Selasa, 03 Maret 2015

Ketika Warga Semunying Menggugat

Oleh Hendrikus Adam[1]

Tanggal 16 Desember 2014 lalu, komunitas Masyarakat Dayak Iban di Semunying Jaya melalui penasehat hukumnya menyampaikan berkas gugatan terhadap pihak perusahaan kelapa sawit PT. Ledo Lestari dan pemerintah daerah kabupaten setempat kepada PN Bengkayang. Meski proses sidang mediasi telah dilakukan, namun proses hukum gugatan yang disampaikan warga tetap berlanjut. Sidang perdana gugatan warga berlangsung pada Selasa, (24/2) di Pengadilan Negeri Bengkayang. Lantas apa artinya gugatan yang dilakukan oleh warga di perbatasan tersebut?

Bila melihat perjalanan kasus yang dialami warga, maka upaya yang dilakukan hingga menempuh jalur hukum mengkonfirmasi bahwa hingga kini kepastian penyelesaian masalah yang melahirkan ketidakadilan yang dialami belum berujung. Kehadiran perusahaan yang tanpa pernah dikehendaki warga namun memperoleh izin dari Kepala Daerah Bengkayang pada masa itu telah menimbulkan gejolak di masyarakat sekitar.

Permasalahan yang berawal sekitar tahun 2005 ketika perusahaan (dianggap) masuk tanpa permisi dan melakukan penyerobotan hutan dan kebun di sekitar wilayah warga Semunying Jaya. Bahkan dua tokoh masyarakat setempat menjadi korban kriminalisasi pihak perusahaan melalui tangan aparat ketika bersama warganya melakukan pembelaan hak-hak di tahun 2006. Kehadiran perusahaan terus diperkuat oleh pemerintah daerah setempat dengan terus memberi izin perluasan lahan baru bagi perusahaan sekalipun penggarapan hutan adat dengan luas sekitar 1.420 hektar saat itu terus berlangsung.

Praktik Buruk dan Alpanya Kehadiran Negara
Perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui legalitas pemerintah daerah faktanya telah berhasil menyerobot lahan dan hutan adat dalam wilayah masyarakat setempat.  Perusahaan disamping terindikasi mengkonversi kawasan hutan untuk perkebunan tersebut, juga telah memicu lahirnya konflik antar warga, menyebabkan sejumlah sungai sumber air bersih yang digunakan warga tercemar, menyebabkan terjadinya kriminalisasi dan hutan masyarakat sekitar menjadi rusak. Bahkan, pihak perusahaan juga berhasil “memindahkan” pemukiman warga di kampung Semunying Bungkang ke tempat baru, sementara perkampungan lama selanjutnya ditanami kelapa sawit pada setiap eks bangunan rumah.

Melihat catatan historisnya, maka kehadiran perusahaan PT. Ledo Lestari terindikasi tidak memiliki itikad yang sungguh baik. Hal ini terlihat dalam praktiknya justeru mengabaikan keberadaan komunitas Masyarakat Adat di daerah setempat. Hadir tanpa permisi dan tanpa persetujuan masyarakat. Juga telah mengabaikan  adat dan kearifan lokal serta mengabaikan konstitusi dalam upayanya membuka lahan untuk perkebunan. Pada sisi yang lain, perusahaan telah menghancurkan sumber kehidupan masyarakat atas akses terhadap sarana infrastruktur yang memadai, hutan adat yang lestari, sungai dan sumber air bersih yang akhirnya rusak. Selain itu, juga terjadi konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit skala besar atas hutan produksi tanpa pelepasan kawasan. Sejumlah tempat penting diantaranya kawasan pemakaman, tembawang, kebun karet dan tanam tumbuh lainnya turut digusur perusahaan.

Ketika berlangsung pengukuhan kawasan hutan adat 15 Desmeber 2010 oleh Bupati Bengkayang kala itu, aktivitas pernggusuran pada hutan yang dikukuhkan oleh perusahaan masih berlangsung. Bahkan pasca dikeluarkannya Surat Keputusan 30A tertanggal 2 Februari 2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Adat Desa Semunying Jaya sebagai Hutan yang dilindungi untuk Sumber Benih seluas 1.420 hektar, pihak perusahaan masih terus menyerobot kawasan tersebut. Pada sisi yang lain sehubungan dengan kejadian dimaksud, pemerintah daerah justeru terkesan diam dan tidak dapat berbuat apa-apa. Ada kesan bahwa pihak pemerintah daerah yang telah memberikan izin bagi perusahaan justeru tidak ada apa-apanya di mata pihak perusahaan.

Dengan kata lain, pemerintah terkesan tunduk pada korporasi. Hal ini pula terlihat dengan lambatnya surat yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah (disampaikan tahun 2009) kepada perusahaan terkait dengan masa izin lokasi yang telah berakhir sejak Desember 2007. Dengan demikian, selama dua tahun berjalan sebagaimana tahun dalam surat Bupati Bengkayang (Nomor 400/0528/BPN/VI/2009, tertanggal 12 Juni 2009), perusahaan ini terus melakukan ekspansi secara illegal (merambah hutan) dan secara sengaja melanggar hukum.

Gugatan yang dilakukan warga juga mengkonfirmasi bahwa negara belum sungguh-sungguh hadir guna memastikan kewajiban asasinya dalam menghormati, melindungi, memajukan dan menegakkan hak dasar warganya sendiri. Negara belum sungguh-sungguh memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian solusi atas permasalahan yang dihadapi warganya sendiri.

Mengembalikan dan Memulihkan Hak Warga?
Ketidakpastian penyelesaian kasus yang dihadapi komunitas Dayak Iban di Semunying Jaya atas hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit sempat melahirkan rasa trauma, dimana warga saat itu pernah mendapat ancaman dari pihak aparat. Mencermati praktik dan kenyataannya, sulit menyangkal bahwa terjadinya “pembiaran” yang dilakukan oleh negara terhadap hadirnya perusahaan yang pernah melakukan pembersihan lahan dengan cara tersebut.

Keluarnya izin konsesi perkebunan sawit bagi PT. Ledo Lestari tanpa persetujuan masyarakat sekitar menegaskan dengan sendirinya terjadi ”pemaksaan” kebijakan kepada warga Semunying Jaya. Konsekuensi dari realitas ini menyebabkan terjadinya pembiaran atas indikasi pelanggaran yang dilakukan korporasi. Kondisi ini menegaskan telah terjadinya kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan atas praktik operasional kelapa sawit PT. Ledo Lestari yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, rusaknya tatanan sosial warga dan ekologi.

