Jumat, 01 April 2011

Hak Atas Air = Hak Asasi


Oleh Hendrikus Adam*

Air merupakan material yang berlimpah di muka bumi dan jumlahnya relatif tetap. Namun demikian hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Tanggal 22 Maret lalu, segenap warga dunia diingatkan pada sebuah momentum bersejarah yakni hari Air se Dunia (World Water Day). Sebuah peristiwa yang yang menjadi tonggak untuk mengingatkan pentingnya menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan pentingnya air bagi hidup dan kehidupan. Peristiwa ini berawal ditahun 1992 saat konferensi Bumi PBB di Rio de Jeneiro. Tema Hari Air dunia tahun 2011 kali ini adalah “Water for Cities, Responding to The Urban Challenge“ yang dialihbahasakan dalam peringatan Hari Air nasional menjadi “Air Perkotaan dan Tantangannya”.

Air akan selalu ada karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi (sirkulasi air melalui kondensasi/pengembunan, presipitasi, evaporasi/penguapan dan transpirasi/penguapan dari tanaman). Sekitar 95.000 mil kubik air menguap ke angkasa setiap tahunnya. Hampir 80.000 mil kubik menguapnya dari lautan. Hanya 15.000 mil kubik berasal dari daratan, danau, sungai, dan lahan yang basah, dan yang paling penting juga berasal dari tranpirasi oleh daun tanaman yang hidup. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan?

Apa yang Anda bayangkan dengan kata ”air”? Mendengar kata air, maka akan ada banyak kemungkinan pemahaman yang terbayangkan dalam diri setiap orang. Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang fundamental dalam kehidupan. Pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia telah menjadi pemahaman umum.

Adagium yang mengatakan bahwa kita bisa hidup sebulan tanpa makanan, tapi hanya bisa bertahan beberapa hari saja tanpa air tentu masih sangat relevan. Bayangkan bila terjadi dehidrasi (kekurangan zat cair dalam tubuh). Pentingnya peranan air seperti halnya energi bagi pertanian, industri, dan hampir semua kehidupan. Bertambahnya kebutuhan atas air untuk kegiatan manusia dan juga peningkatan jumlah penduduk, mengindikasikan bahwa persoalan kelangkaan air merupakan hal yang ada dihadapan kita. Ketersediaan air di bumi terdapat di wilayah permukaan berupa danau, sungai maupun teluk dan air di bawah tanah serta di udara. Air dipermukaan bumi dalam bentuk sungai dan danau umumnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi (sumber penghidupan, MCK dan air bersih), sarana transportasi dan sarana sosial budaya bahkan religi bagi masyarakat.

Di Indonesia pada umumnya yang kaya sumber daya air namun tidak terlepas dari persoalan air. Berbagai permasalahan air telah menghantui setiap orang mulai dari ketersediaan Air bersih yang langka dan semakin mahal serta terjadinya pencemaran air menjadi masalah nyata termasuk di Kalimantan Barat. Pentingnya peran air bagi kehidupan hendaknya dapat menjadi sinyal untuk mulai hemat air, mengurangi pencemaran air, dan menanam air hujan sebagai upaya sederhana yang penting dilakukan.

Manfaat Air bagi Tubuh
Air merupakan sumber hidup dengan multi manfaat. Air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Ia memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Air merupakan unsur pokok terpenting dalam atmofer bumi. Air terdapat sampai pada ketinggian 12.000 hingga 14.000 meter, dalam jumlah yang kisarannya mulai dari nol di atas beberapa gunung serta gurun sampai empat persen di atas samudera dan laut. Bila seluruh uap air berkondensasi (atau mengembun) menjadi cairan, maka seluruh permukaan bumi akan tertutup dengan curah hujan kira-kira sebanyak 2,5 cm. Air terdapat di atmosfer dalam tiga bentuk yakni dalam bentuk uap yang tak kasat mata, dalam bentuk butir cairan dan hablur es. Kedua bentuk yang terakhir merupakan curahan yang kelihatan, yakni hujan, hujan es, dan salju.

Hak atas Air sebagai Hak Asasi
Ada banyak agrumentasi mengapa kita perlu memiliki sikap peduli (berjuang) terhadap lingkungan yakni misalnya terkait dengan moral etis, sosial, religius, serta faktor legal. Dalam sisi moral etis misalnya terkait dengan pertimbangan moral sebagai manusia yang beradab, demikian juga soal faktor sosial sebagai bagian dari makhluk yang tidak bisa lepas dan akan terus berkomunikasi dengan manusia lainnya. Demikian halnya dengan faktor religius dimana manusia sebagai hamba-Nya diberi tanggungjawab untuk memberlakukan segala ciptaan-Nya dengan bijak. Dan faktor legal dalam hal ini adalah perangkat ketentuan (instrumen) hukum baik skala nasional maupun internasional yang menegaskan pentingnya penghargaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang.

Dalam instrumen hukum nasional misalnya dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65; (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Instrumen hukum internasional pengakuan hak hidup juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 3 yang berbunyi; “...setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu...”.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diurai tidak terlepas dari kebutuhan atas air warga sebagai hak yang fundamental. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM).

Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “ Dengan demikian bahwa kebutuhan untuk terpenuhinya air (bersih) bagi setiap warga sebagai bagian dari manusia Indonesia merupakan hal yang mendasar (hak asasi). Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM). Lantas, bagaimana dengan hak warga atas air dan kondisi DAS Kalbar?

Tantangan Pemenuhan Hak atas Air
Kemampuan warga untuk dapat melakukan akses dan kontrol atas lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya terkait kebutuhan sumber daya air (bersih) masih jauh dari harapan sebagaimana amanat dan keinginan ideal. Fakta bahwa penguasaan kawasan-kawasan penting sumber air bersih kian terdegradasi oleh karena penguasaan lahan dengan adanya kegiatan untuk sumber air komersial (dalam bentuk air kemasan) telah berlangsung sejak lama sementara akses dan kontrol warga atas ruang kelolanya justeru kian terbatas. Berbagai label brosur air kemasan komersial mengisi ruang publik sebagai bentuk dari . Demikian halnya penghancuran kawasan penyangga sumber air dalam areal hutan untuk perkebunan skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun. Praktek kebijakan perluasan pembukaan kawasan hutan sebagai areal penyangga tanpa terkendali (fakta perizinan perkebunan sawit yang diberikan melebihi luasan yang telah ditetapkan di Kalbar) sangat berpotensi merusak sumber air sebagai kebutuhan fundamental bagi warga. Demikian juga aktivitas penambangan emas di sepanjang kawasan sungai, turut berkontribusi tercemar dan rusaknya sumber air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di perkotaan, limbah industri dan bermacam limbah rumah tangga turut menambah kumuh dan tercemarnya kondisi perairan, termasuk kebiasan warga membuang sir besar di jamban. Seperti halnya kondisi Sungai Kapuas di Kalimantan Barat yang panjangnya hingga 1.086 km, bukan hanya tercemar oleh limbah rumah tangga saja melainkan juga terkontaminasi merkuri. Hasil penelitian FMIPA, PPSDAK (lembaga anggota Walhi Kalbar) dan Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan tahun 2003 silam dengan sampel pada 3 kelompok masyarakat; 1] pekerja tambang (Sungai Ayak, Sungai Sekayam, Sungai Tayan, Nanga Sepauk, dan Sungai mandor), 2] warga sekitar tambang dan 3] warga pengguna PDAM mengungkap bahwa Sungai Kapuas telah tercemar zat kimia mercuri. Demikian pula penelitian Lasmi Yulistiana (2010), mahasiswi pasca sarjana IPB bahwa air Kapuas di Kota Pontianak sudah tercemar dengan indikasi konsentrasi polutan yang tinggi, seperti parameter fisika, kimia dan biologi yang mengindikasikan bahwa telah terjadi pencemaran oleh merkuri (Hg).

Kebijakan model global pembangunan yang memberi dampak terdegradasinya kawasan sumber air bersih dan sungai tanpa disertai upaya pemulihan serius melalui tindakan prepentif dan penegakan hukum serta evaluasi perizinan usaha akan tetap menyisakan persoalan. Dengan demikian, pengarustamaan isu pentingnya pelestarian dan perlindungan lingkungan menjadi penting sebagai agenda bersama segenap komponen. Menanamkan budaya cinta lingkungan sejak saat ini, mulai saat ini dan berawal dari diri sendiri penting menjadi spirit dalam mendorong partisipasi bersama untuk berkontribusi terhadap kondisi lingkungan. Pemenuhan hak dasar warga atas air yang layak adalah bagian dari mimpi bersama warga yang sedang dihadapkan pada persoalan sulitnya melakukan akses terhadap air bersih. Karena setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka pantas kiranya menjadi perhatian negara untuk tidak memaksakan diri merusak kawasan penting masyarakat hanya karena kepentingan pembangunan berorientasi ekonomi semata. Menjadi penting untuk mendorong akses dan kontrol warga atas lingkungan dan sumber-sumber kehidupan. Hak atas air merupakan hak asasi, negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat

Senin, 28 Maret 2011

Usia Emas Perhimpunan


Sebuah refleksi….

By. Hendrikus Adam*


Usia dan Emas. Kedua kata ini sungguh berbeda satu sama lain dalam sisi pengucapan maupun dari sisi makna dibaliknya. Usia mencerminkan umur, rentang waktu pertumbuhan atau lamanya waktu bagi suatu benda dari mulai ada hingga saat ini. Sedangkan emas nama bahan galian atau logam hasil dari penambangan di perut bumi. Kata Emas menggambarkan sesuatu yang memiliki nilai tinggi, berharga. Umumnya berwarna kekuningan. Istilah emas juga melambangkan kejayaan. Semisal kita bisa temui makna dari kata “masa keemasan” dalam suatu dinasti atau pemerintahan kerajaan di masa lampau. Lantas apa yang ada dalam benak Anda bila mendengar perpaduan dari kedua kata tersebut (Usia Emas)?

Ilustrasi mengenai Usia Emas ini bisa kita temui dalam lingkungan masyarakat kita. Beberapa tahun silam misalnya, saya turut menghadiri acara syukuran “Pesta Emas” kehidupan berkeluarga (pernikahan) di Gg. Tani 4 Sungai Jawi Pontianak. Di lingkungan para imam, seringkali kita temui juga istilah ini dengan sebutan “Pesta Emas Imamat”. Dan pastilah banyak istilah lain. Sekalipun tidak pernah ada patokan standar nominal angka yang ditetapkan secara resmi atas istilah ini, tetapi seakan telah termaterai dengan sendirinya limit waktu dari perayaan emas dimaksud yang menerminkan masa 50 tahun. Artinya bahwa bila terkait dengan perkawinan, maka usia emas menggambarkan bahwa kedua pasang suami-istri telah menjalani kehidupan rumah tangga selama 50 tahun atau setengah abad. Demikian pula seorang imam yang memasuki usia emas imamat, ini berarti ia telah mengabdikan diri sebagai pelayan umat sebagai Imam selama 50 tahun.

Ada banyak istilah lain lagi sebetulnya yang menggunakan sebutan dengan meminjam istilah dari nama logam lainnya, seperti Pesta Perak yakni menggambarkan masa 25 tahun atau ¼ abad. Istilah emas dan perak dalam konteks ”usia” tentu berbeda dengan penggunaannya di bidang olahraga seperti medali emas dan atau medali perak serta medali perunggu yang biasa berikan sebagai penghargaan kepada para atlet yang berprestasi. Agak aneh memang kenapa harus menggunakan ketiga nama logam tersebut, kenapa tidak juga menggunakan nama yang lainnya seperti ”pesta intan” atau ”medali intan”? Eits..., saya nggak mau pusing dengan istilah terakhir, karena bukan ini yang akan diurai dalam tulisan ini.

Kembali ke Usia Emas atau masa setengah abad. Hari ini (Sabtu) tepatnya tanggal 26 Maret 2011 menjadi momentum penting bagi sebuah organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Kota Pontianak ini khususnya dan di Kalimantan Barat umumnya. Menjadi moment penting, karena wadah kaderisasi dan perjuangan berbasis mahasiswa Katolik ‘yang terseleksi’ (terbuka untuk mahasiswa non Katolik) di propinsi ini genap memasuki Usia Emas (50 tahun). Menjadi penting juga karena hadirnya wadah ini adalah cikal bakal lahirnya beberapa tiga cabang PMKRI lainnya di provinsi ini. Sebuah usia yang sangat mumpuni dan idealnya banyak makan garam ibaratkan usia manusia. Bapak Justinus Mardi dan delapan rekan lainnya serta seorang Pastor ( A. A. Mujiono, Tan Un suah, Yustina Theresia Ariany, Frans Kam Soo Nyong, B. Pami, Sabinen Ada, Johny Liem, RF. Herry Harjono) yang dibantu oleh Pastor Marius OFM Cap) saat itu menjadi pelopor awal lahirnya wadah ini yang dirintis sejak 26 Maret 1961 dengan pelindung Santa Katarina saat itu. Dua tahun setelah berdiri, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1963 baru terbentuk secara legal kepengurusan periode 1963 – 1966 dengan ketua umum (sekarang Ketua Presidium) saat itu J. Mardi dan Sekretaris umum (sekarang Sekretaris Jendral) yakni A. A. Mudjiono, Bendahara umum yakni Tan Un Suah, serta sebagai Pastor Moderator perdana PMKRI Pontianak adalah Marius A.P. OFM Cap. Usia PMKRI Pontianak memang terpaut jauh dengan lahirnya PMKRI nasional (PMKRI Santo Thomas Aquinas) pada 25 Mei 1947 silam yang bertepatan dengan peringatan turunnya Roh Kudus atas para Rasul (Pantekosta).

Seperti halnya organisasi massa (Ormas) lain pada umumnya, PMKRI Pontianak dengan pelindungnya saat ini Santo Thomas More beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 338 Pontianak telah melewati berbagai macam dinamika baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal. Suka dan duka mewarnai dinamika para kader dalam menjalani proses bersama dari waktu ke waktu hingga saat ini tentunya. Di masing-masing periode kepengurusan pun tentu beragam dinamika dan ceritanya. Terlepas dengan berbagai dinamika keorganisasian dalam perjalanannya dimasa pergantian estafet generasi penerus, tentu perjuangan para perintis awal untuk menghadirkan wadah ini jauh lebih ekstra karena namanya juga memulai baru. Hasil kerja pendahulu yang meletakkan “batu pertama” bangunan perhimpunan (PMKRI) tentu layak diapresiasi.

Bila telah menginjak masa setengah abad, apa yang telah dicapai PMKRI Pontianak dengan usia emasnya saat ini? Sebuah pernyataan yang tentunya layak menjadi refleksi bersama. Upaya untuk melihat diri ke dalam terkait dengan arah dan garis organisasi menjadi penting. Sebagai sebuah wadah belajar (kaderisasi) dan perjuangan, (para kader) PMKRI Pontianak diberi mandat untuk konsisten membumikan spirit perjuangannya dengan berkaca pada Visi organisasi ”terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati” dan Misi-nya “Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.”

Dalam hal ini, arah dan orientasi gerakan PMKRI dimaksud sebagai pilihan wilayah gerakan dan keberpihakan, sebagai upaya keterlibatan dalam mendorong proses perubahan dan transpormasi struktur sosial budaya, ekonomi dan politik. Termasuk pula dalam wilayah ini terkait dengan lingkungan hidup tentu menjadi tidak tabu untuk menjadi mainstream isu gerakan organisasi ini seperti yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir. Karakteristik yang ingin dicapai dari misi PMKRI diatas menyiratkan bahwa dengan segenap kekuatan berperan aktif dan menjadi bagian dari masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dan melakukan proses dialogis untuk mengembangkan pengetahuan, nalar, ketrampilan dan sikap anggota sehingga menjadi seseorang yang mengabdikan segenap pengetahuan dan kemampuannya melalui keterlibatan bersama masyarakat untuk melakukan perubahan dengan dijiwai nilai-nilai (1) cinta kasih (2) bonum comune (3) ber-iman (4) pengharapan (5) universal.

Dengan demikian arah dan orientasi gerakan PMKRI ditujukan kepada upaya membangun tatanan demokrasi yang memungkinkan terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana ditegaskan dalam Visi-Misi. Dengan demikian positioning PMKRI adalah sebagai sebuah organisasi kader intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan dengan garis perjuangan terlibat pada pusat-pusat persoalan sosial.
Disamping itu tiga benang merah menjadi dasar spiritualitas yang menjadi penting menyemangati para kader PMKRI yakni Kristianitas, intelektualitas, fraternitas. Makna Krintianitas dalam hal ini adalah keberpihakan kepada kaum tertindas (preferential option for the poor) dengan menempatkan Yesus sebagai teladan gerakan. Kemudian Fraternitas, memiliki makna dimana para kader diharapkan mampu memberi perngharagaan yang sama kepada sesama umat manusia sebagai wujud persaudaraan sejati dalam solidaritas kemanusiaan yang menembus sekat-sekat primordial. Sedangkan spirit Intelektualitas menyiratkan makna bahwa penguasaan ilmu pengetahuan oleh kader perhimpunan harus diabdikan bagi kesejahteraan umat manusia. Ketiga unsur inilah yang seharusnya selalu mengarahkan dan menyemangati segenap kader PMKRI dalam segala pola aktivitasnya dan yang akhirnya menjadi nilai pembeda, nilai lebih, nilai pengikat, serta menjadi nilai penguji dalam tataran kompetisi dengan mahasiswa lain yang non PMKRI.

Dalam hal pembinaan, pada dasarnya ditujukan untuk membantu membentuk para anggota PMKRI mencapai keunggulan kader dengan integritas pribadi yang utuh. Integritas pribadi yang utuh yakni yang memiliki Sensus Cristi yang hendak dicapai bercirikan; a) sensus chatolicus (rasa Kekatolikan), b) semangat man for others (panggilan hidup misioner yang menuntut sikap siap sedia. Bahwa setiap kegiatan hidup tidak hanya didasarkan pada kepentingan diri sendiri melainkan sejauh mungkin diabdikan pada kepentingan sesama yang lebih besar), c) sensus hominis (rasa kemanusiaan, terdapat kepekaan terhadap segala unsur manusiawi yang meliputi solidaritas pada setiap pribadi manusia), d) pribadi yang menjadi teladan (kemampuan untuk menjadi pribadi yang menjadi garam dan terang dunia, dalam pola pikir, sikap, dan tingkah laku, e) universalitas yakni sikap siap sedia untuk memasuki celah-celah dan dimensi kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan dan menerobos tembok-tembok diskriminasi dalam bentuk apapun, f) magis semper (semangat lebih dari sebelumnya yang hanya dapat dicapai dengan kerja keras, mutu, magis, dan profesional).

Melalui segala upayanya, PMKRI dalam seluruh orientasi dan kegiatannya berasaskan Pancasila, dijiwai Kekhatolikan, disemangati oleh Kemahasiswaan. Hal ini menegaskan bahwa setiap kader perhimpunan menjunjung tinggi semangat dan nilai-nilai Pancasila sebagai spirit kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijiwai nilai-nilai keyakinan dengan kemahasiswaan sebagai bagian penting dari eksistensi diri sebagai sebuah organisasi kader. Dalam aktivitasnya, PMKRI menjadi penting dipahami oleh multistakeholders. Bahwa PMKRI bukanlah sebuah organisasi yang ditujukan untuk terlibat dalam ranah politik praktis (alat politik atau alat kepentingan individu), namun dalam hal kamasyarakatan menuju kesejahteraan bersama (bonum commune) menjadi penting dan mutlak bagi PMKRI untuk mempunyai sikap politik terhadap permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Tentu pemahaman ini sangat familiar bagi mereka yang pernah berproses di PMKRI pada umumnya, sehingga menjadi tanggungjawab bersama juga agar arah perjuangan organisasi tetap terjaga.

Sebagai sebuah organisasi skala nasional dengan memiliki jaringan bahkan hingga ke tingkat internasional, PMKRI selayaknya memiliki posisi tawar yang strategis dalam perjuangannya untuk turut mewarnai dan memberi kontribusi pada persoalan sosial dan pembangunan di Tanah Air khususnya. Penghayatan atas spirit dan nilai-nilai perjuangan mutlak menjadi dasar yang harus dipahami dan dihidupi serta mengakar dalam diri setiap kader. Karena dengan sikap konsisten dan kontinue dalam menjaga nilai-nilai perjuangan yang disertai sikap kader yang idealis, akan menjadikan posisi organisasi mendapat tempat berharga di mata publik. Konsistensi sikap dalam menjaga nilai-nilai dan spirit perjuangan tersebut hendaknya tidak kalah oleh karena sikap dan pemikiran pragmatis kader yang cenderung berpikir instan (praktis) hanya untuk kepentingan jangka pendek.

Penting dipahami pula bahwa PMKRI adalah wadah kaderisasi dan perjuangan, bukan wadah untuk memuaskan kepentingan individu (pribadi) anggota semata. Sehingga dengan demikian, selayaknya para kader perhimpunan tidak gampang tergiring dalam pola pikir yang dangkal dalam memaknai keterlibatan dirinya sebagai bagian dari organisasi. Pilihan sikap untuk mengkotak-kotakkan diri dalam bingkai yang sempit misalnya terkait upaya menonjolkan identitas diri berdasarkan later belakang dengan sendirinya telah mengkerdilkan spiritualitas kader dan berpotensi mengoyak pondasi dan cita-cita organisasi. Sikap profesional akan sangat membantu setiap anggota untuk tidak terlarut pada persoalan individu yang terbaur dengan urusan organisasi. Keberanian setiap kader untuk mau membiasakan diri membuka ruang otokritik dalam diri dan internal perhimpunan akan semakin memberikan celah yang positif (sinyal) bagi eksistensi diri kader maupun organisasi. Adalah sangat keliru bila dalam benak kader PMKRI ada pemikiran bahwa sumber daya finansial (uang) sebagai faktor utama untuk “membesarkan” keberadaan organisasi yang bermartabat. Karena, konsistensi idealisme dalam menjaga spirit dan nilai perjuangan organisasi akan menjadi jauh lebih penting dan mutlak dari hanya sekedar menghambakan “meteri” untuk eksistensi organisasi agar bisa mendapat tempat di mata publik. Terlebih PMKRI juga bukanlah sebuah organisasi profit, tetapi mengusung misi sosial dan pelayanan. Penting diketahui pula bahwa dalam kaitannya dengan Hierarkhi Gereja secara organisatoris kelembagaan, posisi PMKRI setara (sama). Namun demikian sebagai anggota gereja, PMKRI berada dibawah koordinasi Gereja.

Apakah nilai-nilai ke-PMKRI-an tersebut telah membumi bagi setiap kader? Dan apakah kehadiran PMKRI telah berkontribusi maksimal dalam turut mewujudkan situasi masyarakat yang kondusif, berkeadilan, humanis dan egaliter dalam dinamika persoalan kemasyarakatan untuk terwujudnya keadilan sosial-kemanusiaan-persaudaraan sejati? Kedua pertanyaan ini kiranya pantas menjadi bahan permenungan bersama dalam momen bersejarah yang tidak akan pernah terulang di Usia Emas ini. Semoga semboyan spiritual “Religio Omnium Scientarium Anima” (Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan) dan semboyan misioner “Pro Ecclesia Et Patria” (Untuk Gereja dan Tanah Air) yang ada selama ini masih dihidupi, tidak sekedar bergaung tanpa makna. Menjadi tantangan dan tanggungjawab bersama komponen perhimpunan untuk tetap menjaga garis perjuangan organisasi ini agar tetap pada jalurnya.

Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada PMKRI Pontianak Santo Thomas More yang memasuki Usia Emas. Kiranya kehadiran PMKRI Pontianak semakin dekat di hati publik oleh karena perjuangannya yang murni dan konsisten diarahkan untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. PETRA-ROSA. Semoga. []

*) Penulis; Anggota biasa PMKRI Pontianak (Ketua Presidium periode 2008-2009).
Hp. 085245251907,
Email. borneodamai@yahoo.com
Blog. www.inspirasi-hendrikusadam.blogspot.com

Catatan: Nama para pendiri telah diperbaiki sesuai usulan Pak Justinus Mardi (Ketua PMKRI Pontianak Pertama) kepada penulis.

Diterbitkan dalam Harian Borneo Tribune Pontianak pada Minggu, 27 Maret 2011.

Senin, 28 Februari 2011

Memetik Hikmah Berharga dari Kasus Pro-Kontra Pernyataan Professor Tamrin AT


By. Hendrikus Adam*

Apa yang disampaikan melalui pernyataan Prof. DR. Thamrin Amal Tomagola (TAT) seorang Sosiolog Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli (karena permohonan sendiri-lihat surat elektronik ybs.) dalam sidang kasus asusila video mesum Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia, khususnya warga suku Dayak. Kecamanan tersebut sebagai respon atas pernyataan TAT dalam sidang di Pengadilan Bandung pada tanggal 30 Desember lalu dan telah dianggap telah melukai hati masyarakat Dayak khususnya.

Wujud dari aksi protes, masyarakat Dayak menuntut pertanggungjawaban TAT untuk memohon maaf dan mengklarifikasi serta menarik pernyataannya. Disamping itu juga menuntut agar TAT mempertanggungjawabkan pernyataannya serta diproses secara hukum negara dan di hukum adat. Sejumlah tuntutan tersebut telah disampaikan secara nasional yang dilakukan baik melalui surat protes dengan melakukan somasi, maupun seperti yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2010 melalui aksi massa di sejumlah daerah basis masyarakat Dayak dan bahkan dilakukan di ibu kota negara (Bundaran HI, Jakarta).

Sebagaimana diketahui bahwa kecaman terhadap TAT atas pernyataannya yang menganggap kasus video porno Ariel Peterpan tidak meresahkan masyarakat Indonesia dan kemudian mencontohkan salah satunya dari tiga komunitas masyarakat yang disebutkan adalah Suku Dayak. Dikatakan Thamrin (merujuk hasil riset tahun 1982-1983 saat menjabat sebagai Konsultan di Departemen Transmigrasi), di masyarakat Dayak bersenggama diluar ikatan perkawinan adalah hal yang biasa.

Kecamanan karena merasa tidak terima muncul. Warga yang merespon pernyataan TAT menilai bahwa apa yang disampaikan tentu bukan hal yang biasa. Terlebih oleh seorang akademisi yang mumpuni dengan gelar Strata 3 (Doktor) bahkan sebagai guru besar (Professor) di perguruan tinggi ternama Tanah Air. Apa yang disampaikan TAT adalah sebuah pernyataan yang luar biasa (diluar biasanya) karena "tidak sesuai fakta" dan cenderung general (butuh penjelasan utuh dari yang bersangkutan). Pernyataan yang tersebar meluas hingga dapat diakses warga dunia tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan presenden negatif atas eksistensi masyarakat suku Dayak khususnya yang berpotensi dapat dimaknai secara general oleh siapa saja.

Oleh karenanya, wajarlah kiranya masyarakat Dayak meresponnya dengan meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk mengingatkan serta memberikan pembelajaran bersama mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam menyampaikan segala hal berkenaan dengan apek SARA yang memang sangat sensitif. Terlepas bahwa apa yang disampaikan bersumber dari informasi ilmiah, tetapi butuh klarifikasi utuh karena isu sensitif ini malah dapat menjadi pemicu perpecahan dan gejolak di masyarakat seperti yang sedang berlangsung melalui riak-riak yang berkembang beberapa waktu lalu.

Semangat penghormatan dengan mau menyadari eksistensi orang lain dengan latar belakang identitas beragam dan sekaligus sebagai bagian dari khasanah pembentuk budaya bangsa memang selayaknya mendapat tempat di hati setiap anak negeri ini. Dengan demikian, kekeliruan dan atau kesalahan sekalipun menjadi penting untuk diperjelas melalui upaya klarifikasi.

Dalam bingkai semangat ke-Indoesiaan yang berbhineka tunggal ika, hemat penulis pernyataan Prof TAT tentu sangat riskan dan karena sangat rentan (sekalipun maksud beliau tidak sampai pada penghinaan, sehingga memang butuh klarifikasi dari ybs.) memunculkan disintegrasi khususnya karena dapat membangun persepsi sesat pikir bagi publik atas pemahamannya terhadap kelompok maupun komunitas tertentu.

Statemen seperti ini juga sangat riskan bila dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk malah memperuncing keadaan dengan mengentalkan isu bernuansa SARA. Karenanya fenomena ini (kalau dianggap sebuah kesalahan), bukan hanya dapat melukai hati warga suku Dayak khususnya, tetapi juga ’menyobek’ semangat kebersamaan dalam Kebhinekaan. Pernyataan Sang Prof juga akhirnya berdampak "melukai" dunia akademis khususnya almamater tempat beliau mengabdi, karena cenderung mendapat respon yang kontraproduktif dari masyarakat yang merasa keberatan.

Hemat penulis, masyarakat Dayak (juga komunitas masyarakat lainnya) adalah bagian dari komunitas yang memiliki ”posisi” sama dengan kelompok masyarakat lainnya untuk sama-sama penting untuk dihargai. Sebagai bagian dari komponen bangsa dengan identitas adat istiadat, sistem nilai dan budaya yang dimiliki, setiap komunitas masyarakat adalah komponen pemersatu dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, bila pernyataan Professor DR. Tamrin AT harus disikapi maka sebenarnya ini juga bagian dari persoalan bersama segenap komponen bangsa.

Pernyataan Prof TAT harusnya tidak dilihat dalam bingkai yang ”sempit” semata yakni misalnya sebagai persoalan yang hanya melukai hati orang Dayak semata, tetapi sesungguhnya juga sebagai persoalan seluruh anak negeri yang masih meyakini perlunya semangat egaliter dan kebersamaan untuk dirawat dalam bingkai semangat kebangsaan. Pernyataan tersebut bukan hanya ”duka” bagi orang Dayak, tetapi juga ”duka” untuk Indonesia. Berangkat dari dinamika yang telah menjadi fenomena meluas ini, maka setiap komponen bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa dan komunitas-komunitas masyarakatnya diajak untuk memetik pelajaran berharga. Kalaupun ini sebagai sebuah kesalahan omong dan atau kekeliruan kutipan, maka selayaknya di respon dengan baik oleh mereka yang merasa dilukai. Tetapi, fenomena ini sudah terlanjur direspon dengan beragam sikap saat itu.

Alhasil dari proses yang telah berlangsung, beberapa waktu lalu telah dilangsungkan ritual (Hukum) Adat sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat Dayak yang disiarkan secara terbuka melalui televisi nasional (TVRI). Terlepas dari persoalan nilai (sanksi) adat dan lokasi pelaksanaan ritual adat, maka yang telah terjadi adalah Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola telah berjiwa besar dengan ketulusannya menerima bentuk “sanksi” atas (hukum) Adat yang ditimpakan kepadanya. Bersama para keluarga dan para rekan, beliau menunjukkan sikap hormatnya atas keberadaan (hukum) Adat Dayak. Ritual Adat sekaligus permohonan itu menggema. Dengan demikian, polemik seputar pernyataannya yang sempat kontraversi pulih. Sikap dan jiwa besar Pak Tamrin AT pantas diapresiasi dengan harapan hal yang sama dan atau sejenisnya tidak terulang lagi.

Atas dinamika ini, menurut hemat penulis peristiwa tersebut menyisakan ruang untuk masyarakat Dayak khususnya dan warga Indonesia umumnya agar dapat melakukan refleksi bersama. Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, agar hal yang justeru dapat mengusik semangat multikulturalisme tidak terulang kembali, baik oleh yang bersangkutan maupun oleh setiap anak negeri ini. Setiap diri kita tentu tidak menginginkan pernyataan yang tidak patut kepada sesama, dan juga tidak diperkenankan dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari entitas bangsa.

Penghormatan terhadap komunitas manapun perlu dipelihara dengan hidup baik dan harmonis antar satu dengan lainnya. Demikian sebaliknya, tentu tidak baik pula bila kita terlalu gampang melihat persoalan yang menyinggung SARA direspon secara reaktif yang malah dapat memberi dampak yang destruktif. Pastilah butuh gagasan rasional yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi.
Beberapa hal yang berikut kiranya dapat menjadi ”buah yang layak dipetik” sebagai pelajaran bersama untuk tetap menempatkan persoalan tersebut pada koridor dan semangat perdamaian maupaun kebersamaan dalam bingkai NKRI;

Pertama, bahwa pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola harus diakuii bahwa secara spontan telah melukai perasaan masyarakat Dayak khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya karenanya memang harus dipertanggungjawabkan serta diklarifikasi oleh yang bersangkutan seperti yang elah dilakukan beliau saat itu. Hal ini juga sebagai peringatan bagi setiap warga negara agar tidak gampang menyatakan pendapat yang justeru berpotensi dapat melukai perasan komunitas maupun pihak lain.

Kedua, bahwa dunia akdemis umumnya dan Universitas Indonesia khususnya menurut hemat penulis juga turut ”ternodai” sebagai dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Sebagai seorang guru besar, namun hasil penelitian yang dipaparkan tidak cukup argumentatif (masih sangat lemah dengan informasi yang masih terbatas bisa dipahami publik) sehingga klarifikasi dari yang bersangkutan memang perlu. Ketiga, pernyataan Prof. Thamrin yang menggunakan sampel 10 orang ibu-ibu usia subur terkait dengan hasil riset di Kalimantan Barat dan Papua Selatan menujukkan bahwa begitu rentanya kaum perempuan sebagai ”komoditas” dalam berbagai lini kehidupan. Sangat mungkin berpengaruh pada streotype negatif publik. Karenanya, isu perempuan mesti mendapat tempat dalam segala aspek kehidupan untuk turut dihargai.

Keempat, dinamika mengenai pernyataan Prof. Tamrin hendaknya dapat menjadi refleksi bersama masyarakat Dayak khususnya dan segenap komponen bangsa maupun komunitas-komunitas pada umumnya, agar semakin bergiat melihat dan mendalami serta menumbuhkan rasa memiliki atas nilai budaya dan adat istiadat yang diyakini ada dan hidup dalam komunitas masing-masing. Dengan demikian setiap komponen bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai dan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI. Pertanyaan replektif bagi kita (masing-maisng komunitas); apakah nilai-nilai luhur itu masih hidup dan dihidupi dalam keseharian yang diakui masih ada?

Kelima, kalaupun pernyataan Prof Thamrin dianggap sebagai hal yang perlu dikritisi dan bahkan menjadi persoalan bagi masyarakat Dayak khususnya. Maka hemat penulis, ini kiranya dapat menjadi "warning" untuk mulai memikirkan persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya untuk diulas secara kritis terkait dengan keberadaan masyarakat Dayak yang saat ini terancam sumber hidupnya sebagai dampak dari model global pembangunan yang berujung pada terabaikannya hak-hak rakyat karena kebijakan yang cenderung eksploitatif.

Keenam, belajar dari fenomena ini kita (setiap diri manusia dengan beragam karakter dan identitasnya) diajak untuk berani serta rela meminta maupun memberi maaf. Karena sesungguhnya, keagungan nilai luhur yang ada pada seseorang maupun komunitas menurut hemat penulis juga dimanifestasikan dengan sikap pemaaf yang dimiliki. Maaf tentu saja "wajib" disertai kesadaran dan komitmen dari yang bersangkutan untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Hati yang dingin dilandasi dengan semangat Adil ka’ Talino, Baruramin ka’ Saruga, Basengat ka' Jubata (adil terhadap sesama, bercermin ke surga dalam setiap tindakan, bernafaskan kepada Tuhan sebagai sumber hidup) hendaknya dapat menjadi spirit agar perdamaian dengan Tuhan, alam, dan sesama dapat menjadi kenyataan. Semangat penghormatan pihak lain terhadap eksistensi (hukum) Adat Dayak khususnya sebagaimana yang dilakukan Pak Tamrin Amal Tomagola patut menjadi refleksi bersama, karena bila orang lain saja menghormati adat dan nilai-nilai luhur yang dimiliki, maka selayaknya pulalah hal itu mestinya dapat dijunjung pula oleh manusia Dayak itu sendiri. Saling menghargai dan menghormati atas semangat kemanusiaan dalam bingkai NKRI menjadi tanggungjawab bersama segenap komponen bangsa yang beragam.. Semoga!

*) Penulis adalah Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009. Peminat isu HAM, lingkungan, perempuan dan peace building. Sekarang aktif di lembaga Walhi Kalbar.



Sabtu, 19 Februari 2011

Proficiat untuk Jiwa Besar Pak Tamrin Amal Tomagola


By. Hendrikus Adam

Berawal dari pemberitaan di media yang mengutif pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola saat menjadi saksi ahli dalam kasus Sidang Video Aril cs di Pengadilan Negeri Bandung 30 Desember 2010 silam, dinamika respon masyarakatpun menyeruak. Sejumlah kalanganpun akhirnya merespon isi pemberitaan di media kala itu. Warga Dayak khususnya melakukan sejumlah protes di Pulau Kalimantan. Tidak terkecuali di Kalimantan Barat.

Tanggal 8 Januari 2011, menjadi puncak dari rangkaian protes sebagian masyarakat Dayak di empat provinsi Kalimantan. Bahkan juga dilangsungkan aksi di Ibu Kota Negara hingga dua kali. Respon dari aksi ini, pihak Pak Thamrin kemudian menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi “sanksi” adat. Maka kemudian digelarlah ritual adat untuk memulihkan keadaan yang dilangsungkan di provinsi Kalimantan Tengah.

Pak Thamrin Amal Tomagola sebagaimana diberitakan sejumlah media datang dilokasi bersama pihak keluarga. Kawan-kawan media lokal, nasional dan bahkan internasional beramai-ramai datang ingin menyaksikan peristiwa tersebut. Warga masyarakatpun ramai datang. Juga hadir perwakilan komunitas masyarakat Dayak di empat provinsi di Pulau Kalimantan.

Ditengah berlangsungnya ritual adat, suasana haru membahana. Ritual adat menjadi hal yang menarik sebagai bagian dari puncak untuk memulihkan situasi. Jiwa besar, penghormatan dan ketulusan menyampaikan maaf patut diapresiasi. Terlepas dari nilai sanksi dan lokasi pelaksanaan kegiatan ini, sikap dan langkah Pak Tamrin untuk memenuhi (sanksi) Adat yang ditimpakan padanya adalah sebuah wujud penghargaan tinggi yang bersangkutan terhadap (hukum) Adat dan nilai-nilai luhur yang diyakini masih hidup dalam setiap diri dan komunitas manusia Dayak. Dengan demikian, kondisi ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan nilai-nilai luhur yang diyakini masih dihidupi termasuk (Hukum) Adat itu sendiri.

Sikap elegan yang telah ditunjukkan dengan keberanian menyampaikan maaf adalah wujud dari kebesaran jiwa sebagai manusia yang bermartabat. Demikian pula ketulusan dalam memaafkan tentu menjadi nilai luhur yang juga tentu ada pada setiap diri manusia, termasuk manusia Dayak. Pelajaran yang patut dipetik dari peristiwa ini adalah pentingnya sistim nilai yang berlaku dalam setiap komunitas manapun sesuai dengan kekhasannya untuk tetap dijaga, pertahankan dan di hargai sebagai bagian dari khasanah budaya bangsa. Semangat dan penghargaan atas adat dan sistem nilai yang ada memang harus lahir dari komunitas masyarakat itu sendiri, karena dengan demikian akan sangat mungkin dihargai oleh orang lainnya.

Fenomena yang baru saja terjadi adalah bagian dari tantangan dari hidup berbangsa dan bertanah air yang harus direspon secara positif untuk semakin menyadari bahwa sesungguhnya kita hadir dengan sisi dan warna yang beragam. Karenanya, sikap tulus dan egaliter harus menjadi dasar dalam menghadapi realita atas kecenderungan yang mungkin saja terjadi hal yang keliru.
Fenomena yang terjadi hendaknya dapat menjadi refleksi pula bagi kita untuk dapat lebih jeli melihat persoalan rill yang sungguh dihadapi dan ada didepan mata saat ini. Termasuk persoalan terkait dengan keberadaan masyarakat adat pada umumnya terkait dengan perampasan dan pengabaian hak atas kawasan kelola sebagai dampak dari kebijakan pembangunan.

Akhirnya, kita punya tanggungjawab sama untuk melahirkan diri dan setiap pribadi sebagai manusia yang bermartabat dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian dalam keberagaman. Penghargaan terhadap Adat dan nilai-nilai yang ada di suatu komunitas manapun menjadi penting. Demikian pula jiwa besar dan sikap tulus khususnya dalam menyampaikan maaf untuk tujuan yang lebih baik menjadi penting dimiliki. Atas jiwa besar dan kerendahan hati seorang Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola untuk menyampaikan maaf dan mengakui Adat yang dijalain, saya sampaikan terima kasih, salut dan proficiat.

*) Hendrikus Adam, Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009.

Jumat, 21 Januari 2011

Pelajaran dari Statement Prof Thamrin?


By. Hendrikus Adam*

Pernyataan Prof. DR. Thamrin Amal Tomagola (TAT) seorang Sosiolog Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli (karena permohonan sendiri-lihat surat elektronik ybs.) dalam sidang kasus asusila video mesum Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia, khususnya warga suku Dayak. Kecamanan tersebut sebagai respon atas pernyataan TAT dalam sidang di Pengadilan Bandung pada tanggal 30 Desember lalu dan telah dianggap telah melukai hati masyarakat Dayak khususnya. Wujud dari aksi protes, masyarakat Dayak menuntut pertanggungjawaban TAT untuk memohon maaf dan mengklarifikasi serta menarik pernyataannya. Disamping itu juga menuntut agar TAT mempertanggungjawabkan pernyataannya serta diproses secara hukum negara dan di hukum adat. Sejumlah tuntutan tersebut telah disampaikan secara nasional yang dilakukan baik melalui surat protes dengan melakukan somasi, maupun seperti yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2010 melalui aksi massa di sejumlah daerah basis masyarakat Dayak dan bahkan dilakukan di ibu kota negara (Bundaran HI, Jakarta).

Sebagaimana diketahui bahwa kecaman terhadap TAT atas pernyataannya yang menganggap kasus video porno Ariel Peterpan tidak meresahkan masyarakat Indonesia dan kemudian mencontohkan salah satunya dari tiga komunitas masyarakat yang disebutkan adalah Suku Dayak. Dikatakan Thamrin (merujuk hasil riset tahun 1982-1983 saat menjabat sebagai Konsultan di Departemen Transmigrasi), di masyarakat Dayak bersenggama diluar ikatan perkawinan adalah hal yang biasa.

Bagi warga yang merespon keras pernyataan TAT menilai bahwa apa yang disampaikan tentu bukan hal yang biasa. Terlebih oleh seorang akademisi yang mumpuni dengan gelar Strata 3 (Doktor) bahkan sebagai guru besar (Professor) di perguruan tinggi ternama Tanah Air. Apa yang disampaikan TAT adalah sebuah pernyataan yang luar biasa karena "tidak sesuai fakta" dan cenderung general (butuh penjelasan utuh dari yang bersangkutan). Statemen yang tersebar meluas hingga dapat diakses warga dunia tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan presenden negatif atas eksistensi masyarakat suku Dayak khususnya. Oleh karenanya, wajarlah kiranya masyarakat Dayak meresponnya dengan meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk mengingatkan serta memberikan pembelajaran bersama mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam menyampaikan segala hal berkenaan dengan apek SARA yang memang sangat sensitif. Terlepas bahwa apa yang disampaikan bersumber dari informasi ilmiah, tetapi butuh klarifikasi utuh karena isu sensitif ini malah dapat menjadi pemicu perpecahan dan gejolak di masyarakat seperti yang sedang berlangsung melalui riak-riak yang berkembang akhir-akhir ini.

Semangat penghormatan dengan mau menyadari eksistensi orang lain dengan latar belakang identitas beragam dan sekaligus sebagai bagian dari khasanah pembentuk budaya bangsa memang selayaknya mendapat tempat dihati setiap anak negeri ini. Dengan demikian, kekeliruan dan atau kesalahan sekalipun menjadi penting untuk diperjelas melalui upaya klarifikasi.

Dalam bingkai semangat ke-Indoesiaan yang berbhineka tunggal ika, hemat penulis pernyataan Prof TAT tentu sangat riskan dan karena sangat rentan memunculkan disintegrasi khususnya karena dapat membangun persepsi sesat pikir bagi publik atas pemahamannya terhadap kelompok maupun komunitas tertentu. Statemen seperti ini juga sangat riskan bila dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk malah memperuncing keadaan. Karenanya fenomena ini (kalau dianggap sebuah kesalahan), bukan hanya dapat melukai hati warga suku Dayak khususnya, tetapi juga ’menyobek’ semangat kebersamaan dalam Kebhinekaan. Pernyataan Sang Prof juga akhirnya berdampak "melukai" dunia akademis khususnya almamater tempat beliau mengabdi. karena mendapat respon yang kontraproduktif dari masyarakat yang merasa keberatan.

Hemat penulis, masyarakat Dayak (juga komunitas masyarakat lainnya) adalah bagian dari komunitas yang memiliki ”posisi” sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Sebagai bagian dari komponen bangsa dengan identitas adat istiadat, sistem nilai dan budaya yang dimiliki, setiap komunitas masyarakat adalah komponen pemersatu dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, bila pernyataan Professor DR. Tamrin AT harus disikapi maka sebenarnya ini juga bagian dari persoalan bersama segenap komponen bangsa.

Pernyataan Prof TAT harusnya tidak dilihat dalam bingkai yang ”sempit” semata sebagai persoalan yang melukai hati orang Dayak, tetapi juga persoalan seluruh anak negeri yang masih meyakini perlunya semangat egaliter dan kebersamaan untuk dirawat. Pernyataan tersebut bukan hanya ”duka” bagi orang Dayak, tetapi juga ”duka” untuk Indonesia. Berangkat dari dinamika yang telah menjadi fenomena meluas ini, maka setiap komponen bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa dan komunitas-komunitas masyarakatnya diajak untuk memetik pelajaran berharga.Kalaupun ini sebagai sebuah kesalahan omong dan atau kekeliruan kutipan, maka selayaknya di respon dengan baik. Tetapi, fenomena ini sudah terlanjur direspon.

Sambil menunggu proses dan bentuk pertanggungjawaban (termasuk juga permohonan maaf yang disampaikan secara terbatas) dari yang bersangkutan sebagai respon atas sejumlah tuntutan masyarakat Dayak, maka pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola menurut hemat penulis menyisakan ruang untuk melakukan refleksi bersama. Harus menjadi pelajaran bersama, agar hal yang justeru dapat mengusik semangat multikulturalisme tidak terulang kembali. Setiap diri kita tentu tidak menginginkan pernyataan yang tidak patut kepada sesama, dan juga tidak diperkenankan dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari entitas bangsa. Penghormatan terhadap komunitas manapun perlu dipelihara dengan hidup baik dan harmonis antar satu dengan lainnya. Demikian sebaliknya, tentu tidak baik pula bila kita terlalu gampang melihat persoalan yang menyinggung SARA direspon secara reaktif yang malah dapat memberi dampak yang destruktif. Pastilah butuh gagasan rasional yang tetap berpegan teguh pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi.

Beberapa hal yang berikut kiranya dapat menjadi pelajaran bersama untuk tetap menempatkan persoalan tersebut pada koridor dan semangat perdamaian maupaun kebersamaan dalam bingkai NKRI; pertama, bahwa pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola harus diakuii bahwa secara spontan telah melukai perasaan masyarakat Dayak khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya karenanya memang harus dipertanggungjawabkan serta diklarifikasi oleh yang bersangkutan. Hal ini juga sebagai peringatan bagi setiap warga negara agar tidak gampang menyatakan pendapat yang justeru berpotensi dapat melukai perasan komunitas maupun pihak lain.

Kedua, bahwa dunia akdemis umumnya dan Universitas Indonesia khususnya menurut hemat penulis juga turut ternodai sebagai dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Sebagai seorang guru besar, namun hasil penelitian yang dipaparkan tidak cukup argumentatif (masih sangat lemah dengan infrmasi yang maish terbatas bisa dipahami publik) sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. Ketiga, pernyataan Prof. Thamrin yang menggunakan sampel 10 orang ibu-ibu usia subur terkait dengan hasil riset di Kalimantan Barat dan Papua Selatan menujukkan bahwa begitu rentanya kaum perempuan sebagai ”komoditas” dalam berbagai lini kehidupan. Sangat mungkin berpengaruh pada streotype negatif publik. Karenanya, isu perempuan mesti mendapat tempat dalam segala aspek kehidupan untuk turut dihargai.

Keempat, dinamika mengenai statemen Prof. Tamrin hendaknya dapat menjadi refleksi bersama masyarakat Dayak khususnya dan segenap komponen bangsa maupun komunitas-komunitas pada umumnya, agar semakin bergiat melihat dan mendalami serta menumbuhkan rasa memiliki atas nilai budaya dan adat istiadat yang diyakini ada dan hidup dalam komunitas masing-masing. Dengan demikian setiap komponen bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai dan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI. Pertanyaan replektif bagi kita (masing-maisng komunitas); apakah nilai-nilai luhur masih hidup dan dihidupi dalam keseharian yang diakui masih ada?

Kelima, kalaupun pernyataan Prof Thamrin dianggap sebagai hal yang perlu dikritisi dan bahkan menjadi persoalan bagi masyarakat Dayak khususnya. Maka hemat penulis, ini kiranya dapat menjadi "warning" untuk mulai memikirkan persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya untuk diulas secara kritis terkait dengan keberadaan masyarakat Dayak yang saat ini terancam sumber hidupnya sebagai dampak dari model global pembangunan.

Keenam, belajar dari fenomena ini kita diajak untuk berani serta rela meminta maupun memberi maaf. Karena sesungguhnya, keagungan nilai luhur yang ada pada seseorang maupun komunitas menurut hemat penulis juga dimanifestasikan dengan sikap pemaaf yang dimiliki. Maaf tentu saja "wajib" disertai kesadaran dan komitmen dari yang bersangkutan untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Hati yang dingin dilandasi dengan semangat Adil ka’ Talino, Baruramin ka’ Saruga, Basengat ka Jubata (adil terhadap sesama, bercermin ke surga dalam setiap tindakan, Tuhan sebagai sumber hidup) hendaknya dapat menjadi spirit agar perdamaian dengan Tuhan, alam, dan sesama dapat menjadi kenyataan. Semoga!...

*) Penulis adalah Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009, sekarang aktif di lembaga Walhi Kalbar.

Sabtu, 18 September 2010

Hentikan Kriminalisasi Terhadap MA!

Oleh Hendrikus Adam*

Keberadaan masyarakat di daerah pedalaman khususnya Masyarakat Adat adalah bagian dari warga di republik ini yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sebagaimana mestinya secara beradab. Hal ini didasarkan pada pemahaman universal yang harusnya mengakar dalam pemahaman yang sama bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaanNya. Sehingga dengan demikian selayaknya dihargai.

Keberadaan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari segala potensi sumber daya alam yang ada di perut bumi adalah sebuah realitas dari kehidupan mereka yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Bagi masyarakat Dayak khususnya, berbagai aspek kehidupan seperti hutan; tanah dan air merupakan tiga komponen sumber hidup dan kehidupan yang sangat vital sebagaI penunjang keberlangsungan hidup. Hutan, tanah dan air merupakan ”apotik” dan ”supermarket” bagi masyarakat adat. Ketiganya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antar satu sama lain.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan iklim investasi atas nama pembangunan dengan dalih kesejahteraan dalam berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan ”nafsu serakah” dari segelintir oknum tertentu saja, kekayaan sumber daya alam disekitar lingkungan tempat tinggal yang merupakan wilayah kelola masyarakat adat kini terancam. Masyarakat adat ”dipaksa” dan terpisah dari sumber hidup dan kehidupanya (hutan-tanah-air). Aset sumber daya alam rakyat berangsur-angsur mengalami kepunahan.

Masuknya investasi perkebunan skala besar dalam bentuk apapun (perkebunan sawit, HTI dan lainnya) diwilayah kelola masyarakat adat yang sejak belasan bahkan puluhan tahun silam dan hingga kini, marak dilakukan sebagai buah dari kebijakan penguasa karena telah memberikan perizinan tanpa memberikan informasi yang utuh bagi masyarakat akhirnya melahirkan sejumlah konsekuensi logis. Juga bahkan berakhir tragis dan memprihatinkan. Pasti dapat dibayangkan ketika akses sumber daya alam di wilayah kelola warga dikuras untuk kepentingan pemodal, maka yang terjadi masyarakat setempat kehilangan sumber hidup dan kehidupannya.

Hutan, tanah dan air yang awalnya utuh harus berubah menjadi hamparan tanaman yang sesungguhnya tidak biasa dengan kondisi masyarakat lokal. Bahkan sumber air menjadi rusak dan tanah tidak lagi menjadi hak milik karena ”diambil” para spekulan yang mengaku menanamkan investasi. Celakanya, masyarakat adat yang kemudian sadar melakukan perlawanan menolak masuknya investasi namun disadari akan mengancam keberadaan wilayah kelola mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang kolot, bodoh dan tidak tahu diuntung. Bahkan dianggap menolak pembangunan. Adalah benar bahwa masyarakat adat menolak pembangunan yakni pembangunan yang menindas dan mengancam kehidupan dan masa depan mereka.

Sejumlah istilah-istilah yang kemudian berpotensi ”membodohi” seringkali digunakan untuk menjebak dan membuat warga sebagai pemilik lahan kelola terbuai dan bahkan tidak berdaya, seringkali disuguhkan seperti; lahan tidur, tanah negara, orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya. Istilah-istilah ini harusnya disadari oleh warga kita saat ini. Terasa sangat aneh misalnya ketika ada pihak lain yang seakan ”risih” dan kemudian mengatakan bahwa lahan kelola disekitar masyarakat dianggap sebagai ”lahan tidur” dan juga seringkali mengklaim bahwa tanah yang dipertahankan rakyat adalah tanah negara. Tanah memang organ vital sebagai sumber produksi penting bagi kelangsungan hidup warga. Namun demikian, harusnya tidak perlu ada”oknum para spekulan” yang merasa risih ketika hutan-tanah-air yang ada disekitar perkampungan masyarakat tetap alami dan apa adanya disaat masyarakat setempat masih mengandalkan sumber kehidupan dengan cara yang dilakukan selama ini seperti menoreh, bertani, berburu dan lainnya. Karena tanah yang dianggap ”lahan tidur” itu juga pada akhirnya akan dikelola oleh karena keluarga mereka akan terus bertambah dari waktu kewaktu. Sikap menjaga hutan-tanah-air dengan tidak menghabiskan/menghabiskan segala potensi sumber daya alam yang ada seperti ini harusnya diapresiasi oleh berbagai pihak (termasuk penguasa) sebagai bentuk dari kebijakan dan ketidakserakahan masyarakat adat, namun tetap berorientasi pada masa depan.

Demikian pula dengan istilah-istilah seperti; orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya yang harus diakui sebagai bagian dari ”jurus” para spekulan untuk membuai rakyat pemilik lahan kelola, namun seringkali tidak pernah disadari. Dengan sebutan dari istilah seperti ini seringkali membuat warga merasa sebagai orang yang memiliki ”kelas sosial” yang tinggi, sekalipun hasil keringat yang diterima masih jauh dari harapan. Namun demikian, perlu disadari bahwa apapun istilah yang digunakan dalam dunia investasi skala besar yang menyertakan sekelompok orang menjadi tenaga kerja bahwa posisi mereka sesungguhnya adalah sebagai buruh. Tentu kondisi ini sangat berbeda dengan keberadaan seseorang atau sejumlah orang-orang yang berpropesi sebagai petani karet yang juga biasanya melakukan aktifitas berladang, mereka bukan hanya sebagai pemilik namun juga sebagai tuan atas usahanya sendiri. Ini berarti bahwa setiap orang yang bekerja sebagai petani karet tidak perlu merasa rendah diri, sebaliknya tetap banggalah dengan predikat ini.

Atas berbagai dinamika dan sejumlah motif yang dilakukan para spekulan, rakyat dituntut untuk mawas diri dan berhati-hati. Dengan demikian layak kiranya kita ragukan niat baiknya bila ada para spekulan maupun pihak asing yang merasa ”risih” dengan hutan-tanah-air yang dimiliki masyarakat adat saat ini. Sebuah refleksi berikut kiranya pantas menjadi catatan penting: Salahkah bila kondisi HUTAN yang ada disekitar lingkungan masyarakat adat tetap utuh?; Salahkah bila TANAH yang ada tetap dimiliki oleh rakyat tanpa harus diserahkan pada para spekulan?; Salahkah bila kondisi AIR (sungai dan berbagai sumber air) yang ada tetap bening dengan kesejukan alaminya? Tentu, ketiga sumber hidup dan kehidupan ini diharapkan tetap menjadi kebanggaan kita bukan? Dan hanya orang serakah yang akan menyangkal dan mengatakan tidak setuju dengan sejumlah pertanyaan refleksi tersebut.

Berbagai kasus kriminalisasi masyarakat seringkali terjadi disejumlah daerah. Kasus Penangkapan dua warga Semunying Jaya (Momonus/Kades-Jamaludin/BPD) tahun 2006 silam di Bengkayang, penahanan tiga warga Keruap Pelaik di Kecamatan Menukung Melawi, penahanan dua masyarakat adat (Andi-Japin) di Ketapang yang berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah dan SDA dari PT. (Bangun Nusa Mandiri/BNM) adalah sejumlah persoalan yang penting menjadi catatan bersama betapa peran negara masih sangat rapuh dalam melindungi hak-hak warganya. Demikian halnya dengan kriminalisasi terhadap dua orang ibu rumah tangga di Kampung Sanjan Emberas Kabupaten Sanggau mengambil ”sisa” brondolan sawit yang tidak lagi terpakai adalah sisi lain dari sebuah realitas yang terjadi akhir-akhir ini, betapa keberadaan masyarakat adat yang awalnya sebagai pemilik wilayah kelola justeru seringkali harus menelan pil pahit, karena tidak lagi menjadi tuan atas tanah yang dimiliki. Pendekatan keamanan dengan menggunakan aparat (polisi-brimob dll) dan menempuh jalur hukum negara (positif) dengan perlindungan sejumlah oknum ”aparat” seringkali menjadi bagian dari cara yang seringkali ditempuh bagi investor guna melindungi usahanya. Padahal dalam sisi yang lain, pihak aparat tidak semestinya ”ngepam” di areal kawasan perusahaan.

Di Sintang, kriminalisasi oleh pihak pemodal (PT. Finnantara Intiga yang saat ini dimiliki Sinar Mas Groups dan Inhutani III) juga dialami 15 orang warga Sejirak (dua diantaranya dibebaskan) yang membuka lahan untuk perladangan diatas tanah yang secara defakto dimiliki mereka. Selama 15 hari mereka harus mendekam dalam jeruji besi Polres Sintang beberapa waktu lalu (baru ditangguhkan penahanannya sehari sebelum pelantikan Bupati Sintang, 25/8), dan kini masih tetap harus melapor sekali dalam setiap Minggu dengan biaya yang tentu saja tidak sedikit dikeluarkan karena harus menempuh berjam-jam perjalanan lamanya dari kampung menuju Kantor Polres di ibukota Kabupaten Sintang. Dalam setiap kali turun setidaknya seratus ribu harus dirogoh dari saku untuk keperluan turun ke Kota Sintang.

Bila memang harus melapor, maka sedianya pihak terkait dapat lebih bijak memberikan keringanan masa wajib lapor sekali dalam sebulan misalnya. Atau bahkan dihentikan proses hukum ini! Pihak pelapor juga hendaknya tidak memaksakan kehendak tanpa melakukan koreksi atas kinerja manajemen yang dilakukan selama ini.

Latar belakang yang menjadikan warga melakukan tindakan ”nekad” tersebut harusnya dilihat secara jernih dan hendaknya menjadi dasar dari proses penyelesaian persoalan yang terjadi. Keterbatasan lahan pertanian untuk bercocok tanam/bertani, sikap tertutup pihak perusahaan (non transparan), kinerja perusahaan yang justeru dirasakan warga tidak memberikan kontribusi, ketidakkonsistenan terhadap kesepakatan bersama dan tidak terawatnya tanaman di areal PT. Finnantara adalah sejumlah realitas yang mesti menjadi catatan krusial dan harus tetap dilihat untuk diselesaikan meskipun proses hukum suatu ketika akhirnya terhenti. Di beberapa tempat masih bisa ditemui tidak sedikit kayu akasia yang justeru membusuk sia-sia usai di panen dalam lokasi tersebut. Belum lagi imbalan jasa yang tidak diterima beberapa warga saat bekerja kala itu. Pihak eksekutif juga harus sigap menyikapi persoalan betapa perihnya kondisi yang dialami warga. Demikian halnya pihak legislatif, harus mengambil porsi sesuai kewenangan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga setempat.

Persoalan yang menimpa warga Sejirak di Kecamatan Ketungau Hilir ini kiranya dapat menggugah semua pihak untuk dapat melakukan refleksi dan kajian yang utuh atas keberadaan masyarakat adat yang begitu rentan terhadap perlakuan yang jauh dari rasa keadilan, disaat hutan-tanah-air yang dimiliki telah dominan dikuasai oleh para spekulan/investor. Harus diakui bahwa kriminalisasi adalah buah dari kebijakan pembangunan ketika alat produksi rakyat (hutan-tanah-air) dikuasai para spekulan yang mendapat legalitas dari penguasa. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang terjadi selama ini adalah simbol bahwa keberpihakan negara terhadap rakyatnya masih jauh dari harapan. Masyarakat Adat selayaknya dihargai sebagai bagian dari anak negeri yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Jangan ada perlakuan yang tidak adil bagi rakyat. Upaya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga negeri ini hendaknya massif dilakukan atas dasar niat yang baik, ketika negara dianggap tidak lagi menjadi pelindung bagi rakyat. Saatnya, perjuangan memang harus dimulai dengan kesadaran bahwa; KETIKA RAKYAT BERSATU, TAK BISA DI KALAHKAN!..


*) Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat

Rabu, 21 Juli 2010

Catatan untuk Pedi Natasuwarna dan RTRW Kalbar 2011-2030


By. Hendrikus Adam*

NASKAH ini hanya sebuah uraian sederhana dan sebagai respon atas pendapat multi pihak, khususnya mengenai ide brilian Bapak Pedi Natasuwarna yang tersurat dalam artikel dengan tajuk "Rencana Tata Ruang Kalbar 2011-2030" di kolom Opini koran di daerah ini(Pontianak Post, 20/07/2010). Dalam beberapa waktu lalu sebagaimana diketahui, beliau yang juga mantan ketua Bappeda Kalbar dalam artikelnya menyebutkan bahwa RTRWP Kalbar di tetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 1995, dan karenanya dengan demikian RTRWP Kalbar yang pertama pun berakhir ditahun 2010. Hal ini didasarkan pada masa pelaksanaan RTRWP yang ditentukan selama 15 tahun. Dikatakanpula bahwa selama periode 1995-2010, tidak ada revisi terhadap RTRWP Kalbar, karena tidak ada kebijakan yang berubah.


Hanya sedikit ingin meluruskan agar tidak terjadi penyimpangan informasi (bila keliru silahkan luruskan) dan barangkali beliau lupa, bahwa Perda dimaksud telah dinyatakan tidak berlaku sejak di undangkannya Perda nomor 5 tahun 2004 tentang RTRWP Kalbar tertanggal 1 Juli 2004. Hal ini ditegaskan dengan jelas dalam pasal 66 yang menyatakan; ”Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dinyatakan tidak berlaku”. Selanjutnya dalam pasal 68 Perda nomor 5 tahun 2004 ini juga ditegaskan bahwa jangka waktu RTRWP adalah 15 (lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dalam limit waktu periode 1995-2010, jelaslah bahwa adanya perubahan kebijakan khususnya dengan terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2004 sebagai produk hukum mengenai Penataan Ruang di propinsi ini.

Dalam hal sebagaimana pasal 66 Perda nomor 5 tahun 2004, maka jelaslah bahwa Perda Nomor 1 tahun 1995 yang dimaksud mantan ketua Bappeda Kalbar tersebut sudah usang karena dianggap tidak berlaku lagi. Selanjutnya bila melihat pasal 68 Perda Nomor 5 tahun 2004 yang menjelaskan soal masa berlakunya RTRWP (Kalbar), maka tulisan Pedi Natasuwarna yang menyatakan ”Oleh karena Perda tersebut berlaku selama 15 tahun, maka sudah berakhir pula berlakunya RTRWP Kalbar yang pertama” tentu saja masih perlu dikritisi sekalipun faktanya saat ini pihak eksekutif dan legislatif sedang mengagendakan pembahasan mengenai RTRWP Kalbar.

Pernyataan soal limit waktu sebagaimana yang ditegaskan itu tentu saja masih merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 1995 yang usang itu. Namun bila mengkaji dari Perda Nomor 5 tahun 2004 pasal 68, jangka waktu RTRWP (Kalbar) harusnya dihitung sejak diundangkannya per 1 Juli 2004. Dalam keterangan lebih lanjut soal pasal ini tidak ada penjelasan rinci yang dapat menganulir (membantah) kalau pasal dimaksud tidak jelas.

Pertanyaannya kemudian adalah, bila penghitungan waktu 15 tahun sebagaimana dimaksudkan merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2004 (artinya baru akan berakhir 2019), apakah upaya pembahasaan RTRWP oleh para legislatif dan eksekutif Kalbar hari ini relevan dan memenuhi amanat ketentuan yang berlaku? Bila tidak sejalan dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2004, apakah kemudian inisiatif perumusan RTRWP Kalbar yang baru sungguh-sungguh berangkat dari sebuah kebutuhan prinsif yang sungguh untuk kepentingan bersama? Haruskan mengabaikan rambu-rambu? Saya rasa, catatan ini kiranya penting, sebelum melangkah lebih jauh bicara soal RTRW Provinsi Kalimantan Barat.

Hakikat Penataan Ruang
Merujuk UU Nomor 26 Tahun 207 tentang Penataan Ruang, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Selanjutnya dalam ayat 2 (dua) pasal yang sama disebutkan pengertian Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 6 ayat 4). Sedangkan ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 6 ayat 5).

Besarnya lingkup luas suatu kawasan memang perlu dilakukan desain sedemikian rupa dalam bentuk penataan secara terencana dan terarah dengan tetap mengacu pada prinsif, asas dan tujuan yang mendasarinya. Adapun asas-asas dimaksud dalam konteks penataan ruang sebagaimana digariskan pasal 2 dalam UU Nomor 26 tahun 2007 mengenai Penataan Ruang didasarkan pada; keterpaduan, keserasian-keselarasan-keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan atau keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan-kemitraan, pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum-keadilan, dan akuntabilitas. Sedangkan penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional (pasal 3).

Beberapa sasaran yang diharapkan dari tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud diarahkan untuk; terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Berkaca dari asas dan tujuan dari prinsip dimaksud, maka pengelolaan penataan ruang yang telah dilakukan oleh pemerintah di daerah ini perlu dikaji secara bersama. Sudahkan memenuhi harapan sebagaimana diamanatkan untuk kemakmuran rakyat? Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah yang mendapat kewenangan penyelenggaraan penataan ruang dari negara perlu mengkaji kembali dan memaparkan kepada publik atas capaian hasil dari penataan ruang yang telah dilakukan selama ini.

Penyelenggaraan penataan ruang yang semestinya diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menegaskan bahwasanya keberpihakan kebijakan tersebut (RTRWP) dalam tataran konsep maupun implementasinya diabdikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa wewenang pengaturan, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah dalam penataan ruang harus disertai dengan komitmen yang sungguh-sungguh melalui pelaksanaannya.

Demikian halnya soal komitmen pelaksanaan penataan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Meskipun pelaksanaan penataan ruang (penataan, pemanfaatan dan pengendalian) menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, namun kajian atas sejumlah persoalan dan dinamika sosial sebagai dampak dari kebijakan penataan ruang yang tidak taat asas perlu menjadi bahasan serius agar produk kebijakan untuk kemakmuran tersebut sungguh-sungguh memenuhi rasa keadilan dan pro rakyat.

Mitos Kemakmuran dan Orientasi Ekonomi
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan gambaran jelas soal keberpihakan dari upaya penataan ruang oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip pelaksanaan penataan ruang dengan mengacu pada asas dan tujuannya adalah rambu-rambu yang juga menjadi ”angin segar” karena detidaknya menyiratkan nilai-nilai; keberlanjutan, akuntabilitas dan keterbukaan. Sedangkan tujuan dari penataan ruang diarahkan untuk mencapai suatu kondisi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Singkat kata, asas dan tujuan yang digariskan sebenarnya diamanahkan untuk menjamin diperolehnya kemakmuran atas penataan ruang oleh negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah. Namun demikian, tentunya masih terlalu dini untuk menyatakan pelaksanaan penataan ruang selama ini berhasil. Karena faktanya wilayah daerah Kalimantan Barat dalam aspek pengelolaan sumber daya alam kian memprihatinkan seiring dengan kebijakan pembangunan yang diprogramkan. Degradasi dan deforestasi di sektor kehutanan kian menjadi akhir-akhir ini, yang pada akhirnya membatasi ruang kelola bagi rakyat untuk pertanian. Sebagaimana digariskan dalam UU Penataan Ruang, aspek lingkungan yang berkelanjutan hendaknya menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan.

Pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Barat khususnya, kebijakan lain sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2004 Pemerintah Daerah setidaknya juga dengan hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalbar 2008-2013 yang merupakan bagian dari penjabaran visi, misi dan program Gubernur. RPJMD ini dimaksud merupakan pedoman bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun Renstra – SKPD, sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dengan demikian, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Penataan Ruang selama beberapa tahun berjalan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pelaksanaan RPJMD yang ada hingga pada tingkatan SKPD di Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi ini. Disamping itu, hasil kajian dimaksud juga dapat menjadi refleksi atas RTRWP Kalbar yang sedang menggelinding di meja Para Legislatif dan Eksekutif Kalbar saat ini.

Terjadinya penyimpangan sebagaimana di jelaskan Pedi Natasuwarna terkait dengan pembalakan liar dikawasan konservasi, penebangan hutan bakau pada wilayah pesisir, maraknya PETI disepanjang daerah aliran sungai, maupun pemberian izin investasi perkebunan dalam skala besar jelaslah memberi konsekuensi destruktif atas kondisi lingkungan yang merupakan. Pemberian izin investasi perkebunan monokultur skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun misalnya, sama artinya dengan menghilangkan fungsi hutan. Sedangkan bagi masyarakat lokal Kalbar umumnya, hutan menjadi ”apotik” dan ”supermarket” yang sangat menentukan dalam roda perekonomian yang masih mengandalkan aset SDA sebagai penyambung kelangsungan hidup. Kian terbukanya ruang pembabatan atas suatu kawasan khususnya gambut begitu kentara dengan hadirnya kebijakan yang membolehkan hutan gambut untuk dikonversi menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit (Permentan Nomor: 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budi Daya Kelapa Sawit).

Kebijakan pembangunan yang berorientasi kepentingan ekonomi semata sebagai prioritas, dalam realitasnya cenderung mengabaikan hak kelola dan kontrol warga atas lingkungannya. Sementara aspek sosial, adat dan budaya masyarakat serta kualitas ekologi seringkali diabaikan khususnya melalui kegiatan korporasi yang memang berorientasi mencapai keuntungan sebesarnya itu. Sementara pertanggungjawaban sosial korporasi (CSR) selama ini hanyalah ”angin surga” yang selalu dihembuskan guna meluluhkan hati masyarakat, namun hasilnya cenderung asal-asalan dan tidak maksimal. Tidak sedikit warga tempat dibangunnya koorporasi justeru merasa hak-hak mereka tidak pernah diakomodir. Bahkan CSR dilakukan ketika telah di desak oleh warga dengan caranya. Dalam beberapa kasus, program CSR yang dilakukan seringkali diklaim sebagai ”kebaikan murni” perusahaan semata yang seakan meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan keberadaannya mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Padahal CSR dimaksud merupakan kewajiban yang memang harus dilakukan oleh korporasi bila melakukan kegiatan dimanapun. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tentu saja mendesak untuk dilakukan pemerintah di daerah ini.

Terkait dengan program resettlement (pemukiman kembali) yang merupakan salah program pembangunan yang dilaksanakan oleh Depsos (Departemen Sosial) memang memiliki sejumlah sisi baik. Tujuan resettlement melakukan pembinaan bagi masyarakat yang dinilai oleh pemerintah masih tertinggal karena budaya yang dimiliki serta letak geografis yang terpencil menyebabkan mereka nyaris tidak memiliki akses dengan modernisasi di dunia luar (Depsos, 1996). Namun demikian, dampak negatif atas eksistensi budaya dan sistem nilai-nilai luruh yang dimiliki juga pada akhirnya terancam dan bahkan hilang. Dampak sosial lainnya adalah terbentuknya tembok bagi warga dalam mengakses sumber daya hutan. Di Kalbar program ini pernah di galakkan, khususnya di Kapuas Hulu namun hasilnya juga tidak maksimal. Cerita lain dari ekses program resettlement terekam dalam sebuah hasil riset (Elfitra Baikoeni, 2008) pada komunitas masyarakat Mentawai, yang memberikan gambaran bahwa memang disatu sisi (dengan adanya resettlement) masyarakat (Mentawai) menggali kemajuan terutama kalau dilihat dari kebersihan lingkungan, pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan. Akan tetapi adat dan budaya mereka juga mengalami kegoncangan (anomalie), padahal budaya merupakan modal bagi mereka untuk mengadaptasikan diri terhadap lingkungan untuk bisa survive.

Bagi komunitas masyarakat di Kalimantan Barat khususnya di daerah kawasan sekitar hutan (pedalaman), kebiasaan hidup dengan mengandalkan sumber daya hutan untuk kelangsungan hidup memang tidak dapat dibantah. Masyarakat di pedalaman seringkali memanfaatkan aset sumber daya alam dengan keanekaragaman hayatinya secara terkendali. Di Daerah pedalaman umumnya dihuni oleh masyarakat Dayak yang juga memiliki cara tersendiri menjaga dan melestarikan hutan. Di Kalimantan (Barat) warga masyarakat Dayak memiliki keyakinan bahwa: “Tanah adalah Hidup dan Nafas Kami” (Dr. Karel Phil Erari, 1999).

Mereka yang lebih banyak mengandalkan hidup dari sumber daya hutan merupakan komunitas masyarakat yang memiliki sistem dan nilai-nilai adat serta memiliki tujuh prinsip pengelolaan SDA yang meliputi; 1) berkesinambungan, 2) keragaman, 3) subsistem (untuk kebutuhan sendiri), 4) kebersamaan, 5) tunduk pada hukum adat, 6) tidak mengenal zat kimia, dan 7) selalu ditandai ritual (Majalah KR, hal 27 edisi 53/Januari 2000). Namun demikian, pernyataan Pedi Natasuwarna yang menyatakan berladang berpindah menjadi tradisi masyarakat pedalaman sebagai cara bercocok tanam yang PRIMITIF agaknya terlalu pesimis. Pandangan ini cenderung berkonotasi negatif bagi keberadaan masyarakat pedalaman tanpa melihat sisi positif lainnya.

”Rekomendasi” Pedi Natasuwarna yang ”memberi” ruang bagi investasi namun menapikkan keberlanjutan masyarakat pedalaman mengelola sumber daya alam dengan cara berladang dan bahkan meminta untuk diubah dengan pertanian secara menetap (bersawah, peserta plasma) agaknya tidak begitu bijak.

Betapa tidak, karena sesungguhnya justeru dengan memberi ruang investasi skala besar, kebijakan ini dengan otomatis membatasi akses masyarakat pedalaman terhadap sumber daya hutan, sungai menjadi rusak, hutan hilang. Bekas lokasi ladang bagi masyarakat pedalaman adalah investasi, karena pada umumnya kemudian ditanami tumbuhan produktif seperti karet dan sejenisnya. Dengan cara berladang maupun berburu, masyarakat pedalaman denagn mudah mengenal wilayahnya dan bahkan melakukan kontrol atas kemungkinan perusakan hutan oleh pihak lain. Justeru Kebijakan pemerintah yang berorientasi ekonomi dengan rayuan kesejahteraan dengan mendatangkan korporasi skala besar melalui perkebunan justeru semakin membatasi akses dan kontrol rakyat atas SDA. Terlebih bila pemerintah propinsi mengusulkan perubahan pola ruang dalam revisi tata ruang soal substansi kehutanan dari total luas kawasan hutan sekitar 9,2 juta hektar (62 persen) tersebut menjadi sekitar 7,5 juta hektar (50 persen) dari total luas wilayah.

Skenario untuk meningkatkan perekonomian kurang tepat. Adanya skenario dengan meningkatkan sektor perkebunan berdampak pada perekonomian Kalbar yang meningkat hingga 8%, namun berbalik dengan kondisi lingkungan. Akibatnya sektor lingkungan mengalami penurunan hingga 12-15%. Tentu saja pertumbuhan dari sektor ekonomi tidak ada artinya sama sekali jika lingkungan menjadi parah (Pontianak Post, 20/7/2010).

Dalam upaya perubahan atas RTRWP di daerah ini, maka aspek kepentingan masyarakat yang mengandalkan keberlangsungan hidup pada potensi sumber daya alam dan ekologi yang berkeberlanjutan hendaknya menjadi prioritas. Penataan ruang wilayah Kalbar dengan fokus perhatian meliputi aspek kawasan hutan lestari, kawasan daerah aliran sungai dan kawasan rawan bencana menjadi penting. Termasuk bagaimana upaya proteksi pemerintah untuk melindungi warganya dari potensi bahaya radiasi atas dampak energi nuklir yang sedang ditimang-timang akan di bangun di Kalimantan Barat. Bencana nuklir Chernobyl tahun 1986 silam yang menewaskan jutaan nyawa tak bedosa, kiranya cukup menjadi pelajaran atas rencana kebijakan yang berbahaya ini.

Akhirnya, kesalahan atas kebijakan RTRWP masa lalu harus dikaji secara kritis. Pelanggaran atas penataan ruang oleh multipihak dan bahkan oleh pejabat yang berwenang memiliki konsekuensi hukum yang penting diketahui bersama. Kebijakan atas penataan ruang perlu didasari niat baik semua pihak agar hasilnya dapat lebih maksimal.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalbar.

Selasa, 20 Juli 2010

Jejak O Km Kota Khatulistiwa?


By. Hendrikus Adam

Hari Senin. Bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2010. Motorku melaju menuju sebuah tempat tujuan. Ku parkir di pinggir sebuah warung yang dijaga seorang gadis. Di sebuah tempat tidak jauh dari hiruk pikuk keramaian orang-orang kota. Angka jam menunjukkan waktu mendekati ambang sore. Pukul 14.00 wiba lewat di ponselku. Sengatan sang surya masih terasa terik. Di dekat sebuah warung. Tempat orang sering berlalu lalang. Sebongkah patok menyerupai tugu bertuliskan PTK 0 berdiri membisu. Tingginya sekitar 1,25 m. Rupanya mudah dikenali. Patok di titik O km ini telah lama di "tanam". Namun kini mulai pudar dimakan usia. Retak dan tidak tegak lagi seperti sedia kala. Terlihat tidak terurus dan tampak agak miring. Condong kearah matahari terbenam.


Tertulis pula di balik sisinya, MPW 87 yang melukiskan jarak kearah Kota Mempawah sekitar 87 kilo meter dari ibu kota propinsi Kalbar (Pontianak). Angka delapan tampak samar-samar hampir mirif angka nol. Di titik inilah garis start akan mulai dihitung bila kita ingin menghitung jarak suatu tempat dari Kota Pontianak. Tidak banyak orang yang mengenalnya bila dibandingkan dengan lokasi Tugu Khatulistiwa yang dilewati garis yang berada di titik Nol Derajat. Seingatku, poto Patok ini pernah dimiliki seorang Seniman Kalbar. Mas Zul MS yang kini membuka Galeri seninya persis berseberangan dengan STIEP pernah mengabadikannya.

Patok Nol Km itu menanti sentuhan perhatian. Sebuah letak yang strategis dan patut diketahui banyak orang. Persis di samping kiri gerbang Dermaga penyebrangan Ferry Siantan, di arah Pontianak Utara, Patok itu berada. Berada di Patok ini, genaplah bagi Anda menginjakkan kaki di Kota Khatulistiwa. Jejak 0 Km kota Pontianak, ada disini.

Selasa, 29 Juni 2010

Bijak Menyikapi Perbedaan

By. Hendsrikus Adam

Kemajemukan sudah taken for granted, realitas yang harus diterima sebagai kenyataan yang perlu disyukuri. Walaupun kemajemukan memungkinkan potensi gampang terjadinya bentrok dan konflik, realitas merupakan anugerah yang kita perkaya dan kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Pernyataan Jakob Utama dalam sebuah artikelnya berjudul "Merajut Nusantara, Menghadirkan Indonesia" yang ditulis bertepatan dengan Ultah ke-45 Harian Kompas (28/6/2010) menarik disimak. Selanjutnya pada waktu bersamaan, warga Kalbar mengenang Hari Berkabung Daerah (28 Juni 2010) guna mengenang kembali Peristiwa Mandor atas pembantaian tentara Jepang terhadap warga Kalbar di era penjajahan sekitar tahun 1944.

Bertepatan dengan kedua moment diatas, dalam sebuah media online (fb), saya dikirimi tautan oleh seorang rekan soal press release dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat mengenai sikap keberatannya terhadap stetement Pejabat Negara, Tifatul Sembiring (Menkoinfo RI) yang dinilai menciderai perasaan umat Kristiani khususnya dan seluruh warga negeri ini umumnya. Statemen Tifatul tersebut terkait dengan ungkapan beliau dalam menyikapi kasus asusila yang melibatkan oknum "mirip" tiga artis (Aril, Luna Maya dan Cut Tari) yang menurutnya harus diperjelas. Istilah "mirip" ketiga artis tersebut yang kemudian dianalogikan pula dengan perdebatan soal penyaliban mirip Nabi Isa yang dislib bagi Islam dan bagi umat Kristiani adalah Yesus sendiri yang disalibkan. Pernyataan Tifatul ini di sambut aksi damai sebagai bentuk protes oleh elemen warga Kalbar bertepatan dengan Peringatan Hari Berkabung Daerah. Pernyataan pejabat Negara yang dianggap tidak lumrah ini kemudian dikritisi karena dianggap berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan atas kenyataan kemajemukan sebagai khasanah budaya bangsa.

Dari apa yang disampaikan oleh setiap pejabat Negara yang sedianya dapat berlaku sebagai negarawan, maka sikap elemen masyarakat sipil memang seharusnya dapat berperan melakukan kontrol melalui baik kritik maupun otokritik. Sikap penguasa yang direfresentasikan oleh pemerintah (baik pejabat negera di pusat maupun pejabat di daerah) yang berpotensi menjadi ancaman atas kondisi integrasi sosial selayaknya diawasi oleh segenap elemen bangsa.

Bahkan, bukan hanya Pejabat Negara (pejabat negara sejatinya mesti dapat berlaku sebagai negarawan), setiap masyarakat sipil juga diharapkan berhati-hati menyatakan pendapat (khususnya dimuka umum) yang berpotensi menimbulkan ketersinggungan antar sesama anak negeri di republik ini yang pada realitanya memang memiliki latar belakang yang beragam, terlebih bila menjurus pada persoalan SARA yang sangat sensitif.

Fenomena ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk semakin menyadari bahwa Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat adalah negeri yang plural, namun sangat rentan terhadap persoalan SARA. Keberagaman realitas yang sejak dulu menjadi warna unik sebagai perbedaan hakiki yang menuntut kita untuk dapat lebih bijak dalam membangun hidup bersama. Kondisi demikian menuntut setiap orang yang menyadari keberagaman latar belakang untuk terus hidup rukun dengan semangat egaliter, saling menghargai dan menyadari bahwa ada pihak lain yang “berbeda” dengan diri kita dalam hal identitas khususnya.

Banyak kasus fanatisme terhadap identitas tertentu (bahkan seringkali tidak kita sadari sekalipun) sering kali mengemuka di permukaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang juga justeru berpotensi menjadi bara "konflik" antar warga yang pada dasarnya mencintai kedamaian maupun perdamaian. Pengalaman masa silam terkait konflik antar etnis di Kalimantan Barat dan sejumlah konfik lainnya yang bernuansa SARA di Tanah Air sedianya cukup menjadi pelajaran untuk kita memulai menyemai damai dalam keberagaman.

Di Kalimantan Barat, dinamika kasus Singkawang dengan patung naganya dan kutipan makalah yang diperdebatkan (meskipun berujung dengan penyampaian permohonan maaf lengkap dengan ritualnya akhir-akhir ini) adalah fenomena yang masih segar, betapa

Realitas hidup dalam keberagaman masih sangat rentan “disusupi” kepentingan tertentu yang menggunakan SARA sebagai pintu masuk yang selanjutnya memunculkan multipersepsi. Dalam artian bahwa, SARA seringkali dijadikan komoditas untuk kepentingan segelintir orang. SARA juga seringkali menjadi komoditas dalam gelanggang politik di negeri ini. Di Kabupaten Sintang maupun di Kabupaten Ketapang yang dalam waktu dekat akan melangsungkan pilkada ulang, isu SARA juga kental mewarnai perhelatan demokrasi tersebut. Singkat kata, integrasi sosial yang menjadi mimpi bersama akan tetap menjadi bulan-bulanan terkebiri manakala para pihak di republik ini tetap senang “memuluskan” impiannya dengan mengkomoditi isu SARA secara pulgar.

Disintegrasi tentu saja bukan tujuan dan keinginan kita, sehingga perlulah keterlibatan segenap komponen bangsa untuk memperteguh ikatan keberagaman dalam semangat kebersamaan untuk memperkokoh komitmen dalam semangat kesatuan sebagaimana keinginan pendiri Republik ini. Melakukan kontrol terhadap statemen pejabat negara, pejabat daerah maupun pernyataan setiap warga negeri ini yang berpotensi "mengancam" keutuhan NKRI selayaknya dilakukan secara kontinyu. Aksi yang beretika dan bermartabat dengan menghindari cara-cara anarkis perlu mendapat porsi yang dominan dalam menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, pihak penguasa sejatinya dapat merespon dengan bijak aspirasi melalui pertimbangan hati nurani, bukan melalui pertimbangan kepentingan praktis yang rapuh dan haus kekuasaan.

Melihat aksi yang dilakukan elemen masyarakat sipil terhadap pernyataan pejabat Negara (Tifatul Sembiring) akhir-akhir ini, maka sikap bijak dari yang bersangkutan menjadi penantian guna memulihkan bukan hanya kepercayaan warga kepada pemerintah, namun juga memulihkan hubungan persaudaraan antar sesama warga Negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan landasan hidup beregara dalam bingkai NKRI. Kejadian atas statemen pejabat Negara, kontraversi patung naga, isu SARA dalam pilkada di Kalbar dan sejumlah kejadian berbasis rasis lainnya hendaknya dapat menjadi media pembelajaran dan refleksi oleh pejabat negara yang bersangkutan, pejabat di daerah di seluruh Tanah Air, dan seluruh warga Negara ini, bahwasanya KITA tidak diwajibkan (dilakukan dengan sadar atau tidak) untuk melukai dan menciderai perasaan seluruh warga negeri ini dengan pernyataan tendensius berselimutkan unsur SARA yang justeru dapat mengancam integrasi sosial.

Sikap bijak dalam menyikapi dan mengelola perbedaan sebagai realitas yang hadir ditengah-tengah masyarakat negeri ini yang multi latar belakang menjadi keharusan dan syarat mutlak atas misi kedamaian untuk kemanusiaan yang bermartabat. Kemajemukan merupakan realitas yang hadir oleh karena kebesaran Sang Pencipta yang harus terus menerus dipelihara dalam hidup bersama. Demikian pula peristiwa Mandor hendaknya dapat menjadi refleksi bersama dalam membangun semangat persaudaraan antar warga khususnya di Kalimantan Barat yang pada realitanya majemuk.

*) Peminat isu Perdamaian-lingkungan-Perempuan dan HAM, aktifis Walhi Kalbar.