Senin, 18 Agustus 2008

Gagasan

RUU BHP dan Ketidakkonsistenan Pembuat Kebijakan
By. Hendrikus Adam*
Hadirnya pemerintahan negera Indonesia sebagaimana amanat yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yakni “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” Dalam UUD tersebut pula ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 1-2). Apa yang tersurat sebagaimana dijelaskan adalah sebuah realitas yang dipertegas oleh sebuah konstitusi di negara republik ini. Telah jelas Bahwa kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara adalah hak dasar yang dijamin oleh negara melalui penyelenggara pemerintahan (birokrat).


Selanjutnya, disadari pula bahwa nasib pendidikan dinegeri ini adalah tanggungjawab bersama segenap komponen bangsa. Namun dalam pelaksanaannya, terutama dalam upaya pengelolaan dan bagaimana agar bisa dinikmati oleh segenap anak bangsa tanpa pilih kasih adalah sebuah kewajiban Negara untuk memenuhinya. Hal ini pula telah menjadi konsensus bersama yang diperkuat dengan ditegaskannya dalam UUD 1945.

Bagaimana nasib pendidikan dinegeri ini? Tentunya menjadi PR bersama ibarat benang kusut yang hingga kini ini tidak pernah berujung (tuntas) dan malah semakin tambah rumit. Benarkah? Lihat saja realisasi alokasi 20% dari APBD/APBN untuk sektor pendidikan yang digariskan UUD 1945 dan turut dijabarkan dalam UU Sisdiknas, belum ada titik terang. Kemudian, lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 sebagai amanah dari UUD 1945 setidaknya telah membuka diri bagi munculnya Undang-Undang baru dengan limit waktu yang ditentukan.
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah satu produk kebijakan politis yang kini masih mewacana dan telah masuk pada ranah “uji publik.” RUU BHP muncul sebagai amanah dari pasal 53 UU Sisdiknas yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal oleh pemerintah dan masyarakat berbentuk BHP serta ketentuan tentang BHP diatur dengan UU tersendiri. Dalam ayat 3 pasal ini juga menyebutkan bahwa BHP akan dikelola dengan prinsip nirlaba.

Lantas bagaimana wujud dari RUU BHP yang kini tetap menuai kontraversi dikalangan khalayak ramai? Yang dimaksud dengan BHP dalam RUU ini adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. RUU ini memuat sebanyak 13 bab dan 58 pasal. Berdasarkan jenisnya, BHP dijelaskan terdiri dari; BHP Penyelenggara, BHP satuan pendidikan, serta BHP gabungan keduanya (BHP Penyelenggara dan satuan pendidikan). Sedangkan bentuknya terdiri dari; BHPP, BHPPD dan BHPM yang masing-masing dapat
Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Paraturan Daerah (Perda) dan berdasarkan akta notaris. Dalam rancanagan ketentuan ini, BHP pengelola memiliki batas waktu masa berlaku sebagaimana ditetapkan melalui ketentuan berupa anggaran dasar, dan jika masa berlaku habis, artinya BHP tersebut dinyatakan bubar. Kalau bubar, lantas bagaimana nasib pendidikan berikutnya?

Dalam konsideran menimbang pada point a RUU tersebut menjelaskan bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional diperlukan otonoomi dalam pengelolaan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, termasuk di perguruan tinggi (kampus). Dalam hal ini pengelolaannya dimaksudkan secara mandiri. Pasal 2 dan 3 dalam rancangan kebijakan ini menjelaskan fungsi dan tujuan dari BHP yakni memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik dan memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi pergutuan tinggi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengelolaan pendidikan formal dalam RUU BHP memiliki delapan prinsip (pasal 4 ayat 2) diantaranya akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, keberkelanjutan, partisipasi atas tanggungjawab Negara, otonomi, layanan prima, akses berkeadilan, keberagaman. Dua asas terakhir misalnya layak direfleksikan. Dengan mengharapkan pengelolaan secara mandiri, ruang tanggungjawab Negara secara halus coba dilepaskan secara perlahan. Pengelola dengan sendirinya diberi kewenangan mutlak untuk menentukan berbagai kebijakan ooperasional pendidikan termasuk biaya operasional yang akan dibebankan bagi peserta didik, dan ini akan sah berdasarkan kacamata hukum.

Demikian halnya dengan keinginan memberikan pelayanan terbaik bagi warga, akan menjadi bias dengan sendirinya bila ekses dari ketentuan ini berpeluang memberikan pembatasan bagi diaksesnya pendidikan oleh rakyat yang ‘kurang mampu’. Memberikan pelayanan prima boleh saja dijadikan harapan, namun bila tidak didukung dan atau bertentangan dengan draf naskah yang ada maka tentu akan menjadi bias. Lembaga pendidikan asing (LPA) yang terakreditasi atau yang diakui negaranya sebagaimana tersurat pada pasal 12 RUU ini, dapat mendirikan BHP di Indonesia dengan bekerjasama dengan BHP di Indonesia. Bila LPA sungguh elit dengan modal besar, bagaimana dengan nasib lembaga pendidikan di dalam negeri yang tidak punya banyak modal? Tentu nasibnya akan menyedihkan. Tentunya tidak sedikit catatan yang harus dikaji terkait dengan akan diterbitkannya RUU BHP menjadi undang-undang. Ruang privatisasi dan komersialisasi pendidikan terlihat kental dalam semangat RUU ini. Meskipun dipertegas
dengan bahasa halus yang menjelaskan pengelolaannya dilakukan dengan prinsip tanpa mencari keuntungan (nirlaba), namun penting untuk dianalisis lebih dalam.

Lebih dari itu, akan lahirnya RUU BHP setidaknya juga dapat dilihat sebagai bentuk dari ketidakkonsistenan pembuat kebijakan (lebislatif dan eksekutif). Mengapa? Munculnya RUU BHP ini bila dicermati justeru menunjukkan sisi lemah komitmen dan kredibelitas dari para pembuat kebijakan yang mungkin tidak pernah diperhitungkan mereka. Dalam Bab 12 ketentuan Penutup UU Sisdiknas pasal 75 misalnya cukup mempertegas bagaimana produk politis ini terkesan “prematur” dan tidak begitu mendasar untuk dimunculkan kepermukaan. Pasal dalam UU Sisdiknas ini menyebutkan dengan rinci bahwa semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini (UU Sisdiknas), harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini (UU Sisdiknas).

Seperti dikatahui, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan dan atau diundangkan tahun 2003 dan dianggap berlaku sejak tanggal diundangkan, tepatnya pada 8 Juli 2003. Maka dalam kaitannya dengan RUU BHP bila dianalisis jelas begitu paradoks. Ketidaksesuaian limit waktu yang seharusnya telah usai selama dua tahun pasca disahkannya (2005). Sebagaimana tersurat dalam pasal 75 diatas memperjelas bahwa peran pemerintah dan legislatif tidak optimal dan cenderung mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya. Maka menjadi pantas pula bilamana pada akhirnya muncul stigma bahwa para pembuat kebijakan tidak serius menjalankan amanah dan merealisasikan produk hukum sebelumnya dalam bentuk aksi nyata khususnya kebijakan bidang pendidikan. Pada akhirnya, persoaalan ini berujung sebagai bentuk tidak seriusnya pemerintah menangani sector ini (pendidikan) sedari awal.

Dibalik kompleksnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan dalih “untuk kepentingan bersama” yang lebih baik, berbagai produk kebijakan seakan menjadi keharusan untuk di munculkan. Namun ironisnya, dari produk kebijakan yang telah ada saja masih melum benar-benar diwujudnyatakan dalam realisasinya di masyarakat. Konsensus sector pendidikan dengan 20% anggaran yang diamanatkan undang-undang adalah salah satu bentuk ketimpangan dari lemahnya komitmen pemerintah.

Mengkaji lebih dalam atas berbagai produk hukum yang cenderung “mandul” dan cenderung tidak memihak bagi rakyat sebaiknya menjadi prioritas yang harus dituntaskan oleh pembuat kebijakan, karena dengan munculnya kesan “tumpang tindihnya” produk kebijakan yang ada justeru semakin menambah rumit dan kompleksnya persoalan dimasyarakat. Dengan demikian, BHP bukanlah kebijakan mendesak yang harus diwujudkan dengan kondisi carut-marutnya persoalan bangsa kita saat ini. Nasib pendidikan ada ditangan segenap komponen bangsa. Quo vadis pendidikan negeriku?

*)Penulis Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PMKRI) Santo Thomas More Pontianak.

Minggu, 17 Agustus 2008

Merdeka


Dirgahayu kemerdekaan ke-63, tetap jaya negeriku....mari bersama tebarkan damai untuk bumi....

Jumat, 25 Juli 2008

Catatan pojok


Terelemenasi sebagai Pemilik Saham?*

By. Hendrikus Adam

Kalimat sederhana yang menjadi judul tulisan diatas mungkin kurang menarik namun bagi saya mengesankan. Pemilik saham, bagi orang kebanyakan barangkali cenderung dimaknai seperti layaknya orang yang kaya (baca; bos) yang menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan dan atau dalam bentuk badan usaha lainnya. Namun yang yang dimaksud disini adalah dalam konteks sebagai anggota di sebuah lembaga keuangan simpan pinjam yakni Credit union (CU). Akhir-akhir ini keberadaannya memang telah mulai menggema di beberapa wilayah nusantara. CU di Kalimantan Barat misalnya, kini dikenal sebagai promotornya. Wadah ini diakui telah cukup banyak membantu warga pedalaman dan sekitarnya dalam upayanya membiasakan budaya menabung dikalangan masyarakat pedalaman.

Sebagai salah seorang (pernah tercatat sebagai) anggota CU Pancur Kasih sejak 30 September 1998, maka tentunya label sebagai pemilik saham di CU mestinya tidak harus dianggap aneh bagi seseorang seperti diriku. Namun demikian, saya juga tidak dapat membantah apa lagi membatalkan atas suatu hal yang menjadi keputusan manajemen CU tempatku menabung. Meski sebelumnya saya sendiri pernah bertanya kembali soal status keanggotaan, namun keputusan yang telah dikeluarkan juga tidak dapat diganggu gugat lagi atau telah bersifat final. Saya sadar, bila memang mekanismenya seperti itu, maka saya harus taati dan junjung tinggi. Setiap orang tanpa terkecuali saya alami memang harus taat azas dan aturan. Namun, bagaimana sesungguhnya?

Tak pernah terbayangkan
Suatu pagi di Siantan. Persisnya hari ini, Jumat 25 Juli 2008. Enam hari sudah hari jadiku berlalu. Di kawasan jalan Situt Mahmud, Gg. Selat Sumba III di Pontianak. Tepat dimana sebuah kantor lembaga keuangan rakyat "PANCUR KASIH." Sebuah misteri yang tidak pernah terbayang sebelumnya bagiku sebagai salah seorang pemilik saham (anggota), kini tersibak dan membuatku seakan tidak percaya. Sebuah pengalaman yang kusadari akhirnya tidak perlu ku sesali, apalagi ku tangisi. ”Aku tidak boleh cengeng,” bisik batinku, karena saya memang bukan tipe orang seperti itu. Namun pengalaman ini kualami sebagai "cambuk" untuk terus bangkit, bersemangat dan tetap optimis pada perjalan hidupku mengarungi kehidupan yang sudah pasti akan berliku. Kehidupan yang penuh dengan teka teki dan misteri. Waktu kedepan yang akan menjawabnya. Betapa tidak, ”nomor keberuntungan” yang kuperoleh sejak sepuluh tahun silam harus berakhir. Yah, nomor 011.886 itu tinggal kenangan? Haruskan aku mulai dengan nomor yang baru?

Setiaknya pertanyaan diatas telah terjawab dengan sendirinya. Seorang kasir dengan ramah dan santun mengatakannya demikian. Keputusan itu telah bulat. Saya bisa memastikan itu, karena sebelumnya ia masuk kedalam saat saya meminta pertimbangan dan juga pengertiannya. “Apa masih bisa dipertimbangkan lagikah, saya bermaksud ingin melunasi semua administrasi yang sempat nunggak sebelumnya,” tanyaku sebelum ia masuk.

Jawaban sang kasir saat keluar dari dalam (setelah melakukan konsultasi) menyatakan tabunganku tamat sudah. “Mohon maaf tabungan Bapak telah dianggap hangus berikut jumlah tabungan dan pinjamannya. Dengan demikian, kartu tabungan yang dipegang mohon agar diserahkan kepada kami sekarang, karena itu selanjutnya adalah milik CU Pancur Kasih,” jelasnya dengan nada tegas dan percaya diri.

”Bapak dapat melanjutkan tabungannya dengan memulai menjadi anggota baru serta nomor keanggotaan yang baru pula,” sambungnya memberi arahan.

”Jadi saya harus pakai yang baru, tidak bisa gunakan nomor yang lama lagi?” tanyaku
”Yah benar, nanti silahkan dapatkan formulir seperti biasanya untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota baru lagi,” saran sang kasir.

Aku mengerti maksudnya. Aku paham yang disampaikan. Jumlah tabungan dan sisa pinjaman dengan jumlah yang kurang lebih berimbang kala itu harus hangus. Saat itu pula usai mendengarkan arahannya, saya balik kanan menuju belakang dan mengambil posisi duduk-duduk sambil berpikir. ”Bilamana langsung pulang, bagaimana dengan uang yang saat ini ada ditanganku? Bagamanapun, uang yang ada sekarang harus saya sisihkan untuk ditabung dan saya juga sebaiknya mendaftar lagi jadi anggota baru. Tapi bagaimana? Bukankah jadi anggota baru butuh waktu yang tidak hanya sehari saja?,” pikiranku menerawang.

Penjelasan yang disampaikan sang kasir saya pahami meskipun dalam hati saya rasanya saat itu ingin menyampaikan sekali lagi soal kemungkinan pertimbangan lain. Tapi yah, sudahlah. Saya mencoba maklum meski dalam hati terasa berat rasanya. Rasa bersalah dan sadar diri menghampiri diriku. Saat itu pula kartu tabunganpun kuserahkan dengan ikhlas sesuai permintaan kasir. ”Bila itu sudah keputusan manajemen CU baiklah, saya harus junjung tinggi” gumamku dalam hati sambil mengulurkan tangan menyampaikan buku tabungan.

Usai melakukanya saya tidak lantas pergi. Saya kembali tetap bertahan untuk sekedar berpikir sejenak sambil menikmati suasana siang di Kantor CU PK saat itu. Saya saat itu tetap berpikir, bagaimana uang saya mesti ditabung. Dalam benak saya terbesit bahwa masih ada peluang untuk ditabung di Pangari untuk sementara. Disebuah kursi persis berhadapan dengan meja sang kasir, saya istirahat dan menghampiri seorang staf bagian informasi dan pendaftaran. Nama beliau Yan Wira. Saya pernah mendengar namanya saat masih menabung di TP Kayu Tanam semasa di bangku sekolah menengah. “Saya yakin dia sepertinya memang tidak mengenal saya, tapi tidak apalah. Itu tidak penting,” gumamku dalam hati.

Di meja staf CU PK ini, saya mencoba ngobrol dengannya. “Ada apa dek?,” tanyanya. “Saya tadinya mau nabung dan lunasi sisa administrasi sebelumnya namun tidak bisa lagi diapa-apakan dan saya harus memulai baru lagi,” jawabku.

Bersamaan dengan mement tersebut, saya lantas menanyakan seputar informasi keanggotaan baru, termasuk biaya dan lainnya. Untuk menyisihkan tabungan, saya pada saat yang bersamaan mendaftarkan untuk menabung di Pangari dengan nomor rekening (…) yang saat itu juga langsung diproses. Sedikitnya 0,5 juta uang yang saya bawa disisihkan untuk kembali ditabung, sedangkan sisanya saya bawa pulang kembali. Saya juga saat itu membawa formulir pendaftaran untuk keanggotaan baru.

Pasca dari Kantor CU
Usai mendaftar di Pangari dengan membawa oleh-oleh formulir baru, sayapun berlalu. Mulai saat itu saya tidak pernah berpikir dan menganggap bahwa tabungan saya masih ada meskipun rasanya sulit terbayangkan bila akhirnya bisa seperti ini. Dalam benak saya yang terpikir adalah bagimana saya bisa untuk memulai dengan suasana dan tabungan baru kedepan. Mungkin ini memang jalan terbaik dan sebuah kenyataan yang harus dihadapi, dimana saya menyadari memang harus kooperatif. Disatu sisi saya mencoba memahami kalau apa yang telah diputuskan merupakan bentuk dari kerja profesional yang memang harus dijalankan managemen CU. Saya menaruh hormat. Saya paham kondisi itu meskipun disatu sisi masih ada rasa kurang percaya dengan kondisi tersebut. “Kran untuk menabung” yang mulai dirintis sejak studi di Mandor harus terhenti mengalir. Namun itulah, saya menyadari kalau saya harus siap menghadapi kenyataan. Saya pasrah dan tidak pernah berpikir ada harapan lagi untuk tabungan yang telah divonis hangus. Dibalik fenomena dan gejolak batin yang dialami, saya menyadari harus berterima kasih kepada managemen CU, atas keputusan dan sikap profesionalnya dalam menerapkan mekanisme tanpa pandang bulu dan tanpa harus mengetahui persoalan yang kuhadapi saat itu, karena memang aturan harus dijalankan. ”Selamat tinggal tabunganku, smoga lembaga ini semakin dicintai dan bertambah besar serta profesional dalam memberikan pelayanan bagi para anggotanya,” harapku.

Berita Mutasi dari Kasir CUPK TP Siantan
Jika sebelumnya saya tidak pernah membayangkan akan kehilangan hak sebagai pemilik saham dengan nomor BA 011.886, maka kini saya juga tidak pernah membayangkan akan dikonfirmasi lagi mengenai status tabungan yang memang telah diputuskan selesai sudah oleh managemen CU saat itu. Namun suatu ketika beberapa waktu kemudian pasca vonis hangus tabungan, saya dihubungi seorang kasir CU PK. Di handphone nokia second tipe 3530 milikku saat itu tertera jelas nomor hp 08125627842, nomor yang mengaku dari kasir yang saat itu melayani saya.

Dalam obrolan via handphone, sang kasir menyampaikan berita baru. Berita yang bagi ku juga sungguh tidak pernah terbayangkan. Menurut penjelasan pemilik nomor handphone 08125627842, bahwa tabungan saya belum hangus. Ia ”memberi klarifikasi”. “Saya ingin beritahukan kalau tabungan bapak yang kemarin belum hangus, namun telah dimutasikan di CUPK TP Toho karena saat itu bapak sendiri yang meminta untuk dimutasikan kesana,” jelasnya.

Spontan saya jadi tambah bingung kala itu saat atas apa yang beliau katakan. Saya membayangkan kondisi ini makin tambah sulit dimengerti saja. ”Seperti dipengadilan saja, yang bisa berubah kapanpun,” pikirku sejenak dalam hati.. Saat itu bagi saya dan juga bagi managemen CU melalui Kasir sudah jelas disampaikan bahwa sisa tabungan saya telah hangus berikut kartu kepemilikan tabungan telah diserahkan kepada pihak CU. Saya juga tidak habis pikir atas pernyataan kasir yang menurutnya tabungan saya dimutasikan ke TP Toho atas permintaan saya. ”Kapan saya meminta demikian? Rasanya tidak pernah. Yah memang tidak pernah sama sekali” bantahku dalam hati yakin karena memang tidak pernah meminta demikian.

Dalam perbincangan, saya menanggapi sang kasir dengan nada tenang; ”Ibu, kok bisa begini yah? Bukankah kemarin telah jelas disampaikan kalau sisa tabungan saya telah dianggap hangus? Dan bahkan kartu tabungan saya juga telah diminta dikembalikan ke CU. Juga tidak ada informasi mengenai mutasi seperti yang ibu sampaikan saat itu. Sekedar diketahui, kalaupun harus dimutasikan, saya merasa tidak pernah meminta untuk demikian (dimutasikan ke TP Toho), karena hingga saat inipun saya masih di Pontianak. Saya tidak pernah meminta dimutasikan kesana. Saya berharap ibu untuk dapat dipikirkan/pertimbangkan kembali. Saya tidak ingin ini kemudian menjadi panjang masalahnya dan berimbas pada hal yang kurang baik.”

"Saya minta maaf, iya tadi saya sudah lapor kepada manager dan beliau bilang kalau bapak mau nanti bisa di mutasikan lagi ke Siantan. Saya minta maaf sekali lagi. Trima kasih atas saran bapak kepada kami khususnya kepada saya." jawab sang kasir menutup pembicaraan. ”Baik terima kasih untuk beritanya, saya akan pikirkan. Silahkan pertimbangkan lagi yah,” jelasku menjawab.

Pembenaran atas Ketidakbenaran
Berita mengenai dimutasikannya tabungan saya dan atas permintaan saya seperti disampaikan sang kasir setelah sebelumnya dinyatakan hangus, bagi saya memang belum clear. Saat sang kasir menyampaikan pesan dari manager kalau tabungan yang menurutnya telah dimutasikan bisa dimutasikan kembali ke Siantan, seolah ada sebuah pembenaran atas ketidakbenaran mengenai berita mutasi di TP Toho yang dianggap atas permintaan saya. Apa lagi sebelumnya juga sang kasir telah menyatakan tabunganku hangus dengan sendirinya saat itu di CUPK TP Siantan.

Kondisi seperti ini yang kemudian membuat saya tidak habis pikir dan tidak ingin memperpanjang soal, apalagi sampai berdampak luas dan kurang baik. ”Setelah tabunganku diputuskan hangus, kok kemudian dibilang telah dimutasikan ke Toho atas permintaan saya? Padahal saya tidak pernah sama sekali meminta dimutasikan kesana. Saya juga telah menyampaikan, kalau memang tidak pernah meminta untuk dimutasikan. Tapi tidak ada klarifikasi soal ketidakbenaran ini. Atau ini (pencabutan putusan) dilakukan sebagai bentuk reward special, karena saya selama ini turut mempromosikan tanggapan positif dan kesaksian para anggota CU melalui media yang ada. Tapi kenapa juga tidak pernah disampaikan bila memang demikian? Akh tidak mungkin demikian. Saya tidak boleh berpikir terlalu jauh dan mengada-ada. Karena saya juga akan sangat hormat dan menghargai kerja-kerja profesional para staf CU dalam melayani anggota dengan sepenuh hati, tanpa melihat latar belakangnya. Saya berharap semuanya tidak berdampak luas dan waktulah yang akan menjawab teka teki ini,” pikirku dalam sebuah permenungan.

