Jumat, 20 Mei 2011

Menyulam Wajah Perbatasan**


By. Hendrikus Adam*


”Rasanya tidak ada pejabat yang tidak pernah mampir ke Entikong. Tapi, tak juga ada kemajuan di daerah ini. Cuma malaikat yang belum mampir ke Entikong ”

Pengantar
Ungkapan bernada canda di kalangan masyarakat Entikong di atas seringkali terdengar dan disampaikan warga, baik dalam forum perbincangan ringan hingga dalam kata sambutan resmi saat tamu datang. Ungkapan bernada sinis ini bukan tanpa alasan. Kawasan tinggal masyarakat perbatasan yang selalu dikunjungi para petinggi negara dan bahkan seringkali dijajali dengan “janji manis” untuk membangun perbatasan, tetapi tak kunjung dipenuhi. Mimpi untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negeri ini yang “menterang” masih sebatas angan karena faktanya masih saja berada di belakang (belum ada perubahan yang lebih progress). Padahal sejak tahun 1963, setidaknya wilayah Kalimantan Barat di perbatasan khususnya (Entikong) mulai diperhitungkan oleh pemerintah pusat kala itu dengan mengasumsikan kawasan yang ditimang sebagai beranda depan “rawan” sehingga perlu “diperkuat”.

Minimnya perhatian terhadap ‘beranda depan” ini bukan hanya membuat warga negara perbatasan di Entikong (Kabupaten Sanggau) gerah, tetapi juga bagi warga perbatasan di empat kabupaten lainnya (Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu) yang juga berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Malaysia.

Membincang wilayah perbatasan Kalimantan Barat (Entikong), sama artinya membincang eksistensi sebuah wilayah nusantara yang kita kenal dengan Indonesia. Ini sangat terkait dan relevan, karena Kalimantan Barat merupakan satu dari 33 propinsi di nusantara yang masih dalam lingkup NKRI. Posisi wilayah perbatasan yang diharapkan dapat menjadi “beranda depannya” wilayah Indonesia telah menjadi rahasia umum dan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan seiring dengan berbagai dinamika sosial yang mewarnainya. Termasuk juga diperbincangkan dalam forum dialog pemuda hari ini. Pada beberapa waktu terakhir pula, Keana Production membuat film bertajuk ”BATAS” yang disutradarai oleh Rudi Soedjarwo dan Marcella Zallanty selaku producer sekaligus sebagai tokoh utama melakukan shooting di wilayah Entikong, Perbatasan Kalimantan Barat (Indonesia) dengan negara Malaysia. Tema film yang dirilis berkisah mengenai fenomena kehidupan sosial dan budaya masyarakat (Dayak) di perbatasan Kalbar yang jauh dari jangkauan pembangunan dan kesejahteraan. Dalam hal ini feliksnya persoalan perbatasan, sangat mengharapkan perhatian serius pemangku kebijakan untuk menjadikannya sebagai kawasan beranda depan negara sungguhan.

Disepakatinya garis batas dengan panjang 1.840 km yang memisahkan Kalimantan (Indonesia) dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia pada abad ke-19 oleh dua negara kolonial Britania Raya (Inggris) dan Belanda saat itu merupakan titik awal “persoalan feliks”. Karena dengan demikian, persoalan masyarakat di kawasan perbatasan Entikong dan sekitarnya kini malah kian kompleks. Pergeseran patok wilayah seringkali menjadi berita yang tidak mengenakkan, disamping persoalan sosial lainnya. Bahkan debat seputar feliksnya persoalan di perbatasan malah mengarah pada kondisi betapa rentan terkikisnya identitas budaya bangsa terutama eksistensi masyarakat lokal (Masyarakat Adat) yang juga sebagai bagian dari warga negeri ini.

Lantas, apa yang menarik dengan wilayah perbatasan Indonesia (Entikong) dengan negara tetangga ini? Tentu terlalu feliks, karena persoalan perbatasan merupakan masalah yang tidak akan pernah selesai sejauh akar persoalannya tidak bisa diatasi. Dan masyarakat di perbatasan adalah pihak yang seakan telah “ditakdirkan” untuk tetap setia menunggu sentuhan tangan “malaikat” sekalipun nada sinis seringkali terucap.

Layaknya menanti malaikat sungguhan, warga negeri di perbatasan sepertinya tidak memiliki harapan lagi. Tak kuat dan telah bosan berharap hanya menerima janji-janji, namun belum mendapat solusi kongkrit yang berarti. Sampai kapan warga perbatasan akan terus menanti ‘malaikat’ penolong yang diimpikan sementara kekayaan sumber daya alam sebagai sumber hidup dan kehidupan mereka di satu sisi terus dieksploitasi? Persoalan masyarakat perbatasan Entikong-Sarawak merupakan persoalan bagaimana pemerintah kedua negara mampu “membangun” rakyatnya. Ketika hal ini belum bisa diraih, maka potensi persoalan lainnya sebagai imbas dari fenomena ini akan sangat mungkin muncul. Kondisi demikian perlu dipulihkan, perlu di sulam.

Sekilas Kalbar (Entikong) dalam Tinjauan Historis
Kalimantan Barat merupakan bagian dari wilayah NKRI. Sesuai dengan letak geografis, wilayah darat Indonesia berbatasan dengan tiga negara yaitu Malaysia, Papua New Guinea (PNG), dan Timor Leste. Sedangkan untuk wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Australia, India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, PNG, Palau dan Timor Leste.

Secara geografis Kalbar terletak tepat di garis khatulistiwa (Kota Pontianak) di atas garis 2° 08’ LU dan 2° 05’ LS serta diantara 108° BT dan 114° BT. Propinsi ini berbatasan langsung dengan Negara Bagian Jesselton/Sarawak (Malaysia Timur) dan merupakan satu-satunya propinsi yang mempunyai akses langsung jalan darat melalui poros jalan lintas antar negara Pontianak-Entikong-Kuching yang memiliki jarak tempuh lebih dari 300 km, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan waktu tempuh sekitar 7 jam perjalanan.

Lebih khusus, kondisi wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2004 mengenai RTRW memiliki luas sebesar 14.807.700 Ha/146.807 km2 (7,53% dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas Pulau Jawa) dan dengan jumlah penduduk mencapai 4,3 juta jiwa . Provinsi yang beribukota di Pontianak ini berada di pulau terbesar ketiga dunia (Kalimantan) setelah Greenland dan Pulau Irian. Disatu sisi, Kalbar memiliki wilayah yang membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur, menjadi propinsi terluas keempat di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Propinsi bagian Barat pulau Kalimantan ini dibentuk berdasarkan UU No. 25 Tahun 1956 yang menetapkan wilayah Kalimantan Barat sebagai daerah otonom propinsi dengan ibukotanya di Pontianak dan undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 1957. Sebelumnya, Kalimantan Barat di era kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1950an masih berstatus sebagai Daerah Istimewa (DIKB). Kalimantan yang juga dikenal dengan Borneo sendiri merupakan daerah eks koloni Jepang dan Belanda serta Inggris di bagian wilayah yang kini masuk dalam negara Malaysia (Sabah-Sarawak).

Garis batas yang memisahkan Kalimantan antara Indonesia dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia adalah garis khayal yang pertama kali ditarik dan kemudian disepakati antara dua negara kolonial pada abad ke-19, yakni Britania Raya (Inggris) dengan Belanda dengan panjang 1.840 km seluruh perbatasan . Garis ini mencakup wilayah Propinsi Kalimantan Timur ± 1.035 km dan Kalimantan Barat ± 805 km, garis yang kemudian memisahkan warga di Kalimantan Barat dengan warga di Serawak secara yuridis, namun demikian memiliki hubungan emosional yang begitu dekat. Pemisahan wilayah melalui politik “bagi kue” ala kolonial ini merupakan bagian dari dinamika yang turut mewarnai perjalanan sejarah perbatasan di wilayah Asia Tenggara umumnya.

Kalimantan khususnya daerah perbatasan baru menjadi perhatian pemerintah pusat ketika pemerintah dan pimpinan militer saat itu melihat adanya ‘ancaman’ dengan dengan dibentuknya negara Malaysia oleh Inggris. Saat itulah daerah perbatasan dipersepsi sebagai daerah ”rawan” yang perlu segera ”diperkuat” untuk menjadi basis konfrontasi sekaligus untuk membendung adanya infiltrasi dari Malaysia. ”Dianggap ancaman” bermuara para pemikiran elit militer yang menempatkan keamanan dan integritas territorial negara sebagai sebuah tujuan dan bukan sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah periode ’konfrontasi’ dengan Malaysia berakhir (1966), persepsi pemerintah pusat terhadap terhadap Kalimantan Barat sebagai ”harta karun” yang harus digali dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk berbagai kepentingan kelompok di pusat yang kemudian melahirkan berbagai kebijakan dan program yang bertujuan untuk mengeruk dan menguras kekayaan alam yang dikandung oleh kekayaan alam Kalimantan Barat.

Wilayah perbatasan di Kalimantan Barat meliputi lima titik kabupaten yang menjadi target pusat pembangunan namun masih juah dari harapan yakni meliputi Temajo (Kecamatan Paloh) dan Aruk (Kecamatan Sajingan Besar) di Kabupaten Sambas, Jagoi Babang (Kecamatan Jagoi Babang) di Kabupaten Bengkayang, Entikong (Kecamatan Entikong) di Kabupaten Sanggau, Nanga Bayan (Kecamatan Ketungau Hulu) di Kabupaten Sintang, dan Nanga Badau (Kecamatan Badau) di Kabupaten Kapuas Hulu. Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong (Kalbar) – PPLB Tebedu di Serawak secara resmi dibuka sejak tahun 1992. Kemudian menyusul dibukanya PPLB Aruk di Kecamatan Sajingan sekitar 90 km dari kota Sambas yang diresmikan Januari 2011 lalu. Sedangkan zona perbatasan di Kalbar yang berada di lima kabupaten tersebut dengan luas sekitar 2.035,164 km2. Lebih rinci, berikut adalah wilayah kecamatan di lima kabupaten Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia;

No Kecamatan Luas (Ha) Desa Kabupaten
01 Paloh 11.884 6 Sambas
02 Sajingan Besar 139.120 5 Sambas
03 Jagoi Babang 121.830 5 Bengkayang
04 Seluas 50.650 6 Bengkayang
05 Sekayam 84.101 10 Sanggau
06 Entikong 50.698 5 Sanggau
07 Ketungau Tengah 218.240 13 Sintang
08 Ketungau Hulu 213.820 9 Sintang
09 Putussibau 412.200 8 Kapuas Hulu
10 Embaloh Hulu 345.760 8 Kapuas Hulu
11 Batang Lupar 133.290 7 Kapuas Hulu
12 Empanang 35.725 5 Kapuas Hulu
13 Badau 70.000 6 Kapuas Hulu
14 Puring Kencana 44.855 5 Kapas Hulu
2.035.164 97
Sumber: Data olahan dari laporan akhir wilayah perbatasan, Pusat Kajian Administrasi Internasional LAN 2004.

Dari tabel diatas, jelas terlihat bahwa Kabupaten Kapuas Hulu menjadi wilayah yang relatif luas berbatasan langsung dengan dengan negara tetangga yang meliputi enam kecamatan. Selanjutnya disusul Kabupaten Sintang, Bengkayang, Sambas dan terakhir Kabupaten Sanggau yang dalam hal ini Kecamatan Entikong dan Sekayam (dengan pusat administratif di Balai Karangan) bagian dari wilayah Kalimantan Barat yang terhubung berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur (Sarawak). Dari tabel diatas, 2.035.164 Ha luas wilayah 14 kecamatan dari 5 kabupaten yang berbatas dengan Malaysia.

Posisi Kalimantan Barat yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut, menjadikan daerah ini memliki kekhususan tersendiri karena adanya hubungan langsung dengan luar negeri yaitu negara bagian Sarawak, Malaysia. Hubungan yang bersifat langsung ini tentu strategis dan baik dalam kerangka membuka ruang (kesempatan) bagi warga Indonesia untuk menyeberang langsung tanpa melewati rintangan laut ke Sarawak. Tempat ini menjadi jalur lalu lintas beragam manusia dengan berbagai latar dan tujuan serta membuka ruang transaksi seperti perdagangan yang berlangsung hingga saat ini antara Kalimantan Barat dengan serawak berjalan dalam rentangan sejarah cukup panjang, telah membentuk dan mempengaruhi dinamika sosial-budaya masyarakat di perbatasan.

Sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan Barat merupakan propinsi dengan komposisi etnik warganya yang sangat beragam. Heterogenitas ini terjadi oleh karena masuknya kelompok etnik lainnya dari luar melalui proses migrasi yang berlangsung terus menerus hingga kini. Etnik Dayak yang merupakan penduduk asli Kalimantan Barat terbagi dalam cukup banyak etnik ataupun sub suku, sehingga dengan demikian eksistensi orang Dayak juga sesungguhnya komunitas masyarakat yang heterogen. Keberagaman itu tergambar dalam sebarannya di berbagai wilayah Kalimantan Barat, termasuk di kawasan Perbatasan Entikong maupun di wilayah Sarawak yang pada umumnya adalah Dayak Bidayuh dan Dayak Iban. Komposisi etnis lainnya di Entikong diantaranya; Melayu, Jawa, Cina, Banjar, Bugis.

Dari sekitar belasan sub etnik Dayak Bidayuh di Entikong dan sekitarnya misalnya, terdapat sebanyak sepuluh sub entik Dayak yang pemukimannya langsung berdampingan dengan kampung suku Dayak di Serawak, dan berasal dari satu nenek moyang yang sama seperti warga di kampung; Sisakng, Sontas, Badat, Gun, Senangkat’n, Mugut, Sekajang, Sungkung, Empayeh dan Iban. Dengan demikian sebagian besar suku Dayak memiliki hubungan intens dengan orang Dayak Serawak .

Dalam perjalanannya, sebagaimana komunitas masyarakat pada umumnya, orang Dayak di sekitar daerah ini juga berkembang secara turun temurun. Menyebar dalam wilayah yang dihuni, bahkan sampai ke luar wilayah Serawak atau sebaliknya. Persebaran ini banyak disebabkan oleh karena situasi dimasa penguasaan koloni oleh penjajah. Masyarakat yang menentang berani menentang diculik dan dibawa penjajah Jepang. Ada pula yang pergi ke daerah lain, sementara disatu sisi mereka tidak mengetahui bahwa daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan Inggris. Berdasarkan cerita, karena terjadinya peperangan antara Inggris dengan Jepang masyarakat Dayak yang tinggal di Kujang Mawang dan Kujang Sain mengungsi ke wilayah yang sekarang bernama Panga untuk menghindari korban perang. Pasca kemerdekaan Indonesia, posisi perbatasan dikuatkan dengan dipasangnya tapal batas negara. Dengan demikian etnik yang tinggal di daerah Serawak kala itu otomatis masuk sebagai bagian dari penduduk Serawak, demikian sebaliknya.


Perbatasan (Entikong) dalam Bingkai Keindonesiaan
Kawasan Perbatasan merupakan bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan . Umunya, pada wilayah yang berbatasan darat maupun laut dengan negara lain, merupakan daerah yang cenderung rawan konflik. Fenomena potensi konflik seperti ini apabila tidak cepat diatasi, ekskalasinya dapat mengganggu hubungan antar kedua negara dalam sisi politis.

Kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan salah satu contoh permasalahan perbatasan yang disebabkan antara lain karena adanya perbedaan hasil pengukuran di lapangan dengan peta yang dijadikan argumen dan legalitas hukum masing-masing negara . Pemahaman dalam memaknai wilayah perbatasan memiliki sejumlah konsekuensi logis karena sangat lekat dan terkait dengan dinamika sosial budaya maupun politik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian wilayah perbatasan Entikong seharusnya memiliki nilai dan posisi tawar strategis dalam bingkai pengembangan maupun pembangunan kondisi sosial budaya masyarakatnya. Wilayah perbatasan diharapkan memiliki dampak penting bagi kedaulatan, kemandirian dan integritas negara. Hal ini tidak terlepas dengan kondisi kawasan perbatasan yang diharapkan dapat menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Disamping itu juga mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi melalui kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu wilayah lainnya yang berbatasan antar suatu wilayah maupun antar negara. Kawasan perbatasan dalam sisi yang lain juga sangat terkait dengan persoalan “keamanan” suatu wilayah.

Entikong sebagai bagian dari kawasan perbatasan memiliki peran yang strategis karena merupakan ‘jalur sutera’ dari berbagai kepentingan. Kawasan yang merupakan salah satu dari 15 wilayah kecamatan yang secara geografis terletak di kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memiliki karakter tersendiri. Selama ini secara historis pendekatan kebijakan dalam menangani pembangunan daerah perbatasan lebih menekankan aspek keamanan dan cenderung sentralistik, parsial dan ad hoc sehingga mengakibatkan pembangunan wilayah perbatasan relatif terabaikan .

Kenyataan bahwa kawasan perbatasan Sarawak-Kalbar sebagai daerah yang terisolir di negeri sendiri, tetapi tidak di negeri tetangga khususnya menyangkut kemudahan informasi, transportasi dan komunikasi maupun sisilainnya. Secara ekonomi, dapat dikatakan kawasan ini merupakan hinterland-nya Sarawak, bukan Kalbar. Lambatnya respon pemerintah terhadap hal-hal yang berkembang dengan cepat dan dinamis di kawasan tersebut (dibandingkan dengan di wilayah Sarawak), dalam perkembangannya mengakibatkan permasalahan yang multi dimensi dan kompleks. Dilihat dari salah satu aspek saja misalnya mengenai kondisi perekonomian masyarakat di kedua negara, terjadi kesenjangan yang sangat kontras. Dalam hal memasarkan hasil bumi misalnya, maka tidak heran bila masyarakat Indonesia di perbatasan lebih memilih menjualnya ke Malaysia. Bahkan beberapa waktu belakangan, diberitakan terjadinya perpindahan kewarganegaraan.

Pembangunan daerah perbatasan negara misalnya mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Malaysia. Kegagalan ini seharunya tidak dinyatakan oleh karena hambatan jarak yang mengakibatkan kawasan perbatasan seringkali terabaikan. Tidak maksimalnya upaya pengentasan persoalan sosial kemasyarakatan, menjadikan daerah perbatasan sering dianggap sebagai daerah ‘miskin’ secara ekonomi maupun dalam sisi lainnya.

Terasa ironis memang bila paradigma pengembangan kawasan perbatasan negara yang ingin menjadikan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang (front gate) suatu negara, namun tidak didukung oleh political will yang serius oleh pemerintah Indonesia. Apalagi bila manajemen wilayah perbatasan negara selama ini diharapkan dapat memberi banyak dampak pada segala aspek kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial suatu negara.

Menyulam Wajah Perbatasan dan Dinamika Masyarakat Entikong
Feliksnya persoalan di kawasan sepanjang perbatasan bukan rahasia umum. Begitu banyak harapan masyarakat yang digantungkan pada wilayah “beranda depan” Indonesia ini. Dalam sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan yang dimaksudkan untuk mendorong pembangunan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Kalimantan. Namun demikain, Keppres tersebut tidak menghasilkan sesuatu apapun bagi pembangunan kawasan perbatasan. Keberadaan Keppres ini dinilai tidak efektif dan justru digunakan sebagai alat legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya alam di daerah perbatasan (Hamid, 2003). Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres No. 63 Tahun 1999 untuk mencabut Keppres No. 44/1994, sehingga fungsi pengelolaan wilayah perbatasan negara dikembalikan kepada instansi-instansi terkait. Dalam perjalanannya kemudian pemerintah akhir-akhir ini kemudian membentuk lagi lembaga khusus yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga masih belum mampu menjawab maupun memenuhi harapan masyarakat. Persoalan yang sering disampaikan bahwa lembaga ini mengaku memiliki kewenangan terbatas. Berkaca dari berbagai dinamika yang ada mengenai perbatasan, maka ada banyak pandangan kenapa kemudian kawasan perbatasan penting mendapat perhatian.

Disamping beberapa hal yang telah disampaikan sebelumnya, setidaknya ada beberapa poin yang melatarbelakangi pentingnya perhatian terhadap kawasan perbatasan negara yang didasari beberapa isu: Pertama, tantangan dari masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Permasalahan ini muncul apabila ada keinginan untuk menginfiltrasi negara tetangga karena alasan politik dan ekonomi. Kedua, daerah perbatasan merupakan tempat untuk mengadu nasib (land of opportunity) bagi para pendatang baik legal maupun ilegal, seperti yang terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, serta Thailand-Malaysia. Hal ini disebabkan juga oleh alasan politik, ekonomi, hubungan kekerabatan, dan keamanan. Ketiga, daerah perbatasan merupakan daerah pembelahan kebudayaan (cultural cleavage) dimana suatu komunitas yang berasal dari kebudayaan yang sama tetapi karena kebijakan politik antar negara akhirnya terbagi menjadi dua entitas, misalnya antara Dayak di Sarawak dan Dayak di Kalimantan Barat. Keempat, daerah perbatasan merupakan daerah persaingan untuk menduduki wilayah-wilayah yang baru dibuka (pioneership). Kelima, daerah perbatasan menyimpan persoalan konflik antar kelompok di dalam wilayah negara atau antar warga dari dua negara tetangga karena disparitas kebudayaan (cultural disparity). Keenam, daerah perbatasan adalah lahan yang tepat untuk penyelundupan barang (smuggling) dan penyelundupan manusia (human trafficking) yang kemudian dapat merugikan negara dalam jumlah besar .

Dari sejumlah uraian diatas, maka feliksnya persoalan kawasan Perbatasan Entikong – Sarawak yang secara umum memiliki persoalan pokok; 1) Minimnya infrastruktur (fasilitas pendukung), terutama jalan akses penghubung antar wilayah. Kondisi ini menyebabkan warga perbatasan tetap “terisolir”, 2) lemahnya supremasi hukum terkait dengan pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak warga (patok batas, masalah trafficking dan pengurusan dokumen keimigrasian, perdagangan illegal, dll). Termasuk dalam hal penguatan akses dan kontrol warga terhadap sumber daya alam.
Adanya wacana pengembangan kawasan perbatasan Kalimantan seluas 1,8 juta Ha (meliputi wilayah Kalbar 1 Juta Ha dan Kaltim 0,8 Juta Ha) untuk konsesi perkebunan sawit skala besar di tahun 2004 akan mengancam eksistensi masyarakat lokal di perbatasan yang mengandalkan hidup dan kehidupannya pada potensi SDA, 3) kurang efektifnya pengembangan perekonomian masyarakat, 4) adanya fenomena kecenderungan “degradasi kesadaran kehidupan bernegara”. Namun demikian kondisi ini harus dilihat dalam sisi dinamika masyarakat perbatasan yang holistik dari heterogenitas yang ada.

Dari catatan diatas, hal yang terpenting adalah bagaimana kemudian pemerintah mampu “membangun rakyatnya”. Dalam hal ini persoalan infrastruktur adalah persoalan yang mendasar yang mestinya dilakukan untuk membuka akses masyarakat dari keterisoliran. Ini menjadi persoalan yang sesungguhnya cukup mendasar menjadi persoalan bagi masyarakat lokal pada umumnya di wilayah perbatasan Kalbar dan juga bagi masyarakat lokal lainnya. Kebijakan pembangunan atas nama kesejahteraan yang akan membuka ruang kelola masyarakat melalui perkebunan skala besar sebaliknya, akan menghancurkan eksistensi masyarakat lokal di Kalimantan Barat khususnya. Pengalaman sejarah penghancuran sumber Daya hutan di sepanjang garis perbatasan melalui pemberian konsesi “eksploitasi SDA” kepada perusahaan besar (PT. Yamaker) yang saat itu turut menjadi bagian yang menambah runyamnya “wajah” warga di sepanjang garis perbatasan.

Dengan dibukanya kawasan kelola masyarakat tersebut berarti telah menghilangkan sumber hidup dan kehidupan andalan yang selama ini diakses. Sekaligus menghilangkan harapan bagi masyarakat lokal yang selama ini dikenal sangat lekat dengan alam.
Dalam sisi yang lain terkait dinamika kemasyarakatannya, maka menjadi penting dipahami mengenai kenyataan bahwa masyarakat disekitar perbatasan Entikong memiliki hubungan intens dengan warga Sarawak di Malaysia dikarenakan berasal dari asal-usul nenek moyang yang sama. Dengan demikian memiliki hubungan kultur yang sama sekalipun kemudian terpisah oleh karena kenyataan wilayah geografis secara politik. Sehingga dengan demikian, wilayah perbatasan tidak dapat hanya dilihat dalam perspektif geografis spasial, tetapi juga harus dipandang dalam perspektif lain.

Bahwa secara politik, masyarakat di sekitar perbatasan Entikong (Indonesia) dengan Sarawak (Malaysia) terpisah adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pengalaman masa lalu ketika kemudian ditetapkan batas yang memisahkan secara politik dari hasil “bagi kue” ala kolonial. Menjadi wajar bila kemudian karena letaknya yang strategis berada dibibir negara lain, pemerintah Indonesia dalam hal ini menjadi sangat berkepentingan secara politis karena terkait dengan “prestise,” martabat dimata dunia global. Demikian halnya pemerintah negara Malaysia tentu juga sangat berkepentingan dengan wilayah sepanjang perbatasan. Fenomena pergeseran patok wilayah misalnya dapat menjadi bukti, sekalipun masih perlu diperjelas (motif dan sumbernya). Sisi lainnya yang juga penting mendapat perhatian serius adalah bagaimana kemudian dapat mengungkap “adanya kepentingan-kepentingan lain” di sekitar perbatasan yang justeru dapat berimbas destruktif bagi kenyamanan dan kedamaian masyarakat khususnya dalam dinamikan keberlanjutan pengembangan kawasan perbatasan maupun dalam hal hubungan antar kedua negara.

Pemerinah juga harusnya bertanggungjawab agar masyarakat di sekitar perbatasan dapat dan mampu melakukan akses maupun kontrol atas sumber daya alam yang ada secara bertanggungjawab. Masyarakat mestinya dapat didorong untuk berdaulat dalam politik, mandiri dalam hal ekonomi dan bermartabat dalam budaya tanpa harus dikondisikan untuk tidak nyaman terhadap sesamanya. Sikap dan kepentingan politis pemerintah Indonesia, hendaknya tidak mengabaikan aspek hak-hak warganya apalagi sampai mengorbankan sumber andalan hidup dan kehidupan.

Namun demikian, secara kultural warga perbatasan Entikong (Indonesia) – Sarawak (Malaysia) khususnya memiliki kesamaran dalam hal budaya. Dalam kehidupan antar etnik Dayak di perbatasan Entikong – Malaysia, mereka terhubung melalui banyak jalur seperti adanya jalan setapak (jalan tikus), yang menghubungkan antara kedua kampung yang terpisah secara geopolitik. Jalan tikus tersebut jumlahnya cukup banyak seperti di kampung Gun Tembawang dengan Sepit, Pala Pasang dengan Sadir, Mangkau dengan Tepoi, Entabang dengan Temong, Peripin dengan Pangkalan Amu, Panga dengan Kujang Sain, Bantan dengan Mapuk, Lubuk Tengah dengan Mojat, Segumon dengan Mongkos dan
Sungai Beruang dengan Lubuk Nimbung (Balai Ringin).

Wilayah perbatasan dalam penting dilihat dalam makna yang baru sebagai konstruksi sosial dan kultural yang tidak lagi terikat pada pengertian yang bersifat teritorial semata. Dengan demikian daerah perbatasan tidak lagi ansih dipandang sebagai ruang geografi, tetapi lebih sebagai ruang sosial budaya. Dengan perpekstif demikian, batas negara tidak hanya membelah etnisitas yang berbeda. Malah bisa terjadi “membelah” etnisitas yang sama oleh karena sejarah kebangsaannya yang berbeda secara teritorial, sementara kedua suku cenderung memiliki kesamaan dalam hal entik maupun kultur. Secara tidak sengaja, perilaku dan gaya hidup atau sosio kultural yang diwujudkan masyarakat daerah perbatasan Indonesia cenderung mencerminkan karakteristik sosio-kultural masyarakat daerah negara tetangganya dan atau sebaliknya. Dalam sisi ini, penegasan identitas kebudayaan Indonesia menjadi sangat penting?

Tentu bisa dimengerti bahwa pada kondisi ketika “pembauran” terus menerus antar warga perbatasan yang terpisah secara geopolitis muncul kekhawatiran akan memudarnya identitas sebagai sebuah entitas bangsa. Spekulasi lainnya yang sering dimunculkan dan menjadi kekhawatiran seperti adanya kecenderungan unsur-unsur budaya bangsa Indonesia menjadi milik atau diserap menjadi budaya bangsa lain. Wacana dan debat soal ini memang pernah terjadi dengan munculnya “politik klaim” akhir-akhir ini. Dalam sisi geopolitis pertarungan yang kentara sesungguhnya adalah soal harga diri sebagai sebuah bangsa yang kemudian seringkali diseret pada ranah persoalan keamanan di wilayah perbatasan.

Namun demikian, dalam sisi geokultural kondisi ini justeru menjadi “ruang” perekat hubungan antar warga yang terpisah secara teritorial. Dalam bingkai yang lebih luas, dapat menjadi peluang untuk membangun spirit dalam merajut perdamaian dan hubungan bilateral yang harmonis antar pemerintah kedua negara. Upaya yang telah dirajut misalnya dalam aktifitas sosial ekonomi yang melibatkan kedua masyarakat di Entikong dan Serawak, yang dikenal dengan istilah SOSEK MALINDO. Dalam sisi yang lain terkait dengan aktifitas sosial budayanya, di masyarakat perbatasan (Entikong) masih melangsungkan kegiatan kesenian seperti Adodai (kesenian berbalas pantun pada upacara bersih desa (atau dikenal dengan istilah nosu minu podi) dan Ganjur (bayar niat) serta acara ritual lainnya terkait dengan adat lahir, semasa hidup maupun adat kematian.

Karena perlu dipahami bahwa penduduk yang tinggal di Entikong (Ibu Kota Kecamatan Entikong) dan Balai Karangan (Ibu Kota Kecamatan Sekayam) sangat heterogen yang semuanya hidup berdampingan dengan rukun. Artinya antara mereka selalu menjaga dan memelihara kerukunan yang sudah ada sejak dulu. Mereka tidak terpengaruh dengan fenomena konflik yang pernah terjadi di Kalimantan Barat seperti kerusuhan dan konflik sosial. Juga tidak terpengaruh dengan soal “potensi” konflik antar wilayah negara.


Desa Yang Berbatasan Langsung Dengan Sarawak (Malaysia) Berdasarkan Luas Wilayah, Rumah Tangga Dan Penduduk Di Kabupaten Sanggau Tahun 2009

D e s a Luas Rumah Tangga Penduduk Jumlah
Total


Laki-laki / Male Perempuan/Female

(1) (2) (3) (4) (5) (6)

01. Entikong 110.98 1 480 3 256 2 993 6 249
02. Pala Pasang 84.02 191 420 382 802
03. Suruh Tembawang 148.82 571 1 291 1 155 2 446
04. Semanget 62.54 478 1 053 973 2 026
05. Bungkang 79.98 613 1 316 1 246 2 562
06. Lubuk Sabuk 103.29 622 1 347 1 231 2 578
07. Sei Tekam 96.7 420 1 062 1 011 2 073

Sumber : BPS Kabupaten Sanggau 2009

Dalam hal kenyataan munculnya kekhawatiran soal degradasi kebudayaan Indonesia sesungguhnya telah berlangsung dan bahkan terjadi cukup lama seiring dengan kebijakan penyeragaman pemerintahan lokal ke dalam bentuk desa atau kelurahan dan dihapuskannya pemerintahan adat oleh pemerintah rezim Orde Baru saat itu seperti misalnya adanya istilah-istilah lokal: Nagari, Mukim, Kampung, Marga, Kepasirahan, Banjar, Desa Adat. Di masyarakat suku Dayak Kalbar misalnya telah mempunyai struktur organisasi kampung (lembaga adat) seperti; Temanggung, Pasirah, Pangaraga, Kepala Kampung dan Kebayan.

Berkaca dari uraian diatas, sekilipun fenomena perbatasan Entikong-Malaysia khususnya, dalam hal geopolitik dan geokultural merupakan bagian yang saling terkait (selama ini cenderung dikait-kaitkan), namun menjadi penting untuk mempertegas pemahaman bahwasanya pemerintah kedua negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama untuk membebaskan warganya agar lebih berdaya dan sejahtera tanpa harus “diekslpoitasi” oleh karena status sebagai warga perbatasan yang terpisah teritorial.

Penutup
Persoalan mengenai perbatasan Indonesia – Malaysia sesungguhnya telah ada sejak sebelum kedua negara merdeka. Persoalan ini muncul setelah masing-maisng penguasa negara menganut pandangan hubungan antar wilayah yang didasarkan pada konsep hukum internasional . Bagi “kue” ala kolonial yang melahirkan dinamika dalam hal teritorial hingga pada persoalan politik dan keamanan maupun sosial budaya antar kedua negara (Entikong, Indonesia – Sarawak, Malaysia).

Kalimantan Barat yang secara geografis memiliki kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga merupakan wilayah yang secara politis sangat strategis sekaligus “rawan” oleh karena sangat terkait dengan multi kepentingan. Entikong di Kabupaten Sanggau, merupakan satu dari wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Gejolak sejarah masa lalu yang kemudian disusul dinamika terkait “keterancaman kedaulatan dan integritas” bangsa dengan berbagai turunan wacana yang ada seperti berbagai persoalan terkait isu; pemindahan patok batas, klaim sepihak kesenian-budaya, nasionalisme, perdagangan manusia (trafficking) maupun isu lainnya adalah topik yang memang sering menjadi perdebatan. Dinamika ini kemudian mampu merangsang “libido” sentimen dan semangat “perlawanan” atasnama nasionalisme maupun demi harkat dan martabat bangsa. Tetapi kemudian, semangat “perlawanan” ini juga tidak menutup kemungkinan seringkali “dimanfaatkan” oleh pihak lain hanya untuk memperoleh kepentingan sendiri. Bahkan demi “martabat bangsa” negara seakan “dipaksa” untuk dapat menjatahkan pembangunan kawasan perbatasan yang setidaknya mulai digaungkan sejak 1845, namun hasilnya masih jauh dari apa yang dibayangkan. Warga perbatasan justeru masih menunggu “malaikat” penolong. Pembangunan kawasan perbatasan mestinya harus diarahkan sungguh untuk “membangun” rakyat beserta infrastrukturnya secara holistik. Kedekatan warga perbatasan secara kultur, harusnya dapat menjadi perekat antar kedua wilayah yang terbatas secara teritorial tanpa harus dipolitisir berlebihan.

Bahwa persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang terkait ketergantungan warga perbatasan atas wilayah negara tetangga untuk memasarkan hasil bumi dan atau sekedar mengakses barang untuk kebutuhan keseharian misalnya, adalah hal rill yang dihadapi. Tetapi kemudian terlalu dini dan berlebihan bila “dicap” telah memudarnya nasionalisme. Upaya menyulam wajah perbatasan menjadi beranda depan sungguhan harus dimulai dari keseriusan, bukan wacana. Riak-riak dari dinamika yang muncul belakangan terkait dengan fenomena di masyarakat perbatasan adalah bentuk dari seruan keinginan warga untuk dihargai di negeri sendiri. Mendorong masyarakat lokal di perbatasan agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya serta mampu melakukan akses maupun kontrol terhadap potensi sumber daya (alam) yang ada, tentu sebuah harapan. Karenanya, sekali lagi persoalan perbatasan adalah persoalan bagaimana kemudian negara melalui pemerintah di republik ini mampu memberikan pelayanan dan perhatian yang terbaik bagi rakyatnya yang saat ini masih saja menanti Malaikat penolong.

*) Penulis, Pemuda asal pelosok Kalbar, pernah sebagai Ketua Presidium PMKRI Pontianak periode 2008-2009. Peminat isu Lingkungan, HAM, Perempuan dan Peace Building. Saat ini aktif di Walhi Kalimantan Barat.

**)Naskah ini disampaikan dalam acara Dialog Pemuda II bertajuk “Identitas Kebudayaan Indonesia di Perbatasan” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Lentera Timur bertempat di Galeri Cipta II - Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya Nomor 73 Jakarta Pusat, pada Jum’at, 20 Mei 2011. Kegiatan tahunan ini diselenggarakan dalam rangka peringatan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei).

Jumat, 01 April 2011

Hak Atas Air = Hak Asasi


Oleh Hendrikus Adam*

Air merupakan material yang berlimpah di muka bumi dan jumlahnya relatif tetap. Namun demikian hanya akan cenderung berubah wujud dan tempatnya. Tanggal 22 Maret lalu, segenap warga dunia diingatkan pada sebuah momentum bersejarah yakni hari Air se Dunia (World Water Day). Sebuah peristiwa yang yang menjadi tonggak untuk mengingatkan pentingnya menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan pentingnya air bagi hidup dan kehidupan. Peristiwa ini berawal ditahun 1992 saat konferensi Bumi PBB di Rio de Jeneiro. Tema Hari Air dunia tahun 2011 kali ini adalah “Water for Cities, Responding to The Urban Challenge“ yang dialihbahasakan dalam peringatan Hari Air nasional menjadi “Air Perkotaan dan Tantangannya”.

Air akan selalu ada karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi (sirkulasi air melalui kondensasi/pengembunan, presipitasi, evaporasi/penguapan dan transpirasi/penguapan dari tanaman). Sekitar 95.000 mil kubik air menguap ke angkasa setiap tahunnya. Hampir 80.000 mil kubik menguapnya dari lautan. Hanya 15.000 mil kubik berasal dari daratan, danau, sungai, dan lahan yang basah, dan yang paling penting juga berasal dari tranpirasi oleh daun tanaman yang hidup. Tetapi yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan?

Apa yang Anda bayangkan dengan kata ”air”? Mendengar kata air, maka akan ada banyak kemungkinan pemahaman yang terbayangkan dalam diri setiap orang. Air menutupi sekitar 71 persen dari muka bumi. Dalam kehidupan hampir seluruhnya air, 50 sampai 97 persen dari seluruh berat tanaman dan hewan hidup. Sekitar 70 - 80 persen dari berat tubuh kita terdiri dari air. Material ini merupakan kebutuhan dasar yang fundamental dalam kehidupan. Pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia telah menjadi pemahaman umum.

Adagium yang mengatakan bahwa kita bisa hidup sebulan tanpa makanan, tapi hanya bisa bertahan beberapa hari saja tanpa air tentu masih sangat relevan. Bayangkan bila terjadi dehidrasi (kekurangan zat cair dalam tubuh). Pentingnya peranan air seperti halnya energi bagi pertanian, industri, dan hampir semua kehidupan. Bertambahnya kebutuhan atas air untuk kegiatan manusia dan juga peningkatan jumlah penduduk, mengindikasikan bahwa persoalan kelangkaan air merupakan hal yang ada dihadapan kita. Ketersediaan air di bumi terdapat di wilayah permukaan berupa danau, sungai maupun teluk dan air di bawah tanah serta di udara. Air dipermukaan bumi dalam bentuk sungai dan danau umumnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi (sumber penghidupan, MCK dan air bersih), sarana transportasi dan sarana sosial budaya bahkan religi bagi masyarakat.

Di Indonesia pada umumnya yang kaya sumber daya air namun tidak terlepas dari persoalan air. Berbagai permasalahan air telah menghantui setiap orang mulai dari ketersediaan Air bersih yang langka dan semakin mahal serta terjadinya pencemaran air menjadi masalah nyata termasuk di Kalimantan Barat. Pentingnya peran air bagi kehidupan hendaknya dapat menjadi sinyal untuk mulai hemat air, mengurangi pencemaran air, dan menanam air hujan sebagai upaya sederhana yang penting dilakukan.

Manfaat Air bagi Tubuh
Air merupakan sumber hidup dengan multi manfaat. Air mampu bekerja ’ajaib’ untuk memacu peningkatan kesehatan, pencernaan dan metabolisme yang baik bagi tubuh. Ia memiliki kemampuan memperkuat daya tahan tubuh dengan mengurangi resiko dari berbagai penyakit seperti batu ginjal, kanker saluran kandung kemih, maupun kanker usus besar. Air juga memiliki kemampuan untuk membantu menahan lapar serta melawan masuk angin dan filek. Disamping itu air juga mampu menangkal rasa letih, membantu kulit tetap kenyal-kencang, mengurangi garis-garis dan kerut pada wajah, juga mengatasi migrain/sakit kepala.

Sedikitnya, terdapat tujuh fungsi utama air bagi tubuh adalah; 1] membentuk sel-sel baru, memelihara dan mengganti sel-sel yang rusak, 2] melarutkan dan membawa nutrisi-nutrisi, oksigen dan hormon ke seluruh sel tubuh yang membutuhkan, 3] melarutkan dan mengeluarkan sampah-sampah dan racun dari dalam tubuh, 4] katalisator dalam metabolisme tubuh, 5] pelumas bagi sendi-sendi, 6] menstabilkan suhu tubuh, dan 7] memiliki fungsi meredam benturan bagi organ vital. Dengan minum air secara teratur tubuh akan terasa segar dan kesehatan tetap terjaga. Begitulah arti pentingnya air bagi kehidupan khususnya dalam menunjang kesehatan tubuh manusia maupun kehidupan.

Air merupakan unsur pokok terpenting dalam atmofer bumi. Air terdapat sampai pada ketinggian 12.000 hingga 14.000 meter, dalam jumlah yang kisarannya mulai dari nol di atas beberapa gunung serta gurun sampai empat persen di atas samudera dan laut. Bila seluruh uap air berkondensasi (atau mengembun) menjadi cairan, maka seluruh permukaan bumi akan tertutup dengan curah hujan kira-kira sebanyak 2,5 cm. Air terdapat di atmosfer dalam tiga bentuk yakni dalam bentuk uap yang tak kasat mata, dalam bentuk butir cairan dan hablur es. Kedua bentuk yang terakhir merupakan curahan yang kelihatan, yakni hujan, hujan es, dan salju.

Hak atas Air sebagai Hak Asasi
Ada banyak agrumentasi mengapa kita perlu memiliki sikap peduli (berjuang) terhadap lingkungan yakni misalnya terkait dengan moral etis, sosial, religius, serta faktor legal. Dalam sisi moral etis misalnya terkait dengan pertimbangan moral sebagai manusia yang beradab, demikian juga soal faktor sosial sebagai bagian dari makhluk yang tidak bisa lepas dan akan terus berkomunikasi dengan manusia lainnya. Demikian halnya dengan faktor religius dimana manusia sebagai hamba-Nya diberi tanggungjawab untuk memberlakukan segala ciptaan-Nya dengan bijak. Dan faktor legal dalam hal ini adalah perangkat ketentuan (instrumen) hukum baik skala nasional maupun internasional yang menegaskan pentingnya penghargaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang.

Dalam instrumen hukum nasional misalnya dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya UU 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65; (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Instrumen hukum internasional pengakuan hak hidup juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 3 yang berbunyi; “...setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu...”.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diurai tidak terlepas dari kebutuhan atas air warga sebagai hak yang fundamental. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM).

Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang telah diratifikasi melalui UU 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Selanjutnya, kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor berikut : 1] ketersediaan, 2] kualitas, 3] mudah diakses (mudah siakses scr fisik, terjangkau scr ekonomi, non-diskriminasi, akses informasi).

Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air waranya. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan peran pemerintah yang diberi mandat atas pemenuhan hak asasi warganya yakni; “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif “ Dengan demikian bahwa kebutuhan untuk terpenuhinya air (bersih) bagi setiap warga sebagai bagian dari manusia Indonesia merupakan hal yang mendasar (hak asasi). Hak atas air merupakan hak asasi manusia, dan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM). Lantas, bagaimana dengan hak warga atas air dan kondisi DAS Kalbar?

Tantangan Pemenuhan Hak atas Air
Kemampuan warga untuk dapat melakukan akses dan kontrol atas lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya terkait kebutuhan sumber daya air (bersih) masih jauh dari harapan sebagaimana amanat dan keinginan ideal. Fakta bahwa penguasaan kawasan-kawasan penting sumber air bersih kian terdegradasi oleh karena penguasaan lahan dengan adanya kegiatan untuk sumber air komersial (dalam bentuk air kemasan) telah berlangsung sejak lama sementara akses dan kontrol warga atas ruang kelolanya justeru kian terbatas. Berbagai label brosur air kemasan komersial mengisi ruang publik sebagai bentuk dari . Demikian halnya penghancuran kawasan penyangga sumber air dalam areal hutan untuk perkebunan skala besar yang tanpa menyisakan sebatang pohonpun. Praktek kebijakan perluasan pembukaan kawasan hutan sebagai areal penyangga tanpa terkendali (fakta perizinan perkebunan sawit yang diberikan melebihi luasan yang telah ditetapkan di Kalbar) sangat berpotensi merusak sumber air sebagai kebutuhan fundamental bagi warga. Demikian juga aktivitas penambangan emas di sepanjang kawasan sungai, turut berkontribusi tercemar dan rusaknya sumber air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di perkotaan, limbah industri dan bermacam limbah rumah tangga turut menambah kumuh dan tercemarnya kondisi perairan, termasuk kebiasan warga membuang sir besar di jamban. Seperti halnya kondisi Sungai Kapuas di Kalimantan Barat yang panjangnya hingga 1.086 km, bukan hanya tercemar oleh limbah rumah tangga saja melainkan juga terkontaminasi merkuri. Hasil penelitian FMIPA, PPSDAK (lembaga anggota Walhi Kalbar) dan Balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan tahun 2003 silam dengan sampel pada 3 kelompok masyarakat; 1] pekerja tambang (Sungai Ayak, Sungai Sekayam, Sungai Tayan, Nanga Sepauk, dan Sungai mandor), 2] warga sekitar tambang dan 3] warga pengguna PDAM mengungkap bahwa Sungai Kapuas telah tercemar zat kimia mercuri. Demikian pula penelitian Lasmi Yulistiana (2010), mahasiswi pasca sarjana IPB bahwa air Kapuas di Kota Pontianak sudah tercemar dengan indikasi konsentrasi polutan yang tinggi, seperti parameter fisika, kimia dan biologi yang mengindikasikan bahwa telah terjadi pencemaran oleh merkuri (Hg).

Kebijakan model global pembangunan yang memberi dampak terdegradasinya kawasan sumber air bersih dan sungai tanpa disertai upaya pemulihan serius melalui tindakan prepentif dan penegakan hukum serta evaluasi perizinan usaha akan tetap menyisakan persoalan. Dengan demikian, pengarustamaan isu pentingnya pelestarian dan perlindungan lingkungan menjadi penting sebagai agenda bersama segenap komponen. Menanamkan budaya cinta lingkungan sejak saat ini, mulai saat ini dan berawal dari diri sendiri penting menjadi spirit dalam mendorong partisipasi bersama untuk berkontribusi terhadap kondisi lingkungan. Pemenuhan hak dasar warga atas air yang layak adalah bagian dari mimpi bersama warga yang sedang dihadapkan pada persoalan sulitnya melakukan akses terhadap air bersih. Karena setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka pantas kiranya menjadi perhatian negara untuk tidak memaksakan diri merusak kawasan penting masyarakat hanya karena kepentingan pembangunan berorientasi ekonomi semata. Menjadi penting untuk mendorong akses dan kontrol warga atas lingkungan dan sumber-sumber kehidupan. Hak atas air merupakan hak asasi, negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

*) Penulis, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat

Senin, 28 Maret 2011

Usia Emas Perhimpunan


Sebuah refleksi….

By. Hendrikus Adam*


Usia dan Emas. Kedua kata ini sungguh berbeda satu sama lain dalam sisi pengucapan maupun dari sisi makna dibaliknya. Usia mencerminkan umur, rentang waktu pertumbuhan atau lamanya waktu bagi suatu benda dari mulai ada hingga saat ini. Sedangkan emas nama bahan galian atau logam hasil dari penambangan di perut bumi. Kata Emas menggambarkan sesuatu yang memiliki nilai tinggi, berharga. Umumnya berwarna kekuningan. Istilah emas juga melambangkan kejayaan. Semisal kita bisa temui makna dari kata “masa keemasan” dalam suatu dinasti atau pemerintahan kerajaan di masa lampau. Lantas apa yang ada dalam benak Anda bila mendengar perpaduan dari kedua kata tersebut (Usia Emas)?

Ilustrasi mengenai Usia Emas ini bisa kita temui dalam lingkungan masyarakat kita. Beberapa tahun silam misalnya, saya turut menghadiri acara syukuran “Pesta Emas” kehidupan berkeluarga (pernikahan) di Gg. Tani 4 Sungai Jawi Pontianak. Di lingkungan para imam, seringkali kita temui juga istilah ini dengan sebutan “Pesta Emas Imamat”. Dan pastilah banyak istilah lain. Sekalipun tidak pernah ada patokan standar nominal angka yang ditetapkan secara resmi atas istilah ini, tetapi seakan telah termaterai dengan sendirinya limit waktu dari perayaan emas dimaksud yang menerminkan masa 50 tahun. Artinya bahwa bila terkait dengan perkawinan, maka usia emas menggambarkan bahwa kedua pasang suami-istri telah menjalani kehidupan rumah tangga selama 50 tahun atau setengah abad. Demikian pula seorang imam yang memasuki usia emas imamat, ini berarti ia telah mengabdikan diri sebagai pelayan umat sebagai Imam selama 50 tahun.

Ada banyak istilah lain lagi sebetulnya yang menggunakan sebutan dengan meminjam istilah dari nama logam lainnya, seperti Pesta Perak yakni menggambarkan masa 25 tahun atau ¼ abad. Istilah emas dan perak dalam konteks ”usia” tentu berbeda dengan penggunaannya di bidang olahraga seperti medali emas dan atau medali perak serta medali perunggu yang biasa berikan sebagai penghargaan kepada para atlet yang berprestasi. Agak aneh memang kenapa harus menggunakan ketiga nama logam tersebut, kenapa tidak juga menggunakan nama yang lainnya seperti ”pesta intan” atau ”medali intan”? Eits..., saya nggak mau pusing dengan istilah terakhir, karena bukan ini yang akan diurai dalam tulisan ini.

Kembali ke Usia Emas atau masa setengah abad. Hari ini (Sabtu) tepatnya tanggal 26 Maret 2011 menjadi momentum penting bagi sebuah organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Kota Pontianak ini khususnya dan di Kalimantan Barat umumnya. Menjadi moment penting, karena wadah kaderisasi dan perjuangan berbasis mahasiswa Katolik ‘yang terseleksi’ (terbuka untuk mahasiswa non Katolik) di propinsi ini genap memasuki Usia Emas (50 tahun). Menjadi penting juga karena hadirnya wadah ini adalah cikal bakal lahirnya beberapa tiga cabang PMKRI lainnya di provinsi ini. Sebuah usia yang sangat mumpuni dan idealnya banyak makan garam ibaratkan usia manusia. Bapak Justinus Mardi dan delapan rekan lainnya serta seorang Pastor ( A. A. Mujiono, Tan Un suah, Yustina Theresia Ariany, Frans Kam Soo Nyong, B. Pami, Sabinen Ada, Johny Liem, RF. Herry Harjono) yang dibantu oleh Pastor Marius OFM Cap) saat itu menjadi pelopor awal lahirnya wadah ini yang dirintis sejak 26 Maret 1961 dengan pelindung Santa Katarina saat itu. Dua tahun setelah berdiri, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1963 baru terbentuk secara legal kepengurusan periode 1963 – 1966 dengan ketua umum (sekarang Ketua Presidium) saat itu J. Mardi dan Sekretaris umum (sekarang Sekretaris Jendral) yakni A. A. Mudjiono, Bendahara umum yakni Tan Un Suah, serta sebagai Pastor Moderator perdana PMKRI Pontianak adalah Marius A.P. OFM Cap. Usia PMKRI Pontianak memang terpaut jauh dengan lahirnya PMKRI nasional (PMKRI Santo Thomas Aquinas) pada 25 Mei 1947 silam yang bertepatan dengan peringatan turunnya Roh Kudus atas para Rasul (Pantekosta).

Seperti halnya organisasi massa (Ormas) lain pada umumnya, PMKRI Pontianak dengan pelindungnya saat ini Santo Thomas More beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 338 Pontianak telah melewati berbagai macam dinamika baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal. Suka dan duka mewarnai dinamika para kader dalam menjalani proses bersama dari waktu ke waktu hingga saat ini tentunya. Di masing-masing periode kepengurusan pun tentu beragam dinamika dan ceritanya. Terlepas dengan berbagai dinamika keorganisasian dalam perjalanannya dimasa pergantian estafet generasi penerus, tentu perjuangan para perintis awal untuk menghadirkan wadah ini jauh lebih ekstra karena namanya juga memulai baru. Hasil kerja pendahulu yang meletakkan “batu pertama” bangunan perhimpunan (PMKRI) tentu layak diapresiasi.

Bila telah menginjak masa setengah abad, apa yang telah dicapai PMKRI Pontianak dengan usia emasnya saat ini? Sebuah pernyataan yang tentunya layak menjadi refleksi bersama. Upaya untuk melihat diri ke dalam terkait dengan arah dan garis organisasi menjadi penting. Sebagai sebuah wadah belajar (kaderisasi) dan perjuangan, (para kader) PMKRI Pontianak diberi mandat untuk konsisten membumikan spirit perjuangannya dengan berkaca pada Visi organisasi ”terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati” dan Misi-nya “Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.”

Dalam hal ini, arah dan orientasi gerakan PMKRI dimaksud sebagai pilihan wilayah gerakan dan keberpihakan, sebagai upaya keterlibatan dalam mendorong proses perubahan dan transpormasi struktur sosial budaya, ekonomi dan politik. Termasuk pula dalam wilayah ini terkait dengan lingkungan hidup tentu menjadi tidak tabu untuk menjadi mainstream isu gerakan organisasi ini seperti yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir. Karakteristik yang ingin dicapai dari misi PMKRI diatas menyiratkan bahwa dengan segenap kekuatan berperan aktif dan menjadi bagian dari masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dan melakukan proses dialogis untuk mengembangkan pengetahuan, nalar, ketrampilan dan sikap anggota sehingga menjadi seseorang yang mengabdikan segenap pengetahuan dan kemampuannya melalui keterlibatan bersama masyarakat untuk melakukan perubahan dengan dijiwai nilai-nilai (1) cinta kasih (2) bonum comune (3) ber-iman (4) pengharapan (5) universal.

Dengan demikian arah dan orientasi gerakan PMKRI ditujukan kepada upaya membangun tatanan demokrasi yang memungkinkan terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana ditegaskan dalam Visi-Misi. Dengan demikian positioning PMKRI adalah sebagai sebuah organisasi kader intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan dengan garis perjuangan terlibat pada pusat-pusat persoalan sosial.
Disamping itu tiga benang merah menjadi dasar spiritualitas yang menjadi penting menyemangati para kader PMKRI yakni Kristianitas, intelektualitas, fraternitas. Makna Krintianitas dalam hal ini adalah keberpihakan kepada kaum tertindas (preferential option for the poor) dengan menempatkan Yesus sebagai teladan gerakan. Kemudian Fraternitas, memiliki makna dimana para kader diharapkan mampu memberi perngharagaan yang sama kepada sesama umat manusia sebagai wujud persaudaraan sejati dalam solidaritas kemanusiaan yang menembus sekat-sekat primordial. Sedangkan spirit Intelektualitas menyiratkan makna bahwa penguasaan ilmu pengetahuan oleh kader perhimpunan harus diabdikan bagi kesejahteraan umat manusia. Ketiga unsur inilah yang seharusnya selalu mengarahkan dan menyemangati segenap kader PMKRI dalam segala pola aktivitasnya dan yang akhirnya menjadi nilai pembeda, nilai lebih, nilai pengikat, serta menjadi nilai penguji dalam tataran kompetisi dengan mahasiswa lain yang non PMKRI.

Dalam hal pembinaan, pada dasarnya ditujukan untuk membantu membentuk para anggota PMKRI mencapai keunggulan kader dengan integritas pribadi yang utuh. Integritas pribadi yang utuh yakni yang memiliki Sensus Cristi yang hendak dicapai bercirikan; a) sensus chatolicus (rasa Kekatolikan), b) semangat man for others (panggilan hidup misioner yang menuntut sikap siap sedia. Bahwa setiap kegiatan hidup tidak hanya didasarkan pada kepentingan diri sendiri melainkan sejauh mungkin diabdikan pada kepentingan sesama yang lebih besar), c) sensus hominis (rasa kemanusiaan, terdapat kepekaan terhadap segala unsur manusiawi yang meliputi solidaritas pada setiap pribadi manusia), d) pribadi yang menjadi teladan (kemampuan untuk menjadi pribadi yang menjadi garam dan terang dunia, dalam pola pikir, sikap, dan tingkah laku, e) universalitas yakni sikap siap sedia untuk memasuki celah-celah dan dimensi kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan dan menerobos tembok-tembok diskriminasi dalam bentuk apapun, f) magis semper (semangat lebih dari sebelumnya yang hanya dapat dicapai dengan kerja keras, mutu, magis, dan profesional).

Melalui segala upayanya, PMKRI dalam seluruh orientasi dan kegiatannya berasaskan Pancasila, dijiwai Kekhatolikan, disemangati oleh Kemahasiswaan. Hal ini menegaskan bahwa setiap kader perhimpunan menjunjung tinggi semangat dan nilai-nilai Pancasila sebagai spirit kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijiwai nilai-nilai keyakinan dengan kemahasiswaan sebagai bagian penting dari eksistensi diri sebagai sebuah organisasi kader. Dalam aktivitasnya, PMKRI menjadi penting dipahami oleh multistakeholders. Bahwa PMKRI bukanlah sebuah organisasi yang ditujukan untuk terlibat dalam ranah politik praktis (alat politik atau alat kepentingan individu), namun dalam hal kamasyarakatan menuju kesejahteraan bersama (bonum commune) menjadi penting dan mutlak bagi PMKRI untuk mempunyai sikap politik terhadap permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara. Tentu pemahaman ini sangat familiar bagi mereka yang pernah berproses di PMKRI pada umumnya, sehingga menjadi tanggungjawab bersama juga agar arah perjuangan organisasi tetap terjaga.

Sebagai sebuah organisasi skala nasional dengan memiliki jaringan bahkan hingga ke tingkat internasional, PMKRI selayaknya memiliki posisi tawar yang strategis dalam perjuangannya untuk turut mewarnai dan memberi kontribusi pada persoalan sosial dan pembangunan di Tanah Air khususnya. Penghayatan atas spirit dan nilai-nilai perjuangan mutlak menjadi dasar yang harus dipahami dan dihidupi serta mengakar dalam diri setiap kader. Karena dengan sikap konsisten dan kontinue dalam menjaga nilai-nilai perjuangan yang disertai sikap kader yang idealis, akan menjadikan posisi organisasi mendapat tempat berharga di mata publik. Konsistensi sikap dalam menjaga nilai-nilai dan spirit perjuangan tersebut hendaknya tidak kalah oleh karena sikap dan pemikiran pragmatis kader yang cenderung berpikir instan (praktis) hanya untuk kepentingan jangka pendek.

Penting dipahami pula bahwa PMKRI adalah wadah kaderisasi dan perjuangan, bukan wadah untuk memuaskan kepentingan individu (pribadi) anggota semata. Sehingga dengan demikian, selayaknya para kader perhimpunan tidak gampang tergiring dalam pola pikir yang dangkal dalam memaknai keterlibatan dirinya sebagai bagian dari organisasi. Pilihan sikap untuk mengkotak-kotakkan diri dalam bingkai yang sempit misalnya terkait upaya menonjolkan identitas diri berdasarkan later belakang dengan sendirinya telah mengkerdilkan spiritualitas kader dan berpotensi mengoyak pondasi dan cita-cita organisasi. Sikap profesional akan sangat membantu setiap anggota untuk tidak terlarut pada persoalan individu yang terbaur dengan urusan organisasi. Keberanian setiap kader untuk mau membiasakan diri membuka ruang otokritik dalam diri dan internal perhimpunan akan semakin memberikan celah yang positif (sinyal) bagi eksistensi diri kader maupun organisasi. Adalah sangat keliru bila dalam benak kader PMKRI ada pemikiran bahwa sumber daya finansial (uang) sebagai faktor utama untuk “membesarkan” keberadaan organisasi yang bermartabat. Karena, konsistensi idealisme dalam menjaga spirit dan nilai perjuangan organisasi akan menjadi jauh lebih penting dan mutlak dari hanya sekedar menghambakan “meteri” untuk eksistensi organisasi agar bisa mendapat tempat di mata publik. Terlebih PMKRI juga bukanlah sebuah organisasi profit, tetapi mengusung misi sosial dan pelayanan. Penting diketahui pula bahwa dalam kaitannya dengan Hierarkhi Gereja secara organisatoris kelembagaan, posisi PMKRI setara (sama). Namun demikian sebagai anggota gereja, PMKRI berada dibawah koordinasi Gereja.

Apakah nilai-nilai ke-PMKRI-an tersebut telah membumi bagi setiap kader? Dan apakah kehadiran PMKRI telah berkontribusi maksimal dalam turut mewujudkan situasi masyarakat yang kondusif, berkeadilan, humanis dan egaliter dalam dinamika persoalan kemasyarakatan untuk terwujudnya keadilan sosial-kemanusiaan-persaudaraan sejati? Kedua pertanyaan ini kiranya pantas menjadi bahan permenungan bersama dalam momen bersejarah yang tidak akan pernah terulang di Usia Emas ini. Semoga semboyan spiritual “Religio Omnium Scientarium Anima” (Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan) dan semboyan misioner “Pro Ecclesia Et Patria” (Untuk Gereja dan Tanah Air) yang ada selama ini masih dihidupi, tidak sekedar bergaung tanpa makna. Menjadi tantangan dan tanggungjawab bersama komponen perhimpunan untuk tetap menjaga garis perjuangan organisasi ini agar tetap pada jalurnya.

Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada PMKRI Pontianak Santo Thomas More yang memasuki Usia Emas. Kiranya kehadiran PMKRI Pontianak semakin dekat di hati publik oleh karena perjuangannya yang murni dan konsisten diarahkan untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. PETRA-ROSA. Semoga. []

*) Penulis; Anggota biasa PMKRI Pontianak (Ketua Presidium periode 2008-2009).
Hp. 085245251907,
Email. borneodamai@yahoo.com
Blog. www.inspirasi-hendrikusadam.blogspot.com

Catatan: Nama para pendiri telah diperbaiki sesuai usulan Pak Justinus Mardi (Ketua PMKRI Pontianak Pertama) kepada penulis.

Diterbitkan dalam Harian Borneo Tribune Pontianak pada Minggu, 27 Maret 2011.

Senin, 28 Februari 2011

Memetik Hikmah Berharga dari Kasus Pro-Kontra Pernyataan Professor Tamrin AT


By. Hendrikus Adam*

Apa yang disampaikan melalui pernyataan Prof. DR. Thamrin Amal Tomagola (TAT) seorang Sosiolog Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli (karena permohonan sendiri-lihat surat elektronik ybs.) dalam sidang kasus asusila video mesum Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia, khususnya warga suku Dayak. Kecamanan tersebut sebagai respon atas pernyataan TAT dalam sidang di Pengadilan Bandung pada tanggal 30 Desember lalu dan telah dianggap telah melukai hati masyarakat Dayak khususnya.

Wujud dari aksi protes, masyarakat Dayak menuntut pertanggungjawaban TAT untuk memohon maaf dan mengklarifikasi serta menarik pernyataannya. Disamping itu juga menuntut agar TAT mempertanggungjawabkan pernyataannya serta diproses secara hukum negara dan di hukum adat. Sejumlah tuntutan tersebut telah disampaikan secara nasional yang dilakukan baik melalui surat protes dengan melakukan somasi, maupun seperti yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2010 melalui aksi massa di sejumlah daerah basis masyarakat Dayak dan bahkan dilakukan di ibu kota negara (Bundaran HI, Jakarta).

Sebagaimana diketahui bahwa kecaman terhadap TAT atas pernyataannya yang menganggap kasus video porno Ariel Peterpan tidak meresahkan masyarakat Indonesia dan kemudian mencontohkan salah satunya dari tiga komunitas masyarakat yang disebutkan adalah Suku Dayak. Dikatakan Thamrin (merujuk hasil riset tahun 1982-1983 saat menjabat sebagai Konsultan di Departemen Transmigrasi), di masyarakat Dayak bersenggama diluar ikatan perkawinan adalah hal yang biasa.

Kecamanan karena merasa tidak terima muncul. Warga yang merespon pernyataan TAT menilai bahwa apa yang disampaikan tentu bukan hal yang biasa. Terlebih oleh seorang akademisi yang mumpuni dengan gelar Strata 3 (Doktor) bahkan sebagai guru besar (Professor) di perguruan tinggi ternama Tanah Air. Apa yang disampaikan TAT adalah sebuah pernyataan yang luar biasa (diluar biasanya) karena "tidak sesuai fakta" dan cenderung general (butuh penjelasan utuh dari yang bersangkutan). Pernyataan yang tersebar meluas hingga dapat diakses warga dunia tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan presenden negatif atas eksistensi masyarakat suku Dayak khususnya yang berpotensi dapat dimaknai secara general oleh siapa saja.

Oleh karenanya, wajarlah kiranya masyarakat Dayak meresponnya dengan meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk mengingatkan serta memberikan pembelajaran bersama mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam menyampaikan segala hal berkenaan dengan apek SARA yang memang sangat sensitif. Terlepas bahwa apa yang disampaikan bersumber dari informasi ilmiah, tetapi butuh klarifikasi utuh karena isu sensitif ini malah dapat menjadi pemicu perpecahan dan gejolak di masyarakat seperti yang sedang berlangsung melalui riak-riak yang berkembang beberapa waktu lalu.

Semangat penghormatan dengan mau menyadari eksistensi orang lain dengan latar belakang identitas beragam dan sekaligus sebagai bagian dari khasanah pembentuk budaya bangsa memang selayaknya mendapat tempat di hati setiap anak negeri ini. Dengan demikian, kekeliruan dan atau kesalahan sekalipun menjadi penting untuk diperjelas melalui upaya klarifikasi.

Dalam bingkai semangat ke-Indoesiaan yang berbhineka tunggal ika, hemat penulis pernyataan Prof TAT tentu sangat riskan dan karena sangat rentan (sekalipun maksud beliau tidak sampai pada penghinaan, sehingga memang butuh klarifikasi dari ybs.) memunculkan disintegrasi khususnya karena dapat membangun persepsi sesat pikir bagi publik atas pemahamannya terhadap kelompok maupun komunitas tertentu.

Statemen seperti ini juga sangat riskan bila dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk malah memperuncing keadaan dengan mengentalkan isu bernuansa SARA. Karenanya fenomena ini (kalau dianggap sebuah kesalahan), bukan hanya dapat melukai hati warga suku Dayak khususnya, tetapi juga ’menyobek’ semangat kebersamaan dalam Kebhinekaan. Pernyataan Sang Prof juga akhirnya berdampak "melukai" dunia akademis khususnya almamater tempat beliau mengabdi, karena cenderung mendapat respon yang kontraproduktif dari masyarakat yang merasa keberatan.

Hemat penulis, masyarakat Dayak (juga komunitas masyarakat lainnya) adalah bagian dari komunitas yang memiliki ”posisi” sama dengan kelompok masyarakat lainnya untuk sama-sama penting untuk dihargai. Sebagai bagian dari komponen bangsa dengan identitas adat istiadat, sistem nilai dan budaya yang dimiliki, setiap komunitas masyarakat adalah komponen pemersatu dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, bila pernyataan Professor DR. Tamrin AT harus disikapi maka sebenarnya ini juga bagian dari persoalan bersama segenap komponen bangsa.

Pernyataan Prof TAT harusnya tidak dilihat dalam bingkai yang ”sempit” semata yakni misalnya sebagai persoalan yang hanya melukai hati orang Dayak semata, tetapi sesungguhnya juga sebagai persoalan seluruh anak negeri yang masih meyakini perlunya semangat egaliter dan kebersamaan untuk dirawat dalam bingkai semangat kebangsaan. Pernyataan tersebut bukan hanya ”duka” bagi orang Dayak, tetapi juga ”duka” untuk Indonesia. Berangkat dari dinamika yang telah menjadi fenomena meluas ini, maka setiap komponen bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa dan komunitas-komunitas masyarakatnya diajak untuk memetik pelajaran berharga. Kalaupun ini sebagai sebuah kesalahan omong dan atau kekeliruan kutipan, maka selayaknya di respon dengan baik oleh mereka yang merasa dilukai. Tetapi, fenomena ini sudah terlanjur direspon dengan beragam sikap saat itu.

Alhasil dari proses yang telah berlangsung, beberapa waktu lalu telah dilangsungkan ritual (Hukum) Adat sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat Dayak yang disiarkan secara terbuka melalui televisi nasional (TVRI). Terlepas dari persoalan nilai (sanksi) adat dan lokasi pelaksanaan ritual adat, maka yang telah terjadi adalah Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola telah berjiwa besar dengan ketulusannya menerima bentuk “sanksi” atas (hukum) Adat yang ditimpakan kepadanya. Bersama para keluarga dan para rekan, beliau menunjukkan sikap hormatnya atas keberadaan (hukum) Adat Dayak. Ritual Adat sekaligus permohonan itu menggema. Dengan demikian, polemik seputar pernyataannya yang sempat kontraversi pulih. Sikap dan jiwa besar Pak Tamrin AT pantas diapresiasi dengan harapan hal yang sama dan atau sejenisnya tidak terulang lagi.

Atas dinamika ini, menurut hemat penulis peristiwa tersebut menyisakan ruang untuk masyarakat Dayak khususnya dan warga Indonesia umumnya agar dapat melakukan refleksi bersama. Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, agar hal yang justeru dapat mengusik semangat multikulturalisme tidak terulang kembali, baik oleh yang bersangkutan maupun oleh setiap anak negeri ini. Setiap diri kita tentu tidak menginginkan pernyataan yang tidak patut kepada sesama, dan juga tidak diperkenankan dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari entitas bangsa.

Penghormatan terhadap komunitas manapun perlu dipelihara dengan hidup baik dan harmonis antar satu dengan lainnya. Demikian sebaliknya, tentu tidak baik pula bila kita terlalu gampang melihat persoalan yang menyinggung SARA direspon secara reaktif yang malah dapat memberi dampak yang destruktif. Pastilah butuh gagasan rasional yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi.
Beberapa hal yang berikut kiranya dapat menjadi ”buah yang layak dipetik” sebagai pelajaran bersama untuk tetap menempatkan persoalan tersebut pada koridor dan semangat perdamaian maupaun kebersamaan dalam bingkai NKRI;

Pertama, bahwa pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola harus diakuii bahwa secara spontan telah melukai perasaan masyarakat Dayak khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya karenanya memang harus dipertanggungjawabkan serta diklarifikasi oleh yang bersangkutan seperti yang elah dilakukan beliau saat itu. Hal ini juga sebagai peringatan bagi setiap warga negara agar tidak gampang menyatakan pendapat yang justeru berpotensi dapat melukai perasan komunitas maupun pihak lain.

Kedua, bahwa dunia akdemis umumnya dan Universitas Indonesia khususnya menurut hemat penulis juga turut ”ternodai” sebagai dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Sebagai seorang guru besar, namun hasil penelitian yang dipaparkan tidak cukup argumentatif (masih sangat lemah dengan informasi yang masih terbatas bisa dipahami publik) sehingga klarifikasi dari yang bersangkutan memang perlu. Ketiga, pernyataan Prof. Thamrin yang menggunakan sampel 10 orang ibu-ibu usia subur terkait dengan hasil riset di Kalimantan Barat dan Papua Selatan menujukkan bahwa begitu rentanya kaum perempuan sebagai ”komoditas” dalam berbagai lini kehidupan. Sangat mungkin berpengaruh pada streotype negatif publik. Karenanya, isu perempuan mesti mendapat tempat dalam segala aspek kehidupan untuk turut dihargai.

Keempat, dinamika mengenai pernyataan Prof. Tamrin hendaknya dapat menjadi refleksi bersama masyarakat Dayak khususnya dan segenap komponen bangsa maupun komunitas-komunitas pada umumnya, agar semakin bergiat melihat dan mendalami serta menumbuhkan rasa memiliki atas nilai budaya dan adat istiadat yang diyakini ada dan hidup dalam komunitas masing-masing. Dengan demikian setiap komponen bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai dan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI. Pertanyaan replektif bagi kita (masing-maisng komunitas); apakah nilai-nilai luhur itu masih hidup dan dihidupi dalam keseharian yang diakui masih ada?

Kelima, kalaupun pernyataan Prof Thamrin dianggap sebagai hal yang perlu dikritisi dan bahkan menjadi persoalan bagi masyarakat Dayak khususnya. Maka hemat penulis, ini kiranya dapat menjadi "warning" untuk mulai memikirkan persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya untuk diulas secara kritis terkait dengan keberadaan masyarakat Dayak yang saat ini terancam sumber hidupnya sebagai dampak dari model global pembangunan yang berujung pada terabaikannya hak-hak rakyat karena kebijakan yang cenderung eksploitatif.

Keenam, belajar dari fenomena ini kita (setiap diri manusia dengan beragam karakter dan identitasnya) diajak untuk berani serta rela meminta maupun memberi maaf. Karena sesungguhnya, keagungan nilai luhur yang ada pada seseorang maupun komunitas menurut hemat penulis juga dimanifestasikan dengan sikap pemaaf yang dimiliki. Maaf tentu saja "wajib" disertai kesadaran dan komitmen dari yang bersangkutan untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Hati yang dingin dilandasi dengan semangat Adil ka’ Talino, Baruramin ka’ Saruga, Basengat ka' Jubata (adil terhadap sesama, bercermin ke surga dalam setiap tindakan, bernafaskan kepada Tuhan sebagai sumber hidup) hendaknya dapat menjadi spirit agar perdamaian dengan Tuhan, alam, dan sesama dapat menjadi kenyataan. Semangat penghormatan pihak lain terhadap eksistensi (hukum) Adat Dayak khususnya sebagaimana yang dilakukan Pak Tamrin Amal Tomagola patut menjadi refleksi bersama, karena bila orang lain saja menghormati adat dan nilai-nilai luhur yang dimiliki, maka selayaknya pulalah hal itu mestinya dapat dijunjung pula oleh manusia Dayak itu sendiri. Saling menghargai dan menghormati atas semangat kemanusiaan dalam bingkai NKRI menjadi tanggungjawab bersama segenap komponen bangsa yang beragam.. Semoga!

*) Penulis adalah Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009. Peminat isu HAM, lingkungan, perempuan dan peace building. Sekarang aktif di lembaga Walhi Kalbar.



Sabtu, 19 Februari 2011

Proficiat untuk Jiwa Besar Pak Tamrin Amal Tomagola


By. Hendrikus Adam

Berawal dari pemberitaan di media yang mengutif pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola saat menjadi saksi ahli dalam kasus Sidang Video Aril cs di Pengadilan Negeri Bandung 30 Desember 2010 silam, dinamika respon masyarakatpun menyeruak. Sejumlah kalanganpun akhirnya merespon isi pemberitaan di media kala itu. Warga Dayak khususnya melakukan sejumlah protes di Pulau Kalimantan. Tidak terkecuali di Kalimantan Barat.

Tanggal 8 Januari 2011, menjadi puncak dari rangkaian protes sebagian masyarakat Dayak di empat provinsi Kalimantan. Bahkan juga dilangsungkan aksi di Ibu Kota Negara hingga dua kali. Respon dari aksi ini, pihak Pak Thamrin kemudian menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi “sanksi” adat. Maka kemudian digelarlah ritual adat untuk memulihkan keadaan yang dilangsungkan di provinsi Kalimantan Tengah.

Pak Thamrin Amal Tomagola sebagaimana diberitakan sejumlah media datang dilokasi bersama pihak keluarga. Kawan-kawan media lokal, nasional dan bahkan internasional beramai-ramai datang ingin menyaksikan peristiwa tersebut. Warga masyarakatpun ramai datang. Juga hadir perwakilan komunitas masyarakat Dayak di empat provinsi di Pulau Kalimantan.

Ditengah berlangsungnya ritual adat, suasana haru membahana. Ritual adat menjadi hal yang menarik sebagai bagian dari puncak untuk memulihkan situasi. Jiwa besar, penghormatan dan ketulusan menyampaikan maaf patut diapresiasi. Terlepas dari nilai sanksi dan lokasi pelaksanaan kegiatan ini, sikap dan langkah Pak Tamrin untuk memenuhi (sanksi) Adat yang ditimpakan padanya adalah sebuah wujud penghargaan tinggi yang bersangkutan terhadap (hukum) Adat dan nilai-nilai luhur yang diyakini masih hidup dalam setiap diri dan komunitas manusia Dayak. Dengan demikian, kondisi ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan nilai-nilai luhur yang diyakini masih dihidupi termasuk (Hukum) Adat itu sendiri.

Sikap elegan yang telah ditunjukkan dengan keberanian menyampaikan maaf adalah wujud dari kebesaran jiwa sebagai manusia yang bermartabat. Demikian pula ketulusan dalam memaafkan tentu menjadi nilai luhur yang juga tentu ada pada setiap diri manusia, termasuk manusia Dayak. Pelajaran yang patut dipetik dari peristiwa ini adalah pentingnya sistim nilai yang berlaku dalam setiap komunitas manapun sesuai dengan kekhasannya untuk tetap dijaga, pertahankan dan di hargai sebagai bagian dari khasanah budaya bangsa. Semangat dan penghargaan atas adat dan sistem nilai yang ada memang harus lahir dari komunitas masyarakat itu sendiri, karena dengan demikian akan sangat mungkin dihargai oleh orang lainnya.

Fenomena yang baru saja terjadi adalah bagian dari tantangan dari hidup berbangsa dan bertanah air yang harus direspon secara positif untuk semakin menyadari bahwa sesungguhnya kita hadir dengan sisi dan warna yang beragam. Karenanya, sikap tulus dan egaliter harus menjadi dasar dalam menghadapi realita atas kecenderungan yang mungkin saja terjadi hal yang keliru.
Fenomena yang terjadi hendaknya dapat menjadi refleksi pula bagi kita untuk dapat lebih jeli melihat persoalan rill yang sungguh dihadapi dan ada didepan mata saat ini. Termasuk persoalan terkait dengan keberadaan masyarakat adat pada umumnya terkait dengan perampasan dan pengabaian hak atas kawasan kelola sebagai dampak dari kebijakan pembangunan.

Akhirnya, kita punya tanggungjawab sama untuk melahirkan diri dan setiap pribadi sebagai manusia yang bermartabat dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian dalam keberagaman. Penghargaan terhadap Adat dan nilai-nilai yang ada di suatu komunitas manapun menjadi penting. Demikian pula jiwa besar dan sikap tulus khususnya dalam menyampaikan maaf untuk tujuan yang lebih baik menjadi penting dimiliki. Atas jiwa besar dan kerendahan hati seorang Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola untuk menyampaikan maaf dan mengakui Adat yang dijalain, saya sampaikan terima kasih, salut dan proficiat.

*) Hendrikus Adam, Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009.

Jumat, 21 Januari 2011

Pelajaran dari Statement Prof Thamrin?


By. Hendrikus Adam*

Pernyataan Prof. DR. Thamrin Amal Tomagola (TAT) seorang Sosiolog Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli (karena permohonan sendiri-lihat surat elektronik ybs.) dalam sidang kasus asusila video mesum Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia, khususnya warga suku Dayak. Kecamanan tersebut sebagai respon atas pernyataan TAT dalam sidang di Pengadilan Bandung pada tanggal 30 Desember lalu dan telah dianggap telah melukai hati masyarakat Dayak khususnya. Wujud dari aksi protes, masyarakat Dayak menuntut pertanggungjawaban TAT untuk memohon maaf dan mengklarifikasi serta menarik pernyataannya. Disamping itu juga menuntut agar TAT mempertanggungjawabkan pernyataannya serta diproses secara hukum negara dan di hukum adat. Sejumlah tuntutan tersebut telah disampaikan secara nasional yang dilakukan baik melalui surat protes dengan melakukan somasi, maupun seperti yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2010 melalui aksi massa di sejumlah daerah basis masyarakat Dayak dan bahkan dilakukan di ibu kota negara (Bundaran HI, Jakarta).

Sebagaimana diketahui bahwa kecaman terhadap TAT atas pernyataannya yang menganggap kasus video porno Ariel Peterpan tidak meresahkan masyarakat Indonesia dan kemudian mencontohkan salah satunya dari tiga komunitas masyarakat yang disebutkan adalah Suku Dayak. Dikatakan Thamrin (merujuk hasil riset tahun 1982-1983 saat menjabat sebagai Konsultan di Departemen Transmigrasi), di masyarakat Dayak bersenggama diluar ikatan perkawinan adalah hal yang biasa.

Bagi warga yang merespon keras pernyataan TAT menilai bahwa apa yang disampaikan tentu bukan hal yang biasa. Terlebih oleh seorang akademisi yang mumpuni dengan gelar Strata 3 (Doktor) bahkan sebagai guru besar (Professor) di perguruan tinggi ternama Tanah Air. Apa yang disampaikan TAT adalah sebuah pernyataan yang luar biasa karena "tidak sesuai fakta" dan cenderung general (butuh penjelasan utuh dari yang bersangkutan). Statemen yang tersebar meluas hingga dapat diakses warga dunia tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan presenden negatif atas eksistensi masyarakat suku Dayak khususnya. Oleh karenanya, wajarlah kiranya masyarakat Dayak meresponnya dengan meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk mengingatkan serta memberikan pembelajaran bersama mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam menyampaikan segala hal berkenaan dengan apek SARA yang memang sangat sensitif. Terlepas bahwa apa yang disampaikan bersumber dari informasi ilmiah, tetapi butuh klarifikasi utuh karena isu sensitif ini malah dapat menjadi pemicu perpecahan dan gejolak di masyarakat seperti yang sedang berlangsung melalui riak-riak yang berkembang akhir-akhir ini.

Semangat penghormatan dengan mau menyadari eksistensi orang lain dengan latar belakang identitas beragam dan sekaligus sebagai bagian dari khasanah pembentuk budaya bangsa memang selayaknya mendapat tempat dihati setiap anak negeri ini. Dengan demikian, kekeliruan dan atau kesalahan sekalipun menjadi penting untuk diperjelas melalui upaya klarifikasi.

Dalam bingkai semangat ke-Indoesiaan yang berbhineka tunggal ika, hemat penulis pernyataan Prof TAT tentu sangat riskan dan karena sangat rentan memunculkan disintegrasi khususnya karena dapat membangun persepsi sesat pikir bagi publik atas pemahamannya terhadap kelompok maupun komunitas tertentu. Statemen seperti ini juga sangat riskan bila dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk malah memperuncing keadaan. Karenanya fenomena ini (kalau dianggap sebuah kesalahan), bukan hanya dapat melukai hati warga suku Dayak khususnya, tetapi juga ’menyobek’ semangat kebersamaan dalam Kebhinekaan. Pernyataan Sang Prof juga akhirnya berdampak "melukai" dunia akademis khususnya almamater tempat beliau mengabdi. karena mendapat respon yang kontraproduktif dari masyarakat yang merasa keberatan.

Hemat penulis, masyarakat Dayak (juga komunitas masyarakat lainnya) adalah bagian dari komunitas yang memiliki ”posisi” sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Sebagai bagian dari komponen bangsa dengan identitas adat istiadat, sistem nilai dan budaya yang dimiliki, setiap komunitas masyarakat adalah komponen pemersatu dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, bila pernyataan Professor DR. Tamrin AT harus disikapi maka sebenarnya ini juga bagian dari persoalan bersama segenap komponen bangsa.

Pernyataan Prof TAT harusnya tidak dilihat dalam bingkai yang ”sempit” semata sebagai persoalan yang melukai hati orang Dayak, tetapi juga persoalan seluruh anak negeri yang masih meyakini perlunya semangat egaliter dan kebersamaan untuk dirawat. Pernyataan tersebut bukan hanya ”duka” bagi orang Dayak, tetapi juga ”duka” untuk Indonesia. Berangkat dari dinamika yang telah menjadi fenomena meluas ini, maka setiap komponen bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa dan komunitas-komunitas masyarakatnya diajak untuk memetik pelajaran berharga.Kalaupun ini sebagai sebuah kesalahan omong dan atau kekeliruan kutipan, maka selayaknya di respon dengan baik. Tetapi, fenomena ini sudah terlanjur direspon.

Sambil menunggu proses dan bentuk pertanggungjawaban (termasuk juga permohonan maaf yang disampaikan secara terbatas) dari yang bersangkutan sebagai respon atas sejumlah tuntutan masyarakat Dayak, maka pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola menurut hemat penulis menyisakan ruang untuk melakukan refleksi bersama. Harus menjadi pelajaran bersama, agar hal yang justeru dapat mengusik semangat multikulturalisme tidak terulang kembali. Setiap diri kita tentu tidak menginginkan pernyataan yang tidak patut kepada sesama, dan juga tidak diperkenankan dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari entitas bangsa. Penghormatan terhadap komunitas manapun perlu dipelihara dengan hidup baik dan harmonis antar satu dengan lainnya. Demikian sebaliknya, tentu tidak baik pula bila kita terlalu gampang melihat persoalan yang menyinggung SARA direspon secara reaktif yang malah dapat memberi dampak yang destruktif. Pastilah butuh gagasan rasional yang tetap berpegan teguh pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi.

Beberapa hal yang berikut kiranya dapat menjadi pelajaran bersama untuk tetap menempatkan persoalan tersebut pada koridor dan semangat perdamaian maupaun kebersamaan dalam bingkai NKRI; pertama, bahwa pernyataan Prof. DR. Tamrin Amal Tomagola harus diakuii bahwa secara spontan telah melukai perasaan masyarakat Dayak khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya karenanya memang harus dipertanggungjawabkan serta diklarifikasi oleh yang bersangkutan. Hal ini juga sebagai peringatan bagi setiap warga negara agar tidak gampang menyatakan pendapat yang justeru berpotensi dapat melukai perasan komunitas maupun pihak lain.

Kedua, bahwa dunia akdemis umumnya dan Universitas Indonesia khususnya menurut hemat penulis juga turut ternodai sebagai dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Sebagai seorang guru besar, namun hasil penelitian yang dipaparkan tidak cukup argumentatif (masih sangat lemah dengan infrmasi yang maish terbatas bisa dipahami publik) sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. Ketiga, pernyataan Prof. Thamrin yang menggunakan sampel 10 orang ibu-ibu usia subur terkait dengan hasil riset di Kalimantan Barat dan Papua Selatan menujukkan bahwa begitu rentanya kaum perempuan sebagai ”komoditas” dalam berbagai lini kehidupan. Sangat mungkin berpengaruh pada streotype negatif publik. Karenanya, isu perempuan mesti mendapat tempat dalam segala aspek kehidupan untuk turut dihargai.

Keempat, dinamika mengenai statemen Prof. Tamrin hendaknya dapat menjadi refleksi bersama masyarakat Dayak khususnya dan segenap komponen bangsa maupun komunitas-komunitas pada umumnya, agar semakin bergiat melihat dan mendalami serta menumbuhkan rasa memiliki atas nilai budaya dan adat istiadat yang diyakini ada dan hidup dalam komunitas masing-masing. Dengan demikian setiap komponen bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai dan semangat kebersamaan dalam bingkai NKRI. Pertanyaan replektif bagi kita (masing-maisng komunitas); apakah nilai-nilai luhur masih hidup dan dihidupi dalam keseharian yang diakui masih ada?

Kelima, kalaupun pernyataan Prof Thamrin dianggap sebagai hal yang perlu dikritisi dan bahkan menjadi persoalan bagi masyarakat Dayak khususnya. Maka hemat penulis, ini kiranya dapat menjadi "warning" untuk mulai memikirkan persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya untuk diulas secara kritis terkait dengan keberadaan masyarakat Dayak yang saat ini terancam sumber hidupnya sebagai dampak dari model global pembangunan.

Keenam, belajar dari fenomena ini kita diajak untuk berani serta rela meminta maupun memberi maaf. Karena sesungguhnya, keagungan nilai luhur yang ada pada seseorang maupun komunitas menurut hemat penulis juga dimanifestasikan dengan sikap pemaaf yang dimiliki. Maaf tentu saja "wajib" disertai kesadaran dan komitmen dari yang bersangkutan untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Hati yang dingin dilandasi dengan semangat Adil ka’ Talino, Baruramin ka’ Saruga, Basengat ka Jubata (adil terhadap sesama, bercermin ke surga dalam setiap tindakan, Tuhan sebagai sumber hidup) hendaknya dapat menjadi spirit agar perdamaian dengan Tuhan, alam, dan sesama dapat menjadi kenyataan. Semoga!...

*) Penulis adalah Ketua PMKRI Pontianak periode 2008-2009, sekarang aktif di lembaga Walhi Kalbar.

Sabtu, 18 September 2010

Hentikan Kriminalisasi Terhadap MA!

Oleh Hendrikus Adam*

Keberadaan masyarakat di daerah pedalaman khususnya Masyarakat Adat adalah bagian dari warga di republik ini yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sebagaimana mestinya secara beradab. Hal ini didasarkan pada pemahaman universal yang harusnya mengakar dalam pemahaman yang sama bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaanNya. Sehingga dengan demikian selayaknya dihargai.

Keberadaan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari segala potensi sumber daya alam yang ada di perut bumi adalah sebuah realitas dari kehidupan mereka yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Bagi masyarakat Dayak khususnya, berbagai aspek kehidupan seperti hutan; tanah dan air merupakan tiga komponen sumber hidup dan kehidupan yang sangat vital sebagaI penunjang keberlangsungan hidup. Hutan, tanah dan air merupakan ”apotik” dan ”supermarket” bagi masyarakat adat. Ketiganya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antar satu sama lain.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan iklim investasi atas nama pembangunan dengan dalih kesejahteraan dalam berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan ”nafsu serakah” dari segelintir oknum tertentu saja, kekayaan sumber daya alam disekitar lingkungan tempat tinggal yang merupakan wilayah kelola masyarakat adat kini terancam. Masyarakat adat ”dipaksa” dan terpisah dari sumber hidup dan kehidupanya (hutan-tanah-air). Aset sumber daya alam rakyat berangsur-angsur mengalami kepunahan.

Masuknya investasi perkebunan skala besar dalam bentuk apapun (perkebunan sawit, HTI dan lainnya) diwilayah kelola masyarakat adat yang sejak belasan bahkan puluhan tahun silam dan hingga kini, marak dilakukan sebagai buah dari kebijakan penguasa karena telah memberikan perizinan tanpa memberikan informasi yang utuh bagi masyarakat akhirnya melahirkan sejumlah konsekuensi logis. Juga bahkan berakhir tragis dan memprihatinkan. Pasti dapat dibayangkan ketika akses sumber daya alam di wilayah kelola warga dikuras untuk kepentingan pemodal, maka yang terjadi masyarakat setempat kehilangan sumber hidup dan kehidupannya.

Hutan, tanah dan air yang awalnya utuh harus berubah menjadi hamparan tanaman yang sesungguhnya tidak biasa dengan kondisi masyarakat lokal. Bahkan sumber air menjadi rusak dan tanah tidak lagi menjadi hak milik karena ”diambil” para spekulan yang mengaku menanamkan investasi. Celakanya, masyarakat adat yang kemudian sadar melakukan perlawanan menolak masuknya investasi namun disadari akan mengancam keberadaan wilayah kelola mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang kolot, bodoh dan tidak tahu diuntung. Bahkan dianggap menolak pembangunan. Adalah benar bahwa masyarakat adat menolak pembangunan yakni pembangunan yang menindas dan mengancam kehidupan dan masa depan mereka.

Sejumlah istilah-istilah yang kemudian berpotensi ”membodohi” seringkali digunakan untuk menjebak dan membuat warga sebagai pemilik lahan kelola terbuai dan bahkan tidak berdaya, seringkali disuguhkan seperti; lahan tidur, tanah negara, orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya. Istilah-istilah ini harusnya disadari oleh warga kita saat ini. Terasa sangat aneh misalnya ketika ada pihak lain yang seakan ”risih” dan kemudian mengatakan bahwa lahan kelola disekitar masyarakat dianggap sebagai ”lahan tidur” dan juga seringkali mengklaim bahwa tanah yang dipertahankan rakyat adalah tanah negara. Tanah memang organ vital sebagai sumber produksi penting bagi kelangsungan hidup warga. Namun demikian, harusnya tidak perlu ada”oknum para spekulan” yang merasa risih ketika hutan-tanah-air yang ada disekitar perkampungan masyarakat tetap alami dan apa adanya disaat masyarakat setempat masih mengandalkan sumber kehidupan dengan cara yang dilakukan selama ini seperti menoreh, bertani, berburu dan lainnya. Karena tanah yang dianggap ”lahan tidur” itu juga pada akhirnya akan dikelola oleh karena keluarga mereka akan terus bertambah dari waktu kewaktu. Sikap menjaga hutan-tanah-air dengan tidak menghabiskan/menghabiskan segala potensi sumber daya alam yang ada seperti ini harusnya diapresiasi oleh berbagai pihak (termasuk penguasa) sebagai bentuk dari kebijakan dan ketidakserakahan masyarakat adat, namun tetap berorientasi pada masa depan.

Demikian pula dengan istilah-istilah seperti; orang gajian, karyawan, kantor, upah dan istilah lainnnya yang harus diakui sebagai bagian dari ”jurus” para spekulan untuk membuai rakyat pemilik lahan kelola, namun seringkali tidak pernah disadari. Dengan sebutan dari istilah seperti ini seringkali membuat warga merasa sebagai orang yang memiliki ”kelas sosial” yang tinggi, sekalipun hasil keringat yang diterima masih jauh dari harapan. Namun demikian, perlu disadari bahwa apapun istilah yang digunakan dalam dunia investasi skala besar yang menyertakan sekelompok orang menjadi tenaga kerja bahwa posisi mereka sesungguhnya adalah sebagai buruh. Tentu kondisi ini sangat berbeda dengan keberadaan seseorang atau sejumlah orang-orang yang berpropesi sebagai petani karet yang juga biasanya melakukan aktifitas berladang, mereka bukan hanya sebagai pemilik namun juga sebagai tuan atas usahanya sendiri. Ini berarti bahwa setiap orang yang bekerja sebagai petani karet tidak perlu merasa rendah diri, sebaliknya tetap banggalah dengan predikat ini.

Atas berbagai dinamika dan sejumlah motif yang dilakukan para spekulan, rakyat dituntut untuk mawas diri dan berhati-hati. Dengan demikian layak kiranya kita ragukan niat baiknya bila ada para spekulan maupun pihak asing yang merasa ”risih” dengan hutan-tanah-air yang dimiliki masyarakat adat saat ini. Sebuah refleksi berikut kiranya pantas menjadi catatan penting: Salahkah bila kondisi HUTAN yang ada disekitar lingkungan masyarakat adat tetap utuh?; Salahkah bila TANAH yang ada tetap dimiliki oleh rakyat tanpa harus diserahkan pada para spekulan?; Salahkah bila kondisi AIR (sungai dan berbagai sumber air) yang ada tetap bening dengan kesejukan alaminya? Tentu, ketiga sumber hidup dan kehidupan ini diharapkan tetap menjadi kebanggaan kita bukan? Dan hanya orang serakah yang akan menyangkal dan mengatakan tidak setuju dengan sejumlah pertanyaan refleksi tersebut.

Berbagai kasus kriminalisasi masyarakat seringkali terjadi disejumlah daerah. Kasus Penangkapan dua warga Semunying Jaya (Momonus/Kades-Jamaludin/BPD) tahun 2006 silam di Bengkayang, penahanan tiga warga Keruap Pelaik di Kecamatan Menukung Melawi, penahanan dua masyarakat adat (Andi-Japin) di Ketapang yang berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah dan SDA dari PT. (Bangun Nusa Mandiri/BNM) adalah sejumlah persoalan yang penting menjadi catatan bersama betapa peran negara masih sangat rapuh dalam melindungi hak-hak warganya. Demikian halnya dengan kriminalisasi terhadap dua orang ibu rumah tangga di Kampung Sanjan Emberas Kabupaten Sanggau mengambil ”sisa” brondolan sawit yang tidak lagi terpakai adalah sisi lain dari sebuah realitas yang terjadi akhir-akhir ini, betapa keberadaan masyarakat adat yang awalnya sebagai pemilik wilayah kelola justeru seringkali harus menelan pil pahit, karena tidak lagi menjadi tuan atas tanah yang dimiliki. Pendekatan keamanan dengan menggunakan aparat (polisi-brimob dll) dan menempuh jalur hukum negara (positif) dengan perlindungan sejumlah oknum ”aparat” seringkali menjadi bagian dari cara yang seringkali ditempuh bagi investor guna melindungi usahanya. Padahal dalam sisi yang lain, pihak aparat tidak semestinya ”ngepam” di areal kawasan perusahaan.

Di Sintang, kriminalisasi oleh pihak pemodal (PT. Finnantara Intiga yang saat ini dimiliki Sinar Mas Groups dan Inhutani III) juga dialami 15 orang warga Sejirak (dua diantaranya dibebaskan) yang membuka lahan untuk perladangan diatas tanah yang secara defakto dimiliki mereka. Selama 15 hari mereka harus mendekam dalam jeruji besi Polres Sintang beberapa waktu lalu (baru ditangguhkan penahanannya sehari sebelum pelantikan Bupati Sintang, 25/8), dan kini masih tetap harus melapor sekali dalam setiap Minggu dengan biaya yang tentu saja tidak sedikit dikeluarkan karena harus menempuh berjam-jam perjalanan lamanya dari kampung menuju Kantor Polres di ibukota Kabupaten Sintang. Dalam setiap kali turun setidaknya seratus ribu harus dirogoh dari saku untuk keperluan turun ke Kota Sintang.

Bila memang harus melapor, maka sedianya pihak terkait dapat lebih bijak memberikan keringanan masa wajib lapor sekali dalam sebulan misalnya. Atau bahkan dihentikan proses hukum ini! Pihak pelapor juga hendaknya tidak memaksakan kehendak tanpa melakukan koreksi atas kinerja manajemen yang dilakukan selama ini.

Latar belakang yang menjadikan warga melakukan tindakan ”nekad” tersebut harusnya dilihat secara jernih dan hendaknya menjadi dasar dari proses penyelesaian persoalan yang terjadi. Keterbatasan lahan pertanian untuk bercocok tanam/bertani, sikap tertutup pihak perusahaan (non transparan), kinerja perusahaan yang justeru dirasakan warga tidak memberikan kontribusi, ketidakkonsistenan terhadap kesepakatan bersama dan tidak terawatnya tanaman di areal PT. Finnantara adalah sejumlah realitas yang mesti menjadi catatan krusial dan harus tetap dilihat untuk diselesaikan meskipun proses hukum suatu ketika akhirnya terhenti. Di beberapa tempat masih bisa ditemui tidak sedikit kayu akasia yang justeru membusuk sia-sia usai di panen dalam lokasi tersebut. Belum lagi imbalan jasa yang tidak diterima beberapa warga saat bekerja kala itu. Pihak eksekutif juga harus sigap menyikapi persoalan betapa perihnya kondisi yang dialami warga. Demikian halnya pihak legislatif, harus mengambil porsi sesuai kewenangan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga setempat.

Persoalan yang menimpa warga Sejirak di Kecamatan Ketungau Hilir ini kiranya dapat menggugah semua pihak untuk dapat melakukan refleksi dan kajian yang utuh atas keberadaan masyarakat adat yang begitu rentan terhadap perlakuan yang jauh dari rasa keadilan, disaat hutan-tanah-air yang dimiliki telah dominan dikuasai oleh para spekulan/investor. Harus diakui bahwa kriminalisasi adalah buah dari kebijakan pembangunan ketika alat produksi rakyat (hutan-tanah-air) dikuasai para spekulan yang mendapat legalitas dari penguasa. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang terjadi selama ini adalah simbol bahwa keberpihakan negara terhadap rakyatnya masih jauh dari harapan. Masyarakat Adat selayaknya dihargai sebagai bagian dari anak negeri yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Jangan ada perlakuan yang tidak adil bagi rakyat. Upaya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga negeri ini hendaknya massif dilakukan atas dasar niat yang baik, ketika negara dianggap tidak lagi menjadi pelindung bagi rakyat. Saatnya, perjuangan memang harus dimulai dengan kesadaran bahwa; KETIKA RAKYAT BERSATU, TAK BISA DI KALAHKAN!..


*) Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat