Kamis, 29 Maret 2012

Air dan Kehidupan

By. Hendrikus Adam*

Tanggal 22 Maret hari ini (kemarin), warga dunia kembali diingatkan pada sebuah momen penting yakni Hari Air. Tahun 1992, forum konferensi PBB di Rio De Jeneiro menetapkan momentum tersebut untuk menjadi perhatian warga dunia mengenai pentingnya air bagi segala aspek kehidupan. Pentingnya air mendapat perhatian serius, karena air juga sebagai bagian dari hak fundamental manusia. Hak atas air merupakan hak asasi manusia.

Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang mendasar dalam kehidupan.

Air sebagai sumber hidup dan komponen penting kehidupan memiliki multi manfaat. Terhadap pertumbuhan manusia misalnya, air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Air memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “

Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Sebagai material berlimpah di muka bumi dengan jumlahnya yang relatif tetap, air hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Air akan selalu ada, karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan? Apakah pemenuhan hak atas air (bersih) sebagai hak fundamental manusia juga telah memenuhi rasa keadilan bagi rakyat?

Fakta bahwa air yang sejatinya menjadi hak publik yang mudah diakses karena “murah” kini telah berubah menjadi komoditas pasar yang “mahal” dan “langka”. Untuk mendapatkan air bersih, warga harus keluarkan waktu dan biaya yang besar. Kondisi ini bahkan terjadi hingga di pedesaan, menjadi lumbung air tetapi harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Peran korporasi melalui jalur privatisasi memberi dampak destruktif bagi masyarakat di daerah yang masih terjaga kawasan hutannya. Dibeberapa tempat kawasan hutan dimaksud telah beralih pada panguasaan lahan untuk kepentingan korporasi (dikuasai pihak perusahaan), sementara masyarakat sekitar hanya menjadi pihak yang cenderung menerima dampaknya.

Susahnya mengakses air bersih dari sungai Belantian langsung selama hampir dua puluh tahun bagi warga kampung Nguap (Kabupten Landak) yang dipastikan tidak akan pernah pulih, adalah satu contoh kasus “mahal dan langkanya” air bagi rakyat karena aktivitas pengrusakan bibir sungai oleh penambangan emas. Bahkan warga kampung setempat harus mencari air bersih di kampung tetangga bila musim kemarau tiba karena persediaan air hujan telah habis. Cerita miris juga ironis ini, tentu juga dapat dijumpai di berbagai daerah.

Ketersediaan air dengan kualitas yang baik dipastikan akan terus “mahal dan langka” seiring dengan kebijakan privatisasi sumber daya air untuk kepentingan komersial (dalam bentuk kemasan) maupun karena pengrusakan kawasan hutan sebagai lumbung air warga melalui model global pembangunan meliputi kegiatan perkebunan skala besar, izin kuasa pertambangan dan jenis aktivitas penguasaan sumber daya berbasis korporasi lainnya yang tanpa kendali. Krisis air telah berada di depan mata dan berpotensi menjadi penyakit akut bagi rakyat bila upaya pernghormatan, perlindungan, pemenuhan hak fundamental rakyat atas air tidak mendapat perhatian serius negara.

Air dan kehidupan ibarat dua sisi mata uang tak tak terpisahkan. Tanpa air, kehidupan akan hilang. Karenanya, upaya penyelamatan lingkungan melalui pemenuhan hak atas air harus mendapat tempat di hati segenap komponen, utamanya negara. Upaya merebut kedaulatan rakyat atas air dengan menghentikan perampasan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan rasa keadilan pemenuhan hak atas air penting mendapat perhatian yang harus tetap diperjuangkan. Menyelamatkan lingkungan, menyelamatkan kehidupan.

*) Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat


Naskah ini pernah dimuat di Pontianak Post Selasa, 27 Maret 2012 hal 2

Rabu, 30 November 2011

Voting Terbuka, Parlindungan Nahkodai PP PMKRI


By Hendrikus Adam

Proses demokrasi melalui voting terbuka dalam sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas Aquinas yang berakhir Senin (28/11) dini hari di Wisma Imakluata jalan AR. Hakim Pontianak, menghantar Parlin Simarmata menjadi nahkoda PP PMKRI periode 2011-2013.


Parlin menang 11 suara dari rivalnya Emanuel Herdyanto MG yang hanya memperoleh 10 suara dalam pemilihan putaran ke dua sidang MPA yang dipimpin Robinson Gamar bersama dua rekannya selaku Ad Hoc. Sebanyak dua suara abstain dari total 33 suara cabang PMKRI delegasi yang hadir dalam kegiatan dengan tuan Rumah PMKRI Pontianak tersebut.

Berakhirnya MPA menandai telah bergantinya kepemimpinan Pengurus Pusat periode sebelumnya yang dinahkodai Stefanus Asat Gusma. Keputusan penting lainnya dalam kegiatan MPA tersebut bahwa PMKRI Cabang Manokwari ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PMKRI, sedangkan PMKRI Cabang Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara Kongres dan MPA berikutnya.

Kegiatan dalam rangka Kongres Nasional dan MPA PMKRI diawali dengan Misa Pembukaan dipimpin oleh Uskup Agung Pontianak, Mgr. Hieronimus Bumbun OFM Cap yang turut didampingi Vikjen Keuskupan Agung Pontianak, DR. William Chang, OFM Cap bersama Pastor Moderator PMKRI Pontianak, Yohanes Robini Maryanto, OP. Acara formal Kongres Nasional XXVII dan MPA PMKRI XXVI dilakukan melalui sidang pembukaan yang turut dihadiri Gubernur Kalbar, Mentri PDT, anggota penyatu, para tokoh, perwakilan delegasi, dan sejumlah undangan lainnya bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar.

Kongres Nasional merupakan pertemuan antar para anggota PMKRI se Indonesia yang bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis dan aktual yang secara konstektual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini secara nasional maupun lokal serta untuk mempertebal rasa persaudaraan sesama kader perhimpunan.

Sedangkan MPA merupakan forum yang mengulas berbagai aspek internal organisasi terkait evaluasi, perumusan strategi, merespon dinamika kemasyarakatan, dan guna melakukanproses regenerasi kepemimpinan dalam organisasi. Diselenggarakannya Kongres dan MPA PMKRI di Pontianak merupakan hasil dari MPA Denpasar yang diselenggarakan tahun 2009 silam.

[Naskah ini terbit dalam kolom Citizen Reporter Harian Tribun Pontianak tanggal 29 Nopember 2011]


Senin, 03 Oktober 2011

Inpres 10 Tahun 2011, Perintah yang Tak Wajib!

By. Hendrikus Adam*

Membincang lingkungan hidup, berarti membincang mengenai masa depan dunia dan keberlanjutan kehidupan warga dunia. Persoalan lingkungan hidup khususnya berkenaan dengan akumulasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer sebagai bagian dari pemicu persoalan lingkungan hidup serius yakni fenomena pemanasan global (global warming). Fenomena ini telah lama ”mencuri” perhatian sejumlah pemerhati hingga warga di seantaro dunia yang kemudian dibahas dalam berbagai pertemuan baik dalam internasional, nasional hingga ke daerah.

Eksistensi sumber daya alam (khususnya hutan) dan masyarakat lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan turut diulas dari debat multi pihak tersebut, dan dampak dari eksploitasi atas SDA selama ini adalah tidak banyak kawasan penyangga dalam bentuk hutan alam yang tersisa kini. Dalam sisi lain, pemerintah negeri ini malah ”berambisi” untuk mengejar rangking ”nomor wahid” sebagai penghasil minyak sawit terbesar dunia melalui kebijakan perkebunan sawit dan sejenisnya dalam skala besar. Sementara jelas bahwa kebijakan ”legal logging” tersebut memberi dampak yang kontras atas lingkungan hidup karena kebijakan yang tanpa menyisakan sebatang pohon pun itu, sama artinya menghilangkan fungsi hutan.

Bila dibandingkan, kebijakan legal logging ini jauh lebih besar dampak lingkungannya dari pada illegal logging yang selama ini dianggap biang penghancuran hutan dominan. Sebaliknya dampak dari kebijakan legal tersebut, menjadikan ruang kelola dan kawasan sumber-sumber kehidupan maupun ruang pertanian warga ”dirampas” sehingga kemudian kian terbatas, serta kondisi (kualitas) lingkungan hidup terus terdegradasi.

Disamping itu dampak dari kebijakan legal logging melalui perkebunan sawit tersebut berakibat pada eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) dengan kekhasannya yang selama ini menggantungkan hidup dan kehidupannya pada sumber daya alam (hutan, tanah, air) malah kian nyata tidak akan diakui oleh negara.

Pelan tapi pasti, fakta penggusuran situs dan ritus budaya warga, tembawang, tanah adat, serta kawasan laiinya yang terjadi selama ini adalah bentuk peranserta negara untuk menghilangkan keberadaan Masyarakat Adat khususnya. Kenapa? Sejumlah ketentuan perundangan jelas menyatakan bahwa Masyarakat (hukum) Adat akan diakui keberadaannya sepanjang kenyataannya masih ada, dan bentuk dari eksistensi masyarakat lokal sebagaimana dimaksud yakni masih adanya sejumlah kawasan ”sakral” yang tersebut.

Berbagai upaya pemerintah menyikapi fenomena terkait dengan persoalan lingkungan global, termasuk juga elemen masyarakat sipil. Lebih khusus guna menyikapi persoalan pembangunan lingkungan berkelanjutan dan guna mengurangi emisi, pemeritah baru saja mengeluarkan peraturan baru tanggal 20 Mei 2011 lalu yakni Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Berdasarkan konsideran dalam ketentuan tersebut hal ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menselaraskan pembangunan berkelanjutan dan sebagai bagian dari upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Melalui intruksi ini, dalam satu sisi pemerintah memberi ”payung hukum” atas proyek REDD yang sedang digelindingkan berbagai pihak sekalipun kini masih berlum sungguh-sungguh jelas.

Dalam intruksi tersebut, Presiden mengharapkan untuk dilaksanakan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan pihak terkait yang dimaksudkan untuk mendukung penundaan pemberian izin baru atas hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan areal penggunaan lain. Dalam Inpres tersebut juga disertakan Peta Induktif Penundaan Izin Baru yang disusul dengan terbitnya Keputusan Mentri Kehutanan RI tanggal 17 Juni 2011 dengan nomor SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Induktif Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Presiden dalam Intruksinya memberikan pengecualian penundaan pemberian izin baru pada; a) Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan d) Restorasi ekosistem.

Intruksi yang dialamatkan kepada sejumlah Mentri dan instansi terkait hingga ke para Gubernur propinsi maupun Bupati/Walikota ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi upaya tata kelola sumber daya alam berkelanjutan khususnya dengan melakukan ”jeda” dalam pemberian izin baru pembukaan hutan untuk usaha perkebunan diantaranya, meskipun tidak diulas secara rinci. Dengan demikian diharapkan memberi manfaat bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.

Namun demikian, Inpres tersebut masih menyisakan persoalan lain misalnya sejauhmana komitmen pihak penerima intruksi tersebut serius menjalankan amanat ini dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diharapkan presiden? Pertanyaan ini tentunya sangat beralasan, mengingat berkaca dari pernyataan melalui kata pengantar dalam rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Presiden SBY menyatakan dari semua intruksi yang dikeluarkan selama ini ternyata hanya kurang dari 50 persen yang dijalankan (Kompas, 8 Juli 2011).