Terima surat dari Toho
Waktu berjalan begitu alami, sehingga suatu ketika sayapun akhirnya mendapat berita dari sebuah surat yang dititipkan melalui seorang teman. Surat itu dari managemen CUPK TP Toho yang ditandatangani staf CU setempat. Surat tersebut untuk kali kedua kuterima….(bersambung)

*) sebuah catatan seorang "pengembara" dari pesolok kampung di Kalbar
masih akan diteruskan

Catatan pojok

Kesibukan menghampiri di hari jadiku.......
Hari itu tepat berangka 19. Tanggal di bulan juli tahun ini kembali mengingatkan diriku pada peristiwa dua puluhan lebih tahun silam. Tidak begitu keramat, sehingga memang tidak perlu dikenang meriah seperti orang-orang kebanyakan disekitarku. Namun pada hari dan angka tanggal 19 Juli lalu, setidaknya sebagai "time keeper" yang kembali mengingatkanku. Sebuah angka dan bulan yang ku sadari akan kembali lagi di tahun depan. Hari jadiku. Iya, hari yang biasanya menjadi puncak pelampiasan kebahagiaan bagi orang kebanyakan. Bagiku?...tentunya tidak demikian. Biasa aja, dan inilah aku.

Lain orang, tentu lain pula aku. Tentu tidak harus seperti orang. Aku yang terlahir dari buah kasih Ayah dan almarhumah ibunda tercinta, ku sadari memang berbeda. Pilihanku tidak mesti sama persis dengan yang lainnya.(bersambung)

Kamis, 24 Juli 2008

Catatan pojok

Taring Buntat Keramat?
Sebuah kisah pasca training CO....
Suatu ketika di bulan Juni akhir, beberapa hari lalu. Sabtu tanggal 28 Juni 2008 tepatnya. Seusai mengikuti Training Community Organizer (CO) di kawasan PP TAT Toho yang diikuti jaringan Early Warning System (EWS) dari tiga wilayah (Landak, Pontianak dan Sambas). Dalam perjalanan pulang menuju kota Pontianak, bersama seorang teman (Johari), saya lantas mampir di perjalanan untuk sekedar melepaskan dahagia. Minum menjadi tujuan kala itu. Sebuah warung kopi milik warga Tionghoa di kawasan Purun menjadi tempat persingahan. Di tempat ini, saya bersama Johari teman ku berlabuh untuk istirahat sejenak.

Tidak berapa lama sambil minum, seorang pria paruh baya menghampiri kami. Dengan sopannya, dia menyapa dan menawari rokok berbasa basi sebagai pintu masuk untuk memulai obrolan. Pria yang mengaku dari Ketapang itu lantas menanyakan Bus angkutan kota yang arah trayeknya ke Kapuas Hulu. Sang pria yang saya lupa namanya, mengaku akan ketemu sang bosnya di KH konon katanya akan menyerahkan sebuah benda aneh yang belakangan ku tahu adalah taring babi buntat berbentuk melingkar. Saya sempat kaget. Benda itu memang sangat aneh. Sebelumnya saya memang agak cuek pada laki-laki itu, namun kemudian obrolanpun berlanjut. Selang beberapa waktu kemudian, seorang bapak dengan pakaian serba hitam dengan topi khasnya mampir diwarung tempat kami mangkal senejak. Sang bapak pun terlibat obrolan.

Seorang bapak yang tidak kami tahu namanya itu pun mencoba berbasa basi, kemudian juga menyapa sang pria paruh baya yang awalnya menghampiri kami. Sambil ngobrol, kmaipun pelan tapi pasti terlibat percakapan hangat. Sang pria paruh baya itu lantas kembali membuka cerita mengenai kenapa dirinya akhirnya berada ditempat itu. Menurut keterangannya, dia (pria paruh baya) berasal dari salah satu kampung di Ketapang. Pekerja keras. Konon katanya dia bekerja pada seorang yang kini tinggal di Kapuas Hulu. Menurut keterangan pria paruh baya itu, dirinya bekerja menjalankan mesin “Sin Saw” di hutan ketapang. Kehadirannya yang “terdampar” di daerah sekitar kami mampir karena menumpang mobil truk dari Ketapang yang diturunkan disitu dengan harapan bahwa konon mobil Bus jurusan menuju Kapuas Hulu pada sore harinya ada ditempat itu. Sang pria paruh baya pun mulai membuka inti keperluannya. “Saya akan ke Kapuas Hulu mau ketemu bos saya, tempat saja bekerja untuk menyerahkan barang. Barang yang saya dapatkan saat kerja menebang kayu. Saya ingin minta tukar barang saya ini dengan mesin Sin Saw saja,” jelasnya. Apa barang yang dimaksud? Sang bapak yang sedari tadi bersama kami pun meminta kerelaan pria paruh baya itu mengeluarkan barang yang dimaksud. “Boleh saja, tapi jangan sampai dibilang sama yang lain,” pintanya. Seorang bapak dan pria paruh baya pun mengambil tempat berdekatan. Sementara saya dan Johari turut menyaksikannya. Sang pria paruh baya lantas mengeluarkan benda yang dimaksud dari saku depan celananya. Sebuah benda yang terbungkus plastik hitam itu ternyata sebuah taring buntat berbentuk melingkar. Aromanya memang sedikit aneh. Kamipun sedikit “terperangah” dengan pemandangan saat itu. “Sungguh sebuah taring yang memang berbentuk aneh, melingkar,” gumamku dalam hati.

Setelah menyaksikan pemandangan itu, sang bapak akhirnya turut penasaran. “Sungguh barang yang aneh. Bagaimana kalau kita tes saja. Biasanya barang yang asli, ditembak atau diapapun bakal tidak akan mempan. Tapi karena alat untuk menembak tidak ada disini, maka bisa dilakukan dengan cara lain,” tegas sang bapak meyakinkan. “Coba minta alat gunting atau alat lainnya,” tegasnya lagi.

Karena tidak dapat alat, sang bapak pun berinisiatif mencari ditempat lain. Dalam waktu yang tidak lama, sang bapak muncul dengan pisau silet bermata dua. Uji kesaktian taring buntat pun dimulai. Sang bapak mencoba dapat giliran paling awal yang memegang taring buntat. Saya diminta untuk mencukur rambutnya. Wah, luar biasa!!! Selagi taring masih dipegang bapak, ramutnya yang saya potong tidak mau putus. Tak satupun rambutnya yang gugur lantaran kena silet. Demikian sebaliknya. Saya kembali diminta memegang taring buntat, sementara rambut saya menjadi objek uji coba. Hal yang sama saya alami. Rambut saya tidak terputus saat bersamaan kala saya memegang taring buntat tersebut, dan terputus kemudian saat saya tidak memegang taring. Bukan hanya pada rambut, di pakaian dan bagian lengan pun tidak tergores sedikitpun. “Sungguh luar biasa!!!” pikirku. Pengalaman yang belum pernah saya alami. Pun demikian, saya masih tetap sadar. Pikiran rasionalku masih jalan. Usai uji coba, taring buntat dikembalikan pada sang pria paruh baya. Saya belum tahu apa yang terpikir Johari kala kami mencoba barang tersebut. Yang ku baca dari sikapnya, Johari saat itu sedikit kurang simpatik dengan gerak-gerik kedua pria yang bersama kami. “Jadi, bagaimana. Apa bapak maish tetap akan menukar barang itu dengan Sin Saw? Atau bagaimana saya bantu bapak untuk menjual barang itu. Dengan keaslian barang tersebut, dengan siapa saja akan mudah memasarkkannya. Bagaimana saya Bantu. Sekarang juga kita ke Landak. Kita juga ini seharga belasan Juta, kamu ikut saya. Bagaimana? Sebagai jaminan, kamu pegang hp saya ini dan sejumlah uang dulu,” pinta sang bapak meyakinkan.

Sang laki-laki paruh baya pun menolak dengan halus. “Maaf ya pak, bukan saya tidak mau. Tapi ya, terima kasih. Biar saya seperti ini saja,” jawabnya pria paruh baya lirih. Melihat kondisi demikian, sang pria pemilik taring butat mendekati saya. “Mas saya tadi memang sengaja tidak mau. Tapi barang memang harus dijaga. Kalau saya minta mas untuk menjaga-merawat barang ini, apa mas bersedia? Dan bila saya minta Bantu, mas ikhlas tidak? Tapi itu, jangan sombong, jangan sok, jangan ceritakan pada orang lain barang ini nanti. Bagaimana?,” pintanya kepada saya.

Rabu, 23 Juli 2008

Catatan Pojok

Pecahkan gelas…..
Suatu siang di depan KOPAD,....
Suatu siang di warung Simpang Ampek Jalan Imam Bonjol Pontianak. Lelah dan lapar menghampiri diriku. Ini pula yang menjadi musabab saya memilih mampir ditempat itu persisnya bulan Juni 2008 lalu. Tanggalnya aku tak tahu. Singkat kata, seusai pesan makanan pada sang koki, saya lantas masuk warung. Meja tepi sebelah kiri masuk agak kedalam menjadi pilihanku saat itu. Sendirian ku termangu sambil menunggu pesanan nasi. Tidak seperti biasa yang semestinya masak di asrama. Kali ini saya memilih untuk makan diluar, yakni warung Simpang Ampek, Jalan Imambonjol Pontianak. Lapar sepertinya menjadi alasan yang tepat bagiku hingga sampai ditempat ini.

Seperti biasa, nasi pesananku tidak begitu istimewa. Hanya ada sayur terong goreng, sambal, nangka santan plus kuah serta lauk, ayam goreng. Ceile...baru makan dengan lauk (daging ayam) kali ini. Yah, lumayan buat menu anak kost-an (asrama) seperti aku. Juga pesan satu gelas teh es. Disekelilingku, juga ada beberapa orang tamu rumah makan Simpang Ampek yang juga sedang menikmati hidangan warung yang berada persis di depan Salon Dayak ini.

Waktupun berlalu. Makanan dipiringku telah tuntas ku santap. Begitu juga dengan teh es dingin digelas, telah kering. Dihadapanku, diatas meja kini hanya ada piring dan gelas kosong. “Lumayan lega hati ini, setidaknya rasa lapar telah terobati,” pikirku dalam hati. Sementara, aku tetap duduk. Karena harus istirahat dululah. Kala aku tengah duduk, tiba-tiba….tanggan kiri ku tergerak spontan menyentuh gelas!!! Hampir saja jatuh, namun cepat ku tepis kembali dengan tangan kiriku kearah tengah meja. Dan…akhirnya terjadi!!! Gelas, gelas… yang tadi ku gunakan untuk minum, kini pecah berkeping-keping. Yah berderai deh. Tak ada bagian tubuh ku yang terluka, namun belasan pasang mata menatap kearah ku. Juga pemilik warung, turut menatapku. Sekilas, senyum terlihat dari beberapa pasang mata yang menatapku. Aku sadar, baru jadi tontonan sejenak. Ku coba tuk tenang, dalam hati ku sontak tersenyum dengan kejadian yang tidak pernah terpikirkan olehku ini.

Sadar atas kejanian ini, ku ambil tisu untuk menyeka meja makan yang sedikit berantakan. Pecahan gelas itu ku kumpulkan perlahan. Tak ada tangan yang membantu ku. Semuanya ku kerjakan sendirian. Beberapa kali, tisu ku ambil. Yah, buat sekedar membersihkan meja. Smabil duduk tersenyum, seorang pelayan dan beberapa tamu menyapaku; “ngantuk yah?” “Nggak tahu tuh, saya juga bingung kenapa tiba-tiba bisa seperti tadi,” balasku. Semuanya ku alami terjadi spontan, dan saya maish sadar betul. Mungkin saya terlalu capek kali yah?... sehingga tidak begitu ingat kenapa bisa seperti itu? Udah deh. Biarkan itu terjadi apa adanya. “Bagaimanapun, saya pasti bertanggungjawab atas kejadian ini,” ucapku dalam hati.

Dan betul. Apa yang terucap dalam hati sungguh ku buktikan. Saya sadar betul, meski tidak ku sadari (tidak disengaja), gelas itu pecah oleh karena bersentuhan dengan tangan yang merupakan bagian dari tubuhku. “Berapa mas?” tanyaku pada kasir warung. “Sekalian dihitung harga gelas yang tadinya pecah, ya?” tambahku. Sambil tersenyum, sang kasir membalas. “Kalau untuk makan dan minumnya cuma Rp. 13.000. Tapi kalau dengan gelasnya, Rp. 18.000 saja,” jelas kasir padaku. Yah, gelas akhirnya ku bayar seharga Rp. 5.000. Nggak apa-apa. Pengalaman langka ini setidaknya menjadi catatan berharga bagi diriku. Tidak banyak yang bisa alami seperti ini. Sayapun berlalu meninggalkan warung Simpang Ampek. Dalam hati, ku masih tidak habis piker dengan kejadian tadi. Tapi udahlah…lumayan lucu. Dan aku sadar, kalau kejadian tersebut tidak lantas membuatku kapok mampir diwarung tersebut. Bagaimanapun, warung itu telah memberikan pelayanan yang baik, dimana rasa laparku terobati oleh karena makanan dan pelayanan yang diberikan. See you…..
Catatan pojok,
Kala siang di Warung Simpang Ampek
Juni 2008

Minggu, 13 Juli 2008

catatan pojok

Menunggu….
Menunggu. Kata ini yang terekam dalam hatiku kini. Sebuah “pekerjaan” yang ku tahu selama ini tidak disukai banyak orang, termasuk diriku. Sesaat, hatiku bertanya; “apa benar pekerjaan ini tidak disukai banyak orang? Dan apakah teman-teman yang kutunggu, sepakat dengan diriku?...Kalau menunggu adalah benar-benar membosankan? Bukankah, bila memang mereka sependapat dengan apa yang ku pikirkan kini (beranggapan bahwa menunggu adalah sebuah pekerjaan yang membosankan), maka yang terjadi adalah tentu pekerjaan seperti ini (menunggu) tidak mungkin ku alami. Atau malah sebaliknya, saya yang menunggu justeru senang dengan kondisi ini? Tidak akh, yang pasti pekerjaan ini juga sebuah ujian bagiku. Sebuah ujian yang tentunya tidak sama persis dengan apa yang dihadapi kawan-kawan mahasiswa saat ini (ujian mid tes red)”.

Ujian yang kualami adalah, bagaimana kesabaranku sebagai manusia yang dibekali akal budi yang tidak luput dari kelemahan dipertaruhkan. Bagaimana kesabaranku selaku “pemimpin” organisasi (PMKRI Pontianak) saat ini diuji. Dalam hati ku bertanya; “haruskah kondisi seperti ini dipelihara?” Tentu saja tidak perlu. Jam “karet” tidak perlu dipergunakan!!! Karena bila terus dipergunakan, maka sampai kapan generasi muda bangsaku bisa berkembang maju? Bosan akh bicara soal itu terus! Toh yang ada hanya perasaan yang “bergejolak” aja. Coba tepis ah… biar, biar ku coba terus menunggu.

Baiknya, kualihkan perhatian ku dulu. Singkirkan mempersoalkan “menunggu” yang berkecamuk dihati saat ini. Ditempat ini, di warung Pasar Kemuning, dekat bundaran Kota Baru Pontianak, yang terlihat hilir mudik pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat. Juga para pengunjung warung yang silih berganti. Serta para pelayan “Warung Jogja” yang terlihat sibuk menyediakan menu buat para tamu. Minum dulu ah. Jos-susu dingin terasa menyegarkan tenggoorokanku. Yah lumayan, buat sekedar melepas dahaga. Drama “menunggu” bagiku tetap berlanjut. Sampai kapan yah saya akan tetap begini? Sampai jam segini, belum ada satupun batang hidung teman-teman perhimpunan yang ku tunggu nongol. Saya gak pernah hiraukan pulsa, yang kugunakan untuk sekedar nelpon dan juga sms teman-teman perhimpunanku, yang juga saudara-saudaraku. Tetapi, kemana gerangan mereka saat ini?

Aku tahu, juga sadar. Diantara mereka yang ku hubungi tadi…tidak semuanya bisa hadir. Ada yang harus mempersiapkan diri untuk mid-test besok pagi, dan ada pula yang ga punya kendaraan untuk pergi kesini. Serta ada yang akan pulang kampung. Teman-teman memang sepertinya pada sibuk. Sms masuk nih; “lagi dimana, aq masih dirumah”. Pesan ini ku terima dari teman yang tadinya memastikan diri bakal datang untuk ketemu. Balasku via sms; “sy…ud dikmuning dr td pak. Bgmn nih? Dtg kah?” sambil tetap menunggu, saya mencoba untuk sabar, sabar menanti meaki harus menunggu dan menunggu. “Kapan nih, kapan lagi harus menunggu…?” gumamku membisu sendiri. Atau haruskah aku kembali menghubungi teman-teman yang tadinya saya hubungi, biara mereka segera kemari? Nggak akh, bila demikian…lantas siapa diriku ini? Time keeper kali? Yah bukan donk time keeper. Saya adalah saya, yang dari tadi tetap saja menunggu. Jadi…kasihan deh saya. Tidak apa-apa deh. Kalau saja akhirnya menjadi korban menunggu, dan asal tidak kena pada yang lain. Sms kembali tiba di hpku; “dg siapa disitu?” Tanya sang teman yang tadi juga sms. Kali ini saya memang tidak tanggapi, yang pasti saya masih sendirian menunggu.
Melakukan hal seperti ini, juga kadang menggelitik hati yah? Apakah teman-teman saya mengerti apa yang sedang saya piker dan rasakan? Ataukah memang tidak mau tahu nasib saya? Mungkin pertanyaan ini hanya mengada-ada. Yah biarin..gak perlu ku pikirin akh. Saya memang manusia biasa yang juga memiliki kelemahan, yang tidak luput dari berbagai prasangka-prasangka, dan bisa saja prasangka-prasangka itu tidak benar. Namun setidaknya, pekerjaan “menunggu” dapat menjadi pelajaran berharga bagiku. Sebuah pekerjaan yang kini kurasakan, tidak perlulah diberikan pada orang lain untuk mengalami hal yang sama. Cukup sudah saya sendiri yang merasakannya.

Catatan pojok kala malam di Warung Jogja,
Minggu, 22 Juni 2008

Senin, 31 Desember 2007

gagasan

Menarik apa yang diungkapkan oleh R.H. Siregar, SH pada harian Bandung Raya edisi no. 11 yang bertajuk Dualisme Pertanggungjawaban Pers. Beliau menyoroti sikap masyarakat terhadap pers yaitu munculnya dua paradigma baru. Paradigma pertama masyarakat tidak takut lagi untuk menuntut pers bila merugikan nama baik seseorang. Masyarakat telah berani mengajukan tuntutan pidana dan gugatan perdata. Paradigma kedua adalah bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan dijamin memperoleh hak memperoleh informasi. Paradigma pertama mungkin telah terbentuk dalam masyarakat yang telah tidak buta hukum. Masyarakat tertentu yang mempunyai latar belakang atau minimal telah mempunyai suatu sistem yang mendukungnya untuk melakukan tuntutan pidana dan gugatan perdata terhadap pers. Masyarakat seperti ini biasanya ditandai dengan latar belakang pendidikan yang memadai dan mampu dari segi ekonomi serta mempunyai daya pendukung yang kuat. Tetapi untuk sebagian besar masyarakat lainnya, yaitu masyarakat yang berpendidikan rendah, ekonomi lemah dan tidak mempunyai pendukung yang kuat. Atau bahkan pada masyarakat yang tergolong mampu secarara ekonomis, berpendidikan tinggi, dan mempunyai jabatan tertentu paradigma pertama di atas belum terbentuk.

Kita ketahui di dalam perikehidupan kita ada komunitas masyarakat berpendidikan tinggi dan mempunyai jabatan tertentu atau dengan kata lain mempunyai pendukung kuat dibelakangnya, tidak mampu untuk melakukan tuntutan dan gugatan terhadap pers. Padahal dari segi materi dan kedudukan jelas mereka mampu. Mereka adalah para pejabat yang memegang jabatan dalam pemerintahan. Mereka para pejabat struktural yang menjadi kepala sekolah, kepala dinas atau kepala di suatu instansi tertentu. Alasan yang mengakibatkan mereka tidak mampu berbuat banyak terhadapa pers, adalah belum terbukanya wawasan mereka tentang kemerdekaan untuk bersuara dan mengeluarkan pendapat. Mereka menganggap bila nama atau wajahnya muncul di halaman surat kabar adalah aib. Sehingga dengan cara apa pun mereka tidak ingin nama atau wajahnya muncul di halaman koran. Mereka berpendapat daripada jabatan dan karirnya terancam lebih baik memberikan uang dengar kepada para wartawan (dalam tanda kutip) tersebut. Mereka yang berbuat seperti itu pada umumnya adalah para pejabat yang berbuat tidak jujur atau berbuat kesalahan yang tidak ingin ketidakjujurannya terbongkar di masyarakat.

Pada suatu hari seorang (yang mengaku)wartawan dengan bangga bercerita kepada orang tua saya yang kebetulan anggota Dewan Sekolah di SMUN C, bagaimana dia berhasil "ngapusi" seorang Kepala di SMUN C di Kabupaten Garut yang harus merelakan printer inventaris SMUN tersebut kepadanya. Hanya karena si wartawan tersebut mengetahui salah satu kebobrokan yang diperbuat oleh Kepala Sekolah tersebut. Sebagai imbal jasa atas "kebaikan" si wartawan untuk tidak mengekpose kebobrokannya tersebut. Saya sejenak terlena dan menarik nafas. Dimanakah hati nurani sang Kepala Sekolah? Dimanakah hati nurani "wartawan" ini? Tidakkah berarti hal tersebut telah mengkhianati kode etik pers. Semestinya dia tahu tidak satupun organisasi pers yang membenarkan perbuatannya. Dewan Pers, Aliasi Jurnalistik Indonesia (AJI), PWI, Sekretarian Wartawan Independen Indonesia (SWII), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan organsisai kewartawanan lainnya yang mentolerir budaya amplop.

Kejadian lainnya yang membuktikan betapa lemahnya sumber daya manusia orang-orang yang mempunyai jabatan tersebut. Seorang Kepala Sekolah (lagi-lagi) SLTPN di kecamatan yang sama, dibuat tidak berdaya. Ketika dia didatangi sejumlah wartawan pada saat sekolahnya bermasalah dengan narkoba. Pada awalnya siswa yang berjumlah 6 orang yang terlibat narkoba dengan tegas dikeluarkan, mengingat bahaya yang akan ditimbulkan untuk anak didik lainnya bila mereka dibiarkan terus bersekolah. Namun dengan cerdik orang tua anak tersebut yang didukung oleh sebuah LSM mendatangi Kepala Sekolah tersebut dan membawa rombongan para kuli tinta, entah wartawan dari organisasi yang mana. Kepala Sekolah diminta untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan si anak bermasalah tersebut ke sekolah. Kepala Sekolah dihadapkan pada buah si malakama. Bila keputusannya dicabut maka seluruh sekolah akan terancam oleh penyebaran narkoba, selain itu tentunya hal itu akan ditolak oleh seluruh guru yang bulat-bulat menyatakan setuju atas dikeluarkannya anak tersebut. Bila keputusannya tidak dicabut maka, namanya terancam tercemar dengan munculnya ancaman dari LSM dan para wartawan tersebut yang akan mengekpose permasalahan tersebut di korannya (entah koran yang mana). Akhirnya, dengan berat hati dia memilih pilihan kedua dengan resiko seluruh konditenya hancur di depan anak didik dan anak buahnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh para wartawan di atas, jelas tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kalau memang masalah tersebut layak untuk dimuat dan mempunyai nilai berita, seharusnya tetap dimuat dengan melihat dari dua sisi. Dengan catatan wartawan tersebut harus meminta konfirmasi dari dua pihak, dari pihak sekolah yaitu guru, siswa dan Kepala Sekolah serta di sisi lain dari orang tua si anak yang bermasalah tersebut. Istilahnya: Look behind the coin. Melihat permasalah selalu harus dari dua sisi, bukannya memihak dan menekan pihak yang bermasalah karena mengharapkan imbalan tertentu.

Pada pasal ketiga Dewan Pers Indonesia dinyatakan, "Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencari fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat". Apakah para insan pers yang mengaku wartawan tersebut mengetahui kode etik itu? Selanjutnya kita lihat pasal kelima kode etik dari Dewan Pers Indonesia, "Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi." Terlepas dari latar belakang mereka yang mayoritas tidak mempunyai latar belakang pendidikan jurnalistik. Seharusnya media yang mengangkat mereka menjadi wartawan melihat dan menilai dengan profesional kelayakan pribadi mereka sebelum diberikan hak sebagai wartawan. Entah pertimbangan apa yang dijadikan acuan oleh media yang mengangkatnya sehingga mereka dijadikan karyawannya.

Akhirnya dengan bermodalkan selembar kartu identitas atau surat tugas, tanpa mempunyai kemampuan jurnalistik sedikitpun para "insan pers" itu menjelajah dari satu instansi ke instansi lain dengan gagah perkasa. Bahkan dengan bebas dan arogan mereka hilir mudik di sebuah SLTPN untuk mempergunakan fasilitas komputer. Insan pers, yang seharusnya mempunyai visi dan misi untuk menjadi sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah diperkosa dengan kepentingan pribadi dan sesuap nasi. Insan pers yang seharusnya menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak masyarakat dalam menegakkan integritas kemanusiaannya telah diperkosa oleh kepentingan sesaat mereka. Semestinya mereka tahu bahwa syarat untuk menjadi wartawan adalah berani lapar membela yang benar!

Padahal bila mereka benar-benar profesional kemungkinan untuk memperbaiki kondisi yang kurang sehat tersebut sangat besar. Karena dengan demikian mereka telah melakukan fungsi jurnalistik yang sebenarnya yaitu sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah atau pejabat yang melakukan kecurangan dalam jabatannya sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 dikatakan; " Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial". Munculnya para wartawan bodrex (meminjam istilah Dewan Pers) yang bermoral rendah dan tidak mempunyai kehormatan sebagai insan pers yang sebenarnya perlu dilakukan langkah-langkah tepat. Sebab tidak akan ada asap tanpa api. Mereka berbuat demikian mungkin karena lapar. Hungry man is the angryman, orang lapar adalah orang yang marah, yang dapat melakukan apa saja untuk memenuhi perutnya. Hal itu tidak perlu terjadi bila si wartawan mempunyai kehormatan dan moral sebagai wartawan. Jika ragu-ragu sebaiknya tidak menjadi wartawan, ketimbang mencari pembenaran atas nama kemelaratan. Banyak pekerjaan yang lebih halal dan terhormat serta tidak memerlukan kode etik yang ketat dapat dilakukan. Karena profesi wartawan berkaitan erat dengan pandangan dan kepercayaan masyarakat luas. Kepatuhan pada etika adalah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Salah satu sisi yang dapat menciptakan para wartawan yang profesional adalah dari perusahaan pers itu sendiri. Perusahaan harus mampu memberikan gaji yang cukup dan layak. Perusahaan yang bertanggung jawab adalah perusahaan memberikan kelayakan dan kesejahteraan pada para karyawannya. Bagaimana si wartawan akan bekerja dengan profesional ketika dihadapkan ke sebuah amplop yang berisi (untuk tingkat kecamatan) paling banter seratus ribu perak padahal dompetnya kosong, plong. Akhirnya mereka mungkin terpaksa melakukannya, bila tidak maka anak isterinya akan kelaparan. Namun setinggi apa pun gaji yang diberikan perusahaan kepada si wartawan tergantung kepada moral dan hati nurani si wartawan itu sendiri. Mungkin bagi wartawan yang masih bermoral dan berhati nurani, ketika dia tahu bahwa menjadi wartawan itu gajinya tidak cukup memenuhi hidup. Lebih baik dia berhenti daripada mengorbankan moral, kehormatan dan harga dirinya sebagai wartawan. Bila para wartawan mampu melakukan hal ini bukan hal yang mustahil akan tercipta insan pers yang sesungguhnya yang didambakan dan dipercaya serta dicintai masyarakat. Sebaliknya, bila yang muncul adalah para wartawan bodrex, yang mengorbankan kode etik, tida bermoral serta tidak mempunyai kehormatan yang akan muncul adalah insane press!

Selasa, 20 November 2007

GAGASAN PILGUB

Pelajaran Dari Pesta Demokrasi Kalbar

By. Hendrikus Adam

Pilkada Gubernur Kalimantan Barat 15 November 2007 lalu baru kita lewati. Momen penting yang pertama kalinya dihelat secara langsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bumi Khatulistiwa ini sedianya bisa membawa angin segar perubahan bagi masyarakat Kalbar. Namun demikian, dengan telah bergulirnya lonceng reformasi selama hampir sepuluh tahun (1998-2007) tidaklah cukup sebagai sebuah jaminan membaiknya sistem demokrasi di Indonesia umumnya dan Kalbar khususnya. Tidak sedikit ditemui ”keanehan-keanehan” yang tidak sewajarnya terjadi, khususnya bila melihat pelajaran dari Pilgub yang baru berlalu. Hak sebagai warga negara untuk terlibat memberikan hak pilih misalnya, masih terkesan ”pilih kasih” diberikan. Persoalan ini adalah hal mendasar mewarnai proses pesta demokrasi kali ini. Mungkinkah ada misi pesanan dibaliknya pendataan pemilih yang dilakukan?

Wajah demokrasi dalam kaitannya dengan partisipasi publik memang begitu asik untuk diicarakan. Disatu sisi, warga dituntut untuk berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi dengan memberikan hak suaranya saat pemilihan, disisi lain banyak diantaranya yang merasa haknya terabaikan karena tidak diberi kesempatan untuk memilih, termasuk kalangan mahasiswa asal daerah yang mengenyam pendidikan di jantung kota ini pun harus terkena getahnya karena tidak terdata oleh aparat RT. Contoh kasus ini misalnya dialami kalangan mahasiswa di lingkungan Sepakat 2, Keluragan Bangka Belitung yang notabenenya telah menjadi warga setempat justeru tidak diberi kesempatan memberikan hak suara. Tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi soal. Bahkan menurut keterangan aparat setempat, pihaknya memang tidak melakukan pendataan karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya aparat RT setempat mengkleim banyak hak suara yang tidak digunakan (terutama oleh kalangan mahasiswa) sehingga kertas suara pun banyak tersisa. Dilain pihak kita jumpai pula anak berusia belum layak (3 tahun), malah memiliki kartu pemilih. Selanjutnya, di kelurahan Sei Beliung pada TPS 51 pemilihan diulang kembali lantaran adanya 23 orang pemilih yang tidak terdata dalam DPT justeru diberi kesempatan menggunakan hak suara yang menurut ketentuan undang-undang (pengumuman edaran KPU) tidak dibolehkan.

Pengalaman berharga lainnya adalah sikap sang kandidat Gubernur Oesman Sapta Odang yang saya rasa pantas menjadi pelajaran dan direfleksi bagi penegakan demokrasi di Kaliamantan Barat ini. Mengaku menggunakan KTP Jakarta saat melamar Calon Gubernur, pengusaha sukses ini merasa selayaknya tidak terdaftar sebagai pemilih, namun pada kenyataannya malah terdaftar dengan tersedianya kartu pemilih baginya. OSO tidak mau menggunakan hak pilihnya dengan alasan tidak mau ”menciderai” demokrasi karena menurutnya bertentangan dengan ketentuan. Pilihan OSO adalah sebuah pilihan yang rasional. persoalannya memang sepele, namun syarat makna, terutama untuk proses penegakan demokrasi di Kalbar.

Sederet catatan diatas adalah bagian kecil dari fenomena Pilgub Kalbar hari ini yang mestinya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama untuk kedepan. Munculnya persoalan tersebut hemat penulis salah satunya dikarenakan validitas data tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pihak yang berkompeten, dimana nilai-nilai kejujuran (independensi) petugas yang diberi kewenangan untuk melakukan pendataan semestinya mutlak dimiliki untuk menghindari terjadinya rekayasa data.

Demikian pula untuk kasus bagi kalangan mahasiswa daerah yang tidak berkesempatan untuk memberi hak suaranya karena situasi/kondisi yang tidak memungkinkan (misal: alasan ekonomis yang bertepatan dengan masa Mid Test), semestinya pihak KPUD bersama pihak Kampus bisa memikirkan alternatif sejak jauh hari, misalnya dengan mengadakan fasilitasi pemungutan suara di tingkat Fakultas/kampus. Namun karena ini tidak dilakukan, maka jangan heran bilamana banyak diantaran rekan-rekan mahasiswa tidak memberikan hak pilihnya dan bahkan ada yang menyatakan diri menjadi bagian dari kelompok GOLPUT.

Dengan kondisi ini, harus disadari sistem pendataan pemilih yang dilakukan masih jauh panggang dari api. Aparat yang diberi mandat masih belum siap menjalankan amanah yang diberikan. Berbagai kegelisahan warga yang merasa tidak diperlakukan secara adil dengan diabaikannya hak pilih mereka telah membuktikan kegagalan petugas pendata dan aparat terkait. Oleh karenanya menjadi penting untuk pelajaran kedepan agar pengalaman Pilgub hari ini bisa petik bersama untuk pesta demokrasi berikutnya yang lebih baik.

Untuk itu, hal utama suksesnya sebuah pesta demokrasi menurut penilaian penulis harus berangkat dari data pemilih yang valid/akurat sebagai hasil dari upaya kejujuran, tanpa disertai rekayasa. Oleh karenanya, aparat RT dan lainnya yang diberi tugas melakukan pendataan semestinya pula adalah orang-orang yang terbebas dari ikatan kepentingan pihak manapun (independen), bukan orang-orang pesanan. Dengan data yang valid, maka untuk selanjutnya jiwa besar, budaya damai, saling menghargai pilihan, tidak mudah terprovokasi, dan menjunjung tinggi nilai serta ketentuan yang berlaku akan menjadikan pesta demokrasi sungguh-sungguh adil dan bermartabat seperti yang diharapkan.

Usainya pilgub kali ini semestinya pula dimaknai sebagai sebuah media untuk bersama-sama saling mengintropeksi diri. Perbedaan kepentingan saat berlangsungnya pilkada menjadi sebuah hal yang lumrah. Namun tidak dapat ditapik pula bahwa perbedaan kepentingan tersebut sesungguhnya bermuara pada satu tujuan bersama yakni untuk kepentingan bersama Kalimantan Barat (semoga saya tidak salah).

Dengan berakhirnya rangkaian pemilihan dengan suasana damai paling tidak boleh menjadi indikasi bahwa warga Kalimantan Barat yang terdiri dari beragam latar belakang telah sukses mengawal proses Pilgub walaupun disisi lain masih menyisakan kekurangpuasan dibeberapa kalangan sebagai sebuah fenomena yang normatif-rasional. Terlebih dengan belum finalnya hasil rekapitulasi yang dilakukan lembaga penyelenggara Pilgub (KPUD). Penantian bersama atas hasil Pilgub menurut jadual KPUD Kalbar akan mencapai puncaknya pada 27 November 2007 mendatang.

Sebagai sebuah sebuah konsekuensi logis dari sebuah pertarungan di Pentas Politik, para kandidat memang harus bersabar dan mau bersikap dewasa. Jiwa besar menjadi penting ditanamkan untuk menghadapi sebuah realita. Dengan jiwa besar pula akan semakin memantapkan bagaimana pelajaran Pilgub kali ini dapat membekas dan dimaknai secara positif. Tidak ada yang merasa lebih rendah karena belum berhasil, demikian sebaliknya, tidak ada yang merasa hebat sendiri lantas membusungkan dada.

Dengan dibukanya ruang bagi setiap diri (para kandidat dan timnya) untuk menyadari realita yang ada setidaknya dapat menjadi jalan untuk bagaimana kesuksesan Pilgub yang berjalan damai boleh menjadi kemenangan bersama warga Kalimantan Barat. Menang bersama bagaimana membawa Kalbar kearah yang lebih baik tanpa harus gontok-gontokan. Karena siapapun yang terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, sejatinya adalah pemimpin bagi seluruh warga Kalbar. Biarlah pengalaman Pilgub menjadi pelajaran yang berarti bagi kita semua dan mari kita songsong Pemimpin baru didaerah ini dengan kepala dingin atas hasil demokrasi. Mulailah menjadi juru Damai. []

*) Penulis; Sekretaris Jenderal PMKRI Santo Thomas More Cabang Pontianak 06/07, anggota Jaringan Rakyat Untuk Keadilan dan Perdamaian (JRKP), Tinggal di Asrama Santo Boneventura Sepakat Pontianak, Kalimantan Barat.