbenaran ini. Atau ini (pencabutan putusan) dilakukan sebagai bentuk reward special, karena saya selama ini turut mempromosikan tanggapan positif dan kesaksian para anggota CU melalui media yang ada. Tapi kenapa juga tidak pernah disampaikan bila memang demikian? Akh tidak mungkin demikian. Saya tidak boleh berpikir terlalu jauh dan mengada-ada. Karena saya juga akan sangat hormat dan menghargai kerja-kerja profesional para staf CU dalam melayani anggota dengan sepenuh hati, tanpa melihat latar belakangnya. Saya berharap semuanya tidak berdampak luas dan waktulah yang akan menjawab teka teki ini,” pikirku dalam sebuah permenungan.

Terima surat dari Toho
Waktu berjalan begitu alami, sehingga suatu ketika sayapun akhirnya mendapat berita dari sebuah surat yang dititipkan melalui seorang teman. Surat itu dari managemen CUPK TP Toho yang ditandatangani staf CU setempat. Surat tersebut untuk kali kedua kuterima….(bersambung)

*) sebuah catatan seorang "pengembara" dari pesolok kampung di Kalbar
masih akan diteruskan

Catatan pojok

Kesibukan menghampiri di hari jadiku.......
Hari itu tepat berangka 19. Tanggal di bulan juli tahun ini kembali mengingatkan diriku pada peristiwa dua puluhan lebih tahun silam. Tidak begitu keramat, sehingga memang tidak perlu dikenang meriah seperti orang-orang kebanyakan disekitarku. Namun pada hari dan angka tanggal 19 Juli lalu, setidaknya sebagai "time keeper" yang kembali mengingatkanku. Sebuah angka dan bulan yang ku sadari akan kembali lagi di tahun depan. Hari jadiku. Iya, hari yang biasanya menjadi puncak pelampiasan kebahagiaan bagi orang kebanyakan. Bagiku?...tentunya tidak demikian. Biasa aja, dan inilah aku.

Lain orang, tentu lain pula aku. Tentu tidak harus seperti orang. Aku yang terlahir dari buah kasih Ayah dan almarhumah ibunda tercinta, ku sadari memang berbeda. Pilihanku tidak mesti sama persis dengan yang lainnya.(bersambung)

Kamis, 24 Juli 2008

Catatan pojok

Taring Buntat Keramat?
Sebuah kisah pasca training CO....
Suatu ketika di bulan Juni akhir, beberapa hari lalu. Sabtu tanggal 28 Juni 2008 tepatnya. Seusai mengikuti Training Community Organizer (CO) di kawasan PP TAT Toho yang diikuti jaringan Early Warning System (EWS) dari tiga wilayah (Landak, Pontianak dan Sambas). Dalam perjalanan pulang menuju kota Pontianak, bersama seorang teman (Johari), saya lantas mampir di perjalanan untuk sekedar melepaskan dahagia. Minum menjadi tujuan kala itu. Sebuah warung kopi milik warga Tionghoa di kawasan Purun menjadi tempat persingahan. Di tempat ini, saya bersama Johari teman ku berlabuh untuk istirahat sejenak.

Tidak berapa lama sambil minum, seorang pria paruh baya menghampiri kami. Dengan sopannya, dia menyapa dan menawari rokok berbasa basi sebagai pintu masuk untuk memulai obrolan. Pria yang mengaku dari Ketapang itu lantas menanyakan Bus angkutan kota yang arah trayeknya ke Kapuas Hulu. Sang pria yang saya lupa namanya, mengaku akan ketemu sang bosnya di KH konon katanya akan menyerahkan sebuah benda aneh yang belakangan ku tahu adalah taring babi buntat berbentuk melingkar. Saya sempat kaget. Benda itu memang sangat aneh. Sebelumnya saya memang agak cuek pada laki-laki itu, namun kemudian obrolanpun berlanjut. Selang beberapa waktu kemudian, seorang bapak dengan pakaian serba hitam dengan topi khasnya mampir diwarung tempat kami mangkal senejak. Sang bapak pun terlibat obrolan.

Seorang bapak yang tidak kami tahu namanya itu pun mencoba berbasa basi, kemudian juga menyapa sang pria paruh baya yang awalnya menghampiri kami. Sambil ngobrol, kmaipun pelan tapi pasti terlibat percakapan hangat. Sang pria paruh baya itu lantas kembali membuka cerita mengenai kenapa dirinya akhirnya berada ditempat itu. Menurut keterangannya, dia (pria paruh baya) berasal dari salah satu kampung di Ketapang. Pekerja keras. Konon katanya dia bekerja pada seorang yang kini tinggal di Kapuas Hulu. Menurut keterangan pria paruh baya itu, dirinya bekerja menjalankan mesin “Sin Saw” di hutan ketapang. Kehadirannya yang “terdampar” di daerah sekitar kami mampir karena menumpang mobil truk dari Ketapang yang diturunkan disitu dengan harapan bahwa konon mobil Bus jurusan menuju Kapuas Hulu pada sore harinya ada ditempat itu. Sang pria paruh baya pun mulai membuka inti keperluannya. “Saya akan ke Kapuas Hulu mau ketemu bos saya, tempat saja bekerja untuk menyerahkan barang. Barang yang saya dapatkan saat kerja menebang kayu. Saya ingin minta tukar barang saya ini dengan mesin Sin Saw saja,” jelasnya. Apa barang yang dimaksud? Sang bapak yang sedari tadi bersama kami pun meminta kerelaan pria paruh baya itu mengeluarkan barang yang dimaksud. “Boleh saja, tapi jangan sampai dibilang sama yang lain,” pintanya. Seorang bapak dan pria paruh baya pun mengambil tempat berdekatan. Sementara saya dan Johari turut menyaksikannya. Sang pria paruh baya lantas mengeluarkan benda yang dimaksud dari saku depan celananya. Sebuah benda yang terbungkus plastik hitam itu ternyata sebuah taring buntat berbentuk melingkar. Aromanya memang sedikit aneh. Kamipun sedikit “terperangah” dengan pemandangan saat itu. “Sungguh sebuah taring yang memang berbentuk aneh, melingkar,” gumamku dalam hati.

Setelah menyaksikan pemandangan itu, sang bapak akhirnya turut penasaran. “Sungguh barang yang aneh. Bagaimana kalau kita tes saja. Biasanya barang yang asli, ditembak atau diapapun bakal tidak akan mempan. Tapi karena alat untuk menembak tidak ada disini, maka bisa dilakukan dengan cara lain,” tegas sang bapak meyakinkan. “Coba minta alat gunting atau alat lainnya,” tegasnya lagi.

Karena tidak dapat alat, sang bapak pun berinisiatif mencari ditempat lain. Dalam waktu yang tidak lama, sang bapak muncul dengan pisau silet bermata dua. Uji kesaktian taring buntat pun dimulai. Sang bapak mencoba dapat giliran paling awal yang memegang taring buntat. Saya diminta untuk mencukur rambutnya. Wah, luar biasa!!! Selagi taring masih dipegang bapak, ramutnya yang saya potong tidak mau putus. Tak satupun rambutnya yang gugur lantaran kena silet. Demikian sebaliknya. Saya kembali diminta memegang taring buntat, sementara rambut saya menjadi objek uji coba. Hal yang sama saya alami. Rambut saya tidak terputus saat bersamaan kala saya memegang taring buntat tersebut, dan terputus kemudian saat saya tidak memegang taring. Bukan hanya pada rambut, di pakaian dan bagian lengan pun tidak tergores sedikitpun. “Sungguh luar biasa!!!” pikirku. Pengalaman yang belum pernah saya alami. Pun demikian, saya masih tetap sadar. Pikiran rasionalku masih jalan. Usai uji coba, taring buntat dikembalikan pada sang pria paruh baya. Saya belum tahu apa yang terpikir Johari kala kami mencoba barang tersebut. Yang ku baca dari sikapnya, Johari saat itu sedikit kurang simpatik dengan gerak-gerik kedua pria yang bersama kami. “Jadi, bagaimana. Apa bapak maish tetap akan menukar barang itu dengan Sin Saw? Atau bagaimana saya bantu bapak untuk menjual barang itu. Dengan keaslian barang tersebut, dengan siapa saja akan mudah memasarkkannya. Bagaimana saya Bantu. Sekarang juga kita ke Landak. Kita juga ini seharga belasan Juta, kamu ikut saya. Bagaimana? Sebagai jaminan, kamu pegang hp saya ini dan sejumlah uang dulu,” pinta sang bapak meyakinkan.

Sang laki-laki paruh baya pun menolak dengan halus. “Maaf ya pak, bukan saya tidak mau. Tapi ya, terima kasih. Biar saya seperti ini saja,” jawabnya pria paruh baya lirih. Melihat kondisi demikian, sang pria pemilik taring butat mendekati saya. “Mas saya tadi memang sengaja tidak mau. Tapi barang memang harus dijaga. Kalau saya minta mas untuk menjaga-merawat barang ini, apa mas bersedia? Dan bila saya minta Bantu, mas ikhlas tidak? Tapi itu, jangan sombong, jangan sok, jangan ceritakan pada orang lain barang ini nanti. Bagaimana?,” pintanya kepada saya.