Minimnya kepatuhan aparatur terhadap Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden selama ini tentunya sangat mungkin mengingat kebijakan tersebut lebih bersifat instruksi dan tidak memiliki dampak hukum mengikat. Ketidakpatuhan ini tentunya juga sangat mungkin berlaku pada Inpres nomor 10 tahun 2011 yang baru saja dikeluarkan Presiden. Dalam Inpres ini juga menyebutkan istilah hutan alam primer yang tidak dikenal dalam konteks tata kelola kehutanan (UU Kehutanan) dan hal ini bisa jadi sebagai dalih dan upaya untuk mengaburkan fokus ”moratorium” yang seharusnya diberlakukan bagi hutan alam. Bila konsisten, harusnya perlindungan atas objek yang disebutkan dalam Inpres ini telah dimuat dalam UU Kehutanan (41 Tahun 1999) khususnya untuk kawasan konservasi, kawasan lindung, hutan produksi dan termasuk kawasan gambut.

Disamping itu khusus pemberian ruang konsesi atas lahan gambut untuk budi daya perkebunan sawit melalui Peraturan Mentri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 dengan sendirinya menjadi kebijakan yang justeru ”tidak sejalan” dengan Inpres. Hal ini dikarenakan dengan sendirinya memberi ruang dibukanya kawasan gambut untuk perkebunan sawit skala besar, sementara tindakan pengawasan serius atas Permentan tersebut dan sanksi hukum bagi pelanggar yang menggarap lahan gambut melebihi kedalaman yang dipersyaratkan tidak dilakukan.

Sekalipun dalam poin ke delapan Inpres tersebut meminta secara khusus agar penerima mandat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, maka tetap saja hanya sanksi moral saja yang akan berlaku selagi tidak disertai dengan komitmen serius dari pemberi intruksi beserta jajaran pemerintah pusat hingga ke daerah. Atas terbitnya Inpres ini pula, harusnya pemerintah di daerah terlebih dahulu melakukan monitoring dan evaluasi serta tindakan hukum serius atas ”benang kusut” persoalan pemberian izin kawasan untuk usaha perkebunan skala besar dan jenis lainnya yang telah nyata berakibat pada tumpang tindihnya kawasan, perambahan diluar konsesi, perampasan kawasan dan ruang kelola masarakat. Dalam hal ini, kepastian penataan ruang yang akomodatif bagi kepentingan masyarakat menjadi penting dan mendesak.

Dalam konteks pelaksanaan di daerah, kegagalan terkait dengan ”perintah” yang sama (Inpres), agaknya juga terjadi dari seruan Pemerintah Provinsi Kalbar agar adanya evaluasi atas perizinan perkebunan sawit melalui surat bernomor 525/1242/Ekon-A tertanggal 30 April 2008 yang selanjutnya pernah dipertegas Gubernur Cornelis dalam pertemuan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) beberapa tahun silam. Wacana evaluasi tentu tidak cukup sampai pada telinga publik semata, tetapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Dari sisi perizinan perkebunan sawit di Kalbar misalnya, terjadi terjadi ketidakkonsistenan kebijakan yang mana saat ini telah dikeluarkan izin untuk perusahaan seluas hampir 4 juta hektar dari 1,5 juta hektar yang ditentukan sekalipun dalam realisasinya baru sekitar 600.000 hektar.

Keluarnya intruksi presiden dari sisi lain dapat dimaknai sebagai presenden buruk atas kinerja penyelenggara negara hingga ke daerah yang masih ”belum taat asaz” dalam mengimplementrasikan sejumlah harapan produk hukum yang sesungguhnya telah mengatur apa yang diamanatkan dalam Inpres. Menjadi presenden buruk, karena seharunya Inpres ini tidak perlu ada bila memang sistem managemen penyelenggara negara dalam ranah pengelolaan kawasan terkait pemberian izin berjalan sesuai realnya. Namun dalam sisi yang lain, Inpres harusnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran pemerintahan penerima mandat untuk membangun kepercayaan kepada atasan (Presiden) dan lebih khusus kepercayaan rakyat atas kesungguhan komitmen penyelenggara pemerintahan dalam lingkup lembaga masing-masing untuk berbuat optimal. Kebijakan pro rakyat dan pro lingkungan, tentu saja menjadi idaman kondisi yang diingini.

Amanat ”moratorium izin baru” dari Intruksi Presiden tersebut tidak akan optimal memberikan kontribusi banyak bagi perbaikan keseimbangan (lingkungan, sosial budaya, ekonomi) dan pengurangan emisi GRK, terlebih bila terbitnya Inpres ini juga sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ”sikap tunduk” negara kepada pihak asing melalui perjanjian kerjasama (Letter of Intent/LoI) pemerintah Indonesia-Norwegia yang disepakati pada Mei 2010 di Oslo untuk mengurangi GRK dengan proyek REDD yang hingga saat ini masih belum jelas. Sebagaimana diketahui bahwa kerjasama ini akan dilakukan melalui sejumlah tahapan melalui; a) Tahap persiapan, dimulai tahun 2009, b) Tahap transformasi, 2011- 2014, dan c) Tahap kontirubusi terhadap penurunan emisi 2014 hingga 2016.

Keluarnya Inpres 10 tahun 2011 diharapkan dapat menjadi angin segar, tetapi ada ”sisi lemah” karena tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk ”memaksa” penerima mandat. Dengan demikian, Inpres hanya sebuah perintah dari atasan yang tidak wajib untuk dilaksanakan! Terlebih, limit waktu dua tahun yang disematkan untuk melaksanakan Inpres sangatlah tidak relevan dengan begitu feliksnya persoalan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dibalik amanat penundaan izin baru.

*) Penulis, Aktivis Walhi Kalimantan Barat

[Catatan; Naskah ini pernah dimuat dalam Majalah Kalimantan review edisi Agustus 2011]

Selasa, 12 Juli 2011

SBY dan Masa Depan Lingkungan Kalbar?


By. Hendrikus Adam*

Adakah hubungannya antara kedatangan SBY dengan masa depan lingkungan Kalimantan Barat? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Jika presiden hanya menghadiri acara seremonial semata, maka di pastikan tidak ada hubungan langsung yang memberi manfaat terhadap lingkungan khususnya dalam meminimalisir persoalan di masyarakat. Tetapi jika beliau datang dan kemudian dengan sungguh menggali input untuk kemudian menjadi bahan kajian serius pemerintah pusat khususnya terkait dengan menekan laju persoalan pengelolaan sumber daya alam berikut potensi konflik yang yang ada di masyarakat Kalbar, maka sudah pasti ada hubungannya.

Hari ini (30 Mei 2011) sebagaimana diberitakan, beliau (SBY) tiba ke Kota Pontianak bersama rombongan. Anda tentu kenal beliau (SBY)?. Akronim dari nama Susilo Bambang Yodhoyono yang terdiri dari S-B-Y ini lekat dalam ingatan warga negeri ini. Tidak terkecuali pula bagi warga Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak. Beliau adalah presiden RI pertama yang di pilih secara langsung melalui proses pesta demokrasi. Beliau juga dikenal oleh berbagai kalangan, khususnya karena beliau sebagai figur kepala negara, dan saat ini menjabat untuk periode kedua kalinya. Untuk kedua kalinya pula, beliau saat ini bertandang di Kalimantan Barat (sebelumnya pernah berkunjung ditahun 2007 saat peresmian jembatan Kapuas II) untuk menghadiri bagian dari rangkaian dalam rangka kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kota Pontianak.

Beragam persiapan dan jadual kegiatan sejak kemarin tentunya telah dipersiapan panitia lokal mulai dari persiapan teknis dengan rangkaian kegiatan hingga persiapan jamuan bersama maupun penyiapan tempat penginapan bagi sang Presiden bersama rombongan. Tidak tanggung-tanggung, diberitakan beliau akan memboyong sebanyak sepuluh pejabat negara (Menteri) KIB II beserta sang istri. Lantas apa arti kehadiran beliau di tengah-tengah warga Kota Pontianak?

Berita seputar persiapan penyambutaan pejabat negara selama ini memang seringkali menyita perhatian publik. Disamping persiapan yang seringkali ”mencolok” dilakukan, juga ditambah dengan pemberitaan media massa yang turut membantu penyampaian informasi berkenaan dengan agenda kehadirannya. Poster, spanduk dan banner ucapan selamat datang pun terpampang di berbagai penjuru kota. Fenomena yang seringkali kita temui berkenaan dengan kehadiran pejabat negara adalah bagaimana kemudian pemerintah melalui sejumlah instansi di daerah menyibukkan diri dengan berbagai persiapan teknis yang diharapkan dapat menyuguhkan pelayanan prima sedemikian rupa. Dalam hal ini biasanya pemerintah di daerah mencoba menampilkan hal-hal yang diharapkan dapat ”mencuri hati” pejabat negara diatasnya, namun biasanya juga tidak luput dari berbagai spekulasi yang mengarah pada upaya untuk ”memaksa diri” dalam mempersiapkan berbagai hal. Singkat kata, kita seringkali menganggap bahwa kehadiran pejabat negara seakan sebagai ”raja” yang harus diservis sedemikian rupa. Fenomena yang demikian biasnaya juga tidak terlepas dari prosedur tata pemerintahan yang sudah terdesain sedemikian rupa sebagai bentuk respon atas hadirnya pejabat negara. Harus diakui, terkadang kita terlalu ”berlebihan” atas kunjungan pejabat negara sekalipun sesungguhnya tidak selalu harus demikian.

Fenomena sebaliknya seringkali dialami masyarakat sipil. Pada umumnya, kehadiran pejabat negara diharapkan dapat menjadi angin segar yang dapat memberikan kesejukan atas berbagai persoalan dan dinamika sosial yang dialami. Hampir setiap kehadiran pejabat negara biasanya diwarnai dengan aksi damai sebagai bagian dari upaya warga untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan masalah yang dihadapi. Namun demikian, aksi damai ini biasanya seringkali dibatasi secara berlebihan dengan penjagaan yang super ketat. Sehubungan dengan kedatangan Presiden SBY, diberitakan pula bahkan kalangan ”PNS” di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar juga diisyaratkan untuk melakukan aksi damai. Begitu besarnya harapan warga atas kehadiran Pak SBY beserta rombongan, sehingga kunjungan SBY kali ini disambut warga dengan nuansa yang beragam; terkesan meriah namun juga penuh harapan. Tetapi kemudian agaknya pantas dipertanyakan; adakah SBY akan merespon dan mengetahui apa menjadi kegaduhan warga Kalbar sebagai bagian dari komponen negeri ini atas persoalan yang dihadapi?

Kehadiran SBY di Pontianak dalam kunjungannya sangat erat kaitannya dengan begitu besarnya harapan masyarakat atas berbagai agenda pembangunan (dalam perspektif masyarakat) untuk mengentaskan persoalan yang dihadapi agar dapat diakomodir pejabat negara. Berbagai sikap risau warga di Perbatasan misalnya seringkali terungkap spontan sambil bercanda demikian; ”para pejabat negara pernah datang di perbatasan, hanya malaikat saja yang belum pernah datang” adalah sebuah gambaran ketidakpuasan warga atas kinerja yang dilakukan pemerintah atas pengelolaan perbatasan. Pun demikian, berbagai persoalan sosial terkait isu kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan, penegakan hukum juga yang harusnya mendapat perhatian yakni isu seputar kondisi lingkungan Kalbar yang kian terdegradasi oleh karena kebijakan eksploitatif SDA salah satu penyebabnya.

Kehadiran SBY yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi warga Kalbar pada umumnya adalah sebuah harapan yang tidak muluk. Karena selama ini masyarakat sudah cukup bersabar dengan berbagai dinamika sosial dan kemasyarakatan yang hadir menghampiri khususnya terkait dengan sektor pengelolaan sumber daya alam. Atas nama kesejahteraan, kebijkaan pembukaan perkebunan sawit skala besar yang digaungkan pemerintah saat ini yang dengan sendirinya menghilangkan fungsi hutan mengancam eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) dan sumber hidupnya.

Era otonomi daerah yang harus diakui juga telah berkontribusi memberikan konsekuensi logis terjadinya degradasi atas sumber daya hutan dan lingkungan sekitarnya, karena ruang kewenangan yang dimiliki kepala daerah memberi kelonggaran terjadinya pemberian legalitas secara sepihak sebagaimana yang terjadi dalam berbagai kasus di daerah Kalbar selama ini. Dalam sisi yang lain, masyarakat di daerah tidak sungguh-sungguh ditempatkan sebagai penentu kebijakan pembangunan. Kalaupun ada, masih sangat bersifat formalitas dengan melibatkan ”oknum” tertentu yang secara substantif tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak. Prinsif universal (free, prior, imformed and concent) agar terlebih dahulu memberikan informasi yang utuh kepada warga mengenai sisi baik dan buruknya program pembangunan serta memberikan kemerdekaan kepada mereka untuk menentukan pilihan selama ini seringkali terabaikan. Sebaliknya, pemerintah yang harusnya bertindak sebagai mediator dan regulator justeru lebih memilih sebagai katalisator dalam mempercepat laju kebijakan model global pembangunan yang cenderung eksploitatif atas berbagai potensi alam.

Hal menarik lainnya yang sedang digelindingkan pemerintah saat ini adalah adanya agenda pembangunan Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di negeri ini. Melalui para promotor PLTN, Semenanjung Muria dan juga Bangka Belitung menjadi target pengembangan proyek berbahaya tersebut sekalipun hingga saat ini masyarakat tetap bersikeras melakukan perlawanan dengan menolak kebijakan pemerintah yang dianggap lebih banyak mudaratnya ini. Belakangan, Kalimantan Barat salah satu propinsi di pulau Kalimantan dijadikan sebagai kawasan ”target” yang potensial untuk pengembangan PLTN menyusul setelah ditempat lain warganya melakukan perlawanan. Setidaknya, Pemerintah Kalbar mulai dari era kepemimpinan Usma Jafar hingga di era kepemimpinan Gubernur saat ini merespon baik rencana pengembangan energi nuklir (PLTN). Agrumentasi yang seringkali disampaikan karena daerah Kalbar cenderung aman dari potensi bencana alam dan memiliki bahan mentah PLTN (Uranium). Disamping itu, pemerintah setidaknya telah melakukan pengajuan kepada pemerintah pusat untuk dibangunnya PLTN di Kalimantan Barat sekalipun sejauh informasi yang berkembang selama ini belum ada kepastian. Pemerintah daerah Kalbar selama ini juga cenderung menutup diri atas berbagai informasi khususnya terkait wacana pembangunan PLTN. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan. Sebaliknya masyarakat Kalbar dibuat penasaran. Inilah sisi lain dari fenomena birokrasi saat ini, warga kesulitan untuk dapat mengakses informasi sekalipun hal tersebut terkait dengan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak.

Kembali melihat fenomena kehadiran SBY di Pontianak yang memboyong sejumlah pejabat negara lainnya, tentunya akan tidak produktif bila hanya menghadiri dua acara seremonial semata karenanya tidak akan memberi banyak manfaat dan akan sangat mubajir bila fenomena ini terus berlangsung dengan drama seremonial saja. Terlebih bila yang turut hadir juga para Menteri di KIB II yang dengan demikian turut menjadi bagian dari ”beban” yang harus ditanggung negara.

Dalam hubungannya dengan isu dan fenomena lingkungan global (naiknya suhu bumi-perubahan iklim, perusakan hutan dan degradasi lingkungan, perambahan hutan skala besar secara legal) maka kehadiran pejabat negara melalui kunjungannya tentu memiliki arti penting khususnya bagaimana kemudian dapat memberikan intervensi agar dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan model global pembangunan melalui kebijakan eksploitatif yang rakus sumber daya dapat dikendalikan. Kebijakan pembukaan perkebunan sawit skala besar maupun kebijakan pembangunan PLTN di Indonesia (khususnya di Kalbar) yang saat ini menjadi bagian dari potensi yang mengancam kedaulatan warga atas ruang kelola dan pemanfaatan sumber daya alam harusnya mendapat perhatian serius pemerintah. Hal ini juga menjadi ancaman atas hak pangan warga karena dengan demikian membatasi akses atas lahan pertanian warga khususnya di Kalbar yang masih menggunakan ruang kelola non sawah. Apakah kehadiran SBY dalam kunjungannya kali ini akan memberi manfaat dan atau justeru memberi mudarat atas kondisi dan masa depan lingkungan di Kalimantan Barat? Hanya waktu yang akan menjawab. Semoga saja kehadiran beliau memberi banyak manfaat dan menjadi angin yang mampu memberi harapan bagi warga Kalimantan Barat.

*) Penulis, aktivis Walhi Kalimantan Barat

Rabu, 01 Juni 2011

Jadikan Spirit Lahirnya Pancasila sebagai Momentum untuk Menyulam Wajah (Lingkungan) Kalbar?


By. Hendrikus Adam*

Kemarin tanggal 1 Juni. Warga di negeri kita mengenal moment tersebut sebagai hari lahirnya Pancasila yakni lima pondasi yang menjadi ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di republik ini. Lima dasar kehidupan ini (Pancasila) terdiri dari; Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan yang terakhir Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila ini selanjutnya dijabarkan lagi dalam butir-butir yang tak terpisahkan sebagai bagian uraian holistik agar lebih mudah dipahami. Bila kita pahami lebih jauh, apa yang termaktub dalam ke lima sila tersebut hakikatnya telah mengakomodir secara komperhensif cita-cita kehidupan setiap komponen negeri yang berakar dari karakter dan khasanah budaya yang hakikatnya beragam.

Dalam uraian sila pertama misalnya ditegaskan soal keyakinan adanya Sang Pencipta yang Esa. Warga negeri meyakini adanya Sang Pecipta alam semesta yang diwujudkan dengan cara memeluk agama yang di yakini. Dalam hal pengaturan keyakinan yang diimani tersebut, negara menetapkan ada enam agama yang secara resmi diakui (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu). Sayangnya, diluar ke enam agama yang secara resmi ditetapkan ini kemudian dianggap “sesat” oleh banyak kalangan yang seringkali “menjustifikasi” secara sepihak ketika ada pihak lain yang mencoba meyakini ajaran diluar yang diakaui pemerintah. Kemudian sila berikutnya; Kamanusiaan yang adil dan beradab menyiratkan pesan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal dalam aspek kehidupan bernegara secara adil dan beradab. Penghormatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terhadap sesama merupakan wujud dari pentingnya penghargaan terhadap hak asasi yang melekat dalam diri setiap insan manusia. Dalam hal ini sifat kemanusiaan yang melekat dalam setiap diri harusnya mampu menjadi jembatan untuk menguatkan hubungan yang humanis antar sesamanya untuk saling menghargai dalam membangun sikap egaliter.

Sila ke tiga ; Persatuan Indonesia. Kalimat ini menyiratkan ajakan agar masyarakat yang tersebar se nusantara dapat bersatu dalam spirit kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini keberagaman merupakan realitas bagi bangsa ini yang tidak mesti dipersoalkan. Selanjutnya; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini mengamanatkan bagaimana kemudian spirit kebersamaan dan nilai-nilai kerakyatan diorientasikan secara bijaksana untuk mencapai hasil yang maksimal untuk kepentingan bersama. Terakhir; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat ini mengamanatkan pentingnya pemerataan perhatian terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat tanpa ”pandang bulu”. Dalam hal ini peran negara menjadi sangat strategis khususnya dalam memfasilitasi terwujudnya kondisi sosial yang berkeadilan bagi segenap komponen bangsa. Masyarakat juga tidak kalah penting memiliki peran untuk dapat berkontribusi demi terwujudnya keadilan sosial, tentu dengan caranya tersendiri. Sikap kritis dan kontributif tentu baiknya menjadi bagian yang dimiliki untuk dapat turut serta membangun negeri ini.

Kondisi ideal yang diharapkan dari cita-cita dan landasan ideologi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tersebut tentu tidak segampang yang dibayangkan. Karena bila kehidupan masyarakat di negeri ini sejalan dan menjadikan spirit dari kelima sila mengakar dalam diri setiap anak negeri ini sebagaimana landasan dalam beraktifitas sebagaimana diurai di atas, maka sesungguhnya kita tidak perlu lagi sibuk dengan urusan yang cenderung menyita perhatian terlalu banyak. Kita tidak perlu lagi sibuk dengan persoalan maupun antisipasi ”potensi” konflik antar sesama hanya karena berbada dari sisi SARA yang seringkali membuat kita diadu dan ”retak”.

Namun demikian, melihat fakta yang ada ”Pancasila” seringkali diuji ”kesaktiannya”. Wajah negeri ini dengan Pancasila sebagai dasar negaranya seringkali ”dikelabui” oleh berbagai sikap, tindakan dan polah laku anak negeri ini sendiri yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek dan kemudian cenderung berimbas destruktif. Potensi konflik sosial yang membawa-bawa isu SARA seperti; peristiwa bom bunuh diri yang merugikan banyak pihak yang mengatasnamakan keyakinan tertentu, sikap radikalisme yang seringkali melukai wajah pluralisme, perusakan rumah ibadah, tingkah polah para elit yang lebih mementingkan diri, maraknya kasus korupsi yang melilit para elit, serta berbagai persoalan lain yang sesungguhnya sangat menciderai semangat ke-Indonesia-an ketika saat ini Pancasila dijadikan sebagai pondasi bernegara. Ketika berbagai sikap dan tindakan tidak terpuji ini terus terjadi, maka kita seringkali tanpa sadar diajak untuk merenung dan melihat kembali ke belakang sembari bertanya; masih saktikah Pancasila?

Dalam konteks Kalimantan Barat, fenomena riskan terkait dengan potensi gejolak sosial yang berakar pada ”eksploitasi” identitas seputar SARA misalnya, masih sangat laku dan gampang terjadi. Bedasarkan catatan dalam sejarahnya, ada belasan kali sudah terjadi konflik sosial yang melibatkan pihak antar etnik yang tentunya ini sebuah peristiwa yang memiriskan. Kejadian konflik apapun, termasuk konflik yang bernuansa SARA akan tetap riskan dan memiliki arah destruktif, mengancam tetap suburnya kondisi yang harmonis karena dengan sendirinya semangat dan nilai-nilai kebangsaan dinodai. Sehingga dalam hal ini realitas hidup bermasyarakat dalam keberagaman yang pluralis dan egaliter penting untuk terus dibangun dengan bergandengantangan. Tentu kejadian miris sebelumnya penting dijadikan pengalaman untuk mencegah kemungkinan hal yang tidak diinginkan.

Sisi lain yang tak kalah penting dan penulis nilai mutlak mendapat perhatian serius adalah fenomena dan potensi gejolak sosial yang berakar pada kebijakan ”salah urus” atas pengelolaan sumber daya alam. Selama ini kebijakan ”mengeruk” sumber daya alam berdalih atas nama kesejahteraan rakyat namun lebih berorientasi pada pengembangan aspek ekonomi semata dengan sendirinya melahirkan ketimpangan. Karena Hal ini dikarenakan dua aspek pembangunan berkelanjutan lainnya yaitu terkait sosial budaya dan lingkungan hidup berkelanjutan seringkali tidak menjadi perhatian serius. Salah satu sisi bukti ketimpangan dari pembangunan tersebut adalah dengan diagendakannya kebijakan ”perambahan” hutan dan lahan untuk perkebunan besar maupun jenis aktifitas lainnya yang cenderung eksploitatif serta tak terkendali atas ruang kelola masyarakat lokal (Umumnya Masyarakat Adat).

Massifnya agenda kebijakan model global pembangunan yang cenderung eksploitatif dalam skala besar melalui pembukaan perkebunan sawit, pemberian izin kuasa pertambangan, pemberian ruang pembangunan PLTN yang rakus lahan, rakus sumber air dan mengancam eksistensi masyarakat dan sumber daya kehidupannya. Kenyataan saat ini khususnya yang dialami masyarakat Kalimantan Barat sebagai dampak dari kebijakan ”eksploitatif” skala besar tersebut hadirnya trend perampasan tanah dan hak kelola warga atas tanah dan sumber daya lingkungannya. Terjadinya fenomena peralihan ”posisi” masyarakat dari sebagai ”tuan” kemudian menjadi ”buruh” dimana tanah yang dimiliki untuk sumber pangan melalui kegiatan pertanian dan berkebun kemudian beralih kepada pemodal. Selanjutnya juga tingginya potensi kriminalisasi yang dialami masyarakat dan terjadinya pengabaian identitas masyarakat lokal. Sisi lain yang tak kala penting dari fenomena ini bersumber dari kebijakan yang ”amburadur” melalui perizinan jalur cepat dan tumpangtindih lahan yang diberikan untuk dikelola investor. Terlebih dengan era otonomi daerah yang memberi ruang bagi kewenangan bagi kepala daerah untuk memberikan legitimasi izin, sangat gampang disalahgunakan yang kemudian cenderung berujung dapat berujung pada korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Bila sosok kepala pemerintah di daerah ”berjalan lurus” maka tentunya fenomena seperti ini masih dapat antisipasi, tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika pejabat di daerah (Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi) lebih gampang tunduk pada pemodal.

Berkaca dari uraian diatas, maka bagaimana kemudian memposisikan spirit Pancasila agar dapat menjadi perekat dalam menyulam wajah Kalimantan Barat yang hakikatnya rentan ”tercabik” oleh karena berbagai potensi sebagaimana disebutkan di atas? Spirit Pancasila yang diamalkan oleh setiap anak negeri ini tentu diharapkan dapat menjadi perekat dalam mewujudkan kondisi yang damai, tanpa ada lagi diskriminasi dan aksi kekerasan yang bernuansa SARA. Kebersamaan dan kenyataan hidup dalam alam demokrasi dengan khasanah budaya dan identitas beragam hendaknya dapat menjadi kekuatan untuk melawan berbagai bentuk tindakan yang mengancam eksistensi diri sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Demikian halnya soal tanggungjawab sosial bangsa yang menagungkan spirit Pancasila, hendaknya juga dapat bergandengan tangan dalam menjaga dan melestarikan kondisi lingkungan agar tidak gampang untuk dikuras semaunya. Ketika Sang pencipta menghadirkan segalanya untuk dimanfaatkan manusia, maka dengan sendirinya manusia diberi amanah untuk mensyukuri pemberian tersebut dengan mengelolanya secara arif. Semangat pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada nilai-nilai lima pondasi di atas dan dengan memberikan kemerdekaan bagi masyarakat lokal untuk melakukan akses dan kontrol melalui kearifan lokal yang ada tentu akan lebih baik. Fenomena menuju arah kedaulatan secara politik bagi masyarakat lokal maupun mandiri dalam sisi akses terhadap ekonominya serta mampu mengangkat martabatnya dalam hal budaya sebagaimana cita-cita yang selama ini diharapkan komunitas Masyarakat Adat selama ini menjadi penting dan mendesak.

Momentum lahirnya Pancasila kiranya tepat bila dijadikan semangat untuk memperkuat solidaritas kesetiakawanan sosial dalam menjaga keutuhan sistem nilai dan eksistensi kondisi masyarakat yang egaliter serta menghargai alam ciptaan-Nya beserta isinya, untuk dikelola secara bijaksana dan bertanggungjawab. Pemerintah yang baik akan selalu menempatkan kepentingan publik, karenanya rakyat bersatu pasti akan kuat dan tak bisa terkalahkan.

*) Penulis, Ketua PMKRI Pontianak Periode 2008-2009, Aktivis Walhi Kalimantan Barat

Senin, 23 Mei 2011

Nuklir, Energi Berbahaya!

By. Hendrikus Adam*

Kekhawatiran multipihak (khususnya kalangan masyarakat anti nuklir) terhadap potensi dan bahaya energi nuklir tidak berlebihan bila kemudian kita mau menoleh kebelakang, melihat berbagai bencana yang terjadi terjadi atas meledaknya sejumlah reaktor nuklir (PLTN) diberbagai belahan dunia. Bukan hanya material, tetapi juga kerugian moril dialami. Korban nyawa tak berdosa hingga harus menderita parah sepanjang usia akibat terkontaminasi radio aktif yang bukan hanya kotor, tetapi juga berbahaya!!!

Kejadian tanggal 26 April 1986 yang dikenal dengan bencana Chernobyl di Urkaina yang mengakibatkan sedikitnya sebanyak tujuh (7) juta orang harus menderita setiap hari menjalani dampak dari bencana ini. Selanjutnya bencana nuklir di Mayak, Rusia 29 September 1957 yang menyebabkan 272 ribu orang terkena radiasi tingkat tinggi. Akibatnya banyak orang yang menderita penyakit kronis, hipertensi, masalah jantung, arthritis dan asma. Setiap detik orang dewasa menderita kemandulan, 1 dari 3 bayi yang baru lahir menderita cacat, dan 1 dari 10 anak lahir secara prematur serta jumlah orang yang menderita kanker meningkat pesat.

Kejadian lainnya di Seversk (dulu Tomsk-7) Siberia pada 6 April 1993 yang menunjukkan dampak gejala serupa berupa kelainan darah dan kerusakan genetik. Hal yang sama pernah terjadi di Semipalatinsk, Astana pada tahun 1949 hingga tahun 1962. Akibatnya, hampir setengah dari populasi menderita disfungsi sistem syaraf motorik. Di Jepang, juga pernah terjadi ketika kota Herosima dan Nagasaki diserang tentara sekutu Amerika dengan Bom Atom yang menggunakan energi nuklir. Serta di Three Mile Island Amerika pada 1979 yang juga memakan banyak korban.

Musibah fatal energi nuklir fenomenal pada 11 Maret 2011 dengan meledaknya reaktor PLTN Fukushima Daiici, Jepang setelah sebelumnya dihantam gempa dan tsunami dahsyat hingga menyebabkan kerugian puluhan ribu nyawa dan material lainnya yang tak terhingga menambah deretan musibah terkait dengan bencana dari sumber energi yang dianggap aman oleh para promotor nuklir. Bencana meledaknya PLTN ini merupakan sebuah tragedi yang memiriskan. Bahkan hingga saat ini, belum ada kepastian dan jaminan pulihnya situasi dari bencana tersebut termasuk kondisi kesehatan warga yang terpapar radiasi nuklir. Bencana PLTN di Fukusihima Daiici yang tragis ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita khususnya para promotor nuklir di negeri kita.

Disaat begitu banyak pihak yang memuji teknologi maju dan canggih dengan memiliki standar keselamatan, kedisiplinan serta kesiap-siagaan bencana, Jepang faktanya tidak ‘berdaya’. Bahkan di Jepang (USA Today, 2007) sebelumnya pernah terjadi delapan kali kebocoran nuklir antara tahun 1997-2007.

Membicarakan energi nuklir melalui rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi krisis energi listrik tentu cukup argumentatif, karena faktanya energi memang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam aktifitasnya. Namun demikian, hal ini menjadi tidak rasional dan terkesan dipaksakan bila kita mau jujur dan objektif. Terlebih bila melihat potensi sumber energi yang lebih ramah dan tak berbahaya. Masih terlalu banyak peluang sumber energi terbarukan yang mestinya bisa dikembangkan dan tidak berbahaya seperti sumber energi angin, air, panas bumi maupun sumber energi dari tenaga surya. Pertanyaan refleksi yang pantas kemudian adalah Sudahkan pemerintah memaksimalkan upaya untuk mengembangkan listrik melalui sumber energi terbarukan?

Niat pemerintah Indonesia yang akan membangun PLTN di kawasan Semenanjung Muria yang kemudian akan beralih ke Bangka Belitung namun mendapat penolakan massif di kalangan masyarakat sipil juga kiranya pantas menjadi refleksi bersama, bahwasanya PLTN bukanlah pilihan. Bentuk sikap tegas dari kalangan masyarakat sipil di Jawa Tengah dalam merespon rencana pembangunan PLTN ini adalah dengan lahirnya fatwa yang mengharamkan pembangunan PLTN dengan dasar pertimbangan lebih banyak dampak negatif dari dampak positif yang akan diterima kemudian.

Di Kalimantan Barat, wacana pembangunan PLTN masih cenderung “ditutupi”. Sejauh ini sikap pemerintah daerah Kalbar justeru terbuka untuk dibangunnya PLTN. Namun demikian informasi soal sikap pemerintah ini hanya bisa diakses melalui pemberitaan di media, tetapi sejauh ini belum ada penjelasan resmi atas wacana tersebut. Bahkan beberapa waktu terakir, Gubernur Kalbar era Usman Jafar hingga kepala daerah saat ini (Cornelis) memandang pentingnya mendorong dibangunnya PLTN di Kalimantan Barat dengan dasar argumentasi cenderung aman dari bencana alam dan memiliki bahan mentah Uranium. Sejauhmana upaya dan perencanaan matang mengenai pengembangan PLTN di Kalimantan Barat, masih belum disampaikan secara terbuka. Padahal pemerintah juga tentunya memiliki kepentingan besar untuk dapat memberikan pencerdasan kepara warganya melalui pemberian informasi yang utuh dan benar.

Penting menjadi pertimbangan dan pantas dipertanyakan tentunya bila pembangunan yang diarahkan untuk kepentingan publik namun masih “disembunyikan”. Asas transparansi sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik harusnya dapat menjadi instrumen yang bisa diwujudnyatakan untuk menghindari berbagai asumsi yang tidak diinginkan. Terlebih hal ini sangat terkait dengan hak hidup rakyat banyak.

Wacana pembangunan PLTN di Indonesia dan konon akan dikembangkan di Kalimantan Barat adalah upaya yang terlalu nekat dan berbahaya. Akan dijadikannya daerah ini sebagai kawasan untuk pembangunan PLTN hanya karena dianggap aman dari bencana tentunya tidak begitu mendasar. Bencana nuklir yang telah terjadi di Jepang yang merupakan pengalaman miris yang layak dijadikan pelajaran betapa asumsi yang menyatakan teknologi modern bisa menjamin keselamatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat tentu tidaklah segampang yang dibayangkan. Kejadian meledaknya reactor PLTN di Jepang kiranya dapat menjadi peringatan penting atas rencana pengembangan energi nuklir di negara kita, khususnya Kalimantan Barat. Bahkan Jerman sebagai negara maju yang jauh lebih lama mengembangkan energi nuklir (PLTN) selama ini malah berencana untuk memutuskan penghentian sejumlah PLTN di negaranya. Terasa ironis bila pemerintah Indonesia (melalui para promotor nuklir) yang masih belum memiliki teknologi canggih malah terus melakukan upaya untuk mewujudkan pembangunan PLTN.

Bagaimanapun, dampak radio aktif dari energi nuklir (PLTN) terlalu kotor, berbahaya karena dampaknya dapat berlangsung ratusan tahun dan akan selalu berpotensi menimbulkan dampak yang fatal bagi kehidupan yang dapat terjadi akibat kombinasi kekhilafan maupun kesengajaan manusia, kesalahan dalam rancang bangun, serta bencana alam. Dampak jangka panjang yang dapat dituai dari bencana ini seperti terjadinya kanker, mutasi genetik, penuaan dini dan gangguan system saraf dan reproduksi. Bahkan dampak radio aktif dari bencana PLTN dapat membuat giri serta rambut manusia rontok.

Demi kepentingan masa depan lingkungan dan kemanusiaan, maka kebijakan pembangunan PLTN di Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat penting mendapat perhatian serius karena dampak negatif yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, upaya untuk mengembangkan sumber energi alternatif dan terbarukan menjadi jauh lebih baik. Karenanya, peran serta semua elemen masyarakat untuk bersuara dan kritis atas rencana kebijakan pemerintah menjadi sangat penting. Tentunya, kita tidak menginginkan negeri ini menjadi Jepang kedua yang mengalami musibah karena meledaknya reaktor PLTN di Fukusima Daicii. Bagaimanapun, energi nuklir adalah energi yang kotor dan berbahaya sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat

Jumat, 20 Mei 2011

Menyulam Wajah Perbatasan**


By. Hendrikus Adam*


”Rasanya tidak ada pejabat yang tidak pernah mampir ke Entikong. Tapi, tak juga ada kemajuan di daerah ini. Cuma malaikat yang belum mampir ke Entikong ”

Pengantar
Ungkapan bernada canda di kalangan masyarakat Entikong di atas seringkali terdengar dan disampaikan warga, baik dalam forum perbincangan ringan hingga dalam kata sambutan resmi saat tamu datang. Ungkapan bernada sinis ini bukan tanpa alasan. Kawasan tinggal masyarakat perbatasan yang selalu dikunjungi para petinggi negara dan bahkan seringkali dijajali dengan “janji manis” untuk membangun perbatasan, tetapi tak kunjung dipenuhi. Mimpi untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negeri ini yang “menterang” masih sebatas angan karena faktanya masih saja berada di belakang (belum ada perubahan yang lebih progress). Padahal sejak tahun 1963, setidaknya wilayah Kalimantan Barat di perbatasan khususnya (Entikong) mulai diperhitungkan oleh pemerintah pusat kala itu dengan mengasumsikan kawasan yang ditimang sebagai beranda depan “rawan” sehingga perlu “diperkuat”.

Minimnya perhatian terhadap ‘beranda depan” ini bukan hanya membuat warga negara perbatasan di Entikong (Kabupaten Sanggau) gerah, tetapi juga bagi warga perbatasan di empat kabupaten lainnya (Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu) yang juga berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Malaysia.

Membincang wilayah perbatasan Kalimantan Barat (Entikong), sama artinya membincang eksistensi sebuah wilayah nusantara yang kita kenal dengan Indonesia. Ini sangat terkait dan relevan, karena Kalimantan Barat merupakan satu dari 33 propinsi di nusantara yang masih dalam lingkup NKRI. Posisi wilayah perbatasan yang diharapkan dapat menjadi “beranda depannya” wilayah Indonesia telah menjadi rahasia umum dan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan seiring dengan berbagai dinamika sosial yang mewarnainya. Termasuk juga diperbincangkan dalam forum dialog pemuda hari ini. Pada beberapa waktu terakhir pula, Keana Production membuat film bertajuk ”BATAS” yang disutradarai oleh Rudi Soedjarwo dan Marcella Zallanty selaku producer sekaligus sebagai tokoh utama melakukan shooting di wilayah Entikong, Perbatasan Kalimantan Barat (Indonesia) dengan negara Malaysia. Tema film yang dirilis berkisah mengenai fenomena kehidupan sosial dan budaya masyarakat (Dayak) di perbatasan Kalbar yang jauh dari jangkauan pembangunan dan kesejahteraan. Dalam hal ini feliksnya persoalan perbatasan, sangat mengharapkan perhatian serius pemangku kebijakan untuk menjadikannya sebagai kawasan beranda depan negara sungguhan.

Disepakatinya garis batas dengan panjang 1.840 km yang memisahkan Kalimantan (Indonesia) dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia pada abad ke-19 oleh dua negara kolonial Britania Raya (Inggris) dan Belanda saat itu merupakan titik awal “persoalan feliks”. Karena dengan demikian, persoalan masyarakat di kawasan perbatasan Entikong dan sekitarnya kini malah kian kompleks. Pergeseran patok wilayah seringkali menjadi berita yang tidak mengenakkan, disamping persoalan sosial lainnya. Bahkan debat seputar feliksnya persoalan di perbatasan malah mengarah pada kondisi betapa rentan terkikisnya identitas budaya bangsa terutama eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) yang juga sebagai bagian dari warga negeri ini.

Lantas, apa yang menarik dengan wilayah perbatasan Indonesia (Entikong) dengan negara tetangga ini? Tentu terlalu feliks, karena persoalan perbatasan merupakan masalah yang tidak akan pernah selesai sejauh akar persoalannya tidak bisa diatasi. Dan masyarakat di perbatasan adalah pihak yang seakan telah “ditakdirkan” untuk tetap setia menunggu sentuhan tangan “malaikat” sekalipun nada sinis seringkali terucap.

Layaknya menanti malaikat sungguhan, warga negeri di perbatasan sepertinya tidak memiliki harapan lagi. Tak kuat dan telah bosan berharap hanya menerima janji-janji, namun belum mendapat solusi kongkrit yang berarti. Sampai kapan warga perbatasan akan terus menanti ‘malaikat’ penolong yang diimpikan sementara kekayaan sumber daya alam sebagai sumber hidup dan kehidupan mereka di satu sisi terus dieksploitasi? Persoalan masyarakat perbatasan Entikong-Sarawak merupakan persoalan bagaimana pemerintah kedua negara mampu “membangun” rakyatnya. Ketika hal ini belum bisa diraih, maka potensi persoalan lainnya sebagai imbas dari fenomena ini akan sangat mungkin muncul. Kondisi demikian perlu dipulihkan, perlu di sulam.

Sekilas Kalbar (Entikong) dalam Tinjauan Historis
Kalimantan Barat merupakan bagian dari wilayah NKRI. Sesuai dengan letak geografis, wilayah darat Indonesia berbatasan dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua New Guinea (PNG), dan Timor Leste. Sedangkan untuk wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Australia, India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, PNG, Palau dan Timor Leste.

Secara geografis Kalbar terletak tepat di garis khatulistiwa (Kota Pontianak) di atas garis 2° 08’ LU dan 2° 05’ LS serta diantara 108° BT dan 114° BT. Propinsi ini berbatasan langsung dengan Negara Bagian Jesselton/Sarawak (Malaysia Timur) dan merupakan satu-satunya propinsi yang mempunyai akses langsung jalan darat melalui poros jalan lintas antar negara Pontianak-Entikong-Kuching yang memiliki jarak tempuh lebih dari 300 km, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan waktu tempuh sekitar 7 jam perjalanan.

Lebih khusus, kondisi wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2004 mengenai RTRW memiliki luas sebesar 14.807.700 Ha/146.807 km2 (7,53% dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas Pulau Jawa) dan dengan jumlah penduduk mencapai 4,3 juta jiwa . Provinsi yang beribukota di Pontianak ini berada di pulau terbesar ketiga dunia (Kalimantan) setelah Greenland dan Pulau Irian. Disatu sisi, Kalbar memiliki wilayah yang membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur, menjadi propinsi terluas keempat di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Propinsi bagian Barat pulau Kalimantan ini dibentuk berdasarkan UU No. 25 Tahun 1956 yang menetapkan wilayah Kalimantan Barat sebagai daerah otonom propinsi dengan ibukotanya di Pontianak dan undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 1957. Sebelumnya, Kalimantan Barat di era kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1950an masih berstatus sebagai Daerah Istimewa (DIKB). Kalimantan yang juga dikenal dengan Borneo sendiri merupakan daerah eks koloni Jepang dan Belanda serta Inggris di bagian wilayah yang kini masuk dalam negara Malaysia (Sabah-Sarawak).

Garis batas yang memisahkan Kalimantan antara Indonesia dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia adalah garis khayal yang pertama kali ditarik dan kemudian disepakati antara dua negara kolonial pada abad ke-19, yakni Britania Raya (Inggris) dengan Belanda dengan panjang 1.840 km seluruh perbatasan . Garis ini mencakup wilayah Propinsi Kalimantan Timur ± 1.035 km dan Kalimantan Barat ± 805 km, garis yang kemudian memisahkan warga di Kalimantan Barat dengan warga di Serawak secara yuridis, namun demikian memiliki hubungan emosional yang begitu dekat. Pemisahan wilayah melalui politik “bagi kue” ala kolonial ini merupakan bagian dari dinamika yang turut mewarnai perjalanan sejarah perbatasan di wilayah Asia Tenggara umumnya.

Kalimantan khususnya daerah perbatasan baru menjadi perhatian pemerintah pusat ketika pemerintah dan pimpinan militer saat itu melihat adanya ‘ancaman’ dengan dengan dibentuknya negara Malaysia oleh Inggris. Saat itulah daerah perbatasan dipersepsi sebagai daerah ”rawan” yang perlu segera ”diperkuat” untuk menjadi basis konfrontasi sekaligus untuk membendung adanya infiltrasi dari Malaysia. ”Dianggap ancaman” bermuara para pemikiran elit militer yang menempatkan keamanan dan integritas territorial negara sebagai sebuah tujuan dan bukan sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah periode ’konfrontasi’ dengan Malaysia berakhir (1966), persepsi pemerintah pusat terhadap terhadap Kalimantan Barat sebagai ”harta karun” yang harus digali dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk berbagai kepentingan kelompok di pusat yang kemudian melahirkan berbagai kebijakan dan program yang bertujuan untuk mengeruk dan menguras kekayaan alam yang dikandung oleh kekayaan alam Kalimantan Barat.

Wilayah perbatasan di Kalimantan Barat meliputi lima titik kabupaten yang menjadi target pusat pembangunan namun masih juah dari harapan yakni meliputi Temajo (Kecamatan Paloh) dan Aruk (Kecamatan Sajingan Besar) di Kabupaten Sambas, Jagoi Babang (Kecamatan Jagoi Babang) di Kabupaten Bengkayang, Entikong (Kecamatan Entikong) di Kabupaten Sanggau, Nanga Bayan (Kecamatan Ketungau Hulu) di Kabupaten Sintang, dan Nanga Badau (Kecamatan Badau) di Kabupaten Kapuas Hulu. Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong (Kalbar) – PPLB Tebedu di Serawak secara resmi dibuka sejak tahun 1992. Kemudian menyusul dibukanya PPLB Aruk di Kecamatan Sajingan sekitar 90 km dari kota Sambas yang diresmikan Januari 2011 lalu. Sedangkan zona perbatasan di Kalbar yang berada di lima kabupaten tersebut dengan luas sekitar 2.035,164 km2. Lebih rinci, berikut adalah wilayah kecamatan di lima kabupaten Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia;

No Kecamatan Luas (Ha) Desa Kabupaten
01 Paloh 11.884 6 Sambas
02 Sajingan Besar 139.120 5 Sambas
03 Jagoi Babang 121.830 5 Bengkayang
04 Seluas 50.650 6 Bengkayang
05 Sekayam 84.101 10 Sanggau
06 Entikong 50.698 5 Sanggau
07 Ketungau Tengah 218.240 13 Sintang
08 Ketungau Hulu 213.820 9 Sintang
09 Putussibau 412.200 8 Kapuas Hulu
10 Embaloh Hulu 345.760 8 Kapuas Hulu
11 Batang Lupar 133.290 7 Kapuas Hulu
12 Empanang 35.725 5 Kapuas Hulu
13 Badau 70.000 6 Kapuas Hulu
14 Puring Kencana 44.855 5 Kapas Hulu
2.035.164 97
Sumber: Data olahan dari laporan akhir wilayah perbatasan, Pusat Kajian Administrasi Internasional LAN 2004.

Dari tabel diatas, jelas terlihat bahwa Kabupaten Kapuas Hulu menjadi wilayah yang relatif luas berbatasan langsung dengan dengan negara tetangga yang meliputi enam kecamatan. Selanjutnya disusul Kabupaten Sintang, Bengkayang, Sambas dan terakhir Kabupaten Sanggau yang dalam hal ini Kecamatan Entikong dan Sekayam (dengan pusat administratif di Balai Karangan) bagian dari wilayah Kalimantan Barat yang terhubung berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur (Sarawak). Dari tabel diatas, 2.035.164 Ha luas wilayah 14 kecamatan dari 5 kabupaten yang berbatas dengan Malaysia.

Posisi Kalimantan Barat yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut, menjadikan daerah ini memliki kekhususan tersendiri karena adanya hubungan langsung dengan luar negeri yaitu negara bagian Sarawak, Malaysia. Hubungan yang bersifat langsung ini tentu strategis dan baik dalam kerangka membuka ruang (kesempatan) bagi warga Indonesia untuk menyeberang langsung tanpa melewati rintangan laut ke Sarawak. Tempat ini menjadi jalur lalu lintas beragam manusia dengan berbagai latar dan tujuan serta membuka ruang transaksi seperti perdagangan yang berlangsung hingga saat ini antara Kalimantan Barat dengan serawak berjalan dalam rentangan sejarah cukup panjang, telah membentuk dan mempengaruhi dinamika sosial-budaya masyarakat di perbatasan.

Sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan Barat merupakan propinsi dengan komposisi etnik warganya yang sangat beragam. Heterogenitas ini terjadi oleh karena masuknya kelompok etnik lainnya dari luar melalui proses migrasi yang berlangsung terus menerus hingga kini. Etnik Dayak yang merupakan penduduk asli Kalimantan Barat terbagi dalam cukup banyak etnik ataupun sub suku, sehingga dengan demikian eksistensi orang Dayak juga sesungguhnya komunitas masyarakat yang heterogen. Keberagaman itu tergambar dalam sebarannya di berbagai wilayah Kalimantan Barat, termasuk di kawasan Perbatasan Entikong maupun di wilayah Sarawak yang pada umumnya adalah Dayak Bidayuh dan Dayak Iban. Komposisi etnis lainnya di Entikong diantaranya; Melayu, Jawa, Cina, Banjar, Bugis.

Dari sekitar belasan sub etnik Dayak Bidayuh di Entikong dan sekitarnya misalnya, terdapat sebanyak sepuluh sub entik Dayak yang pemukimannya langsung berdampingan dengan kampung suku Dayak di Serawak, dan berasal dari satu nenek moyang yang sama seperti warga di kampung; Sisakng, Sontas, Badat, Gun, Senangkat’n, Mugut, Sekajang, Sungkung, Empayeh dan Iban. Dengan demikian sebagian besar suku Dayak memiliki hubungan intens dengan orang Dayak Serawak .

Dalam perjalanannya, sebagaimana komunitas masyarakat pada umumnya, orang Dayak di sekitar daerah ini juga berkembang secara turun temurun. Menyebar dalam wilayah yang dihuni, bahkan sampai ke luar wilayah Serawak atau sebaliknya. Persebaran ini banyak disebabkan oleh karena situasi dimasa penguasaan koloni oleh penjajah. Masyarakat yang menentang berani menentang diculik dan dibawa penjajah Jepang. Ada pula yang pergi ke daerah lain, sementara disatu sisi mereka tidak mengetahui bahwa daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan Inggris. Berdasarkan cerita, karena terjadinya peperangan antara Inggris dengan Jepang masyarakat Dayak yang tinggal di Kujang Mawang dan Kujang Sain mengungsi ke wilayah yang sekarang bernama Panga untuk menghindari korban perang. Pasca kemerdekaan Indonesia, posisi perbatasan dikuatkan dengan dipasangnya tapal batas negara. Dengan demikian etnik yang tinggal di daerah Serawak kala itu otomatis masuk sebagai bagian dari penduduk Serawak, demikian sebaliknya.


Perbatasan (Entikong) dalam Bingkai Keindonesiaan
Kawasan Perbatasan merupakan bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan . Umunya, pada wilayah yang berbatasan darat maupun laut dengan negara lain, merupakan daerah yang cenderung rawan konflik. Fenomena potensi konflik seperti ini apabila tidak cepat diatasi, ekskalasinya dapat mengganggu hubungan antar kedua negara dalam sisi politis.

Kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan salah satu contoh permasalahan perbatasan yang disebabkan antara lain karena adanya perbedaan hasil pengukuran di lapangan dengan peta yang dijadikan argumen dan legalitas hukum masing-masing negara . Pemahaman dalam memaknai wilayah perbatasan memiliki sejumlah konsekuensi logis karena sangat lekat dan terkait dengan dinamika sosial budaya maupun politik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian wilayah perbatasan Entikong seharusnya memiliki nilai dan posisi tawar strategis dalam bingkai pengembangan maupun pembangunan kondisi sosial budaya masyarakatnya. Wilayah perbatasan diharapkan memiliki dampak penting bagi kedaulatan, kemandirian dan integritas negara. Hal ini tidak terlepas dengan kondisi kawasan perbatasan yang diharapkan dapat menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Disamping itu juga mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi melalui kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu wilayah lainnya yang berbatasan antar suatu wilayah maupun antar negara. Kawasan perbatasan dalam sisi yang lain juga sangat terkait dengan persoalan “keamanan” suatu wilayah.

Entikong sebagai bagian dari kawasan perbatasan memiliki peran yang strategis karena merupakan ‘jalur sutera’ dari berbagai kepentingan. Kawasan yang merupakan salah satu dari 15 wilayah kecamatan yang secara geografis terletak di kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memiliki karakter tersendiri. Selama ini secara historis pendekatan kebijakan dalam menangani pembangunan daerah perbatasan lebih menekankan aspek keamanan dan cenderung sentralistik, parsial dan ad hoc sehingga mengakibatkan pembangunan wilayah perbatasan relatif terabaikan .

Kenyataan bahwa kawasan perbatasan Sarawak-Kalbar sebagai daerah yang terisolir di negeri sendiri, tetapi tidak di negeri tetangga khususnya menyangkut kemudahan informasi, transportasi dan komunikasi maupun sisilainnya. Secara ekonomi, dapat dikatakan kawasan ini merupakan hinterland-nya Sarawak, bukan Kalbar. Lambatnya respon pemerintah terhadap hal-hal yang berkembang dengan cepat dan dinamis di kawasan tersebut (dibandingkan dengan di wilayah Sarawak), dalam perkembangannya mengakibatkan permasalahan yang multi dimensi dan kompleks. Dilihat dari salah satu aspek saja misalnya mengenai kondisi perekonomian masyarakat di kedua negara, terjadi kesenjangan yang sangat kontras. Dalam hal memasarkan hasil bumi misalnya, maka tidak heran bila masyarakat Indonesia di perbatasan lebih memilih menjualnya ke Malaysia. Bahkan beberapa waktu belakangan, diberitakan terjadinya perpindahan kewarganegaraan.

Pembangunan daerah perbatasan negara misalnya mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Malaysia. Kegagalan ini seharunya tidak dinyatakan oleh karena hambatan jarak yang mengakibatkan kawasan perbatasan seringkali terabaikan. Tidak maksimalnya upaya pengentasan persoalan sosial kemasyarakatan, menjadikan daerah perbatasan sering dianggap sebagai daerah ‘miskin’ secara ekonomi maupun dalam sisi lainnya.

Terasa ironis memang bila paradigma pengembangan kawasan perbatasan negara yang ingin menjadikan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang (front gate) suatu negara, namun tidak didukung oleh political will yang serius oleh pemerintah Indonesia. Apalagi bila manajemen wilayah perbatasan negara selama ini diharapkan dapat memberi banyak dampak pada segala aspek kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial suatu negara.

Menyulam Wajah Perbatasan dan Dinamika Masyarakat Entikong
Feliksnya persoalan di kawasan sepanjang perbatasan bukan rahasia umum. Begitu banyak harapan masyarakat yang digantungkan pada wilayah “beranda depan” Indonesia ini. Dalam sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan yang dimaksudkan untuk mendorong pembangunan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Kalimantan. Namun demikain, Keppres tersebut tidak menghasilkan sesuatu apapun bagi pembangunan kawasan perbatasan. Keberadaan Keppres ini dinilai tidak efektif dan justru digunakan sebagai alat legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya alam di daerah perbatasan (Hamid, 2003). Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres No. 63 Tahun 1999 untuk mencabut Keppres No. 44/1994, sehingga fungsi pengelolaan wilayah perbatasan negara dikembalikan kepada instansi-instansi terkait. Dalam perjalanannya kemudian pemerintah akhir-akhir ini kemudian membentuk lagi lembaga khusus yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga masih belum mampu menjawab maupun memenuhi harapan masyarakat. Persoalan yang sering disampaikan bahwa lembaga ini mengaku memiliki kewenangan terbatas. Berkaca dari berbagai dinamika yang ada mengenai perbatasan, maka ada banyak pandangan kenapa kemudian kawasan perbatasan penting mendapat perhatian.

Disamping beberapa hal yang telah disampaikan sebelumnya, setidaknya ada beberapa poin yang melatarbelakangi pentingnya perhatian terhadap kawasan perbatasan negara yang didasari beberapa isu: Pertama, tantangan dari masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Permasalahan ini muncul apabila ada keinginan untuk menginfiltrasi negara tetangga karena alasan politik dan ekonomi. Kedua, daerah perbatasan merupakan tempat untuk mengadu nasib (land of opportunity) bagi para pendatang baik legal maupun ilegal, seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, serta Thailand-Malaysia. Hal ini disebabkan juga oleh alasan politik, ekonomi, hubungan kekerabatan, dan keamanan. Ketiga, daerah perbatasan merupakan daerah pembelahan kebudayaan (cultural cleavage) dimana suatu komunitas yang berasal dari kebudayaan yang sama tetapi karena kebijakan politik antar negara akhirnya terbagi menjadi dua entitas, misalnya antara Dayak di Sarawak dan Dayak di Kalimantan Barat. Keempat, daerah perbatasan merupakan daerah persaingan untuk menduduki wilayah-wilayah yang baru dibuka (pioneership). Kelima, daerah perbatasan menyimpan persoalan konflik antar kelompok di dalam wilayah negara atau antar warga dari dua negara tetangga karena disparitas kebudayaan (cultural disparity). Keenam, daerah perbatasan adalah lahan yang tepat untuk penyelundupan barang (smuggling) dan penyelundupan manusia (human trafficking) yang kemudian dapat merugikan negara dalam jumlah besar .

Dari sejumlah uraian diatas, maka feliksnya persoalan kawasan Perbatasan Entikong – Sarawak yang secara umum memiliki persoalan pokok; 1) Minimnya infrastruktur (fasilitas pendukung), terutama jalan akses penghubung antar wilayah. Kondisi ini menyebabkan warga perbatasan tetap “terisolir”, 2) lemahnya supremasi hukum terkait dengan pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak warga (patok batas, masalah trafficking dan pengurusan dokumen keimigrasian, perdagangan illegal, dll). Termasuk dalam hal penguatan akses dan kontrol warga terhadap sumber daya alam.
Adanya wacana pengembangan kawasan perbatasan Kalimantan seluas 1,8 juta Ha (meliputi wilayah Kalbar 1 Juta Ha dan Kaltim 0,8 Juta Ha) untuk konsesi perkebunan sawit skala besar di tahun 2004 akan mengancam eksistensi masyarakat lokal di perbatasan yang mengandalkan hidup dan kehidupannya pada potensi SDA, 3) kurang efektifnya pengembangan perekonomian masyarakat, 4) adanya fenomena kecenderungan “degradasi kesadaran kehidupan bernegara”. Namun demikian kondisi ini harus dilihat dalam sisi dinamika masyarakat perbatasan yang holistik dari heterogenitas yang ada.

Dari catatan diatas, hal yang terpenting adalah bagaimana kemudian pemerintah mampu “membangun rakyatnya”. Dalam hal ini persoalan infrastruktur adalah persoalan yang mendasar yang mestinya dilakukan untuk membuka akses masyarakat dari keterisoliran. Ini menjadi persoalan yang sesungguhnya cukup mendasar menjadi persoalan bagi masyarakat lokal pada umumnya di wilayah perbatasan Kalbar dan juga bagi masyarakat lokal lainnya. Kebijakan pembangunan atas nama kesejahteraan yang akan membuka ruang kelola masyarakat melalui perkebunan skala besar sebaliknya, akan menghancurkan eksistensi masyarakat lokal di Kalimantan Barat khususnya. Pengalaman sejarah penghancuran sumber Daya hutan di sepanjang garis perbatasan melalui pemberian konsesi “eksploitasi SDA” kepada perusahaan besar (PT. Yamaker) yang saat itu turut menjadi bagian yang menambah runyamnya “wajah” warga di sepanjang garis perbatasan.

Dengan dibukanya kawasan kelola masyarakat tersebut berarti telah menghilangkan sumber hidup dan kehidupan andalan yang selama ini diakses. Sekaligus menghilangkan harapan bagi masyarakat lokal yang selama ini dikenal sangat lekat dengan alam.
Dalam sisi yang lain terkait dinamika kemasyarakatannya, maka menjadi penting dipahami mengenai kenyataan bahwa masyarakat disekitar perbatasan Entikong memiliki hubungan intens dengan warga Sarawak di Malaysia dikarenakan berasal dari asal-usul nenek moyang yang sama. Dengan demikian memiliki hubungan kultur yang sama sekalipun kemudian terpisah oleh karena kenyataan wilayah geografis secara politik. Sehingga dengan demikian, wilayah perbatasan tidak dapat hanya dilihat dalam perspektif geografis spasial, tetapi juga harus dipandang dalam perspektif lain.

Bahwa secara politik, masyarakat di sekitar perbatasan Entikong (Indonesia) dengan Sarawak (Malaysia) terpisah adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pengalaman masa lalu ketika kemudian ditetapkan batas yang memisahkan secara politik dari hasil “bagi kue” ala kolonial. Menjadi wajar bila kemudian karena letaknya yang strategis berada dibibir negara lain, pemerintah Indonesia dalam hal ini menjadi sangat berkepentingan secara politis karena terkait dengan “prestise,” martabat dimata dunia global. Demikian halnya pemerintah negara Malaysia tentu juga sangat berkepentingan dengan wilayah sepanjang perbatasan. Fenomena pergeseran patok wilayah misalnya dapat menjadi bukti, sekalipun masih perlu diperjelas (motif dan sumbernya). Sisi lainnya yang juga penting mendapat perhatian serius adalah bagaimana kemudian dapat mengungkap “adanya kepentingan-kepentingan lain” di sekitar perbatasan yang justeru dapat berimbas destruktif bagi kenyamanan dan kedamaian masyarakat khususnya dalam dinamikan keberlanjutan pengembangan kawasan perbatasan maupun dalam hal hubungan antar kedua negara.

Pemerinah juga harusnya bertanggungjawab agar masyarakat di sekitar perbatasan dapat dan mampu melakukan akses maupun kontrol atas sumber daya alam yang ada secara bertanggungjawab. Masyarakat mestinya dapat didorong untuk berdaulat dalam politik, mandiri dalam hal ekonomi dan bermartabat dalam budaya tanpa harus dikondisikan untuk tidak nyaman terhadap sesamanya. Sikap dan kepentingan politis pemerintah Indonesia, hendaknya tidak mengabaikan aspek hak-hak warganya apalagi sampai mengorbankan sumber andalan hidup dan kehidupan.

Namun demikian, secara kultural warga perbatasan Entikong (Indonesia) – Sarawak (Malaysia) khususnya memiliki kesamaran dalam hal budaya. Dalam kehidupan antar etnik Dayak di perbatasan Entikong – Malaysia, mereka terhubung melalui banyak jalur seperti adanya jalan setapak (jalan tikus), yang menghubungkan antara kedua kampung yang terpisah secara geopolitik. Jalan tikus tersebut jumlahnya cukup banyak seperti di kampung Gun Tembawang dengan Sepit, Pala Pasang dengan Sadir, Mangkau dengan Tepoi, Entabang dengan Temong, Peripin dengan Pangkalan Amu, Panga dengan Kujang Sain, Bantan dengan Mapuk, Lubuk Tengah dengan Mojat, Segumon dengan Mongkos dan
Sungai Beruang dengan Lubuk Nimbung (Balai Ringin).

Wilayah perbatasan dalam penting dilihat dalam makna yang baru sebagai konstruksi sosial dan kultural yang tidak lagi terikat pada pengertian yang bersifat teritorial semata. Dengan demikian daerah perbatasan tidak lagi ansih dipandang sebagai ruang geografi, tetapi lebih sebagai ruang sosial budaya. Dengan perpekstif demikian, batas negara tidak hanya membelah etnisitas yang berbeda. Malah bisa terjadi “membelah” etnisitas yang sama oleh karena sejarah kebangsaannya yang berbeda secara teritorial, sementara kedua suku cenderung memiliki kesamaan dalam hal entik maupun kultur. Secara tidak sengaja, perilaku dan gaya hidup atau sosio kultural yang diwujudkan masyarakat daerah perbatasan Indonesia cenderung mencerminkan karakteristik sosio-kultural masyarakat daerah negara tetangganya dan atau sebaliknya. Dalam sisi ini, penegasan identitas kebudayaan Indonesia menjadi sangat penting?

Tentu bisa dimengerti bahwa pada kondisi ketika “pembauran” terus menerus antar warga perbatasan yang terpisah secara geopolitis muncul kekhawatiran akan memudarnya identitas sebagai sebuah entitas bangsa. Spekulasi lainnya yang sering dimunculkan dan menjadi kekhawatiran seperti adanya kecenderungan unsur-unsur budaya bangsa Indonesia menjadi milik atau diserap menjadi budaya bangsa lain. Wacana dan debat soal ini memang pernah terjadi dengan munculnya “politik klaim” akhir-akhir ini. Dalam sisi geopolitis pertarungan yang kentara sesungguhnya adalah soal harga diri sebagai sebuah bangsa yang kemudian seringkali diseret pada ranah persoalan keamanan di wilayah perbatasan.

Namun demikian, dalam sisi geokultural kondisi ini justeru menjadi “ruang” perekat hubungan antar warga yang terpisah secara teritorial. Dalam bingkai yang lebih luas, dapat menjadi peluang untuk membangun spirit dalam merajut perdamaian dan hubungan bilateral yang harmonis antar pemerintah kedua negara. Upaya yang telah dirajut misalnya dalam aktifitas sosial ekonomi yang melibatkan kedua masyarakat di Entikong dan Serawak, yang dikenal dengan istilah SOSEK MALINDO. Dalam sisi yang lain terkait dengan aktifitas sosial budayanya, di masyarakat perbatasan (Entikong) masih melangsungkan kegiatan kesenian seperti Adodai (kesenian berbalas pantun pada upacara bersih desa (atau dikenal dengan istilah nosu minu podi) dan Ganjur (bayar niat) serta acara ritual lainnya terkait dengan adat lahir, semasa hidup maupun adat kematian.

Karena perlu dipahami bahwa penduduk yang tinggal di Entikong (Ibu Kota Kecamatan Entikong) dan Balai Karangan (Ibu Kota Kecamatan Sekayam) sangat heterogen yang semuanya hidup berdampingan dengan rukun. Artinya antara mereka selalu menjaga dan memelihara kerukunan yang sudah ada sejak dulu. Mereka tidak terpengaruh dengan fenomena konflik yang pernah terjadi di Kalimantan Barat seperti kerusuhan dan konflik sosial. Juga tidak terpengaruh dengan soal “potensi” konflik antar wilayah negara.


Desa Yang Berbatasan Langsung Dengan Sarawak (Malaysia) Berdasarkan Luas Wilayah, Rumah Tangga Dan Penduduk Di Kabupaten Sanggau Tahun 2009

D e s a Luas Rumah Tangga Penduduk Jumlah
Total


Laki-laki / Male Perempuan/Female

(1) (2) (3) (4) (5) (6)

01. Entikong 110.98 1 480 3 256 2 993 6 249
02. Pala Pasang 84.02 191 420 382 802
03. Suruh Tembawang 148.82 571 1 291 1 155 2 446
04. Semanget 62.54 478 1 053 973 2 026
05. Bungkang 79.98 613 1 316 1 246 2 562
06. Lubuk Sabuk 103.29 622 1 347 1 231 2 578
07. Sei Tekam 96.7 420 1 062 1 011 2 073

Sumber : BPS Kabupaten Sanggau 2009

Dalam hal kenyataan munculnya kekhawatiran soal degradasi kebudayaan Indonesia sesungguhnya telah berlangsung dan bahkan terjadi cukup lama seiring dengan kebijakan penyeragaman pemerintahan lokal ke dalam bentuk desa atau kelurahan dan dihapuskannya pemerintahan adat oleh pemerintah rezim Orde Baru saat itu seperti misalnya adanya istilah-istilah lokal: Nagari, Mukim, Kampung, Marga, Kepasirahan, Banjar, Desa Adat. Di masyarakat suku Dayak Kalbar misalnya telah mempunyai struktur organisasi kampung (lembaga adat) seperti; Temanggung, Pasirah, Pangaraga, Kepala Kampung dan Kebayan.

Berkaca dari uraian diatas, sekilipun fenomena perbatasan Entikong-Malaysia khususnya, dalam hal geopolitik dan geokultural merupakan bagian yang saling terkait (selama ini cenderung dikait-kaitkan), namun menjadi penting untuk mempertegas pemahaman bahwasanya pemerintah kedua negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama untuk membebaskan warganya agar lebih berdaya dan sejahtera tanpa harus “diekslpoitasi” oleh karena status sebagai warga perbatasan yang terpisah teritorial.

Penutup
Persoalan mengenai perbatasan Indonesia – Malaysia sesungguhnya telah ada sejak sebelum kedua negara merdeka. Persoalan ini muncul setelah masing-maisng penguasa negara menganut pandangan hubungan antar wilayah yang didasarkan pada konsep hukum internasional . Bagi “kue” ala kolonial yang melahirkan dinamika dalam hal teritorial hingga pada persoalan politik dan keamanan maupun sosial budaya antar kedua negara (Entikong, Indonesia – Sarawak, Malaysia).

Kalimantan Barat yang secara geografis memiliki kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga merupakan wilayah yang secara politis sangat strategis sekaligus “rawan” oleh karena sangat terkait dengan multi kepentingan. Entikong di Kabupaten Sanggau, merupakan satu dari wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Gejolak sejarah masa lalu yang kemudian disusul dinamika terkait “keterancaman kedaulatan dan integritas” bangsa dengan berbagai turunan wacana yang ada seperti berbagai persoalan terkait isu; pemindahan patok batas, klaim sepihak kesenian-budaya, nasionalisme, perdagangan manusia (trafficking) maupun isu lainnya adalah topik yang memang sering menjadi perdebatan. Dinamika ini kemudian mampu merangsang “libido” sentimen dan semangat “perlawanan” atasnama nasionalisme maupun demi harkat dan martabat bangsa. Tetapi kemudian, semangat “perlawanan” ini juga tidak menutup kemungkinan seringkali “dimanfaatkan” oleh pihak lain hanya untuk memperoleh kepentingan sendiri. Bahkan demi “martabat bangsa” negara seakan “dipaksa” untuk dapat menjatahkan pembangunan kawasan perbatasan yang setidaknya mulai digaungkan sejak 1845, namun hasilnya masih jauh dari apa yang dibayangkan. Warga perbatasan justeru masih menunggu “malaikat” penolong. Pembangunan kawasan perbatasan mestinya harus diarahkan sungguh untuk “membangun” rakyat beserta infrastrukturnya secara holistik. Kedekatan warga perbatasan secara kultur, harusnya dapat menjadi perekat antar kedua wilayah yang terbatas secara teritorial tanpa harus dipolitisir berlebihan.

Bahwa persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang terkait ketergantungan warga perbatasan atas wilayah negara tetangga untuk memasarkan hasil bumi dan atau sekedar mengakses barang untuk kebutuhan keseharian misalnya, adalah hal rill yang dihadapi. Tetapi kemudian terlalu dini dan berlebihan bila “dicap” telah memudarnya nasionalisme. Upaya menyulam wajah perbatasan menjadi beranda depan sungguhan harus dimulai dari keseriusan, bukan wacana. Riak-riak dari dinamika yang muncul belakangan terkait dengan fenomena di masyarakat perbatasan adalah bentuk dari seruan keinginan warga untuk dihargai di negeri sendiri. Mendorong masyarakat lokal di perbatasan agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya serta mampu melakukan akses maupun kontrol terhadap potensi sumber daya (alam) yang ada, tentu sebuah harapan. Karenanya, sekali lagi persoalan perbatasan adalah persoalan bagaimana kemudian negara melalui pemerintah di republik ini mampu memberikan pelayanan dan perhatian yang terbaik bagi rakyatnya yang saat ini masih saja menanti Malaikat penolong.

*) Penulis, Pemuda asal pelosok Kalbar, pernah sebagai Ketua Presidium PMKRI Pontianak periode 2008-2009. Peminat isu Lingkungan, HAM, Perempuan dan Peace Building. Saat ini aktif di Walhi Kalimantan Barat.

**)Naskah ini disampaikan dalam acara Dialog Pemuda II bertajuk “Identitas Kebudayaan Indonesia di Perbatasan” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Lentera Timur bertempat di Galeri Cipta II - Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya Nomor 73 Jakarta Pusat, pada Jum’at, 20 Mei 2011. Kegiatan tahunan ini diselenggarakan dalam rangka peringatan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei).

Jumat, 01 April 2011

Hak Atas Air = Hak Asasi


Oleh Hendrikus Adam*

Air merupakan material yang berlimpah di muka bumi dan jumlahnya relatif tetap. Namun demikian hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Tanggal 22 Maret lalu, segenap warga dunia diingatkan pada sebuah momentum bersejarah yakni hari Air se Dunia (World Water Day). Sebuah peristiwa yang yang menjadi tonggak untuk mengingatkan pentingnya menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan pentingnya air bagi hidup dan kehidupan. Peristiwa ini berawal ditahun 1992 saat konferensi Bumi PBB di Rio de Jeneiro. Tema Hari Air dunia tahun 2011 kali ini adalah “Water for Cities, Responding to The Urban Challenge“ yang dialihbahasakan dalam peringatan Hari Air nasional menjadi “Air Perkotaan dan Tantangannya”.

Air akan selalu ada karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi (sirkulasi air melalui kondensasi/pengembunan, presipitasi, evaporasi/penguapan dan transpirasi/penguapan dari tanaman). Sekitar 95.000 mil kubik air menguap ke angkasa setiap tahunnya. Hampir 80.000 mil kubik menguapnya dari lautan. Hanya 15.000 mil kubik berasal dari daratan, danau, sungai, dan lahan yang basah, dan yang paling penting juga berasal dari tranpirasi oleh daun tanaman yang hidup. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan?

Apa yang Anda bayangkan dengan kata ”air”? Mendengar kata air, maka akan ada banyak kemungkinan pemahaman yang terbayangkan dalam diri setiap orang. Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang fundamental dalam kehidupan. Pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia telah menjadi pemahaman umum.

Adagium yang mengatakan bahwa kita bisa hidup sebulan tanpa makanan, tapi hanya bisa bertahan beberapa hari saja tanpa air tentu masih sangat relevan. Bayangkan bila terjadi dehidrasi (kekurangan zat cair dalam tubuh). Pentingnya peranan air seperti halnya energi bagi pertanian, industri, dan hampir semua kehidupan. Bertambahnya kebutuhan atas air untuk kegiatan manusia dan juga peningkatan jumlah penduduk, mengindikasikan bahwa persoalan kelangkaan air merupakan hal yang ada dihadapan kita. Ketersediaan air di bumi terdapat di wilayah permukaan berupa danau, sungai maupun teluk dan air di bawah tanah serta di udara. Air dipermukaan bumi dalam bentuk sungai dan danau umumnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi (sumber penghidupan, MCK dan air bersih), sarana transportasi dan sarana sosial budaya bahkan religi bagi masyarakat.

Di Indonesia pada umumnya yang kaya sumber daya air namun tidak terlepas dari persoalan air. Berbagai permasalahan air telah menghantui setiap orang mulai dari ketersediaan Air bersih yang langka dan semakin mahal serta terjadinya pencemaran air menjadi masalah nyata termasuk di Kalimantan Barat. Pentingnya peran air bagi kehidupan hendaknya dapat menjadi sinyal untuk mulai hemat air, mengurangi pencemaran air, dan menanam air hujan sebagai upaya sederhana yang penting dilakukan.

Manfaat Air bagi Tubuh
Air merupakan sumber hidup dengan multi manfaat. Air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Ia memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Air merupakan unsur pokok terpenting dalam atmofer bumi. Air terdapat sampai pada ketinggian 12.000 hingga 14.000 meter, dalam jumlah yang kisarannya mulai dari nol di atas beberapa gunung serta gurun sampai empat persen di atas samudera dan laut. Bila seluruh uap air berkondensasi (atau mengembun) menjadi cairan, maka seluruh permukaan bumi akan tertutup dengan curah hujan kira-kira sebanyak 2,5 cm. Air terdapat di atmosfer dalam tiga bentuk yakni dalam bentuk uap yang tak kasat mata, dalam bentuk butir cairan dan hablur es. Kedua bentuk yang terakhir merupakan curahan yang kelihatan, yakni hujan, hujan es, dan salju.

Hak atas Air sebagai Hak Asasi
Ada banyak agrumentasi mengapa kita perlu memiliki sikap peduli (berjuang) terhadap lingkungan yakni misalnya terkait dengan moral etis, sosial, religius, serta faktor legal. Dalam sisi moral etis misalnya terkait dengan pertimbangan moral sebagai manusia yang beradab, demikian juga soal faktor sosial sebagai bagian dari makhluk yang tidak bisa lepas dan akan terus berkomunikasi dengan manusia lainnya. Demikian halnya dengan faktor religius dimana manusia sebagai hamba-Nya diberi tanggungjawab untuk memberlakukan segala ciptaan-Nya dengan bijak. Dan faktor legal dalam hal ini adalah perangkat ketentuan (instrumen) hukum baik skala nasional maupun internasional yang menegaskan pentingnya penghargaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang.

Dalam instrumen hukum nasional misalnya dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65; (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Instrumen hukum internasional pengakuan hak hidup juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 3 yang berbunyi; “...setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu...”.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diurai tidak terlepas dari kebutuhan atas air warga sebagai hak yang fundamental. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM).

Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “ Dengan demikian bahwa kebutuhan untuk terpenuhinya air (bersih) bagi setiap warga sebagai bagian dari manusia Indonesia merupakan hal yang mendasar (hak asasi). Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM). Lantas, bagaimana dengan hak warga atas air dan kondisi DAS Kalbar?

Tantangan Pemenuhan Hak atas Air
Kemampuan warga untuk dapat melakukan akses dan kontrol atas lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya terkait kebutuhan sumber daya air (bersih) masih jauh dari harapan sebagaimana amanat dan keinginan ideal. Fakta bahwa penguasaan kawasan-kawasan penting sumber air bersih kian terdegradasi oleh karena penguasaan lahan dengan adanya kegiatan untuk sumber air komersial (dalam bentuk air kemasan) telah berlangsung sejak lama sementara akses dan kontrol warga atas ruang kelolanya justeru kian terbatas. Berbagai label brosur air kemasan komersial mengisi ruang publik sebagai bentuk dari . Demikian halnya penghancuran kawasan penyangga sumber air dalam areal hutan untuk perkebunan skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun. Praktek kebijakan perluasan pembukaan kawasan hutan sebagai areal penyangga tanpa terkendali (fakta perizinan perkebunan sawit yang diberikan melebihi luasan yang telah ditetapkan di Kalbar) sangat berpotensi merusak sumber air sebagai kebutuhan fundamental bagi warga. Demikian juga aktivitas penambangan emas di sepanjang kawasan sungai, turut berkontribusi tercemar dan rusaknya sumber air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di perkotaan, limbah industri dan bermacam limbah rumah tangga turut menambah kumuh dan tercemarnya kondisi perairan, termasuk kebiasan warga membuang sir besar di jamban. Seperti halnya kondisi Sungai Kapuas di Kalimantan Barat yang panjangnya hingga 1.086 km, bukan hanya tercemar oleh limbah rumah tangga saja melainkan juga terkontaminasi merkuri. Hasil penelitian FMIPA, PPSDAK (lembaga anggota Walhi Kalbar) dan Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan tahun 2003 silam dengan sampel pada 3 kelompok masyarakat; 1] pekerja tambang (Sungai Ayak, Sungai Sekayam, Sungai Tayan, Nanga Sepauk, dan Sungai mandor), 2] warga sekitar tambang dan 3] warga pengguna PDAM mengungkap bahwa Sungai Kapuas telah tercemar zat kimia mercuri. Demikian pula penelitian Lasmi Yulistiana (2010), mahasiswi pasca sarjana IPB bahwa air Kapuas di Kota Pontianak sudah tercemar dengan indikasi konsentrasi polutan yang tinggi, seperti parameter fisika, kimia dan biologi yang mengindikasikan bahwa telah terjadi pencemaran oleh merkuri (Hg).

Kebijakan model global pembangunan yang memberi dampak terdegradasinya kawasan sumber air bersih dan sungai tanpa disertai upaya pemulihan serius melalui tindakan prepentif dan penegakan hukum serta evaluasi perizinan usaha akan tetap menyisakan persoalan. Dengan demikian, pengarustamaan isu pentingnya pelestarian dan perlindungan lingkungan menjadi penting sebagai agenda bersama segenap komponen. Menanamkan budaya cinta lingkungan sejak saat ini, mulai saat ini dan berawal dari diri sendiri penting menjadi spirit dalam mendorong partisipasi bersama untuk berkontribusi terhadap kondisi lingkungan. Pemenuhan hak dasar warga atas air yang layak adalah bagian dari mimpi bersama warga yang sedang dihadapkan pada persoalan sulitnya melakukan akses terhadap air bersih. Karena setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka pantas kiranya menjadi perhatian negara untuk tidak memaksakan diri merusak kawasan penting masyarakat hanya karena kepentingan pembangunan berorientasi ekonomi semata. Menjadi penting untuk mendorong akses dan kontrol warga atas lingkungan dan sumber-sumber kehidupan. Hak atas air merupakan hak asasi, negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat