Rabu, 21 Juli 2010

Catatan untuk Pedi Natasuwarna dan RTRW Kalbar 2011-2030


By. Hendrikus Adam*

NASKAH ini hanya sebuah uraian sederhana dan sebagai respon atas pendapat multi pihak, khususnya mengenai ide brilian Bapak Pedi Natasuwarna yang tersurat dalam artikel dengan tajuk "Rencana Tata Ruang Kalbar 2011-2030" di kolom Opini koran di daerah ini(Pontianak Post, 20/07/2010). Dalam beberapa waktu lalu sebagaimana diketahui, beliau yang juga mantan ketua Bappeda Kalbar dalam artikelnya menyebutkan bahwa RTRWP Kalbar di tetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 1995, dan karenanya dengan demikian RTRWP Kalbar yang pertama pun berakhir ditahun 2010. Hal ini didasarkan pada masa pelaksanaan RTRWP yang ditentukan selama 15 tahun. Dikatakanpula bahwa selama periode 1995-2010, tidak ada revisi terhadap RTRWP Kalbar, karena tidak ada kebijakan yang berubah.


Hanya sedikit ingin meluruskan agar tidak terjadi penyimpangan informasi (bila keliru silahkan luruskan) dan barangkali beliau lupa, bahwa Perda dimaksud telah dinyatakan tidak berlaku sejak di undangkannya Perda nomor 5 tahun 2004 tentang RTRWP Kalbar tertanggal 1 Juli 2004. Hal ini ditegaskan dengan jelas dalam pasal 66 yang menyatakan; ”Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dinyatakan tidak berlaku”. Selanjutnya dalam pasal 68 Perda nomor 5 tahun 2004 ini juga ditegaskan bahwa jangka waktu RTRWP adalah 15 (lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dalam limit waktu periode 1995-2010, jelaslah bahwa adanya perubahan kebijakan khususnya dengan terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2004 sebagai produk hukum mengenai Penataan Ruang di propinsi ini.

Dalam hal sebagaimana pasal 66 Perda nomor 5 tahun 2004, maka jelaslah bahwa Perda Nomor 1 tahun 1995 yang dimaksud mantan ketua Bappeda Kalbar tersebut sudah usang karena dianggap tidak berlaku lagi. Selanjutnya bila melihat pasal 68 Perda Nomor 5 tahun 2004 yang menjelaskan soal masa berlakunya RTRWP (Kalbar), maka tulisan Pedi Natasuwarna yang menyatakan ”Oleh karena Perda tersebut berlaku selama 15 tahun, maka sudah berakhir pula berlakunya RTRWP Kalbar yang pertama” tentu saja masih perlu dikritisi sekalipun faktanya saat ini pihak eksekutif dan legislatif sedang mengagendakan pembahasan mengenai RTRWP Kalbar.

Pernyataan soal limit waktu sebagaimana yang ditegaskan itu tentu saja masih merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 1995 yang usang itu. Namun bila mengkaji dari Perda Nomor 5 tahun 2004 pasal 68, jangka waktu RTRWP (Kalbar) harusnya dihitung sejak diundangkannya per 1 Juli 2004. Dalam keterangan lebih lanjut soal pasal ini tidak ada penjelasan rinci yang dapat menganulir (membantah) kalau pasal dimaksud tidak jelas.

Pertanyaannya kemudian adalah, bila penghitungan waktu 15 tahun sebagaimana dimaksudkan merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2004 (artinya baru akan berakhir 2019), apakah upaya pembahasaan RTRWP oleh para legislatif dan eksekutif Kalbar hari ini relevan dan memenuhi amanat ketentuan yang berlaku? Bila tidak sejalan dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2004, apakah kemudian inisiatif perumusan RTRWP Kalbar yang baru sungguh-sungguh berangkat dari sebuah kebutuhan prinsif yang sungguh untuk kepentingan bersama? Haruskan mengabaikan rambu-rambu? Saya rasa, catatan ini kiranya penting, sebelum melangkah lebih jauh bicara soal RTRW Provinsi Kalimantan Barat.

Hakikat Penataan Ruang
Merujuk UU Nomor 26 Tahun 207 tentang Penataan Ruang, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Selanjutnya dalam ayat 2 (dua) pasal yang sama disebutkan pengertian Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 6 ayat 4). Sedangkan ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 6 ayat 5).

Besarnya lingkup luas suatu kawasan memang perlu dilakukan desain sedemikian rupa dalam bentuk penataan secara terencana dan terarah dengan tetap mengacu pada prinsif, asas dan tujuan yang mendasarinya. Adapun asas-asas dimaksud dalam konteks penataan ruang sebagaimana digariskan pasal 2 dalam UU Nomor 26 tahun 2007 mengenai Penataan Ruang didasarkan pada; keterpaduan, keserasian-keselarasan-keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan atau keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan-kemitraan, pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum-keadilan, dan akuntabilitas. Sedangkan penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional (pasal 3).

Beberapa sasaran yang diharapkan dari tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud diarahkan untuk; terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Berkaca dari asas dan tujuan dari prinsip dimaksud, maka pengelolaan penataan ruang yang telah dilakukan oleh pemerintah di daerah ini perlu dikaji secara bersama. Sudahkan memenuhi harapan sebagaimana diamanatkan untuk kemakmuran rakyat? Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah yang mendapat kewenangan penyelenggaraan penataan ruang dari negara perlu mengkaji kembali dan memaparkan kepada publik atas capaian hasil dari penataan ruang yang telah dilakukan selama ini.

Penyelenggaraan penataan ruang yang semestinya diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menegaskan bahwasanya keberpihakan kebijakan tersebut (RTRWP) dalam tataran konsep maupun implementasinya diabdikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa wewenang pengaturan, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah dalam penataan ruang harus disertai dengan komitmen yang sungguh-sungguh melalui pelaksanaannya.

Demikian halnya soal komitmen pelaksanaan penataan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Meskipun pelaksanaan penataan ruang (penataan, pemanfaatan dan pengendalian) menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, namun kajian atas sejumlah persoalan dan dinamika sosial sebagai dampak dari kebijakan penataan ruang yang tidak taat asas perlu menjadi bahasan serius agar produk kebijakan untuk kemakmuran tersebut sungguh-sungguh memenuhi rasa keadilan dan pro rakyat.

Mitos Kemakmuran dan Orientasi Ekonomi
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan gambaran jelas soal keberpihakan dari upaya penataan ruang oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip pelaksanaan penataan ruang dengan mengacu pada asas dan tujuannya adalah rambu-rambu yang juga menjadi ”angin segar” karena detidaknya menyiratkan nilai-nilai; keberlanjutan, akuntabilitas dan keterbukaan. Sedangkan tujuan dari penataan ruang diarahkan untuk mencapai suatu kondisi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Singkat kata, asas dan tujuan yang digariskan sebenarnya diamanahkan untuk menjamin diperolehnya kemakmuran atas penataan ruang oleh negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah. Namun demikian, tentunya masih terlalu dini untuk menyatakan pelaksanaan penataan ruang selama ini berhasil. Karena faktanya wilayah daerah Kalimantan Barat dalam aspek pengelolaan sumber daya alam kian memprihatinkan seiring dengan kebijakan pembangunan yang diprogramkan. Degradasi dan deforestasi di sektor kehutanan kian menjadi akhir-akhir ini, yang pada akhirnya membatasi ruang kelola bagi rakyat untuk pertanian. Sebagaimana digariskan dalam UU Penataan Ruang, aspek lingkungan yang berkelanjutan hendaknya menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan.

Pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Barat khususnya, kebijakan lain sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2004 Pemerintah Daerah setidaknya juga dengan hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalbar 2008-2013 yang merupakan bagian dari penjabaran visi, misi dan program Gubernur. RPJMD ini dimaksud merupakan pedoman bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun Renstra – SKPD, sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dengan demikian, evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Penataan Ruang selama beberapa tahun berjalan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pelaksanaan RPJMD yang ada hingga pada tingkatan SKPD di Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi ini. Disamping itu, hasil kajian dimaksud juga dapat menjadi refleksi atas RTRWP Kalbar yang sedang menggelinding di meja Para Legislatif dan Eksekutif Kalbar saat ini.

Terjadinya penyimpangan sebagaimana di jelaskan Pedi Natasuwarna terkait dengan pembalakan liar dikawasan konservasi, penebangan hutan bakau pada wilayah pesisir, maraknya PETI disepanjang daerah aliran sungai, maupun pemberian izin investasi perkebunan dalam skala besar jelaslah memberi konsekuensi destruktif atas kondisi lingkungan yang merupakan. Pemberian izin investasi perkebunan monokultur skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun misalnya, sama artinya dengan menghilangkan fungsi hutan. Sedangkan bagi masyarakat lokal Kalbar umumnya, hutan menjadi ”apotik” dan ”supermarket” yang sangat menentukan dalam roda perekonomian yang masih mengandalkan aset SDA sebagai penyambung kelangsungan hidup. Kian terbukanya ruang pembabatan atas suatu kawasan khususnya gambut begitu kentara dengan hadirnya kebijakan yang membolehkan hutan gambut untuk dikonversi menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit (Permentan Nomor: 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budi Daya Kelapa Sawit).

Kebijakan pembangunan yang berorientasi kepentingan ekonomi semata sebagai prioritas, dalam realitasnya cenderung mengabaikan hak kelola dan kontrol warga atas lingkungannya. Sementara aspek sosial, adat dan budaya masyarakat serta kualitas ekologi seringkali diabaikan khususnya melalui kegiatan korporasi yang memang berorientasi mencapai keuntungan sebesarnya itu. Sementara pertanggungjawaban sosial korporasi (CSR) selama ini hanyalah ”angin surga” yang selalu dihembuskan guna meluluhkan hati masyarakat, namun hasilnya cenderung asal-asalan dan tidak maksimal. Tidak sedikit warga tempat dibangunnya koorporasi justeru merasa hak-hak mereka tidak pernah diakomodir. Bahkan CSR dilakukan ketika telah di desak oleh warga dengan caranya. Dalam beberapa kasus, program CSR yang dilakukan seringkali diklaim sebagai ”kebaikan murni” perusahaan semata yang seakan meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan keberadaannya mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Padahal CSR dimaksud merupakan kewajiban yang memang harus dilakukan oleh korporasi bila melakukan kegiatan dimanapun. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tentu saja mendesak untuk dilakukan pemerintah di daerah ini.

Terkait dengan program resettlement (pemukiman kembali) yang merupakan salah program pembangunan yang dilaksanakan oleh Depsos (Departemen Sosial) memang memiliki sejumlah sisi baik. Tujuan resettlement melakukan pembinaan bagi masyarakat yang dinilai oleh pemerintah masih tertinggal karena budaya yang dimiliki serta letak geografis yang terpencil menyebabkan mereka nyaris tidak memiliki akses dengan modernisasi di dunia luar (Depsos, 1996). Namun demikian, dampak negatif atas eksistensi budaya dan sistem nilai-nilai luruh yang dimiliki juga pada akhirnya terancam dan bahkan hilang. Dampak sosial lainnya adalah terbentuknya tembok bagi warga dalam mengakses sumber daya hutan. Di Kalbar program ini pernah di galakkan, khususnya di Kapuas Hulu namun hasilnya juga tidak maksimal. Cerita lain dari ekses program resettlement terekam dalam sebuah hasil riset (Elfitra Baikoeni, 2008) pada komunitas masyarakat Mentawai, yang memberikan gambaran bahwa memang disatu sisi (dengan adanya resettlement) masyarakat (Mentawai) menggali kemajuan terutama kalau dilihat dari kebersihan lingkungan, pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan. Akan tetapi adat dan budaya mereka juga mengalami kegoncangan (anomalie), padahal budaya merupakan modal bagi mereka untuk mengadaptasikan diri terhadap lingkungan untuk bisa survive.

Bagi komunitas masyarakat di Kalimantan Barat khususnya di daerah kawasan sekitar hutan (pedalaman), kebiasaan hidup dengan mengandalkan sumber daya hutan untuk kelangsungan hidup memang tidak dapat dibantah. Masyarakat di pedalaman seringkali memanfaatkan aset sumber daya alam dengan keanekaragaman hayatinya secara terkendali. Di Daerah pedalaman umumnya dihuni oleh masyarakat Dayak yang juga memiliki cara tersendiri menjaga dan melestarikan hutan. Di Kalimantan (Barat) warga masyarakat Dayak memiliki keyakinan bahwa: “Tanah adalah Hidup dan Nafas Kami” (Dr. Karel Phil Erari, 1999).

Mereka yang lebih banyak mengandalkan hidup dari sumber daya hutan merupakan komunitas masyarakat yang memiliki sistem dan nilai-nilai adat serta memiliki tujuh prinsip pengelolaan SDA yang meliputi; 1) berkesinambungan, 2) keragaman, 3) subsistem (untuk kebutuhan sendiri), 4) kebersamaan, 5) tunduk pada hukum adat, 6) tidak mengenal zat kimia, dan 7) selalu ditandai ritual (Majalah KR, hal 27 edisi 53/Januari 2000). Namun demikian, pernyataan Pedi Natasuwarna yang menyatakan berladang berpindah menjadi tradisi masyarakat pedalaman sebagai cara bercocok tanam yang PRIMITIF agaknya terlalu pesimis. Pandangan ini cenderung berkonotasi negatif bagi keberadaan masyarakat pedalaman tanpa melihat sisi positif lainnya.

”Rekomendasi” Pedi Natasuwarna yang ”memberi” ruang bagi investasi namun menapikkan keberlanjutan masyarakat pedalaman mengelola sumber daya alam dengan cara berladang dan bahkan meminta untuk diubah dengan pertanian secara menetap (bersawah, peserta plasma) agaknya tidak begitu bijak.

Betapa tidak, karena sesungguhnya justeru dengan memberi ruang investasi skala besar, kebijakan ini dengan otomatis membatasi akses masyarakat pedalaman terhadap sumber daya hutan, sungai menjadi rusak, hutan hilang. Bekas lokasi ladang bagi masyarakat pedalaman adalah investasi, karena pada umumnya kemudian ditanami tumbuhan produktif seperti karet dan sejenisnya. Dengan cara berladang maupun berburu, masyarakat pedalaman denagn mudah mengenal wilayahnya dan bahkan melakukan kontrol atas kemungkinan perusakan hutan oleh pihak lain. Justeru Kebijakan pemerintah yang berorientasi ekonomi dengan rayuan kesejahteraan dengan mendatangkan korporasi skala besar melalui perkebunan justeru semakin membatasi akses dan kontrol rakyat atas SDA. Terlebih bila pemerintah propinsi mengusulkan perubahan pola ruang dalam revisi tata ruang soal substansi kehutanan dari total luas kawasan hutan sekitar 9,2 juta hektar (62 persen) tersebut menjadi sekitar 7,5 juta hektar (50 persen) dari total luas wilayah.

Skenario untuk meningkatkan perekonomian kurang tepat. Adanya skenario dengan meningkatkan sektor perkebunan berdampak pada perekonomian Kalbar yang meningkat hingga 8%, namun berbalik dengan kondisi lingkungan. Akibatnya sektor lingkungan mengalami penurunan hingga 12-15%. Tentu saja pertumbuhan dari sektor ekonomi tidak ada artinya sama sekali jika lingkungan menjadi parah (Pontianak Post, 20/7/2010).

Dalam upaya perubahan atas RTRWP di daerah ini, maka aspek kepentingan masyarakat yang mengandalkan keberlangsungan hidup pada potensi sumber daya alam dan ekologi yang berkeberlanjutan hendaknya menjadi prioritas. Penataan ruang wilayah Kalbar dengan fokus perhatian meliputi aspek kawasan hutan lestari, kawasan daerah aliran sungai dan kawasan rawan bencana menjadi penting. Termasuk bagaimana upaya proteksi pemerintah untuk melindungi warganya dari potensi bahaya radiasi atas dampak energi nuklir yang sedang ditimang-timang akan di bangun di Kalimantan Barat. Bencana nuklir Chernobyl tahun 1986 silam yang menewaskan jutaan nyawa tak bedosa, kiranya cukup menjadi pelajaran atas rencana kebijakan yang berbahaya ini.

Akhirnya, kesalahan atas kebijakan RTRWP masa lalu harus dikaji secara kritis. Pelanggaran atas penataan ruang oleh multipihak dan bahkan oleh pejabat yang berwenang memiliki konsekuensi hukum yang penting diketahui bersama. Kebijakan atas penataan ruang perlu didasari niat baik semua pihak agar hasilnya dapat lebih maksimal.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalbar.

Selasa, 20 Juli 2010

Jejak O Km Kota Khatulistiwa?


By. Hendrikus Adam

Hari Senin. Bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2010. Motorku melaju menuju sebuah tempat tujuan. Ku parkir di pinggir sebuah warung yang dijaga seorang gadis. Di sebuah tempat tidak jauh dari hiruk pikuk keramaian orang-orang kota. Angka jam menunjukkan waktu mendekati ambang sore. Pukul 14.00 wiba lewat di ponselku. Sengatan sang surya masih terasa terik. Di dekat sebuah warung. Tempat orang sering berlalu lalang. Sebongkah patok menyerupai tugu bertuliskan PTK 0 berdiri membisu. Tingginya sekitar 1,25 m. Rupanya mudah dikenali. Patok di titik O km ini telah lama di "tanam". Namun kini mulai pudar dimakan usia. Retak dan tidak tegak lagi seperti sedia kala. Terlihat tidak terurus dan tampak agak miring. Condong kearah matahari terbenam.


Tertulis pula di balik sisinya, MPW 87 yang melukiskan jarak kearah Kota Mempawah sekitar 87 kilo meter dari ibu kota propinsi Kalbar (Pontianak). Angka delapan tampak samar-samar hampir mirif angka nol. Di titik inilah garis start akan mulai dihitung bila kita ingin menghitung jarak suatu tempat dari Kota Pontianak. Tidak banyak orang yang mengenalnya bila dibandingkan dengan lokasi Tugu Khatulistiwa yang dilewati garis yang berada di titik Nol Derajat. Seingatku, poto Patok ini pernah dimiliki seorang Seniman Kalbar. Mas Zul MS yang kini membuka Galeri seninya persis berseberangan dengan STIEP pernah mengabadikannya.

Patok Nol Km itu menanti sentuhan perhatian. Sebuah letak yang strategis dan patut diketahui banyak orang. Persis di samping kiri gerbang Dermaga penyebrangan Ferry Siantan, di arah Pontianak Utara, Patok itu berada. Berada di Patok ini, genaplah bagi Anda menginjakkan kaki di Kota Khatulistiwa. Jejak 0 Km kota Pontianak, ada disini.

Selasa, 29 Juni 2010

Bijak Menyikapi Perbedaan

By. Hendsrikus Adam

Kemajemukan sudah taken for granted, realitas yang harus diterima sebagai kenyataan yang perlu disyukuri. Walaupun kemajemukan memungkinkan potensi gampang terjadinya bentrok dan konflik, realitas merupakan anugerah yang kita perkaya dan kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Pernyataan Jakob Utama dalam sebuah artikelnya berjudul "Merajut Nusantara, Menghadirkan Indonesia" yang ditulis bertepatan dengan Ultah ke-45 Harian Kompas (28/6/2010) menarik disimak. Selanjutnya pada waktu bersamaan, warga Kalbar mengenang Hari Berkabung Daerah (28 Juni 2010) guna mengenang kembali Peristiwa Mandor atas pembantaian tentara Jepang terhadap warga Kalbar di era penjajahan sekitar tahun 1944.

Bertepatan dengan kedua moment diatas, dalam sebuah media online (fb), saya dikirimi tautan oleh seorang rekan soal press release dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat mengenai sikap keberatannya terhadap stetement Pejabat Negara, Tifatul Sembiring (Menkoinfo RI) yang dinilai menciderai perasaan umat Kristiani khususnya dan seluruh warga negeri ini umumnya. Statemen Tifatul tersebut terkait dengan ungkapan beliau dalam menyikapi kasus asusila yang melibatkan oknum "mirip" tiga artis (Aril, Luna Maya dan Cut Tari) yang menurutnya harus diperjelas. Istilah "mirip" ketiga artis tersebut yang kemudian dianalogikan pula dengan perdebatan soal penyaliban mirip Nabi Isa yang dislib bagi Islam dan bagi umat Kristiani adalah Yesus sendiri yang disalibkan. Pernyataan Tifatul ini di sambut aksi damai sebagai bentuk protes oleh elemen warga Kalbar bertepatan dengan Peringatan Hari Berkabung Daerah. Pernyataan pejabat Negara yang dianggap tidak lumrah ini kemudian dikritisi karena dianggap berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan atas kenyataan kemajemukan sebagai khasanah budaya bangsa.

Dari apa yang disampaikan oleh setiap pejabat Negara yang sedianya dapat berlaku sebagai negarawan, maka sikap elemen masyarakat sipil memang seharusnya dapat berperan melakukan kontrol melalui baik kritik maupun otokritik. Sikap penguasa yang direfresentasikan oleh pemerintah (baik pejabat negera di pusat maupun pejabat di daerah) yang berpotensi menjadi ancaman atas kondisi integrasi sosial selayaknya diawasi oleh segenap elemen bangsa.

Bahkan, bukan hanya Pejabat Negara (pejabat negara sejatinya mesti dapat berlaku sebagai negarawan), setiap masyarakat sipil juga diharapkan berhati-hati menyatakan pendapat (khususnya dimuka umum) yang berpotensi menimbulkan ketersinggungan antar sesama anak negeri di republik ini yang pada realitanya memang memiliki latar belakang yang beragam, terlebih bila menjurus pada persoalan SARA yang sangat sensitif.

Fenomena ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk semakin menyadari bahwa Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat adalah negeri yang plural, namun sangat rentan terhadap persoalan SARA. Keberagaman realitas yang sejak dulu menjadi warna unik sebagai perbedaan hakiki yang menuntut kita untuk dapat lebih bijak dalam membangun hidup bersama. Kondisi demikian menuntut setiap orang yang menyadari keberagaman latar belakang untuk terus hidup rukun dengan semangat egaliter, saling menghargai dan menyadari bahwa ada pihak lain yang “berbeda” dengan diri kita dalam hal identitas khususnya.

Banyak kasus fanatisme terhadap identitas tertentu (bahkan seringkali tidak kita sadari sekalipun) sering kali mengemuka di permukaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang juga justeru berpotensi menjadi bara "konflik" antar warga yang pada dasarnya mencintai kedamaian maupun perdamaian. Pengalaman masa silam terkait konflik antar etnis di Kalimantan Barat dan sejumlah konfik lainnya yang bernuansa SARA di Tanah Air sedianya cukup menjadi pelajaran untuk kita memulai menyemai damai dalam keberagaman.

Di Kalimantan Barat, dinamika kasus Singkawang dengan patung naganya dan kutipan makalah yang diperdebatkan (meskipun berujung dengan penyampaian permohonan maaf lengkap dengan ritualnya akhir-akhir ini) adalah fenomena yang masih segar, betapa

Realitas hidup dalam keberagaman masih sangat rentan “disusupi” kepentingan tertentu yang menggunakan SARA sebagai pintu masuk yang selanjutnya memunculkan multipersepsi. Dalam artian bahwa, SARA seringkali dijadikan komoditas untuk kepentingan segelintir orang. SARA juga seringkali menjadi komoditas dalam gelanggang politik di negeri ini. Di Kabupaten Sintang maupun di Kabupaten Ketapang yang dalam waktu dekat akan melangsungkan pilkada ulang, isu SARA juga kental mewarnai perhelatan demokrasi tersebut. Singkat kata, integrasi sosial yang menjadi mimpi bersama akan tetap menjadi bulan-bulanan terkebiri manakala para pihak di republik ini tetap senang “memuluskan” impiannya dengan mengkomoditi isu SARA secara pulgar.

Disintegrasi tentu saja bukan tujuan dan keinginan kita, sehingga perlulah keterlibatan segenap komponen bangsa untuk memperteguh ikatan keberagaman dalam semangat kebersamaan untuk memperkokoh komitmen dalam semangat kesatuan sebagaimana keinginan pendiri Republik ini. Melakukan kontrol terhadap statemen pejabat negara, pejabat daerah maupun pernyataan setiap warga negeri ini yang berpotensi "mengancam" keutuhan NKRI selayaknya dilakukan secara kontinyu. Aksi yang beretika dan bermartabat dengan menghindari cara-cara anarkis perlu mendapat porsi yang dominan dalam menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, pihak penguasa sejatinya dapat merespon dengan bijak aspirasi melalui pertimbangan hati nurani, bukan melalui pertimbangan kepentingan praktis yang rapuh dan haus kekuasaan.

Melihat aksi yang dilakukan elemen masyarakat sipil terhadap pernyataan pejabat Negara (Tifatul Sembiring) akhir-akhir ini, maka sikap bijak dari yang bersangkutan menjadi penantian guna memulihkan bukan hanya kepercayaan warga kepada pemerintah, namun juga memulihkan hubungan persaudaraan antar sesama warga Negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan landasan hidup beregara dalam bingkai NKRI. Kejadian atas statemen pejabat Negara, kontraversi patung naga, isu SARA dalam pilkada di Kalbar dan sejumlah kejadian berbasis rasis lainnya hendaknya dapat menjadi media pembelajaran dan refleksi oleh pejabat negara yang bersangkutan, pejabat di daerah di seluruh Tanah Air, dan seluruh warga Negara ini, bahwasanya KITA tidak diwajibkan (dilakukan dengan sadar atau tidak) untuk melukai dan menciderai perasaan seluruh warga negeri ini dengan pernyataan tendensius berselimutkan unsur SARA yang justeru dapat mengancam integrasi sosial.

Sikap bijak dalam menyikapi dan mengelola perbedaan sebagai realitas yang hadir ditengah-tengah masyarakat negeri ini yang multi latar belakang menjadi keharusan dan syarat mutlak atas misi kedamaian untuk kemanusiaan yang bermartabat. Kemajemukan merupakan realitas yang hadir oleh karena kebesaran Sang Pencipta yang harus terus menerus dipelihara dalam hidup bersama. Demikian pula peristiwa Mandor hendaknya dapat menjadi refleksi bersama dalam membangun semangat persaudaraan antar warga khususnya di Kalimantan Barat yang pada realitanya majemuk.

*) Peminat isu Perdamaian-lingkungan-Perempuan dan HAM, aktifis Walhi Kalbar.

Jumat, 18 Juni 2010

Nuklir Energi Berbahaya; Tolak PLTN




Menolak Mega Proyek PLTN di Tanah Air

Kalbar menjadi salah satu lokasi yang sedang di timang-timang untuk didirikan PLTN dengan alasan daerah aman bencana dan memiliki bahan mentah uranium di Melawi. Namun dalam aksinya para aktifis lingkungan mendesak agar niat membangun PLTN dihentikan.

By. Hendrikus Adam*

Sabtu (12/6) pagi kala sang mentari mulai bangkit sekiar pukul 09.00 wiba, di kawasan Tugu Proklamasi tampak semarak. Spanduk warna hitam berukuran lebar memanjang terbentang di sebelah kiri dan kanan masuk kawasan tersebut yang menyiratkan sejumlah pesan lingkungan; “Stop Nuklir, No Nuke No More Chernobyl, Revolusi Energi Sekarang, Kami Dukung Energi Bersih, Energi Nuklir=Energi Berbahaya, Bumi Pertiwi Zona Bebas Nuklir”. Di bagian tengah persis di depan Tugu patung kedua tokoh Proklamator telah berdiri baliho besar menjadi latar dari rangkaian kegiatan kala itu. Persis di depan baliho, berdiri tenda dan pajangan gambar-kalender yang mengisahkan ancaman bahaya nuklir. Seruan bahaya nuklir juga terpajang di dinding tenda dan sejumlah spanduk besar.

Sementara disaat akan dimulainya kegiatan, para tamu dan undangan berangsur datang memadati kawasan Tugu Proklamasi hingga “ritual” aksi yang diinisiasi oleh Greenpeace yang dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari tujuh provinsi, kalangan NGOs (Walhi, Masyarakat Anti-NUklir Indonesia/Manusia, perwakilan lembaga lainnya) dan sejumlah wartawan media yang ada di jantung Ibu Kota negara. Satu persatu perwakilan masyarakat dari tujuh provinsi menyampaikan keprihatinannya dalam bentuk orasi mengkritisi niat pemerintah mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di daerahnya masing-masing. Adapun ketujuh perwakilan masyarakat tersebut diantaranya berasal dari Kalbar, Kaltim, Bangka Belitung, Jawa Timur-Madura, Jateng-Jepara, Banten, Gorontalo menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengagendakan wacana membangun PLTN. ”Pembangunan PLTN di Kalimantan Barat hendaknya tidak dipaksakan oleh pemerintah, namun mengantisipasi kemungkinan bahaya dari resiko penggunaan energi nuklir penting diperhitungkan sejak dari sekarang untuk kepentingan masyarakat luas. Energi listrik memang dibutuhkan, namun energi yang justeru rawan dan berpotensi mengancam masa depan harus dihentikan. Masih banyak sumber energi lainnya yang harusnya bisa digunakan,” jelas perwakilan dari Kalimantan Barat. Nada yang tidak jauh berbeda juga disampaikan perwakilan dari provinsi lainnya.

"NU Jepara telah mengeluarkan fatwa haram terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, tetapi sampai sekarang pemerintah dan pendukungnya masih terus melakukan berbagai aktivitas terkait rencana pembangunan tenaga nuklir di Jepara," urai Said Sumedi dari Perhimpunan Masyarakat Balong (PMB) Jepara.

Pada saat bersamaan gita karya Iwan Fals bertajuk Proyek 13 yang menyiratkan pesan penolakan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menggema diiringin aksi teatrikal yang diperankan tiga orang mengenakan pakaian masing-masing berwarna merah, hitam dan putih. Satu orang diantaranya mengenakan kapak layaknya “malaikat” pencabut nyawa. Teatrikal ini mengisahkan ancaman bahaya nuklir (PLTN) terhadap kehidupan yang siap mencabut nyawa kapan saja. Akhir dari teatrikal, ”sang pencabut nyawa” ditaklukkan dengan dibalut kain putih. Begitulah suguhan “drama” aksi damai bersama yang menginginkan agar pemerintah tidak merealisasikan proyek yang dianggap berbahaya dan memiliki potensi ancaman dasyat itu. Pemerintah diharapkan tidak memaksakan pembangunan yang dinilai cenderung ambisius dan hanya berorientasi kepentingan sesaat.

Arif Fiyanto, juru kampanye energi dan iklim Greenpeace Indonesia menyatakan pihaknya pada hari tersebut mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di seluruh Indonesia . "Menurut kami, rencana pembangunan PLTN adalah cermin dari sesat pikir pemerintah dalam memecahkan masalah energi di Indonesia . PLTN dianggap solusi untuk memecahkan masalah energi di Indonesia , padahal begitu banyak sumber energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan. Jadi dari pada membangun PLTN, pemerintah seharusnya fokus mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan di negeri ini," jelas Arif.

PLTN, Proyek Ambisius.

Bersamaan dengan aksi ini, Greenpeace juga meluncurkan kalander “365 alasan penolakan kekuatan nuklir” yang memuat sejumlah fakta soal bahaya nuklir bagi kehidupan yang melanda sejumlah tempat di dunia. Selanjutnya, kegiatan dilakukan dengan menyelenggarakan diskusi terbuka bertema “PLTN, Mitos dan Realitas” bertempat di Tugu Proklamasi yang dihadiri sejumlah narasumber diantaranya; A. Sonny Keraf (Mantan Menteri LH dan penulis buku Etika Lingkungan), Kahar Al Bahri (aktivis Jatam Kaltim), DR. Iwan Kurniawan (Pakar Nuklir) dan Hendro Sangkoyo (Kepala Sekolah Ekonomika Demokratik). Sony Keraf dalam pemaparannya menyatakan Indonesia masih belum untuk menjalankan teknologi PLTN. Menurutnya, PLTN merupakan proyek yang cenderung ambisius.

“Bahwa soal krisis energi listrik memang tidak bisa dibantah, dan memang betul ada realitas kelangkaan. Namun bagi yang mendukung PLTN seakan hal tersebut menjadi jawaban atas krisis energi listrik yang dialami, masih banyak alternatif energi lain. Saya tidak meragukan penguasaan nuklir oleh anak bangsa ini, namun ketidakmampuan dalam hal safety cultur teknologi sangat lemah” jelas Sony Keraf.

Dikatakan Sony Keraf, teknologi PLTN belum siap kita jalankan di Indonesia . Ia juga mengkritisi upaya sosialisasi soal PLTN yang dilakukan bila cenderung hanya menyampaikan sisi positifnya semata agar dapat diterima masyarakat. “Salah besar bila sosialisasi PLTN dilakukan untuk menggiring masyarakat meneirma PLTN. PLTN, proyek yang cenderung ambisius,” jelasnya.

Senada dengan Sony Keraf, juga disampaikan pakar nuklir Indonesia , DR Iwan Kurniawan. Ia mengatakan PLTN di negeri ini masih tidak bisa dipaksakan, namun demikian mempelajari soal energi Iptek soal nuklir itu tidak masalah. "PLTN bagi Indonesi masih berat. Tidak ada teknologi yang 100 persen sempurna terhadap radiasi. Elemen radio isotop dari radiasi sangat berbahaya. PLTN sangat berbahaya dan teknologi ini tidak mungkin dianggap main-main. PLTN bukan alih teknologi, namun berorientasi proyek," ungkap Iwan Kurniawan, doktor nuklir yang pernah mengenyam pendidikan di negeri Sakura ini. ”Kita belum tentu menerima energi, namun radiasinya sudah pasti,” sambung Hendro Sangkoyo, kepala Kepala Sekolah Ekonomika Demokratik.

Menolak PLTN

Usai berdialektika dalam sebuah forum diskusi, kegiatan selanjutnya diteruskan dengan pertemuan bersama yang sekaligus sebagai pertemuan nasional masyarakat antinuklir Indonesia , dilangsungkan bertempat di Kantor Greenpeace sekitar kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan ini melahirkan forum bersama Koalisi Anti-Nuklir yang merupakan pertemuan sharing informasi dan perumusan agenda bersama guna menyikapi berbagai problem dan kemungkinan dampak dari PLTN yang akan diterima masyarakat. Bagi forum ini, PLTN bukanlah alternatif solusi yang tepat untuk mengatasi krisis energi yang dialami, karena dampak buruk energi nuklir diyakini jauh lebih dasyat dari pada sekedar sebagai pengganti energi. Masih banyak sumber energi yang dapat dijajaki dari pada sekedar memaksakan energi nuklir (PLTN) seperti sumber dari air, panas bumi, matahari, angin dan lainnya.

Kekhawatiran multipihak (kalangan masyarakat anti nuklir) terhadap potensi dan bahaya nuklir agaknya tidak berlebihan bila melihat berbagai kejadian bencana yang terjadi. Kejadian tanggal 26 April 1986 yang dikenal dengan bencana Chernobyl di Urkania yang mengakibatkan sedikitnya sebanyak tujuh (7) juta orang harus menderita setiap hari menjalani dampak dari bencana ini. Selanjutnya bencana nuklir di Mayak, Rusia 29 September 1957 yang menyebabkan 272 ribu orang terkena radiasi tingkat tinggi. Akibatnya banyak orang yang menderita penyakit kronis, hipertensi, masalah jantung, arthritis dan asma. Setiap detik orang dewasa menderita kemandulan, 1 dari 3 bayi yang baru lahir menderita cacat, dan 1 dari 10 anak lahir secara prematur serta jumlah orang yang menderita kanker meningkat pesat. Kejadian lainnya di Seversk (dulu Tomsk-7) di Siberia pada 6 April 1993 yang menunjukkan dampak gejala serupa berupa kelainan darah dan kerusakan genetik. Hal yang sama pernah terjadi di Semipalatinsk, Astana pada tahun 1949 hingga tahun 1962. Akibatnya, hampir setengah dari populasi menderita disfungsi sistem syaraf motorik. Di Jepang, juga pernah terjadi ketika kota Herosima dan Nagasaki diserang tentara sekutu Amerika dengan Bom Atom yang menggunakan energi nuklir. Serta di Three Mile Island Amerika pada 1979 yang juga memakan banyak korban.

Gelombang penolakan terhadap energi nuklir mengalir di berbagai penjuru nusantara. Pembangunan PLTN di Semenanjung Muria, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah misalnya sejak awal di tolak oleh berbagai lapisan masyarakat seperti; Walhi, Greenpeace, Yayasan Pelangi Jakarta, Gerakan Anti Nuklir (Geton) Salatiga, BEM Jateng, Sampak GusUran, LBH ATMA Pati, Koaliasi Rakyat Tolak Nuklir (Kraton), Persatuan Masyarakat Balong (PMB), Kelompok Petani Nelayan Andalan (KTNA) Jepara, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jepara, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kudus dan Jepara, serta Lakpesdam NU. Bahkan di tahun 2007, NU Jepara mengeluarkan fatwa haram soal PLTN.

Di Madura, Jawa Timur elemen masyarakat sipil juga menyampaikan penolakan keras terhadap rencana pendirian PLTN di Madura dan Bangkalan khususnya, seperti di Kecamatan Socah, Kamal, dan Labang. Tahun 2009 lalu organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU) didaerah setempat juga telah mengeluarkan fatwa bahwa pembangunan PLTN di Madura adalah haram. Di Kalimantan Barat penolakan PLTN pernah di gelorakan Front Mahasiswa Kalbar terdiri dari PMKRI, IMKB dan GMNI pada April 2008 yang menilai rencana pembangunan melalui kebijakan tersebut tidak populis. Dalam pernyataan Gubernur Kalbar di media lokal pernah menyatakan bahwa Kabupaten Landak dan Melawi dapat dijadikan lokasi pendirian PLTN. Kalbar menurut Gubernur memenuhi syarat untuk dibangun PLTN, karena salah satu wilayah yang mempunyai uranium, yakni di Kabupaten Melawi. Pemda Kalbar sendiri telah mengajukan usulan pembangunan PLTN kepada Dewan Energi Nasional.

Gelombang penolakan juga terjadi di Bangka Belitung, Banten dan Gorontalo. Berbagai lembaga masyarakat sipil lainnya seperti Walhi, Kiara, Jatam, Manusia, IESR, SHI, Satu Dunia, CSF yang juga menggelorakan penolakan rancana pembangunan PLTN di Indonesia.

Bagi masyarakat sipil yang menolak, nuklir bukanlah pilihan guna menjawab kebutuhan listrik di Indonesia. Pernyataan yang dikeluarkan otoritas nuklir dengan menyatakan bahwa energi nuklir adalah energi paling aman dan murah kepada publik, perlu dikritisi lebih lanjut. Masyarakat atau publik tidak diberikan informasi secara detil tentang dampak serta resiko-resiko yang harus mereka hadapi ketika ada pencemaran dan kecelakaan nuklir terjadi. Kondisi ini menuntut peran maksimal pemerintah untuk menggali sumber-sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan dan tidak memiliki risiko besar di Indonesia. Pemerintah diharapkan juga dapat meningkatkan dan mengidentifikasi sumber potensi sumber energi terbarukan dapat dikembangkan. Pengembangan energi alternatif saatnya mengedepankan energi bersih dan masa depan kehidupan serta lingkungan yang berkelanjutan, tanpa harus memaksakan proyek PLTN yang berbahaya.

*) Aktifis Walhi Kalimantan Barat

Selasa, 16 Maret 2010

Hari Bumi?



ASAL – MUASAL HARI BUMI

Hari Bumi yang diperingati pada tanggal 22 April setiap tahunnya menandai hari jadi lahirnya sebuah perubahan pergerakan kepedulian terhadap lingkungan pada tahun 1970. Hari Bumi lahir atas prakarsa seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson. Saat itu ia melakukan protes secara nasional terhadap kalangan politik terkait permasalahan lingkungan. Ia mendesak agar isu-isu tersebut dimasukkan dalam agenda nasional.

Perjuangan Gaylord Nelson dimulai sekitar lebih dari 7 tahun sebelum Hari Bumi pertama. Pada awalnya Gaylord berharap pemikirannya tercapai melalui kunjungan yang dilakukan presiden Kennedy ke sebelas negara bagian pada September 1963, namun dengan beberapa alasan kunjungan tersebut tidak mampu membawa isu lingkungan ke dalam agenda nasional. Upaya terus dilakukan Gaylord untuk merealisasikan idenya. Setelah tur Kennedy, Gaylord melakukan kampanyenya sendiri ke beberapa negara bagian. Di seluruh pelosok negara, bukti penurunan kualitas lingkungan terjadi di mana-mana. Semua orang menyadarinya, kecuali kalangan politik.

Akhirnya pada musim panas 1969 Gaylord mengetahui bahwa aksi demonstrasi anti-perang vietnam telah menyebar secara luas melalui perguruan tinggi di seluruh negeri. Dari sana ia mendapat ide untuk melakukan hal yang sama dalam kempanye lingkungannya. Ia memilih kalangan bawah dalam melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan. Pada sebuah konferensi di Seattle September 1969, Gaylord mengumumkan akan mengadakan demonstrasi secara nasional pada musim semi 1970 atas nama lingkungan dan setiap orang diundang untuk berpartisipasi. Setelah itu, berbagai surat, telegram, dan telepon mengalir dari seluruh negeri. Warga Amerika akhirnya menemukan sebuah forum untuk mengungkapkan kepeduliannya atas penurunan kualitas tanah, sungai, danau, dan udara di lingkungan mereka. Pada 30 November 1969 New York Times melaporkan terjadinya peningkatan aktivitas kepedulian terhadap lingkungan di seluruh negeri terutama di kampus-kampus dan suatu hari untuk peringatan permasalahan lingkungan tengah dirancang untuk untuk musim semi mendatang yang dikoordinasi oleh Senator Gaylord Nelson. Hal ini menjadi bukti keberhasilan perjuangan Gaylord Nelson dalam mengedepankan isu lingkungan sebagai agenda nasional.

Pada tanggal 22 April 1970, akhirnya sekitar 20 juta warga Amerika turun ke jalanan serta memenuhi sejumlah taman dan auditorium untuk mengkampanyekan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan. Ribuan mahasiswa berkumpul menentang kerusakan lingkungan. Kelompok-kelompok yang sudah sejak lama menentang adanya tumpahan minyak di lingkungan, pabrik-pabrik dan pembangkit listrik penyebab polusi, buruknya saluran pembuangan, pembuangan bahan-bahan berbahaya, pestisida, jalan raya, hilangnya hutan belantara, serta semakin punahnya kehidupan liar menyadari adanya kebersamaan atas perjuangan mereka dari masyarakat.

Lahirnya KTT Bumi 1992

Hari Bumi pada tahun 1970 telah menghasilkan persatuan kalangan politik yang sebenarnya jarang terjadi, yang berasal dari kaum republik maupun demokrat, dan berbagai pencampuran kalangan lainnya. Hari Bumi pertama menjadi awal terbentuknya United States Environmental Protection Agency/US EPA (sebuah badan perlindungan lingkungan Amerika) dan juga sebagai langkah awal menuju lingkungan dengan udara dan air yang bersih, serta perlindungan terhadap mahkluk hidup.

Pada tahun 1990, peringatan Hari Bumi mulai berkembang secara global. Sekitar 200 juta orang dari 141 negara di dunia tergerak untuk mengangkat isu lingkungan dalam skala global. Hari Bumi 1990 pun menjadi titik tolak terlaksananya KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro.

Tahun 2000 Hari Bumi mendapat bantuan dengan adanya internet untuk menghubungkan para aktivis di seluruh dunia. Pada tanggal 22 April sekitar 5000 kelompok pemerhati lingkungan di seluruh dunia merangkul ratusan juta penduduk di 184 negara yang menjadi rekor baru untuk mengkampanyekan Hari Bumi. Berbagai kegiatan diselenggarakan secara bervariasi mulai dari rantaian suara genderang dari desa ke desa di Gabon, Afrika hingga ratusan ribu warga yang berkumpul di National Mall, Washington D.C., Amerika Serikat. Hari Bumi 2000 secara keras dan jelas menyerukan pesan bahwa penduduk dunia menginginkan tindakan yang cepat dan tegas untuk penggunaan energi yang bersih dan ramah lingkungan.
sumber: http://timpakul.web.id/greenpeace.html

Senin, 15 Februari 2010

TNDS Nasibmu Kini


TNDS dan Keberpihakan Pemerintah terhadap Kelestariannya?

By. Hendrikus Adam*

Dalam beberapa waktu lalu, media lokal di daerah ini melansir pemberitaan mengenai Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dengan sejumlah potensi peluang maupun ancaman disekitarnya. Danau yang bisa menampung air sebanyak 63 milyar kubik dengan kawasannya yang dikelilingi dengan hutan alami sesungguhnya merupakan maskot yang membanggakan yang dimiliki Kalimantan Barat. Betapa tidak, potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman jenis flora-fauna dan fungsi vital yang dimiliki menghantarkan Provinsi Kalimantan Barat khususnya (lebih khusus Kabupaten Kapuas Hulu) dan Indonesia umumnya dapat dikenal secara luas oleh dunia luar (Internasional).

Hadirnya sembilan (9) perusahaan anak dari PT. Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) Group yang sudah mendapat izin pengelolaan lahan PT Nusantara Mukti Sentosa, PT Bukit Prima Plantindo, PT Aneka Prima Pendopo, PT Plantana Razsindo, PT Setia Arto Mulia, PT Sawit Karunia Seriang, PT Sumber Sawit Sintang, PT Kirana Mega Tara, dan PT Mandala Agrisindo Perkasa sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Wilayah II Semitau TNDS (Budi Suryansyah), jelas menimbulkan konsekuensi logis seperti iklim yang tidak kondusif bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya sebagaimana dikhawatirkan berbagai kalangan. Potensi konflik sosial, ancaman ekonomi terhadap masyarakat setempat dan bencana alam sebagaimana dikhawatirkan hendaknya dapat menjadi peringatan khususnya bagi para pengambil kebijakan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemkab Kapuas Hulu) untuk sungguh-sungguh memperhatikan ekosistem dan keberadaan TNDS sebagai kawasan penyangga dan sumber air. Tingkat sedimentasi sebesar 25 sentimeter dalam setiap tahun yang disusul dengan hadirnya upaya eksploitasi melalui pembukaan kawasan hutan secara massif disekitar TNDS jelas akan menjadi ancaman/bencana.

Dampak dari upaya eksploitasi massif pembukaan kawasan dengan perkebunan monokultur tersebut bukan hanya bagi TNDS dan sumber daya alam yang ada didalamnya, namun juga bagi seluruh warga Kalimantan Barat khususnya dikawasan hilir Sungai Kapuas mulai dari Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sekadau, Sanggau, Kubu Raya, Kota Pontianak dan Jungkat di Kabupaten Pontianak. Pembukaan hutan di kawasan penyangga TNDS jelas akan menjadi pemicu lahirnya bencana banjir dan tidak menutup kemungkinan bencana alam dahsyat lainnya terhadap ekosistem dan lingkungan sosial masyarakat.

Penandatanganan oleh Bupati Kapuas Hulu atas persetujuan lahan seluas 300 ribu hektar untuk pembukaan kawasan hutan yang akan digunakan untuk perkebunan sawit hingga akhir tahun 2009 lalu jelas akan menjadi boomerang bagi keberadaan hutan dan kawasan penyangga lainnya (termasuk TNDS) serta akses masyarakat setempat terhadap sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten seluas 29.850 kilometer persegi itu. Adanya kebijakan pemberian izin yang melegalkan perambahan lahan seluas 300 ribu hektar oleh Pemerintah Daerah setempat sedianya dapat menjadi refleksi dan evaluasi bersama, khususnya mengenai komitmen pemerintah untuk mensejahterakan warganya dengan menjaga eksosistem lingkungan yang berkelanjutan. Disamping itu, statemen Bupati Kapuas Hulu yang terkesan “alergi” ("Kalau ada LSM yang menghasut masyarakat supaya menolak sawit tanpa alasan yang jelas lapor ke pihak kepolisian"/lihat di www.beritadaerah.com) terhadap kampanye sejumlah lembaga sosial masyarakat yang tidak menginginkan ekosistem dan masyarakat sekitar hutan menjadi korban atas perambahan hutan secara massif untuk perkebunan monokultur (sawit), rasanya agak berlebihan dan terkesan “anti kritik”. Sebagai kepala daerah, semestinya nilai-nilai demokrasi dengan membuka diri untuk setiap masukan berbagai pihak hendaknya dibuka lebar. Dengan pembukaan kawasan hutan skala besar disekitar TNDS melalui investasi bidang perkebunan monokultur juga dapat menjadi refleksi bersama mengenai keberpihakan Negara (pemerintah daerah khususnya) terhadap kelestarian TNDS.

Disamping itu, pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat yang menyatakan belum menerima laporan dari Kabupaten Kapuas Hulu terkait pemberian izin perluasan perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum tentunya sangat tidak lazim dan kurang logis. Pernyataan ini setidaknya untuk kemudian dapat memunculkan pertanyaan baru bila memang pihaknya tidak mengetahui hal tersebut sama sekali. Kemungkinan mengenai tidak adanya koordinasi dari Pemkab setempat dengan Disbun Propinsi terkait investasi perkebunan di sekitar kawasan TNDS bisa saja dinilai sebagai sebuah kesalahan, atau mungkinkah ada unsur kesengajaan? Sebaliknya, dalam kasus seperti ini, pihak pemerintah Kalbar melalui instansi terkait (Disbun Kalbar) hendaknya dapat mengambil langkah-langkah kongkrit. Hal ini penting di perjelas untuk memberi pemahaman warga dengan mendudukkan persoalan yang sebenarnya. Pemerintah Daerah juga hendaknya dapat mengambil pelajaran berharga dari pemutusan kontrak oleh Unilever (sebuah Perusahaan Internasional asal Inggris) terhadap perusahaan Sinar Mas Group (SMART) senilai 20 juta poundsterling per tahun karena dianggap melakukan pengrusakan terhadap lingkungan (penghancuran hutan hujan tropis) khususnya di Kalimantan . TNDS merupakan kawasan penting bagi seluruh warga Kalimantan Barat. Tempat ini membutuhkan sentuhan kasih segenap elemen, dan pemerintah yang Pro Rakyat hendaknya memiliki tanggungjawab untuk menjaga, merawat dan melestarikannya melalui kebijakan yang jelas keberpihakannya terhadap masa depan TNDS dan warga disekitarnya yang mengandalkan kekayaan TNDS sebagai sumber kehidupan. Kebijakan yang pro rakyat dan keberlanjutan TNDS tentu akan mendapat apresiasi yang luas dari warga. Pemerintah hendaknya bersikap tegas. Hentikan eksploitasi kawasan oleh investasi pembukaan hutan melalui perkebunan sawit di TNDS!

*) Kadiv Riset dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat

Minggu, 13 Desember 2009

puisi




Derita Batang Balui

sebelas tahun sudah
di Kampung Asap kini
cerita silam itu berlalu
kian terbenam perlahan bersama sang waktu yang terus
bergulir

sebelas tahun sudah
rumah tradisional kebanggaan warisan pendahulu itu
hutan, tanah dan air yang mereka miliki
kini…berubah wajah diluar kemauan pemiliknya

sebelas tahun sudah
Orang... Asal Batang Balui
pasrah dengan kepolosannya
tak berdaya melawan kepicikan penguasa

sebelas tahun sudah
generasi baru mereka kini
tidak lagi bisa menikmati suasana seperti masa lalu
tempat para generasi pendahulu mengadu nasib ditanah leluhur

sebelas tahun sudah
atas nama pembangunan
Orang Asal di paksa meninggalkan tempat lahir
dan kini… menjadi pendatang dinegeri sendiri

Batang Balui…
Hutan, tanah, sungai dan budaya mu kini
tak lagi seperti dulu
hak wargamu dikebiri tanpa permisi
janji penguasa menjadi mimpi belaka

nasibmu kini...
nasib generasimu kini...
pasrah menanti sentuhan kasih dan keadilan

derita Batang Balui…
derita kita semua……
derita generasi mendatang...
harus ada yang peduli!!!

Hendrikus Adam,
Indin Resort, Sarawak, 7 Des 2009

Senin, 28 September 2009

gagasan demokrasi



Legislatif Terpilih untuk Siapa?

By. Hendrikus Adam*

Hasil Pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif beberapa bulan lalu telah diketahui. Pihak penyelenggara “pesta rakyat” limatahunan disejumlah daerah (KPU) telah menetapkan para jawara pemilu, yakni mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif (DPR) baik ditingkat kabupaten, kota maupun provinsi dan DPR RI di Senayan. Juga DPD RI perwakilan daerah yang juga bertugas di Ibu Kota negara. Di Kalimantan Barat, sejumlah legislatif terpilih untuk periode 2009 hingga 2014 telah melangsungkan acara rutin. Mereka telah dilantik. Dalam waktu dekat, DPRD Propinsi juga akan dilantik tepatnya pada tanggal 28 September bulan ini. Apa yang terjadi dengan proses yang telah maupun sedang akan berlangsung ini?

Acara pelantikan bagi kalangan legislatif adalah babak akhir dari proses pemilu yang telah dilewati dengan berbagai dinamika dan persoalannya. Banyak catatan yang mewarnainya. Sikap, tingkah dan ulah para kandidat wakil rakyat kala itu juga beragam. Rasa sedih, kesal, marah karena merasa diperlakukan tidak adil selanjutnya berujung pada trauma dan stress karena banyak waktu, biaya dan tenaga dikorbankan secara percuma namun tiada hasil. Tidak terpilih. Ada pula yang biasa-biasa saja meski tidak terpilih. Mereka yang seperti ini adalah orang-orang yang boleh dikatakan “dewasa” berpolitik. Mereka tergolong orang siap dan matang atas berbagai konsekuensi politik yang akan terjadi kemudian. Alhasil, menang dan kalah bukan menjadi persoalan. Mereka tampak enjoy aja.

Selanjutnya adalah mereka yang berhasil memenuhi perolehan suara yang disyaratkan konstitusi sehingga akhirnya terpilih dan kini dilantik, adalah orang-orang yang karena faktor yang kompleks, selanjutnya boleh merasa lega, senang dan gembira. Impian menjadi anggota legislatif (baik untuk pertama kali terpilih maupun yang kembali terpilih) setidaknya telah terwujud.

Setelah terpilih, selanjutnya apa yang akan dibuat? Tentu beragam motivasi yang melatarbelakangi para pemenang perorangan di pemilu tersebut. Ada kecenderungan diantaranya yang ikut-ikutan, adapula yang tidak ikut-ikutan. Namu tidak sedikit pula yang cenderung menganggap bahwa menjadi anggota legislatif sebagai lahan pekerjaan baru. Lantas, mereka dipilih sebagai anggota legislatif untuk siapa?

Jawaban atas pertanyaan ini ada pada mereka, para legislatif terpilih. Mereka dipilih melalui suara rakyat. Sebuah istilah lazim yang mengungkapkan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, sering kita dengar dialam demokrasi. Tapi apakah ini masih tetap relevan untuk saat ini? Keterwakilan rakyat memang syarat didalam pemaknaan istilah ini. Namun faktanya, tidak jarang kebijakan yang dibuat seringkali pula berbenturan dengan keinginan sejati rakyat.

Para legislatif hakikanya memang mereka yang merupakan representasi dari rakyat, wakil rakyat yang memilihnya. Oleh karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat, maka dukungan atas dirinya tidak dapat diganggu gugat sepanjang tidak tersangkut kasus hukum lainnya yang berakibat dapat membatalkannya sebagai legislatif terpilih. Laksana suara Tuhan, suara rakyat yang terkandung dalam istilah “suara rakyat-suara Tuhan” hendaknya pula dapat didengarkan. Dapat dijadikan petunjuk untuk mengambil tindakan, terutama yang terkait dengan fungsi legislasi (pembuatan kebijakan perundang-undangan), budgeting (penganggaran) dan kontroling (pengawasan) yang dimiliki.

Para legislatif terpilih hedaknya tidak tinggi hati, apa lagi besar kepala setelah terpilih. Mereka diharapkan rakyat banyak dapat benar-benar menjadi wakilnya yang dapat memberikan pelayanan prima untuk kepentingan warga sesuai tupoksi yang dimiliki.

Pelantikan yang telah dan akan dilangsungkan bagi para legislatif adalah babak lanjutan dari proses pengabdian yang membutuhkan keseriusan, keberanian, kejujuran, keterbukaan serta kesungguhan hati untuk memulai perjuangan bagi kepentingan warga banyak. Cerita seorang tim seleksi calon pimpinan legislatif kala itu dan cerita dari rekan-rekan saya mengenai masih banyak diantara para legislatif terpilih yang belum memahami tupoksinya baiknya tidak terjadi lagi. Keraguan terhadap kinerja para legislatif terpilih kiranya juga tidak terjadi lagi. Saatnya untuk berbenah diri dan melakukan yang terbaik untuk membekali diri. Selanjutnya, banyak tugas dan PR yang harus dilakukan terkait upaya untuk mensejahterakan rakyat terhampar luas di depan mata.

Sebagai salah satu komponen “filar demokrasi”, para legislatif diharapkan memiliki andil besar untuk melakukan perubahan dinegeri ini. Produk kebijakan populis menjadi prioritas harapan warga. Persoalan sumber daya alam; hutan, tanah dan air yang kini kian terberangus oleh keserakahan manusia melalui pertambangan, perambahan hutan secara illegal, pembukaan lahan perkebunan skala besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat di perkampungan (masyarakat adat), kiranya juga dapat menjadi perhatian mereka, para wakil rakyat dalam memberi pertimbangan kepada pihak terkait lainnya Para wakil rakyat hasil pemilu 2009, kiranya adalah mereka yang sungguh-sungguh mau memberi hasil pengabdiannya yang terbaik bagi warga. Juga mau dengan sungguh-sungguh menghilangkan image negatif (syarat KKN, tidak berpihak, pemain proyek, dan sejumlah nada pesimis lainnya) terhadap mereka.

Bagaimanapun, warga tetap dan akan selalu berharap legislatif terpilih berpihak pada kepentingan seluruh rakyat. Karena bila ini tidak terjadi, maka sia-sialah ritual pelantikan yang disertai sumpah kesetiaan dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit jumlahnya itu. Dengan demikian, legislatif terpilih untuk siapa? Jawabannya hanya ada pada mereka, selanjutnya waktu yang akan membuktikan. Rakyat menunggu janji dan kesungguhanmu.

*) Penulis, Mahasiswa FISIPOL Untan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak.

Jumat, 04 September 2009

gagasan


Atas nama Rakyat?
By. Hendrikus Adam*

Dalam keseharian di alam demokrasi, pernyataan yang mengaskan bahwa suara rakyat sungguh luar biasa tergambar jelas pada istilah yang mengatakan vox populi vox dei yang menyiratkan makna bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Pernyataan ini seakan menegasikan bahwa ketika sampai pada titik ini tidak ada lagi suara yang lebih “dasyat” untuk merubah apa yang telah menjadi kenyataan bersama sebagai hasil dari pilihan rakyat. Hal ini menguatkan bahwa suara yang berasal dari rakyat adalah suatu yang telah sampai pada titik final yang tidak dapat diganggu gugat, suara mulia yang tidak boleh dikotori lagi dengan perdebatan dan tidak boleh pula dikotori oleh tangan-tangan yang haus kehormatan dan kekuasaan. Kondisi ini menegaskan bahwa peran dan posisi strategis rakyat sebagai bagian dari warga Negara di republik ini bukan main-main. Statemen ini juga mau mengingatkan bahwa sejatinya setiap apapun yang dibuat oleh para stakeholder yang diberi mandat dari, dan oleh rakyat maka menjadi sebuah kemutlakan pula untuk kemudian diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Prinsip mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan atau kelompok/golongan menjadi prioritas yang harus dijalankan ketika bicara soal kepentingan rakyat dalam bingkai NKRI yang holistik dan komperhensif dialam demokrasi.

Guna mewujudkan kepentingan bersama tersebut, telah didesain sedemikian rupa adanya perangkat sistem dan mekanisme baku berdasarkan konstitusi yang menjadi acuan dalam tata laksana kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pelaksanaannya untuk kemudian diarahkan demi tercapainya kondisi masyarakat yang dicita-citakan sebagaimana amanat dan digariskan dalam konstitusi. Adanya perangkat-perangkat kenegaraan sebagaimana pilar dalam dunia demokrasi (eksekutif, legislatif dan yudikatif) merupakan elemen penting yang senantiasa diharapkan untuk dapat memberikan perhatian lebih bagi terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya. Singkat kata, kehadiran para pihak sebagaimana disebutkan merupakan amanah dari konstitusi yang sejatinya berperan sungguh-sungguh sebagai pengemban amanat rakyat. Pertanyaannya, apakah kehadiran ketiga pilar dimaksud telah memenuhi keinginan yang digariskan konstitusi, berjuang untuk sebesar-besarnya kepentingan dan untuk memberikan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyat?

Pertanyaan refleksi ini kiranya menjadi catatan serius, terutama atas hasil penyelenggaraan demokrasi dinegeri kita saat ini. Pesta demokrasi dibeberapa kabupaten dan kota dan provinsi melalui Pilkada langsung telah dilewati. Demikian halnya hasil pemilu legislatif (DPRD, DPR RI) dan DPD RI tahun 2009 telah ditetapkan. Tanpa harus mempersoalkan kualitas, bagaimanapun setiap mereka yang diberi berkesempatan tampil sebagai publik figure di parlemen dengan sendirinya menjadi tumpuan yang untuk kemudian buah kerjanya bagi keberpihakan atas kepentingan rakyat sangat dinantikan.

Spirit Bonnum Commune
Ranah pesta demokrasi selalu menjadi kesempatan dan ruang yang memungkinkan untuk bicara soal dan atas nama rakyat. Paham demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat menegaskan hal ini. Untuk dan atas nama kepentingan rakyatlah misalnya ketiga pilar demokrasi hadir ditengah-tengah kita sebagaimana amanat yang digariskan melalui aturan main yang ada. Demikian pula munculnya berbagai kandidat calon ”wakil rakyat” di parlemen, pemerintahan dan lembaga negara lainnya melalui mekanisme demokrasi adalah bentuk perwujudan dari upaya pelaksanaan untuk mencapai kesejahteraan bersama (bonum commune). Sejatinya memang begitu. Berbagai slogan dan janji-janji dimasa pesta demokrasi seringkali pula dilontarkan para kandidat yang lagi-lagi disuarakan untuk dan atas nama kepentingan rakyat. Atas nama kepentingan rakyat, para pihak berduyun-duyun untuk bersaing memperebutkan kursi empuk. Demi kursi empuk segala upaya tidak mustahil dapat dilakukan sebagai bentuk pengorbanan awal meskipun ada diantaranya yang bahkan menjadi ”korban pesta demokrasi”. Perngorbanan melebihi akal sehat seringkali dilakukan untuk meraih cita-cita sekaipun hasilnya masih harus tetap dipertaruhkan. Akibatnya, prilaku tidak normal dan bahkan aneh diperlihatkan oleh ”para elit” yang gagal bertarung.

Untuk dan atas nama kepentingan rakyat pula, pada kesempatan yang akan datang kita baru saja melewati suatu proses dalam menentukan pemimpin negeri ini melalui pemilihan presiden pada tanggal 8 Juli 2009 lalu. Upaya pencitraan melalui berbagai kesempatan bagi para kandidat saat itu dilakukan. Agenda-agenda pembangunan kedepan yang dikleim pro kepentingan rakyat didesain sedemikian rupa untuk dijual kepada rakyat. Slogan masing-masing pasang kandidat berseliweran seolah-olah tiada duanya dan tidak dimiliki pasangan kandidat lainnya. Masing-masing kandidat dan tim sukses saling debat, saling kleim kehebatan pasangan masing-masing. Politik pencitraan yang dilancarkan masing-masing kandidat yang seolah tiada kekurangan dan cacat sedikitpun. Seolah sempurna.

Lebih cepat lebih baik, pemerintahan yang pro rakyat dan lanjutkan!!! Menjadi slogan yang masih dapat diingat dari masing-masing kandidat peserta pilpres kemarin. Semuanya menisyaratkan klaim adanya keberpihakan kepada rakyat. Sebaliknya rakyat yang diatasnamakan oleh para elit justeru seringkali bingung melihat tingkah dan polah orang-orang yang dianggap akan mewakilinya diparlemen maupun di pemerintahan. Hal ini kiranya dapat dimaklumi, karena selama ini para elit memang lebih asik berdebat dengan sesamanya dari pada bertandang langsung melihat kondisi masyarakat.

Akhir-akhir ini, perdebatan seputar pengisian menteri di Kabinet Rekonsiliasi Nasional periode 2009-2014 mengemuka. Perdebatan dikalangan para elit tidak terhindarkan. Pendapat pro dan kontra soal jatah menteri menghangat. Opisisi atau tidak menjadi menjadi sajian menarik yang mengisi ruang diskusi para elit yang seolah sebagai “petinggi” direpublik ini. Dalam alam demokrasi, kondisi seperti ini tentu bukanlah suatu hal yang tabu. Persoalan untuk memilih oposisi dan atau tidak, tentunya hanya soal pilihan politik saja. Namun demikian, ketika semuanya bicara atas nama kepentingan rakyat, maka memang perlu dibuktikan. Kesungguhan para elits untuk berbuat bagi kepentingan rakyat banyak tidak cukup hanya sampai diforum dan diskusi-diskusi seputar persoalan rakyat. Kesungguhan multistakeholder untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat masih harus terus dibuktikan dengan upaya-upaya produktif yang berpihak pada rakyat dan citra baik negeri ini melalui berbagai program dan implementasi produk kebijakan pro rakyat. Di kalangan legislator dan aparatur pemerintahan, niat baik itu misalnya dapat ditunjukkan dengan niat yang sungguh-sungguh untuk berani menolak KORUPSI dan tindakan kurang terpuji lainnya.

Demikian pula untuk kalangan elit partai politik, sedianya tidak hanya memikirkan “JATAH KEUNTUNGAN” semata. Akan tetapi, para elits partai juga dituntut untuk dapat memikirkan dan menjalankan peran partai sesuai amanat konstitusi. Perdebatan soal kekuasaan yang terus bergulir harus berakhir pada sebuah kesadaran bahwa pembangunan bangsa yang penuh dinamika tidak dapat dilakukan secara parsial hanya oleh kalangan tertentu. Pembangunan bangsa butuh keterlibatan semua pihak dari latar belakang yang beragam. Indonesia yang dicita-citakan hanya akan mungkin dibangun dengan kemauan politik yang tulus dan tidak mengabaikan kepentingan rakyat yang sesungguhnya, bukan berpura-pura peduli kepada rakyat. Jangan pernah atasnamakan rakyat bila bukan untuk kepentingan rakyat. Sebuah PR bersama para legislator terpilih dan pihak yang diberi kepercayaan untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat, berikan sesuatu yang baik selagi Anda diberi kesempatan. Bila itu dilakukan, maka tiket berikutnya akan memberi peluang bagi Anda.

*) Mahasiswa FISIPOL Untan, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo THomas More Pontianak.