Temuan awal Dengar keterangan umum (DKU) Inkuiri Nasional Komnas Hak Asasi Manusia RI di Pontianak Oktober tahun 2014 lalu yang mengingatkan pemerintah daerah Bengkayang agar meninjau ulang status hukum keberadaan PT. Ledo Lestari di kabupaten tersebut penting menjadi perhatian. Karenanya, upaya penegakan hukum serius terhadap praktik buruk korporasi maupun aparatur terkait penting ditegakkan. Pengembalian dan pemulihan hak warga terhadap rasa keadilan atas segala kerugian (materil dan moril) dinantikan. Selain itu permohonan maaf secara terbuka pemerintah kepada warga Semunying Jaya karena telah mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat juga penting dilakukan.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pembangunan sawit di wilayah perbatasan, khususnya di wilayah Masyarakat Adat Semunying Jaya yang telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan tatanan sosial, pelanggaran HAM serta terjadinya praktek illegal logging. Gugatan yang dilakukan warga sedianya menjadi ruang strategis untuk mendapatkan keadilan bagi komunitas dalam meraih kepastian solusi. Karenanya, gugatan yang disampaikan warga penting mendapat perhatian serius segenap komponen dengan memberi dukungan atas apa yang dilakukan. Pada sisi yang lain, jaminan pemenuhan kewajiban asasi negara untuk perlindungan hak-hak komunitas/masyarakat dinantikan.



[1] Penulis, Aktivis WALHI Kalimantan Barat.

Naskah ini sebelumnya terbit di Harian Kapuas Post, pada Minggu, 1 Maret 2015.

Rabu, 11 Februari 2015

Kabut Asap dan Hak Konstitusi WN


Oleh Hendrikus Adam[1]


Asap tentu tidak asing bagi setiap orang. Atau dengan kata lain, semua orang mengenal asap. Saat memasak baik dengan menggunakan kompor gas meski jumlahnya kecil maupun saat memasak menggunakan kayu bakar, biasanya akan keluar asap. Bukan hanya itu, ketika orang menikmati sebatang rokok saja, maka dipastikan juga akan keluar asap yakni asap rokok. Namun demikian, ada lagi jenis asap yang bersumber dari kebakaran lahan dan hutan dalam skala luas yang selanjutnya memiliki dampak luas pula. Bencana tersebut melahirkan kabut asap yang kerap hadir menghiasi dan bahkan mengotori atmosfer. Kabut asap yang terjadi meluas dan mengkhawatirkan tersebut memiliki tingkat resiko dan berbahaya. Bagaimana sesungguhnya peristiwa bencana kabut asap tersebut sehingga memiliki relevansi dengan keberadaan setiap orang sebagai warga negara?

Peristiwa kabut asap seringkali mengkhawatirkan bagi berbagai kalangan masyarakat yang juga sebagai bagian dari warga negara. Sehubungan dengan hal dimaksud, UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjabarkan hal dimaksud sebagaimana pasal 65 ayat (1); “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatakan; “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan maupun pemenuhan hak asasi menjadi tanggungjawab negara, terutama pemerintah sebagaimana Pasal 28I ayat 4 UUD 1945. Sebagai hak dasar warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi wajib hukumnya dipenuhi oleh negara melalui kewajiban asasi yang diamanahkan konstitusi untuk memenuhi hak fundamental terkait dengan persoalan lingkungan hidup tersebut.

Sebagai bagian dari persoalan lingkungan hidup yang berpotensi mengusik hak dasar setiap warga, tantangan seriusnya ketika kabut asap seringkali dianggap sebagai hal lumrah. Karena dianggap lumrah, sejauh ini belum ada tindakan preventif maupun intervensi yang mumpuni, tegas dan tuntas dalam menjawab akar persoalannya agar kejadian soal bencana ini tidak terulang. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia ternodai disaat persoalan kabut asap tersebut kembali muncul, sementara peran negara untuk memastikan jaminan untuk terhindar dari padanya masih saja menjadi penantian. Tentu, dampak luas dari terjadinya kabut asap harus dijawab dengan menempatkan fenomena tersebut sebagai bencana darurat yang serius dan bukan sebaliknya, kerap dianggap lumrah dan sepele melalui sejumlah inisiatif yang komperhensif.

Menilik Bencana dan Interpensi Asap
Persoalan lingkungan hidup yang bermuara dari fenomena kabut asap, sebetulnya bukan suatu hal baru. Sekitar tahun 1990an, kabut asap hebat telah menjadi bencana nasional yang turut mengusik perhatian serius masyarakat hingga dunia internasional. Akibatnya, predikat sebagai “Pengekspor Asap” harus diterima Indonesia saat itu. Kejadian ini kemudian diikuti pada tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik. Fenomena ini terus terjadi setiap tahunnya, dimana kabut asap terus terjadi setiap tahunnya.

Peristiwa kabut asap sepanjang tahun 2014 misalnya, bila dicermati terjadi sebanyak tiga kali dengan rentang waktu masing-masing pada; Februari – Maret, Agustus dan Oktober. Bila mencermati peristiwa kabut asap pada rentang waktu yang disebutkan, seperti tahun sebelumnya yakni Juni 2013, pada Februari-Maret maupun Agustus dan Oktober 2014, kabut asap yang terjadi juga tidak bertepatan dengan musim membersihkan lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar bagi petani peladang. Dengan demikian, kenyataan ini mengkonfirmasi bahwa sumber kabut asap tidaklah tepat bila dialamatkan pada masyarakat peladang sebagaimana tuduhan miring selama ini.

Sebaliknya, sejak era pemberian izin dan pembersihan kawasan untuk konsesi perusahaan skala luas yang terus berlangsung hingga saat ini, bencana asap pun tidak luput terus hadir dengan intensitas yang beragam. Fenomena ini dapat dipahami, dari sisi keekonomisan membersihkan lahan konsesi dengan cara bakar tentu lebih murah. Sayangnya, selama ini belum pernah ada penindakan tegas aparatur penegak hukum terhadap korporasi yang memiliki praktik buruk mengelola usahanya.

Kondisi tersebut misalnya terjadi pada konsesi perusahaan kelapa sawit PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) yang terjadi pada rentang bulan Februari – Maret 2014, bertepatan dengan peristiwa bencana kebut asap kala itu. Kebakaran pada lahan konsesi anak perusahaan Wilmar di Desa Ampadi, Kabupaten Landak pada Febaruari 2014 bahkan sempat didatangi petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak. Pada rentang waktu bersamaan, juga terjadi kebakaran lahan sekitar PT. HPI Agro di Anjongan, Kabupaten Pontianak serta pada konsesi perusahaan kelapa sawit PT. Agro Sukses Lestari (ASL) di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang dengan luas konsesi yang terbakar 65,42 hektar. Informasi ini hanya beberapa yang disebutkan. Anehnya, hingga saat ini belum ada tindakan pengusutan maupun penindakan segera untuk penegakan hukum atas sejumlah kenyataan tersebut.

Demikian pula yang terjadi pada rentang waktu Juli-Agustus 2014 kemarin, kabut asap tebal kembali terjadi bersamaan dengan sejumlah konsesi perusahaan seperti perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya mengalami kebakaran pada konsesinya. Sejumlah media massa lokal dan nasional pun bahkan memberitakan kejadian fenomenal tersebut, namun kenyataanya hingga saat ini tidak ada informasi terbuka mengenai tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menegakkan hukum atas kasus ini. Pada kenyataannya, hingga saat ini masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan dan hutan di sekitar konsesi korporasi yang berimbas pada persoalan kabut asap di Kalimantan Barat.

Merujuk peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2005/2006 silam, saat dimana Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar mendeteksi sedikitnya 597 perusahaan besar berbasis hutan dan lahan terindikasi menyebabkan terjadinya kabut asap, namun saat itu pula tidak ada penindakan hukum lebih lanjut. Di Kalimantan Barat, kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan Negeri Singkawang, namun kandas dalam penetapan putusannya.

Pada sejumlah kasus sebelumnyapun sama. Sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di sejumlah areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat diantaranya; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak, tetapi juga tidak pernah ada tindakan hukum tegas.

Catatan WALHI Kalbar 31 Juli 2012, menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada sekitar 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar pada sembilan kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Pernyataan Gubernur Kalbar Cornelis saat menghadiri seminar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia beberapa waktu lalu (29/10/2014), yang meminta perusahaan menghargai hak-hak masyarakat lokal terutama terkait pembebasan lahan yang cenderung menggunakan kekerasan sehingga membenturkan dengan aparat tentu pantas diapresiasi. Cornelis dalam pernyataannya juga menyampaikan perlunya reformasi agraria. Pihak perusahaan juga dinilai Gubernur perlu menghormati hutan adat dan tidak hanya melihat persoalan tanah dalam aspek ekonomi dan hukum semata, tetapi penting pula memperhatikan kondisi sosial maupun budaya yang berkembang di masyarakat. Ia pun meminta agar masyarakat tidak dibenturkan dengan aparat. Pada sisi lain dikatakan, banyak perusahaan perkebunan tidak melaksanakan sistem plasma sesuai aturan (Pontianak Post, 30/10/2014).

Pernyataan Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat saat menghadiri seminar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), “Kalau ada yang menyebut tidak ada perusahaan sawit di Kalbar yang bakar lahan, itu bohong. Ada perusahaan sawit bakar lahan. Itu laporan intelijen saya…" (Mongabay Indonesia, 30/10/2014), memperkuat dan mengkonfirmasi kebenaran lapangan terkait bencana kabut asap oleh perusahaan selama ini. Apa yang disampaikan Gubernur Kalbar pada forum “Seminar Kepastian dan Perlindungan Hukum Dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kalbar” pada 29 Oktober 2014 tersebut menyiratkan sinyal bahwa memang telah terjadi persoalan pada sektor tata kelola hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, terutama dampaknya terhadap lingkungan hidup dan komunitas masyarakat.

Namun demikian, pernyatan politis yang disampaikan tentu tidak cukup. Harus ada tindakan sungguh-sungguh dan serius dalam melakukan tindakan tegas terhadap korporasi yang dinilai jelas memiliki praktik buruk. Fakta penindakan tegas hingga penjatuhan hukuman terhadap korporasi yang dalam konsesinya terjadi kebakaran selama ini misalnya, belum pernah terjadi. Bila memiliki informasi yang cukup dan valid sebagaimana dengan apa yang disampaikan Gubernur Cornelis, maka tentu saja hal tersebut harusnya dapat ditindaklanjuti. Karena bila tanpa ditindaklanjuti melalui pengawasan maupun penindakan sebagaimana kewenangan yang dimiliki, hal ini dapat berpotensi dipersalahkan sebagaimana pasal 112 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Dampak Asap
Kenyataan bahwa bukti konkrit dari sisi kesehatan sebagai dampak kabut asap terjadi misalnya mellaui infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) maupun penyakit diare menjadi fenomena yang marak dialami warga. Harus disadari bahwa kabut asap selama ini telah berkontribusi mempengaruhi degradasi kondisi lingkungan hidup maupun tingkat kesehatan masyarakat. Selanjutnya juga berdampak pada aspek lingkungan hidup, sosial budaya, ekonomi dan jalur transportasi, bahkan pada aspek politik.

Pada aspek sosial berdampak pada sejumlah unit kegiatan seperti pendidikan dan tingkat kesehatan warga yang begitu rawan terganggu oleh karena polusi asap yang menyelubungi atmosfer hingga ke wilayah pemukiman. Inisiatif meliburkan kegiatan belajar di sekolah oleh pemerintah kota Pontianak pada Februari 2014 lalu, tentu pantas diapresiasi sebagai bentuk antisipasi atas kondisi udara yang tidak sehat dan bahkan berbahaya karena melebihi ambang batas sebagaimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis pihak terkait saat itu. Sedangkan pada aspek ekonomi, kabut asap memberi dampak pada terganggunya sarana transportasi dan aktivitas ekonomi maupun kegiatan produktif masyarakat lainnya melalui sejumlah pekerjaan yang digeluti. 

Disamping itu pada aspek lingkungan hidup, kabut asap menjadi sumber polusi bagi udara bersih dan terganggunya keseharian kehidupan warga. Dampaknya dapat menyebakan gangguan radang pernafasan yan menyebabkan penyakit ISPA. Selanjutnya pada sisi politik, kabut asap yang kerapkali terjadi di daerah kita telah melahirkan persepsi negatif pihak luar negeri terhadap kinerja pemerintah yang belum mampu mengendalikan bencana kabut asap. Dalam hal ini, posisi negara cenderung berada pada posisi lemah. Diratifikasi Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) melalui UU UU yang disahkannya dalam paripurna DPR pada 16 September 2014 lalu, hendaknya dapat keluar dari persoalan asap di wilayah Asia Tenggara dengan terlibat dalam jaringan solidaritas bersama sebagai bagian dari langkah strategis.

Dalam hal konteks politik sebagaimana dijabarkan, perostiwa kabut asap tahun 1990an kembali terulang pada Juni 2012. Kabut asap yang disinyalir berasal dari Indonesia menyelimuti gedung menara kembar ‘pencakar langit’ Petronas setinggi 88 tingkat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya melalui pemberitaan media massa betapa buruknya kondisi udara dan Indonesia mendapat predikat kurang menguntungkan yakni sebagai negeri penghasil asap. Kabut asap yang terjadi sekitar Juni 2012 lalu setidaknya telah memberi dampak pada sejumlah aspek kehidupan seperti terganggunya jalur transportasi udara, aktivitas warga maupun gangguan kesehatan karena polusi udara. Sedikitnya sebanyak sepuluh maskapai penerbangan di Bandara Supadio saat itu mengalami gangguan penerbangan sekitar 1,5 jam dengan jarak pandang yang hanya berkisar hingga 50 meter.

Terlepas dari sejumlah dampak berikut potensi dampak dari bencana kabut asap yang bisa saja kembali terjadi, maka memastikan setiap orang yang menjadi korban (pasien) akibat kabut asap menjadi sangat penting untuk diberi kemudahan dalam mengakses pelayanan prima oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban asasi negara.

Bahaya Kabut Asap bagi Kesehatan:
1.     Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungki juga infeksi.
2.     Kabut asap dapat memperburuk asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dll.
3.     Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
4.     Mereka yang berusia lanjut dan anak-anak (juga mereka yang punya penyakir kronik) dengan daya tahan tubuh rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
5.     Kemampuan paru dan saluran pernapasan mengatasi infeksi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi.
6.     Secara umum maka berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
7.     Bahan polutan di asap kebakaran hutan yang jatuh ke permukaan bumi juga dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
8.     Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, utamanya karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola bakteri/virus dan lain sebagainya penyebab penyakit (agent) dan buruknya lingkungan (environment).
Sumber: Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementrian Kesehatan RI dalam www.sumberilmudisini.blogspot.com

Redupnya Jamahan Hukum
Terjadinya kebakaran lahan pada sejumlah perusahaan besar mengkonfirmasi bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pelaku penyebab kabut asap. Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan hingga saat ini masih cenderung lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen sejumlah pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan pada konsesi usahanya.

Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran pada lahan konsesi korporasi adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara dalam melakukan interpensi penyelesaian persoalan soal kabut asap. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen melakukan proteksi guna mengantisipasi terjadinya kabut asap masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan. Padahal pasal 13 ayat 3 UU 32 Tahun 2009, “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing”. Selanjutnya, Pasal 28I ayat 4 menyebutkan; “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Dengan demikian, konstitusi telah memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas atas praktik buruk korporasi dalam operasionalnya.

Meskipun sesungguhnya, landasan hukum di daerah dalam bentuk Perda dan Pergub hingga Peraturan Menteri maupun sejumlah Undang-Undang telah mengatur sebagai bentuk antisipasi dari adanya pembukaan lahan dengan cara bakar oleh korporasi. Bahkan UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengatur adanya ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26. ­

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan kala itu.

Dengan demikian, baik institusi maupun pimpinan pemerintahan di daerah bersama aparatur penegak hukum tentu tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan politis dalam merespon fakta praktik buruk korporasi khususnya terkait dengan pembersihan lahan dengan cara bakar. Tidak juga cukup pula hanya lebih mengedepankan pembinaan untuk memproteksi kepentingan investasi semata. Lebih dari itu, aparatur negara menjadi sangat berkepentingan menjalankan mandat regulasi dengan bersikap tegas terhadap korporasi yang melakukan praktik buruk. Dalam hal ini, upaya pengawasan maupun audit lingkungan menjadi sangat penting dilakukan serius sebagai dasar tindakan hukum tegas berikutnya.

Jalankan Kewajiban Asasi, Mandat Konstitusi
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar, dimana negara berkepentingan untuk memastikan terwujudnya amanah konstitusi melindungi seluruh warga dan segenap tumpah darah Indonesia. Bencana kabut asap yang kerap terjadi sudah saatnya diposisikan sebagai persoalan lingkungan hidup serius tanpa menganggapnya sebagai suatu hal yang lumrah apalagi sepele. Jaminan kepastian dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia sebagai kewajiban asasi negara menjadi penantian.

Pasal 28I ayat 4 jelas menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Selanjutnya pasal 76 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 memberikan ruang yang tegas kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pemberian sanksi berupa paksaan terhadap korporasi yang pada praktiknya buruk, menyalahi aturan agar taat.

Pada sisi lain, penting kiranya pemerintah bersama aparatur penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum terhadap korporasi dengan tidak tebang pilih. Pada sisi lain, (kesehatan) rakyat diharapkan tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi, melindungi dan menegakkan hak fundamental warganya dari dampak bencana kabut asap.

Bagi warga yang dirugikan sebagai dampak dari buruknya kondisi lingkungan hidup, tentu memiliki kesempatan sebagaimana amanah konstitusi untuk dapat melakukan gugatan kepada badan usaha yang melakukan pencemaran dan perusakan. Juga dapat melakukan gugatan kepada institusi terkait yang berwewenang namun alpa melaksanakan kewenangannya. Dalam hal ini, pihak berwenang yang oleh undang-undang diberi mandat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup namun alpa menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan atas ketaatan penanggungjawab usaha yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan nakal yang membuka lahan dengan cara bakar, baik bila ditindak tegas sebagai bagian dari perwujudan mandat konstitusi.  

Sinergisitas antar berbagai pihak memang sangat penting, demikian pula komitmen maupun upaya hukum untuk menghentikan bencana asap dengan menindak pelaku pembakaran lahan mesti menjadi perhatian bersama semua pihak. Namun keterbukaan dalam menindak tegas korporasi yang teridentifikasi sebagai pelaku kebakaran yang menyebabkan multi dampak lingkungan hidup juga sangat penting. Dengan demikian, bencana kabut asap yang terjadi bukan hanya menanti kewajiban asasi negara (pemerintah) semata namun juga akhirnya memaksa setiap orang sebagai warga negara harus berurusan dengan sejumlah dampaknya.

Naskah ini terbit di Envi News, Media Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat halaman 7-8 edisi 104 Nopember 2014.


[1] Penulis, aktivis WALHI Kalimantan Barat. 

Rabu, 26 November 2014

Keselamatan Rakyat atau Investasi?

Oleh Hendrikus Adam
[Aktivis WALHI Kalimantan Barat]

Kepemimpinan RI pada rezim Presiden SBY selama dua periode memiliki catatannya tersendiri. Setidaknya dibawah kepemimpinan beliau, ruang eksploitasi atas sumberdaya alam melalui pemberian izin konsesi bagi perusahaan skala besar atas suatu kawasan hutan dan lahan yang berada dalam wilayah masyarakat lokal terbuka lebar. Pernyataan SBY yang secara terang-terangan memberi ruang luas bagi investasi di Indonesia dengan mengatakan "Akhirnya, dalam kapasitas saya sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia (Chief salesperson of Indonesia Inc.), saya mengundang Anda untuk memperbesar bisnis dan kesempatan investasi di Indonesia" saat membuka pertemuan Chief Executif Officer (CEO) APEC, di Nusa Dua, Bali pada 6 Oktober 2013 silam mengkonfirmasi sikap rezim yang dipimpinnya saat itu. Beliau dengan gamblang menjelaskan adanya ruang lebar bagi pengembangan investasi di penjuru Nusantara. Sebagai kepala pemerintahan, beliau bahkan tidak sungkan menyebut diri sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia.

Melalui pemerintah di sejumlah daerah dengan alibi otonomi daerah, proses pemberian izin konsesi menjadi tidak sukar dilakukan sekalipun tidak jarang berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Tidak jarang pula, upaya tersebut dikemas apik melalui istilah pembangunan dan janji kesejahteraan bagi masyarakat tersebut justeru menempatkan sumber daya alam dan keberadaan masyarakat lokal hanya sebagai objek semata. Pada sisi lain, pemodal begitu mudah memperoleh lahan konsesi melalui izin yang diberikan oknum pemimpin di daerah.

Di Kalimantan Barat, dari izin investasi perkebunan kelapa sawit yang direncanakan sejak lama yang harusnya hanya 1,5 juta hektar dalam perjalanannya kini telah mencapai lebih dari 4 juta herktar. Kondisi tersebut mengkonfirmasi bahwa pemerintah sangat bergantung pada pemodal dalam usahanya menyelenggarakan pembangunan di negeri ini. Dalam hal pelibatan pihak ketiga dalam pembangunan memang tidak salah, namun bila sampai mengorbankan rasa keadilan rakyat dan sumber daya alam sekitar yang sejak lama menjadi bagian tidak terpisahkan dari hidup mereka tentu akan menjadi kontraproduktif. Kenyataan ini mengambarkan bahwa potensi munculnya benturan dari hadirnya investasi sebagai sandaran pemerintah dalam membangun dengan rakyat selaku pemegang kedaulatan sebagaimana amanat demokrasi maupun konstitusi.

Kasus kriminalisasi disertai tindakan kekerasan aparat BRIMOB terhadap warga Batu Daya Ketapang pada 5 Mei 2014 lalu dan hingga kini masih mendekam di Rutan Pontianak atas hadirnya korporasi (PT. Swadaya Mukti Prakarsa), terjadinya banjir, krisis air bersih dan krisis (lahan) pangan, konflik agraria, bencana kabut asap yang terus terulang, diabaikannya hak-hak komunitas (Masyarakat Adat) karena  lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, telah melahirkan persoalan ketidakadilan, kemanusiaan maupun lingkungan hidup serius di sejumlah wilayah republik. Pada kondisi seperti ini, akses maupun kontrol masyarakat atas hutan, tanah dan air sebagai bagian dari hidup dan keberlanjutan penghidupan mengalami persoalan yang serius. Bahkan komunitas Masyarakat Adat pada satu sisi juga turut terancam dari akar budayanya.

Fenomena sebagaimana disebutkan di atas, juga terjadi di Kalimantan. Kebijakan atas nama pembangunan maupun kesejahteraan melalui izin industri akstraktif berbasis hutan dan lahan tanpa memperhatikan keselamatan rakyat dan lingkungannya pada akhirnya merampas kehidupan dan keberlanjutan manusia Kalimantan, termasuk di Kalimantan Barat. Disadari atau tidak, pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dalam kebijakan tata kelola sumber daya alam oleh negara sesungguhnya juga berimbas pada masyarakat urban di perkotaan, termasuk di Kota Pontianak.

Pada beberapa tahun terakhir, WALHI Kalbar misalnya mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu tahun 2008, 2011 hingga Juni 2013. Kasus dan kejadian tersebut didominasi akibat hadirnya korporasi yang begitu massif di daerah ini. Banjir terparah dari sisi dampaknya menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kalimantan Barat. Fenomena ini mengkonfirmasi begitu dasyatnya bencana ekologis akhir-akhir ini.

Sedangkan di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai sektor diantaranya perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%).

Selanjutnya catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan/Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individu berpengaruh sebanyak 10%. 

Mencermati tinjauan Lingkungan Hidup tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1.392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6.727 desa/keluarah yang tersebar 2.787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA. 

Disadari bahwa angka kasus dan kejadian soal ketidakadilan pengelolaan sumberdaya alam yang berimbas pada pengabaian hak-hak masyarakat tersebut hanyalah bagian kecil yang terrekam. Artinya sangat mungkin masih banyak kasus lingkungan hidup yang terjadi diberbagai belahan bumi nusantara luput dari pencatatan. Pada sisi lain, dibawah kepemimpinan presiden SBY, kini masyarakat luas khususnya petani dihadapkan pada kenyataan bahwa harga hasil bumi dari lahan garapan tidak memberi harapan dan rasa bangga kepada pemerintah. Harga karet yang menjadi sumber pendapatan petani penoreh di Toho, Kabupaten Mempawah misalnya hanya mencapai Rp. 3.000 saja. Di lain tempat harga tertinggi berkisar Rp. 5.000 hingga Rp. 5.500. Demikian pula harga komoditi lainnya menjadi tidak wajar bila dibandingkan dengan harga sembako di pasar. Sebaliknya pada kondisi ini, pemerintah seakan tidak memiliki kemampuan untuk memberi perlindungan harga komoditas hasil pertanian kepada warganya. Tentu petani penoreh di Kalimantan Barat umumnya akan terus menjerit bila tidak ada kepastian solusi oleh pemerintah ke depan.

Persoalan yang dihadapi terkait sengkarut pengelolaan sumberdaya alam yang berujung pengabaian keselamatan rakyat dan lingkungan hidup serta tidak adanya perlindungan harga hasil pertanian petani, mempertegas bahwa pemerintah masih belum sanggup memberikan kemakmuran bagi rakyatnya yang merupakan pemilik mandat dan pihak yang harusnya dimakmurkan sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

Tentu harapan atas kemakmuran tersebut tidak dapat disandarkan pada sosok presiden SBY yang telah 10 tahun menjadi pemimpin dan baru saja mengakhiri masa kepemimpinannya. Kepemimpinan nasional di bawah Presiden terpilih (Joko Widodo) yang telah dilantik pada 20 Oktober lalu diharapkan dapat menjawab harapan rakyat dengan sungguh-sungguh bekerja mewujudkan visi maupun misi sebagaimana janji kampanye. Pidato presiden terpilih saat pelantikan “…Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi...” memang menyiratkan kehendak keberpihakan pada rakyat. Namun memang akan terjawab dan hanya akan dibuktikan kelak seiring dengan perjalanan waktu semasa kepemimpinan lima tahun kedepan.

Karenanya, negara dibawah kepemimpinan Joko Widodo-JK sebagai pemimpin diharapkan lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup melalui kebijakan-kebijakannya bersama kementrian kabinet kerja yang turut diikuti pemeirntah di daerah. Kebijakan tata kelola sumber daya alam dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan yang harusnya memperoleh manfaat langsung berupa kesejahteraan dan kemakmuran atas pengurusan negara.

Mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan menjadi penting mendapat perhatian serius dan menjadi agenda pemerintah dari pada hanya sekedar bersandar pada kepentingan investasi. Karenanya, penting kiranya negara sungguh-sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi warga negaranya. Selanjutnya, tidak menempatkan aparat sebagai alat kepentingan pemodal yang gampang melakukan tindakan represif kepada rakyat, melakukan penataan ulang terhadap relasi negara, modal dan  Rakyat. Menyediakan ruang hidup yang seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia serta berkomitmen memelihara keberlanjutan Lingkungan Hidup, memastikan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, menyelesaikan konflik agraria dan Lingkungan Hidup secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Memulihkan kerusakan ekologis sebagai akibat kebijakan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang selama ini cenderung eksploitatif.

Pada sisi lain juga diharapkan bersikap tegas atas pelanggaran hukum lingkungan, melakukan evaluasi dan bahkan bila perlu menghentikan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang merusak, mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak membela kepentingan rakyat. Pada sisi yang lain, pemerintah penting kiranya mengoptimalkan perannya untuk menyelamatkan harga karet dan berbagai hasil pertanian masyarakat yang saat ini tidak wajar.

Agenda menyelamatkan rakyat dan lingkungan hidup kiranya tidak dinomor duakan oleh pemerintah hingga di daerah di bawah kepemimpinan baru Kabinet Kerja yang meniatkan diri untuk kerja, kerja dan kerja. Menyandarkan diri sepenuhnya pada investasi hanya mempertegas ketidakberdayaan sebuah rezim. Bila hal seperti ini juga diikuti pemerintah, maka mimpi “Trisakti” yang ingin dicapai dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan hanya akan menjadi timpang. Mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan investasi penting menjadi perhatian pemerintah saat ini. Selamat bekerja untuk rakyat Kabinet Kerja.***


Naskah ini, sebelumnya diterbitkan pada Harian Pontianak Post edisi tanggal   Nopember 2014

Rabu, 22 Oktober 2014

Pidato Jokowi

DI BAWAH KEHENDAK RAKYAT DAN KONSTITUSI

JAKARTA, 20 OKTOBER 2014


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya

Yang saya hormati, para Pimpinan dan seluruh anggota MPR,
Yang saya hormati, Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Bapak Prof Dr. BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia ke 3, Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, Bapak Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Yang saya hormati, Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Prof Dr Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11,
Yang saya hormati, ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
Yang saya hormati, rekan dan sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto. Yang saya hormati Bapak Hatta Rajasa
Yang saya hormati, para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara, 
Yang saya hormati dan saya muliakan, kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat,
Para tamu, undangan yang saya hormati,
Saudara-saudara sebangsa, setanah air, 
Hadirin yang saya muliakan,

Baru saja kami mengucapkan sumpah, sumpah itu memiliki makna spritual yang dalam, yang menegaskan komitmen untuk bekerja keras mencapai kehendak kita bersama sebagai bangsa yang besar. 

Kini saatnya, kita menyatukan hati dan tangan. Kini saatnya, bersama-sama melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat, yakni mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Saya yakin tugas sejarah yang berat itu akan bisa kita pikul bersama dengan persatuan, gotong royong dan kerja keras. Persatuan dan gotong royong adalah syarat bagi kita untuk menjadi bangsa besar. Kita tidak akan pernah besar jika terjebak dalam keterbelahan dan keterpecahan. Dan, kita tidak pernah betul-betul merdeka tanpa kerja keras. 

Pemerintahan yang saya pimpin akan bekerja untuk memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air, merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan. Saya juga mengajak seluruh lembaga Negara untuk bekerja dengan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Saya yakin, Negara ini akan semakin kuat dan berwibawa jika semua lembaga negara bekerja memanggul mandat yang telah diberikan oleh Konstitusi.

Kepada para nelayan, buruh, petani, pedagang bakso, pedagang asongan, sopir, akademisi, guru, TNI, POLRI, pengusaha dan kalangan profesional, saya menyerukan untuk bekerja keras, bahu membahu, bergotong rotong. Inilah, momen sejarah bagi kita semua untuk bergerak bersama untuk bekerja…bekerja… dan bekerja

Hadirin yang Mulia,
Kita juga ingin hadir di antara bangsa-bangsa dengan kehormatan, dengan martabat, dengan harga diri. Kita ingin menjadi bangsa yang bisa menyusun peradabannya sendiri. Bangsa besar yang kreatif yang bisa ikut menyumbangkan keluhuran bagi peradaban global. 

Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk. 

Kini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga Jalesveva Jayamahe, di Laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Kerja besar membangun bangsa tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden ataupun jajaran Pemerintahan yang saya pimpin, tetapi membutuhkan topangan kekuatan kolektif yang merupakan kesatuan seluruh bangsa.
Lima tahun ke depan menjadi momentum pertaruhan kita sebagai bangsa merdeka. Oleh sebab itu, kerja, kerja, dan kerja adalah yang utama. Saya yakin, dengan kerja keras dan gotong royong, kita akan akan mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Atas nama rakyat dan pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat.

Saya ingin menegaskan, di bawah pemerintahan saya, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sebagai negara kepulauan, dan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, akan terus menjalankan politik luar negeri bebas-aktif, yang diabdikan untuk kepentingan nasional, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pada kesempatan yang bersejarah ini, perkenankan saya, atas nama pribadi, atas nama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan atas nama bangsa Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Prof. Dr. Boediono yang telah memimpin penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

Hadirian yang saya muliakan,

Mengakhiri pidato ini, saya mengajak saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk mengingat satu hal yang pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, bahwa untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai, kita harus memiliki jiwa cakrawarti samudera; jiwa pelaut yang berani mengarungi gelombang dan hempasan ombak yang menggulung.

Sebagai nahkoda yang dipercaya oleh rakyat, saya mengajak semua warga bangsa untuk naik ke atas kapal Republik Indonesia dan berlayar bersama menuju Indonesia Raya. Kita akan kembangkan layar yang kuat. Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merestui upaya kita bersama.

Merdeka !!!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Tuhan memberkati,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya



#Disampaikan saat dilantik sebagai Presiden Indonesia ke-7, 20 Oktober 2014.

Sumber: detikNews.com, Senin, 20 Oktober 2014, jam 11.48 Wib.

Minggu, 02 Maret 2014

Musim Pemilu dan (kabut) Asap

By Hendrikus Adam

Musim Pemilihan Umum (Pemilu), juga kabut asap kembali tiba. Sejak dua bulan terakhir, berbagai macam atribut peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD dan bahkan kandidat yang disebut-sebut bakal menjadi calon Presiden dan wakilnya menyemarakkan berbagai ruang publik. Sejumlah spanduk, stiker, bendera berlambang partai maupun calon hingga iklan mengumbar asa dan janji kepada publik tampak semarak. Sejumlah ruang silaturahmi bersama kandidat dalam berbagai topik yang seakan bakal menjawab persoalan rakyat pun ditabuh di berbagai tempat.

Di tengah semarak upaya memperkenalkan diri para kandidat peserta Pemilu, wajah bumi Khatulistiwa sekitar pemukiman warga di sejumlah daerah Kalimantan Barat khususnya, sekitar empat pekan terakhir sedang dihiasi kabut asap yang menyita perhatian. Kabut asap yang menyelimuti wilayah kembali memamerkan kehebatannya. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia ternodai disaat persoalan tersebut kembali muncul sementara peran negara mengakomodir hak fundamental warga masih menjadi penantian.

Kenyataan bahwa situasi masyarakat sedang dihadapkan pada “dua musim” bersamaan hemat penulis penting dilihat lebih kritis dalam bingkai kepentingan jangka panjang untuk memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lantas apa hubungan kedua musim dimaksud? Tentu pembaca boleh saja menghubung-hubungkannya.

Dari sisi waktu, kedua musim tersebut tentu berbeda. Pemilu jelas dilakukan setiap lima tahun sekali, sedangkan bencana (kabut) asap selama ini terjadi setiap tahun. Bahkan ada kesan bahwa peristiwa (kabut) asap sudah menjadi hal yang lumrah di negeri kita. Karena dianggap lumrah, sejauh ini belum ada tindakan intervensi yang mumpuni, tegas dan tuntas dalam menjawab persoalan ini.

Dampak luas dari terjadinya kabut asap harus dijawab dengan menempatkan fenomena tersebut sebagai bencana darurat yang serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, produk Pemilu semestinya menjadi bagian strategis untuk menjawab dan memulihkan terpenuhinya hak asasi warga.

Menilik (Persoalan) kabut asap
Dari sisi istilah, kabut merupakan kumpulan tetes-tetes air yang sangat kecil dan melayang-layang di udara. Dalam aspek teoritis, kabut terbentuk ketika udara yang jenuh akan uap air didinginkan di bawah titik bekunya. Hal ini dapat terbentuk apabila uap air masuk ke dalam udara yang suhunya jauh lebih rendah daripada suhu sumber uapnya. Biasanya dapat terbentuk dari uap air yang berasal dari tanah yang lembab, tanaman-tanaman, sungai, danau, dan lautan. Uap air ini berkembang dan menjadi dingin ketika naik ke udara. Dalam hal ini, udara dapat menahan uap air hanya dalam jumlah tertentu pada suhu tertentu. Udara pada suhu 30º C misalnya, dapat mengandung uap air sebangyak 30 gr uap air per m3, maka udara itu mengandung jumlah maksimum uap air yang dapat ditahannya. Volume yang sama pada suhu 20º C udara hanya dapat menahan 17 gr uap air. Sebanyak itulah yang dapat ditahannya pada suhu tersebut. Ketika suhu udara turun dan jumlah uap air melewati jumlah maksimum uap air yang dapat ditahan udara, maka sebagian uap air tersebut mulai berubah menjadi embun. Kabut akan hilang ketika suhu udara meningkat dan kemampuan udara menahan uap air bertambah.

Bila memperhatikan proses tersebut, kabut memang cenderung muncul pada malam dan juga pagi hari. Setelah matahari terbit dan memancarkan sinarnya, kabut tersebut sedikit demi sedikit akan menghilang. Bila melihat material yang terkandung di dalamnya, maka bauran antara kabut dan asap, selanjutnya dikenal dengan kabut asap yang kembali terjadi sejak beberapa pekan terakhir tentu menjadi sangat riskan bagi berbagai aspek kehidupan. Satu diantar pengaruhnya pada kesehatan.

Bukti konkrit dari sisi kesehatan sebagai dampak kabut asap yang sedang terjadi misalnya infeksi saluran pernafasan maupun penyakit diare yang kini marak dialami warga (Pontianak Post, 7/2/2014). Sebagai hal yang terkesan dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap selama ini telah berkontribusi mempengaruhi degradasi kondisi lingkungan hidup maupun tingkat kesehatan masyarakat sebagaimana disebutkan. Selanjutnya juga berdampak pada aspek sosial budaya, ekonomi dan jalur transportasi, bahkan situasi politik.

Inisiatif meliburkan kegiatan belajar di sekolah oleh pemerintah kota Pontianak tentu pantas diapresiasi dengan kondisi udara yang tidak sehat karena melebihi ambang batas sebagaimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis pihak terkait akhir-akhir ini. Namun demikian, memastikan agar pasien pengidap penyakit akibat fenomena kabut asap menjadi sangat penting untuk diberi kemudahan dalam mengakses pelayanan prima (gratis) oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban asasi negara.

Persoalan lingkungan hidup mengenai kabut asap, sebetulnya bukan suatu hal baru. Sekitar tahun 1990-an kabut asap hebat menjadi bencana nasional yang turut ’mengusik’ perhatian serius dunia internasional, alhasil Indonesia malah mendapat predikat sebagai ’pengekspor’ asap. Selanjutnya sekitar tahun 2005/2006, kabut asap juga menyita perhatian publik dimana Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar pada 1 September 2006 mengumumkan sebanyak 697 perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan meliputi wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan khususnya selama periode bulan Juni hingga Agustus 2006. Pada Juni 2013 tahun lalu, sebanyak 117 perusahaan bidang HTI dan Perkebunan karena terlibat kasus kebakaran lahan di Sumatera.

Fenomena di negeri kita khususnya Kalimantan Barat terus terjadi setiap tahunnya. Saat ini, kabut asap kembali tiba. Menariknya, seperti tahun sebelumnya (Juni 2013) di Kalbar, pada saat ini (Januari 2014) kabut asap yang terjadi juga tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh petani peladang. Kenyataan ini hakikatnya mejawab bahwa sumber asap bukan dari kegiatan berladang.

Pemenuhan Hak oleh Negara
Sebagai hak dasar warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi wajib hukumnya dipenuhi oleh negara melalui aparatur pemerintahan di republik ini (Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 dan pasal 13 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Namun demikian, bila mencermati fenomena penyebab bencana kabut asap melalui peristiwa kebakaran hutan dan lahan selama ini yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan perkebunan misalnya, tidak pernah tersentuh oleh penindakan tegas aparatur penegak hukum. Disadari memang, dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar adalah cara yang sangat murah meriah.

Kenyataan bahwa masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Kalimantan Barat misalnya terjadi. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kalah dalam penetapan putusannya. Sekitar tahun 2006, ketika sedang maraknya pemberian izin korporasi sebagian besar konsesi perusahaan di Kalimantan mengalami kebakaran, termasuk di Kalimantan Barat kala itu (Majalah KR; Asap dan Sengsara, 2006). Selanjutnya, sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit (PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak), tetapi juga tidak pernah ada tindakah hukum tegas. Rilis WALHI Kalbar 31 Juli 2012 lalu menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten.

Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Sisi lain terkait lemahnya komitmen dalam menjawab persoalan kabut asap terlihat dari sikap ”ambigu” pemerintah yang hingga kini belum bersedia melakukan ratifikasi atas Persetujuan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) di mana Indonesia menjadi bagian dari forum ini. Pernyataan Menteri Lingkungan hidup yang “berjanji” dan sudah memberi sinyal bahwa pemerintah Indonesia akan meratifikasi persetujuan tersebut pada akhir tahun lalu serta selambatnya awal tahun ini (2014) ternyata belum terwujud. Padahal, peluang untuk keluar dari persoalan asap di wilayah Asia Tenggara dengan terlibat dalam jaringan solidaritas bersama harusnya dapat dilihat sebagai sisi strategis.

Mengakhiri Musim
Akhirnya, secara proses, ”kedua musim” sebagaimana disebutkan (pemilu dan kabut asap) pada bagian awal tentu berbeda. Namun demikian, menjadi penting kiranya pula untuk memastikan agar respon atas keduanya memberi dampak positif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak warga negara. Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang akan segera dihelat pada 9 April mendatang sedianya dibarengi dengan komitmen serius keberpihakan kontestan menjawab persoalan rakyat. Disamping itu, sikap kritis warga dalam menggunakan hak pilihnya melalui penentuan orang yang sungguh-sungguh memiliki kepedulian juga penting ada.

Musim kabut asap yang sedang terjadi, baik bila dapat membuat kita mawas diri dan lebih berhati-hati agar terhindar dari dampak buruk (kesehatan) dari kabut asap. Mengantisipasi dampak langsung atas kesehatan, maka upaya pencegahan dengan membatasi diri terkontak langsung dengan kabut asap sembari menjaga daya tahan tubuh penting dilakukan. Berkaca dari fenomena tersebut pula, sebagai warga yang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka penting memastikan agar hasil Pemilu memihak kepentingan lingkungan hidup dan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak dasar warganya.

Dengan begitu, antara Pemilu dan (kabut) Asap logikanya memiliki relasi yang erat. Ibarat dua sisi mata uang, keduanya saling terkait. Pemilu berikut produknya yang tidak ”peka” terhadap persoalan lingkungan (bencana kabut asap) hanya akan menjadi masalah dimana rakyat turut menanggung beban. Sebaliknya, bila bencana kabut asap terus terjadi hingga pelaksanaan pesta demokrasi 9 April mendatang, maka tentu rakyat akan semakin banyak menjadi korban. Semoga (kesehatan) rakyat tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi  dan melindungi hak fundamental warganya dari dampak bencana kabut asap. Rakyat tentu merindukan, kedua musim tersebut berakhir manis. Semoga***





*Penulis aktivis WALHI Kalimantan Barat, alumni Sekolah Advokasi Penataan Ruang (SATAR) angkatan II tahun 2013.

TERIMA KASIH. Naskah sebelumnya diterbitkan pada media Harian Kapuas Post, Minggu 2 Maret 2014. Pada saat naskah ini dalam proses penerbitan, kebakaran lahan di konsesi PT. PANP di desa Ampadi, kecamatan Meranti, kabupaten Landak terjadi sejak Kamis, 22/2/2014.