Kamis, 20 September 2012

Kabut Asap

Hendrikus Adam
By. Hendrikus Adam
[Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat]

Kabut asap menjadi istilah yang kerapkali kita dengar akhir-akhir ini. Juni 2012 lalu, sejumlah media massa kembali memberitakan hebatnya kabut asap hingga menyelimuti gedung kembar ’pencakar langit’ Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. Gedung tertinggi di dunia dengan 88 lantai ini menjadi fokus pemberitaan sejumlah media terkait fenomena buruknya kondisi lingkungan yang berkembang sejak sebulan terakhir karena polusi asap yang disinyalir berasal dari Indonesia. 

Persoalan lingkungan yang dikenal dengan kabut asap ini, sebetulnya bukan fenomena baru di negeri kita. Setidaknya sekitar tahun 1997/1998 kabut asap hebat menjadi bencana nasional yang turut ’mengusik’ perhatian serius dunia internasional dan buah dari kondisi ini dimana Indonesia malah mendapat penilaian sebagai negara ’pengekspor’ asap. Bahkan hingga tahun 2005/2006 kabut asap juga menyita perhatian publik. Selanjutnya akhir-akhir ini, kabut asap kembali menyelimuti wilayah kota Pontianak dan sekitarnya, bahkan hingga lintas negara. Menariknya, kabut asap yang menjadi perbincangan publik Juni lalu tidak bertepatan dengan musim membuka lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar oleh petani peladang. Fakta ini sekaligus membantah tuduhan yang selama ini menjadikan peladang sebagai biang kabut asap. Lantas, dari mana sumbernya? 

Melihat sumber kabut asap umumnya terjadi karena intervensi manusia (baik disengaja maupun tidak disengaja) melalui pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sangat kecil kemungkinan terjadi karena faktor alam. Namun demikian, siapa dalangnya dan bagaimana prosesnya seringkali menjadi debat panjang yang tak bertepi. Kesukaran dalam menentukan pelaku penyebab kabut asap secara tegas ini kemudian berimbas pada mandulnya penegakan hukum lingkungan hidup di negeri ini. 

Dalam banyak pandangan kalangan elitis, masyarakat lokal pedesaan yang membuka lahan untuk pertanian (ladang) seringkali menjadi pihak tertuduh yang cenderung ‘dikambinghitamkan’ sebagai biang kabut asap. Namun demikian tuduhan ini tidak sepenuhnya bisa diandalkan karena dibalik kedekatan emosional warga lokal secara langsung, terdapat kearifan mengelola sumber daya alam yang masih hidup dan dihidupi sebagian besar komunitas masyarakat adat.  

Di masyarakat suku Dayak dan atau komunitas masyarakat adat di Kalimantan misalnya, memiliki keyakinan bahwa sumber daya alam sebagai bagian dari hidup dan kehidupan mereka. Pengalaman dan keyakinan hidup sebagai bagian dari sistem nilai yang mengakar ini melahirkan sikap hidup untuk tetap bijak dalam memberlakukan lingkungannya demi keseimbangan, termasuk dalam hal pembukaan lahan pertanian (ladang) dengan cara membakar yang dilakukan sejak lama secara turun temurun. Berdasarkan penelitian Institut Dayakology terhadap tradisi lisan dayak, mencatat kearifan lokal masyarakat adat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dengan tujuh prinsip meliputi; 1) berkesinambungan, 2) keragaman, 3) subsistem (untuk kebutuhan sendiri), 4) kebersamaan, 5) tunduk pada hukum adat, 6) tidak mengenal zat kimia, dan 7) selalu ditandai ritual (Majalah KR, Januari 2000).  

Pengalaman dari (hukum) adat capa molot terhadap Kadis Kehutanan Kalbar (Ir. Karsan Sukardi) ditahun 1997 karena menuduh peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran hutan dan bencana kabut asap menarik untuk menjadi pelajaran. Dari kasus ini bisa dipetik pengalaman berharga, betapa tuduhan miring sebagai biang kabut asap yang cenderung dialamatkan pada warga pedesaan khususnya peladang masih terlalu dini dan kurang beralasan.  

Bahwa aktivitas pembakaran lahan untuk kepentingan apapun berkontribusi menyumbang emisi di atmosfer tentunya realitas ini tidak bisa dibantah. Karenanya, pastilah sumber penyebab kabut asap begitu beragam dan kompleks. Namun demikian, yang tak kalah penting dilihat adalah seberapa besar suatu aktivitas berkontribusi terhadap akumulasi polusi udara dari kabut asap?   

Hal menarik lainnya adalah fenomena kabut asap yang selama ini cenderung dianggap sebagai hal yang biasa. Oleh karena dianggap hal yang biasa, warga pada umunya seringkali menganggapnya sebagai suatu kondisi yang wajar dan terkesan tidak perlu direspon reaktif. Demikian juga negara melalui pemerintah, terkesan menilai fenomena kabut asap sebagai suatu yang biasa-biasa pula. Bila terus berlarut seperti ini, maka kondisi demikian tentu tidak akan pernah menguntungkan bagi upaya pemajuan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang bebas dari kabut asap.  

Berbeda dengan negara tetangga, pemerintah setempat selalu aktif memberikan respon terutama berkenaan dengan kiriman asap yang disinyalir berasal dari Indonesia. Terlepas dari aspek politis, komplain dunia internasional melalui pemerintah negara setempat dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab sosial suatu rezim memberi perlindungan bagi warganya dari potensi situasi lingkungan yang buruk akibat polusi di atmosfer. Pada sisi aspek pemenuhan hak dasar (HAM), rasa keberatan yang dilakukan dapat dipahami sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Respon dunia internasional tentu tidak mesti dinilai negatif. Sebaliknya mestinya dapat direspon secara bijak, sekaligus boleh dijadikan refleksi dan pelajaran berharga untuk berbenah guna menumbuhkan komitmen maupun sinergi bersama agar negeri ini dipulihkan dari (sebagai) sumber dan bencana kabut asap.   

Sebaliknya, sikap ’diam’ warga atas fenomena kabut asap selama ini sedianya juga tidak dijadikan legitimasi negara melalui pemerintah dan multi pihak lainnya untuk tidak berbuat sesuatu demi lingkungan yang baik dan sehat. Sebagai hal yang dianggap biasa, harus disadari bahwa kabut asap telah berkontribusi mempengaruhi kondisi lingkungan dan tingkat kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan transportasi maupun situasi politik di masyarakat.

Bila melihat sejumlah kejadian kebakaran sejak 1990an hingga kini, faktor penting yang berkontribusi menjadi penyulut kabut asap selama ini adalah pembersihan lahan yang terjadi di sejumlah areal konsesi perkebunan skala besar dengan cara membakar. Memang dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar bagi korporasi adalah cara yang sangat murah. Sejumlah kasus dan kejadian pembakaran lahan yang berkontribusi menyebabkan kabut asap di areal perkebunan skala besar ini nyaris tak tersentuh hukum. Pada tataran inilah kemudian benang kusut kabut asap menjadi fenomena. 

Di Kalimantan Barat misalnya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar lahan (korporasi) dalam membuka lahan. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kandas pada proses akhir perkara. Selanjutnya di sejumlah lokasi perkebunan lainnya pada tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan sawit meliputi; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak. Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga ke perkebunan karet produktif warga. 

Data Walhi Kalbar per 8 April 2011 menemukan sedikitnya terdapat titik 19 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten yang meliputi Sambas, Bengkayang, Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Sintang, Landak dan Sanggau. Per 20 Juni 2012, Walhi Kalbar kembali mencatat sebanyak 36 titik api tersebar di delapan wilayah kabupaten masing-masing; Sambas (13 titik), Bengkayang (4 titik), Pontianak (4 titik), Kubu Raya (5 titik), Landak (2 titik), Kapuas Hulu (3 titik), Ketapang (3 titik), Kayong Utara (2 titik). Sebagian besar diantara titik api ini berada di sekitar konsesi perkebunan. Terbaru per 31 Juli 2012, sebanyak 61 titik api tersebar di Kalimantan Barat. Sebanyak 34 titik diantaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten yakni Bengkayang (2 perusahaan), Landak (5 perusahaan), Sanggau (4 perusahaan), Sekadau (1 perusahaan), Sintang (9 perusahaan), Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (5 perusahaan), Kapuas Hulu (2 perusahaan) dan Kayong Utara (3 perusahaan). 

Terjadinya kebakaran lahan di perkebunan menjelaskan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pembakar lahan penyebab kabut asap. Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan. Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara. Hal ini pula menjadi indikasi bahwa upaya maupun komitmen proteksi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran masih sangat lemah dalam managemen pengelolaan perusahaan.  

Sesungguhnya, landasan hukum melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan Barat dan Pergub Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalbar telah mengatur hal tersebut. Demikian halnya dalam UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian nomor: 26/permentan/ot.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  juga tidak membenarkan adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Ancaman sanksi 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar sebagaimana diurai pasal 26 Undang-undang 18 tahun 2004 tentang Perkebunan menanti. 

Melihat lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku penyebab kabut asap yang terus terjadi, barangkali aparat penegak hukum kita perlu belajar dari proses penanganan dan penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau tahun 2000. Dalam hal ini, dua perusahaan perkebunan yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa dan PT. Adei Plantation divonis bersalah oleh pengadilan.  

Kabut asap memang sering membuat sejumlah pihak kalang kabut, bahkan saling lempar tanggungjawab. Sinergisitas antar berbagai pihak memang sangat penting, demikian pula komitmen maupun upaya hukum untuk menghentikan bencana asap dengan menindak pelaku pembakaran lahan mesti menjadi perhatian bersama semua pihak. Semoga saja ke depan Indonesia tidak lagi di cap sebagai negeri pengekspor asap, namun bijak dan santun dalam mengelola lingkungannya.

*) Naskah ini terbit di Majalah Kalimantan Review (KR) edisi September 2012.

Rabu, 05 September 2012

Manusia dan Orangutan


By. Hendrikus Adam*

Seorang bapak, peserta dalam sebuah kegiatan lokalatih beberapa waktu lalu berucap kira-kira begini; “Kalau begitu sepertinya Orangutan lebih penting diselamatkan dari pada manusia.” Pernyataan yang dilontarkan ini sesungguhnya memiliki pesan mendalam yang penting direfleksikan bersama terutama di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat luas. Pernyataan ini bila diterjemahkan dalam sebuah refleksi sederhana dapat membuahkan pertanyaan nakal; apa benar Orangutan lebih penting dari manusia untuk diselamatkan?

Dilihat dari aspek genetis, Orangutan menurut catatan para ahli memang memiliki tingkat kesamaan asam deoksiribonukleat atau DNA (deoxyribonucleic acid) dengan manusia yakni sekitar 96,4%. Disamping itu satwa yang hanya ada di pulau Borneo dan Sumatera ini adalah mahluk yang diidentifikasi memiliki banyak kemiripan dengan manusia dilihat dari cara berpikir, kepandaian, bentuk tubuh, reproduksi dan perilaku sosial karena memiliki kemampuan meniru. Sebaliknya, manusia adalah makhluk yang diciptakan  menurut citra-Nya yang dibekali akal, budi dan pikiran sehingga cenderung melebihi makhluk lainnya di jagad raya.

Wacana pentingnya pelindungan Orangutan  selama ini memang biasa terungkap dalam berbagai ruang, baik di media massa melalui sejumlah pemberitaan maupun melalui ruang diskusi khusus multipihak. Namun demikian tidak sedikit pula berbagai pihak yang mempertanyakan advokasi perlindungan Orangutan yang dilakukan sejumlah pihak justeru dianggap mengesampingkan aspek manusia maupun hutan sebagai habitat berbagai makhluk hidup. Dalam hal ini, Orangutan seakan melebihi segalanya sehingga harus diperhatikan.

Mencermati pernyataan dan pertanyaan peserta di atas, maka tiga ideologi gerakan lingkungan menurut Prof. Dr. Ton Dietz yakni eco-facism, eco-developmentalism dan eco populism[1] sedianya baik dicermati. Eco-facism merupakan sebuah ideologi gerakan lingkungan yang memandang bahwa ekologi perlu diselamatkan untuk kepentingan lingkungan. Sedangkan eco-developmentalism, menegaskan bahwa memperjuangkan kelestarian lingkungan penting dilakukan demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pemupukan modal. Model paham gerakan lingkungan ini syarat kepentingan kapitalis, dimana isu lingkungan hanya pintu masuk semata dan lebih berorientasi eksploitatif terhadap sumber daya alam. Berbeda dari keduanya, Eco-populism, yakni sebuah paham gerakan lingkungan yang mengedepankan kepentingan keselamatan rakyat (manusia) dalam aspek orientasinya. Artinya bahwa, perjuangan mengenai pentingnya penyelamatan lingkungan hidup diarahkan demi kepentingan manusia/rakyat.

Eco populism dalam hal ini berbeda arah orientasi dengan eco fasism dan eco developmentalism. Fakta bahwa trend upaya pengelolaan, pemanfaatan dan penyelamatan lingkungan lebih dominan berbasis eco fasism terlhiat melalui sejumlah program konservasi yang dilakukan pemerintah maupun sejumlah lembaga konservasi lainnya dalam penyelamatan tumbuhan maupun satwa untuk kepentingan kelangsungan ekosistem. Demikian pula program pengelolaan sumber daya alam berbasis eco developmentalism yang pada gilirannya cenderung eksploitatif selanjutnya malah mengambilalih penguasaan alat maupun sumber produksi rakyat melalui investasi modal dalam kebijakan pemerintah. Kebijakan ini biasanya cenderung mengabaikan prinsif ideal (FPIC), namun menjadikan legalitas izin penguasa sebagai surat sakti dalam penggusuran lahan konsesinya. Pandangan Ton Dietz ini sejatinya dapat memberi pencerahan dan perspektif dalam memahami dinamika dan debat terkait dengan Orangutan sebagai satwa yang unik.

Bila dilihat selama ini, sejumlah kalangan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada bidang konservasi misalnya menilai bahwa populasi Orangutan sebagai satwa yang terancam punah dengan tingkat perkembangan yang lamban penting mendapat perhatian semua pihak. Bahkan karena dilindungi undang-undang mengharuskan setiap warga negara wajib terlibat dalam perlindungannya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selanjutnya ditegaskan sebagai tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat (Pasal 4, UU 5 Tahun 1990).

Pada tingkat yang lebih tinggi, Indonesia meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional untuk Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (CITES) yakni sebuah kerjasama antar negara anggota untuk menjamin perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sejalan dengan perjanjian para pihak yang tergabung di dalamnya. Dalam hal ini, aktifitas menyangkut ekspor, impor, reekspor dan introduksi spesies yang terdaftar dalam apendiks CITES harus mendapat izin otoritas pengelola dan rekomendasi otoritas keilmuan CITES di negara tersebut. Orangutan termasuk dalam Apendiks I yakni daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional kecuali terkait hal luar biasa (penelitian dan penangkaran).

Bila melihat dasar pentingnya pelindungan Orangutan oleh negara, maka dapat dikategorikan menjadi dua hal yakni terkait dengan aspek legal (produk hukum) dan politis (prestise). Aspek legal yang mengacu pada sejumlah aturan hukum perundang-undangan dalam hal ini meliputi produk hukum seperti; UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP 07 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahaan Konvensi Perdagangan Internasional untuk Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah atau dikenal dengan nama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), serta sejumlah aturan lainnya.

Sejumlah aspek legal di atas sebagaimana dimaksud dalam hal menentukan kategori satwa yang dilindungi sehingga penting upaya pengawetan mengacu pada tiga kriteria yakni a). mempunyai populasi yang kecil; b). adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c). daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Atas dasar kriteria inilah kemudian Orangutan menjadi bagian dari satwa yang dilindungi.

Sedangkan dalam aspek politis, dengan dilakukannya ratifikasi CITES sejak 28 Desember 1978 silam, pemerintah Indonesia berharap adanya manfaat positif yakni pengakuan dunia internasional mengenai komitmen terhadap isu lingkungan hidup khususnya perlindungan satwa terncam punah; Orangutan. Hal ini misalnya terlihat dengan salah satu poin pertimbangan ratifikasi yakni ”Mendapat penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia, yang menyangkut bidang keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonessia pada khususnya.”

Bila ditelaah lebih dalam kedua aspek dasar di atas, maka menjadi sangat wajar bila ada penilaian sejumlah pihak yang mempertanyakan dan bahkan mempersoalkan upaya advokasi perlindungan Orangutan selama ini yang selanjutnya dianggap mengesampingkan aspek kepentingan rakyat dan kemanusiaan. Pandangan ini sedianya patut menjadi bagian penting kajian kalangan pegiat konservasi maupun pemerintah serta berbagai pihak yang menaruh perhatian besar pada upaya perlindungan Orangutan yang tanpa memperhatikan aspek manusia dan hutan sebagai habitat.

Terlepas bahwa kehadiran populasi Orangutan di alam akan berkontribusi pada daya dukung lingkungan dan jaminan tersedianya jasa lingkungan seperti; ketersediaan sumber daya air, sumber daya hutan, udara bersih, terjaganya iklim mikro dan sebagainya, sebagai sarana deteksi dini kondisi hutan, penyebar benih bagi beberapa spesies tanaman maupun sebagai salah satu pelaku dalam rantai makanan – namun hal ini tidak berdiri sendiri. Aspek keutuhan sumber daya hutan sebagai habitat berbagai satwa maupun mahluk hidup lainnya yang menjadi bagian vital sumber hidup dan kehidupan manusia tidak dapat terpisahkan. Artinya bahwa, dalam hal perlindungan Orangutan maka aspek kepentingan dan keselamatan manusia dan sumber daya hutan penting menjadi perhatian untuk diutamakan.

Peristiwa perlawanan Orangutan yang nyaris membinasakan penoreh karet di Kalteng Januari 2010, vonis hukum 8 bulan dengan denda Rp. 20 – 30 juta terhadap manager perusahaan perkebunan beserta tiga karyawan lainnya di Kaltim tahun 2012 karena terbukti melakukan pembantaian Orangutan yang dianggap hama sekitar tahun 2009-2010, penemuan empat kerangka Orangutan (3 kerangka di tanah dan satu di atas pohon) Agustus 2011 oleh Pusat Perlindungan Orangutan pada kawasan konsesi PT. Sarana Titian Permata (anak perusahaan Wilmar Group) di Kalimantan Tengah, terperangkapnya satu individu Orangutan di sekitar konsesi PT. Kayong Agro Lestari di Ketapang dan diselamatkannya sekitar 69 individu Orangutan pada sekitar konsesi perkebunan di Ketapang menjelaskan bahwa habitat Orangutan kian rusak dan tidak nyaman dihuni. Rusaknya hutan sebagai habitat dengan sendirinya berdampak pada berkurangnya sumber makan bagi Orangutan. Karena itu, penegakan hukum perusak hutan sebagai habitat dan yang berdampak terancam hilangnya populasi Orangutan maupun makhluk hidup dilindungi lainnya perlu dijalankan secara tegas dan berkeadilan. Demikian juga semangat dalam perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi harus memperhatikan aspek habitatnya yakni hutan, tanah dan air.

Pernyataan peserta lokalatih di atas hemat penulis menyiratkan sebuah peringatan, kecemasan dan realitas yang terjadi di lapangan mengenai program berbasis eco fasism maupun eco developmentalism sehingga mengusik naluri kemanusiaannya. Pernyataan warga ini justeru mengisyaratkan sebaliknya, bahwa sisi kemanusiaan harus ditempatkan pada posisi yang lebih mulia dalam bingkai penyelamatan lingkungan hidup. Perlindungan Orangutan memang menjadi mandat, terlebih sejumlah aturan hukum nasional maupun internasional mengatur hal ini. Namun demikian, mengutamakan kepentingan dan keselamatan manusia serta akses rakyat atas sumber daya hutan – tanah – air dibalik semangat perlindungan Orangutan menjadi hal yang mutlak.

*) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat.


Naskah ini pernah di muat dalam Harian Pontianak Post 7 Agustus 2012. Lihat di link Manusia dan Orangutan

[1] Lihat Eddie Riyadi Terre dkk hal 5, 2003 “Menyelamatkan Lingkungan, Menyelamatkan Kehidupan”, Jaringan TAPAL, Jakarta. Prof. Dr. Ton Dietz adalah seorang Guru Besar Geografi Lingkungan di Universitas Armsterdam, Belanda.

Rabu, 30 Mei 2012

Pastor Samuel Oton Sidin, Bersahabat dengan Alam

Oleh Hendrikus Adam
Makin menurunya kualitas lingkungan hidup disertai tindakan eksploitasi yang marak dan cenderung tidak terarah adalah sebuah indikasi kurangnya kesadaran dan tanggungjawab manusia atas kelestarian bumi beserta isinya sebagai pemberian Sang Pencipta. Tidak banyak orang yang peduli dan berpikir untuk jangka waktu lama bagi generasi berikutnya. Disaat banyak orang berlomba-lomba ’merusak’ hutan seperti kasus illegal logging yang mencuat dipermukaan kini, maka pergulatan karya Kapusin melalui Rumah Pelangi yang dikelola sosok Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap menjadi pantas untuk ditiru dan direfleksikan sebagai upaya membangun hubungan persahabatan dengan Tuhan, Alam dan sesama. Tidak ada suara yang berkoar-koar, yang ada hanyalah tindakan ’kecil’ namun sungguh nyata dan murni bagi kelestarian lingkungan. 

Matahari di ufuk Barat Sabtu sore kala itu mulai redup saat penulis tiba untuk ke dua kalinya di kawasan konservasi jalan lintas Trans Kalimantan sekitar 60an km arah Utara dari Kota Pontianak. Tepat pukul 16.30 Wiba kala itu, wajah bumi masih tampak mendung. Setelah turun dari kendaraan angkut (Bus), penulis pun bergegas menyusuri jalan setapak masuk menuju rumah tinggal sederhana sekitar 800 meter. Perjalanan bermula persis dari samping plang nama bertuliskan; Rumah Pelangi, sebuah kawasan pelestarian dan konservasi hutan (arboretum) milik komunitas Ordo Fratrum Minorum Capuccinorum (OFM Cap). Rumah Doa berupa gereja Katolik Kalvari berdiri kokoh disebelah kanan masuk, sedikit agak ke dalam. 

 Kali ini penulis terbilang beruntung, karena akhirnya bisa bertemu dengan sosok bersahaja dan sederhana. Dialah pengelola Rumah Pelangi yakni Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap. Gelar doktor yang pernah diraih sepertinya tidak ingin ditunjukkan dari gaya dan caranya berpakaian. Demikian pula dalam pembicaraan. Kesederhanaan dan penampilannya yang apa adanya menjadi pintu masuk tersendiri bagi penulis untuk berbincang lebih jauh dengan Pastor asal Kampung Peranuk, Kecamatan Teriak ini. Disamping tuntutan spiritualitas, boleh jadi bahwa pergulatan dengan menyadari keberadaan alam dengan sifat alaminya sungguh menginspirasi sehingga menjadikan dia demikian, mencoba tampil apa adanya dan tidak mau menonjolkan kelebihan diri. Sosoknya begitu mengesankan. Ketertarikan akan upaya yang selama ini digeluti bukan karena tuntutan karena dirinya sebagai seorang biarawan semata, namun pula minatnya yang begitu besar pada kelestarian lingkungan. 

Melalui Rumah Pelangi, Pastor Samuel mewujudkan karya pelestarian lingkungan alam. Dibandingkan dengan begitu luasnya hutan yang telah dirusak, ia menyadari tidak banyak yang bisa diselamatkan. ”Yang kita lakukan di sini adalah menghimbau dengan perbuatan kongkrit, tidak dengan paksaan dan banyak kata, tetapi dengan perbuatan. Sehari-hari kita terus memelihara yang ada dan menanam, sedikit sih yang bisa kita selamatkan tetapi ini menjadi suatu himbauan/peringatan. Ini adalah suara, himbauan, tuntutan kemanusiaan, keimanan dan kefransiskanan. Seruan aktual jaman sekarang ini,” ungkap Pastor kalahiran Peranuk, 12 Desember 1954. 

Oleh warga sekitarnya, kawasan Rumah Pelangi dengan luas 90 Ha lebih yang terletak di Dusun Gunung Benuah, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ini dikenal pula dengan sebutan Bukit Tunggal. Hal ini dikarenakan bahwa hanya ada satu-satunya bukti di tempat itu sepertinya menjadi latar belakang penamaan bukit tersebut. Ditempat ini juga terdapat sumber mata air yang kini masih dalam proses untuk dialirkan bagi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitarnya.
 
Sejarah Rumah Pelangi 
Gagasan mengenai konservasi telah dimulai ketika ia menjabat Kepala Provinsial Orde Kapusin di Kalimantan selama dua periode kala itu. Menyadari bahwa pelestarian alam merupakan bagian dari spiritualitas, maka sebagaimana himbauan pusat di Roma, komunitas OFM Cap memandang perlu mencari tempat untuk persinggahan antara jalan Pontianak ke arah Tayan yang akhirnya disepakati mesti dipadukan dengan upaya penghijauan sebagai bentuk upaya kepedulian terhadap lingkungan. Dengan dibantu P. Bonifasius (alm), P. Benyamin dan juga Nandat umat dari Pabuisat’n, akhirnya didapatlah tanah milik lebih dari sepuluh warga di sekitarnya yang kini terletak di Kampung Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (dahulu termasuk Kabupaten Pontianak) dengan luas awal 80 Ha yang kini menjadi tanah milik Keuskupan Agung Pontianak. 

Sejak 8 tahun silam (tahun 2000), tempat yang dulunya sebagian lahan di perbukitan dan rawa pernah terbakar ini mulai dirintis dengan pendirian pondok. Selang beberapa tahun kemudian luasnya kini mencapai lebih dari 90 Ha. Tujuan utamanya saat itu seperti dijelaskan Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap adalah guna melestarikan dan memelihara dengan menghijaukan lingkungan setempat. ”Saya mencoba menghijaukan lahan yang kritis ini (sempat terbakar) supaya rimbun kembali,” jelasnya. 

Dipilihnya ”Rumah Pelangi” sebagai istilah tempat yang kini sebagai kawasan penanaman/pelestarian dan konservasi (arboretum) menurut Pastor Samuel terinspirasi dari Kisah Nabi Nuh seperti dikisahkan dalam Alkitab Perjanjian Lama yang setelah keluar dari Bahtera (Perahu Besar) menyaksikan pelangi terbit di langit dan saat itu dikatakan tidak akan pernah ada lagi bencana yang menimpa manusia. Pelangi juga dikatakan menjadi simbol dari kerukunan atau perdamaian universal antara manusia dengan alam maupun manusia dengan Sang Pencipta. Dipilihnya Rumah Pelangi dengan maksud mengingatkan keinginan hidup berdampingan dengan segala sesuatu termasuk dengan alam sehingga ada kedamaian antara manusia dengan hewan, sesama dan lingkungannya. Disamping itu, hal ini juga menjadi spiritualitas Fransiskan Kapusin, karena Fransiskus dari Asisi sendiri menurut Doktor Teologi Spiritualitas Fransiskan Universitas Antonia, Roma ini adalah seorang pencinta alam yang diangkat oleh gereja menjadi santo pelindung bagi orang-orang yang berkecimpung di bidang pelestarian alam. Oleh Paus Yohanes Paulus II, St. F. Asisi diangkat sebagai Pelindung Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November 1979.
 
”Ini merupakan bagian dari spiritualitas Fransiskan Kapusin, menyayangi alam sebagai tanda hormat dan bahakti kita kepada Sang Pencipta sendiri yang menciptakan segala sesuatu dan karena cinta kita kepada sesama manusia, tidak bisa lepas itu,” urai Samuel. 

Dikatakan, dirinya tidak hanya memperjuangkan pelestarian alam, tetapi pelestarian alam itu untuk apa? Bukankah itu untuk manusia? Ada korelasi yang tidak bisa disangkal yakni hubungan perjuangan bagi pelestarian alam, dengan hormat bhakti kepada Allah dan cinta kepada sesama manusia. Seperti sumber air yang ada di sekitar kawasan Bukit Tunggal yang kita jaga untuk kepentingan bersama. 

Kemudian dikatakan pula atas latar belakang kemanusiaan, bahwa menjadi pantaslah bagi manusia untuk memelihara alam sebagai rumah tempat tinggal kita (oikos). Pemahaman mengenai ekologi beserta hukum-hukumnya dipandang penting guna memperlakukan alam dengan baik. Pastor Samuel mengingatkan bahwa sebagai manusia kita harus sudah bertanggungjawab terhadap rumah tempat tinggal sendiri yakni bumi. ”Lalu sebagai orang yang menerima wahyu Kitab Suci pantaslah kita mengingat apa yang dikatakan dalam Kitab Kejadian bahwa Allah mempercayakan kepada manusia untuk mengelola secara bertanggungjawab bumi ini, bukannya malah memperlakukannya semau hati. Secara bertanggungjawab artinya memahami juga hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan memanfaatkan alam itu sebagaimana mestinya tanpa harus merusak. Apalagi sebagai orang yang beriman dalam Kristus kita semua dipanggil untuk ikut bersama Kristus membaharui kehidupan ciptaan-Nya ini. Karena itu kita bersama mencoba membaharui semangat mengasihi, menyayangi semua termasuk alam. Lalu sebagai Fransisikan, kami mengikuti teladan Fransisikus,” tegasnya.
 
Menghijaukan Bukit Tunggal 
Guna menjaga kelestariaan hutan di sekitar kawasan Bukit Tunggal, beragam aktivitaspun dilakukan Pastor Samuel. Disamping melakukan penanaman berbagai jenis pohon langka seperti sebut saja belian, tapang, sengon, juga ditanam berbagai jenis pohon buah asli Kalimantan seperti berbagai jenis mangga, mentawa, peluntan, pengan, ubah, tengkawang, bambu dan berbagai jenis pohon lainnya. Dipastikan ribuan pohon dengan berbagai jenisnya ditanam. Selain itu juga ditanam berbagai jenis tanaman obat-obatan tradisional. 

Kenyataan konkrit karena alam sedang dirusak dan hutan dibabat serta sungai dicemari dengan pergantian hutan dari heterogen menjadi homogen menurut Pastor Samuel sangat berdampak negatif bagi perubahan cuaca dan iklim yang turut berdampak terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang ada di bumi. Kondisi tersebut menurutnya menuntut dirinya bertindak secara nyata. Perubahan pergantian hutan heterhogen seperti dimaksudkan adalah keanekaragaman hayati yang sekarang diganti dengan hutan heterogen semisal menggantinya dengan tanaman perkebunan sawit. ”Jadi kemampuan alam ini untuk memproduksi oksigen (O2) berkurang, sementara produksi karbondioksida (CO2) meningkat dan mengakibatkan ketidakseimbangan. Pemanasan global merupakan bagian dari dampak perlakuan yang tidak wajar terhadap bumi,” bebernya. 

Di kawasan Rumah Pelangi, disamping didirikan Gereja Katolik Kalvari dan rumah (pondok; istilah pemiliknya) sederhana bertingkat dua, juga dibangun bendungan, sawah dan jalan lingkar disekitar bukit. Di tempat ini juga dipelihara binatang landak. Pastor Samuel berharap upaya menghijaukan, melestarikan alam dan melindungi yang ada disekitar hutan tetap berlanjut. ”Disamping penghijauan dan kenservasi saya membantu sedikit dalam mengembangkan karet untuk meningkatkan kesejahteraan, bagi siapa saja yang mau yakni berupa karet unggul (entris). Kita juga membuka sawah, dan kebun,” ungkapnya. 

Di sekitar kawasan lindung ini juga terdapat Penyugu, tempat melakukan ritual adat bagi warga di sekitarnya. Setiap orang yang berkunjung tidak diperkenankan mengambil tanaman apapun terkecuali bila mendapat ijin. Demikian pula burung-burung disekitarnya tidak boleh diganggu terkecuali binatang yang dianggap merusak. Kehadiran binatang-binatang yang dianggap merusakpun menurut Pastor Samuel Oton Sidin karena tidak banyak lagi hutan yang dianggap aman untuk berlindung bagi para binatang, banyak kawasan telah dirusak. 

Untuk menjaga dan merawat kawasan Rumah Pelangi, Pastor dibantu oleh para pekerja tidak tetap dan warga disekitarnya yang sewaktu-waktu diminta tenaganya. Adapun aktivitas di dalam ”Rumah Pelangi” yang dilakukan meliputi; pendampingan masyarakat sekitar hutan, penanaman lahan kering dengan jenis tanaman langka dan buah-buahan serta pelestarian hutan, lahan rawa dan hutan lahan kering. ”Ini dilakukan supaya masyarakat turutserta menyadari agar hutan jangan dibabat semaunya dan tahu menanam kembali. Disamping mengontrol, Pastor turut bekerja, juga membantu masyarakat,” jelas Petrus (62) salah seorang pekerja yang adalah abang kandung Pastor Samuel. 

Nilai Tambah Bukit Tunggal 
Lingkungan hijau yang lestari tidak lantas hanya sebagai kawasan lindung semata. Bagi kawasan Rumah Pelangi, keanekaragaman hayati dan upaya konservasi yang dilakukan mempunyai nilai tambah tersendiri. Seperti dikatakan Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap, beberapa nilai sebagaimana dimaksud yakni nilai ekologis, edukatif, rekreatif, dan nilai ekonomis serta nilai spiritual turut menyertainya. Memiliki nilai ekologis, dimana tempat tersebut sekaligus sebagai tempat tinggal beranekaragam flora dan fauna, termasuk penghuninya. Memiliki nilai edukatif bahwa wilayah konservasi tersebut dapat menjadi tempat studi ekologis dan kegiatan ilmiah lainnya mengenai keanekaragamanan hayati dan berbagai jenis pohon. 

Sedangkan nilai rekreatif, bahwasanya lebatnya pepohonan penghasil oksigen menjadi bidikan kunjungan wisata banyak orang, termasuk sebagai kawasan wisata rohani karena seringkali tempat ini digunakan sebagai media kegiatan spiritualitas seperti reatret, rekoleksi dan sebagainya. Dari sisi nilai ekonomis, apa yang diusahaka menghasilkan sesuatu. Dapat menghasilkan terpenuhinya beragam keperluan hidup seperti kebutuhan akan kayu bakar, sayur hutan dan obat-obatan. Bahkan hasil dari penanaman beragam jenis pohon dan buah-buahan di masa mendatang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Nilai spritualnya yakni bahwasanya kawasan tersebut sebagai tempat untuk berdoa, memuji Tuhan. ”Dari alam kita bisa seleksi sesuatu untuk diambil alakadarnya, dengan tetap memperhatikan ekosistem, jangan merusak,” tegas Pator Samuel. 

Sarana Belajar dari Alam 
Kawasan Rumah Pelangi sebagai tempat rekreatif, edukatif dan spiritual setidaknya terlihat dengan berbagai aktivitas yang dilakukan para pengunjung melalui berbagai kegiatannya. PMKRI Santo Thomas More Pontianak pada tanggal 5-6 April 2008 lalu misalnya, memanfaatkan kesempatan kunjungannya untuk belajar dari alam di sekitar kawasan Rumah Pelangi melalui kegiatan Kemping Rohani. Disamping berdiskusi seputar upaya pelestarian lingkungan bersama pengelola kawasan Bukit Tunggal (P. Samuel Oton Sidin), juga dirangkai dengan renungan dan pemutaran film dokumenter bernuansa edukatif (Jual Beli Perempuan dan Anak-Chico Mendes) bersama warga sekitar di Rumah Pelangi. Media ini pula sebagai upaya untuk meneguhkan komitmen dan reorientasi serta refleksi para kader PMKRI dalam menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan antar anggota dan pengurus. 

 ”Bumi ini rumah kita, itu harus disadari. Menjaga untuk keapikan lingkungan, maka kita turut menjaga bumi ini yang harus dimulai dari diri sendiri, dengan membuang sampah secara teratur. Dengan kondisi alam yang begitu di porak porandakan adalah kenyataan kongkrit yang menuntut jawaban dari kita untuk menjaganya. Bagi anggota PMKRI, agar bisa menyerukan untuk melindungi alam. Keyakinan pada pada prinsip penting untuk dipertahankan,” saran Pastor Samuel. 

Eksistensi Masyarakat Adat dan Peran Pemerintah 
Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Peranserta masyarakat (adat) dimasing-masing tempat memiliki potensi yang strategis dalam turut menjaga dan merawat lingkungan alam disekitarnya. Namun demikian, eksistensi masyarakat adat dalam kondisi tertentu cenderung tidak berdaya dan ikut arus oleh karena pengaruh perkembangan masa di era modernisasi sekarang. 

Pastor Samuel Oton Sidin, OFM Cap menilai masyarakat adat sepertinya sudah kehilangan adat, tidak diikuti sebagaimana mestinya. ”Tidak lagi konsekuen berpegang pada adat, karena itu hampir tidak ada peran lagi sekarang. Masyarakat sudah kalah dengan kebutuhan masyarakat luas seperti bisnis, politik, perdagangan. Kalau mau kita bertahan dari adat sudah dari dulu,” jelasnya mengkritisi. 

Dikatakan, kalau seluruh komponen masyarakat kerjasama dan tidak tergiur dengan keuntungan-keuntungan bisnis-politik dan kembali pada adat yang sebenarnya, tentu bisa. Namun menurutnya, selama tidak ada upaya ke arah itu, maka tidak akan ada harapan. Dalam hal ini perlu ketegasan dari Masyarakat Adat dan pemimpinnya sendiri. Masyarakat sendiri harus bersatu padu menegakkan adat. Upayanya adalah menuntut pelaksanaannya dengan segala konsekuensinya tanpa mau dikalahkan oleh duit, politik dan sebagainya. 

”Hanya ini berat, karena sekarang cara melihat segala sesuatu dari manfaat ekonomisnya. Kesan saya ada juga dijadikan sarana bisnis, bukan lagi untuk menegakkan keadilan. Karena dilihat dari nilai ekonomisnya saja dan tidak lagi dilihat nilai tradisional kultural lokalnya. Terbukti seringkali Masyarakat Adat kalah berhadapan dengan tawaran-tawaran ekonomis itu mungkin juga kekuatan politik tidak berpihak pada mereka,” jelas Pastor Samuel.
 
Atas upaya pelestarian hutan, setiap anggota masyarakat punya tanggungjawab yang sama. Setiap yang berkehendak baik menurut Pastor Samuel mesti mendapat dukungan. Pemerintah yang termasuk sebagai bagian dari masyarakat dikatakan juga punya tanggungjawab terhadap warganya. Sebagai bagian dari manusia, maka pemerintah juga harus berupaya secara kongkrit untuk turut serta melestarikan alam sesuai kompetensinya. Sebagai aparatur negara, pemerintah diharapkan dapat mengatur pemanfaatan alam sedemikian melalui kebijaksanaannya memperhatikan ekosistem. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk mengatur semuanya, baik pemanfaatan hutan maupun pemanfaatan alam berupa tambang, air dan lainnya, kalau perlu dengan membuat satu sanksi kepada yang tidak patuh. 

Bersahabat dengan alam melalui cara sederhana adalah cara terbaik untuk peduli. Pastor Samuel Oton Sidin telah membuktikannya. Demikian halnya segenap komponen, termasuk kaum muda maupun pelajar serta segenap warga bumi. Anda pun bisa melakukan hal-hal sederhana yang tentunya tidak harus sama persis dengan apa yang dilakukan Pastor Samuel. Mulailah lakukan di sekolah, di rumah maupun di masyarakat. Tindakan kecil yang bermanfaat jauh lebih mulia dari ide besar yang belum terwujud. Selamat mencoba. 

[Naskah ini pernah diterbitkan dalam rubrik Laporan Khusus Majalah Kalimantan Review Tahun 2008]

Kamis, 29 Maret 2012

Air dan Kehidupan

By. Hendrikus Adam*

Tanggal 22 Maret hari ini (kemarin), warga dunia kembali diingatkan pada sebuah momen penting yakni Hari Air. Tahun 1992, forum konferensi PBB di Rio De Jeneiro menetapkan momentum tersebut untuk menjadi perhatian warga dunia mengenai pentingnya air bagi segala aspek kehidupan. Pentingnya air mendapat perhatian serius, karena air juga sebagai bagian dari hak fundamental manusia. Hak atas air merupakan hak asasi manusia.

Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang mendasar dalam kehidupan.

Air sebagai sumber hidup dan komponen penting kehidupan memiliki multi manfaat. Terhadap pertumbuhan manusia misalnya, air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Air memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “

Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Sebagai material berlimpah di muka bumi dengan jumlahnya yang relatif tetap, air hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Air akan selalu ada, karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan? Apakah pemenuhan hak atas air (bersih) sebagai hak fundamental manusia juga telah memenuhi rasa keadilan bagi rakyat?

Fakta bahwa air yang sejatinya menjadi hak publik yang mudah diakses karena “murah” kini telah berubah menjadi komoditas pasar yang “mahal” dan “langka”. Untuk mendapatkan air bersih, warga harus keluarkan waktu dan biaya yang besar. Kondisi ini bahkan terjadi hingga di pedesaan, menjadi lumbung air tetapi harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Peran korporasi melalui jalur privatisasi memberi dampak destruktif bagi masyarakat di daerah yang masih terjaga kawasan hutannya. Dibeberapa tempat kawasan hutan dimaksud telah beralih pada panguasaan lahan untuk kepentingan korporasi (dikuasai pihak perusahaan), sementara masyarakat sekitar hanya menjadi pihak yang cenderung menerima dampaknya.

Susahnya mengakses air bersih dari sungai Belantian langsung selama hampir dua puluh tahun bagi warga kampung Nguap (Kabupten Landak) yang dipastikan tidak akan pernah pulih, adalah satu contoh kasus “mahal dan langkanya” air bagi rakyat karena aktivitas pengrusakan bibir sungai oleh penambangan emas. Bahkan warga kampung setempat harus mencari air bersih di kampung tetangga bila musim kemarau tiba karena persediaan air hujan telah habis. Cerita miris juga ironis ini, tentu juga dapat dijumpai di berbagai daerah.

Ketersediaan air dengan kualitas yang baik dipastikan akan terus “mahal dan langka” seiring dengan kebijakan privatisasi sumber daya air untuk kepentingan komersial (dalam bentuk kemasan) maupun karena pengrusakan kawasan hutan sebagai lumbung air warga melalui model global pembangunan meliputi kegiatan perkebunan skala besar, izin kuasa pertambangan dan jenis aktivitas penguasaan sumber daya berbasis korporasi lainnya yang tanpa kendali. Krisis air telah berada di depan mata dan berpotensi menjadi penyakit akut bagi rakyat bila upaya pernghormatan, perlindungan, pemenuhan hak fundamental rakyat atas air tidak mendapat perhatian serius negara.

Air dan kehidupan ibarat dua sisi mata uang tak tak terpisahkan. Tanpa air, kehidupan akan hilang. Karenanya, upaya penyelamatan lingkungan melalui pemenuhan hak atas air harus mendapat tempat di hati segenap komponen, utamanya negara. Upaya merebut kedaulatan rakyat atas air dengan menghentikan perampasan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan rasa keadilan pemenuhan hak atas air penting mendapat perhatian yang harus tetap diperjuangkan. Menyelamatkan lingkungan, menyelamatkan kehidupan.

*) Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat


Naskah ini pernah dimuat di Pontianak Post Selasa, 27 Maret 2012 hal 2

Rabu, 30 November 2011

Voting Terbuka, Parlindungan Nahkodai PP PMKRI


By Hendrikus Adam

Proses demokrasi melalui voting terbuka dalam sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas Aquinas yang berakhir Senin (28/11) dini hari di Wisma Imakluata jalan AR. Hakim Pontianak, menghantar Parlin Simarmata menjadi nahkoda PP PMKRI periode 2011-2013.


Parlin menang 11 suara dari rivalnya Emanuel Herdyanto MG yang hanya memperoleh 10 suara dalam pemilihan putaran ke dua sidang MPA yang dipimpin Robinson Gamar bersama dua rekannya selaku Ad Hoc. Sebanyak dua suara abstain dari total 33 suara cabang PMKRI delegasi yang hadir dalam kegiatan dengan tuan Rumah PMKRI Pontianak tersebut.

Berakhirnya MPA menandai telah bergantinya kepemimpinan Pengurus Pusat periode sebelumnya yang dinahkodai Stefanus Asat Gusma. Keputusan penting lainnya dalam kegiatan MPA tersebut bahwa PMKRI Cabang Manokwari ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PMKRI, sedangkan PMKRI Cabang Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara Kongres dan MPA berikutnya.

Kegiatan dalam rangka Kongres Nasional dan MPA PMKRI diawali dengan Misa Pembukaan dipimpin oleh Uskup Agung Pontianak, Mgr. Hieronimus Bumbun OFM Cap yang turut didampingi Vikjen Keuskupan Agung Pontianak, DR. William Chang, OFM Cap bersama Pastor Moderator PMKRI Pontianak, Yohanes Robini Maryanto, OP. Acara formal Kongres Nasional XXVII dan MPA PMKRI XXVI dilakukan melalui sidang pembukaan yang turut dihadiri Gubernur Kalbar, Mentri PDT, anggota penyatu, para tokoh, perwakilan delegasi, dan sejumlah undangan lainnya bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar.

Kongres Nasional merupakan pertemuan antar para anggota PMKRI se Indonesia yang bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis dan aktual yang secara konstektual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini secara nasional maupun lokal serta untuk mempertebal rasa persaudaraan sesama kader perhimpunan.

Sedangkan MPA merupakan forum yang mengulas berbagai aspek internal organisasi terkait evaluasi, perumusan strategi, merespon dinamika kemasyarakatan, dan guna melakukanproses regenerasi kepemimpinan dalam organisasi. Diselenggarakannya Kongres dan MPA PMKRI di Pontianak merupakan hasil dari MPA Denpasar yang diselenggarakan tahun 2009 silam.

[Naskah ini terbit dalam kolom Citizen Reporter Harian Tribun Pontianak tanggal 29 Nopember 2011]


Senin, 03 Oktober 2011

Inpres 10 Tahun 2011, Perintah yang Tak Wajib!

By. Hendrikus Adam*

Membincang lingkungan hidup, berarti membincang mengenai masa depan dunia dan keberlanjutan kehidupan warga dunia. Persoalan lingkungan hidup khususnya berkenaan dengan akumulasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer sebagai bagian dari pemicu persoalan lingkungan hidup serius yakni fenomena pemanasan global (global warming). Fenomena ini telah lama ”mencuri” perhatian sejumlah pemerhati hingga warga di seantaro dunia yang kemudian dibahas dalam berbagai pertemuan baik dalam internasional, nasional hingga ke daerah.

Eksistensi sumber daya alam (khususnya hutan) dan masyarakat lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan turut diulas dari debat multi pihak tersebut, dan dampak dari eksploitasi atas SDA selama ini adalah tidak banyak kawasan penyangga dalam bentuk hutan alam yang tersisa kini. Dalam sisi lain, pemerintah negeri ini malah ”berambisi” untuk mengejar rangking ”nomor wahid” sebagai penghasil minyak sawit terbesar dunia melalui kebijakan perkebunan sawit dan sejenisnya dalam skala besar. Sementara jelas bahwa kebijakan ”legal logging” tersebut memberi dampak yang kontras atas lingkungan hidup karena kebijakan yang tanpa menyisakan sebatang pohon pun itu, sama artinya menghilangkan fungsi hutan.

Bila dibandingkan, kebijakan legal logging ini jauh lebih besar dampak lingkungannya dari pada illegal logging yang selama ini dianggap biang penghancuran hutan dominan. Sebaliknya dampak dari kebijakan legal tersebut, menjadikan ruang kelola dan kawasan sumber-sumber kehidupan maupun ruang pertanian warga ”dirampas” sehingga kemudian kian terbatas, serta kondisi (kualitas) lingkungan hidup terus terdegradasi.

Disamping itu dampak dari kebijakan legal logging melalui perkebunan sawit tersebut berakibat pada eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) dengan kekhasannya yang selama ini menggantungkan hidup dan kehidupannya pada sumber daya alam (hutan, tanah, air) malah kian nyata tidak akan diakui oleh negara.

Pelan tapi pasti, fakta penggusuran situs dan ritus budaya warga, tembawang, tanah adat, serta kawasan laiinya yang terjadi selama ini adalah bentuk peranserta negara untuk menghilangkan keberadaan Masyarakat Adat khususnya. Kenapa? Sejumlah ketentuan perundangan jelas menyatakan bahwa Masyarakat (hukum) Adat akan diakui keberadaannya sepanjang kenyataannya masih ada, dan bentuk dari eksistensi masyarakat lokal sebagaimana dimaksud yakni masih adanya sejumlah kawasan ”sakral” yang tersebut.

Berbagai upaya pemerintah menyikapi fenomena terkait dengan persoalan lingkungan global, termasuk juga elemen masyarakat sipil. Lebih khusus guna menyikapi persoalan pembangunan lingkungan berkelanjutan dan guna mengurangi emisi, pemeritah baru saja mengeluarkan peraturan baru tanggal 20 Mei 2011 lalu yakni Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Berdasarkan konsideran dalam ketentuan tersebut hal ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menselaraskan pembangunan berkelanjutan dan sebagai bagian dari upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Melalui intruksi ini, dalam satu sisi pemerintah memberi ”payung hukum” atas proyek REDD yang sedang digelindingkan berbagai pihak sekalipun kini masih berlum sungguh-sungguh jelas.

Dalam intruksi tersebut, Presiden mengharapkan untuk dilaksanakan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan pihak terkait yang dimaksudkan untuk mendukung penundaan pemberian izin baru atas hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan areal penggunaan lain. Dalam Inpres tersebut juga disertakan Peta Induktif Penundaan Izin Baru yang disusul dengan terbitnya Keputusan Mentri Kehutanan RI tanggal 17 Juni 2011 dengan nomor SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Induktif Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Presiden dalam Intruksinya memberikan pengecualian penundaan pemberian izin baru pada; a) Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan d) Restorasi ekosistem.

Intruksi yang dialamatkan kepada sejumlah Mentri dan instansi terkait hingga ke para Gubernur propinsi maupun Bupati/Walikota ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi upaya tata kelola sumber daya alam berkelanjutan khususnya dengan melakukan ”jeda” dalam pemberian izin baru pembukaan hutan untuk usaha perkebunan diantaranya, meskipun tidak diulas secara rinci. Dengan demikian diharapkan memberi manfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.

Namun demikian, Inpres tersebut masih menyisakan persoalan lain misalnya sejauhmana komitmen pihak penerima intruksi tersebut serius menjalankan amanat ini dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diharapkan presiden? Pertanyaan ini tentunya sangat beralasan, mengingat berkaca dari pernyataan melalui kata pengantar dalam rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Presiden SBY menyatakan dari semua intruksi yang dikeluarkan selama ini ternyata hanya kurang dari 50 persen yang dijalankan (Kompas, 8 Juli 2011).

Minimnya kepatuhan aparatur terhadap Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden selama ini tentunya sangat mungkin mengingat kebijakan tersebut lebih bersifat instruksi dan tidak memiliki dampak hukum mengikat. Ketidakpatuhan ini tentunya juga sangat mungkin berlaku pada Inpres nomor 10 tahun 2011 yang baru saja dikeluarkan Presiden. Dalam Inpres ini juga menyebutkan istilah hutan alam primer yang tidak dikenal dalam konteks tata kelola kehutanan (UU Kehutanan) dan hal ini bisa jadi sebagai dalih dan upaya untuk mengaburkan fokus ”moratorium” yang seharusnya diberlakukan bagi hutan alam. Bila konsisten, harusnya perlindungan atas objek yang disebutkan dalam Inpres ini telah dimuat dalam UU Kehutanan (41 Tahun 1999) khususnya untuk kawasan konservasi, kawasan lindung, hutan produksi dan termasuk kawasan gambut.

Disamping itu khusus pemberian ruang konsesi atas lahan gambut untuk budi daya perkebunan sawit melalui Peraturan Mentri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 dengan sendirinya menjadi kebijakan yang justeru ”tidak sejalan” dengan Inpres. Hal ini dikarenakan dengan sendirinya memberi ruang dibukanya kawasan gambut untuk perkebunan sawit skala besar, sementara tindakan pengawasan serius atas Permentan tersebut dan sanksi hukum bagi pelanggar yang menggarap lahan gambut melebihi kedalaman yang dipersyaratkan tidak dilakukan.

Sekalipun dalam poin ke delapan Inpres tersebut meminta secara khusus agar penerima mandat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, maka tetap saja hanya sanksi moral saja yang akan berlaku selagi tidak disertai dengan komitmen serius dari pemberi intruksi beserta jajaran pemerintah pusat hingga ke daerah. Atas terbitnya Inpres ini pula, harusnya pemerintah di daerah terlebih dahulu melakukan monitoring dan evaluasi serta tindakan hukum serius atas ”benang kusut” persoalan pemberian izin kawasan untuk usaha perkebunan skala besar dan jenis lainnya yang telah nyata berakibat pada tumpang tindihnya kawasan, perambahan diluar konsesi, perampasan kawasan dan ruang kelola masarakat. Dalam hal ini, kepastian penataan ruang yang akomodatif bagi kepentingan masyarakat menjadi penting dan mendesak.

Dalam konteks pelaksanaan di daerah, kegagalan terkait dengan ”perintah” yang sama (Inpres), agaknya juga terjadi dari seruan Pemerintah Provinsi Kalbar agar adanya evaluasi atas perizinan perkebunan sawit melalui surat bernomor 525/1242/Ekon-A tertanggal 30 April 2008 yang selanjutnya pernah dipertegas Gubernur Cornelis dalam pertemuan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) beberapa tahun silam. Wacana evaluasi tentu tidak cukup sampai pada telinga publik semata, tetapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Dari sisi perizinan perkebunan sawit di Kalbar misalnya, terjadi terjadi ketidakkonsistenan kebijakan yang mana saat ini telah dikeluarkan izin untuk perusahaan seluas hampir 4 juta hektar dari 1,5 juta hektar yang ditentukan sekalipun dalam realisasinya baru sekitar 600.000 hektar.

Keluarnya intruksi presiden dari sisi lain dapat dimaknai sebagai presenden buruk atas kinerja penyelenggara negara hingga ke daerah yang masih ”belum taat asaz” dalam mengimplementrasikan sejumlah harapan produk hukum yang sesungguhnya telah mengatur apa yang diamanatkan dalam Inpres. Menjadi presenden buruk, karena seharunya Inpres ini tidak perlu ada bila memang sistem managemen penyelenggara negara dalam ranah pengelolaan kawasan terkait pemberian izin berjalan sesuai realnya. Namun dalam sisi yang lain, Inpres harusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran pemerintahan penerima mandat untuk membangun kepercayaan kepada atasan (Presiden) dan lebih khusus kepercayaan rakyat atas kesungguhan komitmen penyelenggara pemerintahan dalam lingkup lembaga masing-masing untuk berbuat optimal. Kebijakan pro rakyat dan pro lingkungan, tentu saja menjadi idaman kondisi yang diingini.

Amanat ”moratorium izin baru” dari Intruksi Presiden tersebut tidak akan optimal memberikan kontribusi banyak bagi perbaikan keseimbangan (lingkungan, sosial budaya, ekonomi) dan pengurangan emisi GRK, terlebih bila terbitnya Inpres ini juga sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ”sikap tunduk” negara kepada pihak asing melalui perjanjian kerjasama (Letter of Intent/LoI) pemerintah Indonesia-Norwegia yang disepakati pada Mei 2010 di Oslo untuk mengurangi GRK dengan proyek REDD yang hingga saat ini masih belum jelas. Sebagaimana diketahui bahwa kerjasama ini akan dilakukan melalui sejumlah tahapan melalui; a) Tahap persiapan, dimulai tahun 2009, b) Tahap transformasi, 2011- 2014, dan c) Tahap kontirubusi terhadap penurunan emisi 2014 hingga 2016.

Keluarnya Inpres 10 tahun 2011 diharapkan dapat menjadi angin segar, tetapi ada ”sisi lemah” karena tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk ”memaksa” penerima mandat. Dengan demikian, Inpres hanya sebuah perintah dari atasan yang tidak wajib untuk dilaksanakan! Terlebih, limit waktu dua tahun yang disematkan untuk melaksanakan Inpres sangatlah tidak relevan dengan begitu feliksnya persoalan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dibalik amanat penundaan izin baru.

*) Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat

[Catatan; Naskah ini pernah dimuat dalam Majalah Kalimantan review edisi Agustus 2011]

Selasa, 12 Juli 2011

SBY dan Masa Depan Lingkungan Kalbar?


By. Hendrikus Adam*

Adakah hubungannya antara kedatangan SBY dengan masa depan lingkungan Kalimantan Barat? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Jika presiden hanya menghadiri acara seremonial semata, maka di pastikan tidak ada hubungan langsung yang memberi manfaat terhadap lingkungan khususnya dalam meminimalisir persoalan di masyarakat. Tetapi jika beliau datang dan kemudian dengan sungguh menggali input untuk kemudian menjadi bahan kajian serius pemerintah pusat khususnya terkait dengan menekan laju persoalan pengelolaan sumber daya alam berikut potensi konflik yang yang ada di masyarakat Kalbar, maka sudah pasti ada hubungannya.

Hari ini (30 Mei 2011) sebagaimana diberitakan, beliau (SBY) tiba ke Kota Pontianak bersama rombongan. Anda tentu kenal beliau (SBY)?. Akronim dari nama Susilo Bambang Yodhoyono yang terdiri dari S-B-Y ini lekat dalam ingatan warga negeri ini. Tidak terkecuali pula bagi warga Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak. Beliau adalah presiden RI pertama yang di pilih secara langsung melalui proses pesta demokrasi. Beliau juga dikenal oleh berbagai kalangan, khususnya karena beliau sebagai figur kepala negara, dan saat ini menjabat untuk periode kedua kalinya. Untuk kedua kalinya pula, beliau saat ini bertandang di Kalimantan Barat (sebelumnya pernah berkunjung ditahun 2007 saat peresmian jembatan Kapuas II) untuk menghadiri bagian dari rangkaian dalam rangka kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kota Pontianak.

Beragam persiapan dan jadual kegiatan sejak kemarin tentunya telah dipersiapan panitia lokal mulai dari persiapan teknis dengan rangkaian kegiatan hingga persiapan jamuan bersama maupun penyiapan tempat penginapan bagi sang Presiden bersama rombongan. Tidak tanggung-tanggung, diberitakan beliau akan memboyong sebanyak sepuluh pejabat negara (Menteri) KIB II beserta sang istri. Lantas apa arti kehadiran beliau di tengah-tengah warga Kota Pontianak?

Berita seputar persiapan penyambutaan pejabat negara selama ini memang seringkali menyita perhatian publik. Disamping persiapan yang seringkali ”mencolok” dilakukan, juga ditambah dengan pemberitaan media massa yang turut membantu penyampaian informasi berkenaan dengan agenda kehadirannya. Poster, spanduk dan banner ucapan selamat datang pun terpampang di berbagai penjuru kota. Fenomena yang seringkali kita temui berkenaan dengan kehadiran pejabat negara adalah bagaimana kemudian pemerintah melalui sejumlah instansi di daerah menyibukkan diri dengan berbagai persiapan teknis yang diharapkan dapat menyuguhkan pelayanan prima sedemikian rupa. Dalam hal ini biasanya pemerintah di daerah mencoba menampilkan hal-hal yang diharapkan dapat ”mencuri hati” pejabat negara diatasnya, namun biasanya juga tidak luput dari berbagai spekulasi yang mengarah pada upaya untuk ”memaksa diri” dalam mempersiapkan berbagai hal. Singkat kata, kita seringkali menganggap bahwa kehadiran pejabat negara seakan sebagai ”raja” yang harus diservis sedemikian rupa. Fenomena yang demikian biasnaya juga tidak terlepas dari prosedur tata pemerintahan yang sudah terdesain sedemikian rupa sebagai bentuk respon atas hadirnya pejabat negara. Harus diakui, terkadang kita terlalu ”berlebihan” atas kunjungan pejabat negara sekalipun sesungguhnya tidak selalu harus demikian.

Fenomena sebaliknya seringkali dialami masyarakat sipil. Pada umumnya, kehadiran pejabat negara diharapkan dapat menjadi angin segar yang dapat memberikan kesejukan atas berbagai persoalan dan dinamika sosial yang dialami. Hampir setiap kehadiran pejabat negara biasanya diwarnai dengan aksi damai sebagai bagian dari upaya warga untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan masalah yang dihadapi. Namun demikian, aksi damai ini biasanya seringkali dibatasi secara berlebihan dengan penjagaan yang super ketat. Sehubungan dengan kedatangan Presiden SBY, diberitakan pula bahkan kalangan ”PNS” di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar juga diisyaratkan untuk melakukan aksi damai. Begitu besarnya harapan warga atas kehadiran Pak SBY beserta rombongan, sehingga kunjungan SBY kali ini disambut warga dengan nuansa yang beragam; terkesan meriah namun juga penuh harapan. Tetapi kemudian agaknya pantas dipertanyakan; adakah SBY akan merespon dan mengetahui apa menjadi kegaduhan warga Kalbar sebagai bagian dari komponen negeri ini atas persoalan yang dihadapi?

Kehadiran SBY di Pontianak dalam kunjungannya sangat erat kaitannya dengan begitu besarnya harapan masyarakat atas berbagai agenda pembangunan (dalam perspektif masyarakat) untuk mengentaskan persoalan yang dihadapi agar dapat diakomodir pejabat negara. Berbagai sikap risau warga di Perbatasan misalnya seringkali terungkap spontan sambil bercanda demikian; ”para pejabat negara pernah datang di perbatasan, hanya malaikat saja yang belum pernah datang” adalah sebuah gambaran ketidakpuasan warga atas kinerja yang dilakukan pemerintah atas pengelolaan perbatasan. Pun demikian, berbagai persoalan sosial terkait isu kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan, penegakan hukum juga yang harusnya mendapat perhatian yakni isu seputar kondisi lingkungan Kalbar yang kian terdegradasi oleh karena kebijakan eksploitatif SDA salah satu penyebabnya.

Kehadiran SBY yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi warga Kalbar pada umumnya adalah sebuah harapan yang tidak muluk. Karena selama ini masyarakat sudah cukup bersabar dengan berbagai dinamika sosial dan kemasyarakatan yang hadir menghampiri khususnya terkait dengan sektor pengelolaan sumber daya alam. Atas nama kesejahteraan, kebijkaan pembukaan perkebunan sawit skala besar yang digaungkan pemerintah saat ini yang dengan sendirinya menghilangkan fungsi hutan mengancam eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) dan sumber hidupnya.

Era otonomi daerah yang harus diakui juga telah berkontribusi memberikan konsekuensi logis terjadinya degradasi atas sumber daya hutan dan lingkungan sekitarnya, karena ruang kewenangan yang dimiliki kepala daerah memberi kelonggaran terjadinya pemberian legalitas secara sepihak sebagaimana yang terjadi dalam berbagai kasus di daerah Kalbar selama ini. Dalam sisi yang lain, masyarakat di daerah tidak sungguh-sungguh ditempatkan sebagai penentu kebijakan pembangunan. Kalaupun ada, masih sangat bersifat formalitas dengan melibatkan ”oknum” tertentu yang secara substantif tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak. Prinsif universal (free, prior, imformed and concent) agar terlebih dahulu memberikan informasi yang utuh kepada warga mengenai sisi baik dan buruknya program pembangunan serta memberikan kemerdekaan kepada mereka untuk menentukan pilihan selama ini seringkali terabaikan. Sebaliknya, pemerintah yang harusnya bertindak sebagai mediator dan regulator justeru lebih memilih sebagai katalisator dalam mempercepat laju kebijakan model global pembangunan yang cenderung eksploitatif atas berbagai potensi alam.

Hal menarik lainnya yang sedang digelindingkan pemerintah saat ini adalah adanya agenda pembangunan Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di negeri ini. Melalui para promotor PLTN, Semenanjung Muria dan juga Bangka Belitung menjadi target pengembangan proyek berbahaya tersebut sekalipun hingga saat ini masyarakat tetap bersikeras melakukan perlawanan dengan menolak kebijakan pemerintah yang dianggap lebih banyak mudaratnya ini. Belakangan, Kalimantan Barat salah satu propinsi di pulau Kalimantan dijadikan sebagai kawasan ”target” yang potensial untuk pengembangan PLTN menyusul setelah ditempat lain warganya melakukan perlawanan. Setidaknya, Pemerintah Kalbar mulai dari era kepemimpinan Usma Jafar hingga di era kepemimpinan Gubernur saat ini merespon baik rencana pengembangan energi nuklir (PLTN). Agrumentasi yang seringkali disampaikan karena daerah Kalbar cenderung aman dari potensi bencana alam dan memiliki bahan mentah PLTN (Uranium). Disamping itu, pemerintah setidaknya telah melakukan pengajuan kepada pemerintah pusat untuk dibangunnya PLTN di Kalimantan Barat sekalipun sejauh informasi yang berkembang selama ini belum ada kepastian. Pemerintah daerah Kalbar selama ini juga cenderung menutup diri atas berbagai informasi khususnya terkait wacana pembangunan PLTN. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan. Sebaliknya masyarakat Kalbar dibuat penasaran. Inilah sisi lain dari fenomena birokrasi saat ini, warga kesulitan untuk dapat mengakses informasi sekalipun hal tersebut terkait dengan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak.

Kembali melihat fenomena kehadiran SBY di Pontianak yang memboyong sejumlah pejabat negara lainnya, tentunya akan tidak produktif bila hanya menghadiri dua acara seremonial semata karenanya tidak akan memberi banyak manfaat dan akan sangat mubajir bila fenomena ini terus berlangsung dengan drama seremonial saja. Terlebih bila yang turut hadir juga para Menteri di KIB II yang dengan demikian turut menjadi bagian dari ”beban” yang harus ditanggung negara.

Dalam hubungannya dengan isu dan fenomena lingkungan global (naiknya suhu bumi-perubahan iklim, perusakan hutan dan degradasi lingkungan, perambahan hutan skala besar secara legal) maka kehadiran pejabat negara melalui kunjungannya tentu memiliki arti penting khususnya bagaimana kemudian dapat memberikan intervensi agar dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan model global pembangunan melalui kebijakan eksploitatif yang rakus sumber daya dapat dikendalikan. Kebijakan pembukaan perkebunan sawit skala besar maupun kebijakan pembangunan PLTN di Indonesia (khususnya di Kalbar) yang saat ini menjadi bagian dari potensi yang mengancam kedaulatan warga atas ruang kelola dan pemanfaatan sumber daya alam harusnya mendapat perhatian serius pemerintah. Hal ini juga menjadi ancaman atas hak pangan warga karena dengan demikian membatasi akses atas lahan pertanian warga khususnya di Kalbar yang masih menggunakan ruang kelola non sawah. Apakah kehadiran SBY dalam kunjungannya kali ini akan memberi manfaat dan atau justeru memberi mudarat atas kondisi dan masa depan lingkungan di Kalimantan Barat? Hanya waktu yang akan menjawab. Semoga saja kehadiran beliau memberi banyak manfaat dan menjadi angin yang mampu memberi harapan bagi warga Kalimantan Barat.

*) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat

Rabu, 01 Juni 2011

Jadikan Spirit Lahirnya Pancasila sebagai Momentum untuk Menyulam Wajah (Lingkungan) Kalbar?


By. Hendrikus Adam*

Kemarin tanggal 1 Juni. Warga di negeri kita mengenal moment tersebut sebagai hari lahirnya Pancasila yakni lima pondasi yang menjadi ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di republik ini. Lima dasar kehidupan ini (Pancasila) terdiri dari; Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan yang terakhir Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila ini selanjutnya dijabarkan lagi dalam butir-butir yang tak terpisahkan sebagai bagian uraian holistik agar lebih mudah dipahami. Bila kita pahami lebih jauh, apa yang termaktub dalam ke lima sila tersebut hakikatnya telah mengakomodir secara komperhensif cita-cita kehidupan setiap komponen negeri yang berakar dari karakter dan khasanah budaya yang hakikatnya beragam.

Dalam uraian sila pertama misalnya ditegaskan soal keyakinan adanya Sang Pencipta yang Esa. Warga negeri meyakini adanya Sang Pecipta alam semesta yang diwujudkan dengan cara memeluk agama yang di yakini. Dalam hal pengaturan keyakinan yang diimani tersebut, negara menetapkan ada enam agama yang secara resmi diakui (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Sayangnya, diluar ke enam agama yang secara resmi ditetapkan ini kemudian dianggap “sesat” oleh banyak kalangan yang seringkali “menjustifikasi” secara sepihak ketika ada pihak lain yang mencoba meyakini ajaran diluar yang diakaui pemerintah. Kemudian sila berikutnya; Kamanusiaan yang adil dan beradab menyiratkan pesan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal dalam aspek kehidupan bernegara secara adil dan beradab. Penghormatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terhadap sesama merupakan wujud dari pentingnya penghargaan terhadap hak asasi yang melekat dalam diri setiap insan manusia. Dalam hal ini sifat kemanusiaan yang melekat dalam setiap diri harusnya mampu menjadi jembatan untuk menguatkan hubungan yang humanis antar sesamanya untuk saling menghargai dalam membangun sikap egaliter.

Sila ke tiga ; Persatuan Indonesia. Kalimat ini menyiratkan ajakan agar masyarakat yang tersebar se nusantara dapat bersatu dalam spirit kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini keberagaman merupakan realitas bagi bangsa ini yang tidak mesti dipersoalkan. Selanjutnya; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini mengamanatkan bagaimana kemudian spirit kebersamaan dan nilai-nilai kerakyatan diorientasikan secara bijaksana untuk mencapai hasil yang maksimal untuk kepentingan bersama. Terakhir; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat ini mengamanatkan pentingnya pemerataan perhatian terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat tanpa ”pandang bulu”. Dalam hal ini peran negara menjadi sangat strategis khususnya dalam memfasilitasi terwujudnya kondisi sosial yang berkeadilan bagi segenap komponen bangsa. Masyarakat juga tidak kalah penting memiliki peran untuk dapat berkontribusi demi terwujudnya keadilan sosial, tentu dengan caranya tersendiri. Sikap kritis dan kontributif tentu baiknya menjadi bagian yang dimiliki untuk dapat turut serta membangun negeri ini.

Kondisi ideal yang diharapkan dari cita-cita dan landasan ideologi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tersebut tentu tidak segampang yang dibayangkan. Karena bila kehidupan masyarakat di negeri ini sejalan dan menjadikan spirit dari kelima sila mengakar dalam diri setiap anak negeri ini sebagaimana landasan dalam beraktifitas sebagaimana diurai di atas, maka sesungguhnya kita tidak perlu lagi sibuk dengan urusan yang cenderung menyita perhatian terlalu banyak. Kita tidak perlu lagi sibuk dengan persoalan maupun antisipasi ”potensi” konflik antar sesama hanya karena berbada dari sisi SARA yang seringkali membuat kita diadu dan ”retak”.

Namun demikian, melihat fakta yang ada ”Pancasila” seringkali diuji ”kesaktiannya”. Wajah negeri ini dengan Pancasila sebagai dasar negaranya seringkali ”dikelabui” oleh berbagai sikap, tindakan dan polah laku anak negeri ini sendiri yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek dan kemudian cenderung berimbas destruktif. Potensi konflik sosial yang membawa-bawa isu SARA seperti; peristiwa bom bunuh diri yang merugikan banyak pihak yang mengatasnamakan keyakinan tertentu, sikap radikalisme yang seringkali melukai wajah pluralisme, perusakan rumah ibadah, tingkah polah para elit yang lebih mementingkan diri, maraknya kasus korupsi yang melilit para elit, serta berbagai persoalan lain yang sesungguhnya sangat menciderai semangat ke-Indonesia-an ketika saat ini Pancasila dijadikan sebagai pondasi bernegara. Ketika berbagai sikap dan tindakan tidak terpuji ini terus terjadi, maka kita seringkali tanpa sadar diajak untuk merenung dan melihat kembali ke belakang sembari bertanya; masih saktikah Pancasila?

Dalam konteks Kalimantan Barat, fenomena riskan terkait dengan potensi gejolak sosial yang berakar pada ”eksploitasi” identitas seputar SARA misalnya, masih sangat laku dan gampang terjadi. Bedasarkan catatan dalam sejarahnya, ada belasan kali sudah terjadi konflik sosial yang melibatkan pihak antar etnik yang tentunya ini sebuah peristiwa yang memiriskan. Kejadian konflik apapun, termasuk konflik yang bernuansa SARA akan tetap riskan dan memiliki arah destruktif, mengancam tetap suburnya kondisi yang harmonis karena dengan sendirinya semangat dan nilai-nilai kebangsaan dinodai. Sehingga dalam hal ini realitas hidup bermasyarakat dalam keberagaman yang pluralis dan egaliter penting untuk terus dibangun dengan bergandengantangan. Tentu kejadian miris sebelumnya penting dijadikan pengalaman untuk mencegah kemungkinan hal yang tidak diinginkan.

Sisi lain yang tak kalah penting dan penulis nilai mutlak mendapat perhatian serius adalah fenomena dan potensi gejolak sosial yang berakar pada kebijakan ”salah urus” atas pengelolaan sumber daya alam. Selama ini kebijakan ”mengeruk” sumber daya alam berdalih atas nama kesejahteraan rakyat namun lebih berorientasi pada pengembangan aspek ekonomi semata dengan sendirinya melahirkan ketimpangan. Karena Hal ini dikarenakan dua aspek pembangunan berkelanjutan lainnya yaitu terkait sosial budaya dan lingkungan hidup berkelanjutan seringkali tidak menjadi perhatian serius. Salah satu sisi bukti ketimpangan dari pembangunan tersebut adalah dengan diagendakannya kebijakan ”perambahan” hutan dan lahan untuk perkebunan besar maupun jenis aktifitas lainnya yang cenderung eksploitatif serta tak terkendali atas ruang kelola masyarakat lokal (Umumnya Masyarakat Adat).

Massifnya agenda kebijakan model global pembangunan yang cenderung eksploitatif dalam skala besar melalui pembukaan perkebunan sawit, pemberian izin kuasa pertambangan, pemberian ruang pembangunan PLTN yang rakus lahan, rakus sumber air dan mengancam eksistensi masyarakat dan sumber daya kehidupannya. Kenyataan saat ini khususnya yang dialami masyarakat Kalimantan Barat sebagai dampak dari kebijakan ”eksploitatif” skala besar tersebut hadirnya trend perampasan tanah dan hak kelola warga atas tanah dan sumber daya lingkungannya. Terjadinya fenomena peralihan ”posisi” masyarakat dari sebagai ”tuan” kemudian menjadi ”buruh” dimana tanah yang dimiliki untuk sumber pangan melalui kegiatan pertanian dan berkebun kemudian beralih kepada pemodal. Selanjutnya juga tingginya potensi kriminalisasi yang dialami masyarakat dan terjadinya pengabaian identitas masyarakat lokal. Sisi lain yang tak kala penting dari fenomena ini bersumber dari kebijakan yang ”amburadur” melalui perizinan jalur cepat dan tumpangtindih lahan yang diberikan untuk dikelola investor. Terlebih dengan era otonomi daerah yang memberi ruang bagi kewenangan bagi kepala daerah untuk memberikan legitimasi izin, sangat gampang disalahgunakan yang kemudian cenderung berujung dapat berujung pada korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Bila sosok kepala pemerintah di daerah ”berjalan lurus” maka tentunya fenomena seperti ini masih dapat antisipasi, tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika pejabat di daerah (Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi) lebih gampang tunduk pada pemodal.

Berkaca dari uraian diatas, maka bagaimana kemudian memposisikan spirit Pancasila agar dapat menjadi perekat dalam menyulam wajah Kalimantan Barat yang hakikatnya rentan ”tercabik” oleh karena berbagai potensi sebagaimana disebutkan di atas? Spirit Pancasila yang diamalkan oleh setiap anak negeri ini tentu diharapkan dapat menjadi perekat dalam mewujudkan kondisi yang damai, tanpa ada lagi diskriminasi dan aksi kekerasan yang bernuansa SARA. Kebersamaan dan kenyataan hidup dalam alam demokrasi dengan khasanah budaya dan identitas beragam hendaknya dapat menjadi kekuatan untuk melawan berbagai bentuk tindakan yang mengancam eksistensi diri sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Demikian halnya soal tanggungjawab sosial bangsa yang menagungkan spirit Pancasila, hendaknya juga dapat bergandengan tangan dalam menjaga dan melestarikan kondisi lingkungan agar tidak gampang untuk dikuras semaunya. Ketika Sang pencipta menghadirkan segalanya untuk dimanfaatkan manusia, maka dengan sendirinya manusia diberi amanah untuk mensyukuri pemberian tersebut dengan mengelolanya secara arif. Semangat pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada nilai-nilai lima pondasi di atas dan dengan memberikan kemerdekaan bagi masyarakat lokal untuk melakukan akses dan kontrol melalui kearifan lokal yang ada tentu akan lebih baik. Fenomena menuju arah kedaulatan secara politik bagi masyarakat lokal maupun mandiri dalam sisi akses terhadap ekonominya serta mampu mengangkat martabatnya dalam hal budaya sebagaimana cita-cita yang selama ini diharapkan komunitas Masyarakat Adat selama ini menjadi penting dan mendesak.

Momentum lahirnya Pancasila kiranya tepat bila dijadikan semangat untuk memperkuat solidaritas kesetiakawanan sosial dalam menjaga keutuhan sistem nilai dan eksistensi kondisi masyarakat yang egaliter serta menghargai alam ciptaan-Nya beserta isinya, untuk dikelola secara bijaksana dan bertanggungjawab. Pemerintah yang baik akan selalu menempatkan kepentingan publik, karenanya rakyat bersatu pasti akan kuat dan tak bisa terkalahkan.

*) Penulis, Ketua PMKRI Pontianak Periode 2008-2009, Aktivis Walhi Kalimantan Barat

Senin, 23 Mei 2011

Nuklir, Energi Berbahaya!

By. Hendrikus Adam*

Kekhawatiran multipihak (khususnya kalangan masyarakat anti nuklir) terhadap potensi dan bahaya energi nuklir tidak berlebihan bila kemudian kita mau menoleh kebelakang, melihat berbagai bencana yang terjadi terjadi atas meledaknya sejumlah reaktor nuklir (PLTN) diberbagai belahan dunia. Bukan hanya material, tetapi juga kerugian moril dialami. Korban nyawa tak berdosa hingga harus menderita parah sepanjang usia akibat terkontaminasi radio aktif yang bukan hanya kotor, tetapi juga berbahaya!!!

Kejadian tanggal 26 April 1986 yang dikenal dengan bencana Chernobyl di Urkaina yang mengakibatkan sedikitnya sebanyak tujuh (7) juta orang harus menderita setiap hari menjalani dampak dari bencana ini. Selanjutnya bencana nuklir di Mayak, Rusia 29 September 1957 yang menyebabkan 272 ribu orang terkena radiasi tingkat tinggi. Akibatnya banyak orang yang menderita penyakit kronis, hipertensi, masalah jantung, arthritis dan asma. Setiap detik orang dewasa menderita kemandulan, 1 dari 3 bayi yang baru lahir menderita cacat, dan 1 dari 10 anak lahir secara prematur serta jumlah orang yang menderita kanker meningkat pesat.

Kejadian lainnya di Seversk (dulu Tomsk-7) Siberia pada 6 April 1993 yang menunjukkan dampak gejala serupa berupa kelainan darah dan kerusakan genetik. Hal yang sama pernah terjadi di Semipalatinsk, Astana pada tahun 1949 hingga tahun 1962. Akibatnya, hampir setengah dari populasi menderita disfungsi sistem syaraf motorik. Di Jepang, juga pernah terjadi ketika kota Herosima dan Nagasaki diserang tentara sekutu Amerika dengan Bom Atom yang menggunakan energi nuklir. Serta di Three Mile Island Amerika pada 1979 yang juga memakan banyak korban.

Musibah fatal energi nuklir fenomenal pada 11 Maret 2011 dengan meledaknya reaktor PLTN Fukushima Daiici, Jepang setelah sebelumnya dihantam gempa dan tsunami dahsyat hingga menyebabkan kerugian puluhan ribu nyawa dan material lainnya yang tak terhingga menambah deretan musibah terkait dengan bencana dari sumber energi yang dianggap aman oleh para promotor nuklir. Bencana meledaknya PLTN ini merupakan sebuah tragedi yang memiriskan. Bahkan hingga saat ini, belum ada kepastian dan jaminan pulihnya situasi dari bencana tersebut termasuk kondisi kesehatan warga yang terpapar radiasi nuklir. Bencana PLTN di Fukusihima Daiici yang tragis ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita khususnya para promotor nuklir di negeri kita.

Disaat begitu banyak pihak yang memuji teknologi maju dan canggih dengan memiliki standar keselamatan, kedisiplinan serta kesiap-siagaan bencana, Jepang faktanya tidak ‘berdaya’. Bahkan di Jepang (USA Today, 2007) sebelumnya pernah terjadi delapan kali kebocoran nuklir antara tahun 1997-2007.

Membicarakan energi nuklir melalui rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi krisis energi listrik tentu cukup argumentatif, karena faktanya energi memang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam aktifitasnya. Namun demikian, hal ini menjadi tidak rasional dan terkesan dipaksakan bila kita mau jujur dan objektif. Terlebih bila melihat potensi sumber energi yang lebih ramah dan tak berbahaya. Masih terlalu banyak peluang sumber energi terbarukan yang mestinya bisa dikembangkan dan tidak berbahaya seperti sumber energi angin, air, panas bumi maupun sumber energi dari tenaga surya. Pertanyaan refleksi yang pantas kemudian adalah Sudahkan pemerintah memaksimalkan upaya untuk mengembangkan listrik melalui sumber energi terbarukan?

Niat pemerintah Indonesia yang akan membangun PLTN di kawasan Semenanjung Muria yang kemudian akan beralih ke Bangka Belitung namun mendapat penolakan massif di kalangan masyarakat sipil juga kiranya pantas menjadi refleksi bersama, bahwasanya PLTN bukanlah pilihan. Bentuk sikap tegas dari kalangan masyarakat sipil di Jawa Tengah dalam merespon rencana pembangunan PLTN ini adalah dengan lahirnya fatwa yang mengharamkan pembangunan PLTN dengan dasar pertimbangan lebih banyak dampak negatif dari dampak positif yang akan diterima kemudian.

Di Kalimantan Barat, wacana pembangunan PLTN masih cenderung “ditutupi”. Sejauh ini sikap pemerintah daerah Kalbar justeru terbuka untuk dibangunnya PLTN. Namun demikian informasi soal sikap pemerintah ini hanya bisa diakses melalui pemberitaan di media, tetapi sejauh ini belum ada penjelasan resmi atas wacana tersebut. Bahkan beberapa waktu terakir, Gubernur Kalbar era Usman Jafar hingga kepala daerah saat ini (Cornelis) memandang pentingnya mendorong dibangunnya PLTN di Kalimantan Barat dengan dasar argumentasi cenderung aman dari bencana alam dan memiliki bahan mentah Uranium. Sejauhmana upaya dan perencanaan matang mengenai pengembangan PLTN di Kalimantan Barat, masih belum disampaikan secara terbuka. Padahal pemerintah juga tentunya memiliki kepentingan besar untuk dapat memberikan pencerdasan kepara warganya melalui pemberian informasi yang utuh dan benar.

Penting menjadi pertimbangan dan pantas dipertanyakan tentunya bila pembangunan yang diarahkan untuk kepentingan publik namun masih “disembunyikan”. Asas transparansi sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik harusnya dapat menjadi instrumen yang bisa diwujudnyatakan untuk menghindari berbagai asumsi yang tidak diinginkan. Terlebih hal ini sangat terkait dengan hak hidup rakyat banyak.

Wacana pembangunan PLTN di Indonesia dan konon akan dikembangkan di Kalimantan Barat adalah upaya yang terlalu nekat dan berbahaya. Akan dijadikannya daerah ini sebagai kawasan untuk pembangunan PLTN hanya karena dianggap aman dari bencana tentunya tidak begitu mendasar. Bencana nuklir yang telah terjadi di Jepang yang merupakan pengalaman miris yang layak dijadikan pelajaran betapa asumsi yang menyatakan teknologi modern bisa menjamin keselamatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat tentu tidaklah segampang yang dibayangkan. Kejadian meledaknya reactor PLTN di Jepang kiranya dapat menjadi peringatan penting atas rencana pengembangan energi nuklir di negara kita, khususnya Kalimantan Barat. Bahkan Jerman sebagai negara maju yang jauh lebih lama mengembangkan energi nuklir (PLTN) selama ini malah berencana untuk memutuskan penghentian sejumlah PLTN di negaranya. Terasa ironis bila pemerintah Indonesia (melalui para promotor nuklir) yang masih belum memiliki teknologi canggih malah terus melakukan upaya untuk mewujudkan pembangunan PLTN.

Bagaimanapun, dampak radio aktif dari energi nuklir (PLTN) terlalu kotor, berbahaya karena dampaknya dapat berlangsung ratusan tahun dan akan selalu berpotensi menimbulkan dampak yang fatal bagi kehidupan yang dapat terjadi akibat kombinasi kekhilafan maupun kesengajaan manusia, kesalahan dalam rancang bangun, serta bencana alam. Dampak jangka panjang yang dapat dituai dari bencana ini seperti terjadinya kanker, mutasi genetik, penuaan dini dan gangguan system saraf dan reproduksi. Bahkan dampak radio aktif dari bencana PLTN dapat membuat giri serta rambut manusia rontok.

Demi kepentingan masa depan lingkungan dan kemanusiaan, maka kebijakan pembangunan PLTN di Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat penting mendapat perhatian serius karena dampak negatif yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, upaya untuk mengembangkan sumber energi alternatif dan terbarukan menjadi jauh lebih baik. Karenanya, peran serta semua elemen masyarakat untuk bersuara dan kritis atas rencana kebijakan pemerintah menjadi sangat penting. Tentunya, kita tidak menginginkan negeri ini menjadi Jepang kedua yang mengalami musibah karena meledaknya reaktor PLTN di Fukusima Daicii. Bagaimanapun, energi nuklir adalah energi yang kotor dan berbahaya sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat