Selasa, 05 Februari 2013

Kekerasan Aparat vs Masyarakat Sipil



By. Hendrikus Adam*

Empat kata (Kekerasan Aparat – Masyarakat Sipil) yang menjadi judul dalam tulisan ini tentu tidak asing bagi kita. kata tersebut mengemuka disejumlah media masa beberapa hari terakhir. Tindak kekerasan oleh negara melalui aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil maupun para aktivis menjadi bagian yang turut mewarnai tatanan demokrasi. Tanggal 29 Januari 2013 lalu, kita kembali disuguhkan berita memiriskan. Sekelompok petani bersama sejumlah rekan aktivis lingkungan hidup di Sumatera Selatan menjadi korban ‘pembantaian’ aparat kepolisian saat melangsungkan aksi jalanan bersama.

Kejadian ini menyisakan aib bagi wajah demokrasi yang sekaligus berhasil menjadi dan bahkan berpotensi menambah presenden buruk bagi aparat khususnya pihak kepolisian. Peran sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang termatrai dalam undang-undang kepolisian sepertinya masih perlu mendapat perhatian serius khususnya dalam tataran implementasi. Demikian pula dengan upaya perjuangan hak yang dirampas melalui jalur aksi jalanan oleh masyarakat sipil tidak selalu berbuah manis. Konsekuensi pahit yang berakhir ricuh hingga korban kekerasan menjadi buah yang harus diterima. Kasus yang baru terjadi tentu pantas menjadi rujukan untuk menjadi bahan refleksi bersama; mau dibawa kemana sesungguhnya wajah demokrasi dan peran aparat kita.

Kasus Mesuji di provinsi Lampung tahun 2011 lalu terkait konflik perkebunan yang berujung pada tindakan kekerasan penembakan warga sipil dan bahkan berakibat hilangnya nyawa. Selanjutnya kasus bernuansa tindak kekerasan oleh aparat di Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penolakan warga atas hadirnya perusahaan tambang PT. Sumber Mineral Nusantara yang turut memakan korban nyawa, serta kasus di Ogan Komering Hilir (Sumsel) terkait sengketa warga versus PT. Perkebunan Nusantara yang mengakibatkan meninggalnya Angga (12 tahun), tertembak dibagian kepala oleh peluru aparat sekitar Juli 2012. Sederet kasus tindak kekerasan yang bermuara pada persoalan agraria yang senantiasa melibatkan peranserta aparat ini menjadi realitas betapa negara melalui aparaturnya betah bermain api, ’melindas’ rakyatnya sendiri.

Di Kalimantan Barat November 2011, kejadian serupa menimpa Darius warga dusun Pakan  (Desa Balai Sepuak, Sekadau) menjadi korban ’tertembak’ pada bagian betis oleh aparat kepolisian sebagai buntut dari kasus berkenaan hadirnya perusahaan perkebunan (PT. Grand Utama Mandiri) di daerah tersebut. Sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan aparat mengajarkan banyak hal kepada kita, dimana masyarakat sipil senantiasa menjadi korban ketidakadilan bahkan hingga melepaskan nyawa. Disamping itu, kehadiran pemodal cenderung memanfaatkan ’tangan negara’ melalui aparatur keamanan untuk berusaha menyelamatkan usahanya. Kondisi ini membuahkan satu benang merah terpenting untuk dipahami bahwa pendekatan keamanan dalam merespon gejala sosial terkait hajat hidup warga banyak tidak dapat menjadi sebuah jaminan kondisi tersebut akan aman/terkendali. Pada tataran ini, pihak kepolisian tentu perlu berbenah diri secara institusi. Demikian pula masyarakat sipil tentunya harus lebih sigap dalam menyikapi sejumlah kemungkinan kala melakukan aksi jalanan.

Kasus yang baru terjadi pastilah secara sadar tidak kita inginkan. Tentu begitu banyak potensi kasus  sama ibarat api dalam sekam yang perlu diredam sekaligus dipadamkan sejak dini sebelum menjadi bara besar yang dapat merugikan banyak pihak khususnya masyarakat kecil. Gejala konflik pengelolaan sumber daya alam yang bermuara pada ketidakadilan agraria hingga kini memang sedang menggurita di negeri kita. Kebijakan alih fungsi lahan untuk kepentingan pemodal dibawah bendera izin penguasa melalui kewenangannya dengan tidak ’cermat’ harus diakui telah melahirkan sejumlah persoalan serius yang akhirnya berdampak pada ranah sosial budaya, aspek lingkungan hidup dan himpitan ekonomi bagi masyarakat. Kriminalisasi masyarakat, perampasan hak warga atas lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan hingga potensi praktek korupsi sektor pengelolaan sumber daya alam mengemuka.

Sederet kasus sebagaimana disebutkan haruslah menjadi peringatan penting bagi segenap komponen bangsa. Perebutan sumber daya alam disatu sisi harus dipahami bukan sekedar untuk dikuras yang selanjutnya menguntungkan oknum tertentu semata. Sebaliknya, aparatur harus menunjukkan kesungguhannya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran dan menyelesaikan sejumlah persoalan mengenai sengkarut yang menjadi akar masalah yang ada. Bila melihat gejala yang berkembang, provinsi Kalimantan Barat harus diakui sangat berpotensi menjadi sasaran ’amuk’ berikutnya. Karena itu, upaya intervensi yang didasari itikad baik dengan cara-cara humanis untuk menciptakan kondisi damai oleh segenap komponen menjadi sisi prioritas. Sejumlah penyelenggara institusi penegak hukum tentu sangat hatam dengan tupoksi yang harus mereka jalankan dalam menyikapi fenomena sosial yang ada, karenanya harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang elegan.

Bukan saatnya wajah arogan institusi dipertontonkan oleh sejumlah oknum aparat melalui tindak kekerasan maupun sejenisnya. Bukan saatnya aparat kepolisian bersama masyarakat sipil harus gontok-gontokan oleh karena kasus ketidakadilan yang bermuara pada kepentingan investasi yang hanya berpotensi menguntungkan segelintir pihak. Sebaliknya, aparat (utamanya pihak kepolisian) sangat berkepentingan untuk menampilkan wajahnya yang ’sejuk’ dan sungguh-sungguh sebagai pelindung, pengayom maupun pelayan bagi masyarakat. Demikian halnya masyarakat pada umumnya, sangat berkepentingan dengan rasa aman yang memang menjadi keinginan bersama ditambah kehadiran aparat yang bersahabat.

Aparat bersama masyarakat sipil harusnya dapat bersinergis, saling mendukung dan saling mengayomi. Terpenting, aparat dalam menjalankan tugasnya mesti tegas sikapnya untuk tetap tegak dan terjaganya kedamaian. Kalaulah ada sikap keberpihakan pada ”yang bayar” dan atau ”yang kuasa” dengan mengulangi cara-cara kekerasan, maka yakinlah hal yang demikian akan justeru menjadi jalan ampuh untuk menuju kian sirnanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan. Bila demikian yang terus terjadi, tentu tindak kekerasan aparat layak digugat. Stop kekerasan (aparat), pulihkan Indonesia dan utamakan keselamatan rakyat kiranya dapat menjadi asa bersama menuju kondisi yang diinginkan.

* Penulis aktivis WALHI Kalimantan Barat

Catatan:
Naskah ini diterbitkan dalam rubrik Opini Harian Pontianak Post edisi Selasa, 5 Februari 2013.

Kamis, 04 Oktober 2012

Ritual Adat Memasang Patok


Cara Menjaga Alam dan Wilayah Kelola ala Dayak Melahui

Ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sumber Hasil Prima dan PT. Sinar Sawit Andalan di wilayah kecamatan Serawai di kabupaten Sintang khususnya di desa Gurung Sengiang melahirkan debat multi reaksi dan persoalan berkepanjangan khususnya bagi wraga yang menjadi korban. Sejumlah oknum warga yang semula memiliki sikap kuat menghendaki agar pihak perusahaan tidak melakukan konsesi di wilayah desa mereka, kini beberapa diantaranya mulai berhasil dirangkul. Sementara, sejumlah wilayah kelola warga beralih menjadi areal konsesi perkebunan perusahaan. Pun demikian, tidak semua berakhir baik. Beberapa lahan warga yang digarap paksa tanpa permisi masih menggantung tanpa penyelesaian. Di antara warga dusun sekitar Desa, kampung Sei Garuk adalah wilayah yang masih cenderung aman untuk saat ini. Menyadari ancaman perluasan konsesi perusahaan, warga kampung Sei Garuk wilayah dusun Gurung Permai di desa Gurung Sengiang berkomitmen untuk tidak tergiur dengan janji manis pemodal. Menjaga alam dan wilayah kelola melalui ritual menjadi pilihan yang baru saja dilakukan oleh komunitas Dayak Melahui.

Sekilas  Kampung Sei Garuk
Kampung Sei Garuk atau dikenal pula dengan dusun Gurung Permai merupakan satu dari empat dusun yang ada di Desa Gurung Sengiang, kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Batas wilayah kampung dengan tiga dusun lainnya yakni Nanga Mentibar sebelah Selatan, Melaku Kanan sebelah Barat dan Laman Gunung di sebelah Timur. Sebelah utara berbatasan dengan Gobu, wilayah desa Tampang Benua. Laman Perentah adalah nama asal dari kampung ini semasa melawan penjajah saat itu. Dinamakan Laman Perentah sebagai istilah yang lahir karena orang yang pertama datang berdomisili dan mendirikan pondok saat itu secara otomatis menjadi kelapa kampung. Kerakas (pendiri rumah pertama), Nyambang, Randui dan Acong adalah sederet nama yang pernah menjadi kepala kampung di Sei Garuk pada masa itu. Sei Garuk, terletak di perhuluan Sungai Melawi dengan jarak tempuh sekitar 2 jam perjalanan dari ibukota kecamatan. Sedangkan dari kota Pontianak diperlukan waktu sekitar 15 jam perjalanan untuk sampai di daerah ini. Penduduk asli kampung Sei Garuk adalah Dayak Melahui dengan jumlah penghuni sekitar 43 kepala keluarga (KK).

Sumber daya alam berupa hutan, tanah dan air menjadi bagian yang tak terpisah dari hidup dan kehidupan warga Sei Garuk. Aktivitas keseharian; berladang, menoreh karet, berburu, mencari lauk di sungai maupun kegiatan meramu menjadi rutinitas dalam keseharian warga. Di kampung ini juga bisa ditemui sejumlah ritus maupun situs budaya dan potensi wisata serta sejumlah kawasan yang menarik. Disamping itu, warga sei Garuk juga memiliki sistem nilai dan adat istiadat untuk mengatur tata hubungan dengan sang pencipta, sesama dan alam ciptaan. Sungai Mentibar dengan puluhan anak sungainya mengalir di sekitar pemukiman.

Kekayaan sumber daya alam yang ada di sekitar wilayah kampung Sei Garuk menjadi sebuah kebanggaan warga sehingga pantas mendapat perhatian. Namun demikian, apa yang dimiliki tidak lantas membuat warga setempat tenang. Akhir-akhir ini, warga merasa resah seiring dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Gurung Sengiang yakni PT. Sumber Hasil Prima dan PT. Sinar Sawit Andalan. Sejumlah wilayah kelola adat dan kebun warga setempat digusur tanpa permisi oleh pihak perusahaan. Disamping itu ganti kerugian atas tindakan ini belum pernah dilakukan pihak perusahaan. Bahkan sejumlah sungai dan kawasan hutan sekitar warga rusak.

Dinamika Persoalan Warga
Disamping persoalan lingkungan, potensi dan konflik sosial antar warga menjadi fenomena yang perlu perhatian. Upaya penyelesain kasus penggusuran lahan warga Sei Garuk dan sekitarnya yang beralih menjadi perkebunan kelapa sawit hingga kini belum berujung sekalipun jalur formal telah ditempuh warga seperti; mengadu ke pemrintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan bahkan ke tingkat pusat. Warga juga menyampaikan persoalan mereka ke Komnas HAM dan sejumlah lembaga sosial di Pontianak. Bahkan kedatangan warga beberapa bulan lalu untuk menuntut penyelesaian kasus di kantor perusahaan di Serawai, ditanggapi dingin dan tanpa dihadiri pimpinan perusahaan. Sejumlah oknum disinyalir sengaja dipersiapkan perusahaan saat itu untuk menghadang warga yang datang meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang telah sukses menggusur lahan kebun produktif dan ruang kelola.

Persoalan warga di desa Gurung Sengiang umumnya hingga kini masih menggantung. Warga yang menjadi korban perampasan lahan menanti perhatian dan penyelesaian yang berkeadilan. Namun demikian, penantian warga atas penyelesaian kasus yang dihadapi belum terjawab sekalipun warga telah menyampaikan dan meminta penyelesaian persoalannya kepada berbagai pihak terkait [tampilkan data tuntutan dan kerugian warga Sei Garuk]

Warga kampung Sei Garuk khususnya adalah komunitas warga yang ingin tetap alam dan wilayah kelolanya terjaga dari eksploitasi perusahaan besar perkebunan. Warga sebelumnya juga telah mengeluarkan kesepakatan bersama menolak berbagai bentuk investasi yang dianggap akan mengancam sumber hidup dan kelangsungan kehidupan mereka. Sejumlah poin dalam kesepakatan yang ditetapkan tanggal 25 September 2011 ini juga mempertegas dan memperjelas sikap warga dusun Gurung Permai memiliki keinginan agar lingkungan alamnya tetap terjaga dan lestari.  Dengan sikap ini, harus dipahami bahwa bukan berarti warga Sei Garuk anti pembangunan, namun demikian namun mereka tidak menghendaki kebijakan pembangunan yang justeru tidak berpihak pada keberlanjutan kehidupan.


Ritual Menjaga Alam
Menyadari keterancaman wilayah adatnya dari eksploitasi kebijakan pembangunan perkebunan kelapa sawit, warga Sei Garuk pada tanggal 25 Juli 2012 lalu menyelenggarakan Ritual Adat Memasang Patok. Pada kesempatan ini, warga melalui mantra yang disampaikan pemimpin ritual sekaligus menyampaikan sumpah dan komitmen untuk menjaga wilayah kampungnya dari kemungkinan terburuk yang tidak dikehendaki. Ritual Adat memasang Patok yang disertai penyampaian sumpah tersebut diselenggarakan untuk kali pertama oleh warga kampung Sei Garuk guna menjaga agar wilayah masyarakat tidak digusur oleh pihak dari luar maupun dari lingkungan kampung sendiri. Hal menarik dari ritual ini, segenap warga kampung turut ambil bagian.

Ritual Adat Memasang Patok terdiri dari empat bagian sub ritual diantaranya; nopas patok, nopas burung, ritual memasang patok dan ritual penutup.

Pada sub ritual nopas patok dua orang perempuan tua di halaman rumah melapalkan mantra mendoakan agar patok yang diukir menyerupai patung manusia memiliki kekuatan magis yang mampu menjaga wilayah kampung. Setiap patung yang akan dipasang diolesi darah babi bercamur darah ayam. Sesekali dua perempuan menaburkan beras kuning dan memerciki patung dengan air sirih dari mulutnya.

Setelah pemberkatan patung usai, ritual nopas burung selanjutnya dilakukan di dalam rumah. Sejumlah warga berkumpul mengikuti prosesi yang dipimpin sang kase (dukun) terdiri dari Meni, Randa dan seorang perempuan tua lainnya. Di tengah bilik rumah terkumpul sejumlah kelengkapan ritual seperti; beras sabul, pelita, peta wilayah kampung, beras tabor (beras kuning), telur ayam kampung yang maish utuh, juga ada telur ayam kampung yang dilubangi didalamnya dimasukkan beras kuning yang melambangkan upah bagi roh yang akan menyelamatkan. Selanjutnya juga terdapat darah ayam bercampur darah babi, serat akar tongan, beras samungat, parang, peralatan nyirih, tuak. Selain itu, juga terdapat daun mentawa, daun murau, daun kelango dan daun keluso’ sebagai peraga ritual yang dikibaskan bersamaan dengan seekor ayam. Menurut keyakinan warga, hal ini dilakukan untuk membuang segala penyakit, menolak bala dan memberi perlindungan kepada warga yang akan memasang patok melindungi wilayahnya agar diberi keselamatan. Ritual ini juga ditandai dengan menandai pipi warga yang hadir dengan darah dan memasang serat akar tongan di pergelangan tangan. Seusai ritual nopas burung, barulah kemudian warga turun ke lapangan membawa sejumlah patok pada beberapa titik batas wilayah kampung.

Pada ritual pasang patok, sejumlah warga dibagi menjadi empat bagian sesuai dengan jumlah patok yang akan di pasang. Sejumlah kelengkapan ritual seperti darah binatang kurban, ayam, patok, kelengkang (anyaman menyerupai bakul terbuat dari bambu) dengan sejumlah bahan makanan di dalamnya, serta seorang dukun yang ditugasi melapalkan mantra. Ritual ini dilakukan untuk menandai batas wilayah kampung agar terjaga dan selamat dari gangguan manusia. Warga percaya bagi pihak yang melanggar pasti akan termakan sumpah, bahkan bisa mati seketika bila ada oknum dan atau pihak yang mengganggunya.

”Siapa yang melanggar sumpah, itu yang menjadi tumbal. Siapa yang berkhianat akan menanggungnya termasuk warga yang di dalam kampung apa lagi yang dari luar. Ini lah ritual adat kami ini,” jelas Ujang Nali, pemuda kampung Sei Garuk.

Acong (77), sesepuh warga yang turut menjadi pemimpin ritual mengatakan bahwa ritual yang dilakukan sebagai cara warganya mempertahankan tanah adat, tanah keramat, hutan adat kebudayaan masyarakat. ”Itulah maka kami membuat benteng pemasangan patok” jelasnya..

Aku menyumpah orang lain yang akan merusak tanah leluhur kami nanti akan mati. Kami tidak ingin tanah leluhur kami diganggu oleh pihak perusahaan kelapa sawit,” jelas Randa (80), seorang nenek yang turut menjadi pemimpin ritual. ”Kami mempertahankan tempat kami beruma. Kami bersumpah siapapun yang menganggu akan dimakan sumpah. Mulai di masa saya hingga anak cucu, kami berharap tidak ada orang yang menggarap tanah leluhur kami,” pinta seorang ibu pemimpin ritual lainnya, Meni (50).

Seusai pemasangan patok batas, warga kemudian kembali ke rumah untuk santap siang bersama. Setelah makan siang bersama, satu tahapan ritual yakni ritual penutup memanggil roh leluhur. Ritual bagian akhir ini dimaksudkan agar roh leluhur memimpin, melindungi dan memelihara warga beserta lingkungan alamnya berupa hutan, tanah dan air (sungai) dari berbagai bentuk gangguan dari luar. Kegiatan ini dilakukan melalui pemasangan Ranca’, berupa panggung kecil yang didalamnya dimasukkan nasi, sayur dan makanan lainnya serta dilengkapi miniatur tangga dari batang kayu berdiameter kecil yang disandarkan. Juga terdapat beras kuning, abu, cabe dan garam. Setiap kelengkapan ini memiliki makna tersendiri sebagai bagian dari rangkaian prosesi ritual.

Pada ritual ini, tiga orang kase (dukun) terdiri dari seorang pria dan dua orang perempuan tua menjadi pemimpin dalam ritual ini sambil melapalkan sejumlah mantra. Di bagian pondasi ranca’, tanah dilobangi kemudian dimasukkan sejumlah makanan dan daging untuk memberi makan roh leluhur penguasa tanah yang diyakini akan memberikan perlindungan kepada warga kampung Sei Garuk.

Ritual mamasang patok wilayah adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat di kampung Sei Garuk dalam menjaga alam dan wilayah kelolanya. Cara dan upaya yang dilakukan warga menjelaskan bahwa kepedulian pada alam maupun masa depan lingkungan, adat maupun budaya serta keberlangsungan kehidupan masih sangat lekat dalam diri manusia Dayak Melahui di kampung Sei Garuk. Inilah cara lain warga di perhuluan Seungai Melawi ini dalam menjaga lingkungannya, menjaga keberlanjutan kehidupan masa kini dan esok. Warga Sei Garuk telah membuktikan komitmennya dalam membantu mewujudkan cita-cita negara untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia dengan menjaga agar alam negeri ini untuk tidak dirusak semaunya melalui kebijakan pembangunan.

”Ritual yang dilakukan untuk memperkuat wilayah adat yang disertai dengan sumpah. Kami tidak mau kehilangan hutan, karena inilah sumber hidup kami. Hutan, tanah dan air kami harus utuh dan selamat. Kesepakatan warga di sini juga bulat sesuai komitmen awal. Kami mengangkat sumpah menancap patok disejumlah titik yang berbatasan dengan kampung lain seperti; Laman Gunung, Nanga Mentibar dan Melaku Kanan. Daerah ini kami rawan bersengketa, agar jangan diganggu oleh pihak perusahaan. Tanah warga yang digusur paksa dulu belum ada penyelesaian hak masyarakat” jelas L. Edar (48), pemuka warga Sei Garuk.

Merencanakan Golput
Pelaksanaan pesta demokrasi secara langsung yang akan dihelat untuk ke dua kalinya pasca era reformasi di Kalbar 20 September menjadi momentum baik bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Barat mendatang. Namun tidak demikian bagi warga kampung Sei Garuk.

Di tengah hingar bingar gaung persiapan perhelatan Pilkada, warga Sei Garuk justeru tidak begitu tertarik membincangkan soal pilkada. Sebaliknya, mereka berencana tidak akan menggunakan hak pilihnya (Golput) atau memilih untuk tidak memilih. Kalaupun memilih, maka semua kandidat dipastikan bakal dicoblos. Memilih dan atau tidak memilih, bagi warga Sei Garuk sama saja.

Sikap apatis ini bukan tidak beralasan. Program pembangunan dari pemerintah selama ini tidak pernah dirasakan, selain hanya jembatan kayu yang dibangun sekitar tahun 2004. Disamping itu, perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan perhatian kemanusiaan atas kerugian sebagai dampak dari penggusuran paksa areal kebun dan tanah warga oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Hasil Prima (SHP) tak kunjung ada penyelesaian. Pemerintah dirasakan warga terkesan diam. Warga khawatir kehadiran perusahaan justeru terus merusak sumber hidup dan tatanan kehidupan warga. Karenanya, pilihan sikap memilih diharapkan menjadi pilihan yang tepat untuk saat ini sembari menanti kepastian keadilan dan keberpihakan pihak terkait atas perjuangan warga menjaga alam dan ruang kelolanya.

”Kami tidak dihiraukan oleh pemeirntah. Maka kami di Sei Garung akan memilih kepala kampung sendiri. Bila kami dipaksa memilih, maka kami akan memilih semuanya. Karena kalau dipilihpun kami tetap seperti ini dan tidak akan dihiraukan pemerintah,” ujar Darius Untung (70).

Damianus Tuber (47) menyampaikan hal sama. Menurutnya karena tidak diakui pemerintah, ia bersama warga lainnya tidak akan memilih. Bila akhirnya harus memilih, semua pasang kandidat akan dipilih. Pemerintah selama ini dinilai tidak memihak kepada warga, ia mencontohkan sejumlah program seperti distribusi raskin, pembangunan sarana dan pra sarana yang tidak sampai pada warga di Sei Garuk.

”Selama ini pemerintah tidak menghiraukan persoalan yang ada di Sei Garuk ini. Program pemerintah pun kami rasakan tidak ada. Penyelesaian kasus yang terjadi di daerah kamipun belum ada penyelesaian baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun propinsi. Maka kami merasa tertindas, tidak ada perhatian pemerintah. Kami merasa dijajah, karenanya kami tidak akan memilih (gloput), seandainya memilih kami akan coblos semua,” jelas L. Edar, pemuka warga.


No
Nama Korban
(Warga asal Sei Garuk)
Kasus/Kerugian
Waktu Kejadian dan Lokasi (Dusun)
01
Bapak Tato
-          Penggusuran lahan 1 lembar ladang yang sudah ditanam 800 batang karet
-          Penggusuran bawas kurang lebih 1 hektar 30 April 2012
30 April 2012
(Sei Garung)

02
Bapak Semadi
-          Penggusuran kabun karet seluas 2 lembar ladang yang sudah ditanam 3.500 batang karet usia 6-7 tahun.
April 2012
(Laman Gunung)
03
Bapak Semiun
-          Penggusuran lahan seluas 5 lembar ladang yang sudah ditanam karet 15.000 batang, Tengkawang 150 batang dengan diameter 20-30 cm. Dan sisanya tanaman durian dan rambutan.
17 Mei 2012
(Laman Gunung)
04
Bapak Ijai
-          Penggusuran Tanah Mali (Tanah Adat) yang sudah ditanam karet 1.000 batang, Tengkawang 200 batang.
15 Mei 2012
Digusur tengah Malam. Lokasi; Sei Garung).
05
Bapak Rabai
-          Penggusuran wilayah tembawang
-          Penebangan 1 batang Tengkawang dengan diameter 60 cm
(Laman Gunung)

Catatan; Naskah ini pernah terbit di Majalah Kalimantan Review Edisi September 2012.

Kamis, 20 September 2012

Kabut Asap

Hendrikus Adam
By. Hendrikus Adam
[Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat]

Kabut asap menjadi istilah yang kerapkali kita dengar akhir-akhir ini. Juni 2012 lalu, sejumlah media massa kembali memberitakan hebatnya kabut asap hingga menyelimuti gedung kembar ’pencakar langit’ Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. Gedung tertinggi di dunia dengan 88 lantai ini menjadi fokus pemberitaan sejumlah media terkait fenomena buruknya kondisi lingkungan yang berkembang sejak sebulan terakhir karena polusi asap yang disinyalir berasal dari Indonesia. 

Persoalan lingkungan yang dikenal dengan kabut asap ini, sebetulnya bukan fenomena baru di negeri kita. Setidaknya sekitar tahun 1997/1998 kabut asap hebat menjadi bencana nasional yang turut ’mengusik’ perhatian serius dunia internasional dan buah dari kondisi ini dimana Indonesia malah mendapat penilaian sebagai negara ’pengekspor’ asap. Bahkan hingga tahun 2005/2006 kabut asap juga menyita perhatian publik. Selanjutnya akhir-akhir ini, kabut asap kembali menyelimuti wilayah kota Pontianak dan sekitarnya, bahkan hingga lintas negara. Menariknya, kabut asap yang menjadi perbincangan publik Juni lalu tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh petani peladang. Fakta ini sekaligus membantah tuduhan yang selama ini menjadikan peladang sebagai biang kabut asap. Lantas, dari mana sumbernya? 

Melihat sumber kabut asap umumnya terjadi karena intervensi manusia (baik disengaja maupun tidak disengaja) melalui pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sangat kecil kemungkinan terjadi karena faktor alam. Namun demikian, siapa dalangnya dan bagaimana prosesnya seringkali menjadi debat panjang yang tak bertepi. Kesukaran dalam menentukan pelaku penyebab kabut asap secara tegas ini kemudian berimbas pada mandulnya penegakan hukum lingkungan hidup di negeri ini. 

Dalam banyak pandangan kalangan elitis, masyarakat lokal pedesaan yang membuka lahan untuk pertanian (ladang) seringkali menjadi pihak tertuduh yang cenderung ‘dikambinghitamkan’ sebagai biang kabut asap. Namun demikian tuduhan ini tidak sepenuhnya bisa diandalkan karena dibalik kedekatan emosional warga lokal secara langsung, terdapat kearifan mengelola sumber daya alam yang masih hidup dan dihidupi sebagian besar komunitas masyarakat adat.  

Di masyarakat suku Dayak dan atau komunitas masyarakat adat di Kalimantan misalnya, memiliki keyakinan bahwa sumber daya alam sebagai bagian dari hidup dan kehidupan mereka. Pengalaman dan keyakinan hidup sebagai bagian dari sistem nilai yang mengakar ini melahirkan sikap hidup untuk tetap bijak dalam memberlakukan lingkungannya demi keseimbangan, termasuk dalam hal pembukaan lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar yang dilakukan sejak lama secara turun temurun. Berdasarkan penelitian Institut Dayakology terhadap tradisi lisan dayak, mencatat kearifan lokal masyarakat adat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dengan tujuh prinsip meliputi; 1) berkesinambungan, 2) keragaman, 3) subsistem (untuk kebutuhan sendiri), 4) kebersamaan, 5) tunduk pada hukum adat, 6) tidak mengenal zat kimia, dan 7) selalu ditandai ritual (Majalah KR, Januari 2000).  

Pengalaman dari (hukum) adat capa molot terhadap Kadis Kehutanan Kalbar (Ir. Karsan Sukardi) ditahun 1997 karena menuduh peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran hutan dan bencana kabut asap menarik untuk menjadi pelajaran. Dari kasus ini bisa dipetik pengalaman berharga, betapa tuduhan miring sebagai biang kabut asap yang cenderung dialamatkan pada warga pedesaan khususnya peladang masih terlalu dini dan kurang beralasan.  

Bahwa aktivitas pembakaran lahan untuk kepentingan apapun berkontribusi menyumbang emisi di atmosfer tentunya realitas ini tidak bisa dibantah. Karenanya, pastilah sumber penyebab kabut asap begitu beragam dan kompleks. Namun demikian, yang tak kalah penting dilihat adalah seberapa besar suatu aktivitas berkontribusi terhadap akumulasi polusi udara dari kabut asap?   

Hal menarik lainnya adalah fenomena kabut asap yang selama ini cenderung dianggap sebagai hal yang biasa. Oleh karena dianggap hal yang biasa, warga pada umunya seringkali menganggapnya sebagai suatu kondisi yang wajar dan terkesan tidak perlu direspon reaktif. Demikian juga negara melalui pemerintah, terkesan menilai fenomena kabut asap sebagai suatu yang biasa-biasa pula. Bila terus berlarut seperti ini, maka kondisi demikian tentu tidak akan pernah menguntungkan bagi upaya pemajuan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang bebas dari kabut asap.  

Berbeda dengan negara tetangga, pemerintah setempat selalu aktif memberikan respon terutama berkenaan dengan kiriman asap yang disinyalir berasal dari Indonesia. Terlepas dari aspek politis, komplain dunia internasional melalui pemerintah negara setempat dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab sosial suatu rezim memberi perlindungan bagi warganya dari potensi situasi lingkungan yang buruk akibat polusi di atmosfer. Pada sisi aspek pemenuhan hak dasar (HAM), rasa keberatan yang dilakukan dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Respon dunia internasional tentu tidak mesti dinilai negatif. Sebaliknya mestinya dapat direspon secara bijak, sekaligus boleh dijadikan refleksi dan pelajaran berharga untuk berbenah guna menumbuhkan komitmen maupun sinergi bersama agar negeri ini dipulihkan dari (sebagai) sumber dan bencana kabut asap.   

Sebaliknya, sikap ’diam’ warga atas fenomena kabut asap selama ini sedianya juga tidak dijadikan legitimasi negara melalui pemerintah dan multi pihak lainnya untuk tidak berbuat sesuatu demi lingkungan yang baik dan sehat. Sebagai hal yang dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap telah berkontribusi mempengaruhi kondisi lingkungan dan tingkat kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan transportasi maupun situasi politik di masyarakat.

Bila melihat sejumlah kejadian kebakaran sejak 1990an hingga kini, faktor penting yang berkontribusi menjadi penyulut kabut asap selama ini adalah pembersihan lahan yang terjadi di sejumlah areal konsesi perkebunan skala besar dengan cara membakar. Memang dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar bagi korporasi adalah cara yang sangat murah. Sejumlah kasus dan kejadian pembakaran lahan yang berkontribusi menyebabkan kabut asap di areal perkebunan skala besar ini nyaris tak tersentuh hukum. Pada tataran inilah kemudian benang kusut kabut asap menjadi fenomena. 

Di Kalimantan Barat misalnya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar lahan (korporasi) dalam membuka lahan. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kandas pada proses akhir perkara. Selanjutnya di sejumlah lokasi perkebunan lainnya pada tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan sawit meliputi; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak. Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga ke perkebunan karet produktif warga. 

Data Walhi Kalbar per 8 April 2011 menemukan sedikitnya terdapat titik 19 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten yang meliputi Sambas, Bengkayang, Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Sintang, Landak dan Sanggau. Per 20 Juni 2012, Walhi Kalbar kembali mencatat sebanyak 36 titik api tersebar di delapan wilayah kabupaten masing-masing; Sambas (13 titik), Bengkayang (4 titik), Pontianak (4 titik), Kubu Raya (5 titik), Landak (2 titik), Kapuas Hulu (3 titik), Ketapang (3 titik), Kayong Utara (2 titik). Sebagian besar diantara titik api ini berada di sekitar konsesi perkebunan. Terbaru per 31 Juli 2012, sebanyak 61 titik api tersebar di Kalimantan Barat. Sebanyak 34 titik diantaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten yakni Bengkayang (2 perusahaan), Landak (5 perusahaan), Sanggau (4 perusahaan), Sekadau (1 perusahaan), Sintang (9 perusahaan), Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (5 perusahaan), Kapuas Hulu (2 perusahaan) dan Kayong Utara (3 perusahaan). 

Terjadinya kebakaran lahan di perkebunan menjelaskan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pembakar lahan penyebab kabut asap. Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan. Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen proteksi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan.  

Sesungguhnya, landasan hukum melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan Barat dan Pergub Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalbar telah mengatur hal tersebut. Demikian halnya dalam UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian nomor: 26/permentan/ot.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  juga tidak membenarkan adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26 Undang-undang 18 tahun 2004 tentang Perkebunan menanti. 

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan.  

Kabut asap memang sering membuat sejumlah pihak kalang kabut, bahkan saling lempar tanggungjawab. Sinergisitas antar berbagai pihak memang sangat penting, demikian pula komitmen maupun upaya hukum untuk menghentikan bencana asap dengan menindak pelaku pembakaran lahan mesti menjadi perhatian bersama semua pihak. Semoga saja ke depan Indonesia tidak lagi di cap sebagai negeri pengekspor asap, namun bijak dan santun dalam mengelola lingkungannya.

*) Naskah ini terbit di Majalah Kalimantan Review (KR) edisi September 2012.

Rabu, 05 September 2012

Manusia dan Orangutan


By. Hendrikus Adam*

Seorang bapak, peserta dalam sebuah kegiatan lokalatih beberapa waktu lalu berucap kira-kira begini; “Kalau begitu sepertinya Orangutan lebih penting diselamatkan dari pada manusia.” Pernyataan yang dilontarkan ini sesungguhnya memiliki pesan mendalam yang penting direfleksikan bersama terutama di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat luas. Pernyataan ini bila diterjemahkan dalam sebuah refleksi sederhana dapat membuahkan pertanyaan nakal; apa benar Orangutan lebih penting dari manusia untuk diselamatkan?

Dilihat dari aspek genetis, Orangutan menurut catatan para ahli memang memiliki tingkat kesamaan asam deoksiribonukleat atau DNA (deoxyribonucleic acid) dengan manusia yakni sekitar 96,4%. Disamping itu satwa yang hanya ada di pulau Borneo dan Sumatera ini adalah mahluk yang diidentifikasi memiliki banyak kemiripan dengan manusia dilihat dari cara berpikir, kepandaian, bentuk tubuh, reproduksi dan perilaku sosial karena memiliki kemampuan meniru. Sebaliknya, manusia adalah makhluk yang diciptakan  menurut citra-Nya yang dibekali akal, budi dan pikiran sehingga cenderung melebihi makhluk lainnya di jagad raya.

Wacana pentingnya pelindungan Orangutan  selama ini memang biasa terungkap dalam berbagai ruang, baik di media massa melalui sejumlah pemberitaan maupun melalui ruang diskusi khusus multipihak. Namun demikian tidak sedikit pula berbagai pihak yang mempertanyakan advokasi perlindungan Orangutan yang dilakukan sejumlah pihak justeru dianggap mengesampingkan aspek manusia maupun hutan sebagai habitat berbagai makhluk hidup. Dalam hal ini, Orangutan seakan melebihi segalanya sehingga harus diperhatikan.

Mencermati pernyataan dan pertanyaan peserta di atas, maka tiga ideologi gerakan lingkungan menurut Prof. Dr. Ton Dietz yakni eco-facism, eco-developmentalism dan eco populism[1] sedianya baik dicermati. Eco-facism merupakan sebuah ideologi gerakan lingkungan yang memandang bahwa ekologi perlu diselamatkan untuk kepentingan lingkungan. Sedangkan eco-developmentalism, menegaskan bahwa memperjuangkan kelestarian lingkungan penting dilakukan demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pemupukan modal. Model paham gerakan lingkungan ini syarat kepentingan kapitalis, dimana isu lingkungan hanya pintu masuk semata dan lebih berorientasi eksploitatif terhadap sumber daya alam. Berbeda dari keduanya, Eco-populism, yakni sebuah paham gerakan lingkungan yang mengedepankan kepentingan keselamatan rakyat (manusia) dalam aspek orientasinya. Artinya bahwa, perjuangan mengenai pentingnya penyelamatan lingkungan hidup diarahkan demi kepentingan manusia/rakyat.

Eco populism dalam hal ini berbeda arah orientasi dengan eco fasism dan eco developmentalism. Fakta bahwa trend upaya pengelolaan, pemanfaatan dan penyelamatan lingkungan lebih dominan berbasis eco fasism terlhiat melalui sejumlah program konservasi yang dilakukan pemerintah maupun sejumlah lembaga konservasi lainnya dalam penyelamatan tumbuhan maupun satwa untuk kepentingan kelangsungan ekosistem. Demikian pula program pengelolaan sumber daya alam berbasis eco developmentalism yang pada gilirannya cenderung eksploitatif selanjutnya malah mengambilalih penguasaan alat maupun sumber produksi rakyat melalui investasi modal dalam kebijakan pemerintah. Kebijakan ini biasanya cenderung mengabaikan prinsif ideal (FPIC), namun menjadikan legalitas izin penguasa sebagai surat sakti dalam penggusuran lahan konsesinya. Pandangan Ton Dietz ini sejatinya dapat memberi pencerahan dan perspektif dalam memahami dinamika dan debat terkait dengan Orangutan sebagai satwa yang unik.

Bila dilihat selama ini, sejumlah kalangan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada bidang konservasi misalnya menilai bahwa populasi Orangutan sebagai satwa yang terancam punah dengan tingkat perkembangan yang lamban penting mendapat perhatian semua pihak. Bahkan karena dilindungi undang-undang mengharuskan setiap warga negara wajib terlibat dalam perlindungannya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selanjutnya ditegaskan sebagai tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat (Pasal 4, UU 5 Tahun 1990).

Pada tingkat yang lebih tinggi, Indonesia meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional untuk Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (CITES) yakni sebuah kerjasama antar negara anggota untuk menjamin perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sejalan dengan perjanjian para pihak yang tergabung di dalamnya. Dalam hal ini, aktifitas menyangkut ekspor, impor, reekspor dan introduksi spesies yang terdaftar dalam apendiks CITES harus mendapat izin otoritas pengelola dan rekomendasi otoritas keilmuan CITES di negara tersebut. Orangutan termasuk dalam Apendiks I yakni daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional kecuali terkait hal luar biasa (penelitian dan penangkaran).

Bila melihat dasar pentingnya pelindungan Orangutan oleh negara, maka dapat dikategorikan menjadi dua hal yakni terkait dengan aspek legal (produk hukum) dan politis (prestise). Aspek legal yang mengacu pada sejumlah aturan hukum perundang-undangan dalam hal ini meliputi produk hukum seperti; UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP 07 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahaan Konvensi Perdagangan Internasional untuk Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah atau dikenal dengan nama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), serta sejumlah aturan lainnya.

Sejumlah aspek legal di atas sebagaimana dimaksud dalam hal menentukan kategori satwa yang dilindungi sehingga penting upaya pengawetan mengacu pada tiga kriteria yakni a). mempunyai populasi yang kecil; b). adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c). daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Atas dasar kriteria inilah kemudian Orangutan menjadi bagian dari satwa yang dilindungi.

Sedangkan dalam aspek politis, dengan dilakukannya ratifikasi CITES sejak 28 Desember 1978 silam, pemerintah Indonesia berharap adanya manfaat positif yakni pengakuan dunia internasional mengenai komitmen terhadap isu lingkungan hidup khususnya perlindungan satwa terncam punah; Orangutan. Hal ini misalnya terlihat dengan salah satu poin pertimbangan ratifikasi yakni ”Mendapat penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia, yang menyangkut bidang keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonessia pada khususnya.”

Bila ditelaah lebih dalam kedua aspek dasar di atas, maka menjadi sangat wajar bila ada penilaian sejumlah pihak yang mempertanyakan dan bahkan mempersoalkan upaya advokasi perlindungan Orangutan selama ini yang selanjutnya dianggap mengesampingkan aspek kepentingan rakyat dan kemanusiaan. Pandangan ini sedianya patut menjadi bagian penting kajian kalangan pegiat konservasi maupun pemerintah serta berbagai pihak yang menaruh perhatian besar pada upaya perlindungan Orangutan yang tanpa memperhatikan aspek manusia dan hutan sebagai habitat.

Terlepas bahwa kehadiran populasi Orangutan di alam akan berkontribusi pada daya dukung lingkungan dan jaminan tersedianya jasa lingkungan seperti; ketersediaan sumber daya air, sumber daya hutan, udara bersih, terjaganya iklim mikro dan sebagainya, sebagai sarana deteksi dini kondisi hutan, penyebar benih bagi beberapa spesies tanaman maupun sebagai salah satu pelaku dalam rantai makanan – namun hal ini tidak berdiri sendiri. Aspek keutuhan sumber daya hutan sebagai habitat berbagai satwa maupun mahluk hidup lainnya yang menjadi bagian vital sumber hidup dan kehidupan manusia tidak dapat terpisahkan. Artinya bahwa, dalam hal perlindungan Orangutan maka aspek kepentingan dan keselamatan manusia dan sumber daya hutan penting menjadi perhatian untuk diutamakan.

Peristiwa perlawanan Orangutan yang nyaris membinasakan penoreh karet di Kalteng Januari 2010, vonis hukum 8 bulan dengan denda Rp. 20 – 30 juta terhadap manager perusahaan perkebunan beserta tiga karyawan lainnya di Kaltim tahun 2012 karena terbukti melakukan pembantaian Orangutan yang dianggap hama sekitar tahun 2009-2010, penemuan empat kerangka Orangutan (3 kerangka di tanah dan satu di atas pohon) Agustus 2011 oleh Pusat Perlindungan Orangutan pada kawasan konsesi PT. Sarana Titian Permata (anak perusahaan Wilmar Group) di Kalimantan Tengah, terperangkapnya satu individu Orangutan di sekitar konsesi PT. Kayong Agro Lestari di Ketapang dan diselamatkannya sekitar 69 individu Orangutan pada sekitar konsesi perkebunan di Ketapang menjelaskan bahwa habitat Orangutan kian rusak dan tidak nyaman dihuni. Rusaknya hutan sebagai habitat dengan sendirinya berdampak pada berkurangnya sumber makan bagi Orangutan. Karena itu, penegakan hukum perusak hutan sebagai habitat dan yang berdampak terancam hilangnya populasi Orangutan maupun makhluk hidup dilindungi lainnya perlu dijalankan secara tegas dan berkeadilan. Demikian juga semangat dalam perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi harus memperhatikan aspek habitatnya yakni hutan, tanah dan air.

Pernyataan peserta lokalatih di atas hemat penulis menyiratkan sebuah peringatan, kecemasan dan realitas yang terjadi di lapangan mengenai program berbasis eco fasism maupun eco developmentalism sehingga mengusik naluri kemanusiaannya. Pernyataan warga ini justeru mengisyaratkan sebaliknya, bahwa sisi kemanusiaan harus ditempatkan pada posisi yang lebih mulia dalam bingkai penyelamatan lingkungan hidup. Perlindungan Orangutan memang menjadi mandat, terlebih sejumlah aturan hukum nasional maupun internasional mengatur hal ini. Namun demikian, mengutamakan kepentingan dan keselamatan manusia serta akses rakyat atas sumber daya hutan – tanah – air dibalik semangat perlindungan Orangutan menjadi hal yang mutlak.

*) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat.


Naskah ini pernah di muat dalam Harian Pontianak Post 7 Agustus 2012. Lihat di link Manusia dan Orangutan

[1] Lihat Eddie Riyadi Terre dkk hal 5, 2003 “Menyelamatkan Lingkungan, Menyelamatkan Kehidupan”, Jaringan TAPAL, Jakarta. Prof. Dr. Ton Dietz adalah seorang Guru Besar Geografi Lingkungan di Universitas Armsterdam, Belanda.

Rabu, 30 Mei 2012

Pastor Samuel Oton Sidin, Bersahabat dengan Alam

Oleh Hendrikus Adam
Makin menurunya kualitas lingkungan hidup disertai tindakan eksploitasi yang marak dan cenderung tidak terarah adalah sebuah indikasi kurangnya kesadaran dan tanggungjawab manusia atas kelestarian bumi beserta isinya sebagai pemberian Sang Pencipta. Tidak banyak orang yang peduli dan berpikir untuk jangka waktu lama bagi generasi berikutnya. Disaat banyak orang berlomba-lomba ’merusak’ hutan seperti kasus illegal logging yang mencuat dipermukaan kini, maka pergulatan karya Kapusin melalui Rumah Pelangi yang dikelola sosok Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap menjadi pantas untuk ditiru dan direfleksikan sebagai upaya membangun hubungan persahabatan dengan Tuhan, Alam dan sesama. Tidak ada suara yang berkoar-koar, yang ada hanyalah tindakan ’kecil’ namun sungguh nyata dan murni bagi kelestarian lingkungan. 

Matahari di ufuk Barat Sabtu sore kala itu mulai redup saat penulis tiba untuk ke dua kalinya di kawasan konservasi jalan lintas Trans Kalimantan sekitar 60an km arah Utara dari Kota Pontianak. Tepat pukul 16.30 Wiba kala itu, wajah bumi masih tampak mendung. Setelah turun dari kendaraan angkut (Bus), penulis pun bergegas menyusuri jalan setapak masuk menuju rumah tinggal sederhana sekitar 800 meter. Perjalanan bermula persis dari samping plang nama bertuliskan; Rumah Pelangi, sebuah kawasan pelestarian dan konservasi hutan (arboretum) milik komunitas Ordo Fratrum Minorum Capuccinorum (OFM Cap). Rumah Doa berupa gereja Katolik Kalvari berdiri kokoh disebelah kanan masuk, sedikit agak ke dalam. 

 Kali ini penulis terbilang beruntung, karena akhirnya bisa bertemu dengan sosok bersahaja dan sederhana. Dialah pengelola Rumah Pelangi yakni Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap. Gelar doktor yang pernah diraih sepertinya tidak ingin ditunjukkan dari gaya dan caranya berpakaian. Demikian pula dalam pembicaraan. Kesederhanaan dan penampilannya yang apa adanya menjadi pintu masuk tersendiri bagi penulis untuk berbincang lebih jauh dengan Pastor asal Kampung Peranuk, Kecamatan Teriak ini. Disamping tuntutan spiritualitas, boleh jadi bahwa pergulatan dengan menyadari keberadaan alam dengan sifat alaminya sungguh menginspirasi sehingga menjadikan dia demikian, mencoba tampil apa adanya dan tidak mau menonjolkan kelebihan diri. Sosoknya begitu mengesankan. Ketertarikan akan upaya yang selama ini digeluti bukan karena tuntutan karena dirinya sebagai seorang biarawan semata, namun pula minatnya yang begitu besar pada kelestarian lingkungan. 

Melalui Rumah Pelangi, Pastor Samuel mewujudkan karya pelestarian lingkungan alam. Dibandingkan dengan begitu luasnya hutan yang telah dirusak, ia menyadari tidak banyak yang bisa diselamatkan. ”Yang kita lakukan di sini adalah menghimbau dengan perbuatan kongkrit, tidak dengan paksaan dan banyak kata, tetapi dengan perbuatan. Sehari-hari kita terus memelihara yang ada dan menanam, sedikit sih yang bisa kita selamatkan tetapi ini menjadi suatu himbauan/peringatan. Ini adalah suara, himbauan, tuntutan kemanusiaan, keimanan dan kefransiskanan. Seruan aktual jaman sekarang ini,” ungkap Pastor kalahiran Peranuk, 12 Desember 1954. 

Oleh warga sekitarnya, kawasan Rumah Pelangi dengan luas 90 Ha lebih yang terletak di Dusun Gunung Benuah, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ini dikenal pula dengan sebutan Bukit Tunggal. Hal ini dikarenakan bahwa hanya ada satu-satunya bukti di tempat itu sepertinya menjadi latar belakang penamaan bukit tersebut. Ditempat ini juga terdapat sumber mata air yang kini masih dalam proses untuk dialirkan bagi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitarnya.
 
Sejarah Rumah Pelangi 
Gagasan mengenai konservasi telah dimulai ketika ia menjabat Kepala Provinsial Orde Kapusin di Kalimantan selama dua periode kala itu. Menyadari bahwa pelestarian alam merupakan bagian dari spiritualitas, maka sebagaimana himbauan pusat di Roma, komunitas OFM Cap memandang perlu mencari tempat untuk persinggahan antara jalan Pontianak ke arah Tayan yang akhirnya disepakati mesti dipadukan dengan upaya penghijauan sebagai bentuk upaya kepedulian terhadap lingkungan. Dengan dibantu P. Bonifasius (alm), P. Benyamin dan juga Nandat umat dari Pabuisat’n, akhirnya didapatlah tanah milik lebih dari sepuluh warga di sekitarnya yang kini terletak di Kampung Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (dahulu termasuk Kabupaten Pontianak) dengan luas awal 80 Ha yang kini menjadi tanah milik Keuskupan Agung Pontianak. 

Sejak 8 tahun silam (tahun 2000), tempat yang dulunya sebagian lahan di perbukitan dan rawa pernah terbakar ini mulai dirintis dengan pendirian pondok. Selang beberapa tahun kemudian luasnya kini mencapai lebih dari 90 Ha. Tujuan utamanya saat itu seperti dijelaskan Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap adalah guna melestarikan dan memelihara dengan menghijaukan lingkungan setempat. ”Saya mencoba menghijaukan lahan yang kritis ini (sempat terbakar) supaya rimbun kembali,” jelasnya. 

Dipilihnya ”Rumah Pelangi” sebagai istilah tempat yang kini sebagai kawasan penanaman/pelestarian dan konservasi (arboretum) menurut Pastor Samuel terinspirasi dari Kisah Nabi Nuh seperti dikisahkan dalam Alkitab Perjanjian Lama yang setelah keluar dari Bahtera (Perahu Besar) menyaksikan pelangi terbit di langit dan saat itu dikatakan tidak akan pernah ada lagi bencana yang menimpa manusia. Pelangi juga dikatakan menjadi simbol dari kerukunan atau perdamaian universal antara manusia dengan alam maupun manusia dengan Sang Pencipta. Dipilihnya Rumah Pelangi dengan maksud mengingatkan keinginan hidup berdampingan dengan segala sesuatu termasuk dengan alam sehingga ada kedamaian antara manusia dengan hewan, sesama dan lingkungannya. Disamping itu, hal ini juga menjadi spiritualitas Fransiskan Kapusin, karena Fransiskus dari Asisi sendiri menurut Doktor Teologi Spiritualitas Fransiskan Universitas Antonia, Roma ini adalah seorang pencinta alam yang diangkat oleh gereja menjadi santo pelindung bagi orang-orang yang berkecimpung di bidang pelestarian alam. Oleh Paus Yohanes Paulus II, St. F. Asisi diangkat sebagai Pelindung Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November 1979.
 
”Ini merupakan bagian dari spiritualitas Fransiskan Kapusin, menyayangi alam sebagai tanda hormat dan bahakti kita kepada Sang Pencipta sendiri yang menciptakan segala sesuatu dan karena cinta kita kepada sesama manusia, tidak bisa lepas itu,” urai Samuel. 

Dikatakan, dirinya tidak hanya memperjuangkan pelestarian alam, tetapi pelestarian alam itu untuk apa? Bukankah itu untuk manusia? Ada korelasi yang tidak bisa disangkal yakni hubungan perjuangan bagi pelestarian alam, dengan hormat bhakti kepada Allah dan cinta kepada sesama manusia. Seperti sumber air yang ada di sekitar kawasan Bukit Tunggal yang kita jaga untuk kepentingan bersama. 

Kemudian dikatakan pula atas latar belakang kemanusiaan, bahwa menjadi pantaslah bagi manusia untuk memelihara alam sebagai rumah tempat tinggal kita (oikos). Pemahaman mengenai ekologi beserta hukum-hukumnya dipandang penting guna memperlakukan alam dengan baik. Pastor Samuel mengingatkan bahwa sebagai manusia kita harus sudah bertanggungjawab terhadap rumah tempat tinggal sendiri yakni bumi. ”Lalu sebagai orang yang menerima wahyu Kitab Suci pantaslah kita mengingat apa yang dikatakan dalam Kitab Kejadian bahwa Allah mempercayakan kepada manusia untuk mengelola secara bertanggungjawab bumi ini, bukannya malah memperlakukannya semau hati. Secara bertanggungjawab artinya memahami juga hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan memanfaatkan alam itu sebagaimana mestinya tanpa harus merusak. Apalagi sebagai orang yang beriman dalam Kristus kita semua dipanggil untuk ikut bersama Kristus membaharui kehidupan ciptaan-Nya ini. Karena itu kita bersama mencoba membaharui semangat mengasihi, menyayangi semua termasuk alam. Lalu sebagai Fransisikan, kami mengikuti teladan Fransisikus,” tegasnya.
 
Menghijaukan Bukit Tunggal 
Guna menjaga kelestariaan hutan di sekitar kawasan Bukit Tunggal, beragam aktivitaspun dilakukan Pastor Samuel. Disamping melakukan penanaman berbagai jenis pohon langka seperti sebut saja belian, tapang, sengon, juga ditanam berbagai jenis pohon buah asli Kalimantan seperti berbagai jenis mangga, mentawa, peluntan, pengan, ubah, tengkawang, bambu dan berbagai jenis pohon lainnya. Dipastikan ribuan pohon dengan berbagai jenisnya ditanam. Selain itu juga ditanam berbagai jenis tanaman obat-obatan tradisional. 

Kenyataan konkrit karena alam sedang dirusak dan hutan dibabat serta sungai dicemari dengan pergantian hutan dari heterogen menjadi homogen menurut Pastor Samuel sangat berdampak negatif bagi perubahan cuaca dan iklim yang turut berdampak terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang ada di bumi. Kondisi tersebut menurutnya menuntut dirinya bertindak secara nyata. Perubahan pergantian hutan heterhogen seperti dimaksudkan adalah keanekaragaman hayati yang sekarang diganti dengan hutan heterogen semisal menggantinya dengan tanaman perkebunan sawit. ”Jadi kemampuan alam ini untuk memproduksi oksigen (O2) berkurang, sementara produksi karbondioksida (CO2) meningkat dan mengakibatkan ketidakseimbangan. Pemanasan global merupakan bagian dari dampak perlakuan yang tidak wajar terhadap bumi,” bebernya. 

Di kawasan Rumah Pelangi, disamping didirikan Gereja Katolik Kalvari dan rumah (pondok; istilah pemiliknya) sederhana bertingkat dua, juga dibangun bendungan, sawah dan jalan lingkar disekitar bukit. Di tempat ini juga dipelihara binatang landak. Pastor Samuel berharap upaya menghijaukan, melestarikan alam dan melindungi yang ada disekitar hutan tetap berlanjut. ”Disamping penghijauan dan kenservasi saya membantu sedikit dalam mengembangkan karet untuk meningkatkan kesejahteraan, bagi siapa saja yang mau yakni berupa karet unggul (entris). Kita juga membuka sawah, dan kebun,” ungkapnya. 

Di sekitar kawasan lindung ini juga terdapat Penyugu, tempat melakukan ritual adat bagi warga di sekitarnya. Setiap orang yang berkunjung tidak diperkenankan mengambil tanaman apapun terkecuali bila mendapat ijin. Demikian pula burung-burung disekitarnya tidak boleh diganggu terkecuali binatang yang dianggap merusak. Kehadiran binatang-binatang yang dianggap merusakpun menurut Pastor Samuel Oton Sidin karena tidak banyak lagi hutan yang dianggap aman untuk berlindung bagi para binatang, banyak kawasan telah dirusak. 

Untuk menjaga dan merawat kawasan Rumah Pelangi, Pastor dibantu oleh para pekerja tidak tetap dan warga disekitarnya yang sewaktu-waktu diminta tenaganya. Adapun aktivitas di dalam ”Rumah Pelangi” yang dilakukan meliputi; pendampingan masyarakat sekitar hutan, penanaman lahan kering dengan jenis tanaman langka dan buah-buahan serta pelestarian hutan, lahan rawa dan hutan lahan kering. ”Ini dilakukan supaya masyarakat turutserta menyadari agar hutan jangan dibabat semaunya dan tahu menanam kembali. Disamping mengontrol, Pastor turut bekerja, juga membantu masyarakat,” jelas Petrus (62) salah seorang pekerja yang adalah abang kandung Pastor Samuel. 

Nilai Tambah Bukit Tunggal 
Lingkungan hijau yang lestari tidak lantas hanya sebagai kawasan lindung semata. Bagi kawasan Rumah Pelangi, keanekaragaman hayati dan upaya konservasi yang dilakukan mempunyai nilai tambah tersendiri. Seperti dikatakan Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap, beberapa nilai sebagaimana dimaksud yakni nilai ekologis, edukatif, rekreatif, dan nilai ekonomis serta nilai spiritual turut menyertainya. Memiliki nilai ekologis, dimana tempat tersebut sekaligus sebagai tempat tinggal beranekaragam flora dan fauna, termasuk penghuninya. Memiliki nilai edukatif bahwa wilayah konservasi tersebut dapat menjadi tempat studi ekologis dan kegiatan ilmiah lainnya mengenai keanekaragamanan hayati dan berbagai jenis pohon. 

Sedangkan nilai rekreatif, bahwasanya lebatnya pepohonan penghasil oksigen menjadi bidikan kunjungan wisata banyak orang, termasuk sebagai kawasan wisata rohani karena seringkali tempat ini digunakan sebagai media kegiatan spiritualitas seperti reatret, rekoleksi dan sebagainya. Dari sisi nilai ekonomis, apa yang diusahaka menghasilkan sesuatu. Dapat menghasilkan terpenuhinya beragam keperluan hidup seperti kebutuhan akan kayu bakar, sayur hutan dan obat-obatan. Bahkan hasil dari penanaman beragam jenis pohon dan buah-buahan di masa mendatang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Nilai spritualnya yakni bahwasanya kawasan tersebut sebagai tempat untuk berdoa, memuji Tuhan. ”Dari alam kita bisa seleksi sesuatu untuk diambil alakadarnya, dengan tetap memperhatikan ekosistem, jangan merusak,” tegas Pator Samuel. 

Sarana Belajar dari Alam 
Kawasan Rumah Pelangi sebagai tempat rekreatif, edukatif dan spiritual setidaknya terlihat dengan berbagai aktivitas yang dilakukan para pengunjung melalui berbagai kegiatannya. PMKRI Santo Thomas More Pontianak pada tanggal 5-6 April 2008 lalu misalnya, memanfaatkan kesempatan kunjungannya untuk belajar dari alam di sekitar kawasan Rumah Pelangi melalui kegiatan Kemping Rohani. Disamping berdiskusi seputar upaya pelestarian lingkungan bersama pengelola kawasan Bukit Tunggal (P. Samuel Oton Sidin), juga dirangkai dengan renungan dan pemutaran film dokumenter bernuansa edukatif (Jual Beli Perempuan dan Anak-Chico Mendes) bersama warga sekitar di Rumah Pelangi. Media ini pula sebagai upaya untuk meneguhkan komitmen dan reorientasi serta refleksi para kader PMKRI dalam menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan antar anggota dan pengurus. 

 ”Bumi ini rumah kita, itu harus disadari. Menjaga untuk keapikan lingkungan, maka kita turut menjaga bumi ini yang harus dimulai dari diri sendiri, dengan membuang sampah secara teratur. Dengan kondisi alam yang begitu di porak porandakan adalah kenyataan kongkrit yang menuntut jawaban dari kita untuk menjaganya. Bagi anggota PMKRI, agar bisa menyerukan untuk melindungi alam. Keyakinan pada pada prinsip penting untuk dipertahankan,” saran Pastor Samuel. 

Eksistensi Masyarakat Adat dan Peran Pemerintah 
Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Peranserta masyarakat (adat) dimasing-masing tempat memiliki potensi yang strategis dalam turut menjaga dan merawat lingkungan alam disekitarnya. Namun demikian, eksistensi masyarakat adat dalam kondisi tertentu cenderung tidak berdaya dan ikut arus oleh karena pengaruh perkembangan masa di era modernisasi sekarang. 

Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap menilai masyarakat adat sepertinya sudah kehilangan adat, tidak diikuti sebagaimana mestinya. ”Tidak lagi konsekuen berpegang pada adat, karena itu hampir tidak ada peran lagi sekarang. Masyarakat sudah kalah dengan kebutuhan masyarakat luas seperti bisnis, politik, perdagangan. Kalau mau kita bertahan dari adat sudah dari dulu,” jelasnya mengkritisi. 

Dikatakan, kalau seluruh komponen masyarakat kerjasama dan tidak tergiur dengan keuntungan-keuntungan bisnis-politik dan kembali pada adat yang sebenarnya, tentu bisa. Namun menurutnya, selama tidak ada upaya ke arah itu, maka tidak akan ada harapan. Dalam hal ini perlu ketegasan dari Masyarakat Adat dan pemimpinnya sendiri. Masyarakat sendiri harus bersatu padu menegakkan adat. Upayanya adalah menuntut pelaksanaannya dengan segala konsekuensinya tanpa mau dikalahkan oleh duit, politik dan sebagainya. 

”Hanya ini berat, karena sekarang cara melihat segala sesuatu dari manfaat ekonomisnya. Kesan saya ada juga dijadikan sarana bisnis, bukan lagi untuk menegakkan keadilan. Karena dilihat dari nilai ekonomisnya saja dan tidak lagi dilihat nilai tradisional kultural lokalnya. Terbukti seringkali Masyarakat Adat kalah berhadapan dengan tawaran-tawaran ekonomis itu mungkin juga kekuatan politik tidak berpihak pada mereka,” jelas Pastor Samuel.
 
Atas upaya pelestarian hutan, setiap anggota masyarakat punya tanggungjawab yang sama. Setiap yang berkehendak baik menurut Pastor Samuel mesti mendapat dukungan. Pemerintah yang termasuk sebagai bagian dari masyarakat dikatakan juga punya tanggungjawab terhadap warganya. Sebagai bagian dari manusia, maka pemerintah juga harus berupaya secara kongkrit untuk turut serta melestarikan alam sesuai kompetensinya. Sebagai aparatur negara, pemerintah diharapkan dapat mengatur pemanfaatan alam sedemikian melalui kebijaksanaannya memperhatikan ekosistem. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk mengatur semuanya, baik pemanfaatan hutan maupun pemanfaatan alam berupa tambang, air dan lainnya, kalau perlu dengan membuat satu sanksi kepada yang tidak patuh. 

Bersahabat dengan alam melalui cara sederhana adalah cara terbaik untuk peduli. Pastor Samuel Oton Sidin telah membuktikannya. Demikian halnya segenap komponen, termasuk kaum muda maupun pelajar serta segenap warga bumi. Anda pun bisa melakukan hal-hal sederhana yang tentunya tidak harus sama persis dengan apa yang dilakukan Pastor Samuel. Mulailah lakukan di sekolah, di rumah maupun di masyarakat. Tindakan kecil yang bermanfaat jauh lebih mulia dari ide besar yang belum terwujud. Selamat mencoba. 

[Naskah ini pernah diterbitkan dalam rubrik Laporan Khusus Majalah Kalimantan Review Tahun 2